Tag: FGD

  • Pendapatan Daerah dan Transfer Pusat Menurun, Pemkab Kotim Kaji Struktur OPD Lebih Efisien

    Pendapatan Daerah dan Transfer Pusat Menurun, Pemkab Kotim Kaji Struktur OPD Lebih Efisien

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menurunnya pendapatan daerah serta berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengkaji kembali struktur organisasi perangkat daerah (SOPD).

    Langkah tersebut dilakukan untuk mencari formulasi birokrasi yang lebih efisien dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tanpa menghambat pelayanan publik maupun pembangunan.

    Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang digelar di Aula Anggrek Tewu Lantai II Sekretariat Daerah Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Dalam sambutannya, Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penataan kelembagaan yang lebih efektif, efisien, tepat fungsi, dan tepat ukuran.

    Kegiatan itu juga menjadi tindak lanjut evaluasi kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

    Menurutnya, perkembangan dinamika pemerintahan, meningkatnya tuntutan pelayanan publik, serta kebutuhan memperkuat kinerja birokrasi mengharuskan pemerintah daerah terus melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi yang ada.

    ”Evaluasi kelembagaan bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan organisasi pemerintah daerah mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,” kata Umar Kaderi.

    Umar menjelaskan, penataan kelembagaan perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan beban kerja, efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.

    ”Struktur organisasi yang dibentuk harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

    Umar mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan penataan kelembagaan saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah terus dihadapkan pada kebijakan efisiensi akibat menurunnya pendapatan daerah dan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

    ”FGD ini untuk melihat kondisi keuangan daerah yang dalam beberapa tahun ke belakang selalu ada efisiensi dengan menurunnya pendapatan daerah, menurunnya transfer pusat ke daerah, sehingga membuat kita harus berpikir ulang bagaimana pengeluaran kita harus disesuaikan dengan pendapatan yang ada saat ini,” ungkapnya.

    Karena itu, pemerintah daerah mulai mengkaji apakah struktur organisasi perangkat daerah yang ada saat ini masih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

    Berdasarkan dokumen keuangan daerah, pendapatan Kabupaten Kotawaringin Timur berada di kisaran Rp2,1–2,3 triliun pada 2023–2024.

    Memasuki APBD 2026, pendapatan daerah  ditetapkan turun menjadi sekitar Rp1,94 triliun dengan porsi terbesar masih berasal dari transfer pemerintah pusat.

    Penurunan ruang fiskal inilah yang kini mendorong Pemkab Kotim mengkaji ulang struktur organisasi perangkat daerah agar lebih ramping, efisien, dan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Menurut Umar, salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah menciptakan organisasi yang tidak gemuk secara struktur, tetapi tetap memiliki kapasitas besar dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

    ”Kita harap minim struktur tapi kaya fungsi. Artinya ada OPD-nya, strukturnya kecil tetapi fungsinya besar. Ini yang kita diskusikan hari ini untuk meminta pendapat dan masukan dari OPD tentang apa yang harus kita lakukan ke depan,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa penyesuaian kelembagaan bukan bertujuan mengurangi kualitas pelayanan publik maupun memperlambat pembangunan daerah.

    Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar organisasi pemerintahan dapat bekerja lebih efisien di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah.

    ”Kita harapkan walaupun minim struktur tapi kaya fungsi, tidak menghambat pembangunan di Kotim. Kita hanya menyesuaikan keuangan daerah seiring berkurangnya transfer ke daerah,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Umar mengatakan hasil FGD akan menjadi bahan analisis dan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan penataan kelembagaan ke depan.

    Berbagai alternatif akan dikaji, mulai dari mempertahankan struktur yang ada hingga kemungkinan melakukan perampingan organisasi apabila dinilai diperlukan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari perangkat daerah.

    ”Kita analisa dan alternatif, apakah dipertahankan yang ada, apakah perlu perampingan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa forum yang digelar tersebut belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.

    Saat ini pemerintah daerah masih berada pada tahap menghimpun masukan dan pandangan dari seluruh perangkat daerah.

    Melalui FGD tersebut, Pemkab Kotim berharap memperoleh rekomendasi yang objektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah sebagai dasar dalam menata kelembagaan perangkat daerah.

    Penataan itu diharapkan mampu mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, profesional, efisien, serta tetap mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal yang dihadapi.

    ”Pertemuan FGD ini kita hanya diskusi dengan OPD, bukan menentukan dan mengambil keputusan,” pungkasnya. (hgn)

  • Kotim Siapkan Perda Disabilitas, Aktivis Tegaskan Pendekatan Belas Kasih Harus Ditinggalkan

    Kotim Siapkan Perda Disabilitas, Aktivis Tegaskan Pendekatan Belas Kasih Harus Ditinggalkan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan langkah penting untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki hak setara.

    Selama ini, penyandang disabilitas masih kerap dipandang dengan rasa kasihan semata, bukan sebagai bagian dari masyarakat yang berhak memperoleh akses, kesempatan, dan perlindungan yang sama di berbagai bidang kehidupan.

    Persoalan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang pentingnya penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur yang digelar di Hotel Vivo Sampit, Senin (18/5/2026).

    FGD tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, aktivis disabilitas hingga organisasi masyarakat sipil. Kegiatan itu juga mendapat dukungan dari Disability Rights Fund/Disability Rights Advocacy.

    Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, menegaskan pemerintah daerah memandang penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama sebagai warga negara.

    ”Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas di Kotim yang selama ini terus berjuang, berkarya serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

    Menurutnya, semangat, keteguhan, dan partisipasi aktif penyandang disabilitas menjadi energi penting dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan setara.

    Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mendukung lahirnya Perda Disabilitas di Kotim.

    ”Peraturan daerah ini nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan,” katanya.

    Dia menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, aksesibilitas hingga partisipasi sosial dan politik.

    Menurut Waren, pembentukan Perda Disabilitas juga menjadi bagian dari implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

    ”Seluruh instrumen hukum dan kebijakan tersebut secara jelas mengamanatkan pentingnya penerbitan Perda Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Waren turut menyampaikan apresiasi kepada Manajer Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, aktivis disabilitas tingkat nasional dan internasional sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas, Iyahezkiel Parudani, serta Tya selaku officer project penerbitan Perda Disabilitas Kotim.

    Sementara itu, Manajer Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, mengungkapkan masih banyak penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah yang belum tampil di ruang publik akibat kuatnya stigma sosial di tengah masyarakat.

    ”Mungkin lebih dari 10 ribu karena dianggap aib dan disembunyikan,” katanya.

    Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan disabilitas di daerah tidak hanya berkaitan dengan fasilitas publik, tetapi juga menyangkut cara pandang sosial yang masih diskriminatif.

    Menurut Mulyansyah, lahirnya Perda Disabilitas menjadi penting agar penyandang disabilitas memperoleh kepastian perlindungan hukum sekaligus ruang yang lebih setara dalam kehidupan sosial.

    Dia berharap Kotim dapat menjadi salah satu daerah pertama di Kalimantan Tengah yang memiliki Perda Disabilitas.

    ”Barito sudah bergerak. Kalau bisa Kotim lebih dulu. Makanya Perda ini penting untuk segera diterbitkan,” ujarnya.

    Dia juga menegaskan pentingnya pelibatan langsung penyandang disabilitas dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

    ”Kalau melibatkan disabilitas, maka hasilnya akan lebih baik karena aspirasi mereka diakomodasi,” katanya.

    Pandangan lebih tajam disampaikan aktivis disabilitas sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Iyahezkiel Parudani.

    Ia menilai pendekatan terhadap penyandang disabilitas selama ini masih terlalu sering dibangun atas dasar belas kasih semata, bukan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    ”Pendekatan berbasis belas kasih harus ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia,” tegasnya.

    Menurutnya, penyusunan Perda Disabilitas harus mengacu pada prinsip nothing about us without us, yakni setiap kebijakan terkait penyandang disabilitas wajib melibatkan mereka secara aktif dalam seluruh proses perumusan.

    Ia menegaskan, Perda Disabilitas nantinya tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus benar-benar memastikan adanya aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang adil, pendidikan inklusif hingga keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.

    ”Perda ini nantinya harus mampu memastikan aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang adil, pendidikan inklusif serta keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam pembangunan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, menyatakan pihak legislatif siap mendukung penuh pembentukan regulasi tersebut, termasuk membuka peluang DPRD menjadi inisiator pembentukan Perda.

    Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pembahasan Perda Disabilitas berpotensi mendapat dukungan politik yang cukup kuat di tingkat legislatif.

    Namun di balik dukungan tersebut, tantangan terbesar tetap berada pada implementasi di lapangan.

    Selama ini, berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas dinilai belum sepenuhnya tersentuh kebijakan.

    Mulai dari akses layanan publik yang belum ramah disabilitas, minimnya fasilitas penunjang, terbatasnya kesempatan kerja hingga stigma sosial yang masih kuat di tengah masyarakat.

    ”Bagi sebagian penyandang disabilitas di Kotim, lahirnya Perda bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang pengakuan bahwa mereka ada, setara, dan berhak hidup tanpa disisihkan,” tandasnya. (hgn)