Tag: DPRD Kotawaringin Timur

  • Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arus waktu selama empat bulan lebih sejak 15 April 2026 memaksa tiga tokoh Sebabi membagi energi antara mengurus warga dan duduk sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sampit.

    Rentetan ketegangan gugatan Rp104 miliar itu akhirnya bermuara pada satu siang yang kontras, Rabu (2/9/2026).

    Saat pihak tergugat leluasa membongkar lapisan fakta dan tata hukum karena merasa diuntungkan, kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) berlalu sembari mengunci mulutnya rapat-rapat.

    Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP merespons dengan penolakan berkomentar. ”No comment,” katanya usai sidang.

    Sebaliknya, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus dan kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, memilih berbicara panjang lebar serta menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka.

    Kelegaan Berbasis Fakta Struktural

    Kehadiran ketiganya sore itu memiliki makna tersendiri.

    ”Kami bertiga hadir di tengah kegiatan persidangan,” kata Parimus. Momen ini menandai kali perdana ketiga tergugat, Parimus, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius hadir lengkap di PN Sampit sejak sidang perdana.

    Reaksi Parimus terhadap kesaksian ahli perdata dari pihak penggugat terdengar lepas.

    ”Tadi kami mendengar ahli menyampaikan bahwa pejabat tidak dapat digugat secara perdata ketika menjalankan kewenangannya. Itu tentu menjadi hal yang melegakan bagi kami,” katanya.

    Penjelasan Parimus diperkuat oleh realitas tata wilayah yang bisa diverifikasi secara administratif.

    ”Sebagai anggota legislatif, wilayah daerah pemilihan saya meliputi empat kecamatan, yaitu Telawang, Kota Besi, Cempaga, dan Cempaga Hulu,” jelasnya.

    ”Setiap ada kegiatan masyarakat, kami perlu hadir, baik diundang maupun dalam rangka menjalankan fungsi menyerap aspirasi. Tidak mungkin kami hanya diam ketika masyarakat turun ke jalan, berdemo, atau menyampaikan persoalan,” tegasnya.

    Kecamatan Telawang sebagai lokasi sengketa memang berstatus resmi menjadi daerah pemilihannya. Kehadiran Parimus ke forum warga merupakan konsekuensi struktural dari jabatan yang diemban, jauh dari pilihan bebas pribadi.

    Parimus juga membantah tegas dalil utama gugatan tersebut. “Tidak ada sama sekali. Tidak mungkin saya atau kami bertiga memerintahkan masyarakat untuk melakukan hal seperti itu. Itu bukan hak maupun kewenangan kami,” katanya menanggapi tuduhan menginstruksikan pemasangan portal, penimbunan, dan lainnya yang dituduhkan.

    Dia bahkan menyatakan kesiapan bertaruh di atas keyakinan imannya.

    ”Saya siap bersumpah dengan Alkitab. Apakah saya pernah memasang portal, memasang spanduk, membuat surat, atau melarang mereka beraktivitas? Tidak pernah,” katanya.

    Fondasi yang Melemah di Meja Hijau

    Keyakinan Parimus dan dua tergugat lainnya tumbuh dari rekam jejak fakta semenjak perkara didaftarkan.

    Kanal Independen sebelumnya menyoroti nihilnya instrumen Hak Guna Usaha (HGU) dari lima alas hukum PT BAP. Perusahaan sebatas melampirkan izin lokasi 1994, izin usaha perkebunan 2013, dan tiga keputusan pelepasan kawasan hutan.

    Kekosongan ini memicu pertanyaan tajam, mengingat hukum agraria memosisikan HGU sebagai instrumen mutlak pembuktian hak atas tanah dan tidak tergantikan oleh perizinan operasional biasa.

    Pertanyaan tersebut urung terjawab dan justru terus bertambah. Sidang saksi fakta 12 Agustus lalu merekam keterangan dua perwakilan PT BAP yang berputar-putar mengenai letak kabupaten HGU.

    Satu di antaranya, ketika dicecar mengenai keberadaan dokumen itu, merespons lewat perkiraan: “menurut saya ada.”

    Dinamika serupa berulang pada persidangan ahli 2 September. Ahli perdata yang dibiayai PT BAP, Samuel MP Hutabarat, menegaskan tiga kali ihwal imunitas pejabat pelaksana tugas.

    Ia turut mematok syarat bahwa kerugian perdata wajib bersifat riil, parameter yang kini memukul balik landasan kerugian materiil pihak perusahaan. Hingga sidang terakhir, wujud fisik HGU tak kunjung hadir sebagai surat resmi pengadilan.

    Skenario meneruskan gugatan yang mulai memudar di tahap pembuktian memiliki kesamaan dengan literatur hukum bernama Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    Akademisi Amerika Serikat Penelope Canan dan George W. Pring mencetuskan istilah ini pada 1996 guna memotret jenis gugatan yang tidak menargetkan kemenangan, melainkan dirancang demi memeras energi, waktu, dan nyali tergugat.

    Pola ini terlihat dari taktik PT BAP yang menyisipkan permohonan putusan serta merta sejak petitum awal, meminta eksekusi lahan sebelum putusan banding tuntas.

    Tanpa menyebut nomenklatur SLAPP, Sapriyadi merangkum esensi efek jera dari kasus semacam ini.

    ”Jika para pejabat digugat dan kemudian gugatan itu dimenangkan, hal tersebut dapat menjadi preseden bahwa pejabat tidak boleh lagi hadir di tengah masyarakat,” katanya.

    ”Padahal, posisi kami adalah bahwa para pejabat tersebut tidak melakukan kesalahan. Mereka hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam kapasitas jabatannya,” tambahnya.

    Dampak psikologis tersebut berpotensi melumpuhkan ruang gerak sipil secara utuh. Terlepas dari siapa pemenang di ujung ketukan palu hakim.

    Sapriyadi menilai posisi kliennya terus menguat. ”Menurut kami, keterangan ahli tersebut juga menguntungkan pihak tergugat. Kami berharap penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, termasuk apakah benar para pejabat ini memerintahkan orang lain, mendirikan pondok, membuat portal, memasang patok, atau melakukan tindakan lain sebagaimana dituduhkan,” katanya.

    Pihaknya menunggu pembuktian tersebut. ”Sejauh ini, menurut kami, belum ada pembuktian bahwa ketiga tergugat melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujarnya.

    Kalkulasi Angka Kerugian Riil

    Sapriyadi merinci dua pengeluaran utama saat merespons komponen kerugian riil gugatan rekonvensi, yakni biaya jasa advokat serta ongkos transportasi lintas wilayah dari Kecamatan Telawang dan Desa Sebabi menuju Sampit.

    Komponen transportasi berpijak pada fondasi kokoh berupa pengeluaran logistik demi memenuhi panggilan negara.

    Letak Desa Sebabi di Kilometer 86 hingga 87 Jalan Jenderal Sudirman berjarak sekitar 80 sampai 90 kilometer dari pusat Sampit, menelan waktu lebih dari dua jam perjalanan darat satu arah.

    Kendati demikian, jenis kerugian yang paling sukar dikonversi ke dalam satuan rupiah adalah efek trauma bagi kepemimpinan tokoh di waktu mendatang.

    Ancaman terhadap keberanian menengahi konflik ini merupakan napas perlindungan anti-SLAPP, dan mustahil dimampatkan ke dalam draf angka petitum.

    Patut dicatat, nilai tuntutan immateriil Rp8,5 miliar dari pihak tergugat melampaui kerugian materiil Rp300 juta mereka sendiri.

    Peringatan ahli perdata yang dihadirkan PT BAP sebelumnya terkait kerugian riil bekerja dua arah; menekan kelemahan bukti materiil perusahaan, sekaligus membebani pihak tergugat agar membuktikan efek imateriel mereka melampaui ucapan lisan semata.

    Klaim Kriminalisasi dan Tekanan Berlapis

    Sudut pandang Parimus merambah ke wilayah yang lebih lapang.

    ”Sejak awal saya menyatakan ini sebagai kriminalisasi dan pembungkaman terhadap tokoh-tokoh masyarakat. Yang terlihat atau viral memang hanya kami bertiga, tetapi di hampir setiap desa terdapat tokoh masyarakat, mantir, kepala desa, anggota BPD, dan pihak lain yang merasa dibungkam,” tegasnya.

    Dalam pusaran konflik Sebabi, narasi tersebut berjalan paralel dengan fakta tekanan berlapis.

    Gugatan Rp104 miliar melaju beriringan dengan proses pidana dugaan penganiayaan Petrus Limbas, disertai penolakan PT BAP menghadiri persidangan adat Basara Hai lewat utusan yang sah.

    ”Kalau tokoh-tokoh tidak dapat bergerak, lalu bagaimana masyarakat memperjuangkan haknya?” katanya.

    Parimus menitipkan penyelesaian kepada majelis hakim. ”Jika melihat materi persidangan, saya menilai gugatan ini semestinya tidak dapat diterima,” katanya.

    Menanti Figur Pemilik Lahan

    Setelah giliran pembuktian penggugat, Sapriyadi mengungkap akan menghadirkan saksi tergugat pada palagan sidang berikutnya.

    ”Kami akan menghadirkan tiga saksi fakta yang merupakan pemilik lahan,” katanya.

    Manuver ini mengarah tepat pada kekosongan identitas pengelola fisik 50,38 hektare hamparan sengketa.

    Berkas pengadilan mencantumkan nama Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono, dan Sardiono berulang kali sebagai penguasa lahan, tetapi figur-figur tersebut luput dari gugatan.

    Bungkam yang Merangkum Semuanya

    Keengganan Ivan dan timnya merangkai satu kata pun untuk menjawab pertanyaan media merekatkan kepingan pola isolasi perusahaan.

    Konfirmasi Kanal Independen ke manajemen PT BAP sejak Mei 2026 terus menggantung tanpa balasan.

    Manajemen korporasi juga abai mengutus pengambil keputusan sah pada majelis adat Mantir Basara Hai.

    Perusahaan memilih perantara staf legal dan petugas lapangan lewat pesan WhatsApp, yang bermuara pada penolakan oleh Batamad.

    Penolakan wawancara siang itu menyempurnakan pola bahwa semua jalur konfirmasi konsisten berakhir tanpa tanggapan resmi dari pihak perusahaan di ruang publik.

    Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari kubu tergugat pada 16 September mendatang. (ign)

  • Banjir Kritik di Balik WTP ke-12: DPRD Kotim Kejar Sisa Anggaran Rp171 Miliar dan Pajak yang Meleset

    Banjir Kritik di Balik WTP ke-12: DPRD Kotim Kejar Sisa Anggaran Rp171 Miliar dan Pajak yang Meleset

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rangkaian rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2025 bergulir dengan penyampaian sejumlah capaian administratif oleh Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, Senin (22/6/2026).

    Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotim tahun anggaran 2025 mencatatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, yang diserahkan resmi pada 29 Mei 2026.

    Keberhasilan ini menandai raihan predikat WTP ke-12 secara berturut-turut, berdampingan dengan sederet apresiasi lain seperti Anugerah Bakti Nusantara, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, penghargaan pengendalian stunting, Adiwiyata, hingga Top 3 UKPBJ Award.

    Saat fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum, sorotan legislatif mengarah pada indikator keuangan yang berada di luar daftar apresiasi tersebut.

    Terutama menyangkut sisa anggaran sebesar Rp171,39 miliar serta pencapaian pajak daerah yang tertahan di angka 59 persen.

    Catatan postur menunjukkan realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan mencapai Rp2.060.424.088.701,31 atau 92,76 persen dari target, sedangkan realisasi belanja menyentuh Rp2.126.778.106.438,74 atau 89,16 persen dari pagu.

    Selisih pelaksanaan tersebut memunculkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) senilai Rp171.394.282.886,35, atau setara 232,55 persen dari perencanaan awal pemerintah daerah.

    Sorotan Legislatif atas Sisa Anggaran

    Fraksi PKS-NasDem menolak membaca besarnya sisa anggaran tersebut sebagai tanda penghematan.

    ”Membengkaknya SiLPA menunjukkan tingkat serapan yang tidak mencapai 100%. Berakibat pada munculnya SiLPA yang sangat besar, yakni mencapai Rp171,39 miliar atau 232,55% dari pagu SiLPA yang direncanakan. Kami memandang tingginya SiLPA ini bukanlah sebuah prestasi efisiensi, melainkan indikasi lemahnya perencanaan dan lambatnya eksekusi program di berbagai SKPD,” demikian pemandangan umum Fraksi PKS-NasDem.

    Fraksi yang sama juga menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah. ”Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan hanya mencapai 77,28% (Rp377,7 Miliar dari target Rp488,8 miliar). Hal ini menunjukkan masih lemahnya kemandirian fiskal daerah,” tulis fraksi tersebut.

    Evaluasi serupa dialamatkan pada realisasi Pajak Daerah dan Lain-lain PAD yang Sah.

    ”Kami juga perlu menyoroti Pajak Daerah yang hanya terealisasi sebesar 59,33%. Begitu pula dengan lain-lain PAD yang Sah jeblok di angka 22,49%. Ini adalah angka yang sangat memprihatinkan dan menunjukkan kelemahan dalam ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Fraksi kami mempertanyakan apa kendala utama di lapangan sehingga kebocoran atau ketidaktercapaian ini begitu besar?” demikian PKS-NasDem.

    Fraksi Golkar melihat persoalan sisa anggaran ini dalam cakupan jangka panjang sebagai pola yang terus berulang dari tahun ke tahun.

    ”SILPA yang relatif besar dan terjadi berulang dari tahun ke tahun menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program pembangunan daerah,” tulis Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya.

    Fraksi ini menambahkan, besarnya SiLPA tidak boleh dipandang remeh mengingat masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum tertangani.

    ”Besarnya SILPA tersebut perlu menjadi perhatian dan evaluasi serius, mengingat masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, serta pembangunan wilayah pedesaan dan pedalaman,” demikian pandangan Golkar.

    Fraksi itu menegaskan, ukuran keberhasilan pembangunan bukan terletak pada penghargaan administratif semata.

    ”Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari penghargaan yang diterima atau laporan keuangan yang baik, tetapi sejauh mana masyarakat merasakan manfaat pembangunan dalam kehidupan sehari-hari,” tulis Golkar.

    Sementara itu, Fraksi Gerindra menyatakan menerima rancangan peraturan daerah untuk pembahasan lanjutan, namun tetap memberikan catatan agar pengelolaan SiLPA difokuskan pada pembiayaan publik yang produktif.

    ”SILPA anggaran tahun 2025 diharapkan kepada pemerintah dapat digunakan untuk hal yang produktif dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” demikian Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya, sembari mendorong agar SiLPA dan alokasi belanja diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

    Skema Defisit dan Penumpukan SiLPA

    Pembentukan angka SiLPA Rp171,39 miliar ini secara teknis berakar dari pertemuan antara ketersediaan dana pembiayaan dan realisasi belanja.

    Pemkab Kotim awalnya merancang APBD 2025 dengan skema defisit terencana, mematok pagu belanja Rp2,385 triliun di atas proyeksi pendapatan Rp2,221 triliun.

    Selisih rencana sekitar Rp164 miliar dijadwalkan tertutup dari pos pembiayaan. Realisasinya, jarak riil antara belanja dan pendapatan menyusut menjadi sekitar Rp66,35 miliar akibat tidak tercapainya target belanja maupun pendapatan.

    Penerimaan pembiayaan sendiri terealisasi hampir sepenuhnya, mencapai Rp247,75 miliar atau 100,01 persen. Dana pembiayaan ini merupakan sisa anggaran tahun 2024 yang dialihkan ke tahun berjalan sesuai mekanisme pengelolaan daerah yang lazim.

    Penghitungan menunjukkan hanya sekitar Rp66 miliar dari total dana tersebut yang terpakai untuk menutup defisit riil tahun 2025, sehingga sisa sebesar Rp171,39 miliar kembali tercatat sebagai SiLPA untuk dibawa ke tahun anggaran berikutnya.

    Dua komponen pembentuk belanja mencatatkan serapan yang belum maksimal. Belanja Operasional terealisasi sebesar 88,72 persen, sedangkan Belanja Modal untuk infrastruktur menyentuh angka 90,95 persen.

    Nominal SiLPA 2025 sebenarnya mengalami penurunan secara matematis jika dibandingkan dengan sisa anggaran 2024 yang mencapai Rp247,73 miliar atau 264,36 persen dari pagu.

    Kendati mencatatkan penurunan angka, sisa anggaran Kotim selama dua tahun berturut-turut tetap konsisten melampaui batas 200 persen dari proyeksi awal.

    Klarifikasi Eksekutif dan Regulasi Pusat

    Halikinnor memberikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum legislatif dengan menguraikan karakteristik sisa anggaran tersebut.

    Penjelasan kepala daerah menyebutkan bahwa SiLPA 2025 terurai berdasarkan sisa per sumber dana yang pelaporannya wajib disampaikan kepada kementerian terkait.

    Dana ini nantinya dialokasikan kembali pada APBD periode berikutnya untuk menutup defisit program secara produktif sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Mekanisme ini mengisyaratkan bahwa sebagian sisa anggaran terikat pada aturan sumber pendanaan tertentu yang pemanfaatannya tidak sepenuhnya fleksibel di tingkat lokal.

    Keterbatasan tersebut diakui secara terbuka oleh Bupati. Tingkat kemandirian fiskal daerah dinilai masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pos pembiayaan dari pemerintah pusat, terutama dengan adanya pengetatan aturan pemanfaatan dana transfer ke daerah.

    ”Kotim sudah mendapat WTP yang ke-12 secara berturut-turut, namun itu bukan tujuan akhir dari suatu proses APBD,” kata Halikinnor.

    Menurutnya, masukan, evaluasi, catatan atas pelaksanaan APBD 2025 dari fraksi DPRD, muaranya kesejahteraan dan pembangunan yang berkeadilan.

    “Permasalahan pengangguran terbuka, tingkat kemiskinan, indek pembangunan manusia, dan gini ratio setiap tahun harus kita prioritaskan perbaikannya di tengah-tengah keterbatasan pendanaan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi,” tegasnya.

    Rincian pembagian dana per SKPD atau program kerja belum dijabarkan secara mendetail dalam pidato jawaban tersebut, yang nantinya akan mengonfirmasi seberapa besar porsi anggaran yang tertahan akibat regulasi pusat atau akibat keterlambatan teknis operasional daerah.

    Reklasifikasi BLUD dan Efek Retribusi

    Sektor penerimaan menyajikan angka yang menarik perhatian lewat realisasi Retribusi Daerah yang menyentuh 895,66 persen dari target.

    Realisasi pos ini melonjak menjadi Rp154,19 miliar dari proyeksi awal yang hanya dipatok Rp17,21 miliar. Sebaliknya, pendapatan dari pos Lain-lain PAD yang Sah mengalami penurunan capaian hingga hanya menyentuh 22,49 persen dari target.

    Halikinnor menerangkan, kedua fenomena angka tersebut merupakan dampak dari kebijakan administratif yang sama.

    Penataan pembukuan menyebabkan terjadinya perpindahan atau reklasifikasi pendapatan jasa layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari pos Lain-lain PAD yang Sah menuju pos Retribusi Daerah.

    Langkah penyelarasan ini merujuk pada ketentuan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

    Kotim sendiri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

    Pergeseran klasifikasi akun ini terlihat berimbang pada perbandingan nominalnya. Pos retribusi daerah mencatatkan realisasi melampaui target sekitar Rp137 miliar, yang beriringan dengan penurunan capaian Lain-lain PAD yang Sah sekitar Rp122 miliar di bawah target awal.

    Fenomena perpindahan akun ratusan miliar ini memicu perhatian dari Fraksi PKS-NasDem terkait ketepatan perencanaan.

    ”Realisasi Retribusi Daerah justru melonjak sangat drastis hingga mencapai 895,66% (Rp154,1 Miliar dari target yang hanya sebesar Rp17,2 Miliar). Fraksi kami meminta penjelasan terperinci dari Bapak Bupati mengenai lonjakan ini. Apakah ada kesalahan dalam penetapan target awal, atau terdapat sumber retribusi windfall (durian runtuh) yang tidak terprediksi? Atau ini menunjukkan target yang dipasang tahun sebelumnya terlalu pesimis atau perencanaannya kurang matang,” demikian pertanyaan PKS-NasDem dalam pemandangan umumnya.

    Pertanyaan itu praktis terjawab lewat penjelasan reklasifikasi BLUD yang disampaikan Bupati, namun yang tersisa adalah soal akurasi penyusunan target itu sendiri, mengingat regulasi reklasifikasi pendapatan BLUD sudah diundangkan sejak tahun sebelumnya.

    Pajak Meleset dan Ketergantungan Fiskal

    Sisi lain penerimaan menunjukkan realisasi Pajak Daerah murni mengalami ketidakcapaian target, tanpa dipengaruhi oleh faktor perpindahan akun.

    Penerimaan yang terkumpul tercatat sebesar Rp183,12 miliar dari target Rp308,64 miliar, menyisakan kekurangan sekitar Rp125 miliar.

    Catatan historis memperlihatkan performa ini bukan yang pertama, mengingat pada APBD 2023 realisasi pajak daerah juga tertahan di angka 52,49 persen dengan PAD keseluruhan menyentuh 69,67 persen.

    Wakil Bupati Kotim, Irawati, pada Juni 2024 pernah memaparkan kepada legislatif mengenai faktor struktural yang memengaruhi kinerja pajak daerah tersebut.

    ”Tahun lalu pajak sarang burung walet dan pajak BPHTB kita tidak capai target, hal ini berdampak pada realisasi pajak daerah yang menjadi salah satu komponen dalam PAD,” kata Irawati saat itu.

    Hambatan terbesar pada pos BPHTB bersumber dari proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang seluruh kewenangan penerbitannya berada di bawah kendali pemerintah pusat tanpa opsi intervensi dari pemerintah daerah.

    Ketergantungan struktural terhadap birokrasi pusat ini menjadi faktor yang berulang kali muncul setiap kali performa pendapatan daerah dievaluasi.

    Postur keseluruhan menunjukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar Rp377,73 miliar atau berkisar 18 persen dari total realisasi pendapatan Rp2,06 triliun.

    Sebaliknya, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat mendominasi postur fiskal dengan kontribusi mencapai Rp1,40 triliun atau berkisar 68 persen.

    Komposisi ini disampaikan langsung Halikinnor sebagai gambaran tingkat kemandirian fiskal daerah.

    Tren Regional dan Ujian Efektivitas Pembangunan

    Kondisi keterbatasan serapan anggaran ini mencerminkan tren yang juga terjadi pada level regional Kalimantan Tengah.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalteng mencatat realisasi belanja konsolidasian seluruh pemda se-Kalteng hanya mencapai 62,79 persen dari pagu sepanjang tahun anggaran 2025, serta mencatatkan kontraksi pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya.

    Kepala Kanwil DJPb Kalteng, Herry Hernawan, dalam keterangannya pada Februari 2026 menjelaskan bahwa lambatnya serapan pada pos belanja barang, jasa, dan modal salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan pengetatan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

    Akumulasi ketimpangan antara arus kas masuk dan realisasi belanja memicu SiLPA gabungan seluruh pemerintah daerah se-Kalteng menyentuh angka Rp6,75 triliun.

    Kanwil DJPb sendiri telah menyarankan agar saldo kas daerah dapat dimanfaatkan secara lebih produktif untuk kepentingan masyarakat.

    Opini WTP dari BPK menunjukkan laporan keuangan Kotim disajikan wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.

    Predikat administratif ini menjadi bukti kepatuhan akuntansi daerah, namun tidak otomatis menjadi tolok ukur efektivitas eksekusi program pembangunan di lapangan.

    Rangkaian catatan dari fraksi-fraksi dewan, termasuk akurasi proyeksi target oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta rekomendasi percepatan jadwal proyek fisik agar dimulai sejak awal tahun, akan diuji pembuktiannya pada agenda pembahasan bersama lanjutan serta kebijakan anggaran berikutnya. (ign)

  • Kesepakatan Tanpa Gigi: RDP Sawit Kotim dan Ilusi Perlindungan Petani

    Kesepakatan Tanpa Gigi: RDP Sawit Kotim dan Ilusi Perlindungan Petani

    SAMPIT, kanalindependen.id – Holpri Kurnianto datang ke ruangan rapat yang dingin itu bukan untuk merayakan kenaikan harga. Dia datang dengan keluhan yang berbeda.

    Harga tandan buah segar memang sudah membaik setelah guncangan akhir Mei. Tapi petani mandiri asal Kotawaringin Timur itu justru menyoroti sesuatu yang luput dari perhatian. Setiap kali harga TBS naik, harga pupuk nonsubsidi ikut melonjak jauh lebih tinggi.

    Kenaikan TBS Rp50 hingga Rp100 per kilogram, kata Holpri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kotim, Senin (8/6/2026), bisa diikuti kenaikan harga pupuk hingga 30 persen.

    ”Di sinilah titik yang menjadi dilema bagi para petani mandiri. Sangat terpukulnya para petani mandiri itu ada di harga pupuk non-subsidi,” katanya.

    Keuntungan dari kenaikan harga TBS, dengan kata lain, sebagian besar langsung tertelan kenaikan biaya produksi.

    Guncangan dari Jakarta

    Kotawaringin Timur adalah kabupaten dengan perkebunan sawit terluas di Indonesia. Hampir sepertiga daratannya, sekitar 4.621 dari total 15.543 kilometer persegi, berisi kelapa sawit.

    Sepanjang 2024, produksinya melampaui dua juta ton, menyuplai 26,68 persen dari total produksi Kalimantan Tengah.

    Namun dari hamparan itu, kebun rakyat hanya mencakup sekitar 19 ribu hektare. Lebih dari 406 ribu hektare sisanya berada dalam penguasaan perkebunan besar swasta.

    Secara geografis, sawit adalah milik Kotim. Namun secara ekonomi, bukan sepenuhnya milik rakyat.

    RDP yang dihadiri Holpri itu digelar dua pekan setelah krisis harga yang memukul petani mandiri Kotim.

    Pemicunya adalah pidato Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu 20 Mei 2026.

    Prabowo mengumumkan kewajiban ekspor minyak sawit mentah melalui BUMN pengekspor tunggal, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan diumumkan. Regulasi teknisnya belum terbit.

    Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Tungkot Sipayung, menyebut ketiadaan aturan turunan itulah yang memicu kepanikan.

    Pelaku usaha menafsirkan kebijakan bermacam-macam karena peraturan pemerintah dan mekanisme pelaksanaannya belum tersedia saat pengumuman dibuat.

    Pada hari yang sama, tender CPO PT KPBN batal setelah dibuka di level Rp15.500. Pabrik-pabrik memangkas harga beli TBS.

    Sejumlah ramp pengumpulan sawit di berbagai daerah menghentikan operasional, membiarkan buah membusuk di kebun.

    Dalam hitungan hari, harga CPO nasional jatuh dari Rp15.300 menjadi Rp12.150 per kilogram, turun lebih dari 20 persen. Seluruh beban kejatuhan menimpa pihak yang paling miskin pilihan, petani mandiri.

    Dampak ekstremnya langsung menghantam Kotim. Seorang petani di Kecamatan Mentaya Hulu, mengaku menerima harga hanya Rp1.250 per kilogram dari pengepul.

    Sehari sebelumnya ia masih terima Rp2.400. Angka Rp1.250 itu jauh di bawah ketetapan resmi Disbun Kalteng periode berjalan yang saat itu masih sekitar Rp2.820 per kilogram. Selisihnya lebih dari separuh.

    Ironi Rp3.000 dan Fakta 18 Pabrik

    Dua pekan setelah krisis itu, pada 8 Juni, Komisi II DPRD Kotim menggelar RDP. Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto menyebut kondisi harga saat itu sudah “relatif kembali stabil” dibanding guncangan akhir Mei.

    RDP ini bukan penangkal banjir. Ia digelar setelah air bah surut dengan sendirinya.

    Meja rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan. Pabrik dilarang menurunkan harga TBS sepihak sebelum ada perubahan harga CPO.

    Harga TBS didorong agar berada di atas Rp3.000 per kilogram atau mengikuti perhitungan Disbun Kalteng.

    Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan perizinan dan timbangan. DPRD berencana membawa hasil rapat ke Ditjen Perkebunan Kementan RI, disusul rencana inspeksi mendadak ke lapangan.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyanoor, menyebut langkah itu sebagai bentuk keberpihakan kepada petani.

    ”Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindak oknum tengkulak yang memainkan harga TBS di bawah standar,” katanya.

    Ada ironi tajam dari angka Rp3.000 yang diperjuangkan dalam ruangan itu. Rp3.000 bukan harga yang ditetapkan, melainkan batas bawah minimum yang tidak boleh dilanggar.

    Disbun Kalteng per 4 Juni 2026, empat hari sebelum RDP digelar, sudah menetapkan harga TBS pekebun swadaya di angka Rp3.246,46 per kilogram.

    Artinya, lantai minimum yang dipasang DPRD Kotim masih berada di bawah harga ketetapan resmi tingkat provinsi yang sudah berlaku.

    Ini bisa dibaca sebagai kehati-hatian pragmatis. DPRD menyadari harga ketetapan sering tidak sampai ke tangan petani, sehingga mereka memasang ambang batas yang lebih masuk akal.

    Akan tetapi, fakta ini sekaligus memperlihatkan betapa jauhnya jarak antara aturan resmi dan kenyataan di lapangan, sampai para pengawalnya pun tidak berani menargetkan angka yang sudah sah.

    Dalam rapat yang sama, ada keterangan dari pihak pabrik yang justru menerangi mengapa jarak itu selalu ada.

    Santoso, perwakilan PKS PT Makin, menjelaskan mengapa harga beli TBS di lapangan sulit disejajarkan dengan harga ketetapan Disbun.

    Dia menyebut soal kualitas buah yang tidak seragam. Ada yang belum matang sempurna, belum banyak brondolan, berasal dari tanaman berbeda umur dengan bibit yang tidak seragam.

    Pabrik juga membedakan jenis sawit, antara lain dura dan tenera, yang menghasilkan tingkat rendemen minyak berbeda.

    Sawit jenis dura, kata Santoso, sulit mencapai oil extraction rate di atas 18 persen, sementara harga ketetapan dihitung berdasarkan parameter tertentu yang tidak selalu mencerminkan kondisi itu.

    Alasan teknis itu sah. Tapi ada keterangan lain dari Santoso yang justru lebih penting dan hampir tidak mendapat perhatian dalam rapat.

    Dari lebih dari 100 pabrik yang beroperasi di Kalimantan Tengah, yang mengirimkan data ke rapat penetapan harga TBS Disbun Kalteng, menurut Santoso, maksimal hanya sekitar 18 pabrik.

    Delapan belas dari lebih dari seratus.

    Artinya, harga “resmi” yang selama ini dijadikan acuan, yang diperjuangkan DPRD, yang menjadi tolok ukur apakah pabrik patuh atau tidak, dihitung dari data yang disetor oleh sebagian kecil industri.

    Lebih dari empat perlima pabrik tidak berpartisipasi dalam proses penetapannya. Mereka absen dari penetapan, lalu absen dari kepatuhan.

    Absennya mayoritas pabrik dalam penyetoran data memperlihatkan kelemahan struktural, bukan semata persoalan kepatuhan individual korporasi.

    Mekanisme penetapan harga beroperasi tanpa representasi industri yang utuh.

    Bersamaan dengan itu, rapat luput membedah lubang regulasi yang paling mendasar, yakni ketetapan harga resmi secara administratif mengecualikan petani swadaya yang tidak terikat perjanjian kemitraan, membiarkan mereka berada di luar jaring perlindungan mana pun.

    Ancaman Tanpa Eksekusi

    Mayoritas pekebun swadaya belum tergabung dalam kelembagaan resmi atau memiliki perjanjian kemitraan.

    Harga ketetapan Disbun hanya mengikat transaksi antara pabrik dan pekebun yang sudah bermitra.

    Petani di luar itu bergantung sepenuhnya pada pengepul, dan di sanalah harga bisa dipermainkan tanpa pengawasan yang efektif. Sidak yang dijanjikan tidak akan menyentuh mereka.

    Soal sidak dan ancaman sanksi, rekam jejak pemerintah memberi jawabannya.

    Pasca-krisis Mei, Wamentan Sudaryono mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia yang membeli TBS di bawah harga acuan daerah.

    Dua kali rapat koordinasi digelar, ancaman pencabutan izin digaungkan, Satgas Pangan Polri dilibatkan.

    Hasilnya, dari 139 pabrik yang melanggar, hanya 16 yang menyesuaikan harga setelah rapat pertama. Sisanya bertahan. Hingga RDP Kotim digelar, tidak ada satu pun izin yang dicabut.

    Tepat pada hari yang sama saat RDP Kotim digelar, 8 Juni 2026, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan sekitar 300 perusahaan sawit akan diperiksa karena belum menaikkan harga TBS.

    Dua pekan setelah ancaman pertama, jumlah yang bermasalah bukan menyusut, melainkan lebih dari dua kali lipat bertambah. Belum satu pun izin dicabut.

    Pola ini terekam konsisten di berbagai daerah. Gubernur Sulawesi Barat mengultimatum 13 pabrik. DPRD Bengkulu geram karena pabrik masih beli di Rp2.500 padahal harga resmi Rp3.465.

    DPRD Bangka Belitung, Kutai Timur, hingga Kotim merespons krisis dengan rapat darurat beruntun sepanjang awal Juni.

    Satu krisis terpicu dari Jakarta, puluhan rapat digelar di berbagai kepulauan, tidak satu pun pabrik kehilangan izin operasinya.

    Pabrik sangat hafal nadanya. Para petani, lambat laun, mulai memahaminya juga.

    Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, membenarkan gejolak harga Mei dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat.

    Soal pupuk pun, ia akui akarnya sama, kenaikan harga sudah terjadi sejak tingkat pusat, bukan semata persoalan distribusi daerah.

    ”Banyak laporan yang masuk ke DPRD terkait turunnya harga TBS sawit yang dikeluhkan petani mandiri,” katanya dalam RDP itu.

    Pengakuan bahwa krisis berhulu di Jakarta secara otomatis memperlihatkan batas kewenangan daerah.

    Ancaman inspeksi mendadak ke pabrik di Kotim kehilangan daya dorongnya, karena intervensi di tingkat hilir tidak memiliki instrumen untuk mengoreksi kekacauan yang dipicu oleh kebijakan pusat.

    Permentan Nomor 13 Tahun 2024 mengatur pembelian TBS. Kementan punya wewenang sanksi.

    Satgas Pangan sudah dilibatkan. Hasilnya 123 pabrik tetap membangkang. Sementara DPRD Kotim berencana menyerahkan hasil RDP ke Ditjen Perkebunan Kementan, institusi yang sudah memegang data pelanggaran lebih lengkap dari siapa pun dan belum mengeksekusi satu sanksi pun.

    Mengadukan masalah kepada pihak yang sudah tahu namun tidak bertindak bukan langkah maju. Itu prosedur administratif.

    Tidak ada yang salah dengan menggelar RDP. Mengundang petani dan mempertemukan pihak yang jarang duduk semeja adalah tugas wajar lembaga legislatif. Persoalannya tidak terletak pada niat.

    Persoalannya terletak pada jarak antara apa yang diketuk di dalam ruang rapat dan apa yang mampu ditegakkan di luar ruangan itu.

    Selama sanksi pencabutan izin hanya hidup sebagai gertakan lisan, selama mekanisme penetapan harga dibangun dari data yang disetor sebagian kecil industri, dan selama petani mandiri tanpa kemitraan dibiarkan berada di luar jangkauan perlindungan, krisis harga berikutnya hanya tinggal menunggu satu kata lagi dari Jakarta.

    Holpri tidak meminta banyak. Dia hanya ingin harga pupuk diawasi agar keuntungan dari kenaikan TBS tidak habis sebelum sampai ke tangannya. Disampaikan di meja rapat. Tidak ada yang bisa menjawabnya. (ign)