Tag: Fahri Bachmid

  • Menggugat Nasionalisasi: Sisa Warisan Kolonial dan Pertaruhan Aset Negara di SMAN 1 Bandung

    Menggugat Nasionalisasi: Sisa Warisan Kolonial dan Pertaruhan Aset Negara di SMAN 1 Bandung

    JAKARTA, kanalindependen.id – Riuh aktivitas belajar-mengajar di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93, Bandung, tampak berjalan seperti hari-hari biasa.

    Kompleks bangunan kolonial yang kini menjadi rumah bagi SMA Negeri 1 Bandung itu menyimpan lapis demi lapis sejarah panjang.

    Kompleks ini semula merupakan vila keluarga, sebelum bersulih rupa menjadi gedung sekolah Het Christelijk Lyceum (HCL) pada 1927.

    Sempat melewati masa renovasi oleh arsitek J.S. Duyvis pada 1939 dan diperluas oleh A.W. Gmelig Meijling pada 1941, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi kamp penampungan semasa pendudukan Jepang, sebelum resmi dinasionalisasi pascakemerdekaan.

    Mulai 25 Juli 1958, negara memancangkan status tanah itu sebagai fasilitas pendidikan negeri.

    Namun, ketenangan di lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut kini dibayangi ketidakpastian hukum yang belum tuntas selama hampir tujuh dekade.

    Gugatan hukum yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi penentu apakah pintu klaim lama ini akan terkunci rapat atau justru terbuka kembali.

    Pada Rabu, 10 Juni 2026, sidang perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melawan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli.

    Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Pulung Hudoprakoso, didampingi hakim anggota Meita Sandra Merly Lengkong dan Rachmadi.

    Ditjen AHU selaku tergugat menghadirkan pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, guna memperkuat dalil pemerintah.

    Akar sengketa ini bermula dari riwayat Het Christelijk Lyceum (HCL), institusi pendidikan Kristen yang beroperasi pada era kolonial Hindia Belanda.

    Riwayat operasional HCL terputus setelah gelombang revolusi kemerdekaan mereda. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi-Organisasi dan Pengawasan Perusahaan-Perusahaan Orang Asing Tertentu, HCL dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

    Konsekuensinya, status kepribadian hukum HCL dianggap berakhir. Pemerintah dan sejumlah ahli dalam berbagai persidangan menyatakan bahwa pembubaran tersebut didasarkan pada kajian intelijen serta analisis keuangan negara terhadap entitas peninggalan Belanda.

    Aset-asetnya diambil alih, dipecah, dan dialokasikan untuk beberapa sekolah, meliputi SMAK Dago, SMA Negeri 1 Bandung, SMA Nasional, dan SMA Pembangunan, sementara para pengurus HCL telah angkat kaki dari Indonesia pada tahun yang sama.

    Puluhan tahun kemudian, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) muncul ke permukaan.

    Jejak awal organisasi ini tercatat ketika mereka mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 14 November 1978 dan mengikat perjanjian sewa-menyewa lahan di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93 dengan Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-Jabar) untuk tenggat waktu sepuluh tahun.

    Bibit sengketa ini kemudian mulai memanas akibat konflik internal di lingkungan SMAK Dago pada awal dekade 1980-an. PLK lantas mengklaim diri sebagai penerus sah dari HCL.

    Kendati demikian, legitimasi PLK sebagai ahli waris HCL berkali-kali patah di koridor hukum.

    Dalam putusan perdata awal 1990-an, Mahkamah Agung menegaskan PLK bukan merupakan kelanjutan atau perubahan nama dari HCL, mengingat organisasi kolonial tersebut sudah dinyatakan bubar oleh Perpu 50/1960.

    Langkah pidana juga sempat menjerat pengurus perkumpulan ini. Pengadilan Negeri Bandung pernah menjatuhkan vonis bahwa sejumlah pengurus PLK terbukti melakukan pemalsuan dokumen, sebuah preseden yang kini dijadikan rujukan utama oleh pemerintah.

    Narasi serupa dikuatkan oleh saksi fakta, Benny Wullur, dalam persidangan sepekan sebelumnya. “Hampir di semua gugatan PLK, akta pendirian terbukti palsu,” kata Benny.

    Meskipun kerap kandas di meja hijau, langkah hukum PLK tidak sepenuhnya surut. Celah baru terbuka saat Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 pada 10 April 2017.

    SK tersebut murni merupakan pengesahan badan hukum bagi PLK sebagai perkumpulan baru, bukan sebuah keputusan untuk menghidupkan kembali entitas HCL yang telah lama mati.

    Bagi PLK, dokumen administrasi ini bertransformasi menjadi pijakan untuk menyalakan kembali klaim atas aset eks-HCL.

    Manuver tersebut membuahkan hasil di tingkat daerah pada tahun 2024. PLK melayangkan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) di PTUN Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG.

    Secara tidak terduga, pada 17 April 2025, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan PLK, membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta memerintahkan BPN menerbitkan SHGB baru untuk PLK.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tersudut oleh putusan tersebut langsung menyatakan sikap untuk menempuh upaya banding.

    Skenario berubah ketika Kementerian Hukum merespons dengan menerbitkan SK Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 yang mencabut status badan hukum PLK.

    Kehilangan pijakan legalitasnya, PLK meluncurkan perlawanan balik dengan menggugat keputusan pencabutan itu ke PTUN Jakarta. Perkara yang kini bergulir di bawah pengawalan Fitra Kadarina selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum RI.

    Fahri Bachmid menyodorkan dua pilar argumentasi hukum di hadapan majelis hakim PTUN Jakarta.

    Pertama, ia menekankan dimensi konstitusional dalam sengketa ini. Menurut Fahri, perkara ini melampaui persoalan administrasi biasa karena berkelindan dengan politik hukum, kedaulatan nasional, dan agenda dekolonisasi yang diinisiasi sejak pemerintahan Sukarno.

    Perpu Nomor 50 Tahun 1960 dipandang sebagai instrumen hukum yang lahir dari komitmen menjaga kedaulatan dengan mengikis pengaruh asing serta mengukuhkan otoritas negara atas aset eks-kolonial.

    Kebijakan nasionalisasi tersebut dinilai selaras dengan semangat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 sebagai fondasi penguasaan negara terhadap aset strategis.

    Langkah ini mempertegas bahwa negara memegang kewenangan konstitusional untuk mengelola, membatasi, atau membatalkan status hukum organisasi di bawah yurisdiksinya sepanjang selaras dengan prinsip tata negara.

    Pencabutan SK PLK dinilainya sah secara hukum berdasarkan Asas Contrarius Actus, yakni hak pejabat penerbit keputusan untuk membatalkan kembali keputusannya apabila ditemukan cacat hukum.

    Pilar kedua bertumpu pada rekam jejak pidana. Keberadaan putusan pidana yang menyatakan pengurus PLK memalsukan dokumen menjadi fondasi bagi menteri untuk mengevaluasi SK 2017.

    ”Dengan dasar itu, Menteri punya kewenangan meninjau kembali keputusan tahun 2017 berdasarkan UU Ormas dan Permenkum. Karena sudah ada fakta hukum pidana, maka pemerintah sah meninjau ulang keputusan sebelumnya,” kata Fahri.

    Dia turut menggarisbawahi implikasi serius apabila gugatan PLK dikabulkan: status badan hukum mereka akan pulih, yang otomatis membuka kembali ruang klaim atas tanah SMAN 1 Bandung yang merupakan aset milik negara untuk kepentingan pendidikan.

    Upaya pembuktian dari pihak pemerintah juga diperkuat oleh kesaksian dari otoritas wilayah.

    Pada sidang tanggal 3 Juni 2026, PTUN Jakarta mendengarkan keterangan dari Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, Irman Nugraha, serta Benny Wullur.

    Irman memaparkan fakta bahwa dari total 1.755 organisasi kemasyarakatan yang terdaftar secara resmi di Jawa Barat, nama PLK sama sekali tidak terdaftar.

    ”Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal,” ujar Irman di hadapan majelis hakim.

    Langkah pembuktian ini dipertegas oleh Adittya Putra Perdana, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, yang menyatakan bahwa penelusuran dokumen internal kementerian era 1980-an menegaskan HCL sudah lama berakhir.

    Pihaknya tidak menemukan landasan hukum apa pun yang membuktikan bahwa PLK merupakan kelanjutan logis atau metamorfosis nama dari HCL.

    Persidangan di PTUN Jakarta masih terus berjalan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir.

    Bagaimanapun, ketetapan hukum yang akan lahir dari meja hijau nanti dipastikan membawa dampak yang melampaui urusan tata usaha belaka.

    Perkara ini menjadi panggung ujian bagi bertemunya prinsip kedaulatan negara, sejarah dekolonisasi, dan nasib sebuah sekolah negeri yang berdiri di atas tanah peninggalan Hindia Belanda yang kepemilikannya belum sepenuhnya selesai diperdebatkan. (ign)

  • Soroti SE Jampidsus, Pakar Hukum: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat Semua Pihak

    Soroti SE Jampidsus, Pakar Hukum: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat Semua Pihak

    JAKARTA, kanalindependen.id – Kepastian hukum terkait institusi yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kembali memicu diskusi publik.

    Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan terbaru telah menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat atributif untuk menetapkan nilai kerugian tersebut.

    Namun, langkah kejaksaan menerbitkan instruksi internal dinilai berpotensi menimbulkan dualisme penafsiran.

    Sorotan hukum ini mengemuka setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026.

    Surat edaran tersebut dinilai masih membuka ruang bagi institusi di luar BPK untuk melakukan audit dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

    Langkah internal kejaksaan ini dianggap berbenturan dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan tertinggi tersebut sebelumnya dipandang telah mengakhiri perdebatan panjang mengenai batas kewenangan antar-lembaga dalam penanganan kasus rasuah.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, menilai secara yuridis surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan sebagai norma hukum yang mengikat.

    Dia menyebut SE hanya bersifat internal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menafsirkan putusan MK.

    ”Putusan MK itu bersifat erga omnes, mengikat semua pihak tanpa kecuali. Tidak boleh ada tafsir lain di luar putusan tersebut, apalagi dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan konstitusional,” ujar Fahri dalam keterangannya.

    Menurut Fahri, Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi (the sole interpreter of the constitution).

    Oleh karena itu, setiap putusan MK bersifat final dan menjadi rujukan utama dalam sistem hukum tata negara.

    Melalui ketukan palu MK tersebut, tafsir hukum tata negara sebelumnya resmi bergeser. Seluruh institusi penegak hukum kini terikat untuk menempatkan BPK sebagai pintu tunggal dalam menetapkan kerugian keuangan negara.

    Fahri menegaskan, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 merupakan bentuk perkembangan hukum yang sah, menggantikan tafsir sebelumnya.

    Dalam doktrin hukum, hal ini sejalan dengan prinsip lex posterior derogat legi priori, di mana ketentuan yang lebih baru mengesampingkan yang lama.

    Perubahan pendirian MK atau overruling ini, menurut Fahri, merupakan hal yang lazim dalam praktik ketatanegaraan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

    ”MK menganut prinsip living constitution, sehingga tafsir terhadap UUD 1945 bisa berkembang mengikuti dinamika zaman dan kebutuhan keadilan,” katanya.

    Melalui penegasan hukum ini, MK dinilai berupaya menciptakan satu standar konstitusional yang seragam guna menghindari ketidakpastian hukum dalam pembuktian perkara korupsi di persidangan.

    ”Putusan ini dibuat agar tidak ada lagi multitafsir. Semua harus tunduk pada satu standar konstitusional, yaitu BPK sebagai lembaga yang berwenang secara atributif,” tegas Fahri.

    Dia mengingatkan, upaya menafsirkan berbeda melalui pendekatan argumentum a contrario, atau penalaran yang berlawanan dengan putusan MK, berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum.

    Fahri menekankan pentingnya menghormati asas litis finiri oportet, yaitu setiap perkara harus memiliki kepastian dan akhir. Dalam konteks ini, putusan MK menjadi titik final yang wajib dipatuhi oleh seluruh institusi negara.

    ”Tidak boleh ada lagi tafsir baru setelah putusan MK. Jika itu terjadi, maka akan membuka ruang ketidakpastian hukum yang berkepanjangan,” pungkasnya. (ign)