Tag: DPR RI

  • Kecewa Sikap Pemda di Kalteng, Warga Dayak Kotim Sodorkan Ultimatum Ambil Alih Lahan ke Senayan

    Kecewa Sikap Pemda di Kalteng, Warga Dayak Kotim Sodorkan Ultimatum Ambil Alih Lahan ke Senayan

    JAKARTA, kanalindependen.id – Sebuah dokumen ultimatum pengambilalihan kebun sawit disodorkan langsung 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, saat mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta.

    Laporan resmi yang turut ditembuskan kepada Presiden RI hingga Ketua KPK itu memuat ancaman pendudukan lahan dua korporasi sawit dan desakan penarikan aparat keamanan, setelah keluhan warga terkait status tanah adat tidak mendapat perhatian pemerintah daerah.

    Rombongan tiba di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Gedung DPR RI, Senin (27/7/2026), untuk menemui anggota dewan Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto.

    Dipimpin Kuasa Hukum Warga Sapriyadi dan Ardon, bersama Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra, mereka menyerahkan berkas bertajuk ”Laporan dan Permohonan Perlindungan Hukum serta Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelolaan Lahan Sengketa”.

    Ultimatum Lahan dan Tagihan Plasma Rp69,483 Miliar

    Laporan tertulis itu menyatakan sudah waktunya warga mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit yang menjadi obyek sengketa apabila penegakan hukum tidak kunjung dilakukan.

    Tuntutan pertama ditujukan kepada PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) di Desa Natai Baru.

    Laporan tersebut mencatat adanya aktivitas penanaman kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 224 hektare.

    Warga menyatakan akan menghentikan sepihak aktivitas di area tersebut dan menguasainya sampai ada kepastian penegakan hukum yang berkekuatan tetap.

    Tuntutan pengambilalihan juga ditujukan kepada PT Sapta Karya Damai (SKD). Warga menagih pembayaran dana talangan pembangunan kebun plasma senilai Rp69,483 miliar yang diklaim belum dibayarkan sejak tahun 2014 kepada masyarakat Desa Pondok Damar, Desa Penyang, dan Desa Natai Baru.

    Angka tuntutan ini dirumuskan warga dari asumsi dana talangan Rp300 ribu per hektare per bulan, dikalikan total luas kebun plasma 2.014 hektare di tiga desa tersebut selama rentang 115 bulan terhitung sejak Juni 2014 sampai dengan Januari 2024.

    Laporan tersebut menegaskan, apabila kewajiban ganti rugi itu terus diabaikan, masyarakat akan bergerak mengambil alih pengelolaan kebun plasma yang disengketakan untuk diserahkan kepada koperasi di masing-masing desa.

    Bersamaan dengan tuntutan itu, rombongan warga mendesak penarikan personel keamanan dari jajaran TNI dan Polri yang bertugas di lokasi kebun PT SKD.

    Kehadiran aparat dinilai warga kerap bergeser fungsi menjadi pengaman perusahaan ketika berhadapan dengan masyarakat yang mempertahankan lahan adatnya.

    Sengketa Empat Korporasi

    Selain menyasar dua korporasi tersebut, dokumen laporan yang diserahkan ke Senayan juga memuat nama empat perusahaan lain yang dituding beroperasi tanpa Hak Atas Tanah yang sah di atas tanah adat Dayak.

    Keempat perusahaan yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Telawang dan Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, itu adalah PT Agro Indomas, PT Tapian Nadenggan, PT Bumi Sawit Kencana, dan PT Karunia Kencana Permai Sejahtera.

    Sapriyadi secara lisan mengurai lebih rinci nasib lima kelompok warga yang berhadapan dengan tiga dari perusahaan tersebut saat berdialog langsung dengan Sigit.

    Dia menyebut nama PT Tapian Nadenggan yang ditudingnya sebagai bagian dari Sinar Mas Group, PT Agro Indomas, serta satu korporasi yang ia sebut anak usaha Wilmar bernama PT Bumi Sawit Kencana.

    Persoalan hukum lain yang disampaikan menyangkut perkara di lahan klaim PT Tapian Nadenggan.

    Enam warga yang terdiri dari Musi, Sendi, Karsi Koleng, Kartono, serta Mulyadi dan Gerakan yang harus diwakili pihak keluarga lantaran sudah lanjut usia, berstatus sebagai penggugat perdata.

    Perkara kepemilikan lahan mereka telah diputus di Pengadilan Negeri Sampit, berlanjut ke tingkat banding, dan kini tengah berada pada tahap kasasi.

    Namun, di tengah proses perdata tersebut, keenam warga justru dilaporkan ke ranah pidana atas tuduhan mencuri buah sawit di lahan yang mereka yakini milik sendiri.

    ”Mana mungkin, Pak, seperti Pak Musi ini bisa menurunkan buah sawit? Tapi masih saja dilaporkan,” ujar Sapriyadi dalam pertemuan tersebut.

    Sengketa lain yang dipaparkan adalah perkara melawan PT Agro Indomas. Sapriyadi menyebut nama Sarnudin yang gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Sampit diputus dengan status tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard dan kini berlanjut ke tahap banding.

    Ia juga menceritakan perjuangan Martinus, warga yang terus menggugat perusahaan tersebut hingga akhir hayatnya, sebelum perkaranya kini dilanjutkan oleh sang anak.

    Senada dengan pemaparan tersebut, kuasa hukum warga lainnya, Ardon, menyoroti kecenderungan putusan dalam sengketa agraria di tingkat pertama.

    Menurut Ardon, dari berbagai kasus terkait perkebunan sawit di pengadilan negeri, sebagian besar hakim memenangkan perusahaan, meskipun dalam operasional di lahan yang disengketakan tidak menyertakan alas hak berupa Hak Guna Usaha (HGU).

    Penahanan Lima Bulan, Keluhkan Sikap Pemda

    Sebelum penjelasan teknis hukum itu disampaikan, seorang warga sempat menyampaikan keluhannya mengenai sikap pemerintah daerah.

    Dia menyebut kepala kecamatan dan kepala desa setempat tidak memperhatikan status lahan warga yang digarap korporasi tanpa izin HGU.

    ”Kami menyampaikan kepada pemerintah daerah maupun ada seperti Camat, Kepala Desa dan sebagainya, mereka tidak memperhatikan itu Pak. Ya itu yang membuat masyarakat gelisah, membuat masyarakat berpikir seperti apa caranya mendapatkan hak lahan itu kembali,” ujarnya.

    Keterangan langsung juga disampaikan seorang warga yang ikut dalam rombongan. Ia mengungkapkan pengalamannya harus menjalani penahanan selama lima bulan oleh Polda Kalimantan Tengah.

    Penahanan itu terjadi karena ia dianggap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi, padahal saat insiden yang disangkakan terjadi, dirinya sedang tidak berada di lokasi kejadian.

    ”Karena saya tidak dianggap menghargai, karena dipanggil saya tidak datang dan saya dianggap melarikan hukum, Pak. Di mana saya itu ditahan selama lima bulan,” ujarnya.

    Warga tersebut turut menyoroti dugaan pembiaran oleh instansi teknis di tingkat provinsi maupun kabupaten terhadap perusahaan yang dinilainya telah beroperasi hampir dua puluh tahun tanpa HGU.

    ”Kita tidak berbicara oknum pengadilan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kotim itu membenarkan apa yang dilarang oleh undang-undang,” katanya.

    Hentikan Kriminalisasi, Wajib Ganti Rugi

    Menanggapi seluruh keluhan dan kesaksian tersebut, Sigit menyampaikan keharuannya atas perjuangan warga yang menempuh jarak jauh dari Kalimantan Tengah ke Jakarta.

    ”Saya hanya mengharap stop kriminalisasi terhadap masyarakat. Segala sesuatu sesuai dengan sila keempat, permasalahan apa pun harus diselesaikan dengan musyawarah,” kata Sigit.

    Pada satu momen, Sigit sempat mempertanyakan peran pemerintah daerah ketika masyarakat adat terus jadi sasaran dugaan kriminalisasi.

    ”Pemdanya kemana?” katanya, spontan bertanya ketika Sapriyadi membeberkan sejumlah perkara warga yang dijerat pidana pencurian saat mempertahankan lahannya.

    Sigit meminta pemerintah daerah turut memfasilitasi penyelesaian, bukan membiarkan sengketa berlarut-larut.

    ”Kalau saudara-saudara kami dihadapkan ke penegak hukum, ya kalah. Sudahlah, kalau bisa duduk satu meja,” tegasnya.

    Anggota dewan ini menegaskan kewajiban ganti rugi lahan sepenuhnya berada di pihak korporasi, bukan warga yang harus membuktikan diri lebih dulu.

    ”Perusahaan mengenai yang namanya ganti rugi itu adalah kewajiban dari perusahaan, itu sudah, undang-undangnya sudah jelas. Dia mau land clearing segala macam, apabila ditemukan bahwa itu kepemilikan masyarakat, harus diganti rugi,” tegasnya.

    Sigit menambahkan, jika penyelesaian sengketa ini terus dihadapkan pada kekuatan aparat penegak hukum, masyarakat akan berposisi sebagai pihak yang kalah.

    ”Tapi kalau ganti ruginya ini dihadapkan dengan aparat terus, masyarakat ya kalah,” katanya.

    Sigit mengingatkan agar tidak ada lagi ruang bagi kriminalisasi susulan terhadap warga adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka.

    ”Tidak ada istilah kriminalisasi lagi. Kalau ada permasalahan duduk satu meja. Kan begitu,” ujarnya, seraya menyinggung praktik korporasi yang berlindung di balik instrumen pidana terhadap warga sebagai cara mencari rezeki yang tidak halal.

    ”Kalau ini kriminalisasi kan jadi nggak halal,” katanya.

    Terkait langkah tindak lanjut, Sigit berjanji akan meneruskan laporan resmi warga ke Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan, serta Komisi III yang membidangi persoalan penegakan hukum dan kriminalisasi.

    Ia juga meminta agar seluruh bukti dokumen pendukung disajikan dalam format digital, sehingga warga tidak perlu lagi membuang biaya untuk berulang kali datang ke Jakarta.

    ”Serahkan ke kami yang di sini, nanti perkembangannya baru kita pantau. Jadi Bapak Ibu nggak usah terlalu sering ke sini. Kan biaya,” katanya.

    Legislator ini turut menyampaikan permintaan maaf karena penerimaan rombongan hanya dapat dilangsungkan di ruang fraksi, bukan di ruang sidang komisi.

    Situasi ini terjadi lantaran jadwal kedatangan warga bertepatan dengan masa reses, masa ketika sebagian besar anggota dewan tengah berada di daerah pemilihan masing-masing.

    ”Sebenarnya hari ini tidak ada satu anggota pun yang ada di DPR karena semuanya proses keluar,” ujarnya, sembari menjelaskan bahwa dirinya sengaja mempercepat jadwal demi menemui rombongan perwakilan warga adat tersebut sebelum menghadiri agenda lain di Jakarta pada hari yang sama. (ign)