Tag: GDAN

  • Gubernur Perintahkan Posko Antinarkoba Segera Dibangun di Puntun

    Gubernur Perintahkan Posko Antinarkoba Segera Dibangun di Puntun

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memerintahkan percepatan pembangunan posko terpadu antinarkoba di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, menyusul laporan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Perintah itu disampaikan setelah Gubernur menerima informasi dari Ketua GDAN, Ririen Binti, yang menyebut kawasan Puntun telah menjadi lokasi transaksi narkoba yang berlangsung selama 24 jam.

    Hal itu disampaikan Ririen dalam pertemuan antara Gubernur Kalteng dengan insan pers di Istana Isen Mulang, Jumat (17/4/2026).

    Menindaklanjuti laporan itu, Agustiar langsung menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Gultom, untuk segera membangun posko terpadu sebagai langkah awal penanganan di lapangan.

    ”Narkoba adalah ancaman mematikan. Kita tidak bisa main-main. Mata rantai narkoba harus diputus,” tegas Agustiar.

    Posko terpadu ini direncanakan menjadi titik koordinasi penanganan terpadu, sekaligus upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di kawasan yang disebut rawan tersebut.

    Selain itu, Gubernur juga menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta menyiapkan skema penghargaan bagi pihak yang berhasil mengungkap jaringan narkoba skala besar.

    Ketua GDAN, Ririen Binti, menyambut cepat langkah pemerintah tersebut. Ia menyebut jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kalteng telah mulai berkoordinasi dengan pihaknya terkait pembangunan posko.

    ”Personel PU sudah menghubungi GDAN untuk koordinasi. Kami mengapresiasi respons cepat gubernur,” ujar Ririen, Minggu (19/4).

    Menurutnya, posko terpadu nantinya diharapkan beroperasi selama 24 jam dengan melibatkan aparat gabungan, termasuk kepolisian, BNN, serta partisipasi masyarakat dan tokoh adat setempat.

    Ririen menilai kehadiran posko tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah yang selama ini disebut sebagai titik rawan.

    ”Dengan berdirinya posko ini, menunjukkan negara hadir untuk memerangi narkoba,” ujarnya.

    Pendirian posko terpadu di Puntun kini menjadi langkah awal yang didorong GDAN dan direspons pemerintah provinsi, di tengah kekhawatiran atas peredaran narkoba yang diklaim semakin terbuka di kawasan tersebut. (ign)

  • Bara Panipahan Riau di Tanah Kalimantan: Peringatan GDAN atas Bom Waktu Krisis Kepercayaan

    Bara Panipahan Riau di Tanah Kalimantan: Peringatan GDAN atas Bom Waktu Krisis Kepercayaan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Asap hitam yang membumbung dari sisa pembakaran rumah terduga bandar narkoba di Panipahan, Riau, mengirimkan getaran kegelisahan hingga tanah Kalimantan.

    Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menjadikan insiden anarkis tersebut sebagai “kaca benggala” alias cerminan besar untuk menggugat wibawa penegakan hukum yang dianggap kehilangan taji di hadapan mafia narkotika.

    Api yang melumat bangunan pada Jumat (10/4/2026) di Kabupaten Rokan Hilir itu dinilai bukan sekadar amuk massa biasa, melainkan manifestasi dari rasa frustrasi rakyat yang merangsek naik saat hukum memilih untuk diam.

    GDAN menegaskan, peristiwa tersebut adalah sinyal peringatan bagi aparat di Bumi Tambun Bungai agar tak membiarkan krisis kepercayaan masyarakat berubah menjadi anarki sosial.

    Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti), mengatakan, apa yang terjadi di Panipahan adalah akumulasi amarah warga atas lemahnya penindakan hukum.

    ”GDAN menilai, aksi massa di Panipahan adalah cerminan dari situasi serius akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dan aksi tersebut dipicu rasa frustrasi warga atas lemahnya penindakan hukum, bahkan adanya dugaan pembiaran, hingga keterlibatan oknum aparat yang melindungi bandar narkoba,” demikian pernyataan resmi GDAN yang diterima redaksi, Senin (13/4/2026).

    GDAN juga menegaskan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, meski memahami kekecewaan masyarakat.

    ”Kami mendesak pemerintah bersama aparat hukum, secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba, di Puntun, yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba,” kata Ririen.

    Pencopotan di Riau dan Ironi di Puntun

    Tragedi Panipahan langsung memicu evaluasi institusional di wilayah Riau.

    Kapolda setempat mengambil langkah drastis dengan mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas sumbatan penegakan hukum di tingkat akar rumput.

    Bagi GDAN, preseden ini harus menjadi peringatan keras bagi otoritas keamanan di Kalimantan Tengah.

    Sorotan tajam GDAN kini tertuju pada kawasan Puntun, Kota Palangka Raya.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, “pasar sabu” di Jalan Rindang Banua disebut GDAN berdenyut 24 jam nonstop.

    Kebebasan transaksi di sarang sindikat tersebut dinilai sebagai anomali besar di tengah kehadiran instrumen negara.

    Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, dalam pernyataan sebelumnya, secara spesifik membongkar kejanggalan operasi sindikat yang begitu berani di wilayah itu.

    ”Ini adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum! Bandar-bandar itu menjajakan racun seolah-olah mereka kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh begundal narkoba. Seret dan ringkus mereka tanpa nanti!” tegas Ari.

    GDAN mendesak pemerintah dan aparat hukum secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba di jantung Puntun untuk memutus sirkulasi transaksi secara fisik dan permanen.

    ”Jangan biarkan Puntun jadi wilayah ‘tak bertuan’. Pemerintah harus hadir! Narkoba itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Aparat hukum tidak perlu menunggu laporan atau keluhan warga untuk bertindak. Sikat habis gembongnya!” tambah Ririen Binti.

    Melawan Ancaman Kehancuran Generasi

    Di balik tuntutan administratif, terselip kegeraman moral dari masyarakat adat. Jajaran pengurus inti GDAN menyatakan siap pasang badan melawan para pelindung mafia narkotika.

    GDAN memandang masifnya peredaran narkoba bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman eksistensial bagi masa depan suku Dayak.

    Ketidakhadiran tindakan tegas aparat di titik-titik rawan dipandang sebagai pembiaran terhadap kehancuran generasi.

    ”Kami sudah muak melihat tanah leluhur kami dikencingi oleh nafsu serakah para bandar dan pengedar narkoba, karena apa yang mereka lakukan adalah upaya genosida yang membawa masyarakat Dayak ke jurang kehancuran total! Karena itu, GDAN serukan perang terhadap para penghancur masyarakat Dayak,” tegas barisan pendiri GDAN.

    Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng, Ingkit Djaper, menyerukan pengambilalihan kembali ruang sipil yang kini dicengkeram sindikat.

    ”Tanah Dayak bukan tempat bagi para pengedar narkoba melakukan aksi jahatnya! Setiap jengkal tanah di Ponton harus kembali ke pangkuan rakyat yang cinta damai,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

    Panipahan telah membuktikan bahwa ketika palu penegak hukum berhenti bekerja, amarah rakyatlah yang akan mengambil alih.

    GDAN kini menuntut negara untuk hadir kembali di Puntun, sebelum kesabaran masyarakat adat benar-benar habis di titik nadir. (ign)

  • Berdirinya Pos Antinarkoba di Puntun, Wujud Negara Hadir dan Serius Memerangi Narkoba

    Berdirinya Pos Antinarkoba di Puntun, Wujud Negara Hadir dan Serius Memerangi Narkoba

    Pemerintah dengan tegas menyatakan, peredaran gelap narkotika adalah kejahatan luar biasa, yang tentunya untuk melawannya juga diperlukan tindakan yang luar biasa.

    Maraknya peredaran narkoba juga terjadi di Kota Palangka Raya, dan ironisnya para mafia barang haram ini memusatkan diri mengedarkan sabu-sabu di Puntun, Kelurahan Pahandut, yang merupakan daerah cikal bakal berdirinya Kota Palangka Raya.

    Sampai tulisan ini disusun, Puntun masih menjadi “pasar peredaran narkoba” di tengah Kota Palangka Raya.

    Ironisnya, walaupun “pasar narkoba” ini sudah sangat sering digerebek aparat hukum, bahkan bandar besar di tempat itu atas nama Saleh sudah diringkus, namun aneh bin ajaib, peredaran sabu-sabu di tempat tersebut tidak ada matinya, bahkan jual beli barang haram buka satu kali 24 jam.

    Kenyataan ini adalah tamparan keras di wajah penegakan hukum kita. Bagaimana mungkin, di tanah yang menjadi cikal bakal berdirinya Kota Cantik ini, hukum seolah kehilangan taringnya?

    Penangkapan Saleh, sang bandar besar, ternyata hanyalah memotong pucuk gulma, sementara akarnya masih mencengkeram kuat, menghancurkan masa depan generasi muda kita tanpa ampun.

    Puntun telah bermetamorfosis menjadi “negara dalam negara” yang kebal hukum. Transaksi barang haram yang berlangsung terang-terangan selama 24 jam penuh bukan sekadar masalah kriminalitas biasa, melainkan penghinaan terhadap wibawa negara.

    Jika aparat dan pemerintah hanya berpuas diri dengan penggerebekan seremonial yang hasilnya “patah tumbuh hilang berganti”, maka kita sedang membiarkan kanker ini yang pada saatnya akan mematikan seluruh nadi kota.

    Hadirnya Pos Antinarkoba di Puntun tidak boleh hanya menjadi bangunan fisik tanpa nyawa atau sekadar pajangan simbolis untuk menenangkan publik.

    Pos ini harus menjadi “benteng kematian” bagi para mafia. Tidak ada lagi ruang kompromi. Tidak ada lagi oknum aparat hukum yang bermain mata.

    Masyarakat tidak butuh retorika manis atau janji-janji pemberantasan yang hanya tajam di atas kertas.

    Masyarakat butuh tindakan represif yang tak kenal lelah, pengawasan yang mencekik ruang gerak pengedar, dan keberanian untuk menyapu bersih siapapun yang membekingi bisnis kotor ini.

    Puntun harus direbut kembali dari tangan para mafia, dan kita kembalikan menjadi kampung yang penuh kedamaian!!! Jika hari ini kita membiarkan Puntun tetap menjadi surga narkoba, maka bersiaplah melihat Palangka Raya dan generasi penerus kita hancur karena barang haram ini.

    Melawan kejahatan luar biasa harus dengan cara yang luar biasa.

    Tentu kita tidak mau menyerah kalah dan membiarkan sejarah mencatat bahwa kita adalah generasi yang gagal menjaga tanah leluhurnya.

    Karena itu, Gerakan Dayak Anti Narkoba mengajak seluruh masyarakat Dayak, dan seluruh masyarakat yang tinggal di tanah Dayak, untuk bersatu hati memerangi narkoba, seraya berseru, ELA MIKEH, karena Tuhan, Sang Pemilik Kehidupan ini, pasti melindungi dan menyertai perjuangan kita melawan para penghancur bangsa.

    Ririen Binti

    Ketua GDAN/Pemred katakata.co.id

  • GDAN dan Polisi Gerebek Kos di Palangka Raya, Pengedar Zenit Diduga Libatkan Lansia

    GDAN dan Polisi Gerebek Kos di Palangka Raya, Pengedar Zenit Diduga Libatkan Lansia

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya dengan dukungan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) meringkus dua terduga pengedar pil zenit di sebuah kos Jalan G Obos VIII, Bakung IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat (27/3/2026).

    Sebelum petugas tiba, sebagian stok pil zenit diduga sempat dititipkan kepada seorang lansia. Tetangga pelaku di kos yang sama.

    Dari penggerebekan itu, aparat menyita ratusan butir pil zenit dan uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan.

    Lansia dalam Pusaran Hukum yang Tidak Sederhana

    Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I, terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, ditambah denda minimal Rp800 juta.

    Dalam praktik hukum narkotika, unsur “menguasai” mensyaratkan dua hal yang harus terpenuhi sekaligus: kekuasaan atas suatu benda dan adanya kemauan untuk memilikinya.

    Artinya, jika lansia itu benar-benar tidak mengetahui isi titipan, unsur pembuktian Pasal 112 bisa tidak terpenuhi terhadapnya.

    Zenit: Ilegal dan Terus Beredar

    Pil zenit atau carnophen mengandung carisoprodol, zat yang izin edarnya telah dicabut Badan POM sejak 2009 dan peredarannya dilarang karena potensi penyalahgunaan yang tinggi. Kasus-kasus zenit di lapangan kerap diproses dalam perkara narkotika.

    Badan POM mencatat, salah satu faktor tingginya penyalahgunaan zenit adalah kemudahan mendapatkan barang dan harganya yang terjangkau. Dua faktor itu yang membuatnya bertahan di jalanan Kalimantan Tengah hingga kini.

    BNN pernah menetapkan Kalteng dalam status darurat zenit pada 2017, ketika di Kota Palangka Raya saja tercatat 55.589 butir digagalkan dalam satu tahun.

    Hampir satu dekade berselang, pil yang sama masih ditemukan di barak kos kawasan permukiman padat Jekan Raya.

    Satresnarkoba Polresta Palangka Raya sendiri sudah aktif menindak sepanjang awal 2026.

    Pada 14 Januari lalu, 84 butir obat putih tanpa merek jenis zenit dengan berat 43,13 gram diamankan dalam satu hari yang sama dengan pengungkapan kasus sabu.

    Sinergi GDAN dan Polisi

    Ketua GDAN Ririn Binti mengapresiasi kolaborasi dengan kepolisian dalam operasi kemarin.

    ”Kami dari Gerakan Dayak Anti Narkoba berterima kasih kepada Satres Narkoba dan semua pihak yang telah bersinergi. Bersama-sama, kami berhasil mengamankan ratusan butir zenit dan terduga pelaku,” ujarnya.

    Dia menegaskan, GDAN tidak akan membiarkan Palangka Raya terus dirusak peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat luas. Informasi dari warga, kata Ririn, menjadi kunci keberhasilan operasi semacam ini.

    Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang senada.

    ”Kami bersama Gerakan Dayak Anti Narkoba akan terus bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya.

    Pengembangan kasus masih berjalan untuk menelusuri jaringan di balik dua pengedar yang diringkus. Termasuk menentukan status hukum lansia yang namanya muncul dalam modus penitipan barang haram ini. (ign)

  • Pasar Sabu 24 Jam di Palangka Raya Pertaruhkan Wibawa Negara, GDAN Tegaskan Perlawanan Sengit

    Pasar Sabu 24 Jam di Palangka Raya Pertaruhkan Wibawa Negara, GDAN Tegaskan Perlawanan Sengit

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Geliat transaksi sabu-sabu di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, berdenyut 24 jam nonstop. Lapak-lapak barang haram di sepanjang Jalan Rindang Banua itu beroperasi secara telanjang.

    Tanpa rasa takut, rentetan transaksi antara pengedar dan pembeli terus mengalir. Menciptakan sirkulasi keramaian yang ironisnya berhasil mengalahkan hiruk-pikuk pasar tradisional.

    Pemandangan vulgar para mafia narkoba meraup rupiah dinilai seolah meruntuhkan wibawa penegak hukum di Bumi Tambun Bungai. Menyikapi kedaulatan negara yang terang-terangan diinjak mafia peredaran narkotika, elemen sipil dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengambil sikap tegas dan menyatakan perang terbuka.

    Sekretaris GDAN, Ari Yunus Hendrawan, membongkar langsung fakta di lapangan mengenai eksistensi sindikat ini. Keberanian para pelaku beroperasi terang-terangan menunjukkan anomali penegakan hukum yang fatal.

    Menurut Ari, kunci utama membersihkan Kalimantan Tengah dari jerat narkotika bertumpu pada satu syarat mutlak, yakni menyapu bersih “pasar narkoba” di Ponton.

    ”Ini adalah tamparan keras bagi aparat penegak hukum! Bandar-bandar itu menjajakan racun seolah-olah mereka kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh begundal narkoba. Seret dan ringkus mereka tanpa nanti!” tegas Ari dengan nada geram, Sabtu (14/3/2026).

    Kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini menuntut kehadiran instrumen negara secara fisik dan permanen. Ketua GDAN, Ririen Binti, mendesak Pemerintah Kota Palangka Raya tidak membiarkan status wilayah tersebut terus dikuasai sindikat. Langkah konkretnya pendirian Posko Terpadu Anti Narkoba tepat di pusat kawasan Ponton.

    ”Jangan biarkan Puntun jadi wilayah ‘tak bertuan’. Pemerintah harus hadir! Narkoba itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa. Aparat hukum tidak perlu menunggu laporan atau keluhan warga untuk bertindak. Sikat habis gembongnya!” ujar wartawan senior Kalimantan Tengah tersebut.

    Peringatan lebih tajam meluncur dari Ingkit Djaper, salah satu pendiri GDAN yang juga menjabat Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng. Kesabaran masyarakat adat dinilai telah menipis melihat kevakuman tindakan aparat.

    GDAN bersama elemen masyarakat siap merangsek masuk dan merebut kembali Puntun dari cengkeraman mafia.

    ”Tanah Dayak bukan tempat bagi para pengedar narkoba melakukan aksi jahatnya! Setiap jengkal tanah di Ponton harus kembali ke pangkuan rakyat yang cinta damai. Kami bergerak bersama, karena tidak ingin masa depan generasi kami hancur oleh karena narkoba,” tegas Ingkit lantang.

    Sikap konfrontatif ini merupakan manifestasi tanggung jawab moral masyarakat adat. Jajaran pendiri GDAN lainnya, seperti Pendeta Bobo Wanto Baddak, Dandar Ardi, Andreas Junaidi, Sumiharja, dan Adhie, telah membulatkan tekad.

    Mereka bersiap mengeksekusi aksi nyata demi menghentikan mesin penghancur generasi muda yang selama ini bebas beroperasi tanpa palu hukum yang berarti.

    ”Kami sudah muak melihat tanah leluhur kami dikencingi oleh nafsu serakah para bandar dan pengedar narkoba, karena apa yang mereka lakukan adalah upaya genosida yang membawa masyarakat Dayak ke jurang kehancuran total ! Karena itu, GDAN serukan perang terhadap para penghancur masyarakat Dayak,” tegas para pendiri GDAN. (ign)

  • Dibayangi Ancaman dan Iming Uang, Terus Melawan sampai Narkoba Hilang

    Dibayangi Ancaman dan Iming Uang, Terus Melawan sampai Narkoba Hilang

    Kanalindependen.id – Sepak terjang Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah sejak berdiri Oktober 2025 silam menyedot perhatian. Tak hanya dari kalangan masyarakat yang geram pada bisnis haram, tapi juga pelaku di lapangan.

    Deklarasi perang terhadap peredaran narkoba, membuat kaki tangan jaringan candu mematikan itu mulai waspada dan meningkatkan kesiagaan.

    Kabarnya, para pengedar, terutama di Palangka Raya, mulai berhati-hati menjual barang haram tersebut.

    Hal tersebut diungkap Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti. ”Ada orang yang membeli Zenith di salah satu pengedar di daerah G Obos (Palangka Raya).

    Pengedar itu bilang, susah sekarang jual barang. Hati-hati karena ada GDAN,” tutur pria yang akrab disapa Ririn Binti ini.

    Aksi GDAN memang tak hanya sekadar demonstrasi menuntut hukuman tegas bagi pengedar di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

    Gerakan ini juga turun hingga gang dan permukiman di titik yang terkenal sebagai pusat peredaran barang haram tersebut; kawasan Puntun Palangka Raya.

    Narasi yang dibangun Ririn Binti setiap kali turun ke jalan, membangkitkan keberanian masyarakat untuk ikut turun memberantas narkoba.

    Selain itu, mereka juga sempat mendatangi beberapa pengedar dan mengamankan langsung kaki tangan bisnis haram itu, yang setelahnya diserahkan pada aparat penegak hukum untuk diproses.

    Gencarnya aksi GDAN, diduga membuat jaringan bisnis hitam ini gerah. Ririn Binti mengaku mendengar ancaman yang berniat melumpuhkan gerakan tersebut.

    ”Ada saatnya kami hajar mereka (GDAN). Kami bakar rumahnya,” kata Ririn Binti, mengutip ancaman yang dia dengar dari koleganya.

    ”Orang yang mendengar (ancaman itu) cerita ke wartawan. Dan wartawan menceritakan ke saya,” tambahnya, memperjelas informasi yang dia peroleh.

    Selain ancaman kekerasan, Ririn Binti mengaku mendapat tawaran uang agar gerakan yang dipimpinnya bisa diredam.

    ”Dari teman juga ada yang bilang. Ada oknum menelepon dia, minta disampaikan ke saya agar berhenti, sambil menyebut nominal uang,” ungkapnya.

    Imingan uang bahkan disampaikan langsung pada Ririn Binti. Menurutnya, ada pengedar yang meminta GDAN berhenti mengganggu Puntun dan menawarkan uang bulanan jika permintaan itu dipenuhi.

    ”Saya jawab, kami hadir karena tidak ingin masyarakat Dayak hancur gara-gara narkoba,” tegasnya, seraya menyebutkan, tawaran pengedar itu dilengkapi dengan rekaman.

    Ririn menyadari sepenuhnya, jalan yang dia pilih akan memicu ancaman, intimidasi, hingga tawaran uang. Sejak berada di garis depan dalam perang melawan narkoba, dia mengaku mulai berhati-hati dimanapun berada.

    Ririn juga meningkatkan ”benteng” pengamanan di rumahnya dengan teknologi lebih canggih. Dia tak ingin rumah dan keluarganya jadi sasaran para pelaku bisnis haram.

    Keberanian dan ketegasan Ririn memerangi narkoba tak lepas dari dukungan banyak pihak, terutama kolega dekatnya.

    Dukungan dari kalangan petinggi Kalteng, mulai dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, kian membakar semangatnya.

    Di sisi lain, dorongan untuk terus berjuang juga datang secara spiritual. ”Alasan saya berani berdiri di depan sebagai Ketua GDAN, karena saya merasa bisa ada sampai sekarang hanya karena berkat Tuhan,” ujar pria yang aktif sebagai penginjil ini.

    ”Saya juga pernah salah jalan. Jadi pecandu narkoba. Puji Tuhan, saya bertobat dan tahu betapa hancurnya pengguna narkoba kalau tidak bertobat. Karena saya tidak ingin masyarakat Dayak semakin hancur, saya berdiri di depan bersama teman-teman,” katanya lagi.

    Laman: 1 2

  • Menyelamatkan Tanah Kelahiran, Perang Melawan Hitamnya Jaringan

    Menyelamatkan Tanah Kelahiran, Perang Melawan Hitamnya Jaringan

    Kanalindependen.id – Suara lantang Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Sadagori Henoch Binti menggema di depan pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 7 November 2025 silam.

    Di bawah matahari pagi yang kian hangat, pria itu berdiri tegak meneriakkan perlawanan masyarakat Dayak di depan gedung yang dijaga aparat.

    ”Kami masyarakat Dayak tidak ingin tanah leluhur kami dirusak oleh peredaran narkoba. Saleh adalah bandar besar yang telah mencederai kehidupan masyarakat. Kami mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas pria yang akrab disapa Ririn Binti itu, membacakan pernyataan sikap GDAN.

    Misi GDAN saat itu mendesak majelis hakim PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Salihin alias Saleh.

    Bandar besar narkoba yang saat itu menjalani proses hukum atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba.

    Aksi GDAN di PN tercatat telah dua kali dilakukan hingga ujung 2025 lalu. Jalan menekan peradilan ditempuh GDAN agar putusan tak lagi menghancurkan keadilan.

    Ririn Binti ingat jelas, PN Palangka Raya pernah membebaskan Saleh yang berujung pada kembalinya gembong besar itu menjalani bisnis haram dan menjadi buron setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Palangka Raya.

    Bagi Ririn, putusan tahun 2022 silam itu merupakan pil pahit pemberantasan narkoba. Sosok yang ditangkap dengan barang bukti 200 gram sabu, secara ajaib bisa bebas.

    Ketika itu sejumlah kelompok masyarakat, terutama dari kalangan Dayak mengepung PN Palangka Raya memprotes putusan janggal hakim.

    ”Kalau tidak demo besar-besaran (di PN) sampai (kasusnya di tingkat) Mahkamah Agung, baru (Saleh akhirnya) divonis tujuh tahun,” katanya.

    Ririn mencium aroma busuk menyengat dalam praktik peradilan terhadap Saleh ketika itu.

    Putusan MA yang membatalkan vonis bebas Saleh ketika itu, diduga memperlihatkan Saleh sudah membeli oknum tertentu dengan kekuatan uang dan jaringan yang dimilikinya.

    ”Atas dasar itu kami turun ke jalan, mengingatkan hakim PN supaya tragedi (bebasnya Saleh) 2022 tidak terulang. Puji Tuhan, setelah dua kali demo, walaupun jaksa menuntut 6 tahun, hakim memakai pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun dan menjatuhkan vonis 7 tahun. Bagi kami, ini keberhasilan karena kami mengawal supaya negara hadir dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.

    Kerasnya tekanan GDAN dinilai efektif terhadap putusan hakim. Majelis Hakim memvonis pria yang terkenal licin dari sergapan aparat terkait perkara narkoba itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Vonis itu juga otomatis memperberat hukuman yang harus dijalani Saleh. Dalam perkara sabu sebelumnya, dia telah divonis tujuh tahun penjara.

    Artinya, total 14 tahun Saleh harus mendekam di balik jeruji besi di penjara paling ketat di Indonesia; Nusakambangan.

    Laman: 1 2 3

  • Dalam Bayang Kehancuran, Tanah Dayak Bangkit Melawan

    Dalam Bayang Kehancuran, Tanah Dayak Bangkit Melawan

    Kisah pahit sejumlah keluarga yang rusak akibat paparan narkoba menjadi landasan Sadagori Henoch Binti menerima amanah sebagai Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalteng.

    Jejak kelamnya sebagai pecandu lebih satu dekade lalu, kian membakar semangatnya bangkit melawan jerat bisnis haram.

    ”Narkoba sudah sangat merusak. Untuk mendapat narkoba tidak susah,” ujar pria yang akrab disapa Ririn Binti ini saat ditemui Kanal Independen beberapa waktu lalu.

    Ririn menuturkan, ada cerita di sebuah desa di Kalteng, seorang ibu meminta anaknya yang masih di bawah umur membeli sabu-sabu untuk ayahnya. Lokasinya tak jauh dari kediaman keluarga itu.

    Mendapat perintah dari sang ibu, bocah itu langsung bergegas membeli sabu. Secara tak langsung, menurut Ririn, sang anak sedari dini telah diajarkan bahwa sabu-sabu bukan barang berbahaya, meski daya rusaknya luar biasa.

    Kisah lainnya, lanjut Ririn, seorang wanita bersatus janda muda, memiliki anak laki-laki yang kecanduan narkoba. Untuk menikmati barang haram itu, sang anak menjual harta benda di kediamannya.

    ”Semua barang di rumah habis dijual. Sampai kompor gas dan gasnya, hanya untuk beli narkoba,” kata Ririn Binti.

    ”Kekerasan terhadap ibunya pun sering terjadi, sementara pengedarnya di dekat rumah dan sampai sekarang masih berjalan,” tambahnya lagi.

    Cerita itu hanya segelintir dari banyak narasi lainnya yang diterima Ririn Binti. Banyak keluarga yang rusak dan hancur akibat barang haram itu menyusup terlalu dalam.

    Candu yang dihasilkan, membuat penggunanya hilang akal dan nalar. Tak jarang bertindak brutal hingga berujung kriminal.

    Kisah-kisah semacam itu bukan cerita tunggal. Tercermin pula dalam angka-angka penegakan hukum.

    Mengacu data peradilan dan rilis resmi penegak hukum di Kalteng, perkara narkotika menempati porsi signifikan dalam penanganan pidana di Bumi Tambun Bungai dalam beberapa tahun terakhir.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri serta putusan yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, memperlihatkan kecenderungan yang relatif konsisten.

    Di tingkat peradilan, narkotika tercatat sebagai klasifikasi perkara paling dominan di sejumlah pengadilan utama.

    Pengadilan Negeri Sampit, dalam laporan kinerja resmi tahun 2024, mencatat 190 perkara narkotika, tertinggi dibandingkan jenis pidana lainnya, dengan tren yang relatif stabil sejak 2021.

    Pengadilan Negeri Palangka Raya pada periode yang sama, melaporkan 137 perkara narkotika. Juga sebagai kategori paling menonjol.

    Data historis ini memberi konteks bagi pembacaan awal perkara pidana khusus tahun 2025, yang di dalamnya didominasi perkara narkotika dan pada awal 2026 telah menunjukkan penomoran hingga ratusan perkara di sejumlah pengadilan negeri.

    Dari sampel putusan narkotika tahun 2025 yang diakses secara manual, terlihat bahwa sebagian besar putusan yang dapat dianalisis tidak hanya memproses penyalahgunaan.

    Putusan-putusan tersebut mencerminkan keterlibatan pengedar dan perantara, dengan barang bukti dalam sejumlah perkara mencapai puluhan hingga ratusan gram narkotika golongan I, serta vonis berkisar antara lima hingga lebih dari dua belas tahun penjara disertai denda hingga Rp1 miliar.

    Gambaran peradilan tersebut sejalan dengan data penindakan. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dalam laporan akhir tahun 2025, mengungkap 690 kasus narkotika dengan 849 tersangka, disertai penyitaan narkotika dalam skala ratusan kilogram secara akumulatif sepanjang tahun.

    Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah pada periode yang sama melaporkan penanganan 42 perkara dengan fokus pembongkaran jaringan besar lintas provinsi.

    ”Kalau (peredaran narkoba) ini tidak dilawan, masyarakat Dayak akan kehilangan etika moral, adat istiadat, kehormatan kepada orang tua, dan rapuh secara keagamaan,” kata Ririn.

    Kerusakan hebat dari barang haram itu, mendasari lahirnya  GDAN. Sekaligus puncak kegelisahan dan amarah yang lama terpendam.

    ”Karena parahnya kondisi inilah, GDAN berdiri di depan. Membersamai masyarakat Dayak dan warga di tanah Dayak memerangi narkoba,” tegas Ririn.

    Laman: 1 2