Tag: DKUKMPP Kotim

  • Benang Kusut Pasar Kotim: Dari Jejak Korupsi hingga Sengkarut Penguasaan Lapak

    Benang Kusut Pasar Kotim: Dari Jejak Korupsi hingga Sengkarut Penguasaan Lapak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bangunan tiga lantai berkapasitas 578 kios berdiri bisu di Jalan Pangeran Antasari. Sejak tiang pertamanya terpancang 22 Februari 2015, Pasar Mangkikit yang menelan dana lebih dari Rp20 miliar ini tak pernah menyentuh fungsinya.

    Sebelas tahun berlalu, tumpukan beton tersebut justru memaksa seorang pedagang sayur bertahan hidup membaur dengan genangan lumpur pinggir jalan dekat Markas Kodim 1015/Sampit.

    ”Sudah lima tahun lebih di sini. Setiap hujan, pasti becek. Atap juga semrawut. Mau bagaimana lagi, ini satu-satunya tempat kami bisa berjualan,” katanya, April lalu.

    Kondisi fisik Pasar Mangkikit hanya satu keping dari teka-teki panjang aset daerah yang lumpuh di Kotawaringin Timur. Tumpukan masalah ini sekarang berpindah ke meja Muslih, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim yang baru dilantik 11 September lalu.

    Monumen Beton dan Ultimatum Legislatif

    Beban tersebut langsung berhadapan dengan peringatan keras dari kursi legislatif. Ketua DPRD Kotim Rimbun melontarkan ultimatum pada Kamis (1/10).

    ”Kalau kepala dinas baru tidak mampu membereskan ini, ya lebih baik mundur saja daripada tidak mampu. Dia ditempatkan di situ tentunya guna membereskan masalah di situ,” tegas Rimbun.

    Rotasi birokrasi, menurutnya, wajib menghasilkan kinerja riil. “Masalah-masalah seperti ini harus dibereskan. Jangan sampai terus menjadi persoalan dari tahun ke tahun,” ujarnya.

    Muslih mewarisi ruang kerja yang menyimpan banyak janji tak tertagih. Pendahulunya, Johny Tangkere, pernah memegang posisi ini sebagai Pelaksana Tugas. Johny menjanjikan inventarisasi aset pasar secara menyeluruh pada Mei 2025.

    ”Kita sedang mendata satu per satu, apa saja yang masih ada di dalam, lalu kalau memang mangkrak kita akan coba usulkan untuk dimanfaatkan kembali,” kata Johny kala itu.

    Setahun lewat dari pernyataan tersebut, janji pelaporan publik itu menguap tanpa rupa.

    Janji Menguap dan Sandera Hukum

    Kemacetan proyek fisik di lapangan ternyata berakar langsung dari pelarian bos PT Heral Eranio Jaya (HEJ), mitra Pemkab Kotim dalam proyek tersebut. Bupati Kotim Halikinnor mengakui hilangnya kepastian kelanjutan proyek pasar terjadi akibat raibnya direktur perusahaan itu selama lebih dari setahun.

    Direktur Utama PT HEJ, Leonardus Minggo Nio, masuk Daftar Pencarian Orang sejak 19 Juli 2024 dan baru tertangkap di Jakarta pada 12 September 2025.

    Dia terseret perkara dugaan korupsi Gedung Expo Sampit tahun anggaran 2019-2020, sebuah proyek yang juga berada di bawah payung dinas tersebut.

    Pascapenangkapan Leonardus, Pemkab Kotim melayangkan gugatan perdata wanprestasi pada Februari 2026. Putusan final ditargetkan keluar pada pertengahan tahun, namun hingga awal Oktober statusnya belum menemui kejelasan.

    Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya telah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara beserta uang pengganti Rp177.359.663 kepada Leonardus pada 13 Juli 2026 untuk kasus Expo Sampit.

    Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim, Zulhaidir, turut terseret dalam perkara yang sama. Ia divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan kini menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

    Proses birokrasi dan hukum yang berjalan lambat ini menghancurkan ketahanan ekonomi pedagang.

    Sekretaris Pengurus Pasar Mangkikit, Agus Sugianto, mengungkap bahwa kegagalan proyek ini membuat sejumlah pedagang bangkrut, jatuh sakit, hingga ada yang meninggal dunia.

    Ombudsman RI Perwakilan Kalteng sudah mendeteksi persoalan sejak 2020 lewat temuan maladministrasi penundaan berlarut yang memblokir akses jalan warga sekitar. Monitoring lanjutan lembaga ini pada 2021 mencatat perbaikan belum tuntas.

    Anggota DPRD Kotim Dapil I, Riskon Fabiansyah, pada Januari lalu sempat turun memantau lokasi sembari menaruh harapan pembangunan bisa dilanjutkan tahun ini atau paling lambat tahun depan. Sembilan bulan usai kunjungan, realitas bangunan tak berubah.

    Wabah Bangunan Kosong di Pelosok

    Penyakit infrastruktur mangkrak ini turut menyebar ke luar wilayah kota. Proyek pasar bernilai puluhan miliar rupiah tercatat terbengkalai di Kecamatan Kotabesi, Mentaya Hulu, Telawang, Mentaya Hilir Utara, Desa Samuda di Mentaya Hilir Selatan, hingga Desa Tumbang Sangai di Kecamatan Telaga Antang.

    Pengamat kebijakan publik Riduan Kesuma mencatat bangunan pasar di Tumbang Sangai rusak parah tanpa pernah difungsikan sejak rampung dikerjakan.

    Merespons banyaknya pasar tidak fungsional, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi sempat menyoroti kualitas perencanaan dinas teknis terkait pada pertengahan 2024 lalu.

    ”Kalau hanya satu atau dua pasar yang tidak fungsional, itu wajar. Di Kotim ini cukup banyak dan ini berjalan sudah sejak lama. Artinya kita ini tidak belajar dari kesalahan-kesalahan itu sehingga anggaran yang digunakan terbuang begitu saja,” nilainya.

    Pola identik yang terjadi hampir di setiap kecamatan membuat Ketua Umum Fordayak Kotim Audy Valent, pada periode yang sama, mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah pengusutan.

    Beban Ganda dan Penguasaan Gelap

    Pusat perbelanjaan yang beroperasi juga tengah berjuang bertahan hidup. Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) dan Pasar Ikan Mentaya (PIM) perlahan kehilangan pembeli akibat pergeseran tren belanja daring dan kemunculan lokasi niaga baru.

    DPRD Kotim sempat menggelar rapat kerja khusus pada 7 November 2024, merumuskan tujuh rekomendasi mulai dari perbaikan sarana hingga wacana penghapusan retribusi.

    Sekretaris Pengurus PPM Yudhi menyebut momen itu sebagai kali pertama dalam 20 tahun pedagang dilibatkan berdiskusi dengan pemangku kepentingan. Hingga detik ini, tindak lanjut ketujuh rekomendasi itu belum dilaporkan secara terbuka.

    Tugas Muslih semakin berat saat Rimbun melempar persoalan baru yang masih menggantung soal status kepemilikan lapak. Ketua DPRD Kotim itu menuding ada penguasaan lapak dan los milik pemerintah daerah oleh kelompok tertentu tanpa landasan hukum.

    ”Jangan sampai pasar yang dibangun pemerintah, tetapi penguasaannya justru jatuh kepada orang-orang tertentu. Ini harus ditertibkan,” ucap Rimbun.

    Ia menuntut pemerintah daerah memiliki data konkret terkait penghuni, dasar pemanfaatan, serta status sewa fasilitas tersebut. Rimbun menegaskan pengelolaan pasar tidak boleh semata-mata berorientasi pada penerimaan retribusi daerah, melainkan harus memastikan pasar tertata dan pedagang mendapatkan lapak secara adil.

    Rimbun tidak merinci pasar mana yang ia maksud, dan penelusuran Kanal Independen belum menemukan catatan kasus spesifik serupa pada pemberitaan terdahulu.

    DPRD Kotim memastikan akan memantau ketat penyelesaian seluruh tunggakan birokrasi ini. Keberadaan Muslih di kursi kepala dinas kelak akan diukur dari kemampuannya membongkar warisan masalah pendahulunya.

    ”Dia ditempatkan di situ tentunya untuk membereskan masalah yang ada di situ,” ujar Rimbun menegaskan ulang. (ign)

  • Tenggat Terlewati, PAD Nihil: KPPM Menagih Nyali Kepala DKUKMPP Kotim Hidupkan Swalayan UMKM

    Tenggat Terlewati, PAD Nihil: KPPM Menagih Nyali Kepala DKUKMPP Kotim Hidupkan Swalayan UMKM

    SAMPIT, kanalindependen.id –  Bangunan Swalayan UMKM di Jalan Yos Sudarso, Sampit, menyimpan riwayat tenggat waktu yang terus meleset.

    Diresmikan pada awal 2025 sebagai proyeksi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotawaringin Timur (Kotim), tempat ini beroperasi lebih dari setahun tanpa ada catatan realisasi retribusi yang terkonfirmasi ke kas daerah.

    Pengelola pertamanya, Sardi Fakhri Rakhman, mundur sebelum masa tugas dua tahun yang diberikan kepadanya rampung.

    Berdasarkan Surat Keputusan (SK) 5 Mei 2025, ia sesungguhnya mengantongi keleluasaan waktu untuk memutar roda bisnis swalayan tersebut.

    Pemerintah Kabupaten Kotim kemudian merombak strategi. Melalui SK tertanggal 8 April 2026, penunjukan beralih kepada Rahmad Noor. Tenggat waktu dipangkas tajam menjadi tiga bulan.

    Pihak pengelola diwajibkan memulai penyetoran retribusi selambat-lambatnya awal Juli 2026.

    ”Saya yakin dengan strategi yang dijalankan, swalayan ini bisa hidup dan nantinya berkontribusi pada PAD,” kata Rahmad saat menerima tanggung jawab tersebut.

    Namun, tenggat Juli terlewati tanpa ada konfirmasi resmi penyetoran. Persoalan retribusi ini kini melekat pada Muslih, yang pada 11 September 2026 resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim definitif, setelah sekitar enam bulan menjabat pelaksana tugas.

    Muslih menjadi bagian dari rotasi 16 pejabat eselon II bentukan Bupati Halikinnor berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 800.1.3.3/774/BKPSDM-MP/.

    Sebelum berstatus definitif, ia mengendalikan dinas ini sejak 2 Maret 2026, menggantikan Johny Tangkere yang purnatugas sehari sebelumnya. Sembari menjabat, Muslih merangkap Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

    Rentetan Tenggat yang Meleset

    Sepanjang April hingga Agustus 2026, jajaran DKUKMPP menginisiasi serangkaian kampanye promosi.

    Mereka menggelar uji coba “ngopi bareng” mingguan yang bermula di swalayan sebelum digeser ke Ikon Jelawat, penyelenggaraan Bazar Swalayan UMKM pada 10 Juni 2026, serta pelibatan sekitar 20 pelaku usaha dalam Bazar Bhayangkara.

    Deretan agenda tersebut belum terkonversi menjadi catatan pendapatan daerah. Saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 pada 12 Juli 2026, Penjabat Sekretaris Daerah Kotim saat itu, Umar Kaderi, masih menempatkan kontribusi PAD swalayan dalam bingkai target, bukan capaian.

    Tiga pekan berselang, 3 Agustus 2026, Muslih memproyeksikan tempat itu sebagai sentra oleh-oleh daerah, tanpa menyebutkan status realisasi retribusi yang jatuh tempo sebulan sebelumnya.

    Sejauh penelusuran, tidak ditemukan dokumen atau pernyataan resmi DKUKMPP yang mengonfirmasi retribusi Swalayan UMKM telah berjalan.

    KPPM Tagih Target 100 Hari

    Persoalan itulah yang menjadi latar ketika Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit mendesak Muslih segera menunjukkan gebrakan nyata di sektor UMKM, koperasi, perdagangan, dan perindustrian.

    ”Dengan telah definitifnya pimpinan DKUKMPP, tentu masyarakat menaruh harapan besar. Kami tidak ingin terburu-buru memberikan penilaian, tetapi sekarang saatnya kita melihat apa yang mampu dilakukan dan diselesaikan. Jangan sampai persoalan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah hanya terus berputar tanpa penyelesaian yang jelas,” ujar Wakil Ketua Umum KPPM, Habib.

    Terkait Swalayan UMKM secara khusus, Habib meminta pengelolaannya dilakukan profesional.

    ”Kami berharap Swalayan UMKM jangan hanya menjadi tempat menitipkan produk. Harus ada strategi pemasaran, peningkatan kunjungan, evaluasi omzet dan target yang jelas. Kalau pemerintah menargetkan kontribusi terhadap PAD, publik juga berhak mengetahui bagaimana progresnya,” katanya.

    Evaluasi yang sama diarahkan pada program pembinaan. “Jangan sampai keberhasilan hanya dihitung dari berapa kali pelatihan dilaksanakan atau berapa banyak peserta yang hadir. Yang paling penting adalah apa yang terjadi setelah pelatihan. Apakah omzet mereka meningkat? Apakah pasarnya bertambah? Apakah mereka mampu bertahan dan berkembang?” tambahnya.

    Data Bank Indonesia yang dihimpun BPS Kotim menunjukkan skala perputaran modal yang dipertaruhkan di balik rentetan pertanyaan tersebut.

    Posisi kredit UMKM di Kotim bergerak naik dari Rp2,44 triliun pada Januari 2024 menjadi Rp2,65 triliun pada Desember 2024, tumbuh sekitar 8,6 persen.

    Dari sisi sektor usaha, hampir separuh dari total posisi kredit tersebut, atau sekitar Rp1,23 triliun, tertanam di sektor perdagangan besar dan eceran.

    Serapan ini jauh melampaui sektor pertanian yang hanya Rp91,7 miliar dan industri pengolahan Rp66,1 miliar, meski Kotim identik sebagai daerah penyokong sawit dan karet.

    Secara skala usaha, kredit mikro dengan plafon di bawah Rp50 juta turut mendominasi di angka Rp1,23 triliun pada akhir 2024, mencakup sekitar 46 persen dari total kredit UMKM yang beredar.

    Selain urusan swalayan dan pembinaan pedagang, KPPM meminta DKUKMPP memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga kebutuhan pokok. Sorotan juga merambah pada pembinaan ratusan koperasi di Kotim.

    ”Koperasi jangan hanya bagus di data administrasi. Ukurannya adalah apakah koperasi tersebut benar-benar berjalan, melakukan RAT, memiliki aktivitas usaha dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya,” lanjut Habib.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim memberi angka pada kekhawatiran itu. Berdasarkan publikasi Kabupaten Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025, tercatat 458 koperasi berdiri di wilayah ini sepanjang 2024, dengan 384 entitas berstatus aktif.

    Walau secara kuantitas dominan, dari 384 koperasi aktif tersebut, hanya 78 yang benar-benar menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

    Angka partisipasi RAT ini terus merosot setiap tahun, dari 29 persen pada 2022, turun menjadi 21,8 persen pada 2023, dan menyusut ke 20,3 persen pada 2024.

    Nilai kapital yang berputar di ekosistem koperasi Kotim sendiri berjumlah besar. BPS mencatat modal sendiri koperasi aktif se-Kotim sepanjang 2024 menembus 85,15 miliar rupiah, ditopang modal luar 76,97 miliar rupiah.

    Entitas-entitas ini membukukan omzet tahunan 224,63 miliar rupiah serta Sisa Hasil Usaha (SHU) mencapai 105,58 miliar rupiah.

    Secara peta sebaran, 90 koperasi aktif berpusat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, melampaui statistik kecamatan mana pun.

    Habib menegaskan organisasi kepemudaan itu tidak bermaksud menghakimi kepala dinas yang baru definitif.

    ”Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami ingin melihat keberanian seorang pimpinan definitif dalam menyelesaikan persoalan. Karena jabatan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal tanggung jawab dan hasil yang bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.

    Karena itu, KPPM mendorong Muslih menyusun dan membuka ke publik target kinerja 100 hari pertama.

    ”Sekarang pertanyaannya bukan lagi siapa yang menjabat, tetapi apa yang mampu diselesaikan. Kami akan melihat dan mengawal progresnya. Kalau ada capaian, tentu harus diapresiasi. Kalau ada persoalan yang belum selesai, kami akan menyampaikan kritik secara terbuka dan berdasarkan data,” kata Habib. (ign)

  • Seteru Regulasi dan Desakan Perut: Anggota Makarti Jaya Lawan Arahan Pejabat Pemkab Kotim

    Seteru Regulasi dan Desakan Perut: Anggota Makarti Jaya Lawan Arahan Pejabat Pemkab Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id –  Ratusan anggota Koperasi Produsen Makarti Jaya memilih berseberangan jalan dengan pejabat pembina mereka.

    Mereka menolak permintaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muslih, yang menghendaki pembentukan panitia untuk memilih ketua baru.

    Penolakan serentak dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Rabu (24/6/2026) itu memicu aksi walk out perwakilan pemerintah daerah.

    Tanpa kehadiran dinas, forum tetap berjalan dan menetapkan Bripko Mandala secara aklamasi melalui dukungan lebih dari 230 anggota yang hadir.

    Desakan Ekonomi di Balik Penolakan

    Bagi barisan anggota, keengganan menunda pemilihan melampaui urusan administrasi belaka. Masa jabatan pengurus lama akan habis pada penghujung Juni 2026.

    Absennya pengurus definitif memunculkan kecemasan akan macetnya aliran dana bagi hasil.

    Urgensi ini diutarakan seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan, terkait ikatan kemitraan Koperasi Makarti Jaya dengan PT Karya Makmur Bersama (PT KMB).

    Menurutnya, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Sisa Hasil Kebun (SHK) rawan tertahan bila koperasi tidak memiliki pengurus sah.

    Dia menyebut dana yang berputar dalam pengelolaan koperasi sepanjang 2025 menembus kisaran Rp36 miliar.

    Bagi pimpinan rapat, Muhammad Amin, ada dimensi lain yang turut mendorong percepatan ini.

    Selama kurang lebih dua dekade, Amin yang juga menjabat Kepala Desa Wonosari ini menilai sirkulasi kepemimpinan koperasi jauh dari iklim demokratis.

    RAT kali ini dipandangnya sebagai momentum membuka proses tersebut kepada seluruh anggota.

    Sejatinya, draf agenda yang dirancang pengurus lama hari itu sebatas memuat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban.

    Sejumlah anggota mempersoalkan susunan acara tersebut. Mengingat tenggat kepengurusan berakhir akhir Juni 2026, mereka menilai pemilihan ketua baru mendesak dimasukkan ke dalam jadwal.

    Secara aturan, UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 26 ayat (2) dan Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (5) mewajibkan RAT pertanggungjawaban terselenggara paling lambat enam bulan setelah tutup buku.

    Kedua aturan itu memosisikan pengawasan ketepatan penyelenggaraan RAT sebagai bagian dari fungsi pembinaan pemerintah.

    Kontras Narasi: Keterangan Tertulis dan Rekaman Rapat

    Usai meninggalkan ruangan, Muslih menempatkan dirinya dalam kapasitas pemberi saran.

    Melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Muslih menyatakan hanya menganjurkan pembentukan panitia, lalu memilih mundur tatkala anggota bertahan pada pendiriannya.

    ”Saya sarankan untuk langsung membentuk panitia pemilihan pengurus koperasi dan pengawas koperasi sesuai aturan perkoperasian,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

    Muslih menambahkan, pemilihan langsung tidak bisa dilakukan, karena perlu proses yang demokratis disertai verifikasi terhadap siapa yang berhak memilih dan dipilih.

    ”Namun, masyarakat tetap ngotot. Maka saya bersama camat sepakat meninggalkan ruangan rapat karena kami tidak mau melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku,” katanya.

    Rekaman video yang beredar dari dalam ruang rapat menyajikan nuansa berbeda. Nada suara pejabat daerah itu terdengar lebih menekan ketimbang sekadar menganjurkan.

    Muslih menyatakan secara terbuka di hadapan forum bahwa apabila panitia pemilihan tidak dibentuk, RAT urung dilanjutkan.

    Dia juga menegaskan, Dinas Koperasi tidak akan bertanggung jawab dan menolak mengesahkan kepengurusan yang terbentuk jika pemilihan tetap berjalan tanpa prosedur yang ia kehendaki.

    Rekaman itu turut menangkap satu penggalan kalimatnya. ”Saya ini mantan camat, jadi sudah biasa diteriaki masyarakat,” katanya.

    Terdapat perbedaan bobot yang kentara antara keterangan tertulis dan jejak rekaman. Versi konfirmasi terhadap wartawan melukiskan posisinya sebatas menyarankan tata kelola lalu mundur, sementara situasi rapat memuat instruksi penghentian rapat dan penolakan pengesahan hasil.

    Kanal Independen menanyakan Muslih terkait dasar hukum pembentukan panitia sebagai sebuah keharusan, namun belum direspons.

    Mencari Pijakan Syarat Panitia

    Penelusuran terhadap regulasi perkoperasian tidak menemukan ketentuan tegas yang mewajibkan pembentukan panitia pemilihan sebagai syarat memilih pengurus dalam RAT.

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang kembali berlaku usai Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012, memosisikan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi melalui Pasal 22.

    Ketentuan Pasal 23 huruf c mempertegas bahwa wewenang mengangkat dan memberhentikan pengurus sepenuhnya berada di tangan Rapat Anggota.

    Pasal 29 mengunci tata cara bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam forum tersebut. Tidak ada satu pun pasal yang menyebut panitia pemilihan sebagai syarat wajib.

    Hierarki aturan teknis di bawahnya bergerak searah. Permenkop dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 yang membedah penyelenggaraan RAT, mulai dari kuorum hingga tata cara keputusan, kembali menyerahkan wewenang pemilihan kepada Rapat Anggota tanpa syarat panitia pada Pasal 5 huruf c.

    Merujuk teks peraturan itu, kata panitia hanya muncul dalam konteks Rapat Anggota Luar Biasa pada Pasal 8.

    Konteksnya spesifik, yakni anggota membentuk panitia untuk menyelenggarakan rapat manakala pengurus menolak menggelarnya, bukan panitia untuk menyaring kandidat.

    Praktik penggunaan panitia pemilihan memang lazim diterapkan banyak koperasi demi kelancaran penjaringan dan verifikasi.

    Akan tetapi, landasan keharusannya selalu bersumber langsung pada Anggaran Dasar koperasi masing-masing, bukan pada perintah undang-undang atau peraturan menteri.

    Sebagai contoh, Credit Union Daya Lestari di Kalimantan Timur mengaktifkan panitia penjaringan lantaran diwajibkan oleh Anggaran Dasarnya pada Bab VI Pasal 21.

    Pola serupa jamak ditemui pada koperasi karyawan maupun koperasi pegawai negeri di pelbagai daerah.

    Konsekuensi logisnya, klaim bahwa panitia pemilihan wajib dibentuk hanya berlaku jika Anggaran Dasar Koperasi Makarti Jaya mengatur hal tersebut secara spesifik.

    Batas Tipis Pembinaan dan Intervensi

    Regulasi memetakan fungsi pemerintah terhadap koperasi sebatas ranah pembinaan, bukan pengambilan keputusan.

    Pasal 3 Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 menyebut peraturan itu menjadi acuan bagi pejabat pemerintah daerah dalam membina koperasi. Menyarankan koperasi membentuk panitia pemilihan masih berada di dalam koridor pembinaan.

    Persoalannya berubah arah ketika muncul pernyataan bahwa RAT tidak dapat dilanjutkan beserta penegasan urung mengesahkan kepengurusan.

    UU 25 Tahun 1992 Pasal 22 dan Permenkop 19 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) sama-sama menempatkan Rapat Anggota, bukan dinas, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

    Proses pencatatan badan hukum memang melibatkan administrasi negara, namun keabsahan keputusan forum tidak digantungkan pada persetujuan kepala dinas.

    Ketua LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Frans Sambung, memandang wewenang utuh berada di tangan anggota.

    ”Koperasi adalah milik anggota. Rapat Anggota Tahunan adalah forum tertinggi yang menentukan arah organisasi. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” katanya.

    Frans meminta Pemkab Kotim melakukan evaluasi apabila dugaan intervensi terbukti.

    Dilema Legalitas dan Laju Ekonomi

    Dua jalan yang bersimpangan antara kehendak Muslih dan forum berdampak pada tahapan yang berbeda, bukan pada keabsahan dasarnya.

    Mekanisme panitia mengharuskan proses berlapis, mulai dari penjaringan bakal calon, verifikasi administratif, lalu pemungutan suara.

    Sebaliknya, pemilihan melalui aklamasi langsung melahirkan ketua melalui kesepakatan utuh sebuah forum tanpa penyaringan awal.

    Keduanya sama-sama memiliki landasan hukum. Pasal 24 UU 25 Tahun 1992 membuka ruang pengambilan keputusan musyawarah mufakat, dan aklamasi masuk dalam kategori tersebut. Perbedaannya terletak pada kedalaman proses.

    Argumen kubu Muslih berpijak pada perlindungan hak memilih dan dipilih. Tanpa verifikasi, ada celah risiko orang luar ikut bersuara atau calon yang tidak memenuhi syarat justru terpilih.

    Padahal, kebutuhan validasi itu sejatinya dapat dijawab melalui kepatuhan pada Pasal 9 ayat (2) Permenkop 19 Tahun 2015.

    Aturan ini menuntut kehadiran anggota yang tercatat dalam buku daftar anggota dan menandatangani daftar hadir.

    Selama daftar hadir dan buku anggota sinkron, verifikasi terpenuhi sekalipun pemilihan ditempuh lewat aklamasi.

    Dampak paling konkret dari perselisihan ini menukik pada konsekuensi administratif. Pengurus hasil RAT, lewat mekanisme apa pun, harus dituangkan dalam berita acara rapat untuk dilaporkan kepada pejabat pembina.

    Penolakan dinas memproses kepengurusan hasil aklamasi melahirkan status mendua, yakni pengurus yang sah di ranah internal koperasi, namun belum mengantongi pengakuan dari negara.

    Situasi menggantung ini yang paling dikhawatirkan anggota. Mereka cemas kondisi tersebut berimbas pada tertahannya pencairan SHU dan SHK dari PT KMB, lantaran mitra perusahaan umumnya menuntut legalitas kepengurusan sebelum melepas dana.

    Keterkaitan langsung antara syarat pencatatan kepengurusan dan pencairan dana ini belum dikonfirmasi kepada PT KMB maupun pejabat pembina koperasi.

    Posisi yang dipilih kedua belah pihak memantik dilema. Anggota menolak panitia demi mempercepat terbentuknya pengurus, menjaga agar pembagian hasil tidak terhenti.

    Namun, apabila penolakan itu memicu keengganan dinas menerbitkan pengesahan, niat mempercepat urusan justru berbalik menjadi penundaan.

    Sebaliknya, prosedur panitia berjalan lebih lambat di fase awal, namun secara teori melahirkan kepengurusan yang sukar digugat keabsahannya.

    Pascakepergian Muslih dan Camat Tualan Hulu, forum menuntaskan sisa agenda di bawah pimpinan Kepala Desa Wonosari atas permintaan anggota yang hadir.

    Bripko Mandala yang meraih mandat aklamasi langsung diberi tugas membentuk tim formatur guna menyusun susunan kepengurusan secara lengkap.

    Sejumlah anggota menyatakan kesiapan bersaksi, sekaligus meminta Bupati Kotawaringin Timur mengevaluasi tindakan Muslih dalam rapat tersebut. Status pencatatan kepengurusan baru di hadapan Dinas Koperasi belum diketahui kepastiannya hingga laporan ini terbit. (ign)