Tag: gubernur kalteng

  • Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    WARISAN leluhur di tanah Tumbang Sapiri, Kabupaten Kotawaringin Timur, rata menjadi hamparan sawit.

    Kewajiban plasma 20 persen yang menyertai investasi itu hingga kini masih tertahan dalam ketidakpastian.

    Tragedi hilangnya ruang hidup ini bukan sebuah anomali, melainkan pola usang tentang bagaimana negara merestui hilangnya ruang hidup warga, lalu membiarkan rakyat memikul beban kerugiannya. Sendirian.

    Hutan di pedalaman Mentaya Hulu bukan hilang oleh bencana. Berdasarkan temuan lapangan dan penelusuran dokumen resmi, kehancurannya murni bermula dari meja birokrasi.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 memberikan PT Karya Makmur Abadi (KMA) hak menguasai 9.397,15 hektare lahan.

    Langkah ini diperkuat Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015 yang melepaskan 2.121,99 hektare kawasan hutan.

    Dua lembar surat dan dua tanda tangan pejabat sudah cukup untuk menggusur sumber pangan serta obat warga Dayak demi deretan sawit seragam.

    Ketimpangan Mengoyak Keadilan

    Menerbitkan izin konsesi adalah kewenangan negara. Masalah utamanya meledak dari absensi pengawasan pasca-izin tersebut diserahkan.

    Regulasi mewajibkan korporasi membangun kebun plasma 20 persen dari total luasan, yang dalam konteks PT KMA setara dengan sekitar 800 hektare.

    Alih-alih menunaikan kewajiban, perusahaan justru berlindung di balik skema kemitraan semu.

    Kerja sama ratusan hektare lahan bersama Koperasi Tunjung Untung sering dijadikan tameng argumentasi korporasi.

    Faktanya, lahan kemitraan tersebut berdiri di atas tanah milik masyarakat sendiri yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    Taktik semacam ini merupakan siasat culas menggeser beban kewajiban plasma ke pundak warga, sementara lahan inti bekas hutan tetap dieksploitasi sepenuhnya oleh entitas bisnis.

    Ketimpangan paling benderang terlihat dari cara instrumen hukum bekerja secara asimetris.

    Ketika warga kehilangan basis ekonomi dan mencoba bertahan hidup dari sisa alam mereka, negara hadir bukan untuk memberikan pelindungan, melainkan ancaman pidana.

    Tahun 2021, seorang warga berinisial NP ditangkap polisi akibat memanen 42 janjang sawit milik perusahaan.

    Setahun kemudian, lahan seluas 26,6 hektare yang diklaim milik Kusnadi diratakan alat berat tanpa penyelesaian ganti rugi yang berkeadilan.

    Hukum melesat begitu cepat untuk memenjarakan warga atas tuduhan pencurian beberapa janjang sawit, namun lumpuh saat berhadapan dengan korporasi berdasi yang mengingkari pemenuhan ratusan hektare hak plasma masyarakat.

    Izin ekspansi berjalan mulus, sementara kewajiban dibiarkan menggantung tanpa sanksi.

    Skala Krisis dan Retorika Pejabat

    Skala krisis ini jauh melampaui batas Tumbang Sapiri. Laporan Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 menunjukkan angka presisi yang mengkhawatirkan: 32 koperasi dengan 12.439 anggota menuntut hak serupa.

    Baca Juga: Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Dari jumlah tersebut, baru 10 koperasi yang terakomodasi.

    Ribuan anggota lainnya dibiarkan menanti dalam ketidakpastian akibat perusahaan yang terus mengulur waktu dan vakumnya kinerja tim satuan tugas bentukan pemerintah daerah.

    Pembiaran sistemik ini memberikan keleluasaan bagi korporasi bermodal raksasa untuk menghindari kewajiban.

    Menghadapi arogansi pemodal, para pejabat daerah hanya mampu memproduksi retorika.

    Bupati Kotawaringin Timur sempat menebar janji akan memimpin langsung penghentian operasi pabrik.

    Gubernur Kalimantan Tengah pun pernah melontarkan ancaman keras untuk mengusir korporasi yang enggan patuh.

    Kenyataannya, teguran dari tingkat kabupaten hingga pusat hanya berhenti sebagai pemanis forum resmi.

    Hingga detik ini, setidaknya sepengetahuan publik, belum satu pun izin korporasi benar-benar dicabut, dan tidak ada perusahaan yang benar-benar diusir akibat mengabaikan hak plasma.

    Batas Akhir Kesabaran Warga

    Kanal Independen meyakini investasi amat dibutuhkan untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.

    Kelapa sawit merupakan realitas lanskap industri yang tidak bisa dihindari.

    Kendati demikian, pertumbuhan modal yang ditanam di atas hilangnya ruang hidup warga bukanlah sebuah pembangunan.

    Praktik tersebut adalah akumulasi kekayaan sepihak yang hanya merawat bara konflik.

    Regulasi plasma 20 persen merupakan kewajiban hukum yang mengikat, bukan program amal yang bisa ditawar.

    Selama pemerintah tetap memosisikan diri sebagai tameng birokrasi bagi pelanggar aturan, tenggat waktu kesabaran warga dalam meniti jalur prosedural akan segera habis.

    Tumbang Sapiri bersiap menjadi preseden buruk: ketika negara terus-menerus gagal menepati janjinya, rakyat akan mengambil alih keadaan dengan mengeksekusi klaim permanen di lapangan. (redaksi)

  • Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hutan yang dulu menjadi ”orang tua” bagi warga Dayak di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kini nyaris tak bersisa.

    Hamparan hijau itu berganti deretan sawit seragam milik perusahaan perkebunan PT Karya Makmur Abadi (KMA).

    Ruang hidup yang kian tergerus menjadi saksi perjuangan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dalam menagih kewajiban kebun plasma 20 persen. Hak yang mereka yakini belum pernah sampai ke tangan warga.

    Langkah ini sekaligus menguji komitmen Gubernur Kalimantan Tengah yang berulang kali menyatakan akan menindak tegas korporasi yang abai terhadap masyarakat lokal.

    Baca Juga: Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Surat resmi bernomor 001/Kop-P-DMTS/DS-TS/IV/2026 telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    Koperasi menyandarkan tuntutan mereka pada rentetan regulasi agraria, termasuk surat edaran Bupati Kotim tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU.

    PT KMA dinilai warga belum melaksanakan kewajiban itu secara nyata bagi warga Tumbang Sapiri.

    Warisan dalam Ingatan

    Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik, memandang hutan sebagai warisan alam yang selama ini memberi makan, obat, dan kayu bagi warga.

    Masa kini menunjukkan sumber daya alam itu sudah sirna, meninggalkan desa tanpa basis ekonomi tradisional yang dulu menopang kehidupan secara turun-temurun.

    Sementara itu, izin, HGU, dan pelepasan kawasan hutan yang membuka jalan bagi ekspansi PT KMA justru melenggang bebas atas nama kebijakan negara dan investasi.

    Hilangnya bentang alam ini memicu kesenjangan sosial yang tajam. Perusahaan leluasa menikmati hasil dari buah sawit yang tumbuh subur di lahan bekas hutan adat.

    Sebaliknya, sebagian warga justru diberi stigma sebagai pencuri sawit ketika berupaya bertahan hidup dari alam yang dulunya jadi sumber penghidupan.

    Rekam jejak pemberitaan lokal dan rilis resmi kepolisian mengonfirmasi kerentanan posisi warga.

    Pada 2021, Polsek Mentaya Hulu mengamankan seorang warga berinisial NP yang memanen 42 janjang sawit milik PT KMA di sekitar Tumbang Sapiri.

    Kontras ini kian terasa karena di sisi lain, warga juga kehilangan aset mereka.

    Konflik serupa dilaporkan oleh mantan kepala sekolah di Tumbang Sapiri, Kusnadi, pada 2022 lalu. Lahan seluas 26,6 hektare yang ia klaim sebagai miliknya digarap alat berat perusahaan.

    ”Sumber daya alam kami habis. Lalu, ketika tidak punya usaha dan terpaksa mengambil sawit, masyarakat dibilang garong. Padahal, yang garong itu mereka. Garong berdasi,” kata Antoni kepada Kanal Independen, Senin (20/4/2026).

    Fondasi Hukum Tuntutan Plasma

    Legalitas yang berpijak pada dokumen tuntutan koperasi menunjukkan PT KMA mengantongi Hak Guna Usaha seluas 9.397,15 hektare berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016.

    Luasan tersebut mencakup alih fungsi kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, merujuk pada Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015.

    Taksiran pihak koperasi menyebut, sekitar 4.000 hektare berada dalam wilayah potensi hukum Desa Tumbang Sapiri. Area yang kini dipandang warga sebagai basis klaim atas kewajiban perusahaan.

    Berbagai regulasi yang dikutip koperasi menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

    Dalam konteks HGU PT KMA di sekitar Tumbang Sapiri, porsi tersebut setara sekitar 800 hektare kebun plasma.

    Namun, menurut Antoni, hak itu belum pernah dirasakan warga dalam bentuk wujud fisik.

    ”Selama mereka beroperasi tidak pernah merealisasikan tanggung jawab sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.

    Dilema Kemitraan Semu

    Perusahaan, menurut Antoni, kerap menjadikan kemitraan dengan Koperasi Tunjung Untung sebagai argumen pemenuhan kewajiban dalam berbagai forum.

    Koperasi tersebut memiliki kebun kemitraan sekitar 200 hektare dengan anggota sekitar 256 orang.

    Antoni mengungkapkan, lahan koperasi itu berdiri di atas tanah milik warga sendiri. Di luar konsesi HGU PT KMA.

    Koperasi Dayak Misik menilai skema ini tidak bisa dianggap sebagai pemenuhan kewajiban plasma inti yang melekat pada izin perusahaan.

    ”Koperasi Tunjung Untung itu kemitraan biasa, tanahnya tanah masyarakat, beberapa ratus hektare saja dan kapan saja bisa kami tarik kalau pengelolaannya tidak sesuai. Itu bukan kewajiban 20 persen yang diatur untuk PBS, terutama PT KMA,” tegas Antoni.

    Dari sudut pandangnya, menjadikan kemitraan di luar HGU sebagai plasma, sama saja menggeser beban dari perusahaan ke warga, sementara lahan inti yang dulu berasal dari hutan tetap sepenuhnya dinikmati perusahaan.

    Adapun Koperasi Dayak Misik sendiri memiliki sekitar 350 anggota, dengan target penerima manfaat plasma yang mencakup warga Tumbang Sapiri yang tergabung di dalamnya.

    Pihaknya menolak skema usaha produktif masyarakat atau program pengganti lain yang tidak memberikan kepastian kepemilikan atas kebun di dalam HGU.

    Berjuang Mencari Keadilan

    Upaya penyelesaian lewat jalur adat di Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur selama setahun terakhir berakhir buntu. Antoni memahami keterbatasan kewenangan lembaga adat untuk memaksa perusahaan.

    Begitu pula rapat dengar pendapat di DPRD Kotim pada 6 April 2026 yang dinilai tak memberikan kepastian jernih.

    Ketidakpastian itu mendorong Koperasi Dayak Misik akhirnya bertolak ke Palangka Raya, Senin (20/4/2026).

    Antoni dan rombongannya menyerahkan dokumen tuntutan langsung ke Pemprov Kalteng dengan tujuan Gubernur, Kanwil BPN, hingga Dinas Perkebunan.

    SERAHKAN DOKUMEN: Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni saat mendatangi BPN Kalteng, Senin (20/4/2026). (Antoni untuk Kanal Independen)

    Surat tersebut membeberkan fondasi hukum tuntutan plasma 20 persen.

    Tembusan dokumen juga dikirimkan kepada sejumlah otoritas terkait, termasuk Kapolres Kotawaringin Timur dan Ketua DPRD Kotawaringin Timur.

    Adapun respons perusahaan, Kanal Independen masih berupaya mengonfirmasi tuntutan masyarakat hingga berita ini ditayangkan.

    Menagih Janji Ketegasan

    Warga kini menagih janji ketegasan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. Dalam Rakor Optimalisasi PAD sektor perkebunan dan kehutanan pada Oktober 2025 lalu, Agustiar menegaskan kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma minimal 20 persen.

    ”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” tegas Agustiar kala itu.

    Pernyataan keras tersebut kini menjadi harapan bagi warga Tumbang Sapiri.

    ”Harapan saya, Gubernur Kalteng bisa menyikapi dengan baik dan benar sesuai apa yang selama ini beliau gaungkan,” katanya.

    ”Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan kewajibannya akan kita usir dari Kalimantan Tengah. Jadi saya tuntut janjinya itu,” tambah Antoni, sambil menirukan pernyataan Gubernur Kalteng.

    Nyalakan Sinyal Aksi

    Sengkarut plasma 20 persen di Kotim sendiri menjalar di banyak titik. Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) 119 mencatat puluhan perusahaan yang dinilai belum transparan menunaikan kewajiban.

    Antoni memastikan warga masih menempuh jalur birokrasi, namun mengingatkan adanya batas waktu.

    ”Kami juga punya deadline. Kalau langkah yang kami lakukan dengan cara manusiawi ini tidak membuahkan realisasi kewajiban mereka, dengan terpaksa kami akan melakukan klaim permanen di lapangan sampai kewajiban itu dipenuhi,” ujarnya memberi peringatan.

    Plasma 20 persen kini menjadi sisa tumpuan bagi warga Tumbang Sapiri untuk merajut kembali kedaulatan hidup mereka. Otoritas pemerintahan kini diuji. Memastikan regulasi benar-benar ditegakkan atau membiarkannya menguap sebagai retorika. (ign)

  • Gubernur Perintahkan Posko Antinarkoba Segera Dibangun di Puntun

    Gubernur Perintahkan Posko Antinarkoba Segera Dibangun di Puntun

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memerintahkan percepatan pembangunan posko terpadu antinarkoba di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, menyusul laporan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Perintah itu disampaikan setelah Gubernur menerima informasi dari Ketua GDAN, Ririen Binti, yang menyebut kawasan Puntun telah menjadi lokasi transaksi narkoba yang berlangsung selama 24 jam.

    Hal itu disampaikan Ririen dalam pertemuan antara Gubernur Kalteng dengan insan pers di Istana Isen Mulang, Jumat (17/4/2026).

    Menindaklanjuti laporan itu, Agustiar langsung menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Gultom, untuk segera membangun posko terpadu sebagai langkah awal penanganan di lapangan.

    ”Narkoba adalah ancaman mematikan. Kita tidak bisa main-main. Mata rantai narkoba harus diputus,” tegas Agustiar.

    Posko terpadu ini direncanakan menjadi titik koordinasi penanganan terpadu, sekaligus upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di kawasan yang disebut rawan tersebut.

    Selain itu, Gubernur juga menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta menyiapkan skema penghargaan bagi pihak yang berhasil mengungkap jaringan narkoba skala besar.

    Ketua GDAN, Ririen Binti, menyambut cepat langkah pemerintah tersebut. Ia menyebut jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kalteng telah mulai berkoordinasi dengan pihaknya terkait pembangunan posko.

    ”Personel PU sudah menghubungi GDAN untuk koordinasi. Kami mengapresiasi respons cepat gubernur,” ujar Ririen, Minggu (19/4).

    Menurutnya, posko terpadu nantinya diharapkan beroperasi selama 24 jam dengan melibatkan aparat gabungan, termasuk kepolisian, BNN, serta partisipasi masyarakat dan tokoh adat setempat.

    Ririen menilai kehadiran posko tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah yang selama ini disebut sebagai titik rawan.

    ”Dengan berdirinya posko ini, menunjukkan negara hadir untuk memerangi narkoba,” ujarnya.

    Pendirian posko terpadu di Puntun kini menjadi langkah awal yang didorong GDAN dan direspons pemerintah provinsi, di tengah kekhawatiran atas peredaran narkoba yang diklaim semakin terbuka di kawasan tersebut. (ign)

  • Jelang Lebaran, Gubernur Kalteng Salurkan Banpres hingga Gratiskan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kotim

    Jelang Lebaran, Gubernur Kalteng Salurkan Banpres hingga Gratiskan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan berbagai program bantuan untuk masyarakat berjalan optimal.

    Mulai dari bantuan pangan Presiden (Banpres), pasar murah bersubsidi hingga bantuan uang tunai melalui program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) disalurkan untuk warga.

    Bantuan yang diberikan tersebut digelontorkan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat dan menyambut perayaan Idulfitri 1447 H.

    Plt Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung, melaporkan bahwa penyaluran bantuan pangan Presiden untuk periode Februari dan Maret 2026 menyasar sebanyak 205.140 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Kalimantan Tengah.

    Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur, bantuan yang disalurkan mencapai 37.754 paket, dengan masing-masing paket berisi 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

    Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang dipusatkan di Museum Kayu Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (16/3/2026).

    Selain itu, pemerintah juga menyiapkan 2.000 paket pasar murah yang terdiri dari beras 5 kilogram, minyak goreng 2 liter, dan gula pasir 1 kilogram.

    ”Setiap paket bernilai Rp147.000, kemudian disubsidi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp137.000, sehingga masyarakat hanya menebus cukup Rp10 ribu per paket,” ujar Leonard.

    Tak hanya pasar murah, pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) juga melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perum BULOG, ID Food, BUMD pangan, hingga petani, peternak, gapoktan dan pelaku usaha pangan.

    Berbagai komoditas disiapkan dalam kegiatan tersebut, antara lain beras premium 15 ton, bawang merah 500 kilogram, bawang putih 500 kilogram, gula pasir 1.200 kilogram, minyak goreng 1.200 liter, telur ayam ras 600 tray, serta aneka sayuran dan ikan segar.

    ”Dipastikan semua komoditas pangan yang dijual di Gerakan Pangan Murah disubsidi oleh Pemprov Kalteng, sehingga masyarakat Kotim bisa berbelanja dengan harga yang sangat terjangkau,” ujarnya.

    Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Uang Tunai program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) melalui Bank Kalteng kepada 28.492 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kotim. Masing-masing KPM menerima uang tunai sebesar Rp250 ribu.

    ”Seluruh rangkaian program ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, meringankan beban ekonomi masyarakat, memperkuat daya beli, serta menekan laju inflasi daerah menjelang Idulfitri dan Hari Raya Nyepi,” ujarnya.

    Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga mendapatkan layanan cek kesehatan gratis, meliputi pemeriksaan tekanan darah, status gizi, skrining kesehatan jiwa, perilaku merokok hingga layanan kesehatan lansia.

    Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang turun langsung ke daerah Kotim.

    ”Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotim dan masyarakat, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah dan seluruh jajaran yang hadir. Mudah-mudahan ini menjadi amal jariyah,” ucap Halikinnor.

    Dia menilai, pasar murah dengan subsidi sangat membantu masyarakat, terutama menjelang Lebaran.

    ”Subsidi yang diberikan sangat besar, sehingga masyarakat hanya menebus Rp10.000 sudah mendapatkan bahan pangan lengkap. Ini sangat membantu dan juga berdampak pada pengendalian inflasi di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa bantuan yang disalurkan kali ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah tersebut. Hal itu mengingat Kotim merupakan kabupaten dengan penduduk terbanyak di Kalteng.

    ”Kami menyampaikan bantuan dari Bapak Presiden kepada lebih dari 200 ribu kepala keluarga. Ini jumlah yang sangat besar dan belum pernah ada sebelumnya di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

    Dia juga menegaskan, program pemeriksaan kesehatan gratis merupakan bagian dari arahan Presiden agar masyarakat tetap dalam kondisi sehat.

    Di tengah kondisi anggaran daerah yang mengalami pemotongan hampir Rp5 triliun dari pemerintah pusat, Gubernur memastikan program kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas.

    ”Program untuk masyarakat tetap kita jalankan, termasuk bantuan Kartu Huma Betang Sejahtera, bantuan pendidikan dan lainnya, tentu diberikan kepada yang berhak sesuai regulasi,” katanya.

    Khusus untuk pasar murah, Gubernur bahkan memberikan kebijakan tambahan dengan menggratiskan paket sembako bagi masyarakat pada hari pelaksanaan.

    ”Untuk hari ini, 2.000 paket sembako yang sudah disubsidi itu kita gratiskan,” ungkapnya.

    Dia juga mengingatkan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan penerima yang tidak layak.

    ”Kalau ada penerima yang tergolong mampu, memiliki mobil atau aset banyak, silakan laporkan. Akan kita verifikasi dan bantuan akan dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (hgn)

  • Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Narasi politik yang hadir dalam forum resmi pemerintahan dinilai masih dalam batas kewajaran. Akan tetapi, ketika penyebutan partai politik dan perolehan suara pilkada berulang hadir dalam ruang kebijakan publik, batas antara komunikasi politik dan komunikasi pemerintahan mulai menipis.

    Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduwan Kesuma, menilai pola komunikasi tersebut perlu menjadi perhatian.

    ”Pola komunikasi politiknya masih harus banyak belajar supaya Kalteng bisa maju,” katanya saat merespons gaya komunikasi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam rakot terkait Karyu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang dihadiri bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, Rabu (25/2/2026).

    Sebelumnya, rapat koordinasi penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwarnai penyampaian narasi yang menyentil unsur politik. Termasuk penyebutan nama partai, perolehan suara pilkada, dan pelabelan pengkritik, di luar pembahasan teknis distribusi bantuan sosial.

    Riduwan menyebut apa yang terjadi dalam forum tersebut masih berada dalam koridor kewajaran politik. Namun, kewajaran itu menurutnya tetap disertai tanggung jawab untuk menjaga fokus pada substansi kebijakan dan realisasi janji kepada publik.

    Dia mengingatkan bahwa pilihan bahasa dan narasi dalam forum resmi tidak hanya menyampaikan pesan kebijakan, tetapi juga membentuk persepsi publik terhadap cara pemerintah menjalankan programnya.

    “Kritik dari masyarakat adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari dalam kepemimpinan publik,” ujarnya.

    Menurut Riduwan, pembahasan menjadi berbeda ketika perolehan suara pilkada kembali disebut dalam forum kebijakan publik.

    Dalam situasi semacam itu, publik dapat dengan mudah mengaitkan narasi politik dengan distribusi program pemerintah, meski penyebutan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan tidak adanya perbedaan dalam penyaluran bantuan.

    ”Ketika perolehan suara disebut dalam forum kebijakan, publik tentu akan membandingkannya dengan distribusi program yang dijalankan. Itu hal yang wajar dalam ruang demokrasi,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat koordinasi soal Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama bupati dan wali kota se-Kalteng, Rabu (25/2/2026), bukan sekadar paparan angka dan jadwal penyaluran bantuan.

    Hampir sepanjang paparan dan diskusi dengan kepala daerah, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menggunakan bahasa politis yang menyelipkan nama partai, mengungkit memori pilkada, hingga menyebut ”provokator” di balik ramainya bahasan KHBS di ruang publik dan digital dalam setahun terakhir.

    Rapat tersebut digelar setelah rangkaian sosialisasi dan launching KHBS pada Jumat (20/2/2026) pekan lalu. Selain membahas KHBS, pertemuan itu juga terkait penyaluran penerima bantuan presiden di Kalteng.

    ”KHBS adalah bentuk komitmen kami yang tetap memprioritaskan program yang menyentuh langsung masyarakat, meskipun kita menghadapi efisiensi anggaran, di mana APBD tahun 2026 sebesar Rp5,4 triliun, turun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp10,2 triliun,” ujar Agustiar.

    Dalam forum yang diikuti kepala daerah, jajaran Forkopimda, dan pejabat teknis itu, Agustiar kembali menegaskan bahwa bantuan tidak boleh membedakan partai, suku, agama, maupun daerah yang perolehan suaranya kecil saat pilkada.

    Penegasan itu disampaikan di tengah candaan dan pernyataan langsung yang menyinggung afiliasi politik dan peta suara saat Pilkada Kalteng 2024 lalu.

    Menyentuh Partai dan Hasil Pilkada

    Pada setiap sesi dialog dengan kepala daerah, Agustiar selalu menyinggung partai yang menaungi bupati. Gubernur menyapa bupati sambil mengaitkan posisi politik dengan konteks bantuan, lalu menegaskan bahwa program tidak melihat partai atau perbedaan apa pun.

    ”Saya tidak melihat agama apa pun, suku apa pun. Bapak kan Golkar kan? Tidak melihat Golkar. Tidak melihat partai yang tidak mengusung kami sebagai gubernur. Partai lain pun sama pengakuannya,” ucapnya, pada seorang kepala daerah.​​

    Rujukan ke hasil pilkada juga mengemuka. Agustiar menyebut ada daerah yang pada pemilihan lalu perolehan suaranya kecil, tetapi tetap mendapatkan alokasi bantuan besar.

    Agustiar bahkan blak-blakan menyebut di Sampit membagikan sekitar 50 ribu kartu sosialisasi (kartu huma betang versi sosialisasi kampanye, Red), namun warga yang mencoblos dirinya (pasangan Agustiar-Edy, Red) hanya sekitar 10 ribuan.

    Mengacu hasil perolehan suara Pilkada Kalteng di Kotim pada 2024 lalu, pasangan Agustiar–Edy unggul tipis dengan total 87.140 suara. Adapun untuk wilayah perkotaan yang terdiri dari dua kecamatan; Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, totalnya sebesar 30.652 suara.

    Bupati Kotim Halikinnor merespons sentilan Gubernur saat diberi kesempatan bicara. ”Walaupun Pak Gubernur kalah di kota, tetapi menang di kecamatan-kecamatan saya. Jadi, untuk Kotawaringin Timur, Pak Gubernur tetap menang secara keseluruhan, sehingga alhamdulillah banyak sekali bantuan yang disampaikan ke Kotawaringin Timur,” katanya.

    Laman: 1 2 3

  • Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Pilkada Kalimantan Tengah 2024, beredar kartu berukuran dompet yang memuat nama dan foto pasangan calon gubernur, beserta sejumlah program.

    Kartu yang disebar ke masyarakat itu memuat, bantuan langsung tunai Rp2 juta per kepala keluarga per bulan, operasi pasar sembako murah, sekolah/kuliah gratis, kesehatan gratis berbasis KTP/BPJS, akses lapangan kerja, modal bantuan petani, akses bantuan nelayan, dan bantuan rumah guru.

    Pada bagian bawah kartu tersebut tercantum frasa: ”Syarat & ketentuan berlaku”.

    Lebih setahun setelah pemilihan, Jumat (20/2/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dengan skema manfaat yang berbeda dari rincian yang tercetak pada kartu kampanye.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, kartu yang beredar saat kampanye merupakan alat sosialisasi program. Yang berlaku adalah kartu versi baru, mengikuti ketentuan perundangan terkait pengelolaan anggaran.

    Perbedaan antara narasi kampanye dan implementasi kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

    Status Program yang Didaftarkan ke KPU

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pasangan calon wajib menyerahkan visi, misi, dan program secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen tersebut menjadi arsip resmi penyelenggara pemilu dan bagian dari informasi publik.

    Jika program Kartu Huma Betang tercantum dalam dokumen yang didaftarkan ke KPU, maka ia memiliki status sebagai program resmi kampanye yang terdokumentasi secara administratif.

    Akan tetapi, regulasi pemilu tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengatur konsekuensi hukum apabila terjadi perubahan desain atau skema program setelah pasangan calon terpilih dan menjalankan pemerintahan.

    Dengan demikian, hubungan antara dokumen kampanye dan implementasi kebijakan tidak diatur dalam bentuk kewajiban hukum yang bersifat otomatis, melainkan berada dalam kerangka akuntabilitas politik dan tata kelola pemerintahan.

    Sejumlah pandangan akademik menempatkan janji kampanye lebih dekat pada ranah akuntabilitas politik daripada sengketa hukum yang mudah ditegakkan.

    Guru Besar Komunikasi Politik LSPR Lely Arrianie mengatakan, janji politisi merupakan janji yang paling tidak bisa digugat.

    ”Tidak ada mekanisme untuk menggugatnya,” katanya, seperti dikutip dari metrotvnews.com, 25 September 2024.

    Frasa ”Syarat dan Ketentuan Berlaku” dalam Kerangka Regulasi

    Kalimat pendek ”syarat dan ketentuan berlaku” yang termuat dalam Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) versi kampanye menjadi tameng tak berlakunya kartu versi lama.

    Disertai penjelasan, program dijalankan mengikuti regulasi terkait penggunaan APBD dan kesesuaian anggaran.

    Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut diperluas melalui berbagai saluran, sebagai landasan utama tak berlakunya kartu versi lama yang memuat sejumlah program paling menjanjikan, terutama BLT Rp2 juta per KK.

    Penelusuran kanalindependen.id terhadap regulasi kampanye Pilkada, khususnya PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak menemukan norma yang secara eksplisit mengatur klausul pembatas seperti frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” dalam materi kampanye.

    Hal yang diatur hanya standar substansi dan etika materi kampanye, yakni materi kampanye wajib memuat visi–misi dan program, serta harus “memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagai bagian dari pendidikan politik.

    PKPU itu juga menunjukkan bahwa pengawasan desain bekerja lewat uji kepatuhan terhadap standar materi, bukan lewat pengakuan atas ”klausul pembatas”.

    Misalnya, desain bahan kampanye/alat peraga yang difasilitasi KPU wajib memuat materi kampanye dan program, dan dapat dikembalikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan materi kampanye.

    Dalam literatur akademik tentang materi kampanye, pendekatan yang lazim dipakai bukan ”klausul pembatas”, melainkan ukuran rasionalitas dan keterukuran program.

    Kajian yuridis terbaru juga menunjukkan bahwa materi kampanye harus dilihat melalui lensa akuntabilitas administratif.

    Dalam artikel Campaign Promises as Political Contracts: Legal Analysis of Public Officials’ Accountability in Governance (2025), M. Reza Saputra dan Imaduddin Zikky menguraikan, janji kampanye dapat dipahami sebagai kontrak politik yang memerlukan standar administratif dan tanggung jawab dalam implementasinya, tidak sekadar janji kosong dalam materi kampanye.

    Pada praktik umum, frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” lebih dekat dengan praktik komunikasi promosi (komersial) ketimbang kategori yang dikenal dalam norma kampanye.

    Sebagai pembanding, dalam Etika Pariwara Indonesia (Amandemen 2020), yang memang mengatur iklan komersial, pencantuman frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” wajib diikuti keterangan tentang di mana dan bagaimana khalayak dapat memenuhi syarat tersebut.

    Artinya, ketika frasa itu dipakai dalam materi kampanye, problemnya bukan sekadar ”boleh atau tidak boleh”, melainkan apakah frasa itu disertai penjelasan yang dapat diakses publik dan apakah substansi materi kampanye tetap memenuhi standar ”informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagaimana ditekankan PKPU.

    Laman: 1 2 3

  • Bukan Sekadar Tangkapan Besar, Lima Makna Penting Kasus Sabu 35,1 Kg bagi Kalteng

    Bukan Sekadar Tangkapan Besar, Lima Makna Penting Kasus Sabu 35,1 Kg bagi Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan lebih dari 15 ribu butir ekstasi di Lamandau bukan sekadar cerita kejar‑kejaran kurir di jalur Trans Kalimantan.

    Angka dan dramatika operasi belasan jam itu bukan sekadar sensasi. Kasus ini memotret banyak hal tentang kondisi Kalteng.

    Mulai dari ancaman terhadap generasi muda, peta jalur sindikat narkoba, sampai kesiapan kebijakan keamanan di daerah. Kanal Independen merangkumnya menjadi lima makna penting.

    1. Menyelamatkan Ratusan Ribu Warga dari Paparan Sabu

    Dalam rilis di Palangka Raya, Rabu (18/2), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggambarkan, satu kilogram sabu bisa berdampak pada sekitar 10 ribu orang.

    Perhitungan tersebut bersifat estimasi berbasis asumsi jumlah pengguna potensial per gram, bukan data riil pengguna.

    Dengan hitungan itu, 35 kilogram lebih sabu yang diamankan di Lamandau berpotensi menyeret ratusan ribu orang ke lingkaran penyalahgunaan narkotika jika lolos ke pasar.

    Di sisi lain, BNNP Kalteng mencatat sepanjang 2025 mereka menyita sekitar 15,2 kilogram sabu dari 42 kasus narkotika yang ditangani di seluruh provinsi.

    Satu kasus di Lamandau pada awal 2026 ini saja sudah lebih dari dua kali lipat total sitaan sabu BNNP dalam satu tahun, yang menunjukkan betapa besar bobotnya terhadap upaya menekan pasokan di wilayah ini.

    2. Menguatkan Fakta, Lamandau Jadi Jalur Emas Sindikat

    Pengungkapan 35,1 kilogram sabu dan 15.016 ekstasi ini kembali menegaskan Lamandau, khususnya ruas Trans Kalimantan yang menghubungkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, sebagai koridor favorit sindikat narkoba.

    Polda Kalteng menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu kasus luar biasa di awal 2026, dan secara jelas menjelaskan bahwa barang dibawa melalui jalur darat dari Kalbar masuk ke Kalteng lewat Lamandau.

    Catatan pemberantasan sebelumnya menunjukkan pola berulang di lokasi yang sama. Penggagalan penyelundupan 33,8 kilogram sabu pada 2024 dan 46,7 kilogram sabu pada 2025 yang juga diungkap di Lamandau dan jalur Trans Kalimantan.

    Alur rute yang diungkap Polda dan BNN mengarah pada jalur Pontianak–Lamandau–kota‑kota di Kalteng dan Kalimantan Selatan, sehingga Lamandau praktis menjadi titik ”choke point” di peta peredaran sabu Kalimantan.

    Laman: 1 2 3

  • Operasi Belasan Jam di Jalur Emas Sindikat Narkoba Kalimantan, Polisi Amankan Sabu Puluhan Kilogram

    Operasi Belasan Jam di Jalur Emas Sindikat Narkoba Kalimantan, Polisi Amankan Sabu Puluhan Kilogram

    Kanalindependen.id – Lamandau sudah lama menjadi jalur emas sindikat narkoba lintas provinsi di jantung Kalimantan.

    Melalui ruas strategis Trans Kalimantan yang membelah kabupaten perbatasan ini, sabu berkali‑kali mengalir dalam jumlah kiloan hingga puluhan kilogram sebelum sempat diputus aparat.

    Awal Februari 2026, jalur ini kembali jadi panggung. Dua kurir berinisial ME (28) dan HR (37) kedapatan membawa 33 bungkus sabu dengan berat total sekitar 35,1 kilogram dan 15.016–15.061 butir pil ekstasi menggunakan mobil Toyota Raize merah di wilayah Kecamatan Delang, Lamandau.

    Ketika hendak dihentikan aparat Polres Lamandau, mereka memilih kabur. Satu mobil digeber di Jalan Trans Kalimantan, dua orangnya melompat dan lari ke arah permukiman serta hutan sebelum akhirnya tertangkap setelah pencarian sekitar 12 jam.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam jumpa pers di Polda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (18/2), menyebut, kasus ini bukan tangkapan kecil.

    ”Ini total 35,1 kilogram sabu dan lebih dari 15 ribu butir ekstasi yang dibawa melalui jalur Trans Kalimantan di Lamandau,” ujarnya.

    Dia menegaskan, jajarannya tak akan berhenti pada penangkapan dua kurir yang diamankan pada 10 Februari 2026 lalu tersebut.

    “Saya perintahkan tim yang ada, untuk mengembangkan kasus ini ke jaringan-jaringannya,” kata Iwan.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, paket narkotika ini dikirim dari Kalimantan Barat dan diduga akan diedarkan di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah dan provinsi sekitar.

    Lamandau kembali berperan sebagai koridor. Pintu darat yang menghubungkan pemasok di barat dengan pasar di kota‑kota tujuan di tengah dan selatan Kalimantan.

    Besarnya barang bukti membuat pemerintah daerah ikut bereaksi. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyebut volume sabu yang diamankan punya potensi merusak generasi dalam skala masif jika lolos ke pasar.

    ”Kalau satu kilogram bisa berdampak ke sekitar 10 ribu orang, berarti puluhan kilogram ini bisa merusak ratusan ribu orang. Artinya, ini telah menyelamatkan generasi kita,” ucap Agustiar.

    Sebagai bentuk apresiasi, ia secara terbuka menjanjikan bonus Rp50 juta dari uang pribadinya bagi personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

    Kasus tersebut kian mempertegas Lamandau sebagai jalur strategis bisnis narkoba. Pola besarnya tampak jelas. Wilayah itu berulang kali muncul dalam berita pengungkapan sabu dengan jumlah kiloan senilai miliaran rupiah. (***/ign)