Tag: Golden Agri-Resources

  • Senjata Makan Tuan Sidang Rp104 Miliar: Daftar Hadir PT BAP vs Peta BPN yang Menjerat Balik

    Senjata Makan Tuan Sidang Rp104 Miliar: Daftar Hadir PT BAP vs Peta BPN yang Menjerat Balik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar daftar hadir yang dibawa PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) menjadi salah satu amunisi menjerat tiga tokoh Kecamatan Telawang dalam gugatan perdata senilai Rp104 miliar.

    Dokumen administratif itu nyatanya harus berhadapan dengan peta resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang justru memukul balik fondasi gugatan mereka.

    Area kelola puluhan tahun milik perusahaan ternyata tercatat berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka sendiri, sekaligus tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi terbatas.

    Dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP menyeret Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius ke meja hijau.

    Anak usaha Golden Agri-Resources ini menyodorkan alat bukti kunci berkode P-19 berupa surat pemberitahuan klaim lahan tertanggal 28 Agustus 2025 dari “Masyarakat Desa Sebabi”. Surat itu dilampiri daftar hadir yang memuat nama ketiga Tergugat.

    Daftar Hadir yang Retak

    Bila diuji terhadap Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan terpenuhinya unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal, keandalan bukti P-19 menampakkan tiga celah.

    Pertama, surat tersebut memuat tanda tangan kolektif, yakni tanda tangan masyarakat Desa Sebabi, bukan tanda tangan ketiga tergugat secara personal.

    Nama mereka sebatas tercantum dalam daftar hadir. Secara hukum, daftar hadir lazimnya hanya bernilai pembuktian atas kehadiran fisik pada waktu dan tempat tertentu.

    Menurut kuasa hukum tergugat, Sapriyadi dan Ardon, lembaran itu bukan akta autentik maupun akta di bawah tangan yang memuat pernyataan kehendak atau persetujuan atas dokumen terpisah.

    Kedua, jarak waktu. Pertemuan tersebut terpaut hampir satu tahun dengan temuan portal dan spanduk saat pemeriksaan setempat pada 31 Juli 2026.

    Rentang waktu yang membentang ini belum dijembatani oleh alat bukti lain yang terungkap sejauh ini.

    Ketiga, dalil tersebut justru bertolak belakang dengan alat bukti PT BAP sendiri. Jika kehadiran pejabat wilayah dalam forum sengketa lahan diklaim sebagai bentuk pelanggaran, perusahaan memunculkan paradoks dengan menyodorkan Surat Keputusan Bupati dan Gubernur, yang tercatat sebagai bukti T.I-1, T.II-1, dan T.III-1, yang justru mengesahkan jabatan ketiganya.

    Kehadiran seorang Kepala Desa, Damang, maupun anggota dewan dalam forum warga di wilayahnya adalah wujud pelaksanaan tugas, bukan pengecualian dari tugas.

    Dematius mempertegas posisi tersebut seusai sidang pembuktian 12 Agustus 2026. Dia menyebut kehadirannya dalam forum warga murni kewajiban jabatan yang berlaku baik diminta maupun tidak, bukan wujud keberpihakan atas sengketa yang sedang berjalan.

    Peta yang Menjerat Balik

    Saat bukti P-19 terlihat rapuh, bukti lain menyerang langsung fondasi gugatan PT BAP. Pada sidang 12 Agustus 2026, kuasa hukum tergugat menyerahkan bukti tambahan berkode T.I-6, T.II-5, dan T.III-5.

    Dokumen ini berwujud surat Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur Mumin Haryanto Nomor 1914/SP-62.02.MP/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, berisi penyampaian hasil peta pemeriksaan setempat 31 Juli 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

    Anotasi resmi yang mendampingi bukti itu mengungkap tiga temuan telak. Luas objek sengketa 50,38 hektare yang didalilkan Penggugat ternyata tidak sesuai dengan fakta lapangan.

    Hasil ukur menunjukkan luasan yang ditunjuk kuasa Penggugat mencapai 51,1 hektare, sementara luasan dari kuasa Tergugat atas tanah milik Seruan dan kawan-kawan hanya 32,7 hektare.

    Catatan krusial dari anotasi tersebut menegaskan bahwa area 32,7 hektare itu sepenuhnya berada di luar HGU Penggugat, dan pada saat bersamaan masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

    Sapriyadi menggarisbawahi temuan itu secara lisan. ”Objek yang disengketakan berada di luar hak guna usaha PT BAP, dan juga termasuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK Menhut Nomor 11578 Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025,” katanya.

    ”Artinya, pihak perusahaan PT BAP tidak memiliki hak di atas lahan tersebut,” tegasnya, Rabu (12/8/2026).

    Fakta pengukuran BPN berjalan selaras dengan penelusuran digital Kanal Independen. Pengecekan pada portal Bhumi Kementerian ATR/BPN tertanggal 15 Juni 2026 telah menemukan bahwa objek sengketa 50,38 hektare berada di luar poligon HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.

    Merujuk pada Replik PT BAP tertanggal 3 Juni 2026, sertifikat mereka hanya mengunci kawasan di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan, sementara nyaris seluruh hamparan objek sengketa berada di wilayah Kotawaringin Timur.

    Dua instrumen berbeda, yakni riset dokumen digital pada Juni dan pengukuran GPS resmi pengadilan pada Juli hingga Agustus, mengarah pada satu kesimpulan identik.

    Yurisprudensi yang Sudah Inkrah

    Argumen hilangnya alas hak akibat ketiadaan HGU ini bertumpu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

    Putusan tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan mengantongi HGU dan Izin Usaha Perkebunan secara kumulatif sebagai syarat beroperasi.

    Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengunci syarat yang sama secara tegas.

    Sapriyadi memperkuat konstruksi hukum ini dengan mengajukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

    Perkara ini melibatkan PT Agro Indomas, perusahaan yang konsesinya bersinggungan langsung dengan lokasi izin PT BAP.

    Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu membawa inti yang lugas, yakni perusahaan tanpa alat bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Substansi ini turut dikonfirmasi lewat laporan 37 warga Dayak Kotim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada penghujung Juli lalu.

    Yurisprudensi tersebut sudah inkrah tiga minggu sebelum Jawaban dan Eksepsi Para Tergugat diserahkan pada 20 Mei 2026.

    PT Agro Indomas tercatat sedang menghadapi beberapa sengketa lahan terpisah di Kotawaringin Timur dalam kurun waktu berdekatan.

    Oleh karena itu, Putusan Nomor 5938 K/Pdt/2025 ini patut dibaca sebagai satu preseden hukum yang mengikat dan final, tidak bisa sekadar disamakan dengan sengketa lain dari perusahaan tersebut yang alurnya masih terpisah di tingkat pengadilan.

    Dua Jalur yang Berbeda Bobot

    Dua alat bukti di persidangan ini menyerang dari jalur dengan kekuatan yang tak setara. P-19 menargetkan substansi gugatan tentang siapa aktor di balik portal dan spanduk, sebuah pembuktian yang baru bernilai ketika majelis hakim mulai membedah pokok perkara.

    Sebaliknya, peta BPN menghantam langsung fondasi perkara, yakni kedudukan hukum PT BAP selaku penggugat.

    Apabila eksepsi ini diterima, perkara berpotensi gugur di tahap persona standi in judicio tanpa perlu membedah keabsahan bukti P-19.

    Walau begitu, dua kewaspadaan harus tetap dijaga ketat. Formasi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini diisi oleh dua hakim yang sebelumnya mengadili sengketa PT Tapian Nadenggan.

    Rekam jejak penelusuran Kanal Independen memperlihatkan bahwa hasil pemeriksaan setempat tidak selalu mendapat porsi bobot yang utuh dalam pertimbangan putusan, kendati datanya tersedia terang benderang.

    Kewaspadaan lainnya berkaitan dengan risiko klaim warga. Apabila dalil kawasan Hutan Produksi Terbatas ditarik terlampau jauh menjadi simpulan bahwa area tersebut murni kawasan hutan negara, hal ini berisiko memperumit jalur perdata warga.

    Mekanisme penyelesaian sengketa lahan di dalam kawasan hutan negara sangat berbeda alurnya dibandingkan klaim perdata biasa atas tanah adat.

    Sidang pembuktian saksi dan ahli dijadwalkan terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dengan masuknya bukti T.I-6, T.II-5, dan T.III-5, peta ukur BPN kini resmi menjadi lembar pembuktian yang akan diuji bobotnya oleh Majelis Hakim. (ign)

  • Menyisir Sengketa Lahan Rp104 Miliar di Sebabi: Hakim Temukan Plang Konservasi di Tengah Kepungan Sawit

    Menyisir Sengketa Lahan Rp104 Miliar di Sebabi: Hakim Temukan Plang Konservasi di Tengah Kepungan Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Matahari nyaris tegak lurus di atas jalan yang menghubungkan Desa Sebabi dengan sejumlah desa lainnya, Jumat siang (31/7/2026).

    Debu mengepul dari alas kaki rombongan yang berjalan menyusuri parit demi parit yang mengering karena kemarau, sebagian di antaranya sedalam sekitar dua meter.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, dipimpin Ketua Gorga Guntur dua kali harus menerobos parit itu untuk mencapai titik-titik koordinat yang disengketakan.

    Gorga didampingi hakim anggota Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Qurratul Aini Fikasari.

    Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, mengitari lebih dari 50 hektare lahan yang menjadi pusat gugatan senilai Rp104 miliar antara PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) melawan tiga tokoh Kecamatan Telawang.

    Pemeriksaan setempat itu merupakan agenda terbaru dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.

    Dari tiga tergugat, hanya Dematius yang hadir secara pribadi karena berstatus pejabat yang sedang bertugas. Yustinus dan Parimus diwakili sepenuhnya oleh kuasa hukum, Sapriyadi dan Ardon.

    PT BAP hadir dengan kuasa hukum dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, didampingi tim legal internal perusahaan.

    Sepanjang pemeriksaan itu, setidaknya ada empat momen yang tidak akan pernah muncul dari membaca ribuan halaman dokumen hukum yang sudah bolak-balik ditukar kedua pihak sejak Mei.

    Plang di Tengah Sawit

    Setelah lebih dua jam menelusuri titik, rombongan menemukan sebuah plang putih berkarat dalam area perkebunan. Berjarak sekitar 300 meter dari pondok yang didirikan warga.

    Tulisannya besar dan tegas. PT Binasawit Abadipratama, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

    Kemudian, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa.

    Perwakilan PT BAP di lokasi mengakui plang itu milik perusahaan. Tapi, pemandangan di sekeliling plang tidak menunjukkan hutan yang dilindungi. Kebun sawit produktif berbaris rapi hingga ke batas pandang.

    Sapriyadi menyoroti kontras itu langsung di lokasi, menyebut kawasan yang ditandai berstatus konservasi itu justru dikelilingi sawit.

    Kuasa hukum Penggugat tidak menanggapi pernyataan itu. Gorga Guntur kemudian memerintahkan titik tersebut ikut diukur dan difoto, memasukkannya secara resmi ke berita acara persidangan.

    UU Nomor 5 Tahun 1990 yang dikutip di plang itu (nama resminya “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, kata “Alam” hilang dari kutipan di plang) mengatur larangan mengambil, merusak, atau memperniagakan tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

    Undang-undang ini lazim dikutip sebagai dasar hukum ketika perusahaan perkebunan menandai kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) atau kawasan penyangga di dalam wilayah konsesi mereka sendiri, sebagaimana terlihat pada dokumen prosedur pengelolaan kawasan konservasi milik perusahaan perkebunan sawit lain yang beredar terbuka.

    Kewajiban mengidentifikasi dan mengelola kawasan semacam itu bahkan sudah masuk Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 yang memperkuat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

    Golden Agri-Resources sendiri, induk usaha PT BAP, mengklaim sebagai perusahaan sawit pertama yang meluncurkan Kebijakan Konservasi Hutan pada 2011, dengan komitmen tidak membangun kebun di kawasan HCV, gambut, dan Stok Karbon Tinggi di seluruh unit usahanya.

    Jika plang yang ditemukan di lokasi itu menandai kawasan yang termasuk dalam komitmen tersebut, seharusnya kawasan itu bebas dari tanaman sawit di sekelilingnya.

    Kenyataan yang terekam dalam berita acara pemeriksaan setempat menunjukkan sebaliknya.

    DIPASANG PERUSAHAAN: Plang konservasi milik PT Binasawit Abadipratama yang ditemukan saat pemeriksaan setempat, dikelilingi kebun sawit produktif. (Gunawan/Kanal Independen)

    Spanduk Tergugat di Portal Penggugat

    Titik ini berbeda dari plang konservasi, berjarak cukup jauh dan berada di dalam objek sengketa itu sendiri, area perkebunan yang aktif dikelola. Rombongan menemukan sebuah portal besi berdiri di lokasi itu.

    Portal tersebut dibangun perusahaan sendiri, namun ada spanduk menempel bertuliskan “Lahan masyarakat Desa Sebabi yang tidak pernah diganti rugi. Barang siapa beraktifitas dilahan ini akan dituntut secara hukum adat. Lahan ini di bawah pengawasan lembaga adat.”

    Hakim mempertanyakan spanduk dan portal itu.

    Menurut Mikhael, portal memang dipasang perusahaan, namun spanduk itu dipasang pihak tergugat.

    Spanduk itu adalah bagian dari dalil inti gugatan PT BAP. Dalam gugatan dan repliknya, PT BAP menyebut pemasangan spanduk sebagai salah satu bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang mereka anggap menduduki sebagian lahan yang mereka kelola.

    Sapriyadi membantah tanggung jawab tiga tergugat atas spanduk itu. Mengulang dalil yang sudah tertulis dalam persidangan sebelumnya, dia menegaskan, tiga tergugat bukan pemilik lahan.

    Pihak yang secara fisik menguasai serta membangun pondok di lokasi itu adalah enam warga bernama Y Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono SJ, dan Sardiono beserta warga lain, bukan Damang, anggota DPRD, atau Kepala Desa yang digugat.

    Tak jauh dari pondok yang didirikan warga, ada penanda lain lagi. Sebuah portal kayu. Berbeda dari portal besi tempat spanduk menempel.

    Saat hakim bertanya apakah titik portal kayu itu perlu diambil koordinatnya, kuasa hukum penggugat menjawab tegas.

    “Ambil titik, Yang Mulia,” kata Mikhael.

    Adapun Sapriyadi, ditanya hal yang sama, juga tidak berkeberatan titik itu turut diukur.

    DIPASANG WARGA: Spanduk yang dipasang warga menempel di portal yang dipasang perusahaan. (Gunawan/Kanal Independen)

    Bumerang Argumen Prosedural

    Dua perdebatan prosedural sempat memanas di lapangan, dan keduanya berujung pada situasi yang tidak menguntungkan pihak yang mengajukannya.

    Perdebatan pertama muncul saat hakim menanyakan siapa yang berhak menunjuk titik koordinat untuk pihak penggugat.

    Kuasa Tergugat mempersoalkan legal standing perwakilan perusahaan yang ditugaskan menunjuk titik, karena namanya tidak tercantum dalam surat kuasa yang diberikan kepada Mikhael.

    Mikhael menjawab tegas, hak menunjukkan titik ada sepenuhnya di tangan penggugat. Dia bahkan mempertanyakan kehadiran BPN di lokasi.

    ”BPN juga seharusnya nggak boleh hadir di sini, haknya kan ada di kami penggugat,” tegasnya.

    Pernyataan itu bertolak belakang dengan penjelasan hakim yang disampaikan di pembukaan sesi yang sama.

    Gorga Guntur menjelaskan, kehadiran BPN pada pemeriksaan setempat itu justru atas permintaan tertulis dari pihak tergugat, bukan atas izin penggugat.

    ”Tergugat mengirimkan surat kepada kami untuk menghadirkan atau mengikuti BPN dalam hal pengukuran,” kata Hakim.

    Hakim akhirnya mengambil jalan tengah, menegaskan yang berhak berbicara di lapangan adalah kuasa hukum masing-masing pihak, bukan pihak yang didampinginya.

    Perdebatan kedua muncul di titik lain, saat Mikhael keberatan atas penjelasan lisan yang disampaikan Sapriyadi di lapangan.

    ”Yang disampaikan oleh tergugat yang juga mana sebagai penggugat rekonvensi, setelah kami baca di dalam jawaban dan juga gugatan rekonvensi yang disampaikan oleh tergugat rekonvensi, penggugat rekonvensi, tidak ada sama sekali menunjukkan mengenai batas-batas,” katanya, meminta keberatan itu dicatat dalam berita acara.

    Penelusuran Kanal Independen membenarkan bahwa dokumen tergugat yang dipersoalkan, yakni jawaban tertanggal 20 Mei dan Duplik 10 Juni 2026, memang tidak memuat uraian batas utara-selatan-timur-barat.

    Deskripsinya hanya mengandalkan kode blok kebun (Z-13 hingga Z-18), nama desa, dan luas hektare.

    Namun, ketiadaan batas itu terjadi karena uraian objek sengketa di dokumen tergugat tersebut merupakan salinan langsung dari draf gugatan asal yang lebih dulu ditulis oleh PT BAP sendiri.

    Dengan kata lain, cacat ketiadaan batas yang diprotes keras oleh kuasa hukum penggugat di lapangan justru berakar dari dokumen perusahaan sendiri.

    Lebih jauh, format tanpa batas yang sama persis juga masih dipakai PT BAP dalam replik tertanggal 3 Juni 2026. Dokumen yang sedang aktif mereka pertahankan di persidangan sebagai susunan yang terang, jelas, dan sistematis.

    Penegasan Menjaga Ketertiban

    Pada akhir titik pemeriksaan, Dematius mengambil kesempatan berbicara langsung ke Majelis Hakim, bukan lewat kuasa hukum.

    Dia memaparkan riwayat jabatannya sebagai Kepala Desa Sebabi, lalu menegaskan bahwa kehadirannya selama ini di setiap persoalan lahan bukan sebagai pemilik, melainkan untuk memfasilitasi warga dan menjaga situasi tetap terkendali.

    ”Saya tidak mengaku lahan ini milik saya, saya hanya mendampingi ketika ada pejabat baik dari kecamatan, kabupaten, provinsi, yang datang, sebagai saya wajib mendampingi,” tegasnya.

    Meski perannya sebatas itu, ia tetap berujung digugat. Ia lantas menyinggung sesuatu yang lebih luas dari kasusnya sendiri, mengarahkan pandangannya ke aparat keamanan yang hadir di lokasi.

    ”Saya berharap juga, kehadiran dari Kapolsek, kehadiran dari Kasat, jangan sampai sama nasib seperti saya dituntut juga karena kehadiran tugas, Pak. Ini menjadi preseden buruk menurut saya terhadap kami,” katanya.

    Sapriyadi meluruskan maksud pernyataan itu, menegaskan Kapolsek dan Kasat yang hadir di lokasi menjalankan tugas dan tidak semestinya bisa ditarik jadi turut tergugat.

    Gorga Guntur tidak membantah hal itu. Ia hanya menjawab bahwa dirinya tidak punya kewenangan memerintah Kapolsek atau Kasat, karena itu ranah yang diatur aturan lain di luar kewenangan Majelis Hakim perkara perdata.

    Pembuktian yang Belum Tuntas

    Pemeriksaan setempat berakhir sekitar pukul 15.00, setelah rombongan mengitari lebih dari 50 hektare objek sengketa.

    Baik Penggugat maupun Tergugat memastikan pembuktian belum tuntas. Sidang dijadwalkan lanjut 12 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian saksi dan ahli. PT BAP akan menghadirkan dua saksi dan satu ahli.

    Satu pola yang konsisten muncul sepanjang pemeriksaan setempat itu, setiap kali salah satu pihak menyampaikan klaim, baik soal siapa berhak bicara, siapa yang punya hak eksklusif atas prosedur pemeriksaan, atau siapa yang gagal menyebut batas tanah, catatan di lapangan atau dokumen yang mereka tulis sendiri justru berbalik arah.

    Plang konservasi yang dikelilingi sawit hanyalah temuan yang paling terlihat dari rangkaian kontradiksi itu. (ign)

  • Izin Perkebunan Kilat: Cara Birokrasi di Kalteng Merapikan Lahan Anak Usaha Sinar Mas di Tengah Gugatan

    Izin Perkebunan Kilat: Cara Birokrasi di Kalteng Merapikan Lahan Anak Usaha Sinar Mas di Tengah Gugatan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jejak digital mesin perizinan negara merekam sebuah laju yang ganjil.

    Hanya dalam 12 hari kalender sejak permohonan diunggah ke sistem OSS, otoritas penanaman modal merampungkan dan menerbitkan izin perluasan lahan bagi PT Tapian Nadenggan.

    Akselerasi birokrasi ini menyajikan ironi tajam ketika disandingkan dengan lambatnya realitas di lapangan.

    Dokumen persidangan menyingkap bahwa korporasi yang sama justru menghabiskan waktu hingga tiga bulan lamanya, setelah petani Pantap resmi menggugat, sekadar untuk menyurati Badan Pertanahan Nasional memohon pengukuran kadastral.

    Sebuah pencarian batas fisik yang mengendap tanpa hasil, bahkan ketika palu vonis pengadilan telah diketuk.

    Enam petani mendaftarkan gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.

    Pendaftaran gugatan ini memicu pergerakan kilat di jajaran birokrasi provinsi. Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menandatangani surat pertimbangan teknis yang merekomendasikan penambahan 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan PT Tapian Nadenggan tepat 29 hari pasca-gugatan terdaftar.

    Otoritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menerbitkan izin baru bagi anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas tersebut pada keesokan harinya, 5 November 2025.

    Surat rekomendasi dinas menyimpan satu catatan penting. Hamparan lahan tambahan itu diakui telah ditanami kelapa sawit menghasilkan sejak 2006.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memenangkan korporasi melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt yang dibacakan pada 27 April 2026.

    Putusan hakim menolak seluruh gugatan warga dan menetapkan PT Tapian Nadenggan berhak mengusahakan lahan seluas 179,3 hektare. Warga merespons dengan mengajukan banding sehari kemudian.

    Perkara tata kelola agraria ini sekarang bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya di bawah nomor register 37/Pdt/2026/PT.Plk. Laporan mendalam ini menelusuri bagaimana izin yang dijadikan dasar vonis dirakit, serta apa yang diakui dokumennya sendiri.

    Rakitan yang Menyusul Keberatan Warga

    Perseteruan agraria ini tidak mendadak pecah di ruang sidang. Erko Mojra selaku koordinator koalisi pendamping warga melayangkan surat kepada manajemen perusahaan pada 7 Februari 2025, memberitahukan perihal penguasaan lokasi tanaman kelapa sawit yang berada di luar izin PT Tapian Nadenggan.

    Regional Controller Mulkan Nasution membalas pemberitahuan tersebut sehari kemudian melalui surat Tanggapan Perusahaan bernomor 01/PT TN/D&L-SMPO/II/2025.

    Isi surat menyatakan perusahaan telah mengantongi perizinan atas lokasi yang dipersoalkan.

    Warga kemudian membawa sengketa fisik ini lewat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025 di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada 19 Februari 2025.

    Klaim kelengkapan izin yang dinyatakan perusahaan sejak Februari 2025 tersebut tidak sejalan dengan kronologi dokumen hukum.

    Izin yang melingkupi tambahan lahan 203,92 hektare baru terbit sembilan bulan setelah klaim itu diucapkan.

    Perusahaan memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk total luas 8.483,15 hektare pada 21 Agustus 2025, sebuah langkah penataan ruang yang mendahului revisi perizinan utamanya.

    Surat kuasa khusus para petani tertanggal 18 September 2025 resmi terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada 6 Oktober 2025.

    Lahan seluas 179,3 hektare di Hulu Sungai Paken sejak hari itu sah berstatus sebagai objek perkara yang sedang diuji (sub iudice).

    Gerakan korporasi berjalan berderet rapat setelah gugatan terdaftar. PT Tapian Nadenggan menunjuk Infinitum Law Office sebagai kuasa hukum melalui surat kuasa tertanggal 22 Oktober 2025, yang kemudian didaftarkan ke pengadilan pada 3 November.

    Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan sehelai surat pada hari yang sama dengan penunjukan kuasa hukum tersebut, 22 Oktober, yang kelak digunakan perusahaan di hadapan majelis hakim.

    Manajemen korporasi merekam permohonan revisi izin melalui sistem OSS dengan nomor I-202508211045118732373 pada 24 Oktober.

    Tim teknis segera turun melakukan verifikasi lapangan pada akhir Oktober, disusul terbitnya Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan pada 4 November, dan Izin Usaha Perkebunan berbasis risiko pada 5 November.

    Rentetan proses kilat ini mengundang tanda tanya mengenai Asas Kecermatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan ketidaktahuannya mengenai status sengketa lahan saat rekomendasi disusun.

    ”Saya tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

    Rizky menambahkan, ”Yang kami tahu hanya karena PTSP mengirim surat meminta pertimbangan teknis.”

    Surat permintaan dari Dinas Penanaman Modal tersebut bernomor 570/536/B.II/DPMPTSP-2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

    Pengakuan ini mendistribusikan beban ketidakcermatan administratif secara proporsional.

    Dinas Perkebunan mengeluarkan rekomendasi teknis tanpa menghimpun fakta sengketa, sementara DPMPTSP selaku otoritas penerbit keputusan akhir meloloskan perizinan permanen di atas objek perkara aktif.

    Pengakuan di Dalam Surat

    Surat pertimbangan teknis bernomor 525/1274/PUPKP3/XI/Disbun/2025, yang tercatat sebagai bukti T-22 di persidangan, menyimpan pengakuan tertulis yang menjadi simpul utama sengketa.

    Tim dinas menyatakan pada angka 8 huruf e bahwa areal 203,92 hektare tersebut, “baik secara fakta administratif maupun fakta lapangan seluruhnya berada di dalam areal yang telah memperoleh SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri LHK, namun areal tersebut ternyata berada di luar areal IUP yang diterbitkan Kepala Dinas PMPTSP atas nama Gubernur Kalimantan Tengah No. 570/2/Disbun-IUP/II/DPMPTSP-2020 tanggal 28 Februari 2020 seluas 8.279,23 Ha.”

    Dokumen ini membuktikan bahwa izin operasional lama perusahaan selama ini tidak melingkupi hamparan sawit tersebut.

    Tim teknis mendokumentasikan temuan lapangan mereka pada angka 8 huruf d surat yang sama.

    Catatan tersebut berbunyi: “Seluruh areal seluas 203,92 Ha telah terdapat tanaman kelapa sawit yang menghasilkan (TM) dengan tahun tanam 2006 (penanaman serempak di seluruh areal HGU perusahaan, setelah mengantongi sertifikat HGU tahun 2005).”

    Otoritas pemerintah daerah secara resmi merekam aktivitas penanaman dan pengusahaan kelapa sawit di luar konsesi izin operasional selama hampir dua dekade.

    Dinas Perkebunan tetap menyatakan bahwa, “pada prinsipnya kami dapat menyetujui” penambahan luasan tersebut pada angka 16.

    Lembar pertimbangan teknis ini juga memuat rekam jejak penguasaan lahan masa lalu. Angka 2 huruf b mencatat bahwa saat sertifikat HGU terbit pada 2005 dengan luas 8.279,23 hektare, luasan tersebut “berkurang 1.020,97 Ha dari luas Izin Lokasi yang dimohon seluas 9.300 Ha (karena dikuasai/okupasi masyarakat sekitar, di-enclave dari HGU).”

    Negara telah mengeluarkan lebih dari seribu hektare lahan dari konsesi perusahaan demi melindungi hak masyarakat sekitar dua dekade silam.

    Pihak perusahaan kini menggunakan jalur birokrasi untuk merapikan 203,92 hektare lahan di luar HGU tersebut.

    Langkah ini menyentuh prasyarat dasar keabsahan yang berubah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

    Putusan tersebut menegaskan bahwa frasa “hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan” pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan inkonstitusional.

    Perusahaan perkebunan kini wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan sekaligus, bukan salah satu.

    Dokumen revisi November 2025 berhasil menambahkan area 203,92 hektare ke dalam izin usaha perkebunan, tetapi hak atas tanah berupa sertifikat HGU khusus untuk hamparan baru tersebut belum pernah ada.

    Rizky tidak membantah ketiadaan HGU ini, melainkan mengarahkannya ke otoritas agraria.

    ”Kalau bicara HGU, dari sisi mekanisme perkebunan kami tidak bisa bicara HGU. Kalau HGU, bicaranya di BPN,” katanya.

    Rizky juga menyampaikan alasan mendasar mengapa dinasnya memberikan rekomendasi tanpa meneliti sejarah ketidakpatuhan masa lalu.

    ”Kami tidak melihat ke belakang lagi,” ujarnya terus terang.

    ”Merapikan administrasi, tetapi tidak mencari dulu kenapa banyak yang tidak berizin,” tambahnya.

    Cacat Bawaan Sang Izin Kilat

    Durasi 12 hari kalender dari pengajuan OSS hingga terbitnya perizinan baru merupakan gejala dari sebuah ketidakwajaran administratif.

    Pihak korporasi menyerahkan 37 alat bukti surat (T-1 sampai T-37) ke persidangan perdata, namun tidak satu pun dokumen berbentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, atau Persetujuan Lingkungan khusus untuk area tambahan 203,92 hektare.

    Komoditas kelapa sawit dengan klasifikasi KBLI 01262 masuk dalam kategori Usaha Risiko Tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko.

    Regulasi ini menempatkan Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat dasar sebelum perizinan berusaha dapat dinyatakan aktif dan sah.

    Ketentuan resmi menetapkan bahwa penataan lingkungan itu menuntut lantai waktu puluhan hari kerja, jauh melampaui durasi kilat 12 hari kalender.

    Jeda waktu yang sangat sempit secara matematis menutup kemungkinan bahwa tahapan wajib berupa penilaian lingkungan sempat ditempuh, dan ketiadaan dokumen di berkas perkara mengonfirmasinya.

    Indikasi diabaikannya tahapan wajib ini memicu respons penegak hukum di Kalimantan Tengah melalui dua jalur penyelidikan yang berjalan terpisah.

    Laporan warga pada 19 Februari 2025 ditindaklanjuti Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus terkait tindak pidana tertentu di bidang perkebunan.

    Jalur kedua mendalami aspek dugaan korupsi yang ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Kalteng berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026.

    Otoritas penyidik kepolisian melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses revisi IUP PT Tapian Nadenggan.

    Proses perluasan lahan tanpa dokumen lingkungan yang sah tersebut terindikasi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

    Dua penyelidikan aktif di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Sampit, padahal pengadilan menilai legalitas izin tanpa pernah menguji apakah izin itu memenuhi syarat dasarnya sendiri.

    Rizky menyebut proses hukum di kepolisian sudah dilakukan saat dimintai konfirmasi. “Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya.

    Dua penyelidikan yang terdokumentasi itu berjalan di Reskrimsus, dan berkas perkara menunjukkan penyidik tipikor masih aktif memanggil klarifikasi sampai Februari 2026.

    Kanal Independen berusaha melacak perkembangan kasus tersebut ke Polda Kalteng. Namun, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, yang menjadi pintu klarifikasi berbagai kasus di instansi itu, belum bisa ditemui Kamis (18/6/2026) lalu, karena sedang ada kegiatan.

    Vonis Kertas dan Garis Batas yang Buram

    Persoalan inti dari perseteruan agraria ini adalah sebuah pembuktian spasial yang sangat teknis, yaitu menentukan posisi areal 179,3 hektare yang dikuasai warga secara hukum terhadap koordinat izin perusahaan.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjawab keraguan ini hanya dalam empat kata di halaman 113 salinan putusan.

    Hakim menguraikan dokumen izin berbasis risiko T-23 bertanggal 5 November 2025 dan mencantumkan wilayah Desa Tangar, Desa Biru Maju, Desa Sandul, Desa Durian Kait, dan Desa Terawan, lalu menutupnya dengan kalimat pertimbangan: “yangmana mencakup Objek sengketa.”

    Nama Desa Pantap tidak tercantum dalam daftar lima desa tersebut, padahal objek sengketa secara administratif berada di wilayah Pantap.

    Lampiran peta spasial yang diserahkan ke pengadilan juga tidak memuat satu kata pun tentang Desa Pantap.

    Pertimbangan empat kata hakim tersebut diputus tanpa adanya lampiran koordinat, peta tumpang susun, atau hasil ukur kadastral resmi.

    Catatan halaman 92 menunjukkan bahwa agenda pemeriksaan setempat oleh majelis hakim hanya berfungsi untuk memastikan objek sengketa secara visual berdasarkan pengakuan para pihak.

    Hakim menolak memperluas pemeriksaan sampai ke patok HGU atas permintaan kuasa hukum perusahaan yang meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok.

    Petugas dari PN Sampit mengikuti pembatasan tersebut. Langkah ini menunjukkan pertanyaan spasial tidak pernah diuji secara riil karena adanya pembatasan cakupan pemeriksaan di lapangan.

    Majelis hakim membangun keyakinan hukum pada halaman 114 hingga 115.

    Kutipan amar pertimbangan mencatat bahwa “setelah kesesuaian bukti yang ada dari bukti T-9 sampai dengan T-23, Majelis Hakim menemukan keyakinan bahwa Penggugat Rekonvensi memiliki hak dan berwenang untuk melakukan usaha perkebunan di atas lahan sesuai dengan ijin yang telah terbit dan termasuk juga di dalamnya objek sengketa seluas 179,3 hektar.”

    Tumpukan dokumen perizinan menjadi sandaran, sedangkan pengukuran fisik diabaikan.

    Keberadaan izin baru atas 203,92 hektare itu sendiri sebenarnya mempersulit kesimpulan bahwa izin lama telah mencakup objek sengketa.

    Bila objek sudah masuk izin lama, tidak perlu ada penambahan. Dokumen pertimbangan teknis menempatkan area perluasan tersebut di sisi Barat-Utara keseluruhan areal, dibatasi parit batas permanen dengan lebar sekitar 4 meter dan kedalaman sekitar 4 meter pada sisi dalam Batas PKH areal PT Tapian Nadenggan, yakni di sisi Barat-Utara yang berbatasan dengan areal penguasaan masyarakat dan pihak lain.

    Peta resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui portal BHUMI, yang diajukan warga sebagai bukti P-25, memperlihatkan bahwa objek sengketa berada di luar bidang HGU seluas 4.717,39 hektare dengan Nomor Induk Bidang 00126 milik perusahaan.

    LUAR HGU: Portal sistem digital pemerintah yang memperlihatkan area sengketa jelas berada di luar HGU. (dokumen warga)

    Dua hamparan tanah ini, yakni 179,3 hektare yang diklaim warga dan 203,92 hektare yang ditambahkan dinas, sama-sama terletak di luar HGU, berada di sektor Barat-Utara yang sama, dengan luas yang berdekatan.

    Penetapan resmi apakah keduanya berimpit tidak pernah diterbitkan oleh lembaga berwenang.

    Surat yang Bukan Persetujuan

    Manajemen korporasi memanfaatkan sehelai surat dari lembaga adat sebagai pilar pembuktian legalitas di persidangan.

    Dokumen tersebut adalah surat tanggapan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kronologi dokumen memperlihatkan pergeseran makna yang tajam saat surat tersebut berpindah tangan.

    PT Tapian Nadenggan awalnya melayangkan surat Nomor 05/PT TN/D7L-SMPO/X/2025 pada 3 Oktober 2025 untuk memohon “Surat Keterangan Bebas Tanah Ulayat Adat”.

    Lembaga DAD Kalteng tidak mengabulkan permohonan status bebas tersebut. DAD merespons melalui surat Nomor 306/DAD-KTG/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 yang pada angka 2 menegaskan bahwa sampai saat ini Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur maupun untuk wilayah Kabupaten Seruyan belum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dokumen itu menyatakan fakta di lapangan merupakan perkebunan kelapa sawit milik Perusahaan.

    Surat tersebut juga mencantumkan kalimat: “Hal mana juga sekaligus merupakan concern kami DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakselerasi percepatan penetapannya oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun oleh Bupati Seruyan.”

    Dinas Perkebunan menyerap teks tersebut ke dalam dokumen pertimbangan teknis angka 15 dengan mengategorikannya sebagai “dukungan berinvestasi di Provinsi Kalimantan Tengah dari Dewan Adat Dayak.”

    Kuasa hukum perusahaan kemudian menaikkannya menjadi klaim lain di halaman 22 putusan, menyatakan perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Adat Dayak sebagaimana disampaikan dalam Surat DAD No. 306/2025.

    Dukungan investasi dari lembaga adat tingkat provinsi bertransformasi menjadi persetujuan masyarakat hukum adat.

    Redaksi kutipan surat tersebut berubah saat dituangkan perusahaan pada halaman 21 putusan.

    Dokumen tertulis versi perusahaan berbunyi: “Hal mana juga sekaligus merupakan penetapan oleh Bupati Kotawaringin Timur maupun Bupati Seruyan.”

    Kalimat asli DAD yang menyatakan concern dalam mengakselerasi percepatan penetapan hilang dari teks kutipan, sehingga narasi persidangan bergeser seolah-olah surat penetapan dari Bupati sudah ada.

    Pergeseran makna ini menjadi sangat menentukan. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 melarang pejabat berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

    Pasal 12 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan pelaku usaha lebih dulu bermusyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.

    Surat asli DAD menegaskan penetapan masyarakat hukum adat belum terjadi, namun versi yang dikutip ke persidangan membacanya terbalik.

    Dua Tangan Negara

    Penataan agraria di atas satu hamparan konsesi perkebunan sawit yang sama memperlihatkan bagaimana aparatur negara bergerak ke dua arah yang saling bertolak belakang.

    Satu tangan negara bertindak melakukan penagihan dan penertiban hukum. Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkap dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025 perihal tiga perusahaan sawit yang tidak pernah hadir memenuhi kewajiban denda administratif.

    Tiga korporasi itu yakni Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar.

    Angka tersebut dihitung dari tarif denda kawasan hutan sebesar Rp25 juta per hektare setiap tahun.

    Korporasi ini juga tercantum dua kali dalam lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang daftar subjek hukum perkebunan tanpa izin kehutanan, di mana permohonan pelepasan lahan seluas 205 hektare dari total 381 hektare yang diajukan perusahaan resmi dinyatakan ditolak.

    Dokumen penolakan menteri ini diserahkan warga sebagai bukti P-10, namun luput dari verifikasi majelis hakim.

    Tangan negara yang lain justru bergerak memperluas ruang kelola legalitas korporasi.

    Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah menerbitkan rekomendasi pertimbangan teknis untuk menambah area 203,92 hektare ke dalam konsesi izin operasional perusahaan yang sama, tepat di tengah jalannya proses penagihan denda kawasan hutan oleh Kejaksaan Agung.

    Klaim Kepatuhan tanpa Celah

    Rizky Ramadhana Badjuri menyampaikan argumen afirmatifnya mengenai langkah perluasan ini secara berulang.

    Dia menilai bahwa penerbitan izin resmi akan mempermudah pemerintah daerah untuk menarik pajak dan memaksa korporasi memberikan hak plasma bagi warga sekitar.

    ”Kalau ini kita bisa menagih plasmanya,” katanya.

    ”Lalu pemerintah mengambil pajaknya,” tambahnya lagi.

    Janji pemenuhan hak plasma tersebut kontras dengan isi dokumen pertimbangan teknis yang disusun sebelumnya.

    Catatan angka 13 pertimbangan teknis mengungkapkan bahwa PT Tapian Nadenggan berada pada Fase II pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, dan memenuhinya melalui bentuk kemitraan lainnya berupa Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan yang dibiayai Nilai Optimum Produksi kebun.

    Nilai tersebut telah ditetapkan lewat keputusan Direktur Jenderal Perkebunan tertanggal 14 Agustus 2024, namun dokumen Pertek pada November 2025 menegaskan bahwa nilai pendanaan tersebut masih berstatus agar segera dapat diimplementasikan untuk mendanai kegiatan masyarakat sekitar.

    Setelah beroperasi selama dua dekade sejak tahun 2005, dokumen resmi birokrasi masih menempatkan hak kesejahteraan masyarakat sekitar sebagai rencana yang akan segera dijalankan, bukan manfaat nyata yang telah diterima warga.

    Realisasi yang diterima oleh warga di lapangan bukanlah kemitraan produktif, melainkan lembar panggilan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim atas dugaan pidana pencurian sawit.

    Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, tertanggal 2 Juni 2026, diteken Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.

    Kasus ini bermula dari aduan Lukas Sumargo tertanggal 27 Mei 2026, yang menuduh enam warga melakukan pencurian sawit pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan.

    Sendi menjelaskan, tidak ada patok fisik penanda blok sama sekali di sepanjang Sungai Paken.

    Lukas Sumargo sendiri merupakan Estate Manager perusahaan yang sebelumnya memberikan keterangan tanpa sumpah di persidangan perdata karena adanya keberatan dari pihak warga selaku penggugat.

    Laporan pidana ini dilayangkan tepat satu bulan setelah putusan PN Sampit dibacakan dan ketika warga sedang menempuh upaya banding.

    Rangkaian peristiwa di Pantap ini mencerminkan pola serupa dalam sengketa agraria struktural di tingkat nasional.

    Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 18 Mei 2026, mencatat 123 kasus kriminalisasi dengan 113 korban di 12 provinsi sepanjang periode 2025 hingga 2026, di mana 91 kasus bersumber dari konflik perkebunan.

    Ketua Komisi III Habiburokhman mengeluarkan rekomendasi resmi meminta Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

    Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap yang kerap dipakai untuk menyudutkan mereka.

    Lahan sengketa yang kini masuk wilayah Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.

    Konteks sejarah pemekaran desa ini menjawab mengapa nama warga tidak tercatat di buku tanah Desa Pantap, sekaligus menetralkan dalil kelemahan administratif warga.

    Kuasa hukum PT Tapian Nadenggan membantah seluruh tudingan warga mengenai ketidaklengkapan izin, dan posisi resmi tersebut tercatat secara utuh di dalam berkas putusan pengadilan.

    Kuasa hukum dari Infinitum Law Office menegaskan pada halaman 37 hingga 38 dokumen putusan, bahwa setiap proses penyesuaian, pembaruan, dan pemenuhan syarat administratif yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk kepatuhan penuh terhadap kerangka regulasi yang berlaku, serta menambahkan bahwa jangka waktu pengurusan setiap izin tidak memiliki kepastian yang tegas kapan izin tersebut diterbitkan.

    Manajemen korporasi menegaskan pada halaman 36 bahwa tambahan lahan seluas 203,92 hektare tersebut termasuk dalam bagian Izin Lokasi yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Seruyan dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 2003.

    Perusahaan juga memberikan argumen pembelaan pada halaman 33 hingga 35 bahwa pada 2012 seluruh arealnya masuk kawasan hutan meskipun telah memiliki perizinan yang lengkap, sehingga menempuh proses pelepasan kawasan hutan yang berujung pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 985 Tahun 2022.

    Ketentuan diktum keputusan tersebut memberi hak kepada perusahaan untuk berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.

    Majelis hakim pada keputusan akhir menilai bahwa alas hak penguasaan fisik lahan yang diajukan warga berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (bukti P-1 sampai P-6) hanya sebatas petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah dan bukan alas hak kepemilikan.

    Sebaliknya, gugatan rekonvensi perusahaan dikabulkan sebagian. Hakim menetapkan perusahaan berhak mengusahakan lahan sengketa dan menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.

    Hakim menolak total tuntutan ganti rugi korporasi berupa klaim kerugian materiil sekitar Rp2,4 miliar dan kerugian imateriil Rp5 triliun.

    Kedua tuntutan tersebut ditolak terpisah karena dinilai sebagai perkiraan, bukan kerugian materiil nyata yang terbukti.

    Tahapan hukum perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara administrasi negara tetap berstatus sah dan operasional sampai adanya putusan pembatalan hukum dari pejabat yang berwenang.

    Proses penyelidikan aktif yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah merupakan ranah hukum dugaan tindak pidana dan tidak secara otomatis membatalkan keabsahan perizinan yang sedang berjalan.

    Ketukan Palu dan Koordinat yang Menggantung

    Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Qurratul Aini Fikasari telah memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan sengketa.

    Namun, perintah eksekusi fisik tersebut baru dapat dijalankan secara sah segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Upaya banding yang diajukan warga membuat status pengosongan lahan berada dalam posisi tertunda secara hukum.

    Sengketa agraria ini sekarang berpindah ke meja hakim tinggi di Palangka Raya.

    Pertanyaan paling mendasar yang melahirkan konflik fisik di lapangan, apakah koordinat lahan 179,3 hektare yang dipertahankan warga benar-benar berada di dalam poligon izin operasional perusahaan, tetap tidak pernah diuji melalui pengukuran resmi.

    Lembar izin baru atas perluasan area 203,92 hektare telah terbit lebih dulu melalui proses administrasi kilat, sebuah langkah penataan legalitas atas lahan yang diakui dokumen dinas telah ditanami sejak 2006, dirapikan hanya beberapa pekan setelah enam petani Pantap mengetuk pintu pengadilan di Sampit. (ign)

  • Warga Dibidik Pidana Pencurian: Manuver PT Tapian Nadenggan Uji Komitmen DPR RI soal Kriminalisasi Lahan Pantap

    Warga Dibidik Pidana Pencurian: Manuver PT Tapian Nadenggan Uji Komitmen DPR RI soal Kriminalisasi Lahan Pantap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Langkah enam petani terhenti di pelataran Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur di Sampit, Jumat siang, 19 Juni 2026. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan.

    Berkas-berkas di dalam pelukan disiapkan untuk menghadapi penyidik Unit IV Satuan Reserse Kriminal.

    Musi, Kartono, Mulyadi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng melangkah masuk didampingi kuasa hukum, sementara rombongan warga yang sehari-hari bertahan di tapak sengketa berdiri menunggu di luar, mengamati dari koridor.

    Pertemuan pada hari itu baru babak awal. Surat panggilan menempatkan mereka sebagai terlapor dugaan pencurian, sebuah pelaporan yang dilayangkan oleh korporasi yang sebenarnya tengah mereka gugat di jalur perdata.

    ”Mereka tetap kooperatif,” kata Sapriyadi, kuasa hukum warga, seusai pendampingan.

    ”Kami sudah serahkan dokumen-dokumen pendukung bahwa mereka bukan pencuri, melainkan pemilik lahan. Pemanggilan kembali pada Kamis depan akan kami hadiri, dan kami sampaikan keterangan secara lengkap,” tambahnya.

    Pelapor dari Seberang Meja

    Lembar panggilan polisi bernomor seri B/360 hingga B/362 dan seterusnya, bertitimangsa 2 Juni 2026, diteken oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso.

    Dokumen itu mencantumkan klasifikasi “Biasa” dengan keperluan “Klarifikasi” berlandaskan Surat Perintah Penyelidikan.

    Perkara ini masih bergulir di tahap awal penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, belum pula naik ke penyidikan. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026, baru terlaksana Jumat ini.

    Keenam surat panggilan itu mengacu pada satu nama pelapor: Lukas Sumargo, dengan laporan bertanggal 27 Mei 2026.

    Perusahaan menuding pencurian buah sawit itu terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di areal blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

    Sosok Lukas Sumargo terekam jelas dalam jilid sengketa ini. Dia adalah Estate Manager perusahaan yang sebelumnya bersaksi di pengadilan perdata.

    Salinan putusan menunjukkan catatan khusus: Lukas memberikan keterangan tanpa sumpah karena keberatan dari pihak warga selaku penggugat. Kini, manajer kebun yang bersaksi tanpa sumpah itu berbalik arah, membawa warga ke hadapan meja penyidik polisi.

    Blok tanpa Patok

    Sengketa ini berakar dari klaim tumpang tindih atas lahan seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap. Perusahaan mengeklaim wilayah itu sebagai blok Z miliknya, sedangkan enam petani menegaskan tanah itu adalah hak milik mereka.

    Persoalan mendasar terletak pada tapal batas. Batas fisik blok Z tidak pernah benar-benar diukur dan ditancapkan di lapangan.

    Sendi menceritakan realitas di lapangan secara gamblang. “Di dalam itu tidak ada patok bloknya. Itu wilayah Sungai Paken,” katanya.

    ”Sudah saya susuri beberapa blok. Sampai sekarang, dari dulu, tidak ada sama sekali patok blok Z600 itu,” imbuhnya.

    Kondisi lapangan ini berkelindan dengan catatan dalam putusan hakim. Majelis hakim sempat menggelar pemeriksaan setempat ke objek perkara.

    Kedua belah pihak membenarkan lokasi yang dikunjungi, namun catatan di dalam berkas berhenti di situ.

    Menurut Sendi, pengecekan tersebut tidak pernah mencapai tapak patok HGU. Kuasa hukum perusahaan menolak pemeriksaan sampai ke batas HGU dan meminta peninjauan cukup berhenti di sekitar jalan masuk serta pondok. Permintaan yang kemudian diikuti petugas dari PN Sampit.

    Dampaknya, tidak ada angka koordinat yang dicantumkan, tidak ada verifikasi patok batas fisik, dan tidak ada visualisasi penampalan (overlay) antara titik lapangan dengan peta Hak Guna Usaha (HGU).

    Pemeriksaan hanya sekadar memastikan objek sengketa secara visual, bukan memastikan legalitas batas izin korporasi.

    Ketidakpastian spasial ini rupanya membayangi pihak korporasi bahkan menjelang vonis dijatuhkan.

    Berkas pembuktian memuat dua pucuk surat dari PT Tapian Nadenggan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah tertanggal 5 Januari 2026.

    Surat pertama berisi permohonan survei dan pemetaan tematik, sedangkan surat kedua berupa permohonan pengukuran kadastral.

    Langkah menyurati BPN pada awal tahun 2026, hanya beberapa pekan sebelum ketukan palu hakim, menandakan pengukuran presisi untuk membuktikan klaim 179,3 hektare masuk dalam konsesi perusahaan belum sepenuhnya tuntas.

    Putusan yang Menolak Dua-duanya

    Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026. Persidangan dipimpin oleh Qurratul Aini Fikasari selaku ketua majelis, beranggotakan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Ardhi Radhisshalhan. Putusan perdata ini tidak memenangkan salah satu pihak secara penuh.

    Gugatan warga kandas seluruhnya. Hakim menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik warga “bukanlah suatu alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya sebatas petunjuk untuk dalam rangka pendaftaran tanah.”

    Penolakan itu bertumpu pada jenis dokumen yang dipegang warga, yang menurut majelis baru berfungsi sebagai langkah awal menuju pendaftaran tanah ke negara, bukan sebagai bukti kepemilikan yang final.

    Sebaliknya, gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari pihak perusahaan dikabulkan sebagian.

    Hakim menetapkan PT Tapian Nadenggan sebagai pihak yang berwenang mengelola usaha perkebunan di atas lahan 179,3 hektare tersebut, serta menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menduduki lahan, menimbun parit, memasang portal, dan mendirikan pondok.

    Legalitas perusahaan ditarik dari rentetan dokumen perizinan, mulai dari izin lokasi, pelepasan kawasan hutan, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Namun, kesimpulan bahwa izin mencakup objek sengketa ditarik tanpa adanya pembuktian peta kadastral yang menampalkan titik koordinat ke dalam poligon perizinan.

    Sisi lain yang kerap terlewat adalah penolakan total hakim terhadap tuntutan ganti rugi korporasi.

    Klaim kerugian materiil senilai Rp2.435.911.600 dan kerugian immateriil sebesar Rp5 triliun dinyatakan ditolak.

    Hakim menilai nota perhitungan dari perusahaan cuma “perhitungan perkiraan kerugian materiil yang didapat, bukan kerugian materiil nyata.”

    Artinya, pengadilan perdata tidak melihat adanya pembuktian kerugian nyata akibat terhentinya aktivitas panen. Perusahaan memegang hak kelola, tetapi tidak mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.

    Status hukum warga saat ini dilindungi klausul putusan, yakni perintah pengosongan baru berlaku “segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

    Permohonan perusahaan agar putusan dapat dieksekusi serta-merta ditolak majelis hakim.

    Lantaran warga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui akta pernyataan banding tanggal 28 April 2026, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

    Secara hukum, posisi warga saat ini tidak melanggar perintah pengosongan apa pun.

    Tanah yang Berpindah Nama

    Bantahan dari aparatur desa yang dihadirkan sebagai saksi perusahaan juga termuat dalam berkas.

    Tasik Patat, mantan Pelaksana Tugas Kepala Desa sekaligus Mantir Adat Pantap, menerangkan bahwa nama-nama warga tidak terdaftar dalam buku register tanah Desa Pantap.

    Ia juga menambahkan bahwa aktivitas kebun korporasi telah berjalan sejak 2006 tanpa ada klaim hingga tahun 2025.

    Robi Al Qodori, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantap, menyatakan Surat Pernyataan warga merupakan klaim sepihak tanpa validasi perangkat desa, seraya menegaskan Desa Sebabi dan Desa Pantap letaknya berjauhan dan berada di kecamatan yang berbeda.

    Mengenai hal administratif ini, Sendi menguraikan alasan di balik absennya nama warga dalam register Desa Pantap.

    Lahan sengketa yang kini masuk ke dalam wilayah administratif Desa Pantap dulunya merupakan bagian dari Desa Sebabi, tempat sebagian besar warga penggugat bermukim.

    Empat dari enam warga terlapor, yakni Musi, Sendi, Gerakan, dan Karsi Koleng, tercatat sebagai warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Sementara Kartono beralamat di Desa Kapuk dan Mulyadi di Rantau Suang.

    Sejarah pembagian wilayah di kawasan ini memang berlapis. Dokumen internal korporasi justru memuat jejak yang mengonfirmasi cerita warga.

    Izin lokasi yang diterbitkan tahun 2003, dokumen yang dijadikan salah satu pilar pertimbangan hakim, mencatat bahwa lahan seluas 6.837 hektare berada di “Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi.”

    Jejak kepustakaan ini membuktikan areal tersebut memang sempat berada di bawah naungan Desa Sebabi sebelum pemekaran wilayah bergulir.

    Sebagai catatan, SK pemekaran Desa Pantap tahun 2011 menyebut desa itu dimekarkan dari Desa Tangar.

    Saat ini, Desa Sebabi berada di Kecamatan Telawang, sedangkan Desa Pantap masuk Kecamatan Mentaya Hulu. Pergeseran batas wilayah dan kecamatan yang berulang kali terjadi memperumit penguncian identitas serta batas-batas tanah.

    Dari Kawasan Hutan ke Radar Nasional

    Status lahan yang diperebutkan terikat oleh jaring regulasi. Dalam pembelaannya, manajemen perusahaan mengakui bahwa seluruh areal konsesinya pada tahun 2012 berstatus kawasan hutan.

    Perusahaan baru mengantongi keputusan pelepasan kawasan hutan lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.985/2022 seluas 8.179,64 hektare.

    SK inilah yang menjadi sandaran utama perusahaan, dengan diktum yang menyatakan PT Tapian Nadenggan berhak “berada, menempati, dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang dilepaskan.”

    Status hukum itu menyeret nama korporasi ke panggung pemantauan nasional. PT Tapian Nadenggan masuk dalam daftar pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

    Melalui konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanggal 8 Desember 2025, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkap tiga korporasi sawit yang mangkir dari penagihan denda administratif: Berkat Sawit Sejati senilai Rp605,98 miliar, Supra Matra Abadi sebesar Rp620,42 miliar, dan PT Tapian Nadenggan senilai Rp375,52 miliar, sebagaimana diwartakan Tempo dan media nasional lainnya.

    Nilai denda tersebut dikonversi dari tarif Rp25 juta per hektare setiap tahun atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin final.

    Profil PT Tapian Nadenggan sendiri tercatat sebagai anak usaha kelompok bisnis sawit raksasa Sinar Mas melalui Golden Agri-Resources, korporasi yang melantai di Bursa Efek Singapura.

    Pada tingkat pusat, negara menuntut korporasi ini membayar denda ratusan miliar rupiah akibat operasional di dalam kawasan hutan.

    Pada tingkat daerah, pengadilan perdata menyatakan perusahaan berhak atas tanah yang koordinat presisinya belum diukur oleh negara, sementara enam petani yang mempertahankan klaim tanah kini mesti berhadapan dengan pasal pidana pencurian.

    Manuver Hukum yang Diuji Senayan

    Perkara di lahan Pantap mencerminkan fenomena meluas. Tekanan hukum terhadap petani di area konflik agraria kini menggelinding ke meja politik nasional.

    Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda NTT pada 18 Mei 2026, Komisi III DPR RI menerbitkan rekomendasi penting agar Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan sementara proses hukum perkara pidana yang lahir dari konflik agraria struktural.

    ”Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman, seperti dikutip dari Antara.

    Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyodorkan data empiris dalam rapat tersebut. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, KPA mendokumentasikan 123 kasus kriminalisasi yang menyasar 113 korban di 12 provinsi; 91 kasus di antaranya bersumber dari konflik perkebunan.

    Kasus sengketa Pantap masuk dalam kluster terbesar ini, memperlihatkan pola serupa. Petani yang memilih menempuh jalur hukum perdata lebih dulu, berisiko berakhir di hadapan penyidik sebagai terlapor pidana.

    Urutan waktu mempertegas pola tersebut. Jauh sebelum tuduhan pencurian muncul, warga telah melaporkan PT Tapian Nadenggan atas dugaan tindak pidana perkebunan.

    Berkas putusan mencatat Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tanggal 19 Februari 2025, yang proses penyelidikannya masih berjalan hingga kini.

    Gugatan perdata warga kemudian didaftarkan pada 6 Oktober 2025. Sebaliknya, laporan pencurian buah sawit yang membidik warga baru dilayangkan pada 27 Mei 2026, tepat satu bulan setelah putusan tingkat pertama dibacakan dan ketika warga tengah mengajukan upaya banding.

    Kembali Pekan Depan

    Proses permintaan keterangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan di Polres Kotim.

    Sapriyadi menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan lanjutan guna menyampaikan pembelaan secara utuh. Enam petani memilih untuk tetap meniti jalur hukum formal.

    Sendi menyuarakan sikap serupa dengan intonasi yang datar namun sarat ketegasan.

    ”Kami tetap mengikuti jalur hukum, apa pun prosedurnya kami hadapi,” ujarnya.

    Saat disinggung mengenai kemungkinan terburuk jika bandingnya kandas, ia menambahkan, “Kalau kami kalah, kami tetap, sampai darah terakhir.” Pernyataan itu diamini lima rekannya yang lain.

    Menjelang putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan bergulirnya penyelidikan polisi, sebuah persoalan teknis mendasar masih membayangi sengketa ini.

    Jauh sebelum kepemilikan lahan dikunci atau status pencurian dijatuhkan, batas definitif blok Z600 di bantaran Sungai Paken belum pernah diukur ataupun dipatok resmi oleh instansi berwenang.

    Korporasi baru melayangkan surat permohonan ke BPN pada Januari 2026. Warga yang menyusuri tapak sengketa tak mendapati satu pun patok fisik penanda blok.

    Sementara itu, institusi pengadilan hanya mendatangi objek sengketa dalam satu kali pemeriksaan setempat, lalu merangkumnya dalam satu baris kalimat pertimbangan. (ign)