SAMPIT, kanalindependen.id – Tembok bungkam Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam polemik pengadaan mobil dinas Toyota Land Cruiser senilai Rp3,2 miliar berhadapan langsung dengan desakan keterbukaan dari kalangan pemuda.
Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotim, Muhammad Ridho, menegaskan bahwa kejanggalan pengadaan kendaraan mewah tersebut harus menjadi momentum pembuktian transparansi penyelenggara pemerintahan, bukan justru dijawab dengan sikap diam.
Sikap kritis ini bukan lompatan tiba-tiba. Sepanjang tahun ini, Ridho bersama KPPM tercatat berulang kali berada di garis depan mengawal tata kelola anggaran dan hak publik di Kotim.
Mulai dari membongkar ketidakjelasan anggaran Pekan Olahraga Provinsi di tubuh KONI pada April lalu, hingga mendampingi tokoh masyarakat yang digugat perdata dalam konflik agraria di Kecamatan Telawang pada Mei lalu.
Konsistensi tersebut menempatkan desakannya soal Land Cruiser sebagai kelanjutan sikap yang selalu ia tunjukkan setiap kali anggaran publik dipertaruhkan.
Polemik kendaraan dinas mewah ini mencuat usai rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 9 Juli 2026.
Dalam forum tertutup tersebut, tim antirasuah mencecar temuan belanja kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah milik Sekretariat Daerah Kotim.
Penelusuran lanjutan pada dokumen resmi pengadaan dan data KPK memperjelas bahwa transaksi tersebut bergulir melalui mekanisme e-purchasing.
Kejanggalan yang terpotret dalam dokumen pengadaan itu meliputi harga transaksi di atas harga pasar, penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, hingga indikasi persekongkolan digital lewat kesamaan alamat IP antara vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Ridho, persoalan yang berkembang luas di ruang publik saat ini tidak semata-mata menyangkut nilai pengadaan kendaraan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.
”Yang dipertaruhkan hari ini bukan hanya sebuah kendaraan dinas, tetapi kepercayaan publik. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga ruang publik tidak dipenuhi oleh spekulasi,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah perlu menyadari bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang rakyat, sehingga setiap kebijakan, khususnya yang menggunakan anggaran bernilai besar, harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
”Pejabat publik mengelola uang masyarakat, bukan uang pribadi. Karena itu, setiap proses yang menimbulkan perhatian publik semestinya dijelaskan secara terbuka. Transparansi bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Desakan keterbukaan yang disuarakan kalangan pemuda itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
Hingga naskah ini diturunkan, Sekretariat Daerah Kotim belum memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai identitas pengguna kendaraan, dasar kajian kebutuhan pembeliannya, maupun proses verifikasi terhadap kapasitas vendor.
Kanal Independen sebelumnya telah dua kali berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk mengirimkan surat elektronik kepada perusahaan penyedia yang hingga kini tidak berbalas, serta menghubungi pejabat terkait yang hanya merespons singkat bahwa berkas pengadaan sedang dicari, tanpa ada penjelasan lanjutan.
Ridho turut menegaskan penolakannya terhadap budaya birokrasi yang anti terhadap kritik, karena pengawasan publik merupakan sendi demokrasi yang sehat dan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman.
”Budaya birokrasi yang terbuka terhadap kritik justru akan memperkuat kualitas pemerintahan. Jabatan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada masyarakat,” tegasnya.
Dia menambahkan, apabila seluruh proses pengadaan benar-benar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, birokrasi daerah tidak perlu ragu membuka dokumen arsipnya dan menjelaskan setiap tahapan kepada publik.
Namun, apabila aparat penegak hukum kelak menemukan bukti penyimpangan, Ridho berharap pengusutannya berjalan profesional, independen, dan tanpa hak istimewa bagi siapa pun.
”Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi, apabila nanti aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus berjalan secara adil tanpa membedakan kedudukan ataupun jabatan seseorang. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Ridho mengingatkan agar polemik yang sedang bergulir ini menjadi bahan refleksi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk mengedepankan akuntabilitas nyata dalam setiap pembelanjaan uang daerah.
”Rakyat tidak menilai pemerintah dari kemewahan fasilitas yang dimiliki pejabatnya. Yang dinilai adalah kejujuran, integritas, keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan secara terbuka. Itulah fondasi pemerintahan yang dipercaya publik,” katanya. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin diesel berkapasitas 3.346 cc yang tertanam di balik kap Toyota Land Cruiser 300 GR-S milik Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sesungguhnya menyimpan batas hukum yang tegas.
Ketentuan resmi pemerintah melarang kepala daerah di tingkat kabupaten menggunakan kendaraan dinas di atas ambang batas 3.200 cc.
Melanggar batas kapasitas mesin itu, dengan sendirinya, bukan merupakan tindak pidana yang bisa mengirim seseorang ke balik jeruji besi.
Namun, cara instansi tersebut mengeksekusi pembelian unit mewah senilai Rp3,2 miliar melalui mekanisme e-purchasing pada tahun anggaran 2024 memperlihatkan bentangan anomali yang jauh melampaui urusan pelanggaran administrasi.
Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi pencegahan pada 9 Juli 2026 membuka tabir kejanggalan transaksi tersebut.
Penelusuran lanjutan Kanal Independen terhadap arsip dokumen resmi negara merangkai kronologi izin usaha vendor, selisih harga terhadap pasar otomotif, hingga rekam jejak penyedia barang lintas dinas.
Anatomi temuan itulah yang dibedah seorang advokat di Sampit, Sapriyadi, menggunakan pisau analisis hukum pidana dan administrasi negara.
Sesuai prinsip kehati-hatian, Sapriyadi memetakan perkara ini secara berlapis untuk memisahkan mana pelanggaran yang berhenti pada teguran administrasi, dan mana yang berpotensi membuka pintu penyidikan korupsi.
”Persoalan ini tidak boleh dicampuradukkan antara yang administratif dan yang berpotensi pidana, karena akibat hukumnya berjauhan,” kata Sapriyadi.
”Titik beratnya bukan pada apa yang dibeli, melainkan pada bagaimana dan dari siapa kendaraan itu dibeli,” tambahnya.
Batas Administrasi dan Pintu Masuk Pidana
Lapis pertama pemetaan hukum menyoroti spesifikasi teknis kendaraan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 menggariskan bahwa kendaraan dinas jabatan bupati dibatasi pada jenis jeep berkapasitas maksimal 3.200 cc.
Angka 3.346 cc pada mesin Land Cruiser yang dibeli Setda Kotim melampaui batas maksimal tersebut sebesar 146 cc.
Menurut Sapriyadi, pelanggaran terhadap aturan kapasitas mesin itu, apabila berdiri sendiri tanpa disertai kecurangan lain, tidak memiliki konsekuensi pemidanaan.
”Permendagri itu instrumen standardisasi. Ia menetapkan batas, tetapi tidak memuat sanksi pidana,” ujarnya.
”Pelanggaran atasnya berujung pada koreksi administratif dan temuan pemborosan, bukan pemidanaan,” tegasnya.
Sapriyadi merujuk pada preseden pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru saja terjadi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, BPK menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai Permendagri 7/2006.
Kelebihan belanja senilai Rp1,172 miliar di daerah tersebut diklasifikasikan oleh auditor negara sebagai pemborosan keuangan daerah, bukan kerugian negara.
Rekomendasi yang dijatuhkan bersifat administratif dan tanpa pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum.
Perkara pengadaan kendaraan di Setda Kotim, kata Sapriyadi, tidak bisa dihentikan pada kesimpulan yang sama. Rentetan bukti berikutnya justru menggeser persoalan ini menaiki tangga risiko hukum yang jauh lebih berat.
Selisih Ratusan Juta dan Syarat Pembuktian Kerugian
Anomali mulai mengemuka ketika angka transaksi disandingkan dengan harga resmi pabrikan.
Data publik PT Toyota Astra Motor (TAM) mencatat harga on the road (OTR) Land Cruiser 300 GR-S sepanjang tahun 2024 bergerak pada kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar.
Nilai transaksi eksekusi riil yang disorot oleh KPK mencapai Rp3,2 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp3,3 miliar yang disiapkan di dalam APBD.
Selisih sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan itu, menurut Sapriyadi, tidak dapat dijelaskan dengan alasan perbedaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antarprovinsi yang lazimnya hanya terpaut angka puluhan juta rupiah.
Sapriyadi mengingatkan pergeseran paradigma hukum pidana korupsi sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Putusan tersebut mengubah rumusan merugikan keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari delik formal menjadi delik materiil.
Kerugian negara tidak boleh lagi sebatas potensi semata, melainkan harus nyata dan dihitung secara pasti oleh instansi berwenang.
”Selisih itu berpotensi dikonstruksikan sebagai kerugian keuangan negara, tetapi hanya sepanjang penghitungan resmi menegaskannya. Tanpa audit BPK atau BPKP, angka ini berstatus indikasi, bukan pembuktian,” kata Sapriyadi.
Dalam tata kelola pengadaan barang pemerintah, selisih di atas harga pasar tidak selalu berhenti sebagai catatan inefisiensi belanja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenali penggelembungan harga atau markup sebagai salah satu modus klasik korupsi pengadaan.
Dalam berbagai perkara, rentang selisih tersebut sering kali diubah menjadi sumber pengembalian tunai kepada pihak tertentu melalui praktik yang lazim disebut cashback.
Jejak modus ini pernah terbukti di ruang sidang. Dalam perkara pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, kesaksian di bawah sumpah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengungkap adanya cashback senilai Rp15 juta per unit yang diminta para kepala desa.
Dana pengembalian terbukti tidak masuk rekening resmi dealer, melainkan berbelok ke rekening pribadi seorang penjual yang ternyata bukan pegawai resmi dealer.
Pada 26 Mei 2025, majelis hakim menyatakan lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana penjara hingga dua tahun.
Sampai laporan ini dipublikasikan, tidak ada temuan ke arah sana dalam transaksi Land Cruiser di Setda Kotim.
Selisih sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan bisa bermuara pada banyak faktor teknis maupun bisnis: mulai dari ongkos distribusi ke wilayah Kalimantan, penambahan aksesori khusus berspesifikasi dinas, batas wajar margin penyedia, hingga kemungkinan lain yang jauh lebih serius.
Garis pembatas antara penjelasan yang wajar dan indikasi penyimpangan terletak sepenuhnya pada penelusuran aliran dana, yakni ke rekening mana uang negara tersebut bermuara.
Pembuktian forensik pada level itu berada di wilayah wewenang auditor resmi BPK atau BPKP serta aparat penyidik, bukan lagi pada analisis dokumen yang terbuka di ruang publik.
Kejanggalan Kualifikasi dan Beban Verifikasi
Aspek profil penyedia barang, menurut Sapriyadi, menjadi zona kelabu yang paling mendesak untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Rekam jejak PT Pesona Betang Kreasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum memperlihatkan bahwa perusahaan tersebut baru memperoleh bidang usaha Perdagangan Besar Mobil Baru dengan KBLI Nomor 45101 melalui perubahan akta yang disahkan pada 19 April 2024.
Pada akta pendirian awal tahun 2022, bidang usaha tersebut sama sekali tidak tercantum.
Eksekusi kontrak kendaraan di Sekretariat Daerah berlangsung pada Juli 2024. Waktu penandatanganan itu hanya terpaut sekitar tiga bulan sejak perusahaan memperoleh legalitas untuk memperdagangkan mobil baru.
Jarak waktu yang singkat ini menyimpan implikasi hukum karena pengadaan dijalankan melalui mekanisme e-purchasing di Katalog Elektronik LKPP.
Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, salah satu syarat pokok menjadi penyedia katalog adalah memiliki izin usaha dengan KBLI yang sesuai dengan etalase produk yang ditawarkan.
Sebelum tanggal 19 April 2024, perusahaan tersebut belum memenuhi kualifikasi baku untuk menayangkan produk kendaraan bermotor.
Kepemilikan kode KBLI pun belum menuntaskan seluruh kewajiban legalitas. Persyaratan rinci untuk setiap kategori barang diatur dalam dokumen pengumuman etalase produk.
Khusus untuk kendaraan bermotor, pemenuhan kualifikasi lazimnya mewajibkan adanya dukungan atau penunjukan resmi dari pemegang merek, yang di dalam sistem E-Katalog dikenal sebagai sertifikasi official vendor.
Prinsip serupa diatur di luar katalog melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021.
Regulasi perdagangan tersebut mewajibkan pedagang mobil baru mengantongi Surat Tanda Pendaftaran sebagai distributor atau agen resmi dari prinsipal.
Etalase digital milik perusahaan di portal E-Katalog justru memperlihatkan gambaran usaha yang tidak sepadan.
Kendaraan seperti Toyota Hiace dan Toyota Fortuner terpajang dengan status “Belum Aktif”, label harga “Rp0,00”, dan angka “Terjual 0”. Unit Land Cruiser yang menjadi objek transaksi bahkan tidak pernah ditampilkan pada etalase publik.
Struktur permodalannya pun mencatatkan angka yang timpang. Akta perseroan merekam modal disetor PT Pesona Betang Kreasi hanya sebesar Rp25 juta, atau setara dengan seperseratus tiga puluh dua dari total nilai transaksi kendaraan yang dijualnya.
”Sebuah badan usaha yang izin dagang mobilnya baru berumur tiga bulan, bermodal disetor Rp25 juta, dan tanpa jejak penunjukan sebagai agen merek, seharusnya diperiksa dengan saksama sebelum diloloskan sebagai penyedia dalam transaksi Rp3,3 miliar,” kata Sapriyadi, mengacu pada total nilai pagu paket pengadaan tersebut.
Sapriyadi menegaskan, beban hukum pembuktian kualifikasi vendor sepenuhnya melekat pada pejabat pengadaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
”Kalau kualifikasi diloloskan padahal syaratnya tidak terpenuhi, persoalannya berpindah dari penyedia kepada pejabat yang meloloskannya. Beban itu tidak dapat dialihkan,” ujarnya.
Dia menempatkan batasan analisisnya secara objektif. Kepastian mengenai ada atau tidaknya surat dukungan prinsipal, serta apa rincian syarat teknis pada pengumuman etalase kendaraan yang berlaku saat itu, hanya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi LKPP dan audit penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran di ruang publik hingga kini, jejak dokumen penunjukan prinsipal atas nama perusahaan tersebut belum ditemukan.
Jejak Digital dan Ancaman Pasal Konflik Kepentingan
Lapisan bukti yang menurut Sapriyadi menarik perkara ini masuk ke wilayah pidana korupsi adalah temuan teknis KPK di log server pengadaan.
Dalam rilis resminya, lembaga antirasuah menyatakan menemukan kesamaan alamat IP antara pihak penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disertai penegasan kalimat: “sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak”.
Apabila temuan jejak digital itu terverifikasi melalui pemeriksaan forensik, kata Sapriyadi, konstruksi hukumnya tidak lagi bergantung pada pembuktian kerugian negara, melainkan langsung bergeser ke Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Norma hukum tersebut mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
”Delik ini tidak mensyaratkan pembuktian kerugian negara. Yang harus dibuktikan adalah keterlibatan pejabat dalam pengadaan yang diurusnya sendiri,” ucapnya.
Penerapan pasal mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan ini tengah menjadi instrumen utama KPK.
Pada Maret 2026, lembaga tersebut untuk pertama kalinya menggunakan Pasal 12 huruf i sebagai dasar konstruksi hukum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
”Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir dari Tempo, 5 Maret 2026.
Anatomi perkara di Pekalongan memperlihatkan kemiripan pola dengan dugaan pengkondisian yang disorot di Kotim.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Tempo, 4 Maret 2026, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut pejabat tidak meminta fee dari vendor, melainkan mendirikan perusahaan sendiri bersama suami dan anaknya yang kemudian ikut dan dimenangkan dalam proyek pengadaan yang menjadi kewenangannya.
Perkara Pekalongan berdiri di atas bukti kepemilikan korporasi oleh pejabat, sementara temuan di Kotim baru berada pada tahap deteksi kesamaan alamat IP jaringan antara penyedia dan PPK.
Namun, keduanya berada di dalam wilayah hukum yang sama, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan barang pemerintah yang diperlakukan oleh KPK sebagai tindak pidana korupsi.
Pandangan senada disampaikan dari luar lingkungan aparat penegak hukum. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, mantan penyidik KPK, dikutip dari Tempo pada Maret 2026, menjelaskan, dengan Pasal 12 huruf i, penindakan hukum dapat dilakukan meskipun pejabat belum menerima uang atau suap, sepanjang yang bersangkutan terbukti ikut serta mengondisikan proses pengadaan.
Keterangan ini selaras dengan analisis Sapriyadi bahwa penegakan pasal tersebut tidak perlu menunggu terbuktinya kerugian keuangan negara.
Meskipun demikian, Sapriyadi menempatkan bobot alat bukti alamat IP (IP address) secara hati-hati, sejalan dengan pandangan kalangan akademik dan yurisprudensi peradilan.
Kesamaan alamat IP sebagai penanda persekongkolan memang telah diterima dalam peradilan persaingan usaha, salah satunya melalui Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11/KPPU-I/2017 atas tender preservasi jalan di Sulawesi Utara.
Sejumlah literatur hukum menegaskan bahwa bukti digital tersebut tidak dapat berdiri sendiri.
Penelitian Salsabila Rachmadhani Sekar dalam jurnal Lex Prudentium terbitan Mei 2023 menyimpulkan bahwa kesamaan IP address merupakan alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang wajib disertai bukti langsung dalam pemeriksaan.
Kajian serupa di Universitas Sumatera Utara pada 2026 juga membedah kedudukan alamat IP sebagai bukti petunjuk digital dalam perkara persekongkolan tender.
”Perkara KPPU itu persekongkolan horizontal antarpeserta tender, dan kesamaan IP di sana bukti tidak langsung yang perlu diperkuat,” kata Sapriyadi.
Temuan di Kotim, lanjutnya, berbeda arah dan lebih berat, karena IP yang sama muncul antara penyedia dan pembeli dari uang negara. ”Itu hanya bisa dibuktikan lewat audit forensik atas log server pengadaan,” ujarnya.
Ketentuan pidana dalam pasal benturan kepentingan itu bukan merupakan norma hukum yang mati.
Yurisprudensi mencatat Wali Kota Madiun Bambang Irianto divonis enam tahun penjara, salah satunya berdasarkan pembuktian Pasal 12 huruf i, melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tertanggal 22 Agustus 2017.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung pada 21 Desember 2021.
Dalam konstruksi perkara di Madiun, perusahaan pemenang proyek Pasar Besar menyalurkan pengadaan barang melalui badan usaha lain yang terbukti terafiliasi dengan sang wali kota.
Terkait siapa subjek hukum yang berpotensi menjadi pemikul beban pertama apabila pasal ini diterapkan di Kotim, Sapriyadi memberikan batasan yuridis yang ketat.
Preseden di Pekalongan dan Madiun menjerat pucuk pimpinan daerah karena bupati atau wali kota di sana terbukti mengendalikan perusahaan secara langsung atau mengarahkan proyek yang diawasinya. Temuan kesamaan alamat IP di Kotim justru terekam antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen.
”Pemikul beban pertama pasal ini adalah pejabat pembuat komitmen yang alamat IP-nya beririsan dengan penyedia, bukan serta-merta pucuk pimpinan daerah,” kata Sapriyadi.
”Kecuali penyidik kelak mampu menarik rantai keterlibatan itu ke atas. Saya menahan diri untuk tidak melampaui yang dibuktikan dokumen,” tambahnya.
Irisan Kendali di Dua Bendera Penyedia
Anomali pada lapis terakhir menyentuh struktur kepengurusan korporasi penyedia. Arsip resmi Ditjen AHU memperlihatkan seseorang berinisial BAR memegang kendali aktif pada dua badan usaha yang berbeda.
Sosok yang sama tercatat duduk sebagai Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, sekaligus menjabat sekutu aktif dan pengurus pada CV Tungga Dewi Seruyan yang berkedudukan di Kabupaten Seruyan.
Kedua perusahaan ini tercatat sama-sama memborong paket pekerjaan dari instansi yang sama di lingkungan Pemkab Kotim, yakni Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP).
Sapriyadi menolak melompat pada kesimpulan yang tidak didukung data akta. Kedua badan usaha tersebut mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum.
Pada dokumen CV Tungga Dewi Seruyan, posisi sekutu dengan kontribusi modal terbesar dipegang oleh pihak lain berinisial IT, bukan BAR.
”Karena itu saya tidak memakai istilah pinjam bendera, sebab istilah itu mengandaikan penguasaan satu tangan atas perusahaan boneka, dan fakta yang ada tidak menunjukkan itu,” ujarnya.
”Yang berdiri di depan kita adalah irisan kepengurusan, satu orang pengendali aktif di dua penyedia yang menerima proyek dari dinas yang sama,” kata Sapriyadi.
Persoalan penyedia pengadaan yang memiliki keterhubungan dengan lingkaran birokrasi bukan sebatas gejala di tingkat lokal.
Transparency International Indonesia (TII), dalam kajian bertajuk “Lingkaran Setan Korupsi Pengadaan” yang dipublikasikan pada 26 Maret 2026, menyoroti lemahnya instrumen pengawasan karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak memuat rincian kepemilikan korporasi pejabat maupun keluarganya.
Kondisi ini membuat potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa kerap luput dari deteksi sistem pengawasan sejak dini.
Lembaga tersebut mengingatkan bahwa larangan keras terhadap keterlibatan penyelenggara negara dalam proyek pengadaan sudah berada di dalam wilayah hukum pidana, bukan lagi pelanggaran tata tertib administrasi birokrasi.
Irisan kepengurusan antarperusahaan ini, kata Sapriyadi, memiliki bobot hukum yang jauh lebih sensitif ketika dirangkai dengan temuan log server pengadaan.
KPK dalam diagnosis resminya telah mengingatkan adanya kehadiran penyedia berulang yang diduga terafiliasi dengan aparatur Pemkab Kotim.
”Kalau afiliasi antara penyedia dan pejabat pengadaan itu terbukti, dan diperkuat kesamaan IP, irisan kepengurusan tadi berhenti jadi urusan etika dan masuk ke pintu Pasal 12 huruf i,” ujarnya.
Rangkaian kronologi tanggal perombakan korporasi itu berjalan rapat dan terukur. Pada Januari 2024, sosok berinisial BAR masuk sebagai sekutu aktif CV Tungga Dewi Seruyan di Kabupaten Seruyan.
Pada April 2024, melalui satu paket permohonan akta notaris, dia resmi menjabat Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, bersamaan dengan penambahan bidang usaha perdagangan mobil baru serta peralihan kepemilikan saham mayoritas.
Pada Juli 2024, perusahaan kedua ini menandatangani kontrak penjualan Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar dengan Sekretariat Daerah.
Hingga laporan ini dipublikasikan, PT Pesona Betang Kreasi belum memberikan balasan atas surat permohonan konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen melalui surat elektronik sejak Selasa (14/7/2026).
Sikap bungkam serupa juga terjadi di pihak Sekretariat Daerah Kotim, yang belum memberikan penjelasan teknis mengenai analisis urgensi pembelian mobil mewah tersebut maupun prosedur verifikasi faktual terhadap kualifikasi penyedia barangnya.
Ambang Batas Penyelidikan
Sapriyadi menegaskan, seluruh uraian analisisnya bukan merupakan vonis peradilan. Inti persoalan yang ia soroti merupakan akumulasi petunjuk dokumen yang telah melampaui batas kejanggalan administrasi biasa.
Arsip negara merekam selisih harga transaksi sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan.
Ada vendor yang baru mengantongi izin dagang mobil berumur tiga bulan, bermodal disetor Rp25 juta, tanpa jejak dokumen penunjukan prinsipal, serta memiliki etalase kendaraan digital yang tidak aktif.
Ada temuan audit KPK mengenai kesamaan alamat IP jaringan antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Terakhir, terdapat bukti irisan satu nama pengurus yang mengendalikan dua perusahaan penggarap proyek di dinas yang sama.
”Akumulasi seperti ini sudah memenuhi kadar yang wajar mengundang penyelidikan, baik oleh Kejaksaan maupun KPK. Saya tidak menyatakan terbukti ada pidana. Yang saya nyatakan, dasar untuk mulai menyelidiki sudah lebih dari cukup,” tegasnya.
Membiarkan serangkaian temuan berhenti sebagai catatan pencegahan di ruang rapat tanpa penelusuran hukum lanjutan, kata Sapriyadi, justru berpotensi meninggalkan persoalan penegakan kepatuhan yang lebih rumit di kemudian hari, sekaligus kian menyuburkan praktik korupsi. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (9/7/2026), dipenuhi puluhan orang.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu dipimpin langsung oleh Bupati Halikinnor. Pertemuan hari itu dilabeli sebagai rapat koordinasi pencegahan korupsi. Namun, di balik pintu yang tertutup, suasananya jauh dari kesan seremonial.
Seorang sumber yang mengetahui persis jalannya pertemuan mengungkap, forum yang berbungkus pembinaan itu justru berubah menjadi semacam interogasi.
Tim KPK menguliti satu per satu anomali anggaran daerah yang ditampilkan di layar paparan.
Ketegangan ruangan memuncak ketika layar menampilkan temuan transaksi pembelian sebuah mobil dinas miliaran rupiah.
Bupati Kotim Halikinnor disebut hanya terdiam saat temuan itu disodorkan pimpinan lembaga antirasuah.
KPK bahkan menantang jajaran Pemkab Kotim untuk mencari sendiri di mana letak fisik kantor perusahaan penyedia kendaraan tersebut.
Aparat pengawas itu melontarkan kalimat yang menohok dengan nada menyindir.
”Siapa tahu kantornya ada di kolong jembatan,” kata sumber tersebut mengutip pernyataan yang disampaikan KPK.
Sindiran di meja rapat itu bersanding dengan temuan formal pengawasan. Ketika satu paragraf temuan KPK hari itu diselaraskan dengan dokumen resmi negara, pembelian kendaraan Sekretariat Daerah Kotim tersebut mencatatkan urutan fakta administrasi dan angka rupiah yang terbuka untuk diverifikasi.
KPK menemukan kejanggalan pada pembelian kendaraan senilai Rp3,2 miliar melalui mekanisme e-purchasing tahun anggaran 2024, dengan waktu transaksi yang masuk kategori anomali dalam data e-audit. Diagnosis lembaga pemberantas korupsi itu tertuang terang benderang dalam dokumen resminya.
”Diketahui juga pembelian kendaraan tersebut bukan kepada penyedia resmi kendaraan (dealer), namun penyedia multitalenta. Ditemukan juga IP address yang sama antara penyedia dan pembeli (PPK), sehingga diduga terdapat indikasi persekongkolan di antara kedua belah pihak,” demikian tertulis dalam rilis resmi KPK.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menempatkan temuan itu dalam kerangka pengawasan yang lebih luas.
Dia menegaskan perencanaan merupakan hulu dari seluruh proses penganggaran, sehingga setiap program dan kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan karena dorongan menghabiskan anggaran.
”Kami ingin memastikan kepala daerah tidak menandatangani ‘cek kosong’ dalam setiap proses penganggaran,” tegas Wahyudi.
Lembaga antirasuah itu memang tidak menyebut merek kendaraan, nama dinas, maupun identitas penyedianya ke publik.
Namun, penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kotim, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Katalog Elektronik (E-Katalog) LKPP, serta profil perseroan resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, menemukan jejak digital yang membentuk satu urutan peristiwa.
Satu Paket, Satu Unit, Rp3,2 Miliar
Arsip RUP Kotim tahun anggaran 2024 mencatat paket bernama Belanja Modal Kendaraan Dinas Jabatan dengan kode RUP 52074126 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah melalui mekanisme e-purchasing.
Data resmi portal INAPROC merinci spesifikasi paket tersebut. Pagu anggaran tercatat Rp3.300.000.000 bersumber dari APBD, dengan volume pekerjaan satu paket. Kolom kualifikasi usaha kecil dan koperasi tertulis “Ya”.
Jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak sama-sama terekam pada Juli 2024, dengan masa pemanfaatan barang dimulai pada Desember 2024.
Kotim sesungguhnya memiliki paket pengadaan kendaraan dengan nilai total lebih besar pada tahun itu.
Dinas Kesehatan mencatatkan belanja kendaraan bermotor khusus berupa ambulans dan puskesmas keliling senilai Rp9,55 miliar, namun paket tersebut memuat banyak unit untuk kebutuhan pelayanan medis massal.
Setelah pos Sekretariat Daerah, nilai pengadaan kendaraan terbesar berikutnya turun drastis pada angka Rp1,3 miliar di RSUD dr. Murjani dan Rp1,26 miliar di Sekretariat DPRD.
Paket berpagu Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah itulah satu-satunya transaksi yang nilainya berimpit dengan angka Rp3,2 miliar temuan e-audit KPK.
Tahun anggaran dan dinas yang sama turut merekam paket terpisah dengan kode RUP 53493806 senilai Rp200 juta untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.
Uraian paket ini merincikan pengadaan aksesoris kendaraan dinas jabatan Bupati, memberi petunjuk kuat ke mana arah penggunaan kendaraan miliaran rupiah tersebut.
Batas yang Harusnya Tidak Dilewati
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, telah menggariskan aturan kapasitas mesin kendaraan dinas jabatan secara berjenjang dan ketat.
Regulasi tersebut membatasi kendaraan jabatan bupati dan wali kota pada jenis sedan berkapasitas maksimal 2.500 cc atau jenis jeep berkapasitas maksimal 3.200 cc.
Angka 3.200 cc merupakan ambang batas tertinggi yang diperbolehkan beroperasi di lingkungan pemerintah kabupaten, sementara pejabat di bawahnya terikat pada batas yang lebih rendah.
Kapasitas mesin di atas 3.200 cc hanya terbuka bagi jabatan gubernur dengan pagu maksimal jeep 4.200 cc.
Spesifikasi teknis Toyota All New Land Cruiser 300 GR-S 4×4 AT menggendong mesin diesel berkode F33A-FTV dengan kapasitas 3.346 cc.
Angka tersebut melampaui pagu tertinggi untuk bupati sebesar 146 cc. Tidak ada satu pun jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten yang secara aturan memiliki kewenangan memakai kendaraan berkapasitas sebesar itu.
Ketentuan standar ini bukan aturan mati, melainkan tetap menjadi rujukan audit penegakan kepatuhan.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bernomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 yang terbit 15 Juni 2026 mencatat preseden nyata.
BPK menyatakan pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar tidak sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, karena kendaraan yang dibeli berjenis minibus premium yang berada di luar dua kategori yang diizinkan bagi jabatan bupati.
Peta Batas Hukum Pengadaan Mobil Dinas
Preseden Aceh Selatan sekaligus memperlihatkan peta batas konsekuensi hukum dari pelanggaran standar kendaraan dinas.
BPK mengklasifikasikan kelebihan belanja senilai Rp1,172 miliar di Aceh Selatan sebagai pemborosan anggaran, bukan kerugian negara.
Perbedaan dua istilah hukum ini sangat menentukan nasib sebuah perkara. Kerugian negara wajib dipulihkan ke kas daerah dan berpotensi menjadi pintu masuk penyidikan pidana korupsi.
Sebaliknya, pemborosan anggaran berhenti pada penilaian ketidakhematan atau inefisiensi belanja birokrasi.
Rekomendasi BPK atas temuan pemborosan itu bersifat administratif. Bupati Aceh Selatan diminta memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah menyusun usulan anggaran sesuai prioritas belanja dan Standar Biaya Umum (SBU), serta memproses penagihan denda keterlambatan Rp129.375.000 untuk disetor ke kas daerah.
BPK tidak memerintahkan pengembalian selisih Rp1,172 miliar dan tidak melimpahkan temuan itu ke aparat penegak hukum.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 memang dirancang sebagai aturan standardisasi teknis. Regulasi itu menetapkan batas kelayakan, namun tidak memuat ancaman pidana bagi pihak yang melampauinya.
Konsekuensi yuridisnya, memakai kendaraan dinas di luar batas kapasitas mesin bukan merupakan tindak pidana dengan sendirinya.
Variabel yang berpotensi menggeser persoalan dari pelanggaran administrasi ke ranah pidana korupsi bukanlah pilihan jenis kendaraannya, melainkan cara kendaraan itu dibeli.
Tiga kejanggalan yang disorot KPK berada tepat di titik rawan tersebut, yakni harga transaksi di atas harga pasar, penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, dan kesamaan alamat IP antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Selisih yang Tidak Terjelaskan Harga Pasar
Rekam jejak harga resmi Toyota Land Cruiser 300 GR-S sepanjang tahun 2024 terdokumentasi secara transparan di pasar otomotif nasional.
Data situs resmi PT Toyota Astra Motor (TAM) per Januari 2024 mencatat harga on the road (OTR) varian GR-S berada pada angka Rp2.579.900.000 untuk wilayah Jakarta, Bekasi, dan Banten.
Memasuki bulan Mei 2024, kisaran harga resmi Land Cruiser 300 bergerak pada rentang Rp2,547 miliar hingga Rp2,619 miliar OTR Jakarta.
Portal INAPROC mencatat volume pekerjaan paket di Setda Kotim ini sebagai satu paket.
Jumlah unit kendaraan memang tidak dirinci dalam pengumuman publik, namun nilai transaksi Rp3,2 miliar yang disinggung KPK menutup kemungkinan pembelian lebih dari satu unit, mengingat harga resmi satu unit Land Cruiser 300 GR-S saat itu sudah menembus angka Rp2,5 miliar.
Nilai transaksi Rp3,2 miliar tersebut menyimpan selisih terhadap harga resmi pabrikan di kisaran Rp580 juta hingga Rp650 juta.
Pagu yang disiapkan dalam APBD bahkan lebih tinggi lagi, menembus Rp3,3 miliar.
Harga OTR kendaraan memang bervariasi antarwilayah akibat perbedaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di setiap provinsi.
Namun rentang variasi pajak daerah tidak lazim melompat hingga menembus setengah miliar rupiah untuk pembelian satu unit mobil.
BPK menerapkan pembandingan standar serupa saat membedah kasus Aceh Selatan. Berbekal Standar Biaya Umum 2025 yang mematok batas Rp702,97 juta untuk pengadaan kendaraan dinas kepala daerah, BPK menyimpulkan pembelian mobil senilai Rp1,875 miliar di sana mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1,172 miliar.
Model kendaraan yang sama, Toyota Land Cruiser 300 GR-S, kini juga tengah menjadi barang bukti dalam perkara penindakan korupsi di daerah lain.
KPK menyita satu unit varian tersebut dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada akhir Juni 2026.
Konstruksi hukum perkara di Riau memang berbeda, yakni menyangkut suap dan bukan pengadaan barang.
Namun, nilai taksiran barang bukti itu menjadi pembanding yang relevan. Unit Land Cruiser dalam perkara suap tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp2 miliar, jauh di bawah angka yang dibayar oleh Pemkab Kotim untuk satu unit kendaraan baru.
Perusahaan 46 Bidang Usaha dan Etalase ”Palugada”
Sindiran KPK mengenai ”penyedia multitalenta” memiliki wujud badan usaha nyata yang rekam jejaknya terekam dalam lembaran negara dan etalase digital pengadaan.
Penyedia dalam transaksi kendaraan dinas miliaran rupiah itu teridentifikasi sebagai PT Pesona Betang Kreasi, sebuah badan usaha yang beralamat di Jalan H. Anang Santawi, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Profil perseroan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum mencatat perusahaan ini mengantongi empat puluh enam bidang usaha.
Daftarnya membentang sangat luas melintasi berbagai sektor yang tidak saling berhubungan.
Mulai dari perkebunan kelapa sawit, perbenihan tanaman kehutanan, industri pipa plastik, sembilan kategori konstruksi gedung, konstruksi jalan dan jembatan, irigasi, pelabuhan, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, pupuk, bahan kimia, angkutan barang, real estat, hingga reparasi peralatan komunikasi.
Satu bidang usaha yang turut tercantum adalah KBLI Nomor 46900 tentang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, dengan uraian resmi berupa perdagangan besar berbagai macam barang tanpa mengkhususkan komoditas tertentu.
Struktur permodalan perusahaan berbanding terbalik dengan panjangnya daftar bidang usaha tersebut.
Akta perseroan mencatat modal dasar PT Pesona Betang Kreasi hanya Rp100.000.000, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp25.000.000.
Angka transaksi pembelian satu unit Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu setara dengan seratus tiga puluh dua kali lipat dari seluruh modal disetor perusahaan yang menjualnya.
Bukti visual mengenai karakter usaha “multitalenta” ini terekam jelas di etalase toko E-Katalog LKPP milik PT Pesona Betang Kreasi.
Meski kotak informasi resmi mencatat tipe penyedia ini sebagai UMKK (Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi), etalase toko digital mereka memajang 123 produk yang melompat ekstrem antarsektor yang tidak berhubungan satu sama lain.
Pada satu halaman katalog saja, perusahaan ini mencantumkan diri sebagai penyedia jasa konstruksi kecil seperti Pemasangan Sumur Bor (Rp14.541.000), Pemasangan Mesin Jet Pump (Rp17.205.000), K-3 dan perlengkapannya (Rp19.874.550), serta Pemasangan Daya Baru 13.000 Watt (Rp57.942.000).
Etalase pada halaman yang sama turut menawarkan bahan kimia Tawas Granular dan Soda Ash, elektronik perkantoran seperti SHARP Google TV 50 Inch dan AC Cassette Ceiling 1,5 PK, hingga kendaraan bermotor Toyota Hiace Premio 2.8 M/T dan Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4×4 A/T.
Perlu digarisbawahi, sebagian besar item komoditas di luar jasa konstruksi tersebut (termasuk Fortuner, Hiace, AC, TV, dan bahan kimia) terpampang dengan status “Belum Aktif”, label harga “Rp 0,00”, dan angka “Terjual 0”.
Daftar ini memperlihatkan rangkaian produk yang didaftarkan perusahaan di dalam katalog, namun belum tentu merupakan barang yang aktif diperjualbelikan.
Transaksi Toyota Land Cruiser Rp3,3 miliar milik Sekretariat Daerah tidak terpampang di halaman etalase tersebut, menandakan pengadaannya dieksekusi melalui paket e-purchasing terpisah yang produknya tidak lagi dipajang ke publik.
Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, mencerminkan pola bisnis yang lazim disebut ”palugada” alias apa lu mau, gua ada.
Kenyataan bahwa sebuah badan usaha berspesifikasi UMKK bermodal kecil mampu memajang etalase berjejer sumur bor, tawas, televisi, hingga kendaraan bermotor roda empat dalam satu bendera, memberi wujud konkret pada apa yang oleh KPK disebut sebagai penyedia multitalenta.
Pemborong Proyek Lintas Dinas tanpa Tender
Kejanggalan profil penyedia ini bersinggungan langsung dengan temuan pengawasan KPK di lapangan.
Lembaga antirasuah itu membeberkan adanya pola pengondisian pada proyek-proyek non-tender di lingkungan Pemkab Kotim.
”Pada Pengadaan langsung, ditemukan beberapa proyek pemecahan paket, yang seharusnya melalui tender. Hal ini, terlihat dari lokasi kegiatan yang berdekatan, serta ditemukan juga pengadaan langsung yang dikerjakan penyedia berulang sejak 2024-2026, yang juga diduga terafiliasi dengan PN/ ASN Pemkab Kotim,” ungkap KPK dalam rilis resminya.
Portal LPSE Kotim memperlihatkan bukti nyata bagaimana bendera PT Pesona Betang Kreasi menjadi pemborong proyek yang melompat dari satu dinas ke dinas lain dengan kompetensi yang bertolak belakang.
Selain memenangi paket kendaraan dinas jabatan di Sekretariat Daerah pada tahun 2024, perusahaan ini tercatat memborong dua proyek pengaspalan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) pada tahun anggaran 2025.
Proyek tersebut adalah Rekonstruksi Jalan Batu Berlian Gang Family di Kelurahan Mentawa Baru Hulu senilai Rp98.600.000, serta Rekonstruksi Jalan Manggis 5B di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang senilai Rp298.300.000.
Tahun anggaran 2025 juga mencatat perusahaan yang sama menyeberang ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
PT Pesona Betang Kreasi memenangi paket Pengurusan Sertifikat Tanah dengan pagu Rp160.000.000 dan realisasi Rp62.900.000 yang rampung dikerjakan pada 17 Desember 2025.
Jejak yang terbuka di portal publik ini memperlihatkan anomali spesialisasi bisnis yang tajam.
Perusahaan berkualifikasi UMK ini mampu menyediakan mobil VVIP untuk Sekretariat Daerah, mengeringkan dan mengaspal jalan lingkungan untuk dinas bina konstruksi, sekaligus mengurus administrasi legalitas sertifikat tanah untuk badan aset.
Satu benang merah mengikat seluruh paket pekerjaan lintas dinas tersebut. Tidak satu pun yang melewati mekanisme tender terbuka.
Seluruh kontrak didapatkan melalui jalur e-purchasing dan Pengadaan Langsung, dua metode cepat yang tidak mengharuskan adanya kompetisi penawaran antarpenyedia.
Satu Peserta, Penawaran Nyaris Menyentuh HPS
Dokumen evaluasi lelang di portal LPSE merekam bagaimana dua paket konstruksi jalan di DSDABMBKPRKP itu dimenangkan tanpa perlawanan.
Pada paket Rekonstruksi Jalan Batu Berlian, kolom Peserta Non Tender tertulis hanya satu peserta.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun dinas mencapai Rp99.228.400. PT Pesona Betang Kreasi menyodorkan penawaran Rp98.829.000 atau 99,60 persen dari HPS. Proses negosiasi menetapkan nilai kontrak akhir sebesar Rp98.600.000.
Pola identik berulang pada paket Rekonstruksi Jalan Manggis 5B. Kolom Peserta Non Tender kembali mencatat satu peserta tunggal.
HPS dipatok sebesar Rp298.900.000, sementara penawaran yang masuk berada di angka Rp298.500.000 atau 99,87 persen dari HPS. Nilai kontrak akhir disepakati Rp298.300.000.
Akumulasi kedua paket konstruksi tersebut merekam total HPS sebesar Rp398.128.400 dengan total nilai kontrak Rp396.900.000. Efisiensi anggaran yang berhasil dihemat oleh negara dari kedua pekerjaan itu hanya sebesar Rp1.228.400 atau 0,31 persen.
Kehadiran penawar tunggal dengan angka penawaran yang nyaris menyentuh pagu maksimal HPS secara berturut-turut merupakan indikator merah yang lazim digunakan auditor untuk mendeteksi pengondisian proyek.
Portal LPSE tidak memuat penjelasan mengapa tidak ada satu pun perusahaan konstruksi lain di Kotim yang ikut menawar pada kedua proyek tersebut.
Peringatan mengenai hilangnya kompetisi sehat ini selaras dengan analisis KPK saat membedah kualitas pengadaan proyek strategis di Kotim.
”Untuk proyek strategis daerah, hasil analisa membuktikan adanya persekongkolan horizontal antarpenyedia. Hal ini dibuktikan dari sejumlah paket tender, diikuti peserta yang sama namun tidak menawar dengan alasan pengguguran administratif, yang seharusnya tidak boleh terjadi,” tegas rilis resmi lembaga antirasuah itu.
Nama yang Sama di Dua Bendera
Jejak kendali penyedia lintas bidang ini tidak berhenti pada satu badan usaha semata.
Profil AHU PT Pesona Betang Kreasi mencatat seseorang berinisial BAR duduk di kursi Direktur sejak perubahan akta yang disahkan pada April 2024.
Inisial yang sama terekam dalam profil AHU badan usaha lain, yakni CV Tungga Dewi Seruyan, sebuah perusahaan konstruksi berkedudukan di Kabupaten Seruyan.
Pada CV tersebut, BAR tercatat sebagai sekutu aktif sekaligus pengurus berdasarkan perubahan akta tertanggal 16 Januari 2024, dengan posisi sekutu berkontribusi terbesar dipegang oleh pihak berinisial IT.
Kedua badan usaha ini mengantongi legalitas resmi dari Kementerian Hukum.
Persoalan mengemuka pada irisan kepengurusan dan wilayah garapannya. Satu sosok memegang kendali aktif di dua perusahaan berbeda yang sama-sama memborong proyek APBD di dinas yang sama di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) mencatat CV Tungga Dewi Seruyan memenangi proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Samuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, senilai Rp199,5 juta.
Proyek tersebut dikerjakan untuk DSDABMBKPRKP Kotim (instansi yang sama yang memberi PT Pesona Betang Kreasi dua paket pengaspalan jalan pada tahun anggaran 2025).
Rangkaian pergerakan tanggalnya berjalan ritmis. Januari 2024, BAR masuk sebagai sekutu aktif CV Tungga Dewi Seruyan di Seruyan.
April 2024, dia resmi menjabat Direktur PT Pesona Betang Kreasi di Kotim, bersamaan dengan rombakan besar penambahan bidang usaha dan peralihan saham mayoritas.
Juli 2024, perusahaan kedua ini langsung mengeksekusi kontrak Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar di Sekretariat Daerah.
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melarang keras adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Wewenang untuk menilai apakah irisan kepengurusan antarperusahaan ini menabrak aturan berada di tangan pejabat pengadaan dan pengawas internal birokrasi.
Sorotan KPK mengenai kehadiran penyedia berulang yang diduga terafiliasi dengan aparatur Pemkab Kotim menukik tepat pada zona kelabu ini.
Jejak Alamat tanpa Papan Nama
Seluruh dokumen resmi (mulai dari akta perseroan di Kementerian Hukum, E-Katalog LKPP, hingga kontrak kerja di LPSE Kotim) seragam mencantumkan alamat PT Pesona Betang Kreasi di Jalan H. Anang Santawi, Sampit.
Penelusuran lapangan yang dilakukan Kanal Independen menyusuri ruas jalan tersebut, termasuk kawasan RT 42 RW 5 sesuai keterangan di profil AHU, tidak menemukan fisik kantor atau papan nama perusahaan.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengenali keberadaan perusahaan tersebut maupun pengurus perseroan yang tercantum dalam akta resmi. Ketua RT setempat juga tidak dapat dikonfirmasi karena sedang tidak berada di tempat.
Regulasi hukum memang tidak mewajibkan setiap badan usaha memasang papan nama di depan kantornya.
Ketiadaan papan nama bukan merupakan pelanggaran berdiri sendiri. Adapun kesaksian warga sekitar bukan bukti yuridis atas keberadaan atau ketiadaan sebuah kantor perseroan.
Aturan pengadaan barang dan jasa mengunci penegakan hukumnya pada tahap pembuktian.
Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas dalam Perpres PBJ mewajibkan setiap calon penyedia mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas, baik berupa hak milik maupun sewa.
Ketentuan ini merupakan syarat mutlak yang wajib dibuktikan secara faktual oleh pejabat pengadaan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.
Kewajiban verifikasi kantor tersebut berlaku merata tanpa pengecualian nilai paket. Dokumen pengumuman proyek Rekonstruksi Jalan Batu Berlian dan Jalan Manggis 5B di portal LPSE Kotim, yang diproses lewat jalur Pengadaan Langsung, secara eksplisit mencantumkan kewajiban Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Legalitas tersebut.
Hasil pengamatan lapangan di Jalan H Anang Santawi memperlihatkan celah dalam pelaksanaan verifikasi faktual kualifikasi penyedia oleh kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim sebelum anggaran daerah dicairkan.
Sindiran KPK agar Pemkab mencari sendiri alamat kantor penyedia kendaraannya bermuara tepat pada kerentanan proses pembuktian tersebut.
Izin yang Baru Berumur Tiga Bulan
Arsip dokumen resmi Kementerian Hukum menyodorkan urutan tanggal yang memperlihatkan seberapa kilat kesiapan usaha penyedia mobil tersebut dibangun.
PT Pesona Betang Kreasi disahkan pendiriannya melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0008333.AH.01.01.
Tahun 2022 tertanggal 2 Februari 2022, berdasarkan Akta Nomor 01 yang dibuat di hadapan notaris di Kotawaringin Timur.
Akta pendirian awal itu mencantumkan dua puluh lima bidang usaha yang mencakup perkebunan kelapa sawit, berbagai kategori konstruksi, perdagangan komputer, peralatan telekomunikasi, bahan kimia, pupuk, angkutan barang, hingga real estat.
Tidak satu pun dari dua puluh lima bidang usaha tersebut berkaitan dengan perdagangan kendaraan bermotor.
Golongan KBLI 451 hingga 454 yang memayungi perdagangan mobil baru, mobil bekas, suku cadang, dan sepeda motor, sama sekali tidak tercantum dalam akta pendirian.
Perombakan besar-besaran baru terjadi dua tahun kemudian.
Berbekal Akta Nomor 03 tertanggal 18 April 2024, perusahaan mengajukan perubahan anggaran dasar berupa perluasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Kementerian Hukum mengesahkan perubahan akta tersebut melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0023088.AH.01.02.Tahun 2024 pada hari berikutnya, 19 April 2024.
Perubahan kilat itu melonjakkan jumlah bidang usaha perseroan dari dua puluh lima menjadi empat puluh enam.
Di antara dua puluh satu bidang usaha baru yang disuntikkan, terdapat KBLI Nomor 45101 tentang Perdagangan Besar Mobil Baru, KBLI Nomor 45301 dan 45302 untuk suku cadang serta aksesori mobil, dan KBLI Nomor 45401 tentang Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru.
Tanggal 19 April 2024 menjadi hari penanda ketika PT Pesona Betang Kreasi, untuk pertama kalinya sejak berdiri, memperoleh legalitas hukum sebagai badan usaha yang berhak memperdagangkan mobil baru.
Data portal INAPROC merekam proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak kendaraan dinas jabatan Sekretariat Daerah Kotim berlangsung pada Juli 2024.
Jarak antara pengesahan izin dagang mobil baru dan penandatanganan kontrak penjualan Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu hanya terpaut waktu sekitar tiga bulan.
Permohonan perubahan akta pada April 2024 itu sekaligus merekam perombakan total kepengurusan dan kepemilikan saham perseroan.
Posisi direksi dan komisaris berganti, susunan pemegang saham berubah, dan kepemilikan saham mayoritas berpindah tangan. Hanya satu jabatan komisaris yang bertahan dengan porsi kepemilikan saham yang sama.
Suntikan dua puluh satu bidang usaha baru, perombakan direksi, dan peralihan saham mayoritas itu terekam selesai diproses dalam satu paket permohonan akta, tepat tiga bulan sebelum transaksi mobil mewah itu dieksekusi bersama Sekretariat Daerah.
Izin yang Tidak Berhenti pada KBLI
Kepemilikan kode KBLI Nomor 45101 dalam akta notaris belum menuntaskan syarat legalitas untuk memperdagangkan mobil baru kepada pemerintah.
Sistem Online Single Submission (OSS) mensyaratkan kepemilikan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) berupa Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan Jasa.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan bahwa untuk memperoleh surat tanda pendaftaran tersebut, pelaku usaha wajib mengantongi surat penunjukan resmi dari prinsipal yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Khusus untuk prinsipal dalam negeri, perjanjian penunjukan itu wajib dilegalisasi oleh notaris.
Memperdagangkan mobil baru bermerek Toyota kepada instansi pemerintah menuntut adanya penunjukan resmi dari pemegang merek atau distributor utama, tidak cukup hanya dengan mencantumkan kode klasifikasi KBLI di dalam akta pendirian.
Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen belum menemukan jejak dokumen penunjukan prinsipal resmi atas nama PT Pesona Betang Kreasi di ruang publik.
Temuan KPK mengenai kesamaan alamat IP antara penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen mengunci kejanggalan ini pada level jaringan teknis.
Bukti digital tersebut berada di dalam ranah log server pengadaan yang hanya bisa dibuktikan dan diakses melalui proses audit forensik oleh aparat penegak hukum.
Sewa yang Tidak Pernah Berhenti
Pembelian Toyota Land Cruiser seharga Rp3,3 miliar itu terbukti tidak lahir dari kondisi darurat kekosongan armada dinas.
Tahun anggaran 2024 (tahun ketika mobil itu dibeli) Sekretariat Daerah Kotim tercatat sudah mengalokasikan delapan paket belanja sewa kendaraan dinas dengan nilai total mencapai Rp4.450.700.000.
Delapan paket tersebut mencakup biaya sewa kendaraan operasional pejabat, kepala bagian, asisten, staf ahli bupati, hingga kendaraan operasional untuk tamu daerah.
Pembelian kendaraan dinas jabatan senilai Rp3,3 miliar itu berdiri di atas anggaran sewa miliaran rupiah tersebut, bukan hadir untuk menggantikannya.
Memasuki tahun anggaran berikutnya, pos pembelian kendaraan dinas jabatan memang tidak lagi muncul dalam dokumen RUP Sekretariat Daerah.
Namun, alokasi anggaran justru meledak drastis pada pos sewa kendaraan. Tahun 2025, belanja sewa kendaraan Sekretariat Daerah melonjak menjadi Rp6.829.020.000 yang terpecah ke dalam dua belas paket pekerjaan. Pada tahun anggaran 2026, angkanya kembali meroket menembus Rp7.137.652.000.
Dalam rentang tiga tahun anggaran, beban biaya sewa kendaraan dinas di satu sekretariat daerah bertumbuh hingga enam puluh persen.
Pada saat yang sama, satu unit mobil VVIP Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar sudah lebih dulu dibeli dan dimiliki oleh instansi tersebut di tengah argo sewa kendaraan yang terus berjalan.
Surat yang Tidak Berbalas
Kanal Independen melayangkan surat permintaan tanggapan kepada PT Pesona Betang Kreasi melalui surat elektronik pada Selasa (14/7/2026). Hingga Kamis (16/7/2026), surat elektronik tersebut tidak mendapat balasan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kotim, Syamsul Aripin, saat dihubungi pada Rabu, 15 Juli 2026, sempat memberikan respons singkat dan menyatakan akan membuka kembali berkas pengadaan kendaraan dinas tersebut.
”Saya lagi cari berkasnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga Kamis, Syamsul belum memberikan keterangan lanjutan maupun penjelasan teknis yang dijanjikan.
Bupati Halikinnor secara terbuka menyuarakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan seusai menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan KPK di Jakarta.
”Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Jumat (10/7), sebagaimana dilansir dari Antara.
Halikinnor menegaskan, evaluasi bersama lembaga antirasuah itu menjadi pedoman berharga bagi jajarannya untuk memetakan titik kelemahan birokrasi daerah.
”Kami ingin memastikan seluruh jajaran Pemkab Kotim bekerja dengan penuh integritas, menjunjung transparansi, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Komitmen ini akan terus kami perkuat melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan,” kata Halikinnor.
Bupati juga merangkum esensi evaluasi tersebut lewat satu metafora pengingat.
”Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucapnya.
Sederet pernyataan normatif itu merupakan respons umum atas penyelenggaraan rapat koordinasi pencegahan korupsi.
Hingga laporan ini diturunkan, Sekretariat Daerah Pemkab Kotim belum memberikan penjelasan spesifik mengenai siapa pengguna resmi Land Cruiser tersebut, kajian analisis kebutuhan apa yang mendasari persetujuan pembeliannya di tengah beban sewa Rp4,45 miliar, maupun penjelasan mengenai proses verifikasi kualifikasi terhadap penyedia barangnya.
Dua Belas WTP dan Satu Land Cruiser
Sepanjang rentang waktu terjadinya transaksi tersebut, tidak ada satu pun catatan pemeriksaan akuntansi yang muncul ke ruang publik menyenggol kejanggalan pengadaan kendaraan dinas jabatan di Kotim. Prestasi administratif yang terekam justru menunjukkan capaian sebaliknya.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Kotim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 pada Mei 2025.
Penghargaan itu menjadi opini WTP kesebelas berturut-turut bagi Kotim, diraih tepat atas pelaporan laporan keuangan tahun ketika mobil Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar itu dibeli.
Setahun berselang, tepatnya pada 29 Mei 2026, Bupati Halikinnor kembali menerima opini WTP kedua belas berturut-turut atas LKPD tahun anggaran 2025.
Penyerahan plakat tertinggi akuntabilitas keuangan daerah itu berlangsung hanya enam minggu sebelum jajaran pimpinan Pemkab Kotim dipanggil duduk berhadapan dengan tim Pencegahan dan Penindakan KPK di Jakarta.
Dua realitas antara perolehan opini WTP dan temuan kejanggalan e-audit KPK ini sesungguhnya tidak saling meniadakan.
BPK sendiri telah membuka ruang penjelasan mengenai batasan opini tersebut jauh sebelum skandal anggaran daerah ini mengemuka.
Melalui publikasi resmi di laman kepustakaannya, BPK menegaskan bahwa opini WTP sama sekali tidak menjadi jaminan bahwa suatu entitas pemerintahan bersih dari praktik korupsi.
Dasar pertimbangan pemberian opini semata-mata mengacu pada kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kewajaran penyajian angka dalam neraca akuntansi tidak berbanding lurus dengan kebenaran subtantif maupun keabsahan proses hukum suatu transaksi.
Ilustrasi yang digunakan BPK untuk menjelaskan batasan opini WTP itu justru mengambil contoh kasus pembelian mobil dinas.
BPK memaparkan skenario sebuah entitas yang membeli kendaraan melalui proses pengadaan yang menyalahi ketentuan atau sarat rekayasa, namun entitas tersebut mencatat aset dan mengaudit bukti pembayarannya dengan benar ke dalam pos aktiva tetap sesuai standar akuntansi.
Dalam kondisi demikian, laporan keuangan entitas tersebut menurut standar BPK tetap sah memperoleh opini WTP.
BPK menjelaskan, untuk menilai apakah sebuah pembelian kendaraan dinas dijalankan secara ekonomis, efisien, dan efektif, dibutuhkan instrumen pemeriksaan kinerja.
Sementara untuk membuktikan ada tidaknya persekongkolan atau tindak pidana korupsi di dalam proses pengadaannya, aparat pengawas memerlukan pemeriksaan investigatif atau audit forensik.
Pemeriksaan keuangan tahunan yang rutin menghasilkan opini WTP bukan merupakan salah satu dari kedua instrumen pendalaman tersebut.
Anomali di Luar Jangkauan WTP
Arsip dokumen resmi negara menyodorkan urutan kronologi tanggal yang terbuka untuk diverifikasi oleh publik maupun auditor hukum.
Februari 2022, sebuah badan usaha berdiri di Sampit dengan dua puluh lima bidang usaha tanpa satu pun izin memperdagangkan kendaraan bermotor.
April 2024, perusahaan itu menyuntikkan dua puluh satu bidang usaha baru sekaligus (termasuk perdagangan besar mobil baru) dalam satu paket permohonan yang diiringi perombakan pengurus dan peralihan saham mayoritas.
Juli 2024, perusahaan berkualifikasi UMK dengan modal disetor Rp25 juta itu menandatangani kontrak penjualan satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar kepada Sekretariat Daerah Kotim.
Transaksi ini menembus angka sekitar Rp600 juta di atas harga resmi pabrikan, untuk sebuah kendaraan berkapasitas 3.346 cc yang menabrak batas maksimal aturan mesin bagi jabatan tertinggi di pemerintah kabupaten.
Akar persoalan dari serentetan kejanggalan pengadaan ini telah disentuh Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, saat menyoroti karut-marut tata kelola anggaran di daerah.
”Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu. Agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar,” tegas Wahyudi.
Hingga kini, penjelasan resmi yang mampu menjawab kejanggalan data tersebut belum juga hadir ke ruang publik.
Sekretariat Daerah Kotim masih bungkam. Identitas pengguna akhir kendaraan mewah tersebut belum diungkap ke publik.
Kajian analisis yang mendasari urgensi pembelian di tengah anggaran sewa Rp4,45 miliar yang sudah berjalan sama sekali tidak dibeberkan.
Keheningan serupa juga menyelimuti identitas Pejabat Pembuat Komitmen yang jejak alamat IP-nya disebut oleh KPK beririsan dengan penyedia barang.
Ketiadaan transparansi serupa juga menaungi kelompok kerja pengadaan di lingkungan Pemkab Kotim.
Publik tidak mendapat kejelasan mengenai pelaksanaan pembuktian kualifikasi administrasi dan lapangan terhadap penyedia sebelum kontrak diteken.
Alasan di balik lolosnya penawar tunggal dengan angka nyaris menyentuh pagu HPS pada dua proyek pengaspalan jalan tanpa tender sama sekali tidak diungkap, termasuk dasar logika verifikasi yang meloloskan badan usaha bermodal disetor Rp25 juta untuk menjual mobil mewah VVIP, mengaspal jalan raya, sekaligus mengurus legalitas sertifikat tanah pemerintah.
Pelanggaran batas kapasitas mesin kendaraan dinas lazimnya bermuara pada rekomendasi perbaikan administratif dan catatan pemborosan anggaran.
Namun, sorotan KPK bergerak melampaui batas administrasi tersebut. Lembaga antirasuah itu secara spesifik meletakkan rentetan anomali lain di meja Pemkab Kotim: mulai dari selisih harga transaksi di atas pasar, penunjukan penyedia dengan izin dagang berumur tiga bulan, hingga temuan kesamaan alamat IP jaringan.
Dua belas plakat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari auditor keuangan memang tidak pernah dirancang untuk mengurai anomali tersebut. (ign)