Tag: DPRD Kalteng

  • Kebutuhan Rp800 Miliar, Ruas 125 Km Cempaka Mulia-Kampung Melayu Dialokasikan Rp2,5 Miliar

    Kebutuhan Rp800 Miliar, Ruas 125 Km Cempaka Mulia-Kampung Melayu Dialokasikan Rp2,5 Miliar

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Ruas Jalan Cempaka Mulia-Kampung Melayu membentang sepanjang sekitar 125 kilometer di seberang Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Jalur yang melintasi tiga kecamatan dan 23 desa menuju perbatasan Kabupaten Katingan ini masih didominasi tanah merah serta struktur jembatan darurat.

    Menjawab kondisi infrastruktur tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun ini mengalokasikan dana Rp2,5 miliar untuk membangun lima unit box culvert (gorong-gorong kotak).

    Kepastian alokasi anggaran itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, usai rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Kamis, 10 Juli 2026.

    ”Penanganannya dilakukan secara bertahap. Tahun ini dialokasikan Rp 2,5 miliar untuk pembangunan lima unit box culvert,” kata Hafid, yang juga Ketua DPD PAN Kotawaringin Timur dan mantan Ketua PWI Kotim tersebut.

    Ia berharap pembangunan gorong-gorong ini dapat membantu mobilitas warga di kawasan yang selama ini minim akses infrastruktur layak.

    ”Kita berharap akses jalan untuk warga semakin baik dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Realita Fisik dan Estimasi Kebutuhan

    Alokasi Rp2,5 miliar tersebut masih berada jauh di bawah total kebutuhan pembenahan menyeluruh.

    Ruas jalan ini semula berstatus jalan kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/92/HUK-DPU/2014, sebelum akhirnya dialihkan menjadi jalan provinsi pada akhir 2024.

    Seiring alih status tersebut bergulir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim pada akhir 2024 memperkirakan kebutuhan dana untuk membuat jalur ini beraspal dan fungsional seutuhnya mencapai Rp800 miliar.

    Angka tersebut mencapai 320 kali lipat dari alokasi pembangunan lima box culvert tahun ini.

    Berdasarkan data teknis PUPR Kotim kala itu, dari total bentangan sekitar 125 kilometer, baru 662 meter jalan yang beraspal dalam kondisi baik.

    Sekitar 31,38 kilometer lainnya berupa timbunan tanah dengan titik kerusakan berat, sedangkan 92,95 kilometer sisanya masih berupa badan jalan tanpa perkerasan sama sekali.

    Mobilitas warga sehari-hari di jalur itu bertumpu pada jembatan kayu sementara yang menopang struktur gorong-gorong darurat.

    Tercatat ada tujuh unit single box culvert berukuran 2x2x15 meter, tujuh unit single box culvert 3x3x15 meter, dan empat unit double box culvert 3x3x15 meter yang tersebar di sepanjang rute.

    Ketika alih status kewenangan ke provinsi diumumkan pada akhir 2024, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, saat itu menyambutnya dengan keyakinan baru.

    ”Saya optimis bahwa ruas jalan ini akan segera ditangani oleh PUPR Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya, pada November 2024 silam.

    Sebulan sebelum alih status tersebut resmi disahkan, proyek jalur ini sempat menerima suntikan dana Rp20 miliar dari program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah pada September 2024, hasil lobi Pemerintah Kabupaten Kotim ke pemerintah pusat.

    Namun, anggaran tersebut diperkirakan hanya mampu menutup penanganan 3 hingga 4 kilometer jalan beraspal agregat.

    Pasang Surut Anggaran dan Isolasi Warga

    Pada tahun anggaran 2024, harapan perbaikan skala besar untuk membuka isolasi wilayah sempat muncul.

    Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng sempat mengalokasikan sekitar Rp200 miliar untuk menembuskan akses dari Cempaka Mulia menuju Mendawai, Kabupaten Katingan.

    Namun memasuki tahun 2025, anggaran besar untuk jalur penghubung tersebut batal terealisasi akibat kebijakan efisiensi di tingkat provinsi.

    Sisa dana yang tersedia akhirnya dialihkan hanya untuk pengaspalan ruas Cempaka Mulia-Terantang, dengan jarak tempuh yang jauh lebih pendek dari rencana awal.

    Bagi Rudianur, pembatalan anggaran tersebut berdampak langsung pada keterisolasian warga, terutama di Kecamatan Pulau Hanaut yang mencakup 14 desa.

    Dia menyoroti kendala teknis yang dihadapi petugas PLN saat merawat jaringan kabel listrik akibat rusaknya akses jalan.

    ”Sekarang saja lampu di sana kadang redup, kadang terang, bahkan bisa mati sampai dua hari,” ungkapnya, Agustus 2025 lalu.

    Selain masalah kelistrikan, kondisi jalan juga menahan pengembangan potensi ekonomi daerah, termasuk akses pariwisata menuju pantai di Desa Satiruk.

    Rudianur saat itu berharap anggaran yang sempat dipotong dapat dikembalikan pada 2026 agar jalur darat minimal bisa menembus Pulau Hanaut.

    Dampak pemangkasan anggaran provinsi terhadap denyut ekonomi desa-desa di sepanjang rute tersebut juga sempat menjadi sorotan laporan Berita Sampit pada pertengahan November 2025.

    Dalam periode yang sama, Abdul Hafid juga sempat menyuarakan urgensi perbaikan ruas ini sebagai kunci pemerataan pembangunan di desa.

    Komitmen Pengawalan di Tingkat Provinsi

    Kini, setelah alokasi Rp2,5 miliar untuk lima box culvert dipastikan berjalan tahun ini, Abdul Hafid menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan anggaran di tingkat provinsi karena kewenangan jalur tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemprov Kalteng.

    ”Saya akan mengawal agar pembangunan jalan ini terus mendapatkan anggaran dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.

    Sembari menanti realisasi lima unit gorong-gorong baru dari alokasi tahun ini, mobilitas harian warga di 23 desa sepanjang ruas Cempaka Mulia-Kampung Melayu tetap harus melintasi bentangan jalan tanah merah dan jembatan darurat di seberang Mentaya. (hgn/ign)

  • DPRD Kalteng Minta Warga Kawal Proyek Rp10 Miliar Jalan HM Arsyad Sampit

    DPRD Kalteng Minta Warga Kawal Proyek Rp10 Miliar Jalan HM Arsyad Sampit

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Lubang di badan jalan yang menyamar di balik genangan air hujan, lapisan aspal yang mengelupas, hingga permukaan yang bergelombang terus berulang memicu kecelakaan di ruas Sampit-Samuda.

    Jalur utama di Kabupaten Kotawaringin Timur yang setiap harinya dilintasi kendaraan bertonase besar ini tercatat telah memakan korban luka hingga meninggal dunia.

    Menjawab keluhan panjang pengguna jalan atas risiko tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran Rp 10 miliar dari APBD 2026 untuk perbaikan menyeluruh yang kini telah memasuki tahapan lelang.

    Kepastian penanganan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, usai rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Kamis (10/7/2026).

    ”Sudah teranggarkan dari APBD tahun 2026 sebesar Rp10 miliar. Paket pekerjaannya juga sudah dilelang, kita tunggu saja,” kata Ketua DPD PAN Kotim tersebut, Minggu (12/7/2026).

    Hafid menjelaskan, proses lelang saat ini masih berada dalam masa sanggah. Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, pekerjaan fisik ditargetkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Juli hingga awal Agustus 2026.

    ”Dari keterangan Dinas PUPR dalam rapat tersebut, kegiatan itu sudah dilelang, namun masih ada yang menyanggah. Mereka (Dinas PUPR) memastikan pertengahan Juli atau awal Agustus sudah mulai dikerjakan,” ujarnya.

    Perbaikan ruas Jalan HM Arsyad terbilang mendesak, mengingat posisinya sebagai jalur strategis penghubung Kotawaringin Timur dan Seruyan yang menopang mobilitas harian masyarakat sekaligus distribusi barang dan aktivitas ekonomi antarwilayah.

    Kondisi jalur yang vital namun membahayakan itu selama ini menjadi keluhan warga yang setiap hari melintas, salah satunya Rahman. Ia menyebut kerusakan jalan sangat mengancam keselamatan, terutama pada malam hari.

    ”Kalau malam hari sangat berbahaya. Banyak lubang cukup dalam dan sering membuat pengendara motor hampir jatuh. Apalagi kalau kendaraan besar lewat, kami harus menghindar sambil mencari jalan yang tidak berlubang,” ungkapnya.

    Terkait rencana peningkatan jalan dengan anggaran Rp 10 miliar tersebut, Abdul Hafid meminta masyarakat ikut mengawal pelaksanaan proyek di lapangan agar kualitasnya sesuai ketentuan.

    ”Silakan masyarakat ikut mengawasi proses perbaikan jalan ini. Jika nanti ditemukan kekurangan atau pekerjaan yang tidak sesuai, sampaikan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti bersama,” ucap mantan Ketua PWI Kotim tersebut.

    Dia berharap pengawasan langsung dari masyarakat dapat memastikan pekerjaan fisik berjalan maksimal, sehingga perbaikan ruas Jalan HM Arsyad benar-benar memberikan manfaat dan kualitas jalan yang lebih baik bagi seluruh pengguna. (hgn/ign)

  • Episentrum Mangkir Data TBS: Grup Raksasa Sawit Kotim Dominasi Catatan Ketidakpatuhan, Cek Daftar Lengkapnya

    Episentrum Mangkir Data TBS: Grup Raksasa Sawit Kotim Dominasi Catatan Ketidakpatuhan, Cek Daftar Lengkapnya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman sanksi pencabutan izin bagi pabrik kelapa sawit di Kalimantan Tengah ternyata memiliki celah penegakan.

    Meski mayoritas perusahaan mematuhi kewajiban pelaporan data harga Tandan Buah Segar (TBS), ketiadaan Satuan Tugas Pengawasan membuat 42 korporasi lain leluasa mengabaikan aturan tersebut.

    Keengganan melapor ini dibiarkan berulang tanpa hambatan sanksi administratif.

    Secara geografis, penyisiran daftar absen dokumen Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Kalteng, menempatkan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai episentrum utama.

    Menyumbang angka ketidakpatuhan tertinggi yang justru didominasi oleh anak usaha grup raksasa.

    Penelusuran asal-usul 42 nama korporasi yang tidak menyampaikan data Periode II Juni 2026 menyingkap pola konsentrasi wilayah tersebut.

    Rekam jejak menunjukkan bahwa hampir separuhnya, yakni 18 perusahaan, berasal dari Kotim.

    Penambahan delapan entitas dari Seruyan menjadikan dua kabupaten yang berbatasan langsung ini menyumbang 26 dari 42 perusahaan, atau setara 62 persen dari total provinsi.

    Kotim menyumbang lebih banyak perusahaan mangkir dibandingkan gabungan keenam kabupaten lain di luar Seruyan sekaligus.

    Grup Raksasa di Kotim dan Seruyan

    Wilayah Kotawaringin Timur mencatatkan sederet perusahaan yang belum menyampaikan data. Daftar tersebut mencakup PT Agro Bukit, PT Karya Makmur Abadi, PT Agro Wana Lestari, PT Gading Sawit Kencana, PT Nusantara Sawit Persada, PT Borneo Sawit Perdana.

    Kemudian, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Tunas Agro Subur Kencana unit TASK1 dan TASK3, PT Sarana Prima Multi Niaga, PT Pelantaran Sawit Perkasa, PT Sapta Karya Damai, PT Teguh Sempurna, PT Bangkitgiat Usaha Mandiri, PT Unggul Lestari, PT Bumi Sawit Kencana, PT Mentaya Sawit Mas, dan PT Karunia Kencana Permaisejati.

    Penelusuran lebih jauh menemukan tiga nama di antaranya terhubung ke Wilmar Group (Bumi Sawit Kencana, Mentaya Sawit Mas, Karunia Kencana Permaisejati).

    Selain itu, terdapat afiliasi Musim Mas Group (Unggul Lestari), NT Corp milik Nurdin Tampubolon (Bangkitgiat Usaha Mandiri), serta Sime Darby Plantation (Teguh Sempurna).

    Puluhan entitas ini bukanlah pemain kecil dengan keterbatasan sumber daya administratif.

    Mereka merupakan anak-anak usaha dari kelompok bisnis sawit terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, memiliki divisi kepatuhan hukum tersendiri, namun tetap masuk dalam daftar absen penyetoran data wajib.

    Kabupaten Seruyan menyusul dengan delapan perusahaan yang tidak melapor. Rinciannya meliputi PT Agro Indomas unit PKS 1 dan PKS 2, PT Wana Sawit Subur Lestari unit Seruyan, PT Bangun Jaya Alam Permai unit Seruyan.

    Kemudian, PT Hamparan Masawit Bangun Persada, PT Kridatama Lancar (Sime Darby/Minamas), PT Sarana Titian Permata (Wilmar), PT Tapian Nadenggan (Sinar Mas/SMART), serta PT Binasawit Abadi Pratama (Sinar Mas/SMART).

    Sebaran sisa perusahaan berada di enam kabupaten lain dengan jumlah yang jauh lebih kecil.

    Kotawaringin Barat menyumbang lima nama, yakni PT Gunung Sejahtera Dua Indah, PT Surya Indah Nusantara Pagi, PT Indotruba Tengah, serta unit Kotawaringin Barat dari PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Wana Sawit Subur Lestari.

    Wilayah Gunung Mas menyumbang empat korporasi: PT Bumi Agro Prima, PT Berkala Maju Bersama, PT Tantahan Panduhup Asi, dan PT Flora Nusa Perdana.

    Kapuas mencatatkan PT Hijau Pertiwi Indah dan PT Anugerah Sawit Inti Harapan. Katingan memiliki PT Arjuna Utama Sawit dan PT Bisma Dharma Kencana.

    Pulang Pisau mendaftarkan PT Surya Mas Cipta Perkasa unit SCP1 dan SCP2, serta PT Karya Luhur Sejati.

    Terakhir, Lamandau menyumbang satu nama, PT Citra Borneo Indah, yang merujuk catatan Disbun telah bergabung ke PT Sawit Mandiri Lestari.

    Aturan Tegas yang Kehilangan Eksekutor

    Pangkal persoalan ini bukanlah kapasitas administratif, melainkan insentif yang terbentuk oleh ketiadaan konsekuensi nyata.

    Regulasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 23 ayat (3) dan (4), mengatur mekanisme sanksi yang sangat jelas.

    Perusahaan yang tidak melapor akan dikenai peringatan tertulis maksimal dua kali dengan selang waktu satu bulan, berujung pada pencabutan izin usaha jika tetap membandel. Ancaman tersebut sebenarnya sangat serius secara hukum.

    Namun, ketegasan regulasi itu hanya akan bekerja jika otoritas berwenang benar-benar mengawasi dan menjatuhkan sanksinya.

    Badan yang seharusnya menjalankan fungsi tersebut, yakni satuan tugas pengawasan yang diwajibkan Pasal 26 dan 27 Permentan 13/2024, belum pernah terbentuk di Kalimantan Tengah.

    Anggota DPRD Kalteng Hero Harapano Mandouw, yang mewakili daerah pemilihan Kotim dan Seruyan sebagai pusat konsentrasi ketidakpatuhan, membenarkan fakta tersebut.

    ”Terkait dalam hal ini kita masih belum membentuk tim terpadu untuk hal pengawasan daripada harga TBS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi, maka Komisi Dua mendorong ini untuk bisa dapat segera kita bentuk,” kata Hero.

    Meski banyak yang mangkir, Hero masih menaruh kepercayaan kepada pihak swasta.

    ”Kita tetap berbaik sangka bahwa semua ini pasti akan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan oleh pihak swasta. Kita optimis dan tetap memberikan ruang seluas-luasnya juga untuk Dinas Perkebunan untuk melakukan pengawasan dan penegakan,” katanya.

    Regulasi ini telah diundangkan selama lebih dari 19 bulan. Jika ditarik mundur berdasarkan pola ketidakpatuhan yang terekam sejak Desember 2023, tidak ada satu pun catatan publik yang menunjukkan sanksi administratif, apalagi pencabutan izin, pernah benar-benar dijatuhkan kepada perusahaan yang berulang kali urung menyampaikan data.

    Regulasi tanpa Daya Paksa

    Pola keengganan menyetor data dari puluhan korporasi ini berjalan lurus dengan rekam jejak ketiadaan penegakan aturan.

    Ketika ancaman sanksi urung diwujudkan dan badan pengawas tidak kunjung dibentuk, regulasi tersebut pada praktiknya beroperasi tanpa daya paksa.

    Bukti ketegasan justru datang dari provinsi tetangga saat merespons tekanan serupa pada Mei dan Juni 2026.

    Sulawesi Barat langsung memanggil manajemen 13 perusahaan dan memberikan peringatan pencabutan izin secara tatap muka.

    Kalimantan Timur mewajibkan pelaporan harian, bukan dua mingguan. Kedua provinsi tersebut menunjukkan tindakan konkret yang bisa dilihat publik dalam hitungan minggu setelah krisis nasional mencuat.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah justru memperlihatkan respons yang stagnan seperti sebelum krisis terjadi.

    Agenda hanya berputar pada rapat dua mingguan, catatan dalam notulen, imbauan administratif, dan daftar nama perusahaan absen yang terus bertambah tanpa konsekuensi.

    Mengulang kalimat imbauan kepatuhan yang persis sama sejak akhir 2023 tanpa penegakan, membuat ekspektasi perubahan perilaku perusahaan menjadi mustahil terwujud, meskipun aturan tersebut terus dikutip ulang dalam berita acara rapat berikutnya.

    Dokumen resmi Disbun serta pengakuan DPRD mengonfirmasi tiga kondisi utama terkait persoalan ini.

    Aturan sanksi telah tersedia, badan pengawas urung dibentuk, dan belum ada preseden penegakan hukum.

    Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan tingginya angka ketidakpatuhan pelaporan di Kotim, kabupaten dengan konsentrasi perkebunan sawit terpadat di provinsi ini.

    Rapat Tim Penetapan Harga TBS periode selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.

    Agenda tersebut akan kembali mencatat daftar kepatuhan pelaporan data dari seluruh perusahaan, termasuk 18 entitas di Kotawaringin Timur.

    Sesuai ketentuan Pasal 23 Permentan 13/2024, perusahaan yang kembali tidak menyetorkan data akan memenuhi unsur untuk menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dari otoritas terkait. (ign)

  • Box Culvert Katingan Ambruk, Anggota DPRD Kalteng Desak Audit Total Proyek Infrastruktur Trans Kalimantan

    Box Culvert Katingan Ambruk, Anggota DPRD Kalteng Desak Audit Total Proyek Infrastruktur Trans Kalimantan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Tuntutan investigasi menyeluruh terhadap kelayakan jembatan dan box culvert di sepanjang ruas Trans Kalimantan disuarakan keras Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid.

    Politisi yang membidangi urusan pembangunan ini mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng untuk berhenti mengandalkan pola perbaikan darurat dan segera menyusun basis data infrastruktur yang presisi.

    Desakan dari wakil rakyat Daerah Pemilihan Kotawaringin Timur-Seruyan tersebut mencuat menyusul sempat lumpuhnya jalur Kasongan-Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, pada Minggu (5/7/2026) siang.

    Sebuah struktur beton box culvert di sekitar Kilometer 10-11 ambruk memutus total jalur yang selama ini menjadi urat nadi darat penghubung antara Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Ini jalur vital Trans Kalimantan. BPJN perlu melakukan investigasi dan inventarisasi terhadap jembatan maupun box culvert yang rentan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Hafid, Minggu (5/7/2026).

    Ketua DPD PAN Kotawaringin Timur itu secara khusus menyoroti pola rehabilitasi jalan yang selama ini luput dari pemetaan kondisi riil.

    ”Masih terlihat jembatan yang sebenarnya layak justru dibongkar atau direnovasi. Seharusnya ada data kualitas yang menjadi dasar penentuan prioritas perbaikan,” ujarnya.

    Ambulans Terjebak di Jalur Lumpuh

    Kritik tajam Hafid terhadap kerentanan infrastruktur ini sejalan dengan kekacauan yang terjadi di lapangan siang itu.

    Runtuhnya badan jalan membuat arus lalu lintas lumpuh seketika. Sebuah ambulans yang membawa pasien hendak melahirkan ikut terjebak.

    Video yang beredar, disertai keterangan yang disebut berasal dari sopir ambulans, memperlihatkan kendaraan medis tersebut terhenti di tengah antrean.

    Seorang pria di lokasi mengusulkan skema estafet dengan ambulans lain dari arah Kasongan agar pasien segera sampai ke fasilitas kesehatan.

    Sebagian pengendara sepeda motor nekat menuntun dan mengangkat kendaraannya melewati celah aspal yang putus.

    Sementara itu, kendaraan roda empat dan truk raksasa harus menunggu atau memutar jauh melewati jalur alternatif Pendahara di Kecamatan Tewang Sangalang Garing yang mengharuskan penyeberangan feri dengan waktu tempuh jauh lebih lama.

    Respons Darurat dan Ancaman ODOL

    Merespons putusnya jalur tersebut, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kalteng, Erwin, menerjunkan tim dengan material timbunan, alat pemadat, dan motor grader.

    Pada malam harinya, Kepala BPJN Kalteng Robert Himawan Hamiseno memastikan jalur sudah bisa dilalui secara bergantian setelah ditimbun material agregat, meskipun penanganan permanen masih menyusul.

    Penanganan lapangan juga melibatkan lintas sektor sesuai instruksi Gubernur Agustiar Sabran.

    Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, beserta jajaran Ditlantas Polda Kalteng dan Dinas PU Provinsi turun tangan.

    BPJN menahan sementara seluruh kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) agar tidak menambah beban pada struktur yang belum pulih, sembari menunggu otoritas berwenang mengumumkan penyebab resmi ambruknya konstruksi.

    Terkait pembatasan ODOL darurat tersebut, Hafid memandang perlunya pengawasan konsisten yang tidak sekadar reaktif usai insiden.

    ”Penindakan terhadap ODOL belum maksimal. Harus dilakukan secara tegas, berkelanjutan, dan terukur,” tuturnya.

    Mantan Ketua Karang Taruna Kalimantan Tengah itu memaparkan bahwa kapasitas jalan sudah tidak sebanding dengan masifnya distribusi hasil sumber daya alam.

    Dia mendorong pemerintah mulai merancang peningkatan kelas jalan dan menyiapkan rute alternatif permanen.

    ”Trans Kalimantan merupakan jalur utama. Ke depan perlu dipersiapkan ruas jalan baru sehingga ketika terjadi gangguan, mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tetap berjalan,” ujarnya.

    Hafid menutup seruannya dengan menegaskan bahwa usia jembatan di Kalimantan Tengah mendesak untuk dievaluasi ulang berdasarkan beban lalu lintas terkini.

    ”Pemerintah perlu menyusun perencanaan pembangunan jalan dan jembatan secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam. Infrastruktur ini menjadi akses utama bagi aktivitas masyarakat sekaligus distribusi hasil sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” katanya.

    Tiga Kegagalan dalam Lima Tahun

    Tuntutan audit menyeluruh ini memiliki rekam jejak yang jelas. Koridor Kasongan-Kereng Pangi setidaknya menyimpan tiga riwayat kegagalan struktur serupa dalam lima tahun terakhir.

    Pada September 2021, box culvert di Kilometer 15 yang masih dikerjakan nyaris putus diterjang debit air.

    Dua bulan kemudian, gorong-gorong di Kilometer 14 ambles akibat luapan Sungai Katingan, berdekatan dengan titik yang juga sedang diperbaiki karena masalah serupa.

    Pola ini berlanjut pada Juni 2025 saat kecelakaan maut merenggut dua nyawa di Kilometer 18. Peristiwa tersebut memicu sorotan warga terhadap kondisi jalan yang rusak parah.

    Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kalteng saat itu, Rangga Lesmana, menyampaikan keterangan Balai Jalan PUPR yang mengaitkan kerusakan dengan aspal tergerus banjir, serta menjanjikan pembangunan box culvert di titik rawan.

    Keluhan warga sejalan dengan data yang menempatkan jalur nasional di provinsi ini sebagai salah satu yang paling rusak di Indonesia.

    BPJN memegang tanggung jawab penuh atas 2.094,29 kilometer jalan nasional di Kalteng, sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 367/KPTS/M/2023.

    Kepala BPJN Kalteng sendiri pernah mengakui ODOL sebagai kendala kronis penanganan jalan di wilayah Katingan Hulu.

    Secara nasional, Kementerian Perhubungan mencatat bahwa dari 606.799 kendaraan yang diperiksa sepanjang Januari hingga awal April 2026, sekitar seperempatnya terbukti melanggar aturan.

    Pelanggaran kelebihan daya angkut (48,49 persen) dan ketidaklengkapan dokumen (48,48 persen) menjadi dua penyumbang terbesar dengan proporsi seimbang.

    Desakan audit dan perencanaan matang dari legislatif menanti eksekusi nyata dari BPJN Kalteng agar urat nadi perekonomian warga tidak terus-menerus dirawat melalui skema darurat semata. (ign)

  • Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran eksekutif pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan perwakilan perusahaan sawit berlangsung panjang, Selasa (19/5/2026) lalu, di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

    Agendanya membahas tumpukan surat pengaduan masyarakat. Tuntutannya nyaris seragam.

    Realisasi kewajiban plasma 20 persen yang terus tertunda, konflik tapal batas, hingga kriminalisasi warga.

    Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah membuka pertemuan dengan membacakan ragam persoalan yang masuk ke meja dewan.

    ”Dari berbagai pengaduan tersebut, menurut kami itu menunjukkan masih banyaknya tantangan dalam tata kelola sektor perkebunan dan sumber daya alam terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Siti Nafsiah.

    Jawaban yang muncul kemudian justru menelanjangi bagaimana sistem ini bekerja.

    Alih-alih menemukan satu solusi tegak lurus, forum ini membuka fakta bahwa persoalan plasma sawit terjebak dalam labirin birokrasi, tumpang-tindih aturan kementerian, arogansi segelintir korporasi, hingga kerumitan penyelesaian lahan di tingkat tapak.

    Batas Waktu dan Pergeseran Istilah

    Birokrasi memiliki pijakan sendiri dalam mengurai konflik. Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, birokrat yang menangani sengketa perizinan sejak 2008, menarik garis permasalahan pada terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tahun 2007.

    Aturan tersebut tidak mewajibkan pembangunan kebun plasma fisik bagi perusahaan yang Hak Guna Usaha (HGU) miliknya terbit sebelum 2007.

    Kewajiban mereka sebatas pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), perusahaan yang sedang dituntut oleh warga Desa Bagendang Tengah, kata Diana, masuk dalam kategori ini.

    Bagi perusahaan yang mengurus izin pasca-2007, Diana menjamin pemerintah daerah telah bertindak tegas.

    ”Selama saya di DPMPTSP tidak ada satu pun perusahaan yang tidak menyiapkan lahan untuk 20 persen dari luasan yang di-HGU-kan. Yang ngurus izinnya ya artinya wajib penuhi kewajiban plasma 20 persen,” kata Diana.

    Namun, penjelasan struktural itu berbenturan dengan logika publik ketika disandingkan dengan temuan lapangan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menceritakan pengalamannya saat memfasilitasi pertemuan antara warga Bagendang Tengah dan PT GAP di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.

    Rapat itu menyimpulkan bahwa secara regulasi PT GAP tidak memiliki kewajiban plasma.

    Tuntutan warga menjadi debat kusir justru karena adanya kesenjangan perilaku antarperusahaan di hamparan wilayah yang sama.

    ”Ada beberapa perusahaan lain yang ada di wilayah berdekatan yang sebenarnya tidak memiliki kewajiban tapi memberikan. Nah, inilah yang akhirnya diartikan masyarakat bahwasanya kenapa GAP tidak memberikan, padahal yang lain yang tidak memiliki kewajiban itu memberikan,” kata Yephi.

    Yephi kemudian melontarkan pernyataan yang mengubah keseluruhan paradigma tuntutan warga.

    Mengacu pada regulasi terbaru, ia menegaskan nomenklatur yang berlaku saat ini adalah FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar).

    ”Yang namanya kewajiban 20 persen perusahaan itu adalah FPKMS, bukan lagi istilah plasma,” ucapnya.

    Pergeseran ini berdampak masif. Kewajiban korporasi kini bisa dipenuhi melalui penyediaan sarana produksi, jasa transportasi, atau skema usaha produktif lainnya.

    Perusahaan mendapat jalan lapang untuk tidak lagi menyerahkan lahan fisik. Masyarakat secara sadar menolak pergeseran ini.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun memaparkan kebuntuan tersebut.

    ”Masyarakat tidak menginginkan Permentan 98 tahun 2013 itu di pasal 15, ada alternatif solusi ekonomi produktif,” ujarnya.

    Rimbun mengungkap akar persoalan yang lebih besar, yakni pemerintah pusat. Berbagai kementerian menerbitkan aturan yang saling bertabrakan, menciptakan celah bagi perusahaan untuk menghindar.

    Ada Permentan 26/2007, Permentan 98/2013, SK Menteri Kehutanan 529/2012, hingga aturan ATR/BPN yang mewajibkan plasma paling lambat tiga tahun setelah HGU terbit.

    Perusahaan tinggal memilih dasar hukum yang paling menguntungkan posisi mereka. ”Kalau di sini lemah, di aturan ini yang membantu,” kata Rimbun.

    Kekacauan regulasi ini melahirkan sikap pragmatis dari sebagian korporasi.

    Anggota Komisi II DPRD Kalteng Habib Sayid Abdurrahman, sosok yang menghabiskan 20 tahun di industri perkebunan dan pernah menjabat Direktur Operasional PTPN I, membongkar dua ironi besar.

    Pertama, praktik kamuflase perizinan yang lolos dari pengawasan pemerintah. Pengalaman panjangnya di lapangan membuat Habib tahu betul bagaimana mekanisme ini bekerja.

    ”Di tempat lain, mohon maaf. Plotting-nya memang sudah. HGU-nya terbit. HGU inti, HGU plasma. Tapi perusahaan ini yang menggarap cuma inti, plasma tidak sepenuhnya digarap. Apakah kita pernah evaluasi ini? Tidak,” ucap Habib.

    Kedua, Habib mengungkap sikap meremehkan dari perusahaan terhadap institusi wakil rakyat.

    Dia menceritakan momen ketika dewan mengundang puluhan perusahaan untuk membahas sengketa.

    ”Bapak tahu ada beberapa perusahaan, siapa yang diutus kan? Driver. Driver ketemu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk apa?” tegas Habib.

    Kerumitan di Tingkat Tapak

    Penjelasan dari perwakilan perusahaan memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu hitam putih. Hambatan operasional di lapangan sering kali memicu siklus sengketa baru, termasuk pada lahan yang sudah berwujud kebun.

    Eni Ekowati dari PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membeberkan dinamika saat plasma atau kebun kemitraan sudah selesai dibangunkan oleh perusahaan.

    Dalam beberapa kasus, lahan tersebut kembali memicu persoalan.

    ”Jadi, begitu pembangunan kebun baik kemitraan maupun plasma kami bangunkan, mereka tidak sabar untuk menunggu panen. Jadi rata-rata itu dijual,” ungkap Eni.

    Situasi ini melahirkan rantai klaim yang berulang. Pembeli lahan baru atau warga lain kembali menyasar area konsesi perusahaan.

    ”Jadi ada masyarakat lain yang mengklaim di lahan yang sudah kita ganti rugi,” tambahnya.

    Masalah tapal batas desa turut memperumit keadaan. Pergeseran batas administratif sering menjadi landasan bagi warga dari desa tetangga untuk mengklaim ulang tanah yang ganti ruginya sudah diselesaikan secara tuntas oleh pihak perusahaan.

    Pintu Keluar Perdata

    Pemerintah daerah terjepit di pusaran konflik dengan tumpukan berkas yang terus bertambah.

    Asisten I Setda Kotim Waren menyebut ada 80 lebih laporan klaim lahan yang masuk ke mejanya.

    Dia mengklaim hampir 50 di antaranya sudah diselesaikan. Namun, saat ditanya persentase dari total 56 perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban plasmanya, ia menjawab jujur.

    ”Belum tahu pasti saya, ya,” katanya.

    Waren memaparkan mekanisme standar penyelesaian konflik, yakni memanggil kedua pihak, membedah dokumen, mengecek titik koordinat, dan melakukan overlay perizinan.

    Ketika seluruh tahapan itu menemui jalan buntu, pemerintah daerah menawarkan opsi terakhir.

    ”Apabila memang tidak memungkinkan kita selesaikan, kita fasilitasi, sudah kita sampaikan ke pimpinan bahwa ini memang tidak bisa kita ini. Silakan ajukan tuntutan ke perdataan,” jelas Waren.

    Mekanisme perdata membebaskan pemerintah dari kebuntuan mediasi. Namun, bagi masyarakat akar rumput, memindahkan arena pertarungan ke pengadilan berarti harus berhadapan secara langsung dengan korporasi raksasa yang memiliki amunisi finansial dan kekuatan hukum jauh lebih besar.

    Menyaksikan seluruh silang sengkarut regulasi dan fakta lapangan tersebut, Habib Sayid Abdurrahman meringkasnya dalam satu peringatan.

    ”Ini gunung es, Pak. Kita tidak dalam keadaan tenang-tenang saja,” tegasnya.

    Suara dari Kursi Tertinggi

    Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong tidak sekadar hadir sebagai pendengar. Dia merespons langsung keluhan operasional perusahaan di ruang rapat.

    Ketika Eni Ekowati mengeluhkan minimnya tenaga kerja lokal yang bertahan lama di kebun, Arton menolak menjadikan hal itu sebagai pembenaran.

    ”Jangan bosan-bosan mendidik kami orang Dayak ini. Kami orang lokal. Jangan bosan-bosan ya. Karena itu menjadi salah satu cerminan bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lokal,” tegasnya.

    Arton juga menepis narasi yang seolah menempatkan realisasi plasma sebagai kebaikan hati korporasi.

    ”Kewajiban terkait dengan plasma ini itu bukan hadiah tetapi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Arton.

    Merespons persoalan tapal batas desa, dia mengingatkan, pergeseran batas administratif tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan warga atas tanah yang sudah ada lebih dulu.

    Arton lalu menitipkan satu pesan langsung kepada seluruh perwakilan perusahaan di ruangan itu, yakni jangan kurang komunikasi dengan pemerintah, karena itu salah satu cara meminimalkan risiko konflik.

    Dalam wawancara usai rapat, Arton membeberkan alasan Kotim menjadi prioritas kunjungan kerja.

    Menurutnya, persoalan sengketa lahan perkebunan di wilayah ini adalah yang paling banyak muncul ke permukaan di Kalteng.

    Dia mengapresiasi mediasi yang dipacu Pemkab Kotim, namun menyadari kerumitan bawaan dari konflik tersebut.

    ”Dan persoalannya itu tidak hanya sekarang. Sudah lama muncul, sehingga saling terkait, akhirnya kan agak-agak ribet menyelesaikannya,” katanya seraya mengingatkan, konflik yang dibiarkan berlarut pada akhirnya akan mengganggu iklim investasi daerah.

    Tragedi yang Berjalan Sendiri

    Selama rapat dua jam lebih membahas istilah hukum dan keabsahan dokumen, realitas di luar gedung pertemuan itu bergerak jauh lebih cepat.

    Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Petrus Limbas, masih berstatus tersangka pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pasca-insiden 4 September 2025 di area konsesi perkebunan.

    Beberapa hari sebelum pertemuan di Sampit ini digelar, mediasi restorative justice Petrus di Mapolres Kotim gagal.

    Sengketa lahan Sebabi yang sudah berumur hampir tiga dekade itu juga merambah Pengadilan Negeri Sampit.

    PT Binasawit Abadipratama, anak perusahaan Sinar Mas Group, melayangkan gugatan senilai Rp100 miliar immateriil dan Rp4,48 miliar materiil.

    Gugatan raksasa sawit itu menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus. Proses sidangnya masih berjalan di meja hijau.

    Kejadian serupa menimpa enam warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Mereka kalah mempertahankan hak terhadap tanah adat di pengadilan tingkat pertama melawan PT Tapian Nadenggan, yang juga masuk jaringan Sinar Mas Grup.

    Kuasa hukum warga menyebut perusahaan telah mulai bergerak di lokasi sengketa meskipun proses banding masyarakat belum berkekuatan hukum tetap.

    Ironi terbesar siang itu meluncur saat awak media menanyakan pandangan Arton terkait gugatan Rp100 miliar yang menimpa tiga tokoh Kotim tersebut.

    ”Mohon maaf, kami belum tahu. Belum ada. Belum ada laporan ke kami,” jawab Arton.

    Puluhan pemangku kebijakan berkumpul untuk menuntaskan konflik lahan di Kotim. Namun, salah satu sengketa adat paling menyita perhatian publik di wilayah tersebut justru belum sampai ke telinga ketua lembaga legislatif provinsi.

    Rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan normatif untuk menginventarisir masalah. (hgn/ign)