Tag: Desa Bangkal

  • Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ingatan Priono merekam jelas tanah leluhurnya. Ada sungai yang meliuk di sisi timur dan tunggul-tunggul kayu sisa tebangan masa lalu yang dibiarkan berdiri sebagai tapal batas alam.

    Semua itu lenyap ketika dia hanya disodori garis cahaya dari layar proyektor dalam rapat mediasi di Palangka Raya, tiga pekan lalu.

    ”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kami tidak paham mana yang masuk HGU dan mana yang berada di luar HGU,” kata Priono, Selasa (2/6/2026).

    ”Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” ujarnya.

    Pernyataan itu adalah inti dari kebuntuan konflik agraria selama puluhan tahun. Masyarakat Desa Sebabi dan Bangkal menolak berdebat soal proyeksi garis visual.

    Mereka menuntut satu kepastian fisik, di mana batas tanah warga berakhir, dan di mana wilayah konsesi perusahaan bermula.

    Pada 30 Mei 2026, Priono bersama lima warga, yakni Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok, menandatangani surat permohonan resmi kepada Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

    Mereka menuntut batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, ditunjukkan langsung secara fisik, bukan melalui paparan di ruangan.

    Dokumen tersebut lahir dari rapat fasilitasi mediasi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Mei 2026.

    Penjelasan posisi HGU PT BAP berdasarkan peta dari pihak provinsi dinilai tidak memadai. Warga pulang ke Sebabi tanpa jawaban pasti terkait batas wilayah geografis mereka.

    Lima Tuntutan dan Akar Legalitas

    Surat warga memuat lima tuntutan spesifik. Pertama, BPN harus menunjukkan wilayah HGU PT BAP beserta area luarnya secara fisik.

    Kedua, penyerahan kelengkapan peta HGU dan batas administrasi antara Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan lengkap beserta titik koordinat. Ketiga, akses terbuka bagi masyarakat atas salinan peta tersebut.

    Khusus untuk Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, warga meminta penjelasan dasar hukum penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP.

    Mereka mendesak konfirmasi ketersediaan bukti Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atau penyelesaian hak masyarakat sebelum IUP terbit atas lahan sengketa tersebut.

    ”Kami mempertanyakan dasar penerbitan IUP itu apa. Karena pada dasarnya masyarakat merasa belum pernah menerima ganti rugi,” kata Priono.

    ”Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan kepada kami,” tambahnya.

    Pertanyaan mengenai GRTT menyentuh fondasi hukum perkebunan. Penerbitan IUP mensyaratkan penyelesaian hak masyarakat atas lahan terlebih dahulu.

    Ketiadaan GRTT akan menggeser persoalan dari sengketa batas menjadi gugatan atas keabsahan operasional perusahaan sejak hari pertama beroperasi.

    Yurisprudensi Mahkamah Agung

    Tuntutan salinan peta HGU oleh warga Sebabi memiliki pijakan yurisprudensi yang sah. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 121 K/TUN/2017 telah menetapkan data HGU sebagai informasi terbuka, mencakup nama pemegang, lokasi, luas, jenis komoditi, beserta peta area dengan titik koordinat.

    Putusan ini menganulir hasil uji konsekuensi Kementerian ATR/BPN yang sempat mengklasifikasikan data HGU sebagai informasi dikecualikan.

    Permintaan warga melalui surat tertanggal 30 Mei 2026 tersebut bersandar pada payung hukum tertinggi.

    Praktik BPN merespons permohonan pembukaan data ini kelak akan menguji implementasi putusan MA tersebut di tingkat daerah.

    Eskalasi Gugatan Rp100 Miliar

    Dokumen permohonan warga kini menjadi amunisi baru dalam konflik agraria yang mendera Kecamatan Telawang selama hampir tiga dekade.

    Perselisihan bermula dari masuknya PT BAP pada periode 1996-1997 ke lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang.

    Kawasan tersebut merupakan area berladang, tempat warga mencari getah jelutung, lokasi berburu, dan lahan kebun rotan sebelum terjadinya ekspansi sawit.

    Sengkarut ini memiliki tiga dimensi hukum berjalan. PT BAP menggugat perdata tiga tokoh masyarakat, yaitu Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, dengan tuntutan lebih dari Rp100 miliar melalui perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Pihak tergugat merespons melalui eksepsi dan rekonvensi senilai Rp8,8 miliar. Gugatan balik ini menyerang legalitas alas hak PT BAP dan mempertanyakan prosedur penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan untuk lokasi kebun yang melintasi dua kabupaten.

    Jalur pidana turut menjerat salah satu penandatangan surat permohonan, Petrus Limbas. Ia kini menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.

    Surat permohonan enam warga berfungsi ganda. Tuntutan administratif sekaligus upaya masyarakat mendokumentasikan rekam jejak legal.

    Dokumen ini dirancang untuk memperkuat posisi warga di berbagai tingkatan mediasi dan persidangan perdata yang sedang berlangsung.

    Tembusan surat dialamatkan kepada sebelas instansi strategis: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, serta Kapolres Kotawaringin Timur.

    Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan Kanal Independen belum direspons. (ign)

  • Angka Nol Pilkades Bangkal: Selisih Koma dan Riwayat Mengabdi yang Tak Diakui

    Angka Nol Pilkades Bangkal: Selisih Koma dan Riwayat Mengabdi yang Tak Diakui

    SAMPIT, kanalindependen.id – Edi Santoso datang ke proses seleksi dengan keyakinan sederhana. Pengalaman bekerja di Pemerintah Desa Bangkal selama kurang lebih satu setengah tahun menjadi bekalnya.

    Jejak pengabdian itu dia cantumkan utuh dalam riwayat hidup yang diserahkan saat pendaftaran.

    Akan tetapi, ketika hasil seleksi diumumkan pada Rabu (20/5/2026), nilai pengalamannya tercatat 0,00. Edi tertahan di peringkat keenam dari tujuh peserta dengan total nilai 71,40.

    Hanya lima nama teratas yang berhak maju ke tahap berikutnya. Edi gugur. Selisihnya amat tipis. Terpaut 0,30 poin dari peserta terakhir yang lolos.

    Bukan selisih angka itu yang memicu pertanyaan Edi. Dalam salinan Berita Acara Pleno Akumulasi Penilaian Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa Bangkal, Nomor 141/69/DESK.PILKADES/V/2026 yang diperoleh Kanal Independen, tertera nilai 0,00 pada kolom pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atas nama Edi.

    PENILAIAN: Rekapitulasi hasil penelitian berkas persyaratan tujuh bakal calon kades yang diumumkan panitia. (Ist/Kanal Independen)

    ”Kalau pengalaman kerja di pemerintahan memang menjadi salah satu komponen penilaian, mengapa nilai saya tercatat nol,” kata Edi, Jumat (29/5/2026).

    Edi bukan satu-satunya. Supardi, peserta yang menempati peringkat ketiga, juga mendapat skor 0,00 di komponen serupa.

    Bedanya, langkah Supardi terselamatkan nilai akademiknya yang tinggi, yakni 54,29 berbanding 47,40 milik Edi. Supardi melenggang dengan total nilai 78,29.

    Situasi tampak kontras jika melihat peserta lain yang lolos. Markuni dan Sambung masing-masing mendapat nilai 10,00 di komponen yang sama. Fery dan Sarianto mendapat 8,00.

    Komponen pengalaman kerja itu jelas memiliki bobot penilaian. Namun, rujukan dokumen penentu angka tersebut beserta otoritas yang memverifikasinya belum terjelaskan.

    Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bangkal, Respender, menyatakan panitia tingkat desa hanya menangani verifikasi administrasi awal.

    ”Kami di tingkat desa hanya menangani administrasi sesuai persyaratan. Untuk penilaian seleksi tambahan, termasuk tes tertulis dan wawancara, itu kewenangan tim di kabupaten,” katanya kepada wartawan melalui telepon.

    Dia menegaskan, panitia desa tidak pernah mensyaratkan dokumen pengalaman kerja dalam berkas pendaftaran.

    Terkait metode panitia kabupaten dalam menilai komponen tersebut, Respender mengaku tidak tahu. Dia menduga penilaian itu mungkin berkaitan dengan keberadaan bukti tertulis berupa Surat Keputusan (SK).

    ”Barangkali demikian. Tapi ini menurut saya,” kata Respender, menegaskan bahwa itu murni pendapat pribadinya, bukan penjelasan resmi panitia.

    Penelusuran Kanal Independen, aturan mengenai hal itu termuat dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

    Pasal 25 menetapkan bahwa jika bakal calon lebih dari lima orang, seleksi tambahan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain ketetapan bupati.

    Lebih detail, Pasal 22 mengatur bahwa penelitian kelengkapan administrasi bakal calon harus disertai klarifikasi kepada instansi berwenang, lengkap dengan surat keterangan resminya.

    Sebagai contoh pelaksanaan, pada seleksi tambahan Pilkades Kabupaten Kulon Progo tahun 2018, komponen pengalaman kerja dinilai berdasar formulir isian peserta yang dilampiri dokumen pendukung fisik.

    Apakah mekanisme pembuktian serupa diterapkan dalam Pilkades Seruyan 2026, belum dapat dipastikan. Redaksi masih berupaya menghubungi panitia seleksi tingkat kabupaten untuk mengonfirmasi landasan penetapan nilai tersebut.

    Keputusan seleksi ini disahkan melalui Berita Acara Pleno tertanggal 20 Mei 2026, yang merangkum rangkaian seleksi pada 18 hingga 20 Mei di Lapangan Tenis Indoor Kuala Pembuang, melibatkan 19 bakal calon dari Desa Bangkal, Sungai Perlu, dan Pematang Panjang.

    Menghadapi hasil ini, Edi memastikan tidak akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Tuntutannya hanya meminta keterbukaan mekanisme dari penyelenggara.

    ”Yang saya sesalkan bukan semata-mata karena tidak lolos. Tetapi apabila pengalaman kerja menjadi salah satu unsur penilaian, panitia seharusnya menyampaikan secara terbuka berapa nilai yang diberikan dan bagaimana mekanisme penilaiannya,” katanya. (ign)

  • Gugatan Rp100 Miliar di Kotim Bangkitkan Perlawanan: Warga Bangkal Seruyan Nyalakan Sinyal Aksi

    Gugatan Rp100 Miliar di Kotim Bangkitkan Perlawanan: Warga Bangkal Seruyan Nyalakan Sinyal Aksi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lembar gugatan perdata yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit menyimpan kejanggalan tajam.

    Korporasi perkebunan ini menuntut ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada Damang Kepala Adat, Kepala Desa, dan seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur.

    Langkah hukum ini menyasar tiga figur yang selama ini berdiri di sisi masyarakat dalam sengketa tersebut. Namun, manuver tersebut memicu gelombang kejut yang melampaui perhitungan penggugat.

    Suara perlawanan justru pecah dari Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

    Jarak administratif tidak membungkam warga desa tetangga untuk mengungkap siapa pemilik sejati tanah yang sedang diperebutkan di meja hijau tersebut.

    Baca Juga: Gugatan Rp100 Miliar Menguji Demokrasi: Pertaruhkan Hak Imunitas Wakil Rakyat Kotim

    Anti Panting, warga Desa Bangkal, membeberkan ironi gugatan secara lugas. Sasaran hukum korporasi jelas tidak ditujukan kepada masyarakat akar rumput yang mewarisi tanah persengketaan.

    ”Yang dituntut itu bukan punya Pak Parimus, bukan punya Pak Dematius, bukan punya Pak Yustinus. Itu hak kami masyarakat Desa Bangkal maupun Desa Sebabi,” kata Anti Panting, Jumat (8/5/2026).

    Fragmen Kecil di Tengah Sengketa Raksasa

    Objek sengketa yang tertulis dalam berkas pengadilan itu menyasar 50,38 hektare lahan. Angka tersebut sangat timpang bila disandingkan dengan realitas di lapangan.

    Berdasarkan hasil pengukuran yang pernah difasilitasi pemerintah provinsi, Anti Panting menyebut total lahan klaim masyarakat menembus dua ribu hektare, membentang dari wilayah Kotawaringin Timur hingga Seruyan.

    Persidangan di PN Sampit ternyata hanya mengadili serpihan kecil dari sebuah konflik agraria raksasa.

    Akar sengketa ini memaksa publik menengok kembali sejarah panjang sebelum garis batas kabupaten membelah daratan. Bangkal dan Sebabi tumbuh dari rahim budaya yang sama.

    ”Dulu Bangkal dengan Sebabi itu satu rumpun,” ujarnya.

    Masyarakat kedua wilayah ini dahulu merawat ruang hidup dan berladang bersama di kawasan yang kini terhampar menjadi kebun kelapa sawit.

    Hak ulayat komunitas ini saling menyilang tanpa mempedulikan patok pemekaran wilayah yang dibuat pemerintah.

    ”Orang Sebabi dulu ada hak di Bangkal. Orang Bangkal juga ada hak di Sebabi,” katanya.

    Kewajiban yang Menguap di Lahan Leluhur

    Tanah leluhurnya sendiri kini tertelan dalam area penguasaan korporasi. Hak masyarakat setempat menguap tanpa pernah ada pelunasan kewajiban dari perusahaan.

    ”Mereka telah menduduki, menguasai lahan kami dari nenek moyang kami sampai saat ini. Satu persen pun kami tidak pernah menerima ganti rugi,” tegasnya.

    Realitas pahit ini membalikkan logika gugatan perdata yang sedang berjalan. Warga Bangkal menolak membiarkan Yustinus, Dematius, dan Parimus bertarung sendirian.

    Baca Juga: Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Ketiga tokoh ini dipandang sebagai barisan pelindung yang rela mempertaruhkan nasib finansial demi rakyat kecil, kendati ketiganya tidak sedang merebut lahan untuk kepentingan pribadi.

    ”Walaupun mereka di situ tidak punya hak, tapi mereka peduli terhadap kami masyarakat kecil ini,” ungkapnya.

    Beban seratus miliar yang menimpa para tokoh pembela ini memicu amarah kolektif warga Bangkal.

    ”Kami sangat kecewa,” ujarnya.

    Sinyal Perlawanan dari Seruyan

    Anti Panting yang bernaung di bawah bendera ormas adat sebagai Wakil Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau dikenal sebagai Pasukan Merah ini, melihat serangan hukum tersebut sebagai jalan pintas korporasi untuk lari dari inti persoalan.

    ”Dengan adanya gugatan seperti ini, mereka mulai berupaya melalaikan tanggung jawab,” urainya.

    Apabila proses hukum terhadap ketiga tokoh tersebut tetap dipaksakan berjalan, gelombang massa siap membanjiri jalanan.

    ”Kalau memang tetap dipaksakan, kami siap turun untuk membela tokoh-tokoh kami,” katanya.

    Sebuah dokumen hukum yang terbit di Sampit kini menjadi penanda bahwa sengketa Sebabi telah keluar dari wilayah lokal.

    Gugatan ini mengaduk-aduk solidaritas masyarakat lintas kabupaten yang merasa warisan leluhur mereka sedang dicaplok secara sistematis.

    Sementara itu, pihak perusahaan PT Binasawit Abadipratama hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons maupun pernyataan resmi. (ign)