Tag: gubernur kalteng

  • Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Narasi politik yang hadir dalam forum resmi pemerintahan dinilai masih dalam batas kewajaran. Akan tetapi, ketika penyebutan partai politik dan perolehan suara pilkada berulang hadir dalam ruang kebijakan publik, batas antara komunikasi politik dan komunikasi pemerintahan mulai menipis.

    Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduwan Kesuma, menilai pola komunikasi tersebut perlu menjadi perhatian.

    ”Pola komunikasi politiknya masih harus banyak belajar supaya Kalteng bisa maju,” katanya saat merespons gaya komunikasi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam rakot terkait Karyu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang dihadiri bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, Rabu (25/2/2026).

    Sebelumnya, rapat koordinasi penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwarnai penyampaian narasi yang menyentil unsur politik. Termasuk penyebutan nama partai, perolehan suara pilkada, dan pelabelan pengkritik, di luar pembahasan teknis distribusi bantuan sosial.

    Riduwan menyebut apa yang terjadi dalam forum tersebut masih berada dalam koridor kewajaran politik. Namun, kewajaran itu menurutnya tetap disertai tanggung jawab untuk menjaga fokus pada substansi kebijakan dan realisasi janji kepada publik.

    Dia mengingatkan bahwa pilihan bahasa dan narasi dalam forum resmi tidak hanya menyampaikan pesan kebijakan, tetapi juga membentuk persepsi publik terhadap cara pemerintah menjalankan programnya.

    “Kritik dari masyarakat adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari dalam kepemimpinan publik,” ujarnya.

    Menurut Riduwan, pembahasan menjadi berbeda ketika perolehan suara pilkada kembali disebut dalam forum kebijakan publik.

    Dalam situasi semacam itu, publik dapat dengan mudah mengaitkan narasi politik dengan distribusi program pemerintah, meski penyebutan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan tidak adanya perbedaan dalam penyaluran bantuan.

    ”Ketika perolehan suara disebut dalam forum kebijakan, publik tentu akan membandingkannya dengan distribusi program yang dijalankan. Itu hal yang wajar dalam ruang demokrasi,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat koordinasi soal Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama bupati dan wali kota se-Kalteng, Rabu (25/2/2026), bukan sekadar paparan angka dan jadwal penyaluran bantuan.

    Hampir sepanjang paparan dan diskusi dengan kepala daerah, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menggunakan bahasa politis yang menyelipkan nama partai, mengungkit memori pilkada, hingga menyebut ”provokator” di balik ramainya bahasan KHBS di ruang publik dan digital dalam setahun terakhir.

    Rapat tersebut digelar setelah rangkaian sosialisasi dan launching KHBS pada Jumat (20/2/2026) pekan lalu. Selain membahas KHBS, pertemuan itu juga terkait penyaluran penerima bantuan presiden di Kalteng.

    ”KHBS adalah bentuk komitmen kami yang tetap memprioritaskan program yang menyentuh langsung masyarakat, meskipun kita menghadapi efisiensi anggaran, di mana APBD tahun 2026 sebesar Rp5,4 triliun, turun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp10,2 triliun,” ujar Agustiar.

    Dalam forum yang diikuti kepala daerah, jajaran Forkopimda, dan pejabat teknis itu, Agustiar kembali menegaskan bahwa bantuan tidak boleh membedakan partai, suku, agama, maupun daerah yang perolehan suaranya kecil saat pilkada.

    Penegasan itu disampaikan di tengah candaan dan pernyataan langsung yang menyinggung afiliasi politik dan peta suara saat Pilkada Kalteng 2024 lalu.

    Menyentuh Partai dan Hasil Pilkada

    Pada setiap sesi dialog dengan kepala daerah, Agustiar selalu menyinggung partai yang menaungi bupati. Gubernur menyapa bupati sambil mengaitkan posisi politik dengan konteks bantuan, lalu menegaskan bahwa program tidak melihat partai atau perbedaan apa pun.

    ”Saya tidak melihat agama apa pun, suku apa pun. Bapak kan Golkar kan? Tidak melihat Golkar. Tidak melihat partai yang tidak mengusung kami sebagai gubernur. Partai lain pun sama pengakuannya,” ucapnya, pada seorang kepala daerah.​​

    Rujukan ke hasil pilkada juga mengemuka. Agustiar menyebut ada daerah yang pada pemilihan lalu perolehan suaranya kecil, tetapi tetap mendapatkan alokasi bantuan besar.

    Agustiar bahkan blak-blakan menyebut di Sampit membagikan sekitar 50 ribu kartu sosialisasi (kartu huma betang versi sosialisasi kampanye, Red), namun warga yang mencoblos dirinya (pasangan Agustiar-Edy, Red) hanya sekitar 10 ribuan.

    Mengacu hasil perolehan suara Pilkada Kalteng di Kotim pada 2024 lalu, pasangan Agustiar–Edy unggul tipis dengan total 87.140 suara. Adapun untuk wilayah perkotaan yang terdiri dari dua kecamatan; Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, totalnya sebesar 30.652 suara.

    Bupati Kotim Halikinnor merespons sentilan Gubernur saat diberi kesempatan bicara. ”Walaupun Pak Gubernur kalah di kota, tetapi menang di kecamatan-kecamatan saya. Jadi, untuk Kotawaringin Timur, Pak Gubernur tetap menang secara keseluruhan, sehingga alhamdulillah banyak sekali bantuan yang disampaikan ke Kotawaringin Timur,” katanya.

    Laman: 1 2 3

  • Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Pilkada Kalimantan Tengah 2024, beredar kartu berukuran dompet yang memuat nama dan foto pasangan calon gubernur, beserta sejumlah program.

    Kartu yang disebar ke masyarakat itu memuat, bantuan langsung tunai Rp2 juta per kepala keluarga per bulan, operasi pasar sembako murah, sekolah/kuliah gratis, kesehatan gratis berbasis KTP/BPJS, akses lapangan kerja, modal bantuan petani, akses bantuan nelayan, dan bantuan rumah guru.

    Pada bagian bawah kartu tersebut tercantum frasa: ”Syarat & ketentuan berlaku”.

    Lebih setahun setelah pemilihan, Jumat (20/2/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dengan skema manfaat yang berbeda dari rincian yang tercetak pada kartu kampanye.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, kartu yang beredar saat kampanye merupakan alat sosialisasi program. Yang berlaku adalah kartu versi baru, mengikuti ketentuan perundangan terkait pengelolaan anggaran.

    Perbedaan antara narasi kampanye dan implementasi kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

    Status Program yang Didaftarkan ke KPU

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pasangan calon wajib menyerahkan visi, misi, dan program secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen tersebut menjadi arsip resmi penyelenggara pemilu dan bagian dari informasi publik.

    Jika program Kartu Huma Betang tercantum dalam dokumen yang didaftarkan ke KPU, maka ia memiliki status sebagai program resmi kampanye yang terdokumentasi secara administratif.

    Akan tetapi, regulasi pemilu tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengatur konsekuensi hukum apabila terjadi perubahan desain atau skema program setelah pasangan calon terpilih dan menjalankan pemerintahan.

    Dengan demikian, hubungan antara dokumen kampanye dan implementasi kebijakan tidak diatur dalam bentuk kewajiban hukum yang bersifat otomatis, melainkan berada dalam kerangka akuntabilitas politik dan tata kelola pemerintahan.

    Sejumlah pandangan akademik menempatkan janji kampanye lebih dekat pada ranah akuntabilitas politik daripada sengketa hukum yang mudah ditegakkan.

    Guru Besar Komunikasi Politik LSPR Lely Arrianie mengatakan, janji politisi merupakan janji yang paling tidak bisa digugat.

    ”Tidak ada mekanisme untuk menggugatnya,” katanya, seperti dikutip dari metrotvnews.com, 25 September 2024.

    Frasa ”Syarat dan Ketentuan Berlaku” dalam Kerangka Regulasi

    Kalimat pendek ”syarat dan ketentuan berlaku” yang termuat dalam Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) versi kampanye menjadi tameng tak berlakunya kartu versi lama.

    Disertai penjelasan, program dijalankan mengikuti regulasi terkait penggunaan APBD dan kesesuaian anggaran.

    Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut diperluas melalui berbagai saluran, sebagai landasan utama tak berlakunya kartu versi lama yang memuat sejumlah program paling menjanjikan, terutama BLT Rp2 juta per KK.

    Penelusuran kanalindependen.id terhadap regulasi kampanye Pilkada, khususnya PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak menemukan norma yang secara eksplisit mengatur klausul pembatas seperti frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” dalam materi kampanye.

    Hal yang diatur hanya standar substansi dan etika materi kampanye, yakni materi kampanye wajib memuat visi–misi dan program, serta harus “memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagai bagian dari pendidikan politik.

    PKPU itu juga menunjukkan bahwa pengawasan desain bekerja lewat uji kepatuhan terhadap standar materi, bukan lewat pengakuan atas ”klausul pembatas”.

    Misalnya, desain bahan kampanye/alat peraga yang difasilitasi KPU wajib memuat materi kampanye dan program, dan dapat dikembalikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan materi kampanye.

    Dalam literatur akademik tentang materi kampanye, pendekatan yang lazim dipakai bukan ”klausul pembatas”, melainkan ukuran rasionalitas dan keterukuran program.

    Kajian yuridis terbaru juga menunjukkan bahwa materi kampanye harus dilihat melalui lensa akuntabilitas administratif.

    Dalam artikel Campaign Promises as Political Contracts: Legal Analysis of Public Officials’ Accountability in Governance (2025), M. Reza Saputra dan Imaduddin Zikky menguraikan, janji kampanye dapat dipahami sebagai kontrak politik yang memerlukan standar administratif dan tanggung jawab dalam implementasinya, tidak sekadar janji kosong dalam materi kampanye.

    Pada praktik umum, frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” lebih dekat dengan praktik komunikasi promosi (komersial) ketimbang kategori yang dikenal dalam norma kampanye.

    Sebagai pembanding, dalam Etika Pariwara Indonesia (Amandemen 2020), yang memang mengatur iklan komersial, pencantuman frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” wajib diikuti keterangan tentang di mana dan bagaimana khalayak dapat memenuhi syarat tersebut.

    Artinya, ketika frasa itu dipakai dalam materi kampanye, problemnya bukan sekadar ”boleh atau tidak boleh”, melainkan apakah frasa itu disertai penjelasan yang dapat diakses publik dan apakah substansi materi kampanye tetap memenuhi standar ”informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagaimana ditekankan PKPU.

    Laman: 1 2 3

  • Bukan Sekadar Tangkapan Besar, Lima Makna Penting Kasus Sabu 35,1 Kg bagi Kalteng

    Bukan Sekadar Tangkapan Besar, Lima Makna Penting Kasus Sabu 35,1 Kg bagi Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan lebih dari 15 ribu butir ekstasi di Lamandau bukan sekadar cerita kejar‑kejaran kurir di jalur Trans Kalimantan.

    Angka dan dramatika operasi belasan jam itu bukan sekadar sensasi. Kasus ini memotret banyak hal tentang kondisi Kalteng.

    Mulai dari ancaman terhadap generasi muda, peta jalur sindikat narkoba, sampai kesiapan kebijakan keamanan di daerah. Kanal Independen merangkumnya menjadi lima makna penting.

    1. Menyelamatkan Ratusan Ribu Warga dari Paparan Sabu

    Dalam rilis di Palangka Raya, Rabu (18/2), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggambarkan, satu kilogram sabu bisa berdampak pada sekitar 10 ribu orang.

    Perhitungan tersebut bersifat estimasi berbasis asumsi jumlah pengguna potensial per gram, bukan data riil pengguna.

    Dengan hitungan itu, 35 kilogram lebih sabu yang diamankan di Lamandau berpotensi menyeret ratusan ribu orang ke lingkaran penyalahgunaan narkotika jika lolos ke pasar.

    Di sisi lain, BNNP Kalteng mencatat sepanjang 2025 mereka menyita sekitar 15,2 kilogram sabu dari 42 kasus narkotika yang ditangani di seluruh provinsi.

    Satu kasus di Lamandau pada awal 2026 ini saja sudah lebih dari dua kali lipat total sitaan sabu BNNP dalam satu tahun, yang menunjukkan betapa besar bobotnya terhadap upaya menekan pasokan di wilayah ini.

    2. Menguatkan Fakta, Lamandau Jadi Jalur Emas Sindikat

    Pengungkapan 35,1 kilogram sabu dan 15.016 ekstasi ini kembali menegaskan Lamandau, khususnya ruas Trans Kalimantan yang menghubungkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, sebagai koridor favorit sindikat narkoba.

    Polda Kalteng menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu kasus luar biasa di awal 2026, dan secara jelas menjelaskan bahwa barang dibawa melalui jalur darat dari Kalbar masuk ke Kalteng lewat Lamandau.

    Catatan pemberantasan sebelumnya menunjukkan pola berulang di lokasi yang sama. Penggagalan penyelundupan 33,8 kilogram sabu pada 2024 dan 46,7 kilogram sabu pada 2025 yang juga diungkap di Lamandau dan jalur Trans Kalimantan.

    Alur rute yang diungkap Polda dan BNN mengarah pada jalur Pontianak–Lamandau–kota‑kota di Kalteng dan Kalimantan Selatan, sehingga Lamandau praktis menjadi titik ”choke point” di peta peredaran sabu Kalimantan.

    Laman: 1 2 3

  • Operasi Belasan Jam di Jalur Emas Sindikat Narkoba Kalimantan, Polisi Amankan Sabu Puluhan Kilogram

    Operasi Belasan Jam di Jalur Emas Sindikat Narkoba Kalimantan, Polisi Amankan Sabu Puluhan Kilogram

    Kanalindependen.id – Lamandau sudah lama menjadi jalur emas sindikat narkoba lintas provinsi di jantung Kalimantan.

    Melalui ruas strategis Trans Kalimantan yang membelah kabupaten perbatasan ini, sabu berkali‑kali mengalir dalam jumlah kiloan hingga puluhan kilogram sebelum sempat diputus aparat.

    Awal Februari 2026, jalur ini kembali jadi panggung. Dua kurir berinisial ME (28) dan HR (37) kedapatan membawa 33 bungkus sabu dengan berat total sekitar 35,1 kilogram dan 15.016–15.061 butir pil ekstasi menggunakan mobil Toyota Raize merah di wilayah Kecamatan Delang, Lamandau.

    Ketika hendak dihentikan aparat Polres Lamandau, mereka memilih kabur. Satu mobil digeber di Jalan Trans Kalimantan, dua orangnya melompat dan lari ke arah permukiman serta hutan sebelum akhirnya tertangkap setelah pencarian sekitar 12 jam.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam jumpa pers di Polda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (18/2), menyebut, kasus ini bukan tangkapan kecil.

    ”Ini total 35,1 kilogram sabu dan lebih dari 15 ribu butir ekstasi yang dibawa melalui jalur Trans Kalimantan di Lamandau,” ujarnya.

    Dia menegaskan, jajarannya tak akan berhenti pada penangkapan dua kurir yang diamankan pada 10 Februari 2026 lalu tersebut.

    “Saya perintahkan tim yang ada, untuk mengembangkan kasus ini ke jaringan-jaringannya,” kata Iwan.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, paket narkotika ini dikirim dari Kalimantan Barat dan diduga akan diedarkan di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah dan provinsi sekitar.

    Lamandau kembali berperan sebagai koridor. Pintu darat yang menghubungkan pemasok di barat dengan pasar di kota‑kota tujuan di tengah dan selatan Kalimantan.

    Besarnya barang bukti membuat pemerintah daerah ikut bereaksi. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyebut volume sabu yang diamankan punya potensi merusak generasi dalam skala masif jika lolos ke pasar.

    ”Kalau satu kilogram bisa berdampak ke sekitar 10 ribu orang, berarti puluhan kilogram ini bisa merusak ratusan ribu orang. Artinya, ini telah menyelamatkan generasi kita,” ucap Agustiar.

    Sebagai bentuk apresiasi, ia secara terbuka menjanjikan bonus Rp50 juta dari uang pribadinya bagi personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

    Kasus tersebut kian mempertegas Lamandau sebagai jalur strategis bisnis narkoba. Pola besarnya tampak jelas. Wilayah itu berulang kali muncul dalam berita pengungkapan sabu dengan jumlah kiloan senilai miliaran rupiah. (***/ign)