Tag: elpiji subsidi

  • Terjebak Tiga Kata di PN Sampit: Lima Kali Agenda Penuntut Kandas, Tuntutan Kasus Tabung Melon Macet

    Terjebak Tiga Kata di PN Sampit: Lima Kali Agenda Penuntut Kandas, Tuntutan Kasus Tabung Melon Macet

    SAMPIT, kanalindependen.id – Detak waktu di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sampit seolah berlalu sekilas pada Kamis siang (15/10/2026). Hanya dalam tempo 20 menit, persidangan berakhir.

    Agenda pembacaan tuntutan terhadap Kepala Operasional PT Naga Jaya Makmur, Robby Candra, dalam perkara dugaan elpiji kurang isi, urung terlaksana.

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat alasan penundaannya melalui tiga kata yang kian usang diulang: tuntutan belum siap.

    Alasan yang sama sudah tertera pada dua persidangan sebelumnya, yakni 1 Oktober dan 8 Oktober. Sidang 8 Oktober bahkan tercatat hanya lima menit.

    Dibuka pada pukul 10.00 dan ditutup pukul 10.05 WIB. Tiga jadwal ini menghabiskan total 40 menit persidangan tanpa satu pun lembar tuntutan dibacakan.

    Penundaan beruntun ini menebalkan pola kemacetan sejak awal persidangan. Pengadilan telah menggelar 12 kali sidang sejak 22 Juli 2026.

    Lima di antaranya tertunda dengan catatan belum siap, dan seluruh kebuntuan itu bersarang pada agenda penuntut umum.

    Rinciannya membentang dari saksi belum siap pada 29 Juli, ahli belum siap pada 3 September, hingga berujung pada tuntutan belum siap selama tiga pekan berturut-turut.

    Pengadilan kini menyusun ulang jadwal pembacaan tuntutan pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB di ruang sidang Chandra.

    Jadwal ini menjadi upaya keempat untuk agenda pembacaan tuntutan, sekaligus penanda sidang ke-13 secara keseluruhan.

    Kandasnya Separuh Agenda Penuntut

    Kejaksaan Negeri Kotim menerjunkan Galang Nugrahaning Tunggal, Nona Vera Kristanty Hematang, dan Ikrima Asya Wirantami sebagai tim penuntut umum.

    Riwayat perkara nomor 279/Pid.Sus/2026/PN Spt merekam jejak penundaan yang membelit agenda penuntut umum tersebut.

    Sepuluh persidangan diagendakan untuk pembuktian dan tuntutan penuntut umum setelah pembacaan dakwaan.

    Separuh dari agenda itu kandas dengan alasan belum siap. Sidang 29 Juli, ketika saksi penuntut belum siap, juga memakan waktu lima menit, sama persis dengan ritme kilat sidang 8 Oktober.

    Sebagai pihak yang memikul beban pembuktian, penuntut umum sewajarnya menempuh jalan yang lebih panjang. Mereka memerlukan tujuh agenda sidang untuk menghadirkan saksi dan ahli serta mengajukan bukti surat.

    Akan tetapi, dua dari tujuh jadwal tersebut harus menepi dan tertunda karena faktor kesiapan saksi dan ahli. Sebaliknya, pembuktian terdakwa langsung berjalan tuntas pada jadwal pertamanya, 24 September.

    Sidang pembuktian terdakwa itu ditutup dengan catatan bahwa penuntut umum akan mengajukan tuntutan. Catatan itu rupanya belum terwujud.

    Jadwal pembacaan tuntutan kini terdorong hingga 22 Oktober, genap empat pekan setelah sidang pembuktian terdakwa dan tiga bulan setelah sidang pembacaan dakwaan.

    Penyebab yang Tak Tercatat

    SIPP tidak merekam penyebab di balik keterangan tuntutan belum siap. Tuntutan pidana pada praktiknya memang tidak bertumpu sepenuhnya di atas pundak jaksa yang bersidang di meja hijau.

    Siska Trisia, penulis sejumlah laporan riset Indonesia Judicial Research Society (IJRS), menjelaskan mekanisme itu dalam tulisan penjelas di The Conversation Indonesia yang dimuat ulang IJRS pada 30 November 2023.

    ”Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa harus mendapat persetujuan dari atasannya lewat mekanisme pelaporan Rencana Tuntutan (Rentut),” tulis Siska.

    Data perkara bergeming, tidak menyebut apakah tiga kali penundaan ini berkelindan dengan tahapan Rentut tersebut.

    Delapan Bulan Setelah 46 Tabung Kurang Timbangan

    Kasus ini bermula pada temuan Rabu, 11 Februari 2026. Tim Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama petugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kotim turun memeriksa SPBE PT Naga Jaya Makmur di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Pengujian terhadap 80 sampel tabung elpiji bersubsidi menyingkap 46 tabung kurang timbangan. Rinciannya, 20 dari 40 tabung di nozel nomor 9 dan 26 dari 40 tabung di nozel nomor 11.

    Hasil pengujian dinyatakan ditolak lantaran tiga ketentuan kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus tidak terpenuhi.

    Surat dakwaan menyatakan Robby tidak melaksanakan kalibrasi mesin pengisian sejak 22 Januari hingga 11 Februari 2026.

    Daftar barang bukti justru menyodorkan dokumen berisi sembilan lembar kalibrasi Unit Filling Machine dan 54 form sampling untuk rentang tanggal tersebut. Catatan dokumen mencakup setiap hari dalam rentang itu, kecuali tiga hari Minggu.

    Jaksa merumuskan dampak perkara ini secara tertulis dalam surat dakwaan.

    ”Bahwa akibat kurangnya isi tabung LPG 3 Kg yang tidak sesuai/kurang timbangan yang diisi oleh SPBE PT Naga Jaya Makmur menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen akhir,” tulis jaksa.

    Robby didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Pasal 62 ayat (1) mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda. Besaran denda tersebut kini tunduk pada sistem kategori.

    Delapan puluh tabung beserta dua unit nozel merek Kosan bernomor urut 9 dan 11 tercatat sebagai barang bukti dengan keterangan tempat penyimpanan di Kejari Kotim. Publik baru bisa menakar besaran pidana yang diminta penuntut umum tatkala tuntutan tersebut benar-benar dibacakan. (ign)

  • Uang Warga Terkuras di SPBE: Dokumen Kalibrasi Sempurna, 46 Tabung Melon Tetap Tekor

    Uang Warga Terkuras di SPBE: Dokumen Kalibrasi Sempurna, 46 Tabung Melon Tetap Tekor

    SAMPIT, kanalindependen.id – Berkas perkara nomor 279/Pid.Sus/2026/PN Spt menyimpan anomali mencolok di meja hijau.

    Surat dakwaan mencatat Kepala Operasional SPBE PT Naga Jaya Makmur, Robby Candra, tidak melaksanakan kalibrasi mesin pengisian sejak 22 Januari sampai 11 Februari 2026.

    Jaksa juga menyebut berkurangnya isi tabung gas melon tersebut memicu kerugian bagi konsumen akhir.

    Namun, daftar barang bukti dari perkara yang sama justru menyuguhkan fakta berseberangan. Sembilan lembar Kalibrasi Unit Filling Machine beserta 54 form sampling harian terlampir rapi menantang dakwaan tersebut.

    Rentang 21 hari itu menyimpan rekam jejak utuh untuk tanggal 22, 23, 24, 26, 27, 28, 29, 30, dan 31 Januari, lalu berlanjut ke 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, dan 11 Februari 2026.

    Total 18 hari operasional terekam tanpa satu hari pun terlewat. Tiga tanggal yang luput dari daftar itu, yakni 25 Januari serta 1 dan 8 Februari, seluruhnya bertepatan dengan hari Minggu.

    Penyidik turut menyita lembar kalibrasi bertanggal 21 dan 22 Januari 2026, dan rentang dakwaan tepat bergulir pada tanggal kedua.

    Aparat juga mengamankan surat keterangan hasil pengujian DKUKMPP Kotim bertanggal 10 Juni 2025, delapan bulan sebelum inspeksi mendadak ini terjadi.

    Perkara ini kini bersiap menghadapi agenda pembacaan tuntutan penuntut umum pada Kamis, 1 Oktober 2026, di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Sampit.

    Tiga Standar Uji Timbangan Ambruk

    Perkara ini bermula dari pemeriksaan aparat pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, yang di antaranya beranggotakan Dani Wijaya dan Gusti Mahardika, mendatangi SPBE PT Naga Jaya Makmur di Jalan Niaga, Desa Pelangsian. Tiga petugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur ikut turun tangan.

    Mereka meliputi Erik Erdianto selaku pengawas barang beredar dan jasa, berpadu dengan Adi Siswanto dan Awan selaku juru timbang.

    Petugas membongkar kepastian isi tabung melalui metode pengujian berlapis. Tabung kosong ditimbang lebih dulu sebagai tara, diisi gas, lantas ditimbang kembali demi melacak bobot bersih. Timbangan elektronik Mettler Toledo dan jangka sorong Tricle Brand bersertifikat menjadi penentu takaran murni tanpa rekayasa.

    Pengujian menyasar 80 tabung sampel. Hasilnya membelah keyakinan publik: 20 dari 40 tabung di nozel nomor 9 dan 26 dari 40 tabung di nozel nomor 11 terdeteksi kurang timbangan. Total 46 tabung atau 57,5 persen dari seluruh sampel meleset dari takaran baku.

    Pengawas Perdagangan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Banjarbaru, Aspiansyah, membedah bobot angka itu berbekal Permendag 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

    Batas Kesalahan yang Diizinkan untuk elpiji tiga kilogram mematok toleransi 45 gram untuk kategori T1 dan 90 gram untuk kategori T2.

    Kuantitas rata-rata mencatat nilai negatif terhadap label. Kemasan yang melabrak batas T1 menyentuh 18 buah, padahal regulasi hanya menoleransi batas maksimal lima kemasan.

    Sebanyak 28 kemasan masuk kategori T2, sebuah ambang batas yang mengharamkan satu pun penyimpangan. Pengujian hari itu ditutup dengan satu kesimpulan tegas tertulis, ditolak.

    Sepuluh Nozel Bebas Beroperasi

    Delapan puluh tabung bermasalah tersebut dicabut dari satu muatan truk berisi sekitar 560 tabung. Pemberitaan Kaltengoke pada 17 Februari 2026 membeberkan SPBE itu memiliki 12 nozel secara keseluruhan.

    Kepala DKUKMPP Kotim Johny Tangkere saat itu menyatakan, hanya dua mesin yang disegel petugas.

    ”Sepuluh nozzle tetap beroperasi seperti biasa. Yang dipasang police line hanya dua nozzle dan 80 tabung,” kata Johny seperti dikutip Kaltengoke. Sepuluh nozel sisanya lolos dari kewajiban uji timbang dan bebas melayani pengisian gas.

    Surat dakwaan menahan diri untuk tidak merinci angka pasti kekurangan per tabung. Kaltengoke, mengutip hasil pemeriksaan awal, mencatat berat sampel berkisar 2,7 sampai 2,8 kilogram, atau menyusut 200 sampai 300 gram dari ketentuan resmi.

    Rantai Pasok dan Lenyapnya Hak Warga

    SPBE PT Naga Jaya Makmur memasok gas untuk 14 agen terdaftar. Alur pasokannya berantai, bermula saat agen melunasi penebusan LPG tiga kilogram kepada Pertamina.

    Pertamina kemudian menerbitkan Loading Order, SPBE menginjeksi gas, dan Pertamina membayar jasa pengisian kepada badan usaha pemilik SPBE tersebut. Harga Eceran Tertinggi di pangkalan wilayah perkotaan Kotim terpaku pada angka Rp22.000 per tabung, setara Rp7.333 per kilogram.

    Hitungan Kanal Independen berdasarkan angka HET itu menyingkap realitas getir di lapangan. Konsumen terpaksa membayar penuh untuk gas senilai Rp1.467 sampai Rp2.200 yang tidak pernah masuk ke tabung mereka, merujuk pada susut timbangan 200 sampai 300 gram tadi.

    Warga Sampit bahkan harus merogoh kantong jauh lebih dalam, menebus tabung melon hingga Rp35.000 sampai Rp40.000 di tingkat pengecer.

    Pemberitaan media pada 23 Februari 2026 merunut lonjakan harga ini usai kerusakan kompresor yang disusul penyegelan dua nozel memicu tersendatnya distribusi.

    Sebagian warga bahkan memburu gas melon hingga menyeberang ke Pangkalan Bun dan wilayah Tengkiling.

    ”Kalau ada yang menjual jauh di atas HET, silakan laporkan. Kendala distribusi tidak boleh dibebankan ke masyarakat,” kata Johny Tangkere, seperti dikutip dari Klik Kalteng saat krisis itu memuncak.

    Robby, sosok yang kini duduk menanti tuntutan di kursi terdakwa, pernah melontarkan janji kepada pada hari yang sama dengan kapasitas Kepala Operasional SPBE Km 10. Pemberitaan lainnya menempatkan lokasi SPBE ini di Jalan HM Arsyad Km 10 Sampit.

    ”Kami langsung berkoordinasi dengan Pertamina untuk pengalihan sebagian alokasi serta pengadaan unit pengganti. Saat ini operasional sudah kembali normal,” kata Robby setahun lalu.

    Surat dakwaan mengunci dampak rentetan kejadian ini ke dalam satu rumusan baku.

    ”Bahwa akibat kurangnya isi tabung LPG 3 Kg yang tidak sesuai/kurang timbangan yang diisi oleh SPBE PT Naga Jaya Makmur menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen akhir,” demikian tertulis dalam dakwaan JPU.

    Jerat Hukum dan Amunisi Pasal Tambahan

    Kewajiban kalibrasi berpijak kokoh pada Peraturan PT Pertamina Patra Niaga Nomor 026/PND930000/2025-S3 tanggal 10 Januari 2025.

    Robby Candra, yang bertugas berbekal surat kuasa Direktur PT Naga Jaya Makmur tertanggal 16 April 2021, ditarik ke meja hijau dengan sangkaan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Ancaman maksimal pasal tersebut membidik hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kelak mengubah denda nominal itu menjadi sistem kategori.

    Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 61 membuka ruang penuntutan pidana terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

    Hanya pengurus yang terjerat sebagai terdakwa dalam perkara ini, meninggalkan badan usaha pemilik SPBE tak tersentuh dakwaan pengadilan.

    Pasal 63 undang-undang tersebut turut menyediakan amunisi hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi, pengumuman keputusan hakim, perintah penghentian kegiatan, kewajiban penarikan barang, hingga pencabutan izin usaha.

    Elpiji tiga kilogram memanggul status barang bersubsidi negara. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menebar ancaman penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Pasal tajam ini lenyap dari daftar dakwaan.

    Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit membuktikan Robby Candra berstatus ditahan. Perkara ini terdaftar pada 15 Juli 2026, lantas memutar sidang perdana pada 22 Juli 2026. Tim penuntut umum diisi oleh Galang Nugrahaning Tunggal, Nona Vera Kristanty Hematang, dan Ikrima Asya Wirantami.

    Persidangan terus memacu sembilan putaran agenda. Tujuh putaran memfasilitasi pembuktian penuntut umum, sementara pihak terdakwa menebus hak satu kali sidang pembuktian pada Kamis (24/9/2026). Besaran tuntutan baru akan terkuak dari mulut jaksa pada persidangan pekan ini.

    Belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, penasihat hukum terdakwa, manajemen PT Naga Jaya Makmur, maupun pihak Pertamina terkait silang sengkarut barang bukti dalam berkas perkara tersebut. (ign)

  • Pangkalan Habis, Eceran Menumpuk, Ada Apa dengan Distribusi LPG 3 Kg di Sampit?

    Pangkalan Habis, Eceran Menumpuk, Ada Apa dengan Distribusi LPG 3 Kg di Sampit?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Informasi bahwa LPG 3 kilogram sudah kembali tersedia di pangkalan tak sepenuhnya membawa kelegaan. Di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, warga justru menemukan kenyataan yang berlawanan: pangkalan kosong, sementara tabung gas justru menumpuk di pengecer dengan harga jauh lebih mahal.

    Seorang warga Mentawa Baru Ketapang mengaku mendatangi pangkalan setelah mendengar kabar pasokan gas LPG subsidi telah masuk. Namun harapan itu pupus.

    “Katanya hari ini gas sudah ada di pangkalan. Tapi pas didatangi, barangnya tidak ada dan dibilang sudah habis. Anehnya, di eceran malah banyak tabung isi LPG 3 kilo, harganya Rp35 ribu sampai Rp40 ribu lebih per tabung,” ujar Hidayat, Selasa (24/2/2026).

    Kondisi tersebut memicu pertanyaan di tengah warga. LPG 3 kilogram adalah gas bersubsidi yang seharusnya lebih dulu tersedia di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET). Jika pangkalan kosong, bagaimana pengecer justru memiliki stok melimpah?

    “Kalau di pangkalan habis, bagaimana caranya pengecer bisa punya banyak stok?” tambahnya.

    Situasi ini memperkuat kecurigaan warga bahwa distribusi LPG 3 kilogram tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akses warga kecil ke gas bersubsidi terasa makin sempit, sementara harga di tingkat pengecer terus melambung.

    Padahal sebelumnya, pemerintah daerah melalui pernyataan resmi yang dimuat kanalindependen.id menegaskan bahwa kelangkaan LPG subsidi bukan disebabkan stok habis, melainkan gangguan teknis dan distribusi. Setelah inspeksi mendadak (sidak), harga pun diklaim akan kembali normal.

    Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Gas masih sulit ditemukan di pangkalan, sementara harga di pengecer tetap jauh di atas HET. Bagi warga, ini menimbulkan jarak antara klaim kebijakan dan realitas sehari-hari.

    Dalam kondisi terdesak, rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro tak punya banyak pilihan selain membeli di pengecer dengan harga mahal. Gas melon, yang seharusnya melindungi kelompok rentan dari lonjakan biaya hidup, justru berubah menjadi beban tambahan.

    Jika pemerintah menyatakan stok tersedia, maka pertanyaan kuncinya bukan lagi soal jumlah, melainkan ke mana gas itu mengalir. Tanpa pengawasan distribusi yang ketat dan transparan dari agen, pangkalan, hingga pengecer LPG 3 kilogram berisiko terus bocor dari jalur resmi.

    Selama pangkalan tetap kosong dan eceran terus menumpuk, wajar jika warga mempertanyakan efektivitas sidak dan pengawasan. Sebab bagi mereka, gas subsidi bukan sekadar angka dalam laporan melainkan kebutuhan harian yang menentukan apakah dapur bisa tetap menyala. (***)

  • Editorial: Kelangkaan Elpiji 3 Kg Terus Berulang, Dapur Rakyat yang Gagal Dijaga

    Editorial: Kelangkaan Elpiji 3 Kg Terus Berulang, Dapur Rakyat yang Gagal Dijaga

    Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali berulang. Mengguncang dapur warga yang jadi urat nadi makan hari-hari.

    Tabung hijau yang mestinya menjadi penopang utama rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro mendadak sulit dicari.

    Warga berkeliling membawa tabung kosong, sementara antrean di pangkalan memanjang sejak pagi.

    Pemkab Kotim dan dinas teknis buru-buru menenangkan publik. Ini bukan soal stok nasional yang habis, melainkan dampak gangguan alat pengisian dan penyegelan sebagian nozzle di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sampit.

    Untuk menutup jeda, pengisian sementara dialihkan ke SPBE di Pangkalan Bun dan dari total 12 nozzle, dua masih dipasangi garis polisi, sementara 10 nozzle lainnya tetap beroperasi.

    Secara teknis, skema darurat itu nyata. Namun, di hilir, banyak warga tetap merasakan hal yang sama. Gas susah, antrean panjang, dan ketidakpastian kapan situasi benar-benar normal.

    Bukan Hanya Soal Gangguan Alat Pengisian

    Gangguan alat pengisian dan penyegelan dua nozzle oleh Polda Kalteng sebelumnya diduga kuat ikut memicu gangguan.

    Krisis gas subsidi di Kotim bukan sekadar insiden teknis sesaat, melainkan gejala lama dari tata kelola distribusi yang rentan, diulang lagi dalam konteks baru.

    Penyelidikan Polda Kalteng beberapa waktu lalu menemukan indikasi pengisian LPG 3 kg di bawah standar, dengan puluhan tabung yang diduga kurang isi.

    Temuan ini membuat dua nozzle disegel dan proses pemeriksaan berjalan, sesuatu yang patut diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum.

    Namun, pada saat yang sama, itu membuka fakta lain, pengawasan kualitas dan takaran selama ini tidak setajam retorika soal stok aman.

    Untuk menahan dampak gangguan, sebagian agen di Kotim terpaksa mengisi ke SPBE Pangkalan Bun. Ini menunjukkan adanya rencana cadangan.

    Akan tetapi, jarak yang lebih jauh dan waktu tempuh tambahan otomatis mengganggu ritme distribusi harian, khususnya di wilayah padat konsumsi seperti perkotaan Sampit.

    Dalam jeda itulah kelangkaan terasa di tingkat pengecer, di mana warga biasa berinteraksi dengan tabung gas setiap hari.

    Skema Darurat Belum Menjawab Keresahan

    Pejabat terkait sudah menyatakan, sebagian besar nozzle SPBE Sampit kembali beroperasi, hanya dua yang masih dipasangi garis polisi, dan pasokan disebut akan normal dalam 1–2 hari.

    Narasi resminya, distribusi ”tidak terganggu signifikan” dan masyarakat diminta tidak panik.

    Masalahnya, yang dihadapi warga bukan sekadar angka nozzle di lembar briefing. Di lapangan, mereka berjumpa dengan fakta yang berbeda, yakni tabung datang tak menentu, pangkalan cepat habis, pengecer banyak yang kosong, sementara sebagian harga di tingkat pengecer melampaui HET yang ditetapkan.

    Publik layak mempertanyakan bukan ada atau tidaknya skema darurat, tetapi kualitas dan keterbukaannya.

    Rencana pengalihan pengisian ke Pangkalan Bun memang mencegah situasi benar-benar kolaps, namun tidak disertai informasi rinci ke publik soal wilayah mana yang diprioritaskan.

    Tidak menjelaskan seberapa besar penurunan kapasitas distribusi harian selama masa peralihan dan tidak terang menjawab mengapa keluhan kelangkaan tetap muncul sekalipun pejabat menyebut penyaluran normal.

    Kekosongan informasi ini yang menggerus kepercayaan. Warga mendengar klaim ”aman” di pemberitaan, tetapi melihat tabung kosong di depan mata.

    Laman: 1 2

  • Kelangkaan LPG Subsidi Dipastikan Bukan Karena Barang Habis, Tapi Gangguan Teknis dan Distribusi

    Kelangkaan LPG Subsidi Dipastikan Bukan Karena Barang Habis, Tapi Gangguan Teknis dan Distribusi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kelangkaan LPG 3 kg subsidi yang sempat menggerakkan warga untuk mencari gas melon di sejumlah pangkalan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bukan disebabkan karena stok habis, melainkan oleh kombinasi gangguan teknis pada fasilitas utama dan keseimbangan alokasi distribusi yang terkendala di lapangan.

    Sejak awal Ramadan 1447 Hijriah, banyak warga melaporkan pangkalan kosong, antre panjang, dan dapur rumahan harus menunda aktivitas memasak karena gas yang sulit didapat. Kondisi ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Gangguan Kompresor dan Pengalihan Distribusi
    Menurut Robby, Kepala Operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) , gangguan itu bermula dari kerusakan mesin kompresor di fasilitas pengisian unit SPBE Jalan HM Arsyad km 10 Sampit. Kompresor ini sangat vital karena berfungsi menyuplai gas ke seluruh nozel pengisian. Ketika mesin ini bermasalah, seluruh proses pengisian menjadi terganggu.

    “Kami langsung berkomunikasi dengan pihak Pertamina untuk pengalihan sebagian alokasi. Dari SPBE juga langsung pengadaan unit baru, dan baru hari ini bisa dioperasikan normal,” jelas Robby. Ia menambahkan bantuan alokasi dari Pertamina kini dibagi sebagian ke Pangkalan Bun dan sebagian lagi ke Titop atau daerah Tangkiling agar suplai tetap berjalan.

    Beberapa Nozel Sudah Normal, Ada yang Masih Disegel imbas penyegelan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah belum lama ini.

    Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Johny Tangkere, salah satu agen distribusi, menjelaskan dampak langsung dari gangguan teknis tersebut. Akibat kerusakan dan tindak lanjut petugas di lapangan, beberapa nozel sempat tidak berfungsi sehingga tampak “kosong”. Namun saat ini dari sebelas nozel yang tersedia, sembilan sudah beroperasi normal, sedangkan dua lainnya masih disegel oleh aparat.

    “Ini bukan kelangkaan karena barang tidak ada. Barangnya ada, hanya proses distribusinya yang terganggu akibat kerusakan alat dan proses pengambilan dari Pangkalan Bun yang harus antre,” ujar Johny. Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam situasi ini.

    Masuk dari Luar Daerah Bukan karena Barang Habis
    Robby dan Johny sepakat bahwa LPG tetap tersedia di fasilitas pengisian, namun proses pengambilan harus menyesuaikan karena gangguan teknis di satu titik yang berdampak luas. Agen distribusi terpaksa mengambil gas dari Pangkalan Bun dan Palangka Raya, yang memakan waktu lebih lama dan membuat distribusi ke pangkalan lokal cukup tersendat.

    Seperti diketahui SPBE ini sempat diperiksa oleh pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim dan Polda Kalimantan Tengah.

    Menanggapi itu pihak SPBE memastikan tidak ada pengurangan volume atau praktik distribusi yang merugikan warga. Dari keterangan pihak SPBE, tidak ditemukan indikator pengurangan.

    “Tetapi pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan kepatuhan teknis dan prosedural di lapangan,” ungkap Robby.

    Sementara itu, dampak gangguan distribusi ini nyata dirasakan warga. Seperti diberitakan sebelumnya, banyak ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro di Sampit yang harus bersabar menunggu pasokan LPG tiba di pangkalan, bahkan harus berkeliling ke sejumlah tempat untuk mendapatkannya.

    Pengalaman ini sejalan dengan dinamika penataan distribusi LPG 3 kg bersubsidi yang diberlakukan pemerintah di tingkat nasional. Pemerintah memang telah merapikan sistem distribusi dengan menyesuaikan status pengecer menjadi sub-pangkalan resmi guna memastikan subsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau oleh masyarakat.

    Namun kenyataannya di lapangan, proses penyesuaian sistem distribusi ini memunculkan tantangan baru  antrean panjang, pemindahan titik distribusi, hingga kebutuhan sosialisasi yang belum sepenuhnya merata. Sejumlah lembaga pengawas juga mencatat masih adanya kelemahan dalam distribusi yang dapat berdampak pada keterjangkauan masyarakat.

    Kelangkaan LPG 3 kg subsidi di Kotim bukan karena stok hilang, melainkan akibat gangguan teknis dan proses distribusi yang belum pulih sepenuhnya. Masyarakat tetap diimbau untuk tenang karena suplai barang tersedia, dan pihak terkait terus menormalkan operasional serta pengawasan distribusi di pangkalan. (***)

  • Editorial: Mencuri di Titik Paling Lemah

    Editorial: Mencuri di Titik Paling Lemah

    Subsidi LPG 3 kilogram diberi label tepat sasaran dan melindungi masyarakat kecil. Negara menggelontorkan anggaran raksasa agar tabung melon itu bisa dibeli sekitar Rp22.000 di pangkalan.

    Dalam praktik di lapangan, anggaran besar terkadang beriringan dengan praktik curang. Dari korupsi besar-besaran hingga penyimpangan kecil-kecilan.

    Hasil operasi yang digelar Polda Kalteng, didukung tim dari Pemkab Kotim pada Rabu (12/2) lalu di Desa Pelangsian, menjadi isyarat pahit bagi masyarakat yang jadi sasaran program subsidi.

    Uji timbang di SPBE memperlihatkan tabung yang seharusnya berisi 3 kilogram gas, hanya terisi sekitar 2,7 hingga 2,8 kilogram.

    Selisih 0,2–0,3 kilogram itu mungkin tampak sepele di satu tabung, tetapi menjadi sangat serius ketika kita menyadari bahwa permainan terjadi di titik hulu pengisian.​

    Jika temuan itu benar, praktik yang diduga terjadi di SPBE bukan sekadar “kesalahan teknis”, melainkan bentuk penggerusan subsidi di titik paling lemah, yakni isi tabung yang tidak kasat mata.

    Warga tetap membayar harga subsidi penuh. Bahkan, di beberapa tempat lebih mahal di pengecer, tetapi tidak pernah benar‑benar menerima 3 kilogram gas seperti yang dijanjikan.

    Selisih Kecil, Kebocoran Besar

    Dari kasus di Pelangsian, kita tahu satu truk penyaluran memuat sekitar 560 tabung dan dijadikan dasar pengambilan 80 sampel timbang.

    Mengacu pada informasi selisih 0,2–0,3 kilogram per tabung yang diberitakan, tulisan ini menggunakan 0,2 kilogram sebagai ilustrasi konservatif.

    Jika tiap tabung kurang 0,2 kilogram, berarti setiap pembeli ”kehilangan” sekitar Rp1.466 nilai subsidi per tabung, jika memakai HET Rp22.000 sebagai acuan.​

    Dalam satu muatan truk 560 tabung, volume gas yang raib mencapai 112 kilogram—setara kira‑kira 37 tabung baru berisi penuh.

    Dinilai dengan HET, ini berarti sekitar Rp814.000 “tabung siluman” hanya dari satu kali pengisian truk. Jika pola ini terjadi setiap hari selama sebulan, potensi kebocorannya bisa menembus Rp24 jutaan.​

    Ingat, angka itu bukan vonis hasil penyidikan, tetapi ilustrasi matematis berdasar pola penyaluran dan kisaran selisih yang terpantau. Namun, cukup untuk menunjukkan betapa “sedikit” di timbangan bisa berarti ”banyak” keuntungan.

    Laman: 1 2 3

  • Dugaan Cuan Kotor Bisnis Gas Subsidi di Kotim, Keuntungan Bisa Puluhan Juta Sebulan

    Dugaan Cuan Kotor Bisnis Gas Subsidi di Kotim, Keuntungan Bisa Puluhan Juta Sebulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penyegelan dua nozzle di sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) oleh Polda Kalteng di Kabupaten Kotawaringin Timur Rabu (11/2) lalu menyingkap dugaan praktik kotor dalam bisnis gas subsidi tersebut.

    Pelaku berpotensi meraup puluhan juta dalam sebulan. Nilainya bisa berkali lipat jika praktik itu terjadi berulang.​​

    Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop UKM Perdagangan) Kotim, Johny Tangkere mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi tim Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam pengecekan takaran di SPBE PT Naga Jaya Makmur di Jalan Niaga, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    ”Yang kami lakukan adalah pendampingan teknis, menggunakan alat ukur kami yang sudah terverifikasi dan berstandar nasional. Dari satu truk berisi 560 tabung, diambil 80 tabung sebagai sampel penimbangan sesuai ketentuan batas deteksi kritis tabung,” ujarnya.​

    Johny meluruskan kabar bahwa SPBE tersebut disegel total. Menurut dia, di lokasi itu terdapat 12 nozzle pengisian gas dan yang dipasang garis polisi hanya dua nozzle yang digunakan dalam uji penimbangan.

    ”SPBE tetap beroperasi dengan 10 nozzle lainnya. Dua nozzle dan 80 tabung sampel itu yang diberi police line sebagai barang bukti. Soal hasil dan tindak lanjutnya sepenuhnya kewenangan penyidik Polda,” kata Johny.​

    Dia menegaskan, Diskop UKM Perdagangan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengukuran takaran di SPBE maupun pelaku usaha lain. Jika hasil pengukuran melampaui batas toleransi yang diizinkan, perangkat pengisian bisa langsung disegel dan dilaporkan ke Pertamina untuk diproses sesuai ketentuan.

    ”Kalau memang hasilnya berulang melampaui toleransi, itu bisa mengarah pada unsur kesengajaan dan masuk ranah pidana perlindungan konsumen. Namun, kami tetap menunggu hasil resmi dari Polda untuk kasus ini,” ujarnya.​

    Informasinya, hasil uji timbang di lokasi memperlihatkan tabung yang seharusnya berisi 3 kilogram gas, ternyata hanya terisi sekitar 2,7 hingga 2,8 kilogram. Selisih 0-2-0,3 kilogram dari seharusnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, manajemen SPBE PT Naga Jaya Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait dua nozzle yang disegel aparat.

    Laman: 1 2