Tag: desa sungai paring

  • Hantaman Truk Air Mineral Terguling Remukkan Ibu dan Anak Hingga Tewas di Tempat Saat Menunggu di Pinggir Jalan Sungai Paring

    Hantaman Truk Air Mineral Terguling Remukkan Ibu dan Anak Hingga Tewas di Tempat Saat Menunggu di Pinggir Jalan Sungai Paring

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Jalur Trans Kalimantan kembali memakan korban jiwa and menorehkan duka mendalam bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebuah tragedi maut yang memilukan meletus di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, pada Senin siang (13/7/2026). Seorang ibu dan anak perempuannya dilaporkan tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP) setelah tubuh mereka tertimpa badan truk bermuatan ratusan dus air mineral yang terguling akibat kegagalan mengantisipasi sirkuit pengereman mendadak.

    Kronologi Penetrasi Truk Maut and Manifes Ibu-Anak yang Terjebak di Tepi Jalan

    Sirkuit manifes kecelakaan di lapangan mencatat kedua korban tewas bernama Jumrah bersama anaknya yang bernama Ica. Insiden berdarah ini bermula ketika ibu and anak tersebut berencana pergi menuju warung kelontong setempat dengan mengendarai sepeda motor. Sebagai pengendara yang tertib, mereka memilih berhenti and diam di tepi jalan guna memantau kondisi arus lalu lintas sebelum memutuskan menyeberang atau melanjutkan perjalanan.

    Namun, dari arah Kota Sampit, melintas iring-iringan kendaraan logistik berat berkecepatan tinggi yang terdiri dari sebuah truk tronton di posisi depan and truk bermuatan penuh air mineral tepat di belakangnya. Kecelakaan bermula saat truk lain di depan tiba-tiba mengurangi kecepatan secara mendadak.

    Kondisi tersebut memaksa sopir membanting stir ke sisi kiri dan melakukan pengereman darurat. Malangnya, truk bermuatan air mineral di belakang tidak bisa mempertahankan posisi hingga terbalik. Karena sirkuit jarak yang sudah terlanjur dekat, manuver rem mendadak itu membuat truk kehilangan kendali secara radikal, oleng ke sisi kiri jalan, and langsung terguling menghantam kedua korban yang sedang menunggu pasrah di pinggir jalan.

    “Diduga tronton di depan mengerem mendadak karena ada sepeda motor. Truk di belakang ikut mengerem, lalu hilang kendali dan terguling. Truk itu menimpa ibu dan anak yang sedang menunggu di pinggir jalan,” urai Kepala Desa Sungai Paring, Muhammad Usuf, saat memberikan manifes keterangan di lokasi kejadian.

    Muatan Logistik Berserakan and Pengamanan Sopir ke Sel Tahanan

    Dua jasad korban dievakuasi dalam kondisi mengenaskan akibat terjepit bobot kendaraan and ratusan dus air mineral yang tumpah berserakan menutupi bahu jalan. Warga Desa Sungai Paring yang mendengar dentuman keras langsung berhamburan ke lokasi tapak untuk memberikan pertolongan darurat, namun takdir berkata lain karena kedua korban sudah mengembuskan napas terakhir di tempat.

    Berdasarkan pengakuan awal dari sang sopir truk, manifes muatan ratusan dus air mineral tersebut rencananya akan dikirim menuju koridor logistik di wilayah Kecamatan Parenggean. Tak lama setelah insiden maut tersebut dieksekusi, aparat kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan sang sopir dari amukan massa guna menjalani proses hukum. Unit Lantas Polres Kotim juga telah melakukan olah TKP and mengevakuasi bangkai truk yang melintang untuk memulihkan sirkuit arus lalu lintas.

    Tragedi hancurnya nyawa Jumrah and anaknya Ica di pinggir jalan Desa Sungai Paring adalah manifes nyata dari brutalnya perilaku mengemudi truk logistik bermuatan berat yang kerap memperlakukan jalanan umum Kotim layaknya sirkuit balap pribadi. Alasan klasik mengenai “rem mendadak kendaraan di depan” adalah bentuk pembelaan diri yang sangat rapuh. Realitas di lapangan menelanjangi fakta bahwa mayoritas armada truk muatan di koridor Sampit-Cempaga sering kali berkendara dengan cara menempel ketat kendaraan di depannya (tailgating) tanpa memedulikan batas aman sirkuit pengereman hidrolik muatan berat.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis and sangat tajam. Menumpuknya ratusan dus air mineral hingga membuat truk mudah terguling membuktikan adanya potensi pelanggaran batas muatan (Overdimension Overload/ODOL) yang luput dari pengawasan jembatan timbang and Dinas Perhubungan. Polisi tidak boleh hanya memeriksa sopir truk secara normatif atas kelalaian lalu lintas biasa.

    Polres Kotim bersama Dinas Perhubungan harus bertindak radikal: tindak tegas perusahaan pemilik armada air mineral tersebut, audit kelayakan uji KIR kendaraan secara menyeluruh, and lakukan patroli represif untuk menindak iring-iringan truk yang ugal-ugalan di sepanjang pemukiman warga.

    Jika ini terus dibiarkan, maka ruang di depan rumah warga di sepanjang jalur Trans Kalimantan hanya akan menjadi ladang pembantaian berikutnya bagi masyarakat kecil di sisa tahun 2026 ini. (***)

  • Pertaruhan Koordinat Danau Lentang: Tuntutan Warga dan Dalil Korporasi Diuji ke Lapangan

    Pertaruhan Koordinat Danau Lentang: Tuntutan Warga dan Dalil Korporasi Diuji ke Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan surat tanah warga, dokumen perizinan korporasi, hingga keruwetan batas administratif desa kembali dibenturkan secara terbuka di arena yang lebih tinggi.

    Sengketa lahan kawasan irigasi Danau Lentang yang sempat buntu di tingkat kecamatan, kini memaksa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil alih kendali dengan merumuskan empat skema penyelesaian, Selasa (7/7/2026).

    Adu argumen dalam mediasi tingkat kabupaten ini bergulir tajam saat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menangkis seluruh tuntutan warga, membeberkan legalitas perusahaannya, serta membawa serta seorang warga Desa Sungai Paring penerima ganti rugi ke ruang perundingan.

    Pertemuan yang dipandu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, memang belum menghasilkan kata sepakat soal kepemilikan sah.

    Namun, satu peta jalan resolusi berhasil disepakati bersama. Forum menetapkan penyelesaian sengketa akan menempuh empat tahap, dengan hari itu menandai tuntasnya tahap pertama.

    Para pihak setuju melanjutkan ke tahap kedua pekan depan, yakni pengecekan titik koordinat secara langsung ke lokasi sengketa.

    Tuntutan Rp270 Juta dan Klaim HGU

    Pihak warga mendapat giliran pertama untuk membeberkan kronologi. Melalui presentasi visual yang membedah kondisi lahan sebelum dan sesudah masuknya alat berat, Riduwan Kesuma dari Komunitas Peduli Kotim menyodorkan data tiga kelompok pemilik lahan: Daud Mering yang dikenal sebagai Pastor Katolik, John Hendrik, serta Apollo dan keluarga.

    Riduwan mengingatkan kembali sejarah kawasan irigasi yang diusulkan warga sejak 2003, dikerjakan Dinas PUPR Provinsi, lalu diserahkan ke masyarakat pada 2012.

    Ketiga kelompok warga tersebut menguasai lahan lewat puluhan transaksi jual beli yang terentang sejak 2010 hingga 2022. Masuknya ekskavator pada awal Januari 2026 yang menghancurkan tanaman warga memicu protes keras.

    ”Sebagai pemilik, sudah melakukan somasi dua kali kepada PT BSP, namun sampai sekarang belum pernah dijawab,” ujar Riduwan.

    Fungsi sosial menjadi penekanan khusus untuk lahan seluas kurang lebih empat hektare milik Daud Mering. Kerusakan lahan dituding memutus penopang kegiatan keagamaan.

    ”Hasil kebun menjadi salah satu sumber dana operasional gereja. Saat kebun rusak dan lahan dikuasai, sumber itu praktis hilang,” tegasnya.

    Sementara tuntutan materiil diajukan oleh John Hendrik. Selain menuntut pengembalian hak atas lahan, ia meminta ganti rugi finansial sebesar Rp270 juta.

    Nilai ini diklaim mencakup kerugian bibit sawit yang dirusak, biaya pupuk dan perawatan sejak pembibitan, estimasi nilai buah sawit yang sudah berbuah pasir, serta kerugian finansial selama tujuh bulan perkara berjalan.

    Nasib serupa dialami keluarga Apollo yang menuntut pengembalian hamparan kebun seluas kurang lebih 18 hektare.

    Pihak warga turut melontarkan tudingan serius terkait legalitas garapan, berpijak pada Undang-Undang Pokok Agraria hingga Undang-Undang Sumber Daya Air.

    Mereka mengklaim menemukan anomali saat membandingkan data warga dengan peta milik perusahaan pada mediasi tingkat kecamatan sebelumnya.

    ”Temuan selisih dan tumpang tindih nama inilah yang memperkuat kekhawatiran kami tentang adanya penguasaan di luar HGU dan di atas lahan warga,” urai Riduwan, merujuk pada taksiran penguasaan lahan di kawasan irigasi yang mencapai sekitar 220 hektare.

    Bantahan Perusahaan dan Sengketa Batas Desa

    PT BSP langsung menangkis seluruh dalil warga dari akarnya. Humas perusahaan, Martin Tunius, menegaskan seluruh keberadaan dan operasional korporasi berpijak pada izin lokasi seluas 16.277 hektare yang telah terbit sejak 11 Maret 2010.

    Ia menggarisbawahi bahwa infrastruktur irigasi baru dibangun pada 2012, dua tahun setelah izin perusahaan dikantongi.

    Inti bantahan perusahaan menukik pada persoalan letak administratif. Menurut Martin, lahan yang dibuka PT BSP berada secara sah di wilayah administratif Desa Sungai Paring, bukan Desa Luwuk Bunter.

    Rentetan pembebasan lahan itu, katanya, justru bermula dari inisiatif warga Sungai Paring sendiri pada September 2025.

    Warga tersebut mengonfirmasi kepemilikan lahan di dalam area izin PT BSP dan meminta dilakukan pengukuran.

    Pengukuran lapangan kemudian dieksekusi pada 1 November 2025 dengan disaksikan langsung oleh tim desa. Setelah proses tersebut rampung, pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen dicairkan perusahaan pada 9 Januari 2026.

    ”Kedua belah pihak sama-sama mengklaim. Satu pihak berdasar wilayah administrasi, satu pihak berdasar surat kepemilikan,” kata Martin.

    ”Ada surat yang menyebut objek, tetapi desa yang tercantum berbeda,” katanya.

    Martin juga menanggapi data tiga kelompok pemilik lahan yang dipaparkan warga.

    ”Nama-nama yang tadi ditampilkan Pak Hendrik dalam paparan sebenarnya adalah data dari perusahaan kami. Itu benar, dan orang-orang yang bersangkutan sudah kami hadirkan serta bertemu langsung dalam mediasi di kecamatan,” ujarnya.

    Menyikapi tuduhan perusakan fasilitas irigasi, perusahaan menepisnya dengan merujuk pada hasil pemeriksaan Tim Pemerintah Daerah pada Juni 2023.

    Menurut versi perusahaan, pemeriksaan itu sama sekali tidak menemukan adanya perusakan.

    ”PT BSP justru diuntungkan dengan keberadaan irigasi tersebut untuk kepentingan pengairan kebun. Karena itu, secara logika, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk merusak sarana irigasi yang sudah ada,” kata Martin.

    Ia pun mendorong agar sengkarut ini diselesaikan melalui jalur peradilan perdata. ”Kedua belah pihak sebaiknya mengadu dokumen dan bukti melalui proses perdata, agar ada putusan resmi tentang siapa pemilik sah lahan tersebut,” ujar Martin.

    ”Ini bukan upaya mengadu domba, melainkan cara untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya melalui putusan hukum yang sah,” tegasnya

    Irigasi Bukan Garis Demarkasi

    Akar persoalan ini perlahan terurai saat Kepala Desa Sungai Paring, Muhammad Usuf, memberikan kesaksian.

    Ia membeberkan bahwa gesekan antara dua desa ini sudah bergejolak sejak 2012, bermula dari dua hal yang saling mengunci: ketidakjelasan batas desa dan klaim kepemilikan lahan.

    Menurut Usuf, batas wilayah antara Sungai Paring dan Luwuk Bunter menjadi area abu-abu sejak tahun 2000 dan kerap memicu kebuntuan pada tingkat kecamatan.

    ”Antara dua desa ini sama-sama ngotot terkait masalah batas desa,” katanya. Kesepakatan penyelesaian baru tercapai pada 2024. Imbasnya, luas wilayah Desa Sungai Paring berkurang sekitar 200 hektare demi mengurai keruwetan administrasi.

    Titik rawan pertikaian justru terletak pada cara memandang fasilitas pengairan.

    Muhammad Usuf menegaskan bahwa jaringan irigasi Danau Lentang semestinya tidak dijadikan garis demarkasi pembatas wilayah.

    ”Irigasi ini tidak bisa dijadikan batas wilayah. Itu adalah saluran pengairan untuk lahan-lahan masyarakat di situ,” ujarnya.

    ”Tapi dari Desa Luwuk Bunter, irigasi ini justru dianggap sebagai batas desa. Ini yang jadi permasalahan sampai sekarang,” tambahnya.

    Hak Milik Tidak Gugur oleh Batas Desa

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, memberikan penegasan hukum yang menjadi jangkar dalam membedah sengketa ini.

    Ia menyatakan prinsip mutlak, bahwa perubahan batas administrasi desa tidak serta-merta melenyapkan hak kepemilikan tanah seseorang.

    ”Misalnya saya punya tanah di sini, dulunya masuk wilayah Kota Besi. Ternyata setelah batas desa muncul, tanah itu masuk wilayah Teluk, misalnya. Tapi saya yang punya, tetap saya yang punya. Administrasinya saja yang berbeda,” katanya.

    Meski demikian, Waren menyoroti urgensi untuk menelusuri riwayat setiap surat tanah secara kritis dalam sejumlah konflik pertanahan yang ditangani pihaknya.

    Ia mengaku menemukan kejanggalan saat tim mulai menganalisis tumpukan dokumen yang masuk.

    ”Ada muncul surat tanah dengan sumber garapan sendiri, tapi tahun lahir pemiliknya tidak sesuai dengan tahun pembuatan surat tanah yang ada. Nah, itu juga menjadi perhatian,” ujar Waren.

    Ia meyakini anomali semacam itu akan terurai melalui analisa gabungan dan pengecekan faktual di lapangan.

    Pernyataan ini diperkuat oleh Perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui pendekatan teknis.

    Saat pengecekan lapangan nanti, tim akan melakukan overlay (tumpang susun) antara batas wilayah administrasi desa dengan bukti surat para pihak. Tahun penerbitan surat kemudian dicocokkan dengan tahun penetapan batas desa.

    Pihak BPN juga menyoroti status legal batas Desa Sungai Paring. Berdasarkan fakta persidangan mediasi, batas antara tiga desa termasuk Sungai Paring baru dituangkan dalam wujud berita acara kesepakatan dan belum dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati. Oleh karena itu, BPN masih mengategorikannya sebatas batas indikatif.

    Terkait sertifikat lama yang wilayah desanya berubah akibat pergeseran tapal batas, BPN menyebut persoalan itu cukup diselesaikan melalui pencatatan pindah desa. ”Haknya tetap, hak atas tanah tetap ada pada orang itu, tetap pada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Tiga Jalur Menuju Resolusi

    Pertemuan baru merampungkan satu dari empat tahapan mediasi yang dirancang. Tahap kedua akan berwujud pengecekan titik koordinat lapangan, disusul tahap ketiga berupa konfrontasi seluruh data kepada para pihak.

    Tahap keempat nantinya menjadi ruang pembacaan hasil analisa sekaligus keputusan resmi dari pemerintah daerah.

    Selain jalur fasilitasi eksekutif, dua proses hukum lain tetap bergulir beriringan menyelimuti objek hamparan yang sama.

    Laporan pidana terkait dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan yang diajukan John Hendrik masih terus diusut oleh Satreskrim Polres Kotim.

    Pihak kepolisian sebelumnya telah menggelar olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei 2026 dan meminta keterangan Kepala Desa Luwuk Bunter sebagai saksi.

    Sementara itu, manajemen PT BSP secara tegas mendorong pembuktian kekuatan dokumen diselesaikan lewat palu hakim peradilan perdata.

    Babak penyelesaian sengketa ini akan bergeser pekan depan. Pembuktian tidak lagi mengandalkan tumpukan dokumen dan peta di atas meja, melainkan harus diuji langsung dengan memverifikasi titik-titik koordinat di hamparan lapangan. (ign)

  • Titik Buntu Konflik Danau Lentang, Adu Tajam Argumen saat Sawit Kepung Irigasi Negara

    Titik Buntu Konflik Danau Lentang, Adu Tajam Argumen saat Sawit Kepung Irigasi Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Meja rapat Kantor Kecamatan Cempaga menjadi saksi kebuntuan yang terus berulang, Kamis (12/3/2026). Beragam dokumen pertanahan bersaing dengan peta yang dibentangkan lebar-lebar di layar.

    Mediasi sengketa lahan kawasan irigasi Danau Lentang kali ini kembali berakhir tanpa kesepakatan. Warga dan manajemen perusahaan tetap bertahan pada garis posisi masing-masing.

    Kanal Independen yang mengikuti langsung mediasi itu menyaksikan betapa peliknya konflik lahan yang menyeret sejumlah warga dua desa dan perusahaan.

    Perwakilan warga Luwuk Bunter dan sejumlah warga Sungai Paring yang melepaskan lahannya untuk perusahaan perkebunan, teguh memegang sejarah garapan nenek moyang mereka sebagai landasan hak.

    Sebaliknya, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) percaya diri dengan dokumen pelepasan lahan yang diklaim telah rampung sejak 2013 hingga 2025. Harapan damai pun menguap, memaksa semua pihak melihat jalur hukum sebagai pintu keluar terakhir.

    Jejak Sejarah, Klaim Turun-temurun Dua Desa

    Mediasi yang diikuti langsung KanalIndependen menangkap dinamika emosional saat warga mencoba mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai warisan.

    Forum yang dihadiri Camat Cempaga Agustiawany, Kapolsek, dan perwakilan Danramil itu menjadi panggung bagi warga Sungai Paring untuk membuka lembaran masa lalu.

    ”Sketsa tahun 1986 menjadi dasar kami. Sejarahnya sudah bertahun-tahun dimiliki oleh kakek-nenek kami dulu,” tegas seorang peserta rapat dari kubu Sungai Paring dengan nada bicara yang dalam.

    Lahan tersebut, menurut warga, bukan hanya hamparan kosong tanpa jejak aktivitas. Pemiliknya sudah ada jauh sebelum korporasi mulai mematok batas wilayah.

    ”Lahan kosong bukan berarti tanpa pemilik,” timpal peserta lain yang menekankan kuatnya ikatan turun-temurun keluarga mereka di lokasi itu.

    Agustiawany mengakui posisi sulit tersebut. Menurutnya, warga dari dua desa memandang lokasi sengketa sebagai wilayah sosial mereka sejak era sebelum jaringan irigasi fisik itu dibangun oleh pemerintah.

    Dilema Administrasi di Garis Batas

    Dua kepala desa terjepit dalam situasi yang serba salah. Mereka berdiri di antara sejarah lisan warga dan aturan administrasi.

    Kepala Desa Sungai Paring Muhammad Usuf menjelaskan, pihaknya baru berani menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) setelah mempertimbangkan segel lama dan kejelasan tapal batas.

    ”Keberanian menerbitkan surat itu muncul karena dasarnya segel lama. Tanpa ketetapan batas wilayah desa yang sah, kami tidak akan berani tanda tangan karena takut dipermasalahkan di kemudian hari,” ungkapnya.

    Pola unik juga terjadi di Desa Luwuk Bunter. Warga setempat selama bertahun-tahun mengelola lahan berdasarkan alur jaringan irigasi, bukan mengikuti garis administratif di atas peta.

    Pembagian lahan sejak 2012, ketika proyek Pemerintah Provinsi Kalteng itu dilaksanakan, awalnya berjalan tenang tanpa riak konflik, hingga akhirnya tumpang tindih klaim ini mencuat ke permukaan.

    Adu Kuat Dokumen dan Peta Perusahaan

    Pertarungan argumen kemudian bergeser pada kekuatan legalitas surat. Kubu Hendrik dan Apollo dari Desa Luwuk Bunter mengajukan segel dan kuitansi jual beli sebagai bukti.

    Namun, dokumen ini menjadi sasaran kritik kubu Sungai Paring dan PT BSP, karena dianggap lemah secara administratif. Terutama surat yang tidak memuat tanda tangan resmi kepala desa.

    ”Kuitansi saja tidak cukup sah jika kita bicara legalitas lahan. Tanpa tanda tangan kepala desa, dokumen ini sulit dianggap legal oleh pemerintah,” kritik salah satu peserta forum dari kubu Sungai Paring.

    Pihak PT BSP merespons dengan memaparkan peta digital berwarna. Zona hijau diklaim sebagai lahan yang sudah dibayar dari warga Cempaka Mulia Timur (CMT) sejak 2013, meski belum seluruhnya dibuka.

    Adapun zona kuning merupakan pelepasan baru dari warga Sungai Paring pada 2025 yang kini sedang dalam proses pengerjaan lapangan.

    ”Nama-nama yang kami cantumkan membawa konsekuensi penuh. Kami siap menerima sanksi hukum jika data ini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Martin, humas PT BSP.

    Pertanyakan Irigasi Negara Dalam HGU

    Isu paling sensitif yang terus dikejar dalam pertemuan ini adalah status irigasi negara. Riduwan Kesuma selaku kuasa dari Hendrik dan Apollo, mempertanyakan secara telanjang posisi proyek pemerintah tersebut terhadap konsesi perusahaan.

    ”Apakah lokasi ini di luar HGU atau di dalam HGU?” cecar Ridwan.

    Pihak perusahaan langsung merespons dan menyatakan bahwa jalur irigasi berada di dalam wilayah konsesi HGU.

    Pernyataan itu memicu kritik keras dari Riduwan. Menurutnya, aset negara yang dibiayai rakyat seharusnya dikeluarkan dari izin usaha perkebunan sejak awal izin diterbitkan.

    Pemerintah kecamatan tampak sangat hati-hati merespons hal sensitif ini. Urusan perizinan dan proyek strategis dipandang sebagai domain instansi teknis yang lebih tinggi.

    ”Kami di kecamatan terus terang tidak punya data terkait dengan proyek pemerintah yang ada di kecamatan,” tegas Tuak Taru, pejabat di kantor kecamatan yang bertindak sebagai moderator rapat.

    Dia meminta pembahasan mediasi itu difokuskan pada sengketa lahan warga tanpa menyeret irigasi Danau Lentang.

    Berlanjut Jalur Hukum

    Riduwan juga mengungkapkan, sebagian lahan yang dipersoalkan merupakan milik pastor yang hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan gereja.

    Dia mengingatkan bahwa negara membagikan jalur irigasi itu untuk pertanian rakyat pada 2012, jauh sebelum perusahaan mematok area.

    Kebuntuan mediasi akhirnya mendorong hampir semua pihak untuk memilih jalur hukum. Riduwan menegaskan kesiapannya membongkar karut-marut perizinan secara menyeluruh di pengadilan, termasuk peran pemerintah daerah di dalamnya.

    Perwakilan Manajemen PT BSP menyatakan kesiapan yang sama. ”Pihak yang merasa keberatan dengan pelepasan ini, silakan menempuh jalur hukum. Biarlah pengadilan yang menentukan siapa yang benar,” ujar Martin.

    Mediasi Terakhir

    Langkah tegas akhirnya diambil pemerintah kecamatan setelah tiga kali pertemuan gagal membuahkan kompromi. Verifikasi data hingga peninjauan titik koordinat di lapangan ternyata belum cukup untuk mendamaikan kedua belah pihak.

    ”Tim PKS (Penanganan Konflik Sosial) Kecamatan tidak akan memediasi kembali permasalahan ini. Kami minta jangan lagi masalah yang sama diajukan ke kami,” tegas perwakilan tim kecamatan.

    Posisi pemerintah dipastikan tetap sebagai penengah dan tugas itu kini dinyatakan selesai.

    Sengketa Danau Lentang kini resmi bersiap pindah dari ruang rapat menuju ruang sidang. Kawasan irigasi yang semula dibangun untuk kesejahteraan petani itu tetap mengalir di bawah kepungan kebun sawit, menambah panjang daftar peliknya persoalan agraria di Kotim.

    Riduwan Kesuma menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat lebih tinggi, yakni pemerintah kabupaten. Dia berharap ada kejelasan terkait konflik, terutama perizinan perusahaan yang diakui telah memiliki HGU yang mengepung aset negara. (ign)