Tag: Edwin Ignatius Beslar

  • Beban Pembuktian Kajari Kotim Baru: Mengurai Kerumitan Ratusan Titik Hibah hingga Tumpukan Kasus Warisan

    Beban Pembuktian Kajari Kotim Baru: Mengurai Kerumitan Ratusan Titik Hibah hingga Tumpukan Kasus Warisan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan titik pekerjaan fisik menanti pembuktian di lapangan, beriringan dengan tumpukan berkas pemeriksaan terhadap 250 saksi di meja penyidik.

    Hampir setahun berlalu sejak dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar di Kotawaringin Timur naik ke tahap penyidikan, namun lembar penetapan tersangka masih kosong.

    Publik mulai menduga perkara ini jalan di tempat, sebuah asumsi yang kini harus dihadapi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Edwin Ignatius Beslar.

    Edwin menepis anggapan tersebut. Ia memastikan proses hukum atas aliran uang negara bernilai jumbo ini tetap bergulir dan tidak pernah dihentikan.

    ”Tidak ada penghentian perkara. Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini berbeda dengan kasus pekerjaan fiktif yang mungkin lebih mudah ditelusuri,” kata Edwin Ignatius Beslar saat diwawancarai awak media, Rabu (16/9/2026).

    Durasi penyidikan yang panjang berakar pada luasnya jangkauan sebaran dana hibah. Anggaran puluhan miliar tersebut mengalir melintasi banyak titik, mulai dari kelompok masyarakat, sejumlah tempat ibadah, hingga organisasi kemasyarakatan.

    Bentuk kegiatannya beragam, dengan porsi besar dialokasikan untuk pekerjaan fisik yang nilainya berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per titik.

    ”Dana hibah tersebut disalurkan kepada masyarakat dan sejumlah tempat ibadah. Karena penerimanya banyak dan ada kegiatan fisik, pemeriksaannya membutuhkan waktu,” ujarnya.

    Penyidik menolak meraba kasus ini hanya dari tumpukan dokumen administrasi atau keterangan pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah serta pimpinan lembaga seperti Pesparawi maupun LPTQ. Mereka mewajibkan penelusuran langsung ke wujud asli bangunan hasil hibah tersebut.

    ”Misalnya, jika ada pekerjaan di Desa A atau Desa B, seluruhnya perlu diperiksa terlebih dahulu,” katanya.

    ”Semua penerima dan pekerjaan tersebut harus diperiksa satu per satu,” tegasnya.

    Pemeriksaan fisik konstruksi menuntut kompetensi teknis yang berada di luar kapasitas jaksa.

    Kejari Kotim akhirnya memilih menggandeng tenaga ahli konstruksi untuk mengukur kesesuaian spesifikasi fisik bangunan dengan jumlah anggaran yang telah dicairkan.

    ”Kami juga menggandeng ahli karena kami bukan ahli konstruksi,” ujar Edwin.

    ”Jadi, penanganan dana hibah ini masih terus berproses. Tidak benar jika disebut dihentikan ataupun mandek,” katanya.

    Efek Domino Penyaluran Bantuan

    Mandeknya penetapan tersangka memicu efek domino bagi roda pemerintahan daerah. Ketidakpastian hukum ini membuat Pemerintah Kabupaten Kotim menunda penyaluran bantuan keagamaan tahap berikutnya.

    Para pengambil kebijakan khawatir ikut tersangkut persoalan hukum apabila mengucurkan dana baru sebelum perkara lama menemui titik terang.

    ”Kami juga perlu memberikan kepastian hukum, sebab dampak kasus ini membuat penyaluran bantuan kepada organisasi keagamaan tertunda,” ujarnya.

    ”Pemerintah daerah khawatir untuk kembali mengucurkan bantuan. Karena itu, kami minta semua pihak bersabar karena prosesnya masih berjalan,” tambahnya.

    Alasan kerumitan teknis tersebut tidak serta-merta meredam gejolak publik. Harapan masyarakat telanjur terbentuk oleh performa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dalam menangani perkara serupa.

    Kejati telah menahan tujuh tersangka, terdiri atas lima komisioner KPU pada 6 Agustus 2026 dan dua pejabat sekretariat KPU pada 31 Agustus 2026, dalam kasus hibah Pilkada Kotim.

    Anggarannya sama-sama berjumlah Rp40 miliar, dicairkan Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Padahal, surat perintah penyidikan perkara yang menelan kerugian negara Rp10 miliar itu baru terbit 12 Januari 2026.

    Kontras kinerja inilah yang memantik reaksi dari Aliansi Pemuda Kotim. Perwakilan aliansi, Anton Alsudani, menuntut kejelasan nasib perkara yang telah berstatus penyidikan sejak 2 Oktober 2025 itu.

    ”Ini sudah hampir satu tahun. Jangan terus menjadikan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai alasan. Publik ingin tahu, perkara ini mau dibawa ke mana?” kata Anton.

    ”Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya dan umumkan kepada masyarakat. Jangan digantung. Tapi kalau bukti sudah cukup, jangan takut menetapkan tersangka. Jangan sampai status penyidikan hanya menjadi tempat perkara ini berhenti,” tegasnya.

    Anton juga menuntut perlakuan adil bagi pihak-pihak yang telanjur dikaitkan dengan isu dana hibah ini.

    ”Nama-nama yang sempat dikaitkan dengan penerimaan hibah juga jangan digantung. Kalau salah, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan. Jangan semuanya dibiarkan abu-abu,” ujarnya.

    Tumpukan Kasus Warisan

    Selain kerumitan kasus hibah keagamaan, meja kerja Edwin penuh dengan tunggakan perkara dari era kepemimpinan Donna Rumiris Sitorus dan Nur Akhirman.

    Beban paling mencolok adalah status buron (DPO) mantan Kepala Desa Bawan periode 2019-2022, Widianto.

    Widianto telah divonis delapan tahun penjara secara in absentia dan dibebani uang pengganti Rp1.328.107.200 oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terkait korupsi program bibit ayam dan tanah laterit. Sejak ditetapkan sebagai DPO pada 10 September 2024, jejaknya belum juga ditemukan.

    Daftar warisan ini bertambah dengan berjalannya penyelidikan dugaan perkara Sirkuit Sehati di Desa Sabit Raya. Namun untuk urusan sirkuit tersebut, Edwin mengaku masih perlu memetakan perkembangan penanganannya.

    ”Saya belum membaca secara lengkap perkembangan perkara tersebut. Saya akan mengecek dahulu penanganannya sudah sampai pada tahapan mana,” katanya.

    Menghadapi rentetan pekerjaan rumah tersebut, Edwin berjanji tidak akan membiarkan dokumen-dokumen perkara mengendap tanpa arah, termasuk memberi atensi pada kasus pidana umum menonjol seperti narkotika.

    ”Untuk sisa masa jabatan ini, saya akan melanjutkan dan menuntaskan perkara-perkara yang menjadi tunggakan,” ujarnya.

    Dia melanjutkan, setiap perkara harus memiliki kepastian, apakah bukti yang ada cukup untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan atau tidak.

    ”Perkara-perkara yang sudah berada di kantor ini akan kami selesaikan terlebih dahulu agar ada kepastian hukum,” tegasnya. (ign)

  • Tiga Era Kajari, Nol Tersangka: Ujian Nyata Edwin Beslar Tangani Sengkarut Hibah Rp40 Miliar

    Tiga Era Kajari, Nol Tersangka: Ujian Nyata Edwin Beslar Tangani Sengkarut Hibah Rp40 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar di Kotawaringin Timur kembali berpindah meja.

    Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) telah datang dan pergi, namun dokumen penyidikan itu belum menghasilkan satu pun tersangka.

    Estafet penanganan kini berada di pundak Edwin Ignatius Beslar, Kajari ketiga yang baru menjabat kurang dari dua pekan.

    Pergantian pucuk pimpinan Kejari Kotim kali ini menjadi arena pembuktian nyata untuk memutus kebuntuan.

    Rotasi jabatan tersebut memikul beban berat agar pola stagnasi masa lalu tidak kembali terulang.

    Jejak kemandekan ini membentang panjang. Donna Rumiris Sitorus memimpin Kejari Kotim lebih dari tiga tahun hingga dipromosikan menjadi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada 14 Juli 2025.

    Saat meninggalkan Kotim, ia mewariskan satu beban tunggakan penanganan hukum, yakni penetapan Widianto, mantan Kepala Desa Bawan, sebagai tersangka korupsi dana desa pada 10 September 2024.

    Mantan kades itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan urung tertangkap hingga sang Kajari angkat kaki.

    Tongkat komando kemudian beralih kepada Nur Akhirman, jaksa yang datang dengan rekam jejak pengungkapan korupsi di Maluku Tengah.

    Sebulan usai pelantikan, ia melontarkan komitmen penegakan hukum dalam acara perkenalan bersama Bupati Kotim Halikinnor. Jika diukur dari hasil akhirnya, pernyataan itu terdengar lebih berhati-hati daripada tegas.

    ”Percayalah kami tidak mencari kesalahan, tapi kita mencari kebenaran dari sebuah kasus guna kebaikan sistem di masa yang akan datang,” kata Nur Akhirman, 12 Agustus 2025.

    Status perkara hibah keagamaan naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 2 Oktober 2025. Mesin kejaksaan bekerja dengan memanggil sedikitnya 250 saksi secara bergantian.

    Penyidik memeriksa pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah, unsur Sekretariat Daerah, hingga pimpinan lembaga penerima kucuran dana seperti Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran. Hampir sebelas bulan bergulir, serah terima jabatan kembali digelar pada 26 Agustus 2026. Hasilnya tetap nihil tersangka. Buronan Widianto juga urung ditemukan.

    Nur Akhirman bertugas sekitar 13 bulan. Posisinya digantikan oleh Edwin Ignatius Beslar yang dilantik di Palangka Raya pada 26 Agustus 2026.

    Sehari berselang, Kajari baru ini merilis pernyataan yang ritmenya nyaris serupa dengan pendahulunya.

    ”Semua penegakan hukum itu harus ada ending-nya, harus ada kepastian,” kata Edwin kepada wartawan, 27 Agustus 2026, seraya menyebut dirinya masih perlu melakukan evaluasi internal begitu tiba di Kotim.

    ”Saya akan lihat dulu di sana (Kotim) seperti apa. Kemudian kita akan berproses. Kalau memang sudah masuk ranah penyelidikan dan penyidikan, ya pasti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

    Pukulan Telak Kasus Pembanding

    Tiga era kepemimpinan memproduksi tiga komitmen normatif. Stagnasi penanganan perkara ini tampak semakin mencolok saat dihadapkan pada kasus pembanding di wilayah yang sama, dengan nilai kucuran uang yang nyaris identik.

    Objek pembandingnya adalah dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024 senilai Rp40 miliar.

    Dana tersebut dicairkan bertahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Bedanya, perkara ini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

    Kejati Kalteng memulai penyelidikan sejak akhir 2025 dan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 Januari 2026.

    Tujuh bulan kemudian, tepatnya 6 Agustus 2026, lima komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

    Tiga pekan berselang, 31 Agustus 2026, jerat hukum menyentuh dua pejabat dari unsur sekretariat KPU, yakni Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

    Total tujuh tersangka meringkuk di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

    Dua perkara hibah mengalir di satu kabupaten. Institusi yang satu menahan tujuh tersangka dalam waktu tujuh bulan, sementara institusi lainnya menyisakan tumpukan dokumen saksi tanpa satu pun tersangka setelah sebelas bulan penyidikan.

    Perbedaannya tunggal. Kendali wewenang penyidikan menjadi penentu nasib kedua perkara tersebut.

    Desakan Publik yang Berulang

    Ketimpangan penegakan hukum ini memicu reaksi. Aliansi Pemuda Kotim mendesak Kajari baru agar tidak terjebak dalam ritme kerja masa lalu.

    Anton Alsudani, perwakilan aliansi, menilai penyidik terlalu lama berlindung di balik argumentasi teknis birokrasi.

    ”Ini sudah hampir satu tahun. Jangan terus menjadikan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara sebagai alasan. Publik ingin tahu, perkara ini mau dibawa ke mana?” kata Anton.

    Dia meminta Kejari Kotim mengambil sikap. Menurutnya, jika alat bukti tidak memadai, penyidik harus berani menghentikan perkara dan memaparkan alasannya kepada warga. Sebaliknya, jika bukti mencukupi, proses hukum wajib bergulir.

    ”Kalau memang tidak cukup bukti, hentikan penyidikannya dan umumkan kepada masyarakat. Jangan digantung. Tapi kalau bukti sudah cukup, jangan takut menetapkan tersangka. Jangan sampai status penyidikan hanya menjadi tempat perkara ini berhenti,” tegasnya.

    Anton juga menuntut kepastian bagi pihak-pihak yang namanya sempat dikaitkan dengan kucuran dana hibah ini.

    ”Nama-nama yang sempat dikaitkan dengan penerimaan hibah juga jangan digantung. Kalau salah, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan. Jangan semuanya dibiarkan abu-abu,” katanya.

    Pola desakan ini rutin terjadi di Kotim. Tuntutan serupa pernah dilontarkan Aliansi Pemuda Kalteng terkait kasus dugaan gratifikasi Ketua DPRD Kotim.

    Perkara yang ditangani Polda Kalteng tersebut masih berstatus penyelidikan hingga pertengahan 2026 tanpa rincian progres yang terbuka bagi masyarakat.

    Buronan yang Tak Tersentuh

    Sorotan publik turut menyasar tumpulnya taring eksekusi Kejari Kotim terhadap Widianto. Mantan Kepala Desa Bawan periode 2019-2022 itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

    Hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara secara in absentia dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.328.107.200.

    Vonis ini berpangkal dari penyimpangan program penyediaan bibit ayam dan tanah laterit yang anggarannya dicairkan tanpa realisasi.

    Sejak menyandang status DPO pada 10 September 2024, Widianto belum tersentuh hukum hampir dua tahun.

    Berkas buronan ini melewati era Donna Rumiris Sitorus dan Nur Akhirman tanpa penangkapan. Kini, dokumen pelacakan itu jatuh ke tangan Edwin.

    ”Sudah divonis delapan tahun, tetapi orangnya belum ditangkap. Ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum hanya tajam ketika perkara masih di meja penyidik, tetapi tumpul ketika harus mengejar terpidana,” ujarnya.

    Bagi Anton, rotasi pejabat harus diikuti perubahan daya gedor penyidikan.

    ”Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Hampir satu tahun penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut merangkum tuntutan struktural di wilayah ini. Kasus Widianto telah melewati dua kali pergantian pimpinan Kejari Kotim tanpa borgol di tangan terpidana.

    Perkara hibah keagamaan menembus satu kali rotasi tanpa selembar pun penetapan tersangka.

    Manuver Kejati Kalteng justru membuktikan bahwa sebelas bulan penyidikan bukanlah waktu yang wajar untuk membiarkan perkara korupsi menemui jalan buntu.

    Edwin Ignatius Beslar kini memiliki opsi terbuka. Memutar arah jarum jam untuk membongkar kebuntuan, atau sekadar mengulang janji normatif tanpa hasil yang berbeda. (ign)