Tag: Ekonomi Kalteng

  • Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    Dalam Sepekan, Proyeksi APBD Kotim 2027 Berubah dari Berimbang Jadi Defisit Rp34 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur merekam pergeseran angka untuk rencana keuangan daerah dalam rentang tujuh hari.

    Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang semula diserahkan eksekutif dalam posisi berimbang tanpa defisit, bergeser menjadi defisit Rp34 miliar saat disepakati bersama.

    Pada rangkaian sidang yang sama, legislatif juga menuntaskan produk hukum tentang penataan permukiman kumuh yang telah dibahas selama delapan bulan.

    Senin, 13 Juli 2026, Wakil Bupati Irawati menyerahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 kepada DPRD Kotim dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III.

    ”Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” kata Irawati saat itu.

    Dalam dokumen yang diserahkan tersebut, pendapatan dan belanja daerah sama-sama diproyeksikan Rp1.702.062.053.839, tanpa surplus maupun defisit.

    Pembiayaan netto ditetapkan nol, dengan rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sama-sama dipatok Rp20 miliar.

    Irawati mengingatkan bahwa angka tersebut masih terbuka untuk penyesuaian.

    ”Sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah, maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN. Karena itu, tidak menutup kemungkinan APBD Tahun Anggaran 2027 masih akan mengalami penyesuaian,” ujarnya.

    Bergeser dalam Tujuh Hari

    Perubahan struktur keuangan daerah itu baru terlihat tujuh hari kemudian. Dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar Senin (20/72026), Irawati kembali berdiri di podium yang sama untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 bersama pimpinan DPRD Kotim.

    Sisi pendapatan daerah yang sebelumnya diragukan kepastiannya ternyata tidak mengalami perubahan sepeser pun, tetap tertahan di angka Rp1.702.062.053.839.

    Komposisinya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp436.955.249.930 dan pendapatan transfer Rp1.265.106.803.909, persis sesuai perkiraan awal yang diserahkan sepekan sebelumnya.

    Sebaliknya, pos belanja daerah yang pada penyerahan draf awal tidak disinggung sebagai sektor yang bergantung pada kepastian pusat, naik menjadi Rp1.736.103.294.000.

    Pergerakan angka belanja ini membuat struktur APBD 2027 yang semula berimbang bergeser menjadi defisit Rp34.041.240.161.

    Selisih kenaikan belanja itu muncul dalam rentang tujuh hari pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang dilanjutkan dengan pembahasan di masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sesuai mekanisme penyusunan KUA-PPAS yang berlaku setiap tahun.

    Mekanisme pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran tersebut berjalan dalam ranah kerja teknis antar-mitra kerja tanpa disertai pembacaan rincian perubahan pos belanja di mimbar paripurna.

    Akibatnya, lonjakan anggaran sebesar Rp34.041.240.161 itu baru dapat direkonstruksi secara utuh melalui perbandingan dua dokumen resmi: draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Menambal Defisit Rp34 Miliar

    Guna menutup defisit yang muncul dalam rentang sepekan tersebut, pemerintah daerah mengandalkan pos pembiayaan netto yang turut naik dari Rp0 menjadi Rp34.041.240.161.

    Kenaikan ini berasal dari proyeksi penerimaan pembiayaan yang melonjak dari Rp20 miliar menjadi Rp54.041.240.161, sementara pengeluaran pembiayaan tetap bertahan di angka semula, yakni Rp20 miliar.

    Selisih kenaikan belanja dan kenaikan penerimaan pembiayaan berada pada nominal yang sama persis, Rp34.041.240.161.

    Usai penandatanganan kesepakatan, Irawati menyampaikan bahwa masih ada program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum bisa diakomodasi dalam dokumen yang disepakati itu.

    ”Kita harus bersikap realistis dengan menyesuaikan prioritas pembangunan terhadap kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

    Irawati tidak merinci pos belanja apa saja yang bertambah di antara draf 13 Juli dan nota kesepakatan 20 Juli.

    Penerimaan pembiayaan dalam struktur APBD lazimnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

    Penelusuran Kanal Independen atas APBD Kotim 2026 sebelumnya merekam bahwa SiLPA tahun itu terealisasi 232,55 persen dari target patokan dalam APBD, melampaui perkiraan awal.

    Rekam jejak tersebut memperlihatkan proyeksi pembiayaan Kotim memiliki riwayat meleset jauh dari patokan awal, meski arah melesetnya berupa kelebihan realisasi, bukan kekurangan belanja.

    Penelusuran jejak pengelolaan keuangan daerah memperlihatkan bahwa pola pergeseran angka antara draf awal dan kesepakatan akhir ini bukan yang pertama terjadi di Kotim.

    Pembahasan KUA-PPAS 2026 tahun lalu juga bergeser dari draf awalnya, saat itu berupa pemotongan Rp168 miliar dari pagu Rp1,8 triliun.

    Pergeseran tahun lalu tersebut dibahas dalam rapat Badan Anggaran bersama TAPD pada 6 Oktober 2025 sebelum pembahasan dilanjutkan per komisi bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, sebuah mekanisme yang sama dengan yang berjalan pada penyusunan anggaran tahun ini.

    Delapan Bulan Pembahasan Ranperda

    Selain agenda anggaran, rangkaian sidang paripurna pekan tersebut juga menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

    Produk hukum yang memuat 9 Bab dan 77 Pasal ini telah digodok selama delapan bulan terhitung sejak uji publik pada 25 November 2025, serta melalui dua kali pembahasan bersama eksekutif.

    Pada Rapat Paripurna ke-9, tepat sebelum penandatanganan KUA-PPAS dilakukan, keenam fraksi di DPRD Kotim, yakni PKS NasDem, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PDI Perjuangan, menyampaikan pendapat akhir fraksi secara terbuka. Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan disertai sejumlah catatan.

    Fraksi PAN menyampaikan catatan yang berfokus pada perlindungan warga terdampak penataan.

    ”Jangan sampai upaya peningkatan kualitas permukiman justru menimbulkan penggusuran tanpa solusi bagi warga yang kurang mampu,” tulis Fraksi PAN.

    PAN meminta agar data kawasan kumuh bersifat real-time dan akurat, penataan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan tanpa pendekatan top-down, menerapkan skema konsolidasi tanah yang adil, serta tidak mengabaikan karakter budaya lokal.

    Pandangan ini sejalan dengan Fraksi Gerindra yang menekankan penanganan menyeluruh terintegrasi dengan perhatian khusus pada masyarakat berpenghasilan rendah, serta Fraksi PKB yang menyoroti akar persoalan kawasan kumuh akibat urbanisasi, minimnya lapangan kerja, dan mahalnya lahan permukiman.

    Rekomendasi Strategis dan Tata Ruang

    Selain proteksi sosial dan hak warga, catatan mendalam mengenai teknis penataan dan tata ruang juga disampaikan oleh fraksi lainnya. Fraksi Golkar memberi catatan lewat lima rekomendasi strategis.

    ”Peraturan Daerah ini tidak boleh berhenti sebagai produk hukum administratif semata, tetapi harus mampu menjadi pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam menurunkan luas kawasan kumuh secara nyata,” demikian pandangan Fraksi Golkar.

    Golkar meminta Pemkab menyusun roadmap penanganan kawasan kumuh lengkap dengan target pengurangan luas, mengintegrasikannya ke dalam RPJMD dan RTRW, mendiversifikasi pembiayaan dari APBD hingga CSR perusahaan sawit, membangun satu data berbasis Sistem Informasi Geografis, dan melaporkannya secara berkala kepada DPRD.

    Dari sisi penataan ruang, Fraksi PDI Perjuangan menitikberatkan kewajiban Pemkab mengendalikan tata ruang dan perizinan mendirikan bangunan di kawasan padat dan sepanjang bantaran sungai, serta menyusun basis data perumahan yang valid.

    Adapun Fraksi PKS NasDem menyoroti aspek teknis-yuridis, mendukung penyesuaian Ranperda dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta penambahan kata “deliniasi” pada Pasal 36 sebagai penyempurnaan redaksional.

    Terkait persetujuan bersama Ranperda tersebut, Irawati menjelaskan tahapan selanjutnya bersifat administratif.

    ”Pemerintah daerah akan mengajukan permohonan pemberian nomor register kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah nomor register diperoleh, rancangan peraturan daerah akan ditetapkan dan diundangkan,” ujarnya.

    Penjelasan tersebut menegaskan bahwa status Ranperda ini baru pada tahap persetujuan bersama dan belum berlaku sebagai peraturan daerah.

    Perbedaan Mekanisme Pencatatan

    Dua agenda penting yang disahkan pada hari yang sama itu memperlihatkan perbedaan mekanisme pencatatan publik.

    Ranperda Kumuh menempuh jalur pelaporan di mana pandangan tiap fraksi dibacakan satu per satu di rapat paripurna terbuka, sehingga tercatat dalam risalah resmi yang dapat ditelusuri publik.

    Pembahasan KUA-PPAS 2027, meski juga berlangsung di forum terbuka, tidak menghasilkan catatan per pos anggaran yang sama mudah diaksesnya, karena pembahasannya berbentuk rapat kerja teknis antar-komisi, bukan pernyataan sikap yang dibacakan di forum paripurna. (hgn/ign)

  • Menguji Narasi Sukses Ekonomi Pemkab Kotim: Angka yang Lenyap dari Podium Paripurna

    Menguji Narasi Sukses Ekonomi Pemkab Kotim: Angka yang Lenyap dari Podium Paripurna

    SAMPIT, kanalindependen.id – Podium Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyuarakan optimisme tinggi atas capaian kinerja ekonomi daerah.

    Dalam agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang digelar Senin (13/7/2026), Wakil Bupati Kotim Irawati memaparkan lima capaian kinerja ekonomi daerah selama dua tahun terakhir, 2024 dan 2025.

    Empat dari lima poin itu dibacakan dengan pola penyajian yang seragam, yakni angka tahun 2024 disandingkan langsung dengan capaian tahun 2025.

    Laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, pengangguran terbuka, hingga Indeks Pembangunan Manusia (IPM), seluruhnya diuji menggunakan kerangka perbandingan tahun ke tahun. Hanya satu poin yang melenceng dari pola tersebut.

    ”Angka kemiskinan masih bisa ditekan sebesar 5,83 persen pada tahun 2025, lebih kecil dari nasional sebesar 8,25 persen pada September 2025,” kata Irawati.

    Poin ketiga menyangkut kemiskinan tidak menyebutkan capaian Kotawaringin Timur pada tahun 2024. Satu-satunya parameter pembanding yang disodorkan di mimbar paripurna adalah rata-rata kemiskinan nasional.

    Mengikuti standar transparansi yang diterapkan pada keempat indikator lainnya, publik sejatinya berhak mengetahui posisi angka kemiskinan daerah tahun sebelumnya, sebagaimana pergerakan angka pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, dan IPM disampaikan apa adanya.

    Persentase 5,83 persen yang dibacakan itu memang presisi, dan perbandingannya dengan rata-rata nasional pun sah secara matematis.

    Akan tetapi, pemilihan kata “ditekan” menempel pada angka kemiskinan itu sendiri, bukan pada posisinya terhadap nasional.

    Fakta statistik pun memperlihatkan kenyataan yang berbeda. Apabila kemiskinan Kotawaringin Timur disandingkan dengan angka tahun sebelumnya sesuai pola empat indikator lain, capaian daerah tidak sedang bergerak turun.

    Seribu Lebih Kemiskinan Baru

    Dokumen resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur lewat publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat 2025 menjawab apa yang tidak terdengar di forum paripurna tersebut.

    Ketika persentase kemiskinan Kotim disandingkan secara tahunan (year-on-year) seperti keempat indikator lainnya, angkanya justru merangkak naik dari 5,66 persen pada 2024 menjadi 5,83 persen pada 2025.

    Secara kuantitas, jumlah warga miskin bertambah dari 26.690 jiwa menjadi 27.700 jiwa dalam tempo satu tahun.

    Ada tambahan 1.010 orang miskin baru di Bumi Habaring Hurung. Lembaga statistik negara itu menuliskannya secara gamblang.

    ”Jika dibandingkan dengan tahun 2024, persentase penduduk miskin pada 2025 naik 0,17 persen poin.”

    Persentase 5,83 persen dalam pidato Irawati maupun dalam laporan BPS bersumber dari sumur data yang sama, yakni Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025.

    BPS Kotim mengurai akar penyebab kenaikan angka tersebut dalam publikasi resminya.

    Lembaga itu mencatat bahwa melemahnya daya beli masyarakat akibat lonjakan harga kebutuhan pokok, serta terbatasnya kesempatan kerja, telah menggerus pendapatan rumah tangga secara langsung.

    Lebih jauh, BPS menyodorkan catatan deskriptif yang menjelaskan mengapa pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menekan angka kemiskinan.

    Ketika ekonomi Kotim pada triwulan I 2025 mencatatkan angka pertumbuhan 6,17 persen, penyumbang utama laju tersebut tidak didominasi oleh sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

    Motor penggeraknya justru berpusat pada sektor pertambangan dan sektor formal lainnya.

    Data resmi dari kantor statistik yang berjarak hanya beberapa kilometer dari gedung DPRD itu, jika dibaca secara runtut, memperlihatkan satu realitas, yakni pertumbuhan ekonomi Kotim belum menetes sampai ke lapisan masyarakat bawah.

    Persoalan lain muncul dari sisi rentang waktu pembanding. Persentase 5,83 persen milik Kotim merupakan produk Susenas Maret 2025.

    Sementara itu, angka nasional 8,25 persen yang dijadikan pembanding di podium adalah hasil Susenas September 2025.

    Jika disandingkan pada periode yang sepadan yakni Maret 2025, angka kemiskinan nasional berada di posisi 8,47 persen.

    Kesimpulan bahwa kemiskinan Kotim lebih rendah dari nasional memang valid secara matematis, tetapi parameter pembanding yang digunakan memiliki jarak waktu enam bulan.

    Tiga Indikator Turunan Ikut Merosot

    Taraf kesejahteraan tidak hanya bergantung pada hitungan persentase kepala. BPS mengukur tiga indikator lain, dan seluruhnya menunjukkan grafik yang bergerak ke arah pemburukan.

    Garis kemiskinan Kotim melonjak 4,06 persen dari Rp572.827 per kapita per bulan pada 2024 menjadi Rp596.118 pada 2025. Biaya minimum yang harus dikeluarkan seorang warga agar tidak tergolong miskin semakin mahal.

    Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) naik dari 0,96 menjadi 1,00. BPS menerjemahkan angka ini sebagai rata-rata pengeluaran penduduk miskin yang bergerak semakin menjauh dari batas garis kemiskinan.

    Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) turut merangkak dari 0,24 menjadi 0,27. Kenaikan ini menandakan ketimpangan pengeluaran di antara sesama warga miskin di Kotim semakin melebar.

    Kantong Penduduk Miskin Terbesar se-Kalteng

    Lampiran perbandingan antardaerah dalam dokumen BPS mencatat posisi Kotim sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Provinsi Kalimantan Tengah, mencapai 27,70 ribu jiwa.

    BPS mengaitkan fakta kuantitas ini dengan proporsi jumlah penduduk Kotim yang memang paling besar di tingkat provinsi.

    Meski demikian, penambahan 1.010 warga miskin dalam satu tahun tetap merupakan kenaikan jumlah terbesar di antara 14 kabupaten dan kota di Kalteng.

    Kabupaten Kapuas menyusul di urutan kedua dengan tambahan 960 orang, disusul Kotawaringin Barat sebanyak 750 orang.

    Persentase kemiskinan Kotim yang menyentuh 5,83 persen juga bertengger di atas rata-rata Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di angka 5,19 persen.

    Catatan BPS menunjukkan persentase penduduk miskin memang mengalami tren kenaikan di hampir seluruh wilayah Kalteng sepanjang 2025.

    Namun, enam daerah tetap mampu menorehkan keberhasilan menurunkannya pada tahun yang sama. Enam daerah itu meliputi Barito Timur, Murung Raya, Seruyan, Gunung Mas, Barito Utara, dan Sukamara.

    Belanja Warga Anjlok

    Ada realitas statistik lain dalam publikasi resmi BPS yang luput dari pidato pengantar KUA-PPAS 2027.

    Rata-rata pengeluaran per kapita per bulan penduduk Kotim menyusut dari Rp1.730.431 pada 2024 menjadi Rp1.529.955 pada 2025.

    Setiap warga Kotim membelanjakan Rp200.476 lebih sedikit setiap bulannya, atau merosot sekitar 11,6 persen.

    Fenomena penurunan ini justru terjadi pada tahun ketika ekonomi daerah diklaim tumbuh 5,82 persen. Angka penting ini tercatat konsisten dalam dua publikasi resmi BPS Kotim sekaligus.

    Komposisi belanja masyarakat pun mengalami pergeseran struktural. Porsi pengeluaran untuk kebutuhan makanan naik dari 51,93 persen menjadi 54,63 persen, sedangkan porsi belanja non-makanan turun dari 48,07 persen menjadi 45,37 persen.

    BPS mengulas makna pergeseran angka tersebut secara mendalam. Pola pengeluaran merupakan parameter penunjuk tingkat kesejahteraan penduduk, dan perubahan komposisinya adalah indikator nyata atas pergeseran taraf hidup.

    Semakin besar porsi belanja makanan terhadap total pengeluaran rumah tangga, semakin rendah tingkat kesejahteraan yang tercermin dari masyarakat tersebut.

    Data Pengangguran Tak Sinkron

    Capaian keempat yang dibacakan Irawati menyangkut sektor ketenagakerjaan.

    ”Tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan dari 4,63 persen pada tahun 2024 menjadi 4,39 persen pada tahun 2025,” ujarnya.

    Angka 4,63 persen untuk tahun 2024 selaras dengan catatan BPS. Namun, angka 4,39 persen untuk tahun 2025 tidak sesuai dengan dokumen resmi statistik Kotim.

    Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kotawaringin Timur tercatat sebesar 4,56 persen.

    Total angkatan kerja Kotim berjumlah 221.776 orang, dengan rincian 211.662 penduduk bekerja dan 10.114 orang berstatus menganggur.

    Angka 4,39 persen sebenarnya memang tercantum dalam lampiran dokumen BPS yang sama. Namun, angka tersebut merupakan TPT milik Kabupaten Kotawaringin Barat untuk periode 2025.

    Arah klaim Irawati mengenai adanya penurunan memang tidak keliru. TPT Kotim terbukti turun dari 4,63 menjadi 4,56 persen, meski selisih penurunannya lebih tipis ketimbang angka yang dibacakan di podium.

    Dalam peta perbandingan regional, TPT Kotim sebesar 4,56 persen merupakan yang tertinggi ketiga di Kalimantan Tengah, tepat berada di bawah Kota Palangka Raya yang mencatatkan angka 5,23 persen dan Kabupaten Katingan sebesar 4,59 persen.

    Rata-rata TPT tingkat provinsi sendiri berada di posisi 3,97 persen, sementara TPT nasional pada Agustus 2025 tercatat 4,85 persen.

    Namun, di balik penurunan angka agregat itu, tersimpan ketimpangan serapan tenaga kerja.

    TPT lulusan SMA di Kotim justru meningkat dari 7,99 persen menjadi 8,23 persen, dan pengangguran lulusan SMP melonjak drastis dari 1,96 persen menjadi 7,41 persen.

    Penurunan tajam hanya terjadi pada kelompok lulusan SMK, yang merosot dari 9,29 persen menjadi 1,47 persen, serta pada tingkat lulusan perguruan tinggi.

    Tiga Klaim Akurat

    Terlepas dari perdebatan data kemiskinan dan ketenagakerjaan, tiga klaim ekonomi lain yang disampaikan Irawati terbukti presisi.

    ”Laju pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan yang signifikan, yaitu sebesar 4,00 persen pada tahun 2024 menjadi 5,82 persen pada tahun 2025,” kata Irawati.

    Angka 5,82 persen ini selaras dengan publikasi PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur Menurut Pengeluaran 2021-2025, sekaligus melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,11 persen.

    Sementara itu, angka 4,00 persen untuk 2024 merupakan data sementara dalam Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025, yang kini telah direvisi BPS menjadi 3,95 persen dalam publikasi PDRB terbaru.

    Klaim terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga akurat. IPM Kotim tumbuh dari 74,47 pada 2024 menjadi 74,96 pada 2025, persis seperti yang disampaikan dalam pidato.

    Meski begitu, laju pertumbuhan IPM Kotim sebesar 0,66 persen hanya menempati peringkat kesepuluh dari 14 kabupaten dan kota se-Kalteng. Laju pertumbuhan tertinggi dipegang oleh Murung Raya dengan angka 1,06 persen.

    Klaim mengenai inflasi bahkan disampaikan lebih rendah dari kenyataan lapangannya. Irawati menyebut tingkat inflasi “cukup terkendali”, dengan rincian 1,18 persen pada 2024 dan 2,66 persen pada 2025.

    Angka 2,66 persen tersebut merupakan inflasi tahunan Kota Sampit pada Desember 2025, sekaligus menjadi yang terendah di seluruh Kalimantan Tengah.

    Sebagai pembanding, rata-rata inflasi provinsi mencapai 3,13 persen dan nasional di angka 2,92 persen.

    Ketergantungan Transfer Pusat

    Menjelang penutupan pidatonya, Irawati memaparkan asumsi makro dalam penyusunan anggaran 2027. Proyeksi pendapatan daerah dipatok sebesar Rp1.702.062.053.839.

    Angka ini tersusun atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp436.955.249.930 dan Pendapatan Transfer yang mencapai Rp1.265.106.803.909.

    Komposisi tersebut memperlihatkan fakta bahwa 74,3 persen anggaran struktur Kotim untuk tahun 2027 masih menggantungkan diri pada transfer dana dari pemerintah pusat.

    Irawati turut menyampaikan kepastian bahwa pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Presiden terkait rincian Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Desa.

    Kondisi ini membuat postur pendapatan dalam KUA-PPAS 2027 masih sangat mungkin mengalami pergeseran angka.

    Seluruh capaian lima indikator ekonomi yang dibacakan tersebut, menurut Irawati, menjadi fondasi utama penentuan kebijakan anggaran daerah.

    ”Jika kita memperhatikan kinerja ekonomi daerah di atas, terlihat ada indikator ekonomi yang capaiannya sudah cukup baik dan ada indikator ekonomi yang mengalami koreksi sebagai dampak dari dinamika atau gejolak ekonomi regional maupun nasional,” katanya.

    ”Namun begitu, alhamdulillah kita bersyukur hingga saat ini pergerakan ekonomi daerah kita masih cukup stabil dan terkendali, bahkan bisa meningkat lebih baik lagi,” tambah Irawati. (hgn/ign)

    Sumber data:

    • Pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur terhadap Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 yang dibacakan Wakil Bupati Kotim Irawati pada Rapat Paripurna DPRD Kotim, 13 Juli 2026.
    • BPS Kotawaringin Timur, Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur 2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur Menurut Pengeluaran 2021-2025.
    • BPS Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur Dalam Angka 2025.
    • BPS Kalimantan Tengah, rilis inflasi Desember 2025.
    • BPS RI, rilis Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus 2025, Profil Kemiskinan September 2025, dan Pertumbuhan Ekonomi 2025.