Tag: Edi Walujo

  • Jaringan Sabu Kemasan Teh Cina Diberondong Polisi: Dari Dewi Sartika Hingga Moh. Hatta, Satresnarkoba Polres Kotim Sita 306,7 Gram Sabu

    Jaringan Sabu Kemasan Teh Cina Diberondong Polisi: Dari Dewi Sartika Hingga Moh. Hatta, Satresnarkoba Polres Kotim Sita 306,7 Gram Sabu

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Operasi terukur jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar mata rantai peredaran narkotika jaringan besar di Kota Sampit. Pengembangan kasus dari kawasan Jalan Dewi Sartika berujung pada penggerebekan rumah di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Ketapang, dengan total barang bukti sitaan mencapai 306,7 gram sabu, Rabu (21/10/2026) sore.

    Dalam pengungkapan bernilai ratusan juta rupiah tersebut, petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial SMF yang disinyalir bertindak sebagai gudang/penyimpan barang haram tersebut.

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edi Walujo, membeberkan bahwa terbongkarnya markas SMF berawal dari penangkapan tersangka pertama berinisial RW di Jalan Dewi Sartika sekitar pukul 14.00 WIB.

     “Setelah mengamankan pelaku R W di Jalan Dewi Sartika, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu tersebut. Hasilnya, petugas bergerak ke Jalan Moh. Hatta dan mengamankan seorang pria berinisial S M F,” kata Edi, Jumat (23/10/2026).

    Sabu Kemasan Chinese Tea Tersembunyi di Bawah Kasur Kamar

    Proses penggeledahan di kediaman SMF di Jalan Moh. Hatta berlangsung ketat dengan disaksikan langsung oleh perangkat kelurahan dan ketua RT setempat.

    Saat menyisir area kamar tidur, petugas mendapati sebuah tas putih yang disembunyikan secara rapat di bawah kasur. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan tujuh paket besar sabu berkemas bungkus Chinese Tea (Teh Cina) modus klasik jaringan internasional untuk mengelabui aparat dengan berat kotor keseluruhan 306,7 gram.

    Selain sabu, petugas mengamankan uang tunai Rp3,6 juta, satu bungkus plastik klip kecil, dan telepon genggam Oppo A5 Pro yang ditemukan di lantai kamar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk kepentingan penyidikan.

    Edi menyebutkan, berdasarkan keterangan kepolisian, S M F mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

    “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat kotor 306,7 gram yang disimpan dalam tas putih di bawah kasur. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3,6 juta, telepon genggam, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

    Hubungan kedua terlapor masih perlu ditelusuri

    Pengungkapan di Jalan Moh. Hatta berlangsung sekitar dua jam setelah penangkapan R W di Jalan Dewi Sartika. Namun, hubungan antara kedua pria tersebut, asal-usul sabu, dan dugaan peran masing-masing dalam perkara ini masih perlu dijelaskan lebih lanjut melalui proses penyidikan.

    Polisi menyangkakan S M F dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sangkaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan bukan penetapan bahwa terlapor telah terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana serta peran setiap pihak tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

  • Sabu 4,82 Gram Tergeletak di Atas Meja Kamar: Pengedar Pasir Putih Dibekuk Bersama Timbangan Digital

    Sabu 4,82 Gram Tergeletak di Atas Meja Kamar: Pengedar Pasir Putih Dibekuk Bersama Timbangan Digital

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Praktik peredaran gelap narkotika di kawasan pemukiman Pasir Putih kembali terbongkar. Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menyergap seorang pria berusia 43 tahun berinisial M di dalam kamar rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Kamis (15/10/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

    Dalam penggeledahan yang disaksikan lurah setempat dan warga, petugas mendapati satu paket bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 4,82 gram yang tergeletak secara terbuka di atas meja kamar tersangka.

    Penggerebekan ini mengeksekusi laporan masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas transaksi narkoba yang dijalankan tersangka di kawasan tersebut.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penangkapan dan penyitaan barang bukti dari kamar M.

    “Setelah menerima informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor di dalam kamar rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan dan warga, ditemukan barang yang diduga sabu dengan berat kotor 4,82 gram beserta sejumlah barang lainnya,” terang IPTU Edi Walujo, Jumat (16/10/2026).

    Timbangan Digital dan HP Vivo Tergeletak di Lantai Kamar

    Selain menyita 4,82 gram sabu dari atas meja, petugas membongkar perlengkapan transaksi milik tersangka yang terserak di lantai kamar. Polisi mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Vivo Y27s berwarna ungu, serta kartu SIM yang diduga kuat digunakan untuk mengendalikan pesanan pelanggan.

    Kepada petugas, tersangka M mengakui secara terbuka bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di dalam kamar tersebut adalah milik pribadinya.

    Atas perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

     

    Penangkapan M di Km 9 Jalan Jenderal Sudirman hanya berselang beberapa jam dari penangkapan tersangka lain di kawasan yang sama menjadi bukti otentik bahwa Kelurahan Pasir Putih telah berstatus darurat narkotika. Keberadaan timbangan digital di lantai kamar membuktikan M bukan sekadar pemakai, melainkan sub-agen pemecah paket (retailer) yang aktif melayani pembeli eceran di perkotaan Sampit.

    Penyidik Satresnarkoba Polres Kotim dituntut tidak berpuas diri dengan barang bukti 4,82 gram. Jejak digital dan riwayat pesan singkat pada ponsel milik M wajib dibongkar secara transparan guna melacak identitas bandar besar yang menyuplai paket sabu siap timbang tersebut.

    Berulangnya pengungkapan kasus narkotika di Pasir Putih menuntut Polres Kotim dan Pemkab Kotim untuk menggelar operasi pembersihan skala besar (sweeping) serta menempatkan pos pemantauan kepolisian permanen di koridor Jalan Jenderal Sudirman. (**)

  • Sabu dan Somadril Lolos ke THM Sampit: Razia Dini Hari Jaring Dua Pengunjung Positif

    Sabu dan Somadril Lolos ke THM Sampit: Razia Dini Hari Jaring Dua Pengunjung Positif

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Ruang hiburan malam di Kota Sampit terbukti masih menjadi zona nyaman yang rawan disusupi peredaran gelap zat terlarang. Dalam razia gabungan yang digelar Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis (15/10/2026) dini hari, dua pengunjung tempat hiburan malam (THM) terjaring usai terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (methamphetamine) dan obat keras somadril.

    Operasi penertiban intensif yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 01.00 hingga 03.00 WIB tersebut melibatkan personel lintas fungsi dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, Propam Polres Kotim, serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim.

    Petugas mengambil sampel urine secara acak terhadap 12 pengunjung THM di lokasi. Hasil skrining cepat menunjukkan satu pengunjung positif methamphetamine dan satu pengunjung lainnya positif somadril.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengonfirmasi bahwa kedua pengunjung tersebut langsung diamankan dan digelandang ke kantor BNK Kotim guna menjalani pemeriksaan medis dan prosedur hukum lanjutan.

    “Pemeriksaan ini merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Kedua pengunjung yang tes urine-nya menunjukkan hasil positif langsung diserahkan ke BNK Kotim untuk penanganan sesuai prosedur,” terang IPTU Edi Walujo, Kamis (15/10/2026).

    Lolosnya penggunaan methamphetamine dan obat keras somadril di dalam lingkungan THM Sampit menjadi bukti otentik bahwa pengawasan internal pengelola tempat hiburan malam sangat lemah atau sengaja membiarkan barang haram beredar. Penindakan tidak boleh berhenti sebatas penyerahan dua pengunjung ke BNK untuk asesmen rehabilitasi, melainkan harus menyasar keterlibatan jaringan pengedar di area hiburan tersebut.

    Pemkab Kotim melalui Satpol PP serta Polres Kotim didesak untuk tidak tebang pilih. Pengelola THM yang terbukti membiarkan tempat usahanya dijadikan arena transaksi atau konsumsi narkoba wajib dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha (blacklisting).

    Satresnarkoba Polres Kotim dituntut melacak dari mana pengunjung tersebut mendapatkan pasokan methamphetamine dan somadril sebelum memasuki THM, guna memutus rantai pasokan jaringan pengedar yang beroperasi di kawasan perkotaan Sampit. (***)

  • Gedor Pengedar Pasir Putih: Satresnarkoba Polres Kotim Sita Paket Sabu dan Alat Pengemas

    Gedor Pengedar Pasir Putih: Satresnarkoba Polres Kotim Sita Paket Sabu dan Alat Pengemas

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Upaya penumpasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil nyata. Seorang pria berinisial S tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Kotim menyergap dan menggeledah saku celananya hingga menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu.

    Penggerebekan tersebut dieksekusi di area pekarangan belakang rumah tersangka di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Sampit, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Aksi gedor penindakan ini berawal dari aduan masyarakat setempat yang resah akan maraknya indikasi transaksi barang haram di lingkungan permukiman mereka. Menindaklanjuti informasi akurat tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pemantauan ketat hingga mendapati tersangka S sedang berada di pekarangan belakang rumahnya.

    Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur kepolisian.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di saku celana terlapor,” terang IPTU Edi Walujo, Selasa (13/10/2026).

    Selain menyita paket kristal diduga sabu, petugas mengamankan seperangkat alat pengemas dan uang tunai dari saku celana tersangka. Dari saku sebelah kiri, polisi menyita uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil penjualan. Sementara dari saku sebelah kanan, petugas membongkar barang bukti berupa satu pak plastik klip transparan siap pakai, potongan sedotan hitam yang diruncingkan sebagai sekop paket, serta satu unit ponsel Oppo A3X berwarna merah metalik beserta kartu SIM.

    Seluruh barang bukti beserta tersangka S langsung digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan mendalam. Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

     

    Penangkapan tersangka S di Pasir Putih menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika di Sampit makin berani merambah area pekarangan rumah warga. Temuan satu pak plastik klip siap pakai dan sedotan peruncing mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut  

    Penyidik Satresnarkoba Polres Kotim dituntut tidak berhenti pada penyitaan paket sabu di saku celana S. Penelusuran riwayat komunikasi pada ponsel Oppo A3X milik tersangka wajib dibuka secara transparan guna membongkar jaringan pemasok utama (bandar) yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Pasir Putih.

    Pemkab Kotim bersama aparat kepolisian didesak menggiatkan peran aktif Pos Satkamling serta sosialisasi pencegahan narkoba di kawasan Mentawa Baru Ketapang, agar area pemukiman padat tidak terus-menerus disusupi jaringan pengedar.

  • Bakar Pelepah Kelapa Picu Karhutla 30 Hektare di Pulau Hanaut: Pria 54 Tahun Dibekuk Polisi  

    Bakar Pelepah Kelapa Picu Karhutla 30 Hektare di Pulau Hanaut: Pria 54 Tahun Dibekuk Polisi  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Praktik konyol membuka lahan dengan cara membakar di tengah kemarau ekstrem kembali menelan korban lingkungan skala besar. Seorang pria paruh baya berinisial S (54) resmi diamankan aparat kepolisian usai diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 30 hektare di Jalan Kelampan Kecil RT 01 RW 01, Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (8/10/2026).

    Aksi nekat pelaku dieksekusi saat kondisi vegetasi gambut dan semak belukar di kawasan pesisir Pulau Hanaut dalam keadaan sangat kering. Keterangan awal kepolisian menyebutkan, bencana karhutla ini bermula dari tindakan ceroboh pelaku yang membersihkan lahan dengan menumpuk pelepah serta sabut kelapa lalu membakarnya menggunakan korek api gas.

    Api yang awalnya kecil mendadak tak terkendali saat hembusan angin kencang langsung menyambar tumpukan semak kering di sekitarnya. Dalam hitungan jam, kobaran api menjalar liar melalap sekitar 30 hektare hamparan lahan di Bapinang Hilir Laut.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku dan memberikan peringatan keras kepada masyarakat.

    “Kami menegaskan dan mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak ada lagi yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik semacam ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi memicu kebakaran meluas, terutama saat cuaca kering dan angin kencang,” tegas IPTU Edi Walujo, Minggu (11/10/2026).

    Saat ini terduga pelaku S bersama barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Kotim untuk membuktikan konstruksi pidana dan pertanggungjawaban hukumnya.

    Penangkapan pelaku pembakaran 30 hektare lahan di Bapinang Hilir Laut ini menjadi bukti otentik pemicu utama melonjaknya 180 hingga 243 titik panas (hotspot) di Kecamatan Pulau Hanaut yang mengirimkan racun asap ke Kota Sampit. Ketika satu tindakan ceroboh membumihanguskan 30 hektare lahan gambut, dampaknya tidak hanya merusak ekosistem lokal tetapi juga mengancam kesehatan saluran pernapasan puluhan ribu warga.

     Polres Kotim dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK didesak menetapkan sangkaan pasal pidana berlapis terkait UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap pelaku S. Proses hukum yang transparan wajib berjalan guna memberikan efek jera agar tidak ada lagi warga yang menganggap remeh aksi bakar lahan.

    Pemkab Kotim dan Satgas Karhutla dituntut memperketat patroli darat di seluruh desa pesisir Pulau Hanaut. Penyuluhan bahaya karhutla harus diimbangi dengan penyiagaan sarana pemadam tingkat desa (MPA) agar titik api sekecil apa pun dapat dipadamkan sebelum meluas belasan hektare. (***)

  • Sarang Narkoba Eks Golden Sampit Digerebek: 12 Orang Positif Tes Urine, BNK Kotim Didesak Transparan

    Sarang Narkoba Eks Golden Sampit Digerebek: 12 Orang Positif Tes Urine, BNK Kotim Didesak Transparan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Operasi pekat pembasmian jaringan narkoba di kawasan rawan perkotaan Sampit terus dilancarkan. Aparat gabungan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggerebek lokasi yang diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kawasan eks Golden, Jalan Rahadi Usman, Sampit, Jumat (9/10/2026).

    Penggerebekan berskala besar ini menerjunkan tim gabungan lintas satuan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kotim. Sebanyak 31 orang yang berada di lokasi langsung dikepung, diperiksa, dan diuji tes urine di tempat.

    Hasil tes urin maraton mengonfirmasi sebanyak 12 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, sementara 19 orang sisanya dikenakan kewajiban lapor.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Ps. Kasi Humas IPTU Edi Walujo membenarkan penindakan tegas di pusat keramaian eks Golden tersebut.

    “Dari hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap 31 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang dinyatakan positif. Mereka selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim untuk penanganan dan proses asesmen lebih lanjut,” terang IPTU Edi Walujo, Sabtu (10/10/2026).

    Penggerebekan di eks Golden Jalan Rahadi Usman dilakukan setelah kepolisian menerima aduan intensif masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi dan pengonsumsian zat adiktif di area bekas pusat hiburan malam tersebut.

    Meskipun 12 orang dinyatakan positif hasil tes urine, kepolisian menegaskan bahwa status tes urine positif tidak serta-merta membuktikan keterlibatan langsung seseorang sebagai bandar atau pengedar dalam jaringan peredaran gelap.

    Sejauh ini, Polres Kotim belum mengumumkan secara rinci temuan jumlah gramasi barang bukti sabu atau ekstasi yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan. Pihak kepolisian menegaskan penyidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk memburu penyuplai utama yang memasok narkoba ke kawasan eks Golden.

    Penggerebekan 31 orang di kawasan eks Golden Sampit mempertegas masih suburnya kantong-kantong sarang narkoba di pusat perkotaan Kotim. Pola penindakan yang hanya berakhir pada penyerahan 12 pengguna positif ke BNK Kotim dan sanksi wajib lapor bagi 19 orang lainnya rawan menjadi preseden berulang tanpa memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata.

    BNK Kotim didesak untuk transparan mempublikasikan hasil asesmen medis terhadap 12 orang yang positif tersebut. Jangan sampai proses penyerahan ini menjadi celah kompromi hukum tanpa ada upaya pembongkaran muara asal-usul barang haram yang mereka konsumsi.

    Pemkab Kotim bersama Polres Kotim dituntut bertindak radikal dengan menyegel atau membongkar bangunan mangkrak di eks Golden Jalan Rahadi Usman agar tidak terus-menerus dijadikan sarang transaksi narkoba dan maksiat terselubung. (***)

  • 304 Gram Sabu Cempaga Dibongkar: Polres Kotim Didesak Tak Berhenti di Kurir Paruh Baya

    304 Gram Sabu Cempaga Dibongkar: Polres Kotim Didesak Tak Berhenti di Kurir Paruh Baya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Peredaran gelap narkotika jenis sabu skala besar kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Sebanyak 14 paket sabu dengan berat kotor mencapai 304,1 gram berhasil disita dari dua lokasi penggerebekan di Desa Patai, Kecamatan Cempaga. Seorang perempuan paruh baya berinisial RN alias M (51) berhasil digelandang ke Mapolres Kotim.

    Pengungkapan kasus ini dieksekusi pada Selasa (6/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai. Penindakan cepat tersebut berkat tindak lanjut informasi akurat dari masyarakat terkait dugaan transaksi barang haram di kawasan tersebut.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Ps. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengonfirmasi kronologi penangkapan saat tim berhasil mengamankan tersangka RN yang sedang berdiri mencurigakan di tepi jalan.

    “Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan perangkat desa serta ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. Di lokasi pertama tepi jalan, ditemukan 10 paket kecil sabu yang terbungkus tisu dan plastik hitam, berikut satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 Pro,” terang IPTU Edi Walujo, Jumat (9/10/2026).

    Penggeledahan Lanjutan di Pondok: Ditemukan 4 Paket Besar dan Timbangan Digital

    Tak berhenti di pinggir jalan raya, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penggebekan susulan ke sebuah pondok di Gang Bukit Ipuh, Jalan Tjilik Riwut, Desa Patai, merujuk pada pengakuan tersangka RN yang menyimpan sisa pasokan sabu lainnya.

    Di dalam pondok tersebut, polisi membongkar simpanan 4 paket sabu ukuran besar yang disembunyikan di dalam toples bekas terbungkus kantong plastik hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat pengemas berupa, 1 bal plastik klip transparan, 1 unit timbangan digital presisi dan potongan sedotan plastik berujung runcing

    Dengan total 14 paket sabu seberat 304,1 gram tersebut, tersangka RN bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.

    Atas perbuatannya, perempuan berusia 51 tahun ini terancam hukuman berat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Pengungkapan 304,1 gram sabu di Cempaga ini menjadi bukti sah bahwa Kabupaten Kotim masih menjadi pasar empuk sekaligus jalur transit utama (syndicate corridor) peredaran gelap narkotika. Keterlibatan perempuan paruh baya berusia 51 tahun yang menguasai ratusan gram sabu siap edar menegaskan pola pergeseran modus operandi sindikat yang memanfaatkan figur rentan sebagai benteng perantara (courier shield).

    Satresnarkoba Polres Kotim dituntut tidak berhenti pada penangkapan RN sebagai pengedar atau kurir di tingkat tapak. Penyidik wajib melacak rekam jejak digital pada telepon genggam tersangka guna membongkar bandar besar pemasok barang 300 gram tersebut.

    Keberhasilan warga Desa Patai membongkar peredaran ini wajib diapresiasi. Polres Kotim didesak memperketat patroli di sepanjang koridor Jalan Tjilik Riwut Km 40–Km 60 yang rawan dijadikan titik penyerahan barang (drop-off point) antar-wilayah. (***)