SAMPIT, kanalindependen.id – Jarak ratusan kilometer dengan waktu tempuh lima hingga enam jam perjalanan darat menjadi harga awal yang harus dibayar tiga petani Desa Sebabi.
Memasuki Palangka Raya sejak malam sebelumnya, Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin menginap semalaman demi tepat waktu memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah pada Senin (14/9/2026).
Ketiganya tidak melangkah sendirian. Barisan warga desa yang senasib berhadapan dengan PT Bumi Sawit Kencana di jalur perdata, ikut datang jauh-jauh memberikan pengawalan solidaritas.
Pagi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan, ketiganya masuk dan menghadapi 32 pertanyaan penyidik.
Saat agenda klarifikasi rampung, mereka keluar ruang pemeriksaan membawa pesan tunggal. Seluruh sangkaan aparat dibantah sepenuhnya.
”Kami memenuhi panggilan Polda Kalimantan Tengah atas laporan dari Saudara Nixon dari perusahaan PT BSK,” kata kuasa hukum ketiga petani, Sapriyadi, kepada wartawan usai pemeriksaan tang berlangsung sampai malam hari tersebut.
Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penyerobotan lahan yang dikaitkan dengan tindak pidana perkebunan.
Mengenai peluang pembuktian tuduhan tersebut, Sapriyadi memilih melihat perkembangan penyelidikan sembari menegaskan posisi hukum kliennya hari ini.
”Nanti kita lihat. Namun, hari ini kami dapat membantah semua tuduhan yang mereka sampaikan. Kami juga kooperatif memenuhi panggilan ini,” ujarnya.
Tiga Perkara di Jalur Perdata
Sapriyadi memaparkan bahwa ketiga kliennya memiliki posisi yang berbeda-beda dalam proses perdata yang masih berjalan.
“Dari tiga perkara atau tiga warga ini, semuanya masih berproses di Pengadilan Negeri Sampit. Dua perkara, yakni atas nama Sinarto dengan nomor perkara 62, masih berlanjut di PN Sampit. Kemudian perkara atas nama Robi Hidayat dan kawan-kawan juga masih dalam tahap persidangan di PN Sampit. Sementara Saudara Sarnudin saat ini sudah di tingkat kasasi,” kata Sapriyadi.
Menguji Moratorium Lewat Legal Opinion
Pertanyaan mengenai kebijakan moratorium penanganan perkara pidana konflik agraria dari pemerintah pusat turut direspons. Sapriyadi menyebut situasi yang dihadapi kliennya hari ini sebagai ujian.
”Sebenarnya, kita sedang diuji. Beberapa hari lalu ada pengumuman dari Mabes Polri yang menyatakan akan ada moratorium terhadap perkara-perkara agraria seperti ini,” katanya.
Tim kuasa hukum merespons ujian itu dengan menyodorkan dokumen kepada penyidik.
”Kami sudah memberikan legal opinion atau pendapat hukum dari kuasa hukum. Kita akan melihat nanti apakah perkara ini dihentikan sementara atau tetap berlanjut. Kalau berlanjut, mari kita uji. Semua ini akan kita lihat kepastiannya,” lanjut Sapriyadi.
Konfirmasi sebelumnya juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma kepada Kanal Independen, Minggu malam, 13 September 2026.
Dodo menyebut tujuan klarifikasi adalah untuk memperoleh fakta apakah peristiwa ini masuk kategori konflik agraria, dan menegaskan Polda Kalteng menerapkan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria.
Adu Argumen Penentuan Pasal
Dokumen legal opinion tertulis yang disebut Sapriyadi itu dikirimkan kepada Kapolda Kalteng melalui Direktur Reserse Kriminal Umum. Dokumen tersebut memuat sejumlah argumen hukum.
Menurut dokumen tersebut, para terlapor sebelumnya sempat menempuh musyawarah dengan PT Bumi Sawit Kencana untuk mencapai kesepakatan soal penyerahan tanah dan imbalannya, namun tidak membuahkan hasil.
Legal opinion itu juga mengajukan keberatan atas penerapan Pasal 477 dan/atau Pasal 502 KUHP serta kewenangan penyidik yang menangani perkara ini.
Kuasa hukum berargumen, perkara ini seharusnya hanya dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus, bukan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Dalam argumentasinya, kuasa hukum secara khusus menyoroti Pasal 477 yang berancaman pidana maksimal tujuh tahun, dibandingkan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan yang berancaman maksimal empat tahun.
Untuk mendukung argumen itu, legal opinion mengutip tiga perkara di Pengadilan Negeri Sampit yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dokumen tersebut, dalam ketiga perkara itu para terdakwa semula ditangkap dan ditahan Ditreskrimum Polda Kalteng dengan sangkaan pencurian atas tuduhan memanen buah kelapa sawit milik perusahaan, namun jaksa kemudian menuntut dan pengadilan memutus berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan.
Tiga referensi perkara itu adalah: Edel bin (Alm) Masi (Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN.Spt, dipidana 5 bulan 10 hari), Satak Muri Udeh bin (Alm) Muri dkk (Perkara 264/Pid.Sus/2024/PN.Spt, dipidana 4 bulan 15 hari), dan Juhriansyah alias Ijuh bin Kurdiansyah (Perkara 315/Pid.Sus/2025/PN.Spt, dipidana 8 bulan).
Legal opinion turut merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 129 K/Kr/1979 dan Nomor 628 K/Pid/1984, untuk mendukung permintaan agar proses pidana menunggu kejelasan sengketa perdata.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 sendiri menyatakan pemeriksaan pidana dapat, bukan wajib, dipertangguhkan.
Putusan 129 K/Kr/1979 yang dikutip dalam legal opinion juga memuat dua alternatif: menunggu putusan perdata, atau perkara pidana langsung diputus berdasarkan bukti dalam pemeriksaan pidana.
Menyiapkan Langkah Balasan
Sapriyadi menyampaikan pihaknya sudah menempuh langkah balasan di luar proses klarifikasi hari ini.
”Langkah selanjutnya, kami sudah melaporkan balik PT BSK atas dugaan perusakan. Selain itu, ada dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum kepolisian,” katanya.
Pihaknya akan memberikan pemahaman hukum kepada para penggugat, sementara keputusan soal opsi menempuh gugatan perdata tambahan masih didiskusikan. (ign)
