Tag: Erko Mojra

  • Peringatan KMHA untuk PT BAP: Abaikan Putusan Adat, Tak Layak Berinvestasi di Kalteng

    Peringatan KMHA untuk PT BAP: Abaikan Putusan Adat, Tak Layak Berinvestasi di Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Landasan hukum yang mengikat PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk membayar vonis Rp438.110.620.000 merujuk pada Hukum Adat Tumbang Anoi 1894.

    Hukum ini merupakan hasil Rapat Damai seribu tokoh lintas 152 suku Dayak se-Kalimantan yang berlangsung 51 tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di kawasan yang kini masuk Kabupaten Gunung Mas.

    Fakta historis inilah yang menjadi pijakan Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, merespons putusan sengketa lahan di Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

    Dia mengingatkan konsekuensi jika korporasi mengabaikan putusan tersebut.

    ”Kalau perusahaan benar-benar mengabaikan putusan, apalagi sampai melawan vonis, itu merupakan bentuk pelecehan besar dan mereka tidak layak lagi berinvestasi di Kalteng karena sudah melanggar filosofi masyarakat adat Dayak Kalteng yang dijaga turun temurun,” katanya, Jumat (28/8/2026), mengutip prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.

    Eksistensi masyarakat adat, menurut Erko, hidup berdampingan dengan hukum negara. Pihak luar yang mencari penghidupan di wilayah ini wajib menghargai kultur setempat.

    ”Kita memang bagian dari Indonesia, tapi ada adat istiadat yang diwariskan leluhur kami, yang lebih tua dari negara ini merdeka, untuk terus dijaga. Hidup berdampingan dengan hukum negara,” ujarnya.

    Jalan Terputus dan Memori Parit 12 Meter

    Pernyataan tegas Erko merespons rentetan tindakan perusahaan di lapangan. KMHA menyoroti absennya perwakilan PT BAP secara total dalam 10 kali persidangan yang digelar Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, termasuk lima panggilan resmi bertanggal 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026.

    Satu-satunya tanggapan tertulis perusahaan pada 11 Agustus hanya ditandatangani manajer perizinan, bukan jajaran direksi, dan ditolak keabsahannya oleh pihak Pengadu.

    Ketegangan fisik turut menjadi catatan. Pada 24 Agustus 2026, rombongan Majelis yang hendak memasang titik koordinat di lokasi sengketa dihadang di portal pertama. Aksi dorong-mendorong dengan petugas keamanan PT BAP sempat terjadi sebelum rombongan berhasil masuk.

    Setibanya di titik berikutnya, rombongan menemukan jalan menuju lokasi status quo telah diputus dan dikeruk menyerupai parit.

    Sebuah bak truk dipasang melintang menghalangi jalur, ditambah penjagaan puluhan petugas keamanan di seberangnya. Insiden lapangan inilah yang membuat Majelis menjatuhkan denda tersendiri sebesar Rp249.750.000 di luar ganti untung utama.

    Pola memutus akses ini merekam ulang jejak konflik tiga dekade silam. Dokumen gugatan mencatat, pada periode 1996 hingga 1997, perusahaan pernah menggali parit setinggi sekitar 12 meter di batas lahan warga sebagai penanda sepihak.

    Terkait rekam jejak tersebut, Erko melontarkan observasinya mengenai peluang kepatuhan korporasi. ”Melihat rekam jejaknya, saya sebenarnya ragu,” katanya.

    Sehari setelah Putusan Sela diumumkan pada pertengahan Agustus, seorang pria yang mengaku sebagai asisten kepala kebun (askep) PT BAP sempat diamankan Batamad di dekat lokasi sengketa.

    Kepada petugas, ia mengakui aktivitas pemeliharaan dan penanaman ulang tetap berjalan setiap hari di lahan tersebut, yang berpotensi melanggar perintah status quo Majelis.

    Satu Kesatuan Barisan Adat

    Erko, yang berada di lokasi saat insiden blokade 24 Agustus berlangsung, sempat menyerukan agar Gubernur Kalteng turun tangan langsung menangani situasi lapangan.

    Ditanya apakah seruan itu berkontribusi mempercepat putusan, ia enggan mengklaim keberhasilan personal.

    ”Yang jelas, dukungan publik sangat penting untuk mendorong agar setiap penanganan perkara ataupun perjuangan masyarakat berjalan pada relnya dan keadilan benar-benar bisa ditegakkan,” katanya.

    Soal keterlibatan KMHA dalam kemungkinan eksekusi, Erko memastikan organisasinya tidak akan bertindak sendiri. Sikap ini sejalan dengan tawarannya sejak 13 Agustus untuk mendampingi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).

    ”Jelas kami akan berkoordinasi. Tidak mungkin kami bergerak sendiri. Ini penting agar kami bergerak sebagai satu kesatuan. Bahwa seluruh unsur adat mendukung penuh putusan sidang adat dan mendesak perusahaan menjalankannya sesuai keputusan majelis hakim adat,” katanya.

    Masyarakat adat, lanjut Erko, siap turun jika diminta membantu eksekusi mengingat hal itu menyangkut penegakan marwah adat.

    Dia enggan memperkirakan jumlah personel yang akan turun, karena tenggat negosiasi masih tersisa sekitar dua pekan. Terlepas dari itu, Erko menegaskan akan berupaya menghindari bentrok fisik di lapangan.

    ”Sebisa mungkin kita hindari bentrok fisik. Kita tidak ingin keamanan dan kedamaian di Sebabi dan Kotim pada umumnya rusak hanya karena satu perusahaan melecehkan adat Dayak,” ujarnya.

    Lebih lanjut Erko mengatakan, putusan majelis hakim adat merupakan buah dari sikap PT BAP sendiri yang tidak pernah hadir secara fisik sepanjang persidangan.

    Adapun pihak PT BAP, sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi merespons vonis sidang adat. Diamnya korporasi sejalan dengan sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sebelumnya terkait sengketa ini.

    Beban kepatuhan terhadap vonis sepenuhnya berada di pihak perusahaan. Korporasi dihadapkan pada sanksi berlapis yang mencakup ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait masalah Koperasi Huas Sebabi, serta sanksi Rp249.750.000 atas insiden penghadangan 24 Agustus.

    Majelis hanya membuka ruang perundingan dengan warga Sebabi dan Bangkal hingga Jumat, 18 September 2026.

    Lewat dari tenggat tersebut tanpa kesepakatan, putusan akan mengunci secara final dan mengikat. Sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026), roda eksekusi dipastikan mulai bergerak. (ign)

  • Bantu Batamad Amankan Putusan, KMHA Pastikan PT BAP Tak Sentuh Lahan 1.607 Hektare

    Bantu Batamad Amankan Putusan, KMHA Pastikan PT BAP Tak Sentuh Lahan 1.607 Hektare

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai langsung mendapat respons dari elemen masyarakat sipil.

    Menyongsong putusan sela yang membekukan aktivitas pada area sengketa antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), barisan masyarakat adat menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal ketetapan tersebut.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyambut lugas putusan majelis. Ia memastikan organisasinya bersiap memberikan tenaga tambahan.

    ”Kami siap membantu Batamad untuk mengawal pengamanan lokasi objek sengketa seluas 1.607 hektare yang telah dinyatakan berstatus quo oleh Majelis Hakim,” kata Erko, Kamis (13/8/2026).

    Ia menegaskan bahwa korporasi raksasa sawit tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apa pun pada area sengketa selama masa pembekuan berlaku.

    ”Batamad akan dikawal oleh KMHA Adat Dayak Kalteng bersama anggota masyarakat agar pihak perusahaan tidak masuk dan tidak mengelola lokasi itu sampai putusan akhir diterbitkan,” ujarnya menambahkan.

    Sebagai catatan hukum, dokumen Putusan Sela secara eksplisit hanya menugaskan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang untuk mengamankan ketetapan majelis pada lapangan.

    Pernyataan pengawalan dari KMHA ini murni merupakan dukungan sukarela dari kelompok masyarakat sipil, bukan penugasan resmi tambahan dari peradilan adat.

    Buntut Sikap Korporasi

    Tawaran tenaga pengamanan ini muncul merespons manuver perusahaan yang memicu kekecewaan publik.

    Sejak sidang perdana bergulir awal pekan, manajemen PT BAP memilih absen secara fisik dan hanya membalas panggilan lewat selembar surat manajerial.

    Puncaknya, sembilan Damang yang mengantar langsung surat panggilan ketiga sempat dibiarkan berdiri menahan panas pada luar portal keamanan perusahaan.

    Sikap korporasi tersebut sempat memicu desakan warga agar majelis segera melakukan penyegelan sepihak.

    Kendati mendapat tekanan keras, Majelis tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian hukum dan tidak serta-merta mengabulkan permohonan sepihak tersebut.

    Sebagai jalan tengah yang objektif, peradilan adat menjatuhkan ketetapan status quo yang melarang segala aktivitas pada atas lahan 1.607 hektare bagi kedua kubu, serta mengunci perusahaan agar wajib hadir pada sidang lanjutan, Kamis (20/8/2026).

    Bukan Peringatan Pertama

    Bagi Erko, manuver menekan PT BAP bukanlah hal baru. Sejak 8 Agustus lalu, ia telah menetapkan perusahaan afiliasi Sinar Mas Group tersebut sebagai target ketujuh dalam agenda advokasinya.

    Ia menuding korporasi itu membiarkan kebun plasma mangkrak serta menanam sawit pada luar Hak Guna Usaha (HGU).

    Erko bahkan sempat melontarkan pernyataan keras agar perusahaan yang menolak tunduk pada aturan adat sebaiknya “angkat kaki”.

    Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BAP maupun bagian legal PT Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan.

    Upaya konfirmasi yang terus dilayangkan Kanal Independen sejak 29 Mei 2026 tak kunjung membuahkan respons. (ign)

  • Ultimatum dari Ketua KMHA Jelang Basara Hai: PT BAP Tunduk Hukum Adat atau Angkat Kaki

    Ultimatum dari Ketua KMHA Jelang Basara Hai: PT BAP Tunduk Hukum Adat atau Angkat Kaki

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arena pertaruhan sengketa lahan Desa Sebabi semakin memanas. Menjelang persidangan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai pada 10 hingga 15 Agustus mendatang, sebuah peringatan garis keras meluncur dari Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra.

    Tanpa basa-basi, Erko mengarahkan moncong bidikannya kepada PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Dia menuntut entitas korporasi tersebut menghormati penuh aturan serta nilai leluhur yang berlaku di tanah tempat mereka meraup keuntungan.

    ”Kalau tidak mau tunduk aturan adat, silakan angkat kaki,” tegas Erko memecah ketegangan di Sampit, Sabtu (8/82026).

    Dari Jakarta Menuju Sebabi

    Bagi Erko, berhadapan dengan korporasi perkebunan raksasa bukanlah medan pertempuran yang baru.

    Menengok ke belakang pada rentang 27 hingga 29 Juli 2026, ia baru saja memimpin rombongan 37 warga Sebabi menggelar safari advokasi maraton lintas kementerian di Jakarta.

    Rombongan tersebut mengetuk pintu tujuh lembaga negara kelas wahid, mulai dari DPR RI, Komnas HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Mereka menyodorkan bundel laporan resmi terhadap sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di sekitar Sebabi, di antaranya PT GAP dan PT SKD, membawa klaim kerugian dana talangan yang fantastis mencapai Rp69,483 miliar.

    Nama PT BAP saat itu belum tercantum dalam dokumen pelaporan formal ke ibu kota negara.

    Pernyataan terbukanya hari ini menandai momen perdana Erko memosisikan PT BAP sebagai sasaran tembak secara langsung, kendati bentuknya masih berupa desakan lisan di ranah media.

    Desak Sanksi Berat dan Dua Tuduhan Tajam

    Pria dengan rekam jejak panjang di jalur advokasi ini secara penuh merestui bergulirnya peradilan adat yang mengambil lokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 86, Desa Sebabi.

    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kegiatan Nomor 001/MKMBH-KT/SPVIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026, sidang ini akan berjalan dalam lima tahap dan ditutup melalui sesi mediasi pada 15 Agustus.

    ”Kami mendukung digelarnya Basara Hai dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Takian Petak tersebut agar memberikan sanksi adat yang seberat-beratnya kepada PT BAP,” ujarnya.

    Tidak sekadar mendesak sanksi, Erko melontarkan dua tudingan spesifik terhadap operasional perusahaan tersebut. Pertama, PT BAP diduga tidak pernah merealisasikan kontribusi kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar sejak tahun 1997.

    Kedua, korporasi itu diduga kuat menanam kelapa sawit dengan menabrak batas area Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.

    Kedua klaim spesifik ini meluncur murni dari pihak Erko. Kanal Independen belum melakukan verifikasi terpisah terkait data tersebut, dan pihak PT BAP sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas rentetan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

    Namun, pola tuntutan yang dilontarkan sang Ketua KMHA ini senada dengan karakteristik materi laporan yang ia seret ke meja KPK dan Komnas HAM bulan lalu.

    Menguji Kepatuhan Korporasi

    Manuver tegas Erko memperpanjang daftar elemen yang menyorot tajam wibawa arena Basara Hai.

    Tekanan ini menyusul gelombang desakan serupa dari barisan Damang, organisasi masyarakat adat, hingga tokoh pemuda setempat.

    Ia menyebut peringatan kerasnya tersebut beresonansi tegak lurus dengan semangat kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengenai pentingnya penghormatan terhadap entitas masyarakat dan hukum adat setempat.

    Meskipun demikian, sang gubernur sendiri sejauh ini belum pernah merilis pernyataan spesifik yang bersinggungan langsung dengan PT BAP.

    Dengan ultimatum yang telah bergaung secara terbuka, tekanan menjelang hari pertama sidang adat di Desa Sebabi kini mencapai titik didih baru. (ign)