Tag: Dusun Trobos

  • Berbulan-bulan Diabaikan, Warga Trobos Akhirnya Bertatap Muka dengan Agrinas

    Berbulan-bulan Diabaikan, Warga Trobos Akhirnya Bertatap Muka dengan Agrinas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah warga Dusun Trobos akhirnya menembus kebuntuan. Setelah berbulan-bulan kehilangan pendapatan dari kebun plasma dan diabaikan secara formal, mereka kini mendapat ruang dialog langsung dengan pihak korporasi yang menguasai lahan.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil peran sentral dalam memfasilitasi pertemuan antara warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan PT Sapta Danu Nusantara (SDN).

    Dialog ini terlaksana menyusul aduan resmi warga ke institusi adat tersebut pada 5 Mei 2026, setelah surat permohonan audiensi yang mereka kirim pada 27 April silam tak berbalas.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menilai jalannya pertemuan membawa kemajuan yang signifikan.

    ”Dalam pertemuan tadi pihak PT APN memberikan sinyal yang baik dan memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya, Selasa (12/5/2026).

    Kesepakatan awal mengerucut pada satu tindakan konkret: verifikasi ulang data warga atas lahan yang disengketakan.

    Proses ini akan menjadi landasan pengambilan keputusan, termasuk membuka peluang untuk mengintegrasikan kembali lahan warga ke dalam skema kerja sama operasi (KSO).

    ”Nanti akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika memang benar sesuai data dan mekanisme, maka dimungkinkan diarahkan ke pola KSO,” jelas Sapriyadi.

    PT SDN, sebagai mitra eksekusi Agrinas di lapangan, menyatakan tidak akan keberatan dengan apa pun hasil kesepakatan yang dicapai.

    menyatakan kesediaan untuk tunduk pada hasil akhir negosiasi tersebut.

    ”Pihak PT SDN juga siap mengikuti hasil kesepakatan bersama nantinya,” ujarnya.

    Posisi warga dalam mediasi ini, merujuk keterangan Sapriyadi, tidak bermaksud menolak investasi perusahaan.

    Mereka sekadar meminta pengembalian hak ekonomi yang sejak awal disepakati dalam skema kemitraan.

    ”Masyarakat siap bekerja sama dengan PT APN selama hak-hak mereka juga diperhatikan dan dijalankan sesuai ketentuan,” katanya.

    Peran DAD sebagai fasilitator membawa bobot konteks politik lokal yang kuat. Delapan bulan silam, tepatnya September 2025, institusi adat ini justru bersuara lantang mengkritik operasional Agrinas.

    Ketua Harian DAD Kotim Gahara saat itu memprotes skema KSO yang diserahkan kepada pihak luar daerah.

    ”Jangan sampai kita orang lokal hanya jadi penonton, sementara orang luar yang menikmati hasil tanah kita,” kata Gahara kala itu, mengutip pepatah Tjilik Riwut.

    Langkah DAD yang kini menjadi penengah mencerminkan pergeseran taktis secara kelembagaan. Dari konfrontasi publik beralih menjadi pendampingan langsung di meja perundingan.

    Skala penguasaan lahan memberikan perspektif luas atas mediasi ini. Agrinas mengelola lahan bekas sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan luasan masif.

    Merujuk data Oktober 2025, perusahaan pelat merah ini mengambil alih 12.059,39 hektare lahan dan satu pabrik kelapa sawit hasil sitaan dari PT Globalindo Alam Perkasa di Kotim.

    Dibandingkan angka belasan ribu hektare tersebut, luasan 30 hektare milik warga Trobos terlihat sangat kecil.

    Namun, penyelesaian kasus ini memegang peranan kunci. Cara BUMN ini menangani hak warga Trobos akan menjadi preseden dan standar penanganan bagi ratusan keluarga lain di Kotim yang berpotensi terjebak dalam sengketa serupa.

    Sapriyadi menangkap kesediaan korporasi untuk berdialog ini sebagai modal awal penyelesaian konflik.

    ”Pola penyelesaian seperti ini membuktikan bahwa PT APN sebagai pihak yang mewakili negara tidak arogan terhadap masyarakatnya sendiri dan tetap membuka ruang komunikasi,” tegasnya.

    Tahapan verifikasi data kini menjadi ujian sesungguhnya bagi perusahaan. Jika data administrasi membenarkan posisi warga, skema KSO yang mulanya menjadi sumber sengketa berpotensi berubah menjadi jalan pulang bagi hak ekonomi mereka yang terampas. (ign)

  • Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pohon-pohon sawit itu dirawat bertahun-tahun. Warga memupuk, memanen, dan mengantar tandan buah segar ke truk pengangkut.

    Rantai kerja itulah yang membiayai sekolah anak-anak dan memastikan asap dapur terus mengepul.

    Semuanya berhenti ketika Satuan Tugas turun. Plang penertiban ditancapkan. Kebun yang menghidupi mereka mendadak berpindah tangan.

    Delapan belas warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendatangi kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Selasa (5/5).

    Mereka menuntut satu hal, kejelasan nasib lahan plasma seluas kurang lebih 30 hektare.

    Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga itu kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sapta Danu Nusantara.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut langkah kelembagaan ini ditempuh agar DAD bisa menjembatani mediasi dengan pihak korporasi.

    ”Kami mengajukan permohonan kepada Ketua DAD Kotim agar dapat memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara masyarakat dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Sapta Danu Nusantara,” ujarnya.

    Lahan sengketa itu, menurut Sapriyadi, berakar dari tanah garapan turun-temurun yang dimasukkan ke dalam skema plasma bersama perusahaan inti.

    Perjanjian kemitraan perdata menetapkan warga menerima sekitar 20 persen dari hasil panen setiap bulan. Angka ini murni porsi keuntungan finansial yang disepakati kedua belah pihak.

    Skema kemitraan ini memiliki pijakan hukum yang ketat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 memandatkan perusahaan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai kebun plasma masyarakat.

    Regulasi negara ini mengatur luasan fisik lahan yang wajib dibangunkan, bukan mengatur besaran bagi hasil panen. Kewajiban penyediaan lahan 20 persen inilah yang realisasinya sering kali diabaikan.

    Situasi berubah drastis sejak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beroperasi.

    Gugus tugas yang dibentuk lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 itu menyisir Kotim mulai Maret 2025.

    Data WALHI Kalimantan Tengah hingga Juli 2025 mencatat 16 perusahaan di Kotim dan Seruyan telah dipasang plang sita.

    Cempaga Hulu turut terguncang. Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto, saat menggelar reses pada 28 Februari 2026, menyerap langsung keluhan warga soal penyitaan lahan ini dan menyatakan akan membawanya ke tingkat pusat.

    Aset lahan yang disita itu lalu diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang baru bertransformasi dari PT Indra Karya pada awal 2025. Agrinas lantas menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan lewat jalur KSO.

    Praktik ini memantik keberatan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk DAD, DPRD, dan Kadin Kotim, karena dinilai menyingkirkan warga lokal dari pengelolaan lahan di wilayah mereka sendiri.

    Bagi 18 warga Trobos, dampaknya sangat konkret. Sejak kebun plasma mereka masuk daftar penertiban, penghasilan bulanan terhenti total.

    ”Sejak kebun itu disita, masyarakat tidak lagi menerima penghasilan. Padahal itu menjadi sumber mata pencaharian utama mereka,” kata Sapriyadi.

    Situasi semakin meruncing setelah muncul informasi bahwa lahan yang semula berstatus plasma itu kini beralih menjadi lahan inti perusahaan.

    ”Perubahan status ini yang membuat masyarakat merasa haknya diabaikan,” ujarnya.

    Warga bukannya diam menunggu. Pada 27 April 2026, warga melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus klarifikasi status tanah kepada pihak perusahaan. Tidak ada respons. Pendekatan langsung pun tak digubris.

    ”Kami sudah menyurati, tapi tidak ada respons. Bahkan upaya komunikasi langsung dari masyarakat juga tidak digubris,” ungkap Sapriyadi.

    Kebuntuan itulah yang mendorong langkah ke DAD Kotim. Sapriyadi melihat lembaga adat sebagai satu-satunya pintu yang masih terbuka untuk mencari keadilan.

    ”Harapan kami, DAD bisa memfasilitasi penyelesaian yang adil, karena masyarakat saat ini berada dalam posisi dirugikan,” ujarnya.

    ”Tanah itu milik masyarakat. Sudah semestinya hak mereka dikembalikan,” tambahnya.

    Nasib yang menimpa warga Trobos memvalidasi peringatan Ketua Harian DAD Kotim Gahara.

    Seperti dilaporkan Kanal Independen pada 22 April 2026, operasi Satgas PKH dan skema KSO Agrinas tidak menyelesaikan konflik.

    Konflik yang semula menempatkan warga berhadapan dengan perusahaan swasta, kini menempatkan mereka berhadapan langsung dengan negara. Warga Dusun Trobos sudah merasakannya.

    Mereka datang ke DAD bukan dengan tuntutan besar, hanya ingin seseorang mau mendengar dan mempertemukan mereka dengan pihak yang kini menguasai kebun itu. Tapi, sampai hari ini, tidak ada yang mau bicara. (ign)