Tag: desa patai

  • 304 Gram Sabu Cempaga Dibongkar: Polres Kotim Didesak Tak Berhenti di Kurir Paruh Baya

    304 Gram Sabu Cempaga Dibongkar: Polres Kotim Didesak Tak Berhenti di Kurir Paruh Baya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Peredaran gelap narkotika jenis sabu skala besar kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Sebanyak 14 paket sabu dengan berat kotor mencapai 304,1 gram berhasil disita dari dua lokasi penggerebekan di Desa Patai, Kecamatan Cempaga. Seorang perempuan paruh baya berinisial RN alias M (51) berhasil digelandang ke Mapolres Kotim.

    Pengungkapan kasus ini dieksekusi pada Selasa (6/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai. Penindakan cepat tersebut berkat tindak lanjut informasi akurat dari masyarakat terkait dugaan transaksi barang haram di kawasan tersebut.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Ps. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengonfirmasi kronologi penangkapan saat tim berhasil mengamankan tersangka RN yang sedang berdiri mencurigakan di tepi jalan.

    “Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan perangkat desa serta ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. Di lokasi pertama tepi jalan, ditemukan 10 paket kecil sabu yang terbungkus tisu dan plastik hitam, berikut satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 Pro,” terang IPTU Edi Walujo, Jumat (9/10/2026).

    Penggeledahan Lanjutan di Pondok: Ditemukan 4 Paket Besar dan Timbangan Digital

    Tak berhenti di pinggir jalan raya, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penggebekan susulan ke sebuah pondok di Gang Bukit Ipuh, Jalan Tjilik Riwut, Desa Patai, merujuk pada pengakuan tersangka RN yang menyimpan sisa pasokan sabu lainnya.

    Di dalam pondok tersebut, polisi membongkar simpanan 4 paket sabu ukuran besar yang disembunyikan di dalam toples bekas terbungkus kantong plastik hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat pengemas berupa, 1 bal plastik klip transparan, 1 unit timbangan digital presisi dan potongan sedotan plastik berujung runcing

    Dengan total 14 paket sabu seberat 304,1 gram tersebut, tersangka RN bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.

    Atas perbuatannya, perempuan berusia 51 tahun ini terancam hukuman berat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Pengungkapan 304,1 gram sabu di Cempaga ini menjadi bukti sah bahwa Kabupaten Kotim masih menjadi pasar empuk sekaligus jalur transit utama (syndicate corridor) peredaran gelap narkotika. Keterlibatan perempuan paruh baya berusia 51 tahun yang menguasai ratusan gram sabu siap edar menegaskan pola pergeseran modus operandi sindikat yang memanfaatkan figur rentan sebagai benteng perantara (courier shield).

    Satresnarkoba Polres Kotim dituntut tidak berhenti pada penangkapan RN sebagai pengedar atau kurir di tingkat tapak. Penyidik wajib melacak rekam jejak digital pada telepon genggam tersangka guna membongkar bandar besar pemasok barang 300 gram tersebut.

    Keberhasilan warga Desa Patai membongkar peredaran ini wajib diapresiasi. Polres Kotim didesak memperketat patroli di sepanjang koridor Jalan Tjilik Riwut Km 40–Km 60 yang rawan dijadikan titik penyerahan barang (drop-off point) antar-wilayah. (***)

  • Sengketa Lahan PT APN di Cempaga: DAD Kotim Tolak Masyarakat Adat Dikorbankan, Peringatkan Potensi Gejolak

    Sengketa Lahan PT APN di Cempaga: DAD Kotim Tolak Masyarakat Adat Dikorbankan, Peringatkan Potensi Gejolak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan seluas 164 hektare di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, masuk babak baru setelah Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur menyatakan siap turun tangan mengawal hak masyarakat adat yang merasa terdesak di tengah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

    Perwakilan warga Patai, Alianur, menyebut lahan 164 hektare itu dimiliki oleh masyarakat dengan luasan rata-rata 4 hektare per orang.

    Klaim ini ditopang oleh dokumen dan surat penyerahan lahan yang telah mereka pegang sejak 2005.

    ”Nah, lahan itulah yang akan kami ambil dan kelola. Kami punya dasar yang jelas,” kata Alianur.

    Dari penelusuran sejarah lahan, kawasan tersebut bukan area kosong. Sebelum masuk ke dalam orbit pengelolaan APN, kawasan itu pernah dikerjasamakan warga dengan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).

    Skema kemitraan plasma dan inti saat itu mengakui posisi warga sebagai pemilik lahan.

    Situasi berubah setelah program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) digulirkan. Lahan yang awalnya dikelola lewat kemitraan warga dan perusahaan ikut terseret ke dalam penataan, hingga akhirnya masuk ke sistem pengelolaan perusahaan APN. Warga merasa dipinggirkan dari kebun milik mereka.

    Merespons aduan tersebut, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menyampaikan sikap tegas lembaganya terhadap pola pengelolaan yang dinilai berpotensi menghapus hak ulayat warga Patai.

    Dia mengingatkan, persoalan ini bisa menjalar menjadi konflik terbuka bila klaim kepemilikan masyarakat diabaikan.

    ”Kalau dokumennya jelas milik masyarakat, maka tidak ada alasan hak itu diabaikan. Hak ulayat tidak bisa dihapus hanya karena status kawasan. Ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Gahara.

    Gahara juga memberikan peringatan keras terkait eskalasi di lapangan.

    ”Jangan sampai masyarakat adat dikorbankan. Kalau ini dibiarkan, kami khawatir akan muncul gejolak di lapangan,” katanya.

    DAD Kotim menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan antara warga Patai dan manajemen PT APN.

    Proses mediasi ini ditekankan tidak boleh sekadar menjadi formalitas yang menguntungkan salah satu pihak, sementara hak masyarakat tergerus pelan-pelan.

    ”Kami bukan hanya memediasi, tapi memastikan hak masyarakat adat tidak hilang. Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini soal keadilan,” ucap Gahara.

    Meski bersikap tegas, warga Patai tetap tidak menutup ruang kompromi. Mereka menyatakan siap menjalankan pola Kerja Sama Operasional (KSO) sepanjang hak kepemilikan mereka diakui terlebih dahulu. Skema kompromi itu bahkan disertai tawaran kontribusi 20 persen untuk negara.

    ”Kami tidak menolak kerja sama, tapi hak kami harus diakui dulu. Warga siap dengan sistem KSO, 20 persen untuk negara,” ujar Alianur. (ign)

  • Tongkang Datang, Lanting Jadi Korban, Cerita Lama yang Terus Berulang di Sungai Cempaga

    Tongkang Datang, Lanting Jadi Korban, Cerita Lama yang Terus Berulang di Sungai Cempaga

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Di Sungai Cempaga, suara mesin tongkang bukan lagi hal asing. Ia datang pelan, berat, membawa muatan besar dan bagi sebagian warga di bantaran sungai, kehadirannya justru membawa cemas.

    Kamis (26/3) siang itu, kecemasan itu kembali jadi nyata.

    Sebuah tongkang pengangkut bauksit melintas di wilayah Desa Patai, Kecamatan Cempaga. Tak lama berselang, gelombang besar menghantam tepian. Lanting-lanting warga yang sebelumnya tenang, mendadak bergoyang keras. Tali tambatan tak mampu menahan. Ada yang terlepas. Ada yang rusak. Bahkan satu sempat hanyut terbawa arus.

    “Kurang jelas apakah karena gelombang atau tertabrak, saya kurang tahu. Namun katanya dua lanting kena, tapi” kata Ardi, warga setempat, Jumat (27/3/2026).

    Video kejadian itu cepat menyebar. Suara panik terdengar jelas. Bukan karena baru pertama justru karena kejadian ini terlalu sering terjadi.

    Di dalam video menyebutkan ada empat lanting warga kena imbas senggolan tongkang.

    Di Sungai Cempaga, cerita seperti ini bukan lagi insiden, tapi pola.

    Warga mengaku aktivitas tongkang pengangkut bauksit sudah lama berlangsung dan nyaris tanpa jeda. Jalurt air yang dulunya jadi ruang hidup masyarakat, kini berubah menjadi lintasan rutin angkutan industri. Dan di tengah arus besar kepentingan itu, lanting-lanting kecil milik warga kerap jadi pihak yang paling rentan.

    “Sudah beberapa kali kejadian seperti ini. Lanting kami sering kena dampaknya,” ujar Ardi.

    Pertanyaannya sederhana: mengapa ini terus berulang?

    Apakah tidak ada pengaturan kecepatan saat tongkang melintas di kawasan permukiman? Apakah tidak ada jalur aman atau batas jarak yang wajib dijaga? Atau justru, keberadaan warga di bantaran sungai dianggap sebagai risiko yang harus mereka tanggung sendiri?

    Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pemilik tongkang. Belum ada pula kejelasan soal tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

    Padahal bagi warga, lanting bukan sekadar bangunan terapung. Ia adalah rumah. Tempat bernaung. Sekaligus ruang hidup yang tak tergantikan.

    Setiap kali tongkang melintas tanpa kendali, yang dipertaruhkan bukan hanya kayu dan paku, tapi rasa aman yang perlahan terkikis.

    Warga tidak menolak aktivitas ekonomi. Mereka paham sungai adalah jalur vital. Tapi mereka juga ingin diakui bahwa di tepian sungai itu, ada kehidupan yang harus dilindungi.

    “Kalau memang ada kerugian, kami harap ada tanggung jawab. Dan ke depan, harus lebih hati-hati,” tegas Ardi.

    Namun sampai hari ini, Sungai Cempaga masih bercerita hal yang sama: tongkang datang, gelombang menghantam, lanting jadi korban.

    Dan pertanyaan itu tetap menggantung sampai kapan?. Yang jelas setiap, ada kabar ganti rugi oeh perusahaan keluhan warga terhenti. Begitu terus bila terjadi insiden serupa selanjutnya. Mungkin ceritanya baru akan berbeda bila sudah ada korban nyawa.  (***)