Tag: gedung expo sampit

  • Korupsi Kelas Kakap di Kalteng: Jejak Vonis Ringan Tipikor Palangka Raya dan Tamparan Keras Mahkamah Agung

    Korupsi Kelas Kakap di Kalteng: Jejak Vonis Ringan Tipikor Palangka Raya dan Tamparan Keras Mahkamah Agung

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya mencatatkan anomali putusan yang berulang pada sejumlah perkara rasuah miliaran rupiah.

    Seorang mantan kepala dinas yang mengorupsi proyek miliaran rupiah pernah melenggang dengan vonis sekadar 1 tahun 6 bulan penjara.

    Beberapa bulan berselang, di gedung yang sama, seorang mantan ketua organisasi olahraga hanya diganjar 2 tahun kurungan atas manipulasi dana hibah nyaris Rp8 miliar.

    Namun, “karpet merah” di pengadilan tingkat pertama itu seketika digulung paksa saat perkara menembus meja banding dan kasasi.

    Hukuman para terdakwa meroket tiga hingga empat kali lipat begitu palu Mahkamah Agung (MA) dijatuhkan.

    Rangkaian putusan ini jelas bukan kebetulan matematis. Penelusuran Kanal Independen atas tiga perkara profil tinggi di Kalimantan Tengah menguak satu pola yang sistematis: vonis di Pengadilan Tipikor Palangka Raya secara konsisten berada jauh di bawah standar pedoman pemidanaan MA.

    Keadilan yang proporsional baru tegak ketika perkara dikoreksi oleh pengadilan di atasnya.

    Praktisi hukum Kotawaringin Timur, Agung Adisetiyono, membaca anomali ini sebagai alarm bahaya bagi penegakan hukum di daerah.

    ”Jika perbedaannya terlalu jauh, itu tidak lagi sekadar perbedaan penilaian hakim. Ini berpotensi menunjukkan ketidaksesuaian dengan pedoman pemidanaan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung,” tegas Agung menyoroti fenomena tersebut.

    Koridor yang Sengaja Diabaikan?

    Secara institusional, Mahkamah Agung tidak tinggal diam melihat disparitas vonis. Lembaga peradilan tertinggi itu telah membentengi para hakim dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.

    Aturan ini bertindak sebagai kompas yang membagi kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke dalam matriks presisi. Dari kelas teri (ratusan juta) hingga kelas kakap (miliaran rupiah).

    Bobot kerugian tersebut wajib dikalibrasi dengan tingkat kesalahan terdakwa, dampak sosial, dan besaran harta yang dinikmati.

    Berpijak pada matriks inilah rentang pidana dilahirkan. Bagi pejabat strategis yang menguras miliaran rupiah uang rakyat, koridor Perma menginstruksikan hukuman kurungan jauh melampaui angka dua atau tiga tahun, lengkap dengan denda dan uang pengganti yang menyita aset koruptor.

    ”Perma 1/2020 dihadirkan persis untuk menyeragamkan pemidanaan, menekan disparitas yang telanjur lebar,” urai Agung membedah regulasi tersebut.

    ”Faktanya di tingkat pertama, kita masih melihat putusan yang belum sepenuhnya menjadikan pedoman tersebut sebagai rujukan utama, terutama pada perkara dengan kerugian negara besar,” tambahnya.

    Palang Pintu Tunggal Kalteng

    Masalah menjadi krusial karena Pengadilan Tipikor Palangka Raya memegang monopoli yurisdiksi. Institusi ini adalah palang pintu tunggal bagi seluruh pesakitan korupsi di hamparan Kalimantan Tengah.

    Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat mesin pengadilan ini memutus 40 hingga 55 perkara setiap tahunnya.

    Bila peta rasuah di provinsi ini dibedah, empat klaster kejahatan langsung mendominasi meja hijau: bancakan dana desa, mark-up proyek fisik, patgulipat dana hibah, hingga jual-beli pengaruh lewat gratifikasi.

    Nominal kerugiannya merentang ekstrem. Dari puluhan juta di pelosok desa hingga dugaan rasuah raksasa Rp1,3 triliun dalam mega-skandal tambang zirkon.

    Hampir seluruh terdakwa dijerat menggunakan rantai pasal klasik: Pasal 2 ayat (1) untuk kerugian negara, Pasal 3 guna memukul penyalahgunaan wewenang, dikunci Pasal 18 untuk perampasan aset, serta Pasal 55 KUHP yang menyeret kolaborasi busuk antara birokrat dan kontraktor.

    Khusus skandal gratifikasi, amunisi bergeser ke Pasal 12 huruf b dan f, dengan satu garis merah yang sama: jabatan publik dieksploitasi menjadi ladang rente.

    Gedung Expo Sampit: Lompatan Vonis 367 Persen

    Bukti empiris pertama terpatri pada proyek pembangunan Gedung Expo di Jalan Tjilik Riwut, Sampit. Zulhaidir, mantan Kadisperindag Kotim yang memegang kendali Pengguna Anggaran, terseret pusaran rasuah yang merugikan negara Rp3,27 miliar merujuk hasil audit investigatif BPKP Nomor 27/LHP/XXI/06/2024.

    Keanehan bermula dari meja penuntut. Jaksa Kejaksaan Negeri Kotim, dalam tuntutannya (3 Maret 2025), melunak dengan hanya menuntut 4 tahun penjara dan secara eksplisit meminta Zulhaidir dilepaskan dari jerat primair Pasal 2 ayat (1).

    Lebih mengejutkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya lewat Putusan Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk (14 April 2025) justru mengekor kelonggaran tersebut.

    Zulhaidir divonis teramat ringan: 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta, tanpa setetes pun kewajiban membayar uang pengganti.

    Upaya banding JPU akhirnya membuka kedok perkara ini. Pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, majelis hakim pimpinan Muhammad Damis menelanjangi ulang fakta persidangan.

    Melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT PLK (28 Mei 2025), hakim tinggi memutarbalikkan logika PN dan menyatakan Zulhaidir terbukti sah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1).

    Hakim PT menancapkan Perma 1/2020 tanpa ragu. Angka kerugian Rp3,27 miliar digembok pada kategori sedang.

    Tingkat kesalahan terdakwa dinilai tinggi, mengingat otoritasnya sebagai Pengguna Anggaran.

    Konklusi matriksnya tajam: perbuatan Zulhaidir masuk kolom IV dengan rentang pidana 6 hingga 8 tahun.

    Vonis yang dijatuhkan selama 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta.

    Babak akhir di tingkat kasasi makin mengunci nasib terdakwa. Mahkamah Agung lewat putusan nomor 8861 K/PID.SUS/2025 (26 September 2025) mematok pidana penjara 6 tahun.

    Angka itu melonjak tajam. Empat kali lipat lebih keras ketimbang vonis awal di Palangka Raya.

    Rangkaian koreksi tersebut memperlihatkan bagaimana hukuman yang semula hanya ‘setahun jagung’ membengkak ratusan persen di meja hakim agung.

    KONI Kotim: ”Diskon” Dua Tahun Berakhir Tujuh Tahun

    Drama serupa tersaji pada skandal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur.

    Mantan Ketua KONI Kotim, Ahyar Umar, dihadapkan ke meja hijau atas penyimpangan dana Rp30,24 miliar sepanjang periode 2021-2023. JPU mendakwanya berlapis dengan primair Pasal 2 ayat (1).

    Lagi-lagi, Pengadilan Tipikor Palangka Raya (17 Desember 2024) mengambil jalan pintas. Ahyar dibebaskan dari dakwaan primair dan divonis cuma 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp826 juta.

    Rasio hukuman ini terasa timpang untuk manipulasi anggaran berbanderol puluhan miliar rupiah.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya kembali mengambil alih peran sebagai algojo keadilan.

    Majelis hakim banding pimpinan Dr. Diah Sulastri Dewi mengambil manuver berani. Membedah dan menghitung sendiri nilai kerugian negara bersandar pada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016.

    Hasil rincian majelis menguak borok belanja tak wajar senilai Rp7.909.898.203. Palu diketuk pada 5 Februari 2025: vonis melompat ke 5 tahun penjara dan uang pengganti menembus Rp7,9 miliar.

    Ketegasan mencapai puncaknya di Mahkamah Agung. Majelis kasasi Yohanes Priyatna mengganjar Ahyar dengan hukuman 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,46 miliar subsider 4 tahun kurungan.

    Dari 2 tahun di tingkat PN menjadi 7 tahun di MA. Sebuah koreksi telak yang mengubah arah hidup terdakwa.

    ”Dalam rentetan perkara ini, selisih hukuman antara putusan pengadilan negeri dengan putusan tingkat atas terlampau signifikan. Ini sangat patut dipertanyakan,” ujar Agung.

    Perkara Eks Bupati Kapuas: Toleransi untuk Korupsi Elite

    Perlakuan lunak rupanya tak pandang bulu, menembus hingga level kepala daerah. Mantan Bupati Kapuas dua periode, Ben Brahim S. Bahat, dan sang istri Ary Egahni, diadili atas dugaan gratifikasi dan pemerasan senilai Rp8,7 miliar.

    Kendati dikawal 15 jaksa senior KPK yang menuntut 8 tahun 4 bulan penjara, PN Palangka Raya (12 Desember 2023) “hanya” menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Ben Brahim dan 4 tahun untuk Ary Egahni.

    Koreksi kembali datang dari PT Palangka Raya (25 Januari 2024) yang memperberat hukuman Ben Brahim menjadi 6 tahun penjara, kualifikasi pidana yang akhirnya bertahan hingga kasasi.

    Selisih satu tahun ini membuktikan betapa peradilan tingkat pertama sering kali ragu menghantam korupsi yang bertaut erat dengan hierarki jabatan politik.

    Damber Liwan: Sedikit Pengecualian di Meja Hijau

    Meski sarat dengan vonis ringan, PN Palangka Raya menyisakan sedikit pengecualian.

    Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Damber Liwan, divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp3,1 miliar atas korupsi kegiatan Disdik TA 2014 (kerugian Rp5,39 miliar).

    Perkara ini kini masih berproses di tahap banding per April 2026.

    Gelombang Ujian Berikutnya Menanti Kalteng

    Rentetan putusan jomplang ini tak bisa lagi dilihat sekadar sebagai dinamika ruang sidang. Agung Adisetiyono mendiagnosisnya sebagai penyakit sistemik.

    ”Di satu sisi mekanisme koreksi MA memang berjalan. Namun, jika terjadi berulang, ini mencerminkan persoalan mendasar di tingkat pertama. Mulai dari kualitas pertimbangan hukum, beban perkara, hingga kultur peradilan daerah. Ini persoalan struktural,” ujarnya.

    Saat ini, wajah peradilan di Kalimantan Tengah tengah menanti badai yang lebih besar. Megaskandal tambang zirkon PT Investasi Mandiri, dengan indikasi kerugian menembus Rp1,3 triliun, bersiap memasuki meja persidangan.

    Di Kotawaringin Timur, kejaksaan membidik dugaan korupsi hibah Pilkada KPU Kotim (Rp40 miliar) dan hibah keagamaan Setda Kotim.

    Rangkaian skandal raksasa ini kelak menguji konsistensi PN Palangka Raya, akankah palu hakim kembali memberikan “diskon” di awal, atau akhirnya berani bertindak tegas dan tak lagi bergantung pada sapu bersih Mahkamah Agung?

    ”Mahkamah Agung perlu memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi. Selain itu, peningkatan kapasitas hakim melalui pendidikan berkelanjutan juga menjadi kunci agar standar pemidanaan dapat diterapkan secara lebih konsisten,” ujar Agung.

    Dia menambahkan, disparitas vonis yang terlalu lebar juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

    ”Kalau perbedaan hukuman terlalu mencolok, masyarakat bisa melihat seolah-olah keadilan tidak ditegakkan secara konsisten. Ini tentu menjadi catatan serius bagi sistem peradilan kita,” katanya. (ign)


    Metodologi: Laporan ini membedah perkara profil tinggi yang telah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkrah), merujuk pada data Direktori Putusan Mahkamah Agung, SIPP PN Palangka Raya, rilis resmi KPK, dan amar putusan yang dapat diverifikasi publik. Kasus yang masih di tahap penyidikan tetap diklasifikasikan sebagai dugaan.

  • Editorial: Berhenti Menanam Beton, Mulai Membangun Akal Sehat di Kotim

    Editorial: Berhenti Menanam Beton, Mulai Membangun Akal Sehat di Kotim

    KOTAWARINGIN Timur hari ini terpaksa menelan pil pahit akibat cara pandang usang dalam mengeksekusi pembangunan.

    Pemerintah daerah seolah gemar menanam ratusan miliar rupiah ke dalam beton tanpa jaminan bahwa anggaran tersebut akan bernapas, membawa manfaat, atau diawasi ketat sejak peletakan batu pertama.

    Narasi besar tentang lompatan kemajuan dalam dokumen perencanaan justru berbenturan dengan kenyataan pahit di lapangan.

    Deretan proyek tersebut kini menjelma ruang kosong yang rapuh, lintasan sunyi, serta fasilitas wisata yang habis dikunyah abrasi.

    Rakyat Dipaksa Membayar Dua Kali

    Gedung Expo Sampit berdiri sebagai potret pertama kegagalan tersebut. Proyek yang sempat dipasarkan sebagai simbol kebangkitan ekonomi dengan pagu Rp35 miliar ini justru menyisakan borok kerugian negara lebih dari Rp3 miliar berdasarkan temuan BPK dan aparat penegak hukum.

    Nasib serupa menimpa Sirkuit Road Race Sahati. Dana APBD hampir Rp23 miliar terkunci di sana, namun aspalnya lebih sering menghiasi kolom berita tentang proyek mangkrak ketimbang menjadi arena prestasi atlet lokal.

    Kisah di Pantai Ujung Pandaran terasa lebih getir. Investasi sekitar Rp40 miliar luluh perlahan dihantam ombak, membuktikan bahwa perencanaan sering kali kalah oleh nafsu seremoni ketimbang logika mitigasi bencana yang matang.

    Ironi ini mencapai puncaknya pada dua pasar—Pasar Rakyat Mentaya dan Pasar eks Bioskop Mentaya.

    Aset yang dibangun dengan dana raksasa tersebut terpaksa disuntik anggaran tambahan hanya agar layak digunakan.

    Rakyat harus menebus kelalaian pemerintah dengan membayar dua kali untuk satu fasilitas yang sama.

    Pola pembangunan seperti ini terus menjalar. Fisik didahulukan, sementara pemanfaatan dan pemeliharaan dipikirkan belakangan.

    Itu pun jika bangunan sudah telanjur bocor, lapuk, atau masuk radar hukum.

    Ratusan miliar rupiah yang membeku dalam beton dan papan nama tersebut mengandung nilai yang jauh lebih besar dari sekadar angka anggaran.

    Uang tersebut sejatinya adalah hak anak-anak untuk belajar di ruang yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih cepat, serta perbaikan jalan kampung yang dikorbankan demi mengejar foto udara yang tampak gagah.

    Aset Publik Bukan Monumen Kekuasaan

    Regulasi pengelolaan barang milik daerah sebenarnya sudah memberikan pagar yang sangat jelas.

    Kepala daerah, jajaran perangkat daerah, hingga DPRD memikul tanggung jawab berlapis atas setiap jengkal aset publik.

    Permendagri dengan tegas menempatkan standar kebutuhan dan kajian kelayakan sebagai prasyarat mutlak, bukan pelengkap administratif yang bisa disalin-tempel untuk memuluskan proyek bernilai fantastis.

    Namun, realitas di Kotawaringin Timur menunjukkan dokumen perencanaan sering kali hanya menjadi formalitas di atas meja.

    Logika manfaat sosial-ekonomi nyaris tak terdengar dalam riuh rendah rapat anggaran.

    Gedung Expo yang gagal guna, sirkuit tanpa jadwal kegiatan, hingga pasar tanpa peta hunian yang matang menjadi bukti sahih bahwa aset daerah sering diperlakukan layaknya monumen kekuasaan, dibangun agar bisa dilihat, bukan agar bisa dipakai.

    Upaya penyelamatan melalui proyek perbaikan atau skema kerja sama baru dengan pihak ketiga mengandung risiko besar jika tidak dibarengi pengakuan jujur atas kegagalan desain awal.

    Tanpa koreksi fundamental terhadap cara pandang, polesan pada bangunan yang ada hari ini hanya akan menjadi bab baru dalam daftar panjang aset yang terbengkalai.

    Petaka Pengawasan yang Terlambat

    Kasus hukum Gedung Expo Sampit menjadi alarm nyaring bahwa pengawasan yang tumpul akan berakhir di ruang sidang dan jeruji besi.

    Fungsi kontrol yang seharusnya bekerja sejak tahap perencanaan, baik melalui Inspektorat, BPK, maupun DPRD, justru baru terasa tajam saat kerusakan fisik sudah menganga atau ketika audit investigatif mengonfirmasi adanya kebocoran anggaran.

    DPRD tidak punya ruang untuk berlindung di balik dalih ketidaktahuan atas detail proyek yang mereka setujui.

    Saat proyek bernilai puluhan miliar berakhir menjadi aset mangkrak, publik berhak menuntut pertanggungjawaban atas fungsi kontrol anggaran yang lemah.

    Pemerintah daerah pun harus berhenti bersembunyi di balik alasan keterbatasan dana pemeliharaan.

    Sikap defensif semacam ini hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan warga terhadap setiap rencana pembangunan baru.

    Hentikan Napas Pendek, Kembalikan Akal Sehat

    Kotawaringin Timur perlu jeda panjang untuk berhenti mereplikasi kesalahan. Selama pembangunan masih dipandang sebagai ajang mencetak monumen fisik dan mengejar serapan anggaran, daftar bangunan mangkrak di daerah ini hanya akan terus bertambah panjang.

    Langkah konkret harus segera diambil. Pertama, moratorium seluruh proyek fisik bernilai besar tanpa kajian kelayakan yang transparan.

    Kedua, lakukan audit menyeluruh atas aset yang tidak optimal dan umumkan hasilnya kepada publik secara terbuka.

    Ketiga, DPRD wajib mengaktifkan fungsi pengawasan secara nyata, bukan sekadar hadir dalam seremoni peresmian.

    Taruhannya jauh lebih besar dari ratusan miliar yang tertanam dalam beton-beton bocor itu.

    Yang paling berharga adalah kepercayaan warga bahwa pemerintah sanggup mengelola setiap rupiah secara jujur dan waras. Selama napas proyek tetap pendek dan ingatan para pengambil keputusan terhadap kegagalan ini pun pendek, rakyat akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan. (redaksi)

  • Napas Pendek Proyek Ratusan Miliar, Jejak Kelam Pengelolaan Aset di Kotim

    Napas Pendek Proyek Ratusan Miliar, Jejak Kelam Pengelolaan Aset di Kotim

    Narasi kemajuan pernah dibangun lewat angka-angka dalam dokumen APBD dan kontrak multiyears. Mulanya, Kabupaten Kotawaringin Timur seolah sedang bersiap melompat jauh saat kontrak Rp31,766 miliar diteken untuk membangun Gedung Expo Sampit.

    Sebuah proyek tahun jamak pengembangan fasilitas expo dengan pagu hingga Rp35 miliar.

    Ambisi itu berlanjut pada aspal Sirkuit Road Race Sahati yang menyedot Rp22,965 miliar dari APBD 2018-2020, hingga pengembangan Pantai Ujung Pandaran yang menghabiskan biaya kontrak sekitar Rp37,6 miliar.

    Namun, kenyataan di lapangan bercerita lain. Alih-alih menjadi pusat denyut ekonomi dan prestasi, proyek-proyek ini justru menjadi saksi bisu pemborosan yang menyesakkan.

    Gedung Expo Sampit sempat bertahun-tahun berdiri sebagai kotak raksasa yang tak berjiwa.

    Kebocoran di sana-sini membuatnya gagal fungsi, sebelum akhirnya kini, lewat tangan prajurit TNI, bangunan itu mulai dipaksa ”bernapas” kembali melalui perbaikan intensif.

    Nasib serupa menimpa Sirkuit Sahati. Raungan mesin balap yang diimpikan berganti dengan kesunyian, sementara semak belukar perlahan menelan lintasan yang dibayar dengan keringat pajak rakyat.

    Ibarat penyakit menular, pola yang sama merembet pesisir pantai. Fasilitas wisata Ujung Pandaran yang dipasarkan sebagai proyek megah Rp40 miliar, perlahan hancur digerus abrasi karena perencanaan yang tampaknya buta terhadap watak alam.

    Pola ini tidak berdiri sendiri. Jejak dokumen pengadaan, lembar-lembar putusan pengadilan, hingga riuh rendah rapat anggaran membukakan satu tabir pahit.

    Rangkaian proyek tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fisik kerap berjalan lebih cepat dibanding perencanaan pemanfaatan dan pengelolaan aset.

    Dua pasar, Rakyat Mentaya dan Pasar eks Bioskop Mentaya, yang sempat rusak dan kosong melompong sebelum akhirnya dipaksa berfungsi lewat suntikan anggaran baru, menjadi bukti nyata dari sebuah manajemen yang compang-camping.

    Beton-beton itu menunjukkan sebuah kebiasaan lama yang belum sembuh. Membangun tanpa rencana pemeliharaan yang matang, membiarkan pengawasan menyusul belakangan, atau bahkan tidak pernah datang sama sekali.

    Akumulasi anggaran dari rentetan proyek itu menyentuh angka fantastis melampaui Rp120 miliar.

    Menurut praktisi hukum di Kotim Agung Adisetiyono, nilai jumbo tersebut merepresentasikan ratusan miliar rupiah uang publik yang dikunci dalam beton dan aspal, namun sempat kehilangan napas fungsinya akibat perencanaan yang tidak selesai.

    ”Angka itu kini berdiri sebagai bukti fisik betapa mahalnya harga yang harus dibayar untuk sebuah manajemen aset yang serampangan sejak tahap awal,” katanya.

    Etalase Rapuh Dihukum Palu Hakim

    Gedung Expo Sampit berdiri tegak di jalur utama Jalan Tjilik Riwut, memamerkan kemegahan yang menipu.

    Anggaran tahun jamak senilai Rp35 miliar mengalir ke sana, dengan kontrak fisik mencapai Rp31,766 miliar, namun hasilnya hanyalah sebuah etalase kosong.

    Bangunan ini lebih mirip pajangan mati yang kesepian ketimbang pusat denyut ekonomi yang pernah digembar-gemborkan pemerintah.

    Ruang-ruang luas yang seharusnya menjadi arena pertemuan bisnis justru sering kali tergenang air hujan.

    Rembesan yang mengalir dari dinding miring serta kanopi yang bocor menjadi potret rutin betapa buruknya kualitas pekerjaan di sana.

    Jejak kecerobohan ini akhirnya terbongkar melalui audit teknis dan pemeriksaan BPK, yang menyimpulkan adanya lubang kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.

    Pada masa pembangunannya, Zulhaidir sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim saat itu sekaligus pengguna anggaran berkali-kali menyebut kendala teknis sebagai biang masalah.

    Keterlambatan pemasangan tiang pancang, pengiriman material yang tersendat, hingga pandemi Covid-19 dijadikan alasan molornya proyek yang menyerap Rp31,766 miliar APBD itu.

    ”Kendalanya sempat terhenti karena Covid-19, sehingga pekerja sempat berhenti dan lagi material sudah diadakan seratus persen, namun pengiriman dari pabriknya mengalami keterlambatan, sehingga memengaruhi penyelesaian pekerjaan,” kata Zulhaidir 7 Februari 2022 lalu.

    Palu hakim pun akhirnya jatuh, menyeret pengguna anggaran (Zulhaidir), konsultan pengawas, hingga konsultan perencana ke dalam jeruji besi sebagai pertanggungjawaban atas proyek yang cacat sejak lahir.

    Kanal Independen, melalui rangkaian empat laporan serial, telah membedah bagaimana skema perencanaan, tinjauan ulang desain (DED), hingga kontrak fisik saling berkelindan dalam satu lingkaran kerugian negara.

    BACA JUGA: Editorial Membongkar Cara Korupsi Bekerja, Mengapa Kami Menulis Serial Gedung Expo Sampit

    Gedung Expo kini menjadi pintu masuk paling benderang untuk melihat borok serupa pada proyek-proyek lain.

    Proyek ini adalah pembuka tabir atas pola kegagalan yang juga menjalar ke Sirkuit Sahati, pesisir Ujung Pandaran, hingga dua pasar yang nasibnya berakhir tak kalah ironis.

    Alih-alih menjadi kebanggaan daerah, jejak dokumen dan fakta persidangan justru mencatat proyek ini sebagai simbol betapa mahalnya harga sebuah ambisi yang tanpa dibarengi dengan integritas dan pengawasan yang ketat.

    Aspal Sunyi di Sawit Raya, Mimpi Balap yang Terkubur

    Jalan Sawit Raya mulanya dijanjikan sebagai kawah candradimuka bagi para penggila kecepatan di Sampit.

    Proyek tahun jamak Sirkuit Road Race Sahati ini menguras pundi-pundi APBD hingga Rp22,965 miliar sepanjang 2018-2020.

    Miliaran rupiah dikunci dalam serangkaian kontrak yang dibungkus jargon pembinaan atlet dan pencarian bibit prestasi.

    Namun, alih-alih mendengar raungan mesin dan derit ban, yang tersisa hari ini hanyalah kesunyian yang mencekam.

    Lintasan yang dibayar mahal dengan keringat rakyat itu perlahan menghilang di balik kepungan rumput liar.

    Pagar pembatas yang mestinya menjadi jaminan keamanan kini mulai berkarat, sementara tribun penonton yang dulu digadang-gadang bakal penuh sorak-sorai, kini lapuk diguyur hujan tanpa pernah sekalipun benar-benar menjalankan fungsinya.

    Di sisi lain, pemerintah daerah dan KONI Kotim berdalih, persoalan Sirkuit Sahati bukan sekadar minim kegiatan, melainkan juga karena “masalah hukum” yang belum tuntas.

    Ketua KONI Kotim Ahyar Umar pada 2022 menyebut, penggunaan Sirkuit Sahati masih dibahas dan belum dapat dipastikan digunakan atau tidak, sembari menyiapkan rencana cadangan menggelar balap di taman kota jika sirkuit tak bisa dipakai.

    Narasi resmi pemerintah sempat menggambarkan Sahati sebagai pusat otomotif Kalimantan Tengah.

    Faktanya, kalender acara di sana nyaris tak pernah bernapas. Fasilitas pendukung dibiarkan minim, skema pengelolaan tidak pernah jelas, dan anggaran pemeliharaan seolah luput dari daftar prioritas.

    Proyek ini pun lebih sering muncul dalam nota keberatan di rapat dewan ketimbang di berita olahraga. Isu dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut juga pernah mencuat dalam pembahasan publik.

    Agung mengatakan, Sirkuit Sahati kembali mempertontonkan penyakit kronis yang sama dengan Gedung Expo.

    Menurutnya, pemerintah daerah begitu percaya diri mengunci puluhan miliar rupiah untuk membangun infrastruktur yang tampak gagah jika dilihat dari udara, namun mendadak gagap saat ditanya siapa yang akan merawat dan bagaimana memastikan aspal itu tidak sekadar menjadi garis-garis memudar yang ditelan waktu.

    Ujung Pandaran, Melarung Miliaran Rupiah ke Mulut Ombak

    Podium rapat anggaran pernah riuh saat pengembangan Pantai Ujung Pandaran diperkenalkan sebagai ikon baru pariwisata Kotim.

    Kontrak fisik senilai Rp37,6 miliar diteken—sebuah proyek yang kerap diringkas di ruang publik sebagai investasi Rp40 miliar—untuk mendirikan dermaga, panggung seni, gazebo, hingga fasilitas penunjang lainnya.

    Sorak-puji sempat terdengar di awal peresmian. Bangunan panggung yang menjorok ke tepi pantai dan deretan gazebo baru seolah menjanjikan era baru bagi ekonomi pesisir.

    Namun, alam punya hukumnya sendiri. Tanpa mitigasi yang matang, abrasi perlahan namun pasti mulai menggigit garis pantai.

    Satu demi satu fasilitas itu tumbang. Musala rusak, jalan akses terputus, dan pengelolaan kawasan pun tersendat di tengah kehancuran fisik.

    Saat kerusakan fisik belum sepenuhnya teratasi, sebagian anggota DPRD Kotim pada 2023 justru mendorong agar Ujung Pandaran terus dikembangkan.

    Pantai itu disebut sebagai ”aset berharga” yang harus lebih giat dipromosikan dan dikembangkan bersama swasta untuk mendatangkan PAD, tanpa banyak menyinggung miliaran rupiah pembangunan yang sudah lebih dulu dikikis abrasi.​

    Agung menilai, persoalan proyek yang tidak memberi manfaat perlu dilihat dari aspek pertanggungjawaban hukum.

    Menurutnya, pembangunan yang menggunakan anggaran publik seharusnya didasarkan pada perencanaan yang matang serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

    ”Setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara hukum. Jika sebuah proyek dibangun dengan dana besar tetapi tidak dapat dimanfaatkan karena perencanaan yang buruk atau kelalaian, maka hal tersebut patut dievaluasi secara serius,” tegasnya.

    Alih-alih menjadi mesin uang bagi daerah, fasilitas mewah di Ujung Pandaran justru berakhir menjadi beban.

    Seolah-olah, tumpukan beton dan papan nama sudah dianggap cukup untuk mengubah pantai yang rawan abrasi menjadi magnet wisata abadi.

    Menurut Agung, biaya pembangunan yang selangit tidak dibarengi strategi tata ruang dan manajemen bencana yang serius.

    Kasus Ujung Pandaran, lanjutnya, mengungkap sisi kelam lainnya dari nafsu membangun. Proyek fisik dipaksakan berdiri di atas tanah yang terus bergerak.

    Agung melanjutkan, di tengah ancaman kenaikan permukaan laut, jutaan rupiah uang rakyat hanyut sedikit demi sedikit bersama pasir yang tersapu ombak.

    Tragisnya, ujarnya, pemerintah seolah lebih sibuk merancang seremoni peresmian gedung baru daripada memastikan setiap rupiah yang ditanam tidak berakhir sia-sia ditelan laut.

    Ironi Dua Pasar, Membayar Mahal untuk Sebuah Kelalaian

    Dana APBN sekitar Rp5,6 miliar mulanya mengalir pada 2017 untuk melahirkan Pasar Rakyat Mentaya di Jalan Ahmad Yani, Sampit.

    Rencananya mentereng, sebuah pusat perdagangan daging modern di lokasi emas jantung kota. Namun, kenyataan justru menyuguhkan pemandangan yang kontras.

    Bangunan bertingkat itu hanya berdiri sebagai kerangka mati selama bertahun-tahun, menjadi sasaran kritik tajam di meja dewan sebagai proyek mubazir yang gagal menyentuh nasib pedagang kecil.

    Alih-alih menjadi pusat transaksi harian, gedung tersebut perlahan berubah menjadi simbol kegagalan perencanaan.

    Tekanan publik yang tak lagi bisa dibendung akhirnya memaksa pemerintah memutar kemudi. Gedung itu “disulap” menjadi Swalayan UMKM di bawah kendali Dekranasda.

    Puluhan merek lokal kini dipaksa mengisi kios-kios yang sempat lama menganggur dan berdebu.

    Namun, kehidupan baru ini tidaklah gratis. Anggaran tambahan kembali diperas untuk merombak ruang, memperbaiki fasilitas, hingga menyokong biaya operasional.

    Rakyat harus membayar lagi untuk menghidupkan apa yang semestinya berfungsi sejak hari pertama.

    Kisah yang lebih mahal tersaji di Jalan S Parman. Pasar eks Bioskop Mentaya menelan APBD Kotim senilai Rp29 miliar, sebuah angka fantastis hanya untuk dibiarkan lapuk dimakan waktu sebelum benar-benar ditempati.

    Sebelum pedagang resmi menginjakkan kaki, bangunan ini sudah lebih dulu “sakit”. Plafon jebol, instalasi listrik bermasalah, dan atap yang mulai menganga.

    Saat pintu pasar akhirnya dibuka untuk publik, pemerintah terpaksa merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah hanya untuk sekadar menambal kerusakan akibat pembiaran menahun.

    Kesibukan memang mulai terasa di kedua pasar tersebut hari ini. Namun, di balik keriuhan itu, tersimpan fakta pahit bahwa uang publik telah terkuras dua kali.

    Pertama untuk mendirikan beton yang kemudian terbengkalai, kedua untuk biaya tambal sulam agar aset tersebut layak digunakan.

    Agung mengatakan, dua pasar itu melengkapi kepingan teka-teki pemborosan yang sama di Kotim. Pemerintah gemar membangun fisik tanpa konsep pemanfaatan yang matang.

    Hasilnya, beban biaya terus ditagihkan ke APBN dan APBD, sementara rakyat dipaksa melunasi tagihan atas tata kelola yang terlihat serampangan.

    Penyakit Kronis di Balik Megahnya Proyek Fisik

    Rentetan kegagalan proyek megah di Kotim menyingkap tabir yang lebih gelap. Semua itu seolah mustahil disebut sebagai deretan kecelakaan teknis yang terjadi secara kebetulan.

    Ada pola yang terus berulang seperti sebuah siklus kegagalan yang sengaja dibiarkan tumbuh.

    Agung mengatakan, dokumen perencanaan dan laporan pemeriksaan menunjukkan satu garis merah, studi kelayakan yang kerap berakhir sebagai syarat administratif, serta kontrak pembangunan yang berjalan tanpa dibarengi konsep pengelolaan jangka panjang.

    Data juga mencatat bahwa fungsi pengawasan sering kali baru berjalan efektif setelah bangunan mengalami kerusakan fisik yang nyata atau saat proses hukum mulai bergulir di meja hijau.

    Menurut Agung, rangkaian temuan itu bukan lagi sekadar bicara tentang kerusakan beton atau aspal yang memudar. Fakta-fakta yang terhimpun mengarahkan sorotan pada satu titik krusial, yakni bagaimana sistem pengelolaan anggaran dan aset daerah di Kotim dioperasikan.

    ”Dalam pusaran tumpukan aset yang belum berfungsi maksimal, publik dihadapkan pada kenyataan tentang bagaimana setiap rupiah anggaran daerah dipertanggungjawabkan melalui hasil fisik yang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

    Jerat Hukum di Balik Angka yang Menguap

    Dari kacamata Agung yang juga pengamat kebijakan publik, menangkap sinyal yang lebih dalam di balik deretan proyek bermasalah ini.

    Fenomena tersebut dipandang bukan sebagai kekhilafan satu atau dua rezim anggaran, melainkan gejala kronis dalam cara pemerintah daerah memaknai pembangunan.

    Syahwat membangun fisik sering kali dikejar dengan ambisi yang meluap, sementara kajian mendalam mengenai kebutuhan riil masyarakat dan asas manfaat justru tersisih ke barisan paling belakang.

    Menurutnya, lensa birokrasi di Kotawaringin Timur tampak terlalu sering menyederhanakan istilah ”proyek strategis” hanya sebatas nilai kontrak yang fantastis dan skala bangunan yang megah.

    Ukuran keberhasilan tidak lagi diletakkan pada dampak sosial-ekonomi yang terukur bagi warga.

    Studi kelayakan serta dokumen perencanaan, yang semestinya berfungsi sebagai rem rasional, beralih fungsi menjadi sekadar kelengkapan administratif untuk melegitimasi penguncian anggaran dalam jumlah besar tanpa skenario pengelolaan yang matang.

    Logika inilah yang menjelaskan mengapa Gedung Expo bisa berdiri tanpa desain fungsional, Sirkuit Sahati dimodali tanpa kepastian kalender kegiatan, fasilitas wisata dipaksakan di garis pantai yang ringkih, hingga pasar-pasar yang didirikan tanpa rencana hunian yang jelas.

    Keberhasilan pembangunan seolah hanya diukur melalui seberapa banyak beton yang tertanam, bukan dari seberapa jauh fasilitas tersebut menyentuh urat nadi kebutuhan warga yang paling sederhana.

    Agung menekankan, setiap rupiah anggaran publik yang mengalir membawa konsekuensi pertanggungjawaban yang berat.

    Baginya, pembangunan yang berakhir pada gedung bocor, sirkuit terbengkalai, atau fasilitas wisata yang hancur sebelum masanya bukan lagi sebatas masalah teknis.

    Situasi itu menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi adanya indikasi kelalaian serius, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan kewenangan.

    Perspektif hukum memandang proyek-proyek bernilai jumbo yang gagal mencapai tujuan awal sebagai objek evaluasi yang krusial.

    Kegagalan tersebut perlu dibedah, apakah murni karena salah hitung teknis atau sudah memasuki ranah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

    Rentetan ketukan palu hakim dalam kasus Gedung Expo Sampit menjadi bukti nyata bahwa audit yang menemukan kerugian negara dan hubungan sebab-akibat dengan tindakan para pihak dapat mengubah dokumen anggaran menjadi alat bukti tindak pidana korupsi.

    Tanggung jawab ini, menurut Agung, tidak berhenti di meja eksekutif sebagai pelaksana. DPRD yang memiliki kewenangan membahas dan menyetujui proyek tahun jamak (multiyears) melalui APBD turut memikul beban politik dan moral.

    ”Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan. Artinya, ketika sebuah proyek disetujui dalam pembahasan anggaran, maka lembaga legislatif juga memiliki tanggung jawab politik dan pengawasan terhadap pelaksanaan serta manfaat proyek tersebut,” katanya.

    Karena itu, dia menilai evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang tidak berjalan optimal perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

    ”Pembangunan tidak boleh hanya mengejar realisasi proyek fisik. Yang paling penting adalah memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

    Fungsi pengawasan merupakan mandat yang melekat pada lembaga legislatif. Saat sebuah proyek disepakati dengan pagu raksasa namun berakhir menjadi aset mangkrak atau memerlukan dana tambahan untuk perbaikan, publik memiliki hak penuh untuk mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol dijalankan sejak tahap perencanaan.

    Menurut Agung, vonis terkait Expo Sampit, mangkraknya Sirkuit Sahati, hingga kritik berulang atas pengelolaan Ujung Pandaran dan pasar-pasar yang terlantar, menjadi peringatan keras agar pembangunan gagal fungsi tak terus berulang. (ign)

  • Editorial: Membongkar Cara Korupsi Bekerja, Mengapa Kami Menulis Serial Gedung Expo Sampit

    Editorial: Membongkar Cara Korupsi Bekerja, Mengapa Kami Menulis Serial Gedung Expo Sampit

    Korupsi tidak selalu lahir dari satu tangan yang tiba‑tiba merogoh kas negara. Perilaku itu tumbuh dari sistem yang perlahan‑lahan dilenturkan.

    Bermula dari prosedur yang dibengkokkan sedikit demi sedikit. Dari tanda tangan yang dibubuhkan tanpa pemeriksaan. Dan dari diam yang dipilih meski ada yang salah di depan mata.

    Itulah yang kami temukan ketika menelusuri proyek Pembangunan Gedung Expo Sampit di lahan eks THR Jalan Tjilik Riwut. Dan itulah alasan kami memutuskan untuk menuliskannya dalam empat seri laporan investigatif.

    Mengapa Serial, Bukan Satu Artikel

    Proyek dengan anggaran multiyears Rp35 miliar ini tidak rusak di satu titik. Rusaknya hampir di setiap tahap.

    Perencanaan yang asal jadi, desain yang gagal fungsi, pelaksanaan fisik yang menyimpang dari kontrak, pengawasan yang ikut menutup mata, hingga pencairan 100 persen untuk pekerjaan, yang ketika hujan turun terjadi bocor di mana‑mana.

    Satu artikel tidak akan cukup menjelaskan kerumitan itu. Kami perlu beberapa seri agar setiap lapisan bisa dibedah secara jujur dan adil, tanpa ada yang terlewat dan tanpa ada yang dipaksakan masuk hanya demi keperluan narasi.

    EMPAT SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO SAMPIT:

    Berdiri di Atas Putusan Hukum

    Hal yang membedakan laporan ini dari sekadar tuduhan adalah fondasinya yang kokoh. Tiga putusan pengadilan dan satu surat dakwaan resmi.

    Kami membangun setiap kalimat dari fakta persidangan. Bukan rumor. Bukan bisik‑bisik sumber anonim.

    Ketika kami menyebut tenaga ahli yang dipinjam identitasnya untuk memenangkan tender, itu ada dalam putusan.

    Ketika kami menulis bahwa RAB senilai Rp64 miliar tidak pernah bisa dipakai karena jauh melampaui pagu, itu ada dalam berkas perkara.

    Ketika kami mencatat bahwa dinding miring Gedung Expo bocor di semua sisi saat hujan, itu pun ada dalam laporan uji teknis yang dikutip majelis hakim.

    Nama Besar yang Sengaja Tidak Disorot

    Dalam dokumen persidangan, muncul sejumlah nama dengan jabatan tinggi. Pejabat politik, mantan bupati, kepala dinas, hingga tokoh yang bersentuhan dengan kebijakan anggaran multiyears.

    Beberapa di antaranya memiliki nilai berita yang besar. Kami membaca semua itu, dan secara sadar memilih untuk tidak menjadikan mereka fokus utama dalam serial ini.

    Bukan karena kami hendak melindungi siapa pun, melainkan karena fokus serial ini adalah mekanisme, bagaimana korupsi bekerja di level teknis dan administratif. Dari meja konsultan perencana hingga lapangan konstruksi.

    Memasukkan nama‑nama besar tanpa konteks yang setara hanya akan mengalihkan perhatian dari substansi, dan berpotensi membuat pembahasan meliar ke ranah spekulasi.

    Kami mencatat nama‑nama itu. Kami menyimpannya. Dan pada waktunya, jika data dan bukti cukup untuk membangun laporan yang bertanggung jawab, kami akan menuliskannya dengan standar yang sama.

    Apa yang Ingin Kami Sampaikan kepada Pembaca

    Pertama, pemahaman. Sebagian besar masyarakat tahu bahwa korupsi proyek pemerintah itu ada, tetapi tidak banyak yang mengerti bagaimana ia bekerja secara konkret.

    Serial ini dirancang untuk mengisi celah itu. Dengan membaca empat seri ini secara utuh, pembaca akan memahami bagaimana satu proyek bisa dirancang sejak awal dengan kelemahan yang kemudian dimanfaatkan, bagaimana dokumen palsu bisa lolos verifikasi, dan bagaimana kerugian negara dihitung sampai ke sen terakhir oleh auditor negara.

    Kedua, bahan pengetahuan hukum. Bagi akademisi, mahasiswa hukum, atau siapa pun yang ingin memahami anatomi perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, serial ini menyajikan kasus nyata dengan detail dakwaan, pasal yang digunakan, konstruksi pembuktian, hingga pertimbangan hakim di tingkat banding.

    Ketiga, cermin evaluasi bagi pemerintah. Proyek Expo Sampit bukan anomali. Sebuah produk dari celah sistemik: lemahnya pengawasan PPK terhadap konsultan perencana, absennya mekanisme sanksi yang efektif ketika tenaga ahli diganti tanpa izin, dan tidak adanya penghentian proyek meski sejak awal sudah ada temuan RAB yang tidak masuk akal.

    Jika Pemkab Kotawaringin Timur atau mungkin pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia mau menjadikan kasus ini bahan evaluasi, maka serial ini, menurut keyakinan kami, telah melampaui fungsinya sebagai laporan berita.

    Keempat, akuntabilitas publik. Anggaran Rp35 miliar lebih yang mengalir ke proyek ini bersumber dari APBD, uang rakyat Kotim.

    Rakyat berhak tahu bahwa uang itu tidak dikelola sebagaimana mestinya. Bahwa gedung yang dibangun untuk kepentingan mereka bocor di semua sisi ketika hujan. Dan bahwa proses hukum atas kegagalan itu sudah berjalan.

    Kerja Jurnalistik

    Kami tidak menulis serial ini untuk menghakimi siapa pun di luar proses hukum yang sudah berjalan.

    Kami menulis karena percaya bahwa jurnalisme bermartabat yang berpijak pada fakta, yang sabar mengurai dokumen, dan yang tidak tergoda dramatisasi, adalah salah satu cara paling jujur untuk melayani masyarakat.

    Empat seri sudah kami tulis. Ini adalah catatannya. Mengapa kami menulisnya. Untuk siapa. Dan dengan standar apa. Selebihnya, kami serahkan kepada pembaca untuk menilai. (redaksi)

  • Drama di Kursi Pesakitan, Runtuhnya Solidaritas Aktor Gedung Expo Sampit

    Drama di Kursi Pesakitan, Runtuhnya Solidaritas Aktor Gedung Expo Sampit

    JARUM jam di ruang administrasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim seolah dipaksa berputar mundur pada 17 Desember 2021. Tinta pena menari di atas tumpukan berkas, membubuhkan tanggal 11 hingga 15 Februari 2021.

    Sebuah manipulasi waktu demi menyelamatkan kontrak yang sebenarnya sudah lama “sakaratul maut”.

    Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO/Provisional Hand Over) dan pernyataan tuntas pekerjaan lahir secara prematur dari rahim birokrasi, mengklaim progres seratus persen di saat laporan pengawasan masih merekam lubang 13 persen yang belum tuntas.

    Skandal “mesin waktu” ini dikuliti habis dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam perkara terdakwa Zulhaidir, Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    ”Menimbang, bahwa dapat dicairkannya anggaran tersebut padahal pekerjaan belum diselesaikan seratus persen adalah karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, yakni pada 17 Desember 2021 terdakwa Dr. H. Zulhaidir, M.Si. selaku pengguna anggaran memerintahkan saksi Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT. Heral Eranio Jaya dan Saksi Fazriannur, S.E., A.k. bersama-sama membuat check list dokumen Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang dibuat berlaku surut bulan November 2021,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

    Tanda tangan yang dibubuhkan malam itu mengubah total narasi Expo Sampit. Gedung dengan dinding miring dan kanopi bocor tersebut tak lagi menjadi monumen kegagalan teknis semata, melainkan bukti nyata persekutuan dalam kebohongan.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO SEBELUMNYA:

    Zulhaidir sebagai Pengguna Anggaran, Fazriannur di posisi konsultan pengawas, dan Leonardus sebagai nakhoda kontraktor, kini terpatri dalam empat dokumen hukum utama. Mulai dari surat dakwaan hingga putusan kasasi.

    Nama-nama ini berkelindan sebagai aktor utama yang bertanggung jawab atas menguapnya Rp3,27 miliar uang negara dalam sebuah proyek yang gagal menjalankan fungsi paling dasarnya.

    Jejak langkah mereka akan ditelusuri kembali dalam seri keempat ini melalui lembar-lembar putusan yang dingin namun tajam.

    Mengurai bagaimana dalih “urusan administrasi” perlahan runtuh saat berhadapan dengan logika hukum.

    Hakim secara teliti mengurai benang merah kerja sama yang ”terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna,” sebagaimana yang ditekankan dalam putusan banding perkara tersebut.

    Menjinakkan Pidana Menjadi Khilaf Birokrasi

    Zulhaidir berupaya keras memagari perannya di kursi pesakitan sebagai urutan tata kelola birokrasi semata.

    Dia memosisikan diri sebagai pejabat yang terjepit di tengah kerumitan proyek multiyears, bukan aktor intelektual korupsi.

    Argumen utamanya, ketiadaan niat memperkaya diri, sementara kekacauan dokumen diklaim hanyalah “risiko teknis”.

    Melalui penasihat hukumnya, Zulhaidir mengejar pembebasan dengan dalih bahwa perbuatannya merupakan implementasi jabatan yang seharusnya tuntas di ranah hukum administrasi, bukan meja hijau tindak pidana korupsi.

    ”Bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan ruang lingkup hukum administrasi negara atau setidak-tidaknya merupakan ruang lingkup hukum perdata, sehingga perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana,” demikian ringkasan petikan pembelaan yang konsisten digaungkan untuk meruntuhkan sangkaan pidana.

    Meja hijau tingkat pertama sempat memberi angin segar melalui vonis yang relatif ringan, 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya saat itu lebih condong pada konstruksi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan.

    Dakwaan primair mengenai perbuatan melawan hukum (Pasal 2 ayat 1) dianggap tidak terbukti karena tindakan Zulhaidir dipandang masih berlandaskan otoritasnya selaku Pengguna Anggaran.

    Celah hukum ini coba dikunci oleh tim pembela Zulhaidir pada tahap banding.

    Mereka membangun narasi kuat bahwa sengketa ini merupakan ranah tata kelola keuangan negara dan disiplin ASN.

    Menyatakan bahwa terbanding Dr. H. Zulhaidir Bin H. Japri Indil alm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, serta membebaskan terbanding dari segala dakwaan,” demikian isi dokumen kontra memori bandingnya sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    Namun, benteng “administrasi” yang dibangun Zulhaidir hancur berantakan di tangan majelis hakim tingkat banding. Hakim mencium aroma persekutuan saat membaca rangkaian perintahnya bersama kontraktor dan konsultan pengawas sebagai satu kesatuan.

    Rentetan addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi pembuatan PHO secara backdate, yang menjadi syarat mutlak cairnya anggaran 100 persen, melampaui batas kekhilafan birokrasi belaka.

    Pengadilan Tinggi akhirnya merombak total putusan PN dengan menyatakan Zulhaidir terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 ayat (1). Kerugian negara senilai Rp3,27 miliar kini mutlak diletakkan sebagai konsekuensi langsung dari rangkaian keputusan di meja Pengguna Anggaran.

    Delik Sempurna di Balik Tanda Tangan

    Majelis Hakim tingkat banding merombak total cara pandang Pengadilan Negeri (PN) yang sebelumnya mencoba “menjinakkan” perbuatan Zulhaidir melalui Pasal 3 Tipikor.

    PN menganggap penyalahgunaan kewenangan adalah jalur khusus yang otomatis menggugurkan unsur perbuatan melawan hukum.

    Namun, Pengadilan Tinggi mengoreksi logika tersebut dengan bersandar pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2018.

    Bagi hakim banding, batas pemisah Pasal 2 dan Pasal 3 bukan terletak pada ada atau tidaknya jabatan, melainkan pada beratnya kerugian negara serta karakter keuntungan yang dinikmati.

    Fakta yang terhampar di persidangan memosisikan Zulhaidir sebagai simpul krusial, bukan pejabat yang terseret arus keadaan.

    Dia menjadi aktor yang mengunci pencairan anggaran 100 persen justru saat kemajuan fisik gedung masih terseok di angka 87–90 persen. Perintahnya pada 17 Desember 2021 menjadi puncak manipulasi.

    Zulhaidir menginstruksikan Leonardus Minggo Nio dan Fazriannur untuk meramu paket dokumen PHO dan berita acara pemeriksaan dengan tanggal mundur ke bulan Februari 2021.

    Berkas-berkas “siluman” ini diciptakan untuk memberi napas legalitas pada klaim tuntasnya pekerjaan yang sebenarnya masih menyimpan banyak cacat.

    Majelis banding menyimpulkan bahwa penguapan Rp3,276 miliar uang negara adalah hasil dari kerja sama yang terencana dengan matang, melampaui batas kelalaian administratif.

    ”Dapat terjadinya kerugian negara tersebut adalah karena adanya rangkaian kerja sama perbuatan antara Terdakwa Zulhaidir selaku KPA, Leonardus Minggo Nio selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya dan saksi Fazriannur selaku pengawas,” demikian tertulis dalam putusan.

    Rangkaian kerja sama tersebut terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.

    ”Apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”

    Melalui konstruksi hukum ini, Zulhaidir tak lagi bisa berlindung di balik narasi “khilaf administratif”.

    Dia berada di puncak persetujuan anggaran dan perpanjangan kontrak tanpa denda, Leonardus bersiap di mulut keran pencairan, sementara Fazriannur bertugas menyuntikkan legitimasi teknis melalui laporan progres dan addendum ganda.

    Putusan PN akhirnya dianulir. Pengadilan Tinggi menghantam Zulhaidir dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, pidana 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta mengukuhkan angka kerugian Rp3,27 miliar ke dalam kategori “sedang” yang memaksa sang terdakwa masuk ke zona sanksi berat berdasarkan Perma 1/2020.

    Mata Rantai yang Melumpuhkan, Skandal Pembiaran di Meja Pengawas

    Persekutuan yang “terjalin rapi dan saling kait mengait” ini menemukan pelabuhan teknisnya di tangan konsultan pengawas.

    Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 8860 K/Pid.Sus/2025 menegaskan posisi Fazriannur sebagai bagian integral dari mesin yang meloloskan klaim tuntasnya proyek.

    Sosok nakhoda CV Mentaya Geographic Consultindo ini merupakan mata rantai vital yang memastikan pembangunan yang gagal tetap bisa dipoles seolah tanpa cela.

    Catatan majelis kasasi menyingkap fakta pahit: dari 96 item pekerjaan, hanya 73 yang patuh pada kontrak.

    Sisanya, sebanyak 23 item, menyimpang atau terbengkalai. Namun, Fazriannur tetap memilih “meluluskan” progres tersebut melalui rentetan laporan yang menyatakan pekerjaan telah paripurna seratus persen.

    Hakim kasasi menilai Fazriannur telah menanggalkan kewajiban pengawasan yang menjadi marwah kontraknya.

    Dia membiarkan cacat teknis kasat mata, mulai dari kebocoran sambungan ACP, dinding miring, hingga kanopi dengan material yang menyimpang, tetap melenggang menuju meja serah terima saat fisik gedung baru menyentuh angka 87 persen.

    Sikap pembiaran ini dibaca Mahkamah sebagai perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

    Alhasil, hukuman baginya melonjak drastis menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, mengukuhkan vonis berat yang dijatuhkan sejak tingkat banding.

    Simpul Mati Persekutuan Tiga Serangkai

    Putusan banding Zulhaidir memberikan garis pembatas yang tegas, yakni kebocoran uang negara di Expo Sampit tidak lahir dari satu tangan yang khilaf.

    Skandal ini merupakan orkestrasi dari tiga peran yang saling menopang dan mengisi celah satu sama lain.

    Zulhaidir berdiri sebagai arsitek kebijakan yang memegang palu Kuasa Pengguna Anggaran; Leonardus menguasai penuh urat nadi aktivitas fisik sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya; sementara Fazriannur bertindak sebagai jangkar teknis yang menyuplai legitimasi administratif.

    Majelis hakim memotret persekutuan ini sebagai rangkaian kerja sama yang “terjalin rapi dan saling kait mengait untuk menciptakan delik yang sempurna.”

    Zulhaidir membuka gerbang penyimpangan melalui addendum, perpanjangan waktu tanpa denda, hingga instruksi eksplisit untuk memproduksi dokumen PHO secara backdate.

    Leonardus menindaklanjuti celah tersebut dengan mengajukan pencairan dana seratus persen, berbekal paket berita acara yang menceraikan realitas lapangan dengan laporan formal.

    Fazriannur, lewat tumpukan laporan progres yang ia tanda tangani, menjadi saksi teknis yang memberi pembenaran seolah-olah tidak ada satu pun pekerjaan yang terbengkalai.

    Setiap tanda tangan dalam proyek ini menjelma menjadi gigi roda yang memaksa kerugian senilai Rp3,27 miliar keluar dari kas daerah.

    Hakim banding mematri kesimpulan yang menggigit, ”apabila salah satu saja dari perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka pencairan dana otomatis juga tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak akan terjadi.”

    Penegasan ini membuktikan bahwa Gedung Expo Sampit jauh melampaui kegagalan teknis semata, melainkan hasil persekongkolan sadar untuk memaksakan sebuah gedung yang “cacat lahir” tampak tuntas dalam dokumen negara.

    Palu Hakim dan Jerat Miliaran

    Lembar audit memaku angka kerugian negara pada posisi Rp3.276.572.459,99. Hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini ditempatkan majelis hakim ke dalam kategori “sedang” merujuk pada Lampiran Perma 1/2020.

    Nilai tersebut menjadi jangkar yang menyeret Zulhaidir keluar dari ruang toleransi pidana ringan, menegaskan bahwa ini bukan soal angka receh yang bisa diselesaikan dengan teguran administratif.

    Kombinasi antara nilai kerugian dalam zona menengah, posisi Zulhaidir sebagai pemegang otoritas tertinggi pencairan, serta dampak luas bagi masyarakat satu kabupaten, mendorong hukuman merangkak naik ke rentang 6 hingga 8 tahun.

    Ketukan palu 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta menjadi pernyataan hukum bahwa manipulasi birokrasi yang membocorkan miliaran rupiah dana publik adalah kejahatan yang harus dibayar mahal.

    Gedung Expo Sampit hari ini berdiri sebagai monumen dari sebuah keputusan yang dipaksakan menjadi benar lewat dokumen.

    Tanpa PHO yang dimundurkan tanggalnya, tanpa laporan pengawasan yang meluluskan pekerjaan cacat, dan tanpa persetujuan pencairan anggaran oleh pengguna anggaran, Rp3,27 miliar uang negara tidak akan pernah menguap.

    Tiga tanda tangan itu kini telah dihukum. Namun, bangunan yang mereka tinggalkan tetap berdiri di tepi Jalan Tjilik Riwut, sebagai pengingat bahwa korupsi kadang tidak hanya menghilangkan uang, tetapi juga meninggalkan gedung yang sejak lahir telah cacat. Jejaknya tetap abadi pada sebuah bangunan yang tak pernah benar-benar menjadi rumah bagi rakyatnya sendiri. (ign)

  • Akal-akalan Administrasi Gedung Expo Sampit: Napas Buatan bagi Kontrak Sakaratul Maut

    Akal-akalan Administrasi Gedung Expo Sampit: Napas Buatan bagi Kontrak Sakaratul Maut

    DETIK-DETIK ”sakaratul maut” kontrak Gedung Expo Sampit sebenarnya sudah berdentang nyaring di ruang-ruang birokrasi. Jauh sebelum struktur itu berdiri tegak sebagai “mercusuar ekonomi” palsu di Jalan Tjilik Riwut.

    Napas legalitas pekerjaan fisik gedung ini seharusnya sudah berhenti secara hukum pada 10–11 November 2020. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.

    Progres bangunan masih terseok di angka 70-an persen, sebuah jarak yang teramat lebar menuju tuntas. Logika teknis mulai ditumbangkan oleh ritus administrasi tepat pada titik nadir ini.

    Alih-alih menarik rem darurat demi menyelamatkan uang negara, para pemegang kewenangan justru memilih jalan gelap. Meramu siasat agar kontrak yang sekarat itu tampak seolah tetap bernapas segar di mata hukum.

    Uraian dalam seri ini dirangkai dari tiga putusan pengadilan tipikor, yakni atas nama Mukhamad Rikhie Zulkarnain (konsultan perencana), Fazriannur (konsultan pengawas), dan Zulhaidir (Plt Kadis Perindag Kotim), serta satu surat dakwaan terhadap Leonardus Minggo Nio Direktur PT Heral Eranio Jaya/kontraktor pelaksana Gedung Expo Sampit) yang mengupas tuntas skema proyek Expo Sampit dari meja gambar hingga ruang sidang.

    Menyelamatkan Proyek Gagal Lewat Jalur Belakang

    Siasat penyelamatan ini diawali dengan “surat cinta” dari PT Heral Eranio Jaya. Sang kontraktor pelaksana secara resmi melayangkan permohonan perpanjangan waktu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2 November 2020.

    Surat tersebut bukan sekadar permohonan biasa, melainkan pintu masuk menuju babak baru penyimpangan proyek. Sebuah negosiasi tentang berapa lama lagi proyek yang sudah gagal jadwal ini boleh terus dibiarkan melenggang.

    PPK menyambutnya dengan menyusun dokumen analisa dan evaluasi data pendukung. Dokumen itu mengakui adanya keterlambatan secara administratif, namun secara substansial, ia justru menjadi karpet merah bagi kompromi yang mematikan integritas proyek.

    Suara teknis konsultan pengawas pun segera dirangkul ke dalam skenario demi memoles wajah kompromi agar tampak “ilmiah” dan berwibawa.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    CV Mentaya Geographic Consultindo, di bawah kendali Fazriannur, diminta menyusun telaah resmi untuk melegitimasi hasrat kontraktor. Surat analisa dan rekomendasi yang menyimpulkan sebuah “napas tambahan” akhirnya lahir dalam hitungan hari, tepatnya 5 November 2020: 35 hari kalender untuk mengejar ketertinggalan fisik.

    Hal ini tampak seperti wujud kehati-hatian profesional jika hanya dilihat di atas kertas. Namun, kenyataannya, ia tak lebih dari batu pijakan pertama untuk menghindarkan proyek dari jurang wanprestasi yang seharusnya sudah terbuka lebar.

    Restu pun mengalir deras. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menerbitkan surat persetujuan perpanjangan waktu berbekal analisa PPK dan “fatwa” pengawas.

    Langkah ini dikunci dengan kesediaan Fazriannur untuk terus mengawal pekerjaan hingga masa tambahan berakhir melalui surat bertanggal 10 November 2020.

    Rangkaian keputusan administrasi tersebut akhirnya melibatkan seluruh pihak dalam proyek, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, PPK hingga pengguna anggaran.

    Mereka memilih menutup mata pada fakta bahwa kontrak asli nyaris ludes ketika bangunan belum mencapai 80 persen. Mereka sepakat bahwa kontrak yang seharusnya mati, wajib “dihidupkan” kembali dengan cara apa pun.

    Drama di balik meja kerja ini melahirkan anomali yang melampaui sekadar penyesuaian jadwal. Dokumen addendum direkayasa sedemikian rupa hingga melahirkan fenomena yang kelak dikuliti jaksa sebagai “addendum kembar”.

    Dua dokumen lahir dengan nomor dan tanggal yang identik, namun membawa durasi yang bertolak belakang: 35 hari dan 97 hari sekaligus.

    Ironinya, dokumen-dokumen sakti ini baru benar-benar ditandatangani pada pertengahan Desember 2020, tepatnya 16 Desember 2020, saat kalender sudah melampaui batas kontrak asli lebih dari sebulan.

    Mereka menciptakan delusi bahwa kesepakatan itu lahir sebelum kontrak kadaluwarsa melalui teknik backdate (berlaku surut) ke tanggal 9 November 2020.

    Ritual stempel dan tanda tangan perlahan menghapus realitas genangan air di lantai gedung mulai dari sini, menyulap kegagalan konstruksi menjadi tumpukan berkas yang mengklaim: “pekerjaan tuntas seratus persen”.

    Hadiah masa tambahan 97 hari yang tertuang dalam Addendum-03 itu akhirnya menemui tenggat pada 15 Februari 2021.

    Lembar Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan merekam angka manis yang tampak menenangkan: progres fisik 87 persen.

    Angka ini praktis menjadi tembok psikologis baru, cukup tinggi untuk dinarasikan sebagai proyek yang “nyaris rampung”, meski pada hakikatnya masih menyisakan 13 persen lubang pekerjaan yang entah bagaimana caranya harus ditutupi.

    Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim menjadi saksi bisu sebuah pertemuan krusial tiga hari setelah BA kemajuan 87 persen itu ditandatangani, tepatnya 18 Februari 2021.

    Zulhaidir memimpin rapat dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, didampingi PPK baru, PPTK, serta Fazriannur sang konsultan pengawas.

    Perwakilan instansi teknis lain turut hadir melingkari meja, namun bangku kontraktor justru melompong tanpa alasan yang jelas.

    Ruang rapat itu akhirnya menjadi tempat lahirnya keputusan yang menegaskan satu hal: angka 87 persen bukan lagi dianggap sebagai alarm kegagalan, melainkan dalih untuk kembali mengulur waktu.

    Kompromi baru pun disepakati dengan memberikan napas tambahan selama 50 hari lagi, terhitung sejak 16 Februari hingga 6 April 2021.

    Ketegasan formal coba ditunjukkan dengan menyematkan klausul denda satu permil per hari bagi setiap jengkal pekerjaan yang belum diselesaikan.

    Secara administratif, langkah ini terlihat seolah melindungi keuangan negara dan menghukum kontraktor yang lalai.

    Namun, di balik jubah legalitas itu, kebijakan tersebut hanyalah upaya menunda kewajiban yang paling mendasar: mengakui bahwa gedung tersebut tak pernah benar-benar layak dibawa ke meja serah terima, apalagi diklaim telah mencapai kesempurnaan seratus persen.

    Delusi 90 Persen, Menjual Angka di Bawah Atap Bocor

    Mukjizat yang dinanti tak kunjung datang hingga batas waktu 50 hari itu ludes. Bangunan tetap gagal menyentuh angka seratus persen saat tenggat tambahan berakhir pada 6 April 2021.

    Langit Sampit yang kerap menumpahkan hujan justru menjadi saksi paling jujur yang menelanjangi kelemahan dinding miring dan kanopi ACP di lapangan.

    Wajah luar gedung yang tampak gagah dari kejauhan perlahan memperlihatkan tabiat aslinya: air menyusup liar lewat celah sambungan panel, merambat di balik rangka hollow yang kopong, dan akhirnya menggenang angkuh di atas lantai ruang dalam.

    Para pemegang kewenangan justru memilih kembali menggelar rapat koordinasi ketimbang menjadikan fakta teknis itu sebagai alasan untuk menghentikan laju administrasi.

    Kursi-kursi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim terisi penuh pada 22 Juni 2021. Zulhaidir, Abdul Azis, Fazriannur, hingga Hapsa Tjong hadir melingkari meja bersama perwakilan Inspektorat, Bapelitbangda, PUPR, BKAD, dan Pokja.

    Laporan yang disodorkan di atas meja menyebut progres fisik telah merangkak naik ke angka 90 persen.

    Namun, realitas lapangan tetap menunjukkan dinding miring dan kanopi yang gagal menjalankan fungsi paling purba sebuah bangunan: melindungi isinya dari guyuran air.

    Keputusan tegas untuk memotong pembayaran atau memerintahkan pembongkaran bagian yang cacat sama sekali tidak lahir dari pertemuan tersebut. Kontraktor justru menyodorkan pengakuan tentang kendala pendanaan serta sulitnya pengadaan material mekanikal-elektrikal (MEP).

    Mereka kembali menawarkan janji penyelesaian dalam tempo 90 hari ke depan. Solusi yang diambil praktis hanya menambah satu lapis rencana baru di atas fondasi yang sudah lama goyah, meskipun kontrak utama dan dua kali “napas tambahan” telah habis tak bersisa.

    Jarak antara tumpukan dokumen dan kenyataan fisik pun kian menganga lebar pada titik ini.

    ”Anggaran Pembangunan Gedung Untuk Pengembangan Fasilitas Expo di Lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut tersebut telah dicairkan seluruhnya seratus persen, padahal pekerjaan belum diselesaikan seratus persen,” demikian pertimbangan majelis dalam Putusan Banding Zulhaidir Nomor 17Pid.Sus-TPK/2025/PT Plk.

    Angka 90 persen diperlakukan sebagai bukti kesungguhan di atas kertas, sementara setiap tetesan hujan di bawah plafon terus menambah titik rembesan baru.

    Gedung yang sejatinya sudah memberi cukup alasan untuk dinyatakan gagal fungsi tetap dipoles seolah hanya butuh sedikit sentuhan akhir sebelum serah terima.

    Delusi inilah yang kelak disempurnakan melalui rangkaian berita acara dan ritual serah terima resmi yang manipulatif.

    Ritual PHO di Atas Genangan, Saat Kertas Mengalahkan Kenyataan

    Rangkaian rapat, addendum, dan janji palsu penyelesaian 90 hari itu akhirnya bermuara pada satu titik, menyeret Gedung Expo Sampit ke meja serah terima.

    Tubuh bangunan tersebut sebenarnya terus melayangkan “protes” lewat kebocoran di berbagai sudut, namun mesin administrasi tetap melaju kencang menuju puncak ritualnya, yakni Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).

    Dalam dunia konstruksi, PHO bertindak sebagai seremoni “serah terima kunci” tahap awal saat fisik gedung diklaim tuntas dan masa garansi mulai berdetak.

    Ritual ini kemudian disempurnakan oleh FHO, sebuah stempel pamungkas yang mengesahkan bahwa seluruh cacat bangunan telah sirna sebelum pembayaran kepada kontraktor dilunasi sepenuhnya.

    Hujan yang turun silih berganti di Sampit seolah tak berdaya melawan keteguhan stempel birokrasi yang hendak menyatakan bahwa proyek ini telah usai.

    Prosedur formal menempatkan PHO sebagai penanda selesainya pekerjaan fisik, di mana hanya tersisa cacat minor yang bisa diperbaiki dalam masa pemeliharaan.

    Namun, konsep luhur ini dibelokkan menjadi sekadar formalitas dalam kasus Expo Sampit.

    Berita acara pemeriksaan bersama dan rekomendasi konsultan pengawas disusun di atas asumsi manis bahwa pekerjaan telah memenuhi kontrak.

    Padahal, realitas lapangan menunjukkan kekurangan volume dan cacat fungsi yang tak mungkin terhapus hanya dengan catatan kecil di lembar pemeriksaan.

    Panel ACP pada dinding miring yang hanya digantung pada rangka hollow kopong serta kanopi datar yang justru menyalurkan air ke area sirkulasi adalah bukti telanjang bahwa “selesai” hanyalah sebuah klaim di atas kertas.

    Laporan bulanan CV Mentaya Geographic Consultindo, mulai dari bulan pertama hingga ke-17, menjadi bahan bakar utama yang menggelindingkan proses menuju PHO.

    Progres yang digambarkan terus merangkak naik mendekati angka seratus persen dalam laporan tersebut menciptakan ilusi bahwa setiap kendala teknis telah terkendali.

    Aparatur yang lebih sibuk memastikan kelengkapan kolom tanda tangan membiarkan rangkaian laporan itu memuluskan jalan menuju PHO.

    Fakta bahwa dinding miring masih mengundang air tetap dibiarkan tenggelam di balik istilah minor defect (cacat kecil) yang dijanjikan akan diperbaiki di kemudian hari.

    Drama administrasi ini mencapai klimaksnya saat Final Hand Over (FHO) digelar. Pekerjaan dinyatakan rampung sepenuhnya dan layak dibayar penuh hanya bermodalkan serangkaian berita acara serta justifikasi teknis yang disusun di atas angka progres 87–90 persen.

    Arus uang negara mengalir tuntas ke rekening kontraktor dan pihak-pihak terkait sejak titik itu.

    Keputusan tersebut secara otomatis menutup ruang koreksi substantif atas fakta bahwa sebagian volume pekerjaan tidak pernah benar-benar ada di lapangan, dan fungsi gedung telah gagal bahkan sebelum sempat diresmikan.

    Lembaga auditor negara akhirnya mengambil alih panggung untuk membongkar tumpukan berkas yang selama ini dijadikan tameng.

    Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI nomor 27/LHP/XXI/06/2024 menyingkap kebenaran yang pahit: terdapat kelebihan pembayaran, kekurangan volume, serta kegagalan fungsi bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

    BPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp3,017 miliar untuk paket fisik, serta Rp258,7 juta untuk paket perencanaan.

    Angka-angka ini bukan sekadar hitungan statistik, melainkan cermin dari bagaimana ritual PHO dan FHO dipakai untuk melegitimasi pembayaran atas sebuah gedung yang secara fungsional telah cacat sejak lahir.

    Empat simpul aktor yang kerap menghiasi ruang sidang kini dipaksa mempertanggungjawabkan perannya di hadapan majelis hakim.

    Mukhamad Rikhie Zulkarnain, sang perancang dari PT Hasrat Saruntung, dinyatakan bersalah dan diwajibkan mengganti kerugian Rp258,7 juta yang dikaitkan hakim dengan desain dan perhitungannya.

    Fazriannur, otak di balik laporan pengawasan CV Mentaya Geographic Consultindo, divonis menyalahgunakan kewenangan dan diwajibkan mengembalikan Rp10 juta yang diterimanya sebagai aliran keuntungan.

    Zulhaidir, dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran, dinilai oleh Pengadilan Tinggi telah menyalahgunakan wewenang ketika ikut mengawal proses addendum hingga serah terima proyek yang bermasalah ini.

    Dakwaan terhadap Leonardus Minggo Nio berdiri di ujung rantai ini sebagai pihak yang menikmati porsi terbesar dari kerugian negara.

    Direktur PT Heral Eranio Jaya itu dituding menikmati hasil kelebihan pembayaran senilai Rp3,007 miliar atas pekerjaan yang tak pernah benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.

    Jika seri sebelumnya menyingkap bagaimana “janin cacat” itu dikandung di meja gambar, maka rangkaian PHO dan FHO inilah yang menjelaskan bagaimana janin itu dipaksa lahir menjadi gedung megah.

    Namun, pada akhirnya, gedung itu hanyalah sebuah monumen bocor yang menyimpan jejak pengkhianatan di setiap sambungan panelnya.

    Ketukan palu hakim mungkin telah menetapkan angka pasti bagi kerugian negara serta lamanya masa hukuman.

    Namun, keputusan hukum tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab satu pertanyaan mendasar, bagaimana para aktor di balik skandal gedung bocor ini mencoba membela diri saat duduk berhadapan langsung dengan majelis hakim.

    Ruang sidang Expo Sampit sebenarnya menjelma menjadi panggung saling tuding dan upaya menyelamatkan nama di balik tumpukan berkas perkara yang membukit.

    Perencana mengeluhkan minimnya informasi pagu anggaran, pengawas berlindung di balik tameng “analisa teknis”, kontraktor balik menuding kesalahan desain, sementara pejabat pengguna anggaran sibuk berkutat dengan tafsir lentur seputar ”kewenangan” dan ”diskresi”.

    Seri berikutnya akan mengajak kita melangkah masuk lebih dalam ke ruang sidang tersebut, membedah ulang pernyataan saksi, terdakwa, hingga pertimbangan hakim. Kita akan melihat bagaimana masing-masing pihak berusaha menulis ulang peran mereka di hadapan fakta kebocoran yang sudah telanjur berdiri tegak sebagai monumen pengkhianatan di tepi Jalan Tjilik Riwut. (ign)

  • Editorial: Tragedi Gedung Expo Sampit, Syahwat Pejabat yang Membungkam Logika

    Editorial: Tragedi Gedung Expo Sampit, Syahwat Pejabat yang Membungkam Logika

    Sepetak lahan di tepi Jalan Tjilik Riwut kini menjadi panggung bagi sebuah ironi yang pongah. Bangunan itu berdiri dengan jubah merah mentereng, berlapis panel Aluminium Composite Panel (ACP) yang berkilau terpapar terik matahari Sampit.

    Dari kejauhan, Gedung Expo Sampit tampak meyakinkan sebagai simbol kemajuan dan prestise Kotawaringin Timur.

    Namun, kejujuran bangunan ini luruh setiap kali langit menumpahkan hujan.

    Wajah megahnya seketika berganti rupa menjadi perangkap air: tetesan merembes dari kanopi datar, menyusup di sela-sela dinding miring, dan menciptakan genangan di ruang yang seharusnya menjadi etalase ekonomi daerah.

    Kondisi itu terjadi sebelum bangunan tersebut dipoles lagi untuk markas sementara ratusan prajurit TNI.

    Kebocoran fisik sebelumnya sesungguhnya menyembunyikan borok yang jauh lebih kronis: pengkhianatan terhadap amanah APBD dan matinya akal sehat administrasi birokrasi.

    Investasi Rp35 miliar yang kini terbengkalai itu mencatat lebih dari kegagalan fungsi sebuah konstruksi.

    Gedung itu merupakan rangkaian panjang dari keputusan sesat yang terencana, mulai dari meja gambar perencanaan hingga proses pencairan anggaran.

    Fakta-fakta yang terkuak di meja hijau dan hasil audit menelanjangi bagaimana dokumen dimanipulasi dan prosedur ditekuk hingga menjadi sekadar formalitas.

    Aturan main disulap sedemikian rupa melalui obrolan singkat di WhatsApp dan kelahiran “addendum kembar” yang dibuat berlaku surut.

    Saat tata kelola keuangan daerah bisa dikompromikan semudah mengirim pesan instan, Gedung Expo Sampit telah resmi berdiri sebagai monumen pengkhianatan terhadap warga Kotim yang membiayainya melalui cucuran keringat pajak dan retribusi.

    Sihir Administrasi Lewat Pesan Singkat

    Benang kusut skandal ini bermuara pada dua persoalan mendasar: kerakusan oknum dan rapuhnya sistem pengadaan.

    Jejak digital dan catatan administratif menunjukkan kronologi yang sangat terang benderang.

    Tepat pada 12 November 2020, Zulhaidir yang kala itu menjabat Plt Kepala Dinas Perdagangan, melempar perintah agar pekerjaan tetap dipacu, meski progres fisik bangunan baru menyentuh angka 73 persen.

    Arahan tersebut meluncur santai lewat obrolan ponsel, dibarengi instruksi untuk menyusun addendum bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Tujuannya jelas, menyesuaikan tumpukan kertas laporan dengan keinginan pejabat, bukan dengan realitas yang ada di lapangan.

    Keajaiban administrasi pun bekerja tak lama setelah perintah itu turun. Konsultan pengawas Fazriannur dari CV Mentaya Geographic Consultindo menyusun dokumen yang kemudian dikenal sebagai addendum kembar.

    Laman: 1 2 3

  • Misteri Gedung Expo Sampit: Dialog Gaib Prajurit TNI dan Sosok Wanita Dayak di “Sarang” Kuntilanak

    Misteri Gedung Expo Sampit: Dialog Gaib Prajurit TNI dan Sosok Wanita Dayak di “Sarang” Kuntilanak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hujan deras yang mengepung Jalan Tjilik Riwut malam itu seolah mengunci rapat pintu keluar Gedung Expo Sampit dari kebisingan kota.

    Di balik dinding lembab bangunan yang mangkrak sejak 2021, Andi Agustan dipaksa terjaga oleh gedoran pintu.

    Suara itu bertalu-talu selama tiga jam tanpa henti, membelah kesunyian gedung senilai Rp31 miliar yang berdiri di atas lahan seluas tiga hektare.

    Namun, bagi sang prajurit TNI, teror fisik itu hanyalah “salam perkenalan”. Di tengah aroma apek dan sisa proyek yang terbengkalai, ia justru menguji nyali melintasi batas nalar; menjalin sebuah “perjanjian” dalam mimpi dengan sosok makhluk gaib berwujud wanita Dayak penghuni wilayah tersebut.

    Kawasan ini juga disebut-sebut sebagai sarang kuntilanak, sebelum akhirnya gedung itu benar-benar siap ia sulap menjadi markas sementara.

    Sejak 29 Januari 2026 bangunan milik aset Pemkab Kotim ini dimanfaatkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1015, gedung yang tadinya tak terurus terlihat lebih segar terawat.

    Gedung berukuran 65 x 40 meter yang berlokasi persis di depan Stadion 29 November itu akan segera difungsikan sementara sebagai kantor Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923 Komando Distrik Militer (Kodim) 1015 Sampit, Komando Resor Militer (Korem) 102/Panju Panjung.

    Baca Juga: Bangkit dari Semak dan Lumut, Gedung Expo Sampit Siap Jadi Markas 500 Prajurit TNI

    Pemanfaatan Gedung Expo ini telah mendapatkan izin dari Pemkab Kotim melalui Diskoperindag Kotim sebagai pemilik aset dengan status pinjam pakai.

    ”Rencananya Gedung Expo akan dimanfaatkaan sementara sebagai kantor dan tempat tinggal bagi 500an anggota TNI Yonif TP 923, sambil menunggu pembangunan Kantor Yonif TP 923 di Jalan Jenderal Sudirman KM 18 selesai dibangun,” kata Andi Agustan, Tamtama Kodim 1015.

    Selama kurang lebih sebulan, tepatnya mulai 29 Januari 2026, Andi ditugaskan membersihkan, merawat dan memperbaiki Gedung Expo Sampit yang diketahui sudah mangkrak sejak tahun 2021.

    ”Setelah urusan pinjam pakai disetujui. Kami lakukan uji kelayakan dan hasilnya bangunan ini tidak layak dihuni. Sehingga, kami perlu lakukan ekstra perbaikan agar layak ditempati,” ujarnya.

    Sebelum resmi ditempati sekitar 500 prajurit TNI pada 10 Maret mendatang, Andi lebih dulu “menguji nyali” tidur di gedung bermasalah ini.

    Dia pun mengaku selama sebulan tidur di Gedung Expo, di ruang berukuran kecil di lantai dua. Hanya beralaskan tikar tilam dan satu bantal kecil.

    ”Sudah sebulan saya ditugaskan dan tidur juga di sini dengan tempat tidur seadanya. Kadang kalau malam hari tidak bisa tidur, saya lanjut bekerja bebersih gedung yang masih terlihat kotor,” ujar anggota TNI yang pernah bertugas sebagai Babinsa di Telaga Pulang.

    Laman: 1 2

  • Monumen Pengkhianatan: Jejak Lancung di Balik Wajah Megah Gedung Expo Sampit

    Monumen Pengkhianatan: Jejak Lancung di Balik Wajah Megah Gedung Expo Sampit

    NOTIFIKASI di layar ponsel Fazriannur terus berderit pada malam 12 November 2020. Sebuah grup WhatsApp kecil menjadi saksi kepanikan para aktor di balik proyek Gedung Expo Sampit.

    Kontrak fisik mendekati jatuh tempo ketika progres pekerjaan baru sekitar 73 persen. Bahkan, setelah kemudian diberi tambahan waktu lewat addendum, pekerjaan hanya melonjak sampai 87 persen dan tetap belum tuntas. Proyek ini sejatinya sudah masuk fase sekarat secara hukum kontrak.

    Fakta persidangan mengungkap drama di ruang obrolan itu. Fazriannur, selaku Konsultan Pengawas/Direktur CV Mentaya Geographic Consultindo, mulai melempar peringatan tentang risiko berakhirnya kontrak.

    Alih-alih menghentikan pekerjaan, Zulhaidir, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim saat itu, justru membalas dengan perintah singkat yang belakangan berujung fatal.

    ”Tetap lanjut, addendum susun dengan PPK,” demikian bunyi pesan yang kemudian disita dan dikuliti jaksa di meja hijau.

    Perintah inilah yang melahirkan ”keajaiban” administrasi. Kertas-kertas dirapikan demi menutupi realitas lapangan.

    Fazriannur menyusun dua versi Addendum Kontrak-03 dengan nomor dan tanggal yang identik.

    Seolah-olah dokumen itu lahir pada 9 November 2020. Padahal, tanda tangan baru dibubuhkan pada 16 Desember 2020 dan dibuat berlaku surut.

    Trik inilah yang menjadi pintu masuk dakwaan jaksa bagi Leonardus Minggo Nio dkk.

    Lewat kombinasi chat WhatsApp dan “addendum kembar,” mereka tetap mengucurkan pembayaran penuh kepada PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai konsultan pengawas, seolah‑olah pekerjaan telah selesai.

    Tumpukan dokumen yang tampak rapi itu hanyalah kedok. Realitas lapangan mengungkap bahwa manipulasi administrasi tersebut memaksa negara menelan kerugian lebih dari Rp3 miliar demi membiayai bangunan yang berakhir gagal fungsi.

    Mahakarya Menjelma Perangkap Air

    Megahnya Gedung Expo Sampit di Jalan Tjilik Riwut sekilas tampak seperti mercusuar baru bagi ekonomi Sampit. Dinding miring berlapis Aluminium Composite Panel (ACP) berpola yang membungkus sisi kiri dan kanan, serta fasad (pelapis dinding) merah menyala, seolah menjanjikan kemewahan ruang pameran otomotif kelas wahid.

    ACP merupakan panel komposit berupa lembaran datar yang terdiri dari dua lapis aluminium tipis dengan inti plastik di tengah.

    Dalam konstruksi, ACP umumnya dipakai sebagai pelapis dinding dan elemen dekoratif, bukan sebagai bahan utama penutup atap datar yang langsung menahan air hujan.

    Dokumen Review Detail Engineering Design (DED) atau rancang bangun teknis rinci proyek memang mengklaim desain itu sebagai perkawinan estetika dan fungsi.

    Sebuah mahakarya senilai Rp35 miliar yang dipersiapkan untuk menjadi panggung utama hajatan besar daerah.

    Sialnya, kemegahan itu luruh begitu langit Sampit menumpahkan hujan. Wajah “modern” yang diagung-agungkan justru menjelma menjadi perangkap air yang mematikan fungsi bangunan.

    BACA JUGA TIGA SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO LAINNYA:

    Sambungan panel, kanopi datar, hingga jendela-jendela miring yang tadinya dianggap futuristik, kini menjadi celah terbuka bagi air untuk menyerbu ke segala penjuru ruang.

    Audit teknis dari Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar kenyataan pahit di balik kulit gedung tersebut.

    Panel ACP pada dinding miring ternyata hanya bertumpu pada rangka hollow (pipa besi berongga) kopong, tanpa lapisan dinding masif sebagai pelindung utama.

    Tanpa benteng di baliknya, air hujan leluasa menerobos setiap pori-pori pola panel, meski para pekerja sudah mencoba menyumbatnya dengan cairan sealant, bahan cair kental yang dipakai untuk menutup celah atau sambungan antarmaterial agar air tidak bisa merembes masuk.

    Kesalahan fatal juga terlihat jelas pada kanopi di keempat sisi gedung. Penggunaan ACP berpola sebagai penutup atap yang datar adalah sebuah anomali teknis; material itu seharusnya menjadi hiasan dinding tegak, bukan penangkis air utama.

    Akibatnya, area di bawah kanopi tak ubahnya halaman terbuka. Saat hujan mengguyur, air jatuh bebas ke lantai, menciptakan pemandangan ironis seolah-olah gedung bernilai puluhan miliar itu tak memiliki atap sama sekali.

    Suara-suara sumbang soal risiko desain ini sebenarnya sudah bergaung sejak proses konstruksi masih berjalan.

    Konsultan pengawas dan kontraktor sempat menawarkan solusi logis, mengganti material kanopi dengan onduline (lembaran atap bergelombang) agar kedap air dan mengalihkan aliran air dari dinding miring ke kaki atap.

    Namun, logika teknis itu kalah telak oleh instruksi dari meja kekuasaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersikukuh mempertahankan gambar desain awal dengan alasan itu adalah ”permintaan bupati” yang sudah terkunci dalam dokumen perencanaan.

    Konsekuensi dari ambisi yang dipaksakan itu terlihat telanjang. Setiap hujan datang, lantai dalam gedung berubah menjadi semacam kubangan.

    Gedung Expo Sampit pun kini berdiri tegak sebagai monumen kegagalan. Sebuah investasi besar rakyat yang hingga kini hanya menjadi pajangan bisu tanpa bisa menyumbang satu rupiah pun bagi denyut ekonomi daerah.

    Jejak kegagalan monumen ini nyatanya tidak berhenti pada air hujan yang merembes di sela panel ACP atau kanopi yang cacat fungsi semata.

    Akar masalahnya menjuntai jauh ke belakang, menyeret kembali ingatan pada meja gambar dan ruang-ruang rapat anggaran yang menjadi hulu dari segala kekacauan.

    PT Hasrat Saruntung, sang perancang, menyusun desain dinding miring dan kanopi dengan perhitungan volume yang sudah keliru sejak dalam kandungan.

    Rentetan kekeliruan itu kemudian diamini tangan-tangan pejabat dan penyedia jasa yang tetap nekat mengesahkan addendum, memoles laporan progres, hingga ”tega” mencairkan pembayaran seratus persen, sebuah ironi administratif bagi gedung megah yang hingga detik ini tak pernah benar-benar bernapas sebagai fasilitas expo.

    Anatomi Komplotan, Empat Penjuru Kegagalan

    Ambruknya marwah Gedung Expo Sampit bukan perkara nasib buruk semata. Rangkaian fakta persidangan dari putusan tiga terpidana dan satu dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi fondasi utama yang membongkar bagaimana bangunan ini seolah sengaja digiring menuju kegagalan.

    Setiap skenario culas yang terurai merupakan realitas hukum yang telah diuji di meja hijau, bukan lagi asumsi teknis di lapangan.

    Segalanya bermuara pada satu rangkaian skenario: memaksakan spesifikasi material hingga sengaja membutakan pengawasan demi memuluskan pencairan anggaran seratus persen, meski fisik gedung masih jauh dari tuntas.

    Permainan ini tak tumbuh di ruang kosong, melainkan hasil persilangan kepentingan yang rapi dari empat aktor kunci yang saling berbagi kelonggaran prosedur di atas uang rakyat.

    Peran mereka bukan lagi sekadar rentetan kelalaian personal, melainkan sebuah simpul kolaborasi yang sistemik.

    Simpul itu mengikat peran masing-masing, yakni konsultan perencana yang “meminjam” nama tenaga ahli demi memenangkan tender, kontraktor yang nekat menyodorkan bangunan tak sesuai kontrak, hingga pejabat pengguna anggaran yang tega membubuhkan stempel sakti pada dokumen addendum serta serah terima (PHO/FHO) di atas pekerjaan yang jelas-jelas cacat.

    Rantai kolaborasi inilah yang akhirnya menjerat uang publik. Tangan-tangan para aktor ini menyulap prosedur formal menjadi tameng administratif untuk menguras pundi-pundi negara tanpa menyisakan manfaat nyata bagi daerah.

    Titik inilah yang menjelaskan mengapa kerugian miliaran rupiah dan kegagalan fungsi gedung bukan lagi sekadar “kecelakaan teknis”, melainkan bukti nyata betapa rapinya mesin korupsi bekerja di balik bayang-bayang pembangunan.

    Dosa Asal Hasrat Saruntung

    Lantai Gedung Expo Sampit yang kini berubah menjadi kolam dadakan punya hulu cerita yang panjang.

    Jauh sebelum air merembes, proyek ini sudah lebih dulu “dibaptis” sebagai mercusuar kebanggaan bernilai Rp35 miliar.

    Pengujung 2017 menjadi titik mula ketika Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama DPRD sepakat mengunci skema multiyears.

    Mereka merancang kucuran dana tiga tahun anggaran: dimulai dengan Rp5 miliar pada 2018, lalu masing-masing Rp15 miliar untuk dua tahun berikutnya.

    PT Hasrat Saruntung kemudian melangkah masuk ke gelanggang, memegang mandat besar untuk menerjemahkan ambisi politik itu menjadi gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Mandat itu mewujud dalam paket jasa konsultansi perencanaan senilai Rp699 juta pada 2018.

    Dokumen penawaran perusahaan ini tampak sangat meyakinkan dengan deretan tenaga ahli mentereng, mulai dari team leader, arsitek, hingga ahli struktur dan ekonomi. Namun, fakta persidangan menyingkap praktik culas di balik daftar nama tersebut.

    Sertifikat keahlian yang disodorkan hanyalah hasil “pinjaman” dari berbagai pihak dengan imbalan fee tertentu.

    Para ahli ini tak pernah benar-benar menginjakkan kaki di debu proyek Expo Sampit. Mereka hanya hadir sebagai deretan tinta di atas kertas untuk memuluskan jalan menuju kontrak.

    Dari dapur desain inilah lahir sepasang angka yang bermasalah. Akhir 2018, PT Hasrat Saruntung menyerahkan produk perencanaan dengan RAB fisik senilai Rp64,6 miliar, sebuah lonjakan liar yang nyaris menggandakan plafon Rp35 miliar yang disepakati sebelumnya.

    Sadar akan ketimpangan itu, mereka menyodorkan versi penyesuaian senilai Rp32,3 miliar.

    Ironisnya, Berita Acara Serah Terima justru tetap melekatkan angka Rp64,6 miliar sebagai hasil resmi pekerjaan.

    Kekacauan administrasi inilah yang membuat sisa pembayaran jasa perencana macet, sekaligus melahirkan paket “Review DED” 2019 yang berisiko tinggi.

    Alih-alih meninjau ulang, paket baru ini justru menjadi upaya nekat untuk memoles desain yang sudah cacat sejak lahir.

    Siasat Poles Gambar: Menjual Rupa, Menggadai Fungsi

    Review DED 2019 semula dirancang untuk menyelaraskan desain dengan pagu Rp35 miliar, namun praktiknya justru melahirkan fondasi teknis yang ringkih.

    Kontrak senilai Rp93,4 juta ini kembali terseret dalam pola lama, yakni peminjaman nama tenaga ahli.

    Sejumlah pemilik identitas bahkan terperanjat saat tahu nama mereka dicatut dalam dokumen penawaran tanpa pernah menandatangani surat kesediaan.

    Waktu pengerjaan yang hanya 45 hari memaksa proyek kilat ini melahirkan rancangan baru dari nol hanya dengan bermodalkan personel “bayangan”.

    Tangan-tangan tim bayangan inilah yang meramu ulang wujud akhir Gedung Expo Sampit demi menekan RAB ke angka Rp30–32 miliar.

    Arsitek Erwin Budihabsoro mendapat mandat untuk merombak total desain 2018 yang semula terdiri dari tiga bangunan menjadi satu massa tunggal.

    Sisi kiri dan kanan gedung kini didominasi dinding miring dengan kanopi datar yang membungkus seluruh bangunan.

    Luasan lantai dua dipangkas, sementara kanopi melengkung yang lebih aman disederhanakan menjadi bidang datar berlapis Aluminium Composite Panel (ACP). Angka Rp31,86 miliar pun lahir dan kelak menjadi dasar pijakan kontrak fisik bagi PPK.

    Kombinasi dinding miring berlapis ACP berpola dan kanopi datar sempat diagung-agungkan sebagai simbol kemodernan.

    Namun, uji teknis Politeknik Negeri Semarang pada 2022 membongkar bagaimana estetika ini tega menggadaikan fungsi.

    Dinding miring yang dalam dokumen bestek seharusnya memiliki dinding masif, nyatanya hanya digantungkan pada rangka hollow kopong.

    Kanopi di empat sisi gedung pun bernasib serupa; penggunaan material ACP di bidang datar adalah kesalahan fatal, karena karena material itu hanya layak menjadi pelapis fasad tegak.

    Saat langit Sampit menguji gedung ini, air hujan menembus setiap sambungan dan mengubah area bawah kanopi menjadi ruang terbuka tanpa perlindungan atap yang layak.

    Pemeriksaan mendalam atas RAB hasil Review DED 2019 menyingkap rentetan kesalahan hitung volume pada komponen-komponen vital.

    Item krusial seperti ACP, rangka atap baja ringan, penutup atap onduline, hingga pemasangan keramik dan plafon tercatat meleset dari perhitungan semestinya.

    M Tahir, selaku PPK memakai RAB cacat ini mentah-mentah sebagai dasar penyusunan dokumen pengadaan dan kontrak fisik tanpa melakukan koreksi memadai.

    Nasib Gedung Expo Sampit praktis sudah ditentukan sebelum satu bata pun disusun. Sebuah bangunan yang sejak dalam gambar memang dirancang kalah melawan hujan akibat perpaduan desain salah arah dan perhitungan yang keliru.

    Ujung Rantai Pengkhianatan

    Mata rantai desain yang pincang ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak yang terlibat.

    Dokumen perencanaan 2018 yang timpang jauh dari pagu anggaran, disusul Review DED 2019 yang melahirkan dinding miring hollow (pipa besi berongga) dan kanopi ACP datar, menunjukkan bukti terang benderang, yakni Gedung Expo Sampit dibangun di atas puing kompromi antara ambisi politik dan kalkulasi asal-asalan.

    Para pemegang kewenangan justru memilih mengabaikan rem darurat. Mereka memperlakukan desain cacat tersebut layaknya kitab suci yang haram digugat, asalkan semua keganjilan itu bisa dibungkus rapi dalam tumpukan berkas administrasi.

    Peran kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat pengguna anggaran akhirnya bertemu dalam satu simpul yang sama.

    Kontraktor mengeksekusi gambar kerja yang menjadi karpet merah bagi air hujan untuk menyusup.

    Konsultan pengawas sibuk mencatat lonjakan progres di atas kertas, sementara PPK dan pengguna anggaran memegang kendali penuh untuk menentukan kapan sebuah pekerjaan dianggap “tuntas” meski lantai gedung telah berubah menjadi kolam rembesan.

    Gedung Expo Sampit tidak jatuh sebagai korban salah desain belaka, melainkan buah dari serangkaian keputusan sadar yang dibiarkan menggelinding tanpa koreksi hingga bangunan itu berdiri dan bocor di hadapan publik.

    Penelusuran pada seri berikutnya akan menguliti cara-cara “ajaib” untuk menyelamatkan desain cacat ini melalui ritual administrasi.

    Mulai dari kemunculan addendum kembar, manipulasi tanggal pada berita acara serah terima, hingga dokumen PHO dan FHO yang disusun seolah pekerjaan telah mencapai kesempurnaan seratus persen.

    Tahapan inilah yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara, saat para aktor mulai dipaksa duduk di kursi pesakitan, dan Gedung Expo Sampit benar-benar berganti wajah. Dari proyek mercusuar menjadi barang bukti bisu di ruang sidang. (ign)

  • Editorial: Gedung Expo Sampit, Warisan yang Menagih Warga Kotim

    Editorial: Gedung Expo Sampit, Warisan yang Menagih Warga Kotim

    Gedung Expo Sampit menjelma monumen paling telanjang dari cara anggaran publik dikelola di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Bangunan di jalur strategis Jalan Tjilik Riwut itu mulanya dirancang sebagai pusat pameran, ruang UMKM, dan etalase wajah Kotim.

    Faktanya, yang berdiri adalah gedung bocor yang bertahun-tahun lembab dan mangkrak sebelum akhirnya ”diselamatkan” bukan untuk warga, melainkan menjadi markas sementara ratusan prajurit TNI.

    Setiap hari, warga melintas dan hanya melihat dari jauh gedung yang menghabiskan sekitar Rp35 miliar anggaran multiyears 2018-2020.

    Mereka tidak pernah diajak bicara ketika proyek ini direncanakan, tidak mendapat penjelasan jujur ketika bangunan bermasalah, dan kini diminta menerima pemanfaatan sementara yang menjauh dari fungsi awal sebagai ruang publik.

    Skandal hukum yang menyeret pejabat dinas, konsultan, hingga kontraktor, serta temuan BPK tentang kerugian negara lebih dari Rp3 miliar, menjadi penanda bahwa yang rusak tidak hanya beton dan atapnya, tetapi juga akal sehat pengelolaan ruang publik.

    Warga Membayar Berkali-kali

    Warisan itu menagih dalam banyak bentuk. Warga membayar melalui proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang berakhir pada gedung tak layak pakai.

    Mereka kembali membayar lewat anggaran tambahan dan perbaikan yang baru benar-benar berjalan setelah TNI masuk dan menggelontorkan dana ratusan juta rupiah untuk membenahi dinding, lantai, dan fasilitas yang seharusnya kokoh sejak awal.

    Setiap rupiah susulan yang masuk ke gedung ini sesungguhnya adalah pengakuan bahwa perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek sebelumnya telah gagal.

    Kasus ini kerap disebut sebagai perkara lama yang sudah ”diselesaikan” di pengadilan. Namun, bagi warga Kotim, Gedung Expo Sampit tetap menjadi beban yang belum lunas.

    Selama gedung itu tidak benar-benar berfungsi sebagai ruang publik, selama rencana pemanfaatan jangka panjangnya terus mengambang, warga tetap menjadi pihak yang paling dirugikan. Ikut menanggung biaya, tapi tidak merasakan manfaat.

    Pada saat yang sama, banyak kebutuhan dasar lain menunggu perhatian. Ruas jalan yang rusak, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang masih timpang, serta minimnya ruang terbuka yang layak memperlihatkan betapa mahalnya pilihan politik anggaran yang jatuh pada proyek mercusuar.

    Laman: 1 2