Tag: galian c

  • Perkara Senyap, Galian Berlanjut: 14 Bulan Kasus Tambang Desa Parit Menggantung

    Perkara Senyap, Galian Berlanjut: 14 Bulan Kasus Tambang Desa Parit Menggantung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengerukan tanah laterit di Desa Parit tak kunjung berhenti. Empat belas bulan telah berlalu sejak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan tersangka kasus dugaan tambang tanpa izin di lokasi tersebut pada 14 Agustus 2025, atau dua bulan setelah legalitas usahanya sempat dicek aparat kecamatan.

    Alih-alih berujung di pengadilan, status penyidikan perkara ini justru senyap tanpa keterangan resmi. Galian C tersebut terus beroperasi hingga Senin (5/10/2026) dan sekadar berganti pengelola.

    Protes Warga dan Pengecekan Legalitas

    Persoalan mencuat pada Juni 2025, ketika sejumlah warga memprotes galian C yang diduga beroperasi tanpa izin, memicu kerusakan jalan, dan bekerja 24 jam. Pihak CV Cempaga Perkasa Jaya menepis tudingan tersebut pada 11 Juni 2025.

    Perusahaan yang menyebut baru bekerja beberapa bulan saat itu menyatakan memegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk lahan sekitar tiga hektare dengan komoditas tanah laterit atau timbunan.

    CV juga menyebut kontribusinya kepada warga mengacu pada perjanjian kerja sama dengan pemerintah desa.

    Camat Cempaga Hulu kala itu, Gusti Mukafi, bersama kapolsek dan danramil mengecek lokasi tambang. Ia kemudian menyatakan usaha tersebut memiliki izin operasional.

    Dokumen kepolisian tertanggal Agustus 2025 menyebut pemeriksaan tersangka dijadwalkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Palangka Raya. Dokumen tersebut juga mencatat tersangka dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin ini adalah direktur CV Cempaga Perkasa Jaya berinisial YI.

    Perkara itu dikaitkan dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Status tersangka belum berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah.

    Keterangan Kepala Desa

    Pada Juni 2025, Kepala Desa Parit Yetro menyatakan usaha itu sah secara hukum dan dimiliki warga desa sendiri. Yetro membenarkan pada Senin (5/10/2026) masih ada aktivitas penambangan, tetapi menyebut pengelola galian C tersebut kini berbeda.

    ”Memang sekarang ganti orang, tapi lokasi yang sama juga,” kata Yetro. Ia mengaku kurang memahami kaitan aktivitas yang berlangsung sekarang dengan perkara sebelumnya.

    ”Perkara sebelumnya memang karena bekerja di luar perizinan, itu yang membuat masalah,” ujarnya, menerangkan mengenai latar perkara terdahulu.

    Aturan Izin dan Larangan Pindah Tangan

    Undang-Undang Minerba menetapkan SIPB diberikan untuk batuan jenis tertentu atau keperluan tertentu (Pasal 86A) dengan wilayah paling luas 50 hektare (Pasal 86C).

    Izin tersebut tidak dapat digunakan di luar yang dimaksud dalam pemberiannya (Pasal 86D). Yetro tidak merinci pelanggaran spesifik apa yang ia maksud dengan frasa “di luar perizinan”.

    Undang-undang juga melarang pemindahtanganan SIPB kepada pihak lain (Pasal 86G huruf a). Pemegang SIPB yang memindahtangankan izinnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (Pasal 161A).

    Belum diketahui apakah pergantian orang yang disebut Yetro merupakan bentuk pemindahtanganan izin.

    Jika sebuah izin dicabut, wilayah SIPB dikembalikan kepada negara dan dapat ditawarkan kepada pihak lain berdasarkan hasil evaluasi Menteri (Pasal 188A PP 96/2021 sebagaimana ditambahkan PP 39/2025). Redaksi tidak menemukan informasi bahwa SIPB CV Cempaga Perkasa Jaya telah dicabut.

    Penetapan Tersangka dan Nasib Izin

    Dalam ketentuan yang dikutip naskah ini, penetapan tersangka tidak disebut sebagai dasar pencabutan izin atau penghentian kegiatan.

    Pencabutan izin tanpa melalui tahapan sanksi administratif dimungkinkan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akibat pelanggaran pidana oleh pemegang SIPB (Pasal 188 huruf a PP 96/2021 sebagaimana diubah PP 39/2025).

    Pemegang SIPB dilarang menambang sebelum memperoleh persetujuan rencana penambangan dan persetujuan lingkungan (Pasal 132 PP 96/2021 sebagaimana diubah PP 39/2025).

    Sanksi pencabutan tanpa tahapan dapat dijatuhkan jika pemegang SIPB menambang tanpa persetujuan rencana penambangan (Pasal 188 huruf c PP 96/2021 sebagaimana diubah PP 39/2025). Selain itu, sanksi administratif dijatuhkan secara bertahap (Pasal 185 sampai 187 PP 96/2021).

    Status Penyidikan dan Data ESDM

    Penyidikan perkara ini sudah berjalan pada Agustus 2025. KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026, tetapi Pasal 361 huruf a menetapkan perkara yang sedang dalam penyidikan atau penuntutan diselesaikan menggunakan KUHAP lama.

    Pasal 109 ayat (2) KUHAP lama mengatur penyidik dapat menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, atau demi hukum, dengan pemberitahuan kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.

    Putusan Mahkamah Konstitusi 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau pelapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan terbit. Tanggal surat perintah penyidikan perkara Parit tidak diketahui.

    Menurut penelusuran LBH Mata Nusantara, belum ditemukan pelimpahan perkara tersangka ke pengadilan negeri setempat.

    ”Perlu dipertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan tambang ilegal itu diproses. Kan sudah ada tersangka. Sampai ini apakah diadili atau dipetieskan saja,” kata Ketua LBH Mata Nusantara, Anekaria Safari, pekan lalu.

    Terkait perizinan di Kalimantan Tengah, Dinas ESDM provinsi mencatat terdapat 123 SIPB per 26 Mei 2025. Situs web dinas tersebut pada 8 Oktober 2024 juga memuat keterangan bahwa persetujuan wilayah SIPB diterbitkan setelah verifikasi tim penilai lintas instansi dan pengecekan lapangan.

    Pemerintah Desa Parit berencana mengecek langsung kondisi lapangan pada Rabu (7/10/2026). (ign)

  • Jejak Gawai Tepi Kolam: Rekaman dan Senyum Terakhir Pemuda sebelum ”Ditelan” Galian Bagendang Kotim

    Jejak Gawai Tepi Kolam: Rekaman dan Senyum Terakhir Pemuda sebelum ”Ditelan” Galian Bagendang Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Galeri dalam sebuah gawai kini menyimpan memori visual yang memilukan.

    R bin M (19) masih sempat merekam foto dan video pada tepian air, menebar senyum, sebelum tubuhnya tenggelam selamanya menyentuh dasar kolam bekas galian penimbunan kawasan Pelindo, Jalan HM Arsyad km 31, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (1/5/2026).

    Runtutan kejadian bermula saat korban menjalani rutinitas olahraga sore dari kediamannya menuju arah instalasi PDAM sekitar pukul 16.00 WIB.

    Ia melangkah masuk menuju kawasan galian yang sudah terbengkalai. Sesampainya dalam area tersebut, korban bertemu dua rekannya, RAF dan TIY, lalu meminta petunjuk jalan menuju area kolam.

    Senyum dan tawa kecil yang terekam kuat dalam ingatan kawan-kawannya itu tercipta usai sebuah percakapan singkat pada pinggir air.

    Saksi berinisial ADZ sempat bertanya kepada korban, “mau ikut mandi (berenang)?”

    Korban lekas menjawab tidak. Saat ditanya kembali apakah dirinya bisa berenang, R sekadar merespons dengan senyuman dan tawa kecil tanpa sepatah kata pun.

    Sekitar pukul 16.46 WIB, ketika tujuh rekan korban—termasuk SAT—masih asyik beraktivitas dalam air, sosok R tiba-tiba menghilang.

    Kepanikan menyergap manakala saksi bernama ANS menyadari korban tidak lagi terlihat pada permukaan air.

    Rekan-rekan lainnya bergegas naik menuju tepian dan berteriak memanggil nama korban.

    OZU, saksi lainnya, mengingat sempat melihat R menceburkan diri pada sisi sebelah kiri kolam.

    Tanpa menunggu lama, rekan korban berinisial ALD terjun menyelam untuk mencari.

    Tubuhnya merasakan sentuhan fisik dengan korban pada dasar air.

    Ia lekas naik memanggil teman-temannya untuk menyelam bersama dan mengangkat tubuh R.

    Meski pertolongan pertama langsung diberikan, pemuda tersebut sama sekali tidak merespons.

    Rombongan pemuda itu menggotong tubuh R keluar dari area kolam berjalan kaki sejauh 300 meter dari area kolam.

    Mereka kemudian memberhentikan kendaraan pikap yang melintas untuk segera mencari pertolongan medis.

    Setibanya di puskesmas terdekat, tim dokter menyatakan R telah meninggal dunia.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi laporan yang masuk melalui Polsek Sei Sampit tersebut.

    Aparat kepolisian telah melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mencatat kesaksian utuh, serta berkoordinasi dengan pihak puskesmas guna meminta Visum et Repertum (VER).

    ”Berdasarkan fakta tersebut di atas bahwa korban tenggelam diduga akibat tidak bisa berenang sehingga berdampak meninggal dunia,” jelas AKP Edy Wiyoko, Sabtu (2/5/2026).

    Melayangnya nyawa R menyisakan gugatan serius terkait tata kelola lingkungan peruntukan industri.

    Keberadaan galian tanpa pagar pembatas yang bebas diakses publik membuktikan adanya kelalaian sistemik, menciptakan jebakan maut yang dibiarkan terbuka dan sewaktu-waktu siap kembali menelan korban. (ign)

  • Tinjau Objek Wisata Jelang Lebaran, Wabup Kotim Ingatkan Pengelola Wisata Perketat Keamanan Pengunjung

    Tinjau Objek Wisata Jelang Lebaran, Wabup Kotim Ingatkan Pengelola Wisata Perketat Keamanan Pengunjung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati melakukan peninjauan intensif ke sejumlah destinasi wisata di Kabupaten Kotim menjelang libur Lebaran Idulfitri 1447 H.

    Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan pengelola dalam aspek keamanan dan kenyamanan pengunjung, mengingat lonjakan wisatawan diprediksi akan meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

    ​Dalam peninjauan tersebut, Wabup Irawati didampingi oleh Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim, Ramadansyah, serta tim gabungan dari Polres Kotim, TNI, Satpol PP, BPBD, Disdamkarmat, dan Dinas Kesehatan.

    ​Irawati menekankan bahwa keselamatan pengunjung adalah prioritas utama. Ia mengimbau para pemilik tempat wisata untuk memperketat pengamanan dan menambah personel penjaga di titik-titik rawan.

    ”Kami memberikan imbauan kepada pemilik wisata agar memberikan rasa aman dan nyaman. Kami minta mereka memperbanyak rambu imbauan dan menambah tenaga keamanan di sekitar lokasi,” ujar Irawati, Senin (16/3/2026).

    Selain keamanan fisik, Irawati juga menyoroti aspek legalitas tempat wisata. Ia meminta pengelola untuk segera memperpanjang izin usaha yang telah habis masa berlakunya melalui sistem daring (online).

    ​Salah satu poin penting dalam peninjauan ini yaitu  temuan lokasi bekas galian C yang kerap disalahgunakan warga sebagai tempat wisata dadakan.

    Irawati menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan objek wisata resmi dan sangat berbahaya karena telah memakan korban jiwa.

    ”Kami menemukan lokasi galian C yang dijadikan tempat berenang. Tadi ada tulisan tarif masuk Rp5.000 yang langsung kami lepas, karena itu ilegal dan bukan tempat wisata. Kami minta jalan masuknya di-portal dan ditutup total agar anak-anak tidak bisa masuk melalui jalur hutan,” tegasnya.

    ​Plt Kadisbudpar Kotim, Ramadansyah, menambahkan bahwa tim telah mengunjungi beberapa titik populer yang kerap kali ramai dikunjungi saat libur Lebaran atau libur Natal dan Tahun Baru.

    Seperti misalnya lokasi di ​Danau Alam Salju, Jalan Jenderal Sudirman KM 6, ​Bekas Galian C di Kawasan Jalan Betang, ​Waterpark Jalan Wengga Metropolitan dan ​Wahana Pemandian Aqui Jalan Pramuka.

    ​Ramadansyah mengungkapkan, berkaca dari tahun lalu, Danau Alam Salju bisa mencapai 5.000 pengunjung dalam satu hari pada puncak libur Lebaran.

    ”Kami meminta pengelola memberikan edukasi melalui tulisan peringatan di area berbahaya. Orang tua juga harus ekstra memperhatikan anak-anaknya. Kita ingin masyarakat berwisata dengan bahagia, jangan sampai berakhir duka,” kata Ramadansyah.

    ​Selain keamanan, Pemkab Kotim juga menyoroti masalah sampah yang kerap menjadi persoalan saat lonjakan pengunjung, terutama di Pantai Ujung Pandaran.

    ”Satu orang buang satu kaleng saja, kalau ribuan orang sudah berapa banyak sampah. Kami minta pengelola menambah tempat sampah agar kebersihan tetap terjaga dan menjadi kebiasaan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Ramadansyah.

    Pemkab Kotim akan terus menyiagakan tim gabungan dari berbagai instansi di titik-titik wisata hingga masa libur Lebaran guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. (hgn)