Tag: efisiensi anggaran

  • Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, narasi penghematan terus dikampanyekan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Pejabat publik bergantian meminta masyarakat memaklumi kondisi kas daerah yang sedang tidak baik-baik saja.

    Narasi itu salah satunya disampaikan 10 Februari 2025. Bupati Kotim Halikinnor berdiri memberikan pengumuman krusial: APBD Kotim harus dipangkas Rp141 miliar menyusul kebijakan efisiensi nasional.

    Sebagai kompensasinya, Halikinnor menjanjikan pengetatan ikat pinggang dari tubuh birokrasi.

    ”Nantinya untuk program seperti perjalanan dinas, rapat dan konsultasi yang tidak terlalu penting akan kita tiadakan untuk menghemat anggaran,” ucap Halikinnor kala itu.

    Tiga minggu berselang, komitmen itu dipertegas. Pemkab mengklaim telah menekan mobilitas kedinasan hingga 50 persen, menghemat dana hingga Rp90 miliar.

    Jajaran pimpinan dinas, serempak mengamini langkah rasionalisasi tersebut.

    Narasi pembatasan mobilitas ini bahkan terus diulang hingga April 2026, kali ini dengan alasan merespons dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi.

    Sejumlah pernyataan resmi terus diulang. Rentang waktunya lebih dari satu tahun. Pesannya konsisten: birokrasi sedang berhemat.

    Hanya saja, lembaran dokumen perencanaan pengadaan mencatat angka yang bertolak belakang dengan pidato-pidato tersebut.

    Yang Tertulis dalam Dokumen Rencana

    Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), merekam seluruh detail niat belanja setiap satuan kerja.

    Angka-angka ini bukan sekadar estimasi kasar. Rincian tersebut merupakan rencana resmi yang disusun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan.

    Tim riset Kanalindependen.id mengunduh sekaligus menganalisis data RUP Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025 dan 2026. Masing-masing tahun berisi 6.481 dan 5.558 paket pengadaan.

    Temuannya mengejutkan. Pos perjalanan dinas yang tertulis secara eksplisit justru naik.

    Tahun 2025, paket dengan nama yang secara langsung memuat frasa “perjalanan dinas” berjumlah 581 entri dengan pagu Rp33,17 miliar.

    Masuk tahun 2026, jumlah paket memang turun menjadi 382, tetapi nilainya membengkak menjadi Rp41,65 miliar. Terdapat lonjakan nominal sebesar Rp8,48 miliar atau sekitar 25,6 persen.

    Kenaikan ini terjadi ketika total nilai RUP Kotim justru merosot tajam, dari Rp873 miliar pada 2025 menjadi Rp554 miliar pada 2026 (turun sekitar 36,5 persen).

    Artinya, saat keseluruhan postur belanja daerah menyusut, porsi perjalanan dinas eksplisit terhadap total RUP justru membesar: naik dari 3,80 persen menjadi 7,51 persen.

    Paket Sedikit, Uang Menumpuk

    Penurunan jumlah paket sekilas memberikan ilusi penghematan.

    Dari 382 paket perjalanan dinas eksplisit pada 2026, sebanyak 243 paket bernilai di bawah Rp50 juta.

    Akumulasi nilainya hanya Rp4,26 miliar, atau 10,24 persen dari total. Sebaliknya, hanya 17 paket yang bernilai di atas Rp500 juta.

    Namun, belasan paket inilah yang menyedot Rp22,09 miliar, atau setara 53,04 persen dari keseluruhan nilai perjalanan dinas eksplisit.

    Kenaikan anggaran bukan didorong frekuensi aktivitas kecil. Pembengkakan ditarik oleh konsentrasi dana pada segelintir proyek bernilai jumbo, yang hampir semuanya bermuara di dua instansi.

    Dominasi DPRD dan Inspektorat

    Dua instansi menguasai alokasi mobilitas kedinasan yang secara eksplisit tercatat sebagai perjalanan dinas.

    Sekretariat DPRD membukukan Rp10,54 miliar dari paket-paket yang secara terang-terangan bernama perjalanan dinas.

    DATA TERBUKA: Cuplikan RUP Sekretariat DPRD Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.

    Satu entri saja, yakni “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”, memegang pagu Rp7,58 miliar. Angka ini merupakan paket perjalanan tunggal terbesar di seluruh postur RUP Kotim 2026.

    Penelusuran ke dokumen detail paket di SIRUP memperlihatkan minimnya informasi publik yang tersedia.

    Paket Rp7,58 miliar tersebut tercatat di bawah kegiatan “Layanan Administrasi DPRD”, bukan kegiatan kedewanan yang lazim seperti reses atau kunjungan kerja.

    KEDINASAN: Cuplikan salah satu mata anggaran dalam RUP Sekretariat DPRD Kotim yang menelan Rp7 miliar lebih di laman sirup.inaproc.id.

    Menyusul di bawahnya, Inspektorat mencatatkan Rp8,64 miliar. Instansi ini memiliki beberapa paket yang masing-masing mengantongi nilai antara Rp800 juta hingga Rp1,6 miliar.

    Rinciannya terdiri dari 15 paket, naik dari 8 paket pada 2025. Semua berstatus swakelola tanpa keterangan tujuan kegiatan yang spesifik.

    MEMBENGKAK: Cuplikan RUP Inspektorat Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.

    Salah satu paket perjalanan dinas dalam kota bernilai Rp1,66 miliar hanya berdeskripsi “Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam” yang diulang tanpa keterangan lokasi tujuan, agenda, maupun jumlah personel yang terlibat.

    Gabungan kedua OPD ini menembus angka Rp19,18 miliar. Nilai tersebut menguasai hampir separuh dari seluruh kue anggaran perjalanan dinas eksplisit 2026.

    Anomali paling tajam tercatat di Inspektorat jika melihat laju kenaikannya.

    Tahun 2025, total pos serupa di lembaga ini tercatat Rp2,49 miliar.

    Tahun 2026, melompat menjadi Rp8,64 miliar. Terjadi lonjakan Rp6,15 miliar, atau melesat lebih dari tiga kali lipat hanya dalam satu tahun anggaran.

    Belum ada penjelasan publik dari Inspektorat mengenai eskalasi masif ini.

    Ironinya, Inspektorat memegang mandat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

    Salah satu tugas intinya adalah memastikan kepatuhan OPD terhadap instruksi efisiensi yang didengungkan kepala daerah.

    Selain dua OPD itu, Sekretariat Daerah Kotim berada di urutan ketiga dengan 35 paket senilai total Rp3,07 miliar.

    KEDINASAN: Cuplikan RUP Sekretariat Daerah Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.

    Satu paket terbesar senilai Rp705 juta dan paket kedua senilai Rp588 juta keduanya hanya bernama generik “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”.

    Namun, penelusuran ke dokumen detail menunjukkan paket Rp588 juta itu secara eksplisit mencantumkan uang representasi Bupati, Wakil Bupati, Ketua, dan Wakil Ketua DPRD dalam deskripsinya, di bawah kegiatan “Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.

    Gabungan tiga instansi ini, DPRD, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah, menyedot Rp22,25 miliar, atau lebih dari separuh seluruh anggaran perjalanan dinas eksplisit 2026.

    Normalisasi dan Celah Penamaan Paket

    Ada satu variabel teknis yang harus dibaca secara jernih sebelum mengunci kesimpulan akhir.

    Sebagian dari eskalasi angka pada 2026 bukan murni akibat bertambahnya intensitas kegiatan, melainkan dampak pergeseran cara penamaan paket.

    Sepanjang 2025, pembiayaan mobilitas kedinasan di banyak instansi, termasuk DPRD, tidak seragam memakai label “perjalanan dinas”.

    Jutaan rupiah tersebar dalam nomenklatur alternatif: “Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD” senilai Rp11,58 miliar, “Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD” Rp2,62 miliar, “Pendalaman Tugas DPRD” Rp1,75 miliar, hingga “Pelaksanaan Reses” Rp917 juta.

    Ketika entri-entri yang memiliki kedekatan fungsi dengan aktivitas mobilitas luar daerah ini digabungkan, peta anggaran 2025 berubah bentuk.

    Total pembiayaan mobilitas yang dinormalisasi pada 2025 mencapai Rp61,01 miliar. Sementara kalkulasi dengan metode serupa untuk 2026 mencatatkan angka Rp47,82 miliar. Secara nominal, angka gabungan ini memang menurun.

    Walau demikian, perhitungan normalisasi ini tidak menggugurkan dua fakta krusial yang menguji narasi penghematan.

    Pertama, persentase beban anggarannya. Jika hanya menghitung paket yang secara eksplisit bernama perjalanan dinas, porsinya mengambil 7,51 persen dari total RUP 2026.

    Namun, setelah perhitungan normalisasi diterapkan untuk membaca beban riilnya, persentasenya menjadi lebih besar.

    Porsi belanja mobilitas gabungan terhadap keseluruhan RUP naik dari 6,99 persen pada 2025 menjadi 8,63 persen pada 2026.

    Ketika total uang daerah dipangkas, pos operasional birokrasi ini tidak menyusut secara proporsional.

    Kedua, anomali di Inspektorat tetap tidak terbantahkan bahkan setelah normalisasi dilakukan.

    Tahun 2025, total uang mobilitas Inspektorat pasca-normalisasi berada di angka Rp4,36 miliar. Tahun 2026, angkanya melonjak menjadi Rp9,63 miliar.

    Eskalasi seekstrem ini tidak akan tertutupi hanya dengan dalih perubahan penamaan dokumen pengadaan.

    Dokumen yang Menguji Klaim

    Debat mengenai naik atau turunnya angka secara nominal hanyalah satu bagian dari persoalan. Akar isu ini terletak pada konsistensi kebijakan.

    Data RUP merupakan dokumen resmi perencanaan pengadaan. Pemerintah daerah memublikasikannya secara mandiri melalui sistem LKPP.

    Publik dapat melacak rinciannya di sirup.lkpp.go.id. Rencana ini disusun berlandaskan postur yang telah disahkan, bukan asumsi.

    Bupati memang menyebut perjalanan dinas dipangkas 50 persen pada Maret 2025.

    Klaim tersebut merujuk pada penyesuaian APBD 2025 akibat pemotongan transfer pusat. Keputusan itu faktual untuk konteks tahun tersebut.

    Tanda tanya besar justru muncul pada postur 2026. Dokumen RUP tahun ini disusun setelah rentetan instruksi penghematan itu digaungkan.

    Data tersebut dirancang di tengah kebijakan nasional yang mendesak pengetatan ikat pinggang.

    Berkas ini pula yang dirakit oleh instansi yang sama, di bawah pimpinan yang berkali-kali menyoroti urgensi pemangkasan operasional luar kota.

    Praktiknya, proporsi anggaran untuk kegiatan mobilitas justru membesar.

    Kontradiksi ini semakin mencolok karena anomali terbesar justru bersarang di lembaga yang seharusnya mengawal efisiensi itu sendiri. (ign)

    Catatan Metodologi

    Analisis ini merujuk pada data RUP Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025 dan 2026. Seluruh angka dalam laporan ini dihitung ulang dari data RUP yang diunduh langsung dari portal SIRUP/Inaproc LKPP pada 26 April 2026.

    Identifikasi perjalanan dinas eksplisit berpatokan pada pencarian kata kunci “perjalanan dinas” di kolom nama paket.

    Proses normalisasi dilakukan dengan menggabungkan paket yang secara fungsi memiliki irisan dengan mobilitas kedinasan. Kategori ini meliputi rapat koordinasi, konsultasi SKPD, kunjungan kerja, reses, pendalaman tugas, bimbingan teknis, transportasi kegiatan, akomodasi, serta paket pertemuan.

    Seluruh data RUP merupakan proyeksi rencana dan dapat mengalami penyesuaian mengikuti perubahan postur anggaran. Angka yang tersaji adalah pagu rencana pengadaan maksimal, bukan nilai realisasi akhir belanja.

    Publikasi ini merupakan bagian dari seri pemantauan tata kelola anggaran daerah.

  • Makna Penting di Balik Pelantikan Pejabat Kotim: Pengawasan dan Layanan Publik di Era Efisiensi

    Makna Penting di Balik Pelantikan Pejabat Kotim: Pengawasan dan Layanan Publik di Era Efisiensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai merapikan ulang mesin birokrasinya. Bupati Kotim Halikinnor melantik belasan pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator secara definitif.

    Langkah tersebut bukan hanya diproyeksikan mengisi formasi kosong, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan internal serta kinerja organisasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan penerapan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).

    Pelantikan yang digelar di Ruang Pertemuan Anggrek Tewu Lantai II Setda Kotim, Senin (6/4/2026) itu diikuti 12 pejabat eselon II dan III.

    Menurut Halikinnor, pelantikan kali ini merupakan kelanjutan dari seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi serta penerapan manajemen talenta ASN yang mulai diadopsi Pemkab Kotim.

    Melalui sistem ini, pengisian jabatan tertentu tidak selalu wajib melalui lelang jabatan, tetapi dapat dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan skor talenta yang telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    ”Pejabat yang dilantik ini merupakan rangkaian dari tes seleksi terbuka beberapa waktu lalu. Khusus JPT Pratama, kita sudah mulai menerapkan manajemen talenta ASN. Di mana manajemen talenta ASN tidak lagi harus lewat lelang jabatan, tapi tinggal penilaian skor langsung untuk sistem yang baru sehingga lebih mudah,” kata Halikinnor, usai pelantikan.

    Dia menegaskan, penetapan Inspektur menjadi tahapan akhir dari seleksi terbuka yang telah memperoleh persetujuan Kepala BKN melalui surat Nomor 11071/R-AK.02.03/SD/F/2026.

    Sementara pengangkatan Kepala Disbudpar Kotim sebagai penerapan manajemen talenta ASN juga telah disetujui melalui surat BKN terkait pengisian jabatan berbasis talenta.

    Bagi Pemkab Kotim, pengisian definitif jabatan Inspektur dan Inspektur Pembantu tidak sekadar memenuhi sisi administrasi kepegawaian.

    Posisi ini berkaitan langsung dengan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada aspek kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda depan pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.

    ”Keberadaan pejabat definitif bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan instrumen vital untuk menjamin independensi dan objektivitas pengawasan di lingkungan pemerintah daerah,” tegasnya.

    KPK dan Kementerian Dalam Negeri menempatkan APIP sebagai unsur strategis dalam delapan area intervensi MCP, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen aset.

    Capaian MCP menjadi salah satu indikator tata kelola dan transparansi, sekaligus basis pendampingan pencegahan korupsi oleh KPK.

    Karena itu, Halikinnor menekankan, penunjukan pejabat kali ini dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan hasil seleksi yang melibatkan sejumlah unsur, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan kalangan akademisi.

    Untuk posisi Inspektur, Bambang dinilai sebagai kandidat terbaik dari proses seleksi tersebut.

    ”Yang dipilih adalah yang terbaik dari yang baik. Itu yang kita harapkan bisa membawa perubahan,” ujarnya.

    Pada sektor kebudayaan dan pariwisata, penetapan Ramadansyah sebagai Kepala Disbudpar definitif juga diharapkan mengakhiri situasi rangkap jabatan yang selama ini membagi fokus kerja.

    Selama menjabat sebagai Plt, ia dinilai mampu menjaga kinerja Disbudpar, namun beban ganda dengan Bapenda dinilai menjadi salah satu kendala dalam memaksimalkan pengembangan potensi daerah.

    ”Sekarang sudah definitif, saya harap bisa lebih fokus. Banyak potensi yang belum tergarap maksimal, terutama di sektor pariwisata,” kata Halikinnor.

    Salah satu yang ia soroti adalah pengembangan destinasi Wisata Pulau Hanibung dan Pantai Ujung Pandaran, dua kawasan yang dinilai memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi lokal jika dikelola lebih serius.

    Dalam beberapa tahun terakhir, keduanya kerap disebut sebagai calon etalase pariwisata Kotim, namun masih berhadapan dengan persoalan infrastruktur, promosi, dan model tata kelola yang berkelanjutan.

    ”Kalau dikelola dengan serius, ini bisa menjadi penggerak ekonomi daerah. Saya berharap meskipun menghadapi efisiensi yang besar-besaran ini, pejabat yang dilantik bisa terus berinovasi dan menunjukkan kinerja yang terbaik,” ujarnya.

    Dua pejabat yang dilantik merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, yakni Bambang yang sebelumnya menjabat Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kotim kini diangkat definitif sebagai Inspektur, dan Ramadansyah yang semula Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sekaligus Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim, kini resmi ditetapkan sebagai Kepala Disbudpar Kotim.

    Seiring penetapan Ramadansyah, posisi Kepala Bapenda Kotim digantikan oleh Abdul Rahman Ismail sebagai Plt Kepala Bapenda Kotim.

    Jabatan strategis lain yang turut diisi antara lain Achijat Koesnandar sebagai Inspektur Pembantu III, Yudi Aprianur sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Setda, Rodi Hartono sebagai Kabid Pendaftaran, Penilaian dan Sistem Informasi Bapenda, Arrofie Pratama sebagai Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH, dan Yuan Hendianto sebagai Kabid Transmigrasi Disnakertrans Kotim.

    Selain itu, Ady Suharno dilantik sebagai Kabid Perindustrian Diskoperindag Kotim, Liano Trijaya sebagai Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tauba sebagai Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol, Ali Fahlevi Hasibuan sebagai Kasubag Keuangan DLH, serta Miftahun Nisa sebagai Kepala Puskesmas Ketapang I.

    Kebijakan WFH

    Sementara itu, pelantikan pejabat definitif ini berlangsung ketika pemerintah pusat mendorong kebijakan efisiensi nasional, salah satunya melalui penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi ASN.

    Kebijakan ini diyakini dapat menghemat belanja negara, termasuk pengurangan konsumsi bahan bakar dan biaya operasional kantor, dan turut diadopsi pemerintah daerah.

    Di Kotim, Halikinnor menyebut WFH akan diterapkan setiap Jumat, bersamaan dengan upaya penghematan pemakaian listrik, bahan bakar, air, hingga alat tulis kantor di lingkungan Pemkab. Namun, ia menegaskan bahwa pola kerja baru ini tidak boleh menurunkan produktivitas maupun mengganggu layanan dasar kepada masyarakat.

    ”Meski WFH, monitoring kinerja harus tetap berjalan real time. Tidak boleh ada laporan yang tertunda, dan pelayanan publik harus tetap maksimal,” tegasnya.

    Ia juga meminta seluruh ASN tetap responsif dan mudah dihubungi, serta melakukan penghematan di berbagai sektor pendukung kerja birokrasi.

    Pemerintah daerah didorong memperluas pemanfaatan sistem administrasi digital untuk memangkas belanja rutin sekaligus menjaga arus layanan publik tetap terlayani.

    Dalam konteks tersebut, kehadiran pejabat definitif di posisi strategis seperti Inspektorat, Bapenda, Disbudpar, hingga pengelolaan aset daerah akan menjadi ujian awal konsistensi Pemkab Kotim.

    Mereka dituntut mengejar standar tata kelola dan pengawasan yang sejalan dengan indikator MCP KPK. Di sisi lain, juga harus memastikan efisiensi anggaran dan kebijakan WFH tidak berujung pada melemahnya fungsi pengawasan dan turunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    ”Saya berharap seluruh pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja nyata, sejalan dengan tuntutan birokrasi yang semakin dinamis dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Halikinnor. (hgn/ign)