Tag: gugatan perdata PT BAP

  • Diakui Konstitusi: Perisai Dalil Hukum Adat di Sebabi Melawan Gugatan PT BAP

    Diakui Konstitusi: Perisai Dalil Hukum Adat di Sebabi Melawan Gugatan PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Status enam warga Desa Sebabi dan Bangkal resmi bergeser dari Pangadu perkara adat takian petak menjadi tergugat di meja hijau.

    PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) menyeret mereka ke Pengadilan Negeri Sampit melalui gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp120.992.337.013,13.

    Perkara bernomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt ini tercatat masuk pada 25 September lalu, persis satu hari setelah Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai merampungkan eksekusi atas 1.607 hektare lahan sengketa.

    Pertemuan dua belah pihak baru akan terjadi pada Selasa (6/10/2026). Namun, perang argumen hukum sudah pecah mendahului jadwal sidang.

    Pada saat yang sama, penelusuran Kanal Independen atas dokumen gugatan perusahaan menemukan hal lain. Dua dari tujuh koordinat yang dipakai untuk menggambarkan objek sengketa ternyata patok batas resmi negara.

    Kepala Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan, Sapriyadi, menyampaikan argumennya mengenai kedudukan hukum adat dalam sengketa ini.

    Sapriyadi bukan orang baru dalam konflik dengan jaringan Sinar Mas Group ini. Pada perkara lain, yakni gugatan Rp104 miliar PT BAP terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, ia bertindak sebagai kuasa hukum para tergugat.

    Asas yang Disebut Mengesampingkan

    Argumen Sapriyadi bertumpu kuat pada satu asas fundamental. ”Asas lex specialis derogat legi generali adalah kaidah hukum yang menyatakan bahwa aturan atau hukum yang khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan atau hukum yang umum (lex generalis),” ujarnya.

    Dia merangkum syarat asas tersebut ke dalam satu rumusan kalimat penegas. ”Artinya hukum adat masih berlaku selama hukum adat itu masih hidup,” tegasnya.

    Guna menopang bangunan logikanya, Sapriyadi membedah momentum berlakunya aturan tersebut.

    ”Kapan asas itu berlaku? Semenjak hukum khusus digunakan maka yang umum dikesampingkan. Dan saat ini masyarakat adat menggunakan hukum adat yang mana hukum adat juga diakui oleh negara melalui UUD 1945,” katanya.

    Sapriyadi kemudian menguji potensi benturan dengan hukum negara. ”Apakah hukum positif tidak berlaku? Tetap berlaku namun ada asas yang mengesampingkan yang umum,” ujarnya.

    Alur pemikiran itu mengerucut pada satu simpulan utuh mengenai daya ikat aturan lokal. ”Apakah hukum adat berkekuatan hukum. Jawabannya iya. Hukum adat berkekuatan hukum. Karena diatur dalam peraturan adat khusus di Kalimantan Tengah.”

    Tiga Pasal dan Klausul yang Tertinggal

    Tiga landasan hukum Sapriyadi sodorkan sebagai rujukan. Ketiganya disajikan dalam wujud ringkas, sementara teks aslinya memuat sejumlah anak kalimat yang tertinggal dari kutipan.

    Rujukan pertama mengarah pada konstitusi, yakni Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

    Teks utuh pasal tersebut berlanjut usai kata “tradisionalnya”, yakni “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

    Syarat keberadaan yang masih hidup itu selaras dan telah diutarakan Sapriyadi, sementara anak kalimat terakhir mengamanatkan bentuk pengaturannya kepada undang-undang.

    Rujukan kedua mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Pasal itu dinilai menjadi dasar hukum adat dalam ranah pidana. Pasal 2 ayat (1) menetapkan asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan seseorang patut dipidana meski perbuatannya tidak diatur undang-undang tersebut.

    Ayat berikutnya memberi pagar batas. Hukum yang hidup itu berlaku sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Catatannya, kedua perkara PT BAP di Sampit murni berstatus perkara perdata.

    Rujukan ketiga menyandarkan diri pada Undang-Undang Pokok Agraria. Sapriyadi mencatat Pasal 5 menyatakan hukum agraria yang berlaku adalah hukum adat tentang tanah, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.

    ”Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama,” katanya.

    Menyambung klausul “serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya”, Sapriyadi menegaskan rangkaian undang-undang itulah yang kelak menjadi rahim bagi terbitnya Hak Guna Usaha, alas hak yang kini digenggam PT BAP.

    Dua Wajah Peraturan Daerah

    Aturan yang dimaksud Sapriyadi saat menyebut regulasi adat khusus di Kalimantan Tengah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008. Perda ini menyimpan dua ketentuan yang berdampingan, namun menarik ke dua arah yang berbeda.

    Pasal 28 ayat (1) berbunyi, “keputusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat Kecamatan, adalah bersifat final dan mengikat para pihak.”

    Pasal 29 berbunyi, “Keputusan adat yang telah dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bersengketa atau yang melanggar hukum adat, dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam penyelesaian suatu perkara.”

    Kekuatan mengikat mutlak pada pasal pertama berhadapan langsung dengan frasa longgar pada pasal berikutnya.

    Poin pertama mengunci subjek para pihak yang berkonflik, sedangkan poin kedua memberikan keleluasaan tafsir bagi aparat penegak hukum.

    Dalam argumennya, Sapriyadi turut menyinggung larangan menggugat sebuah perkara berulang kali.

    ”Ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili atau digugat dua kali atas perkara dan perbuatan yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya, merujuk Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Pemenuhan asas ini mewajibkan empat syarat kumulatif: pihak yang sama, objek yang sama, materi pokok yang sama, dan putusan pengadilan sebelumnya yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap.

    Kenyataannya, Putusan Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 terlahir dari institusi peradilan adat, bukan pengadilan negara.

    Rangkaian sengketa panjang antara PT BAP dengan kelompok Pangadu sampai saat ini belum membuahkan satu pun putusan pengadilan formal yang berstatus inkrah.

    Pengadilan yang Dihapus, Hukum yang Tidak

    Ujung dari perdebatan ini menyentuh eksistensi forum pengadilan. Jawabannya telah tertulis dalam lembaran sejarah hukum tujuh puluh lima tahun silam.

    Negara pernah menyatukan susunan kekuasaan dan acara pengadilan sipil di seluruh Indonesia melalui Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Pasal 3 ayat (3) huruf b undang-undang itu berbunyi, “Hukum materiil sipil dan untuk sementara waktu pun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah Swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat, ada tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang itu.”

    Frasa “yang dahulu diadili oleh Pengadilan Adat” menjadi penanda tajam atas apa yang diubah secara institusi, dan teks sesudahnya menegaskan apa yang tidak tersentuh.

    Kewenangan mengadili beralih seutuhnya kepada Pengadilan Negeri, namun hukum adat materiilnya dipastikan terus hidup dan mengikat bagi komunitas masyarakat tersebut.

    Lebih lanjut Sapriyadi mengatakan, satu ketentuan pelengkap lain, bersentuhan langsung dengan denyut perkara perdata warga Sebabi, yakni Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menitahkan.

    ”Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” demikian bunyi pasal tersebut.

    Sapriyadi menegaskan, diksi yang disematkan undang-undang adalah kata wajib, bukan sekadar anjuran dapat. Garis hukumnya berdiri selaras mendampingi Pasal 29 Perda Kalteng 16/2008.

    Kedua regulasi tersebut mengamanatkan bahwa putusan adat berhak masuk ke gelanggang peradilan negara sebagai nilai hukum yang hidup dan wajib diuji, bukan sebagai vonis yang serta-merta menutup ruang perkara.

    Dua Patok Negara Dalam Gugatan

    Tatkala dalil soal adat berhembus kencang di luar ruang persidangan, satu kejutan administratif diam-diam sudah menetap di dalam berkas gugatan perusahaan.

    Gugatan 81 mendefinisikan objek sengketanya menggunakan tujuh titik koordinat, tanpa melampirkan lembar peta fisik maupun surat ukur.

    Empat titik disematkan nama Lokasi 1 sampai Lokasi 4, sedangkan tiga titik sisanya mengusung awalan KL.

    Kanal Independen melacak deretan titik tersebut dan menemukan muasalnya bermuara pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kotawaringin Timur Dengan Kabupaten Seruyan.

    Rambu tapal batas wilayah negara ini ditetapkan pada 21 Juni 2019 dan resmi diundangkan 1 Juli 2019.

    Dokumen kementerian tersebut mematok titik PBU 17 pada koordinat 02°19’52,600″ Lintang Selatan dan 112°25’50,700″ Bujur Timur. Gugatan perusahaan mencomot deret angka yang sama persis dan melabelinya sebagai Lokasi 2 pada 2°19’52,600″ Lintang Selatan dan 112°25’50,700″ Bujur Timur.

    Hal serupa menimpa patok negara PBU 18 di 02°21’43,300″ Lintang Selatan dan 112°26’10,300″ Bujur Timur. Perusahaan menulis ulangnya sebagai Lokasi 3 pada 2°21’43,300″ Lintang Selatan dan 112°26’10,300″ Bujur Timur.

    Kedua pasang titik itu sinkron mutlak hingga menyentuh digit desimal paling akhir. Pengujian redaksi memanfaatkan proyeksi Universal Transverse Mercator Zona 49 Selatan mencetak angka presisi jarak 0,00 meter untuk kedua pasangan titik ukur tersebut.

    Dua titik pendampingnya bertengger pada lintasan garis yang sama, kendati posisinya sedikit bergeser.

    Lokasi 1 menyimpang sejauh 1,5 meter dari bentang garis antara PBU 16 dan PBU 17. Lokasi 4 melenceng 3 meter dari ruas antara PBU 18 dan PABU 19.

    Sementara itu, tiga titik berawalan KL meloncat sejauh ratusan meter hingga mendekati dua kilometer dari garis batas, memvalidasi bahwa deretan tersebut murni titik area operasional perusahaan.

    Tata cara penamaan di dalam teks gugatan itu secara alamiah membelah dua kategori titik tersebut. Titik berlabel “Lokasi” secara riil menunjuk pada patok batas kabupaten, sedangkan penamaan “KL” membidik titik kebun internal.

    Pemakaian koordinat perbatasan itu melahirkan satu konsekuensi telak. Sisi timur dari hamparan yang digugat perusahaan bukanlah garis batas penguasaan kebun, melainkan garis imajiner pemisah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan.

    Peraturan menteri yang memuat patok tersebut mendaulat bahwa kecamatan yang menempati teritori Kotawaringin Timur di sepanjang ruas itu adalah Kecamatan Telawang, wilayah definitif tempat Desa Sebabi berdiri tegak.

    Temuan titik batas negara ini sekaligus memberi dimensi terang bagi pemberitaan Kanal Independen sebelumnya yang mengendus selisih luasan lahan di teritori Kotawaringin Timur.

    Mengingat selisih area tersebut terjepit paksa di antara dua patok administrasi negara, penjelasan paling logis bermuara pada bentuk ruas garis batas antara PBU 17 dan PBU 18 yang tidak berupa garis lurus.

    Permendagri yang sama memang merinci kelokan pada sejumlah ruas batas yang beradaptasi mengikuti wujud as jalan perkebunan.

    Namun, dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut tidak tampak pada senarai alas hak dan perizinan yang dipamerkan perusahaan pada angka 26 gugatannya. Daftar tersebut ditutup rapat pada formasi tujuh butir bukti.

    Kala merumuskan argumen mengenai bagaimana lahan sengketanya terbelah menyeberangi dua kabupaten, perusahaan memilih berpaling dari regulasi batas 2019 tersebut.

    Teks gugatan pada angka 14 mendalilkan lokasi kebun “semula seluruhnya berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Seruyan”, lantas perlahan terbelah sebagai ekses pemekaran wilayah yang bersandar pada berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.

    Angka 15 melengkapi dalil itu dengan menyandarkan keberlakuan izinnya pada Pasal 56 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.

    Perusahaan menebalkan kalimat yang menyatakan izin usaha perkebunan tetap berlaku apabila terjadi pemekaran, dan membiarkan ayat pelengkap di bawahnya tampil murni tanpa cetakan tebal.

    Ayat pelengkap tersebut berbunyi, “Apabila pemekaran wilayah mengakibatkan lokasi kebun berada pada lintas kabupaten, maka pembinaan selanjutnya dilakukan oleh provinsi.”

    Teks gugatan itu memaparkan kronologi lahan yang terbelah menggunakan pijakan peristiwa sejarah tahun 2002, namun titik koordinat yang dipakai untuk membedah batas wilayah objek sengketanya justru meminjam patok penegasan negara yang diterbitkan pada 2019.

    Penanda yang Berpindah Perkara

    Satu jalinan dokumen lain bertindak senyap menghubungkan dua urusan sengketa PT BAP di bawah atap pengadilan yang sama.

    Dalam perkara senilai Rp104 miliar sebelumnya, perusahaan melampirkan sebuah dokumen berjudul “Peta Lokasi Batas PT Binasawit Abadi Pratama”.

    Legenda pada sudut peta tersebut merinci dua penanda spesifik yang lepas dari urusan batas wilayah, yakni Titik Amaran/Spanduk serta Titik Lokasi Tenda dan Akses Masuk yang disusul keterangan timbun parit.

    Visualisasi dokumen merekam empat penanda spanduk berdiri di lambung barat areal klaim, diiringi satu penanda tenda dan aktivitas timbun parit melintang di sekitar zona Blok Z-13.

    Kedua instrumen penanda tersebut lahir kembali sebagai dalil serangan dalam gugatan perdata yang baru.

    Bunyi angka 31 pada gugatan Rp120,99 miliar melempar tuduhan bahwa para tergugat “telah secara melawan hukum melakukan pemasangan spanduk atau banner, pemasangan portal, penimbunan parit pengaman dengan meratakan tanah menggunakan excavator, serta membangun pondok milik para tergugat”.

    Titik fisik yang dipetakan terang-terangan untuk kebutuhan perkara lawas, pada akhirnya terbukti sudah berdiri nyata mendahului dalil yang kini mendaur ulangnya.

    Rantai Bungkam yang Belum Terputus

    Upaya meminta klarifikasi menyangkut susunan dokumen tersebut kepada korporasi terus menemui jalan buntu.

    Konfirmasi tertulis dilayangkan kepada Asean, Manager Perizinan PT BAP, pada Sabtu (26/9/2026).

    Pesan digital itu terbaca jelas, namun tidak direspons dengan satu pun jawaban balasan hingga naskah ini diterbitkan.

    Kebisuan ini memperpanjang sikap irit bicara perusahaan, yang menolak merespons seluruh permintaan konfirmasi Kanal Independen terhitung sejak 29 Mei 2026.

    Gedung Pengadilan Negeri Sampit akan segera menjadi saksi pertemuan dua pusaran sengketa tersebut.

    Sidang lanjutan perkara Rp104 miliar dijadwalkan mengudara pada Rabu (30/9/2026), membawa agenda mendengarkan pandangan seorang ahli agraria bawaan perusahaan beserta satu saksi fakta tambahan.

    Enam hari berselang, sidang perdana atas tuntutan Rp120,99 miliar menyusul pecah di ruang pengadilan.

    Dua rupa dalil kuat akan beradu urat di dalam gedung itu. Satu kubu membentengi diri dengan hukum adat yang diyakini masih bernapas, yang sejak tahun 1951 memang tidak pernah dihanguskan oleh negara.

    Sementara kubu seberang menyusun taktik serangannya bermodalkan deretan patok resmi negara, meminjam angka-angkanya secara presisi, lalu merangkai batas-batasnya tanpa pernah menyebut nama peraturannya. (ign)

  • Siasat Senyap di Balik Eksekusi: PT BAP Bidik 6 Warga Rp120,99 Miliar sebelum Tenggat Adat Berakhir

    Siasat Senyap di Balik Eksekusi: PT BAP Bidik 6 Warga Rp120,99 Miliar sebelum Tenggat Adat Berakhir

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesunyian PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) sepanjang lima panggilan sidang adat akhirnya terpecahkan di luar lahan sengketa.

    Perusahaan memang membiarkan 1.607 hektare lahannya di Desa Sebabi dan Bangkal dieksekusi tanpa perlawanan pada Kamis (24/9/2026).

    Korporasi di bawah naungan Sinar Mas Group itu rupanya menyimpan manuver lanjutan.

    Menyasar enam warga selaku Pangadu, PT BAP melayangkan gugatan perdata senilai Rp120,99 miliar melalui dokumen bertanggal sehari sebelum eksekusi, berbekal surat kuasa yang sudah diteken sepuluh hari sebelumnya.

    Perkara adat bernama takian petak berjalan sekitar enam bulan, terhitung sejak laporan enam warga pada 23 Februari 2026 sampai putusan dibacakan 28 Agustus 2026.

    Persidangannya sendiri baru dibuka 10 Agustus. Dan sejak hari pertama kursi PT BAP selalu kosong.

    Putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 mencatat lima panggilan sidang dilayangkan kepada perusahaan, berturut-turut pada 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026.

    Tidak satu pun dihadiri. Perusahaan hanya membalas dengan dua pucuk surat, dan surat pertama diteken oleh Manager Perizinan, bukan direksi.

    Kebisuan itu berlanjut sampai ujungnya. Saat hari eksekusi tiba, Majelis menjalankan putusannya.

    Portal di Jalan Begadang dibongkar tanpa perlawanan. Tidak ada sekuriti yang menghadang seperti sebulan sebelumnya, saat rombongan Majelis tertahan di portal dan jalan menuju lokasi status quo diputus.

    Menurut keterangan anggota Majelis Hermas Bintih Assan, pihaknya bahkan memberi kelonggaran kemanusiaan atas mes karyawan dan sumur perusahaan, di luar bunyi tertulis perintah pengosongan 3×24 jam.

    Jawaban PT BAP atas seluruh proses itu ternyata sudah ditulis, dan tanggalnya mendahului hari eksekusi.

    Sepucuk gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bertanggal Jakarta 23 September 2026, disusun Infinitum Law Office.

    Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat (25/9/2026) dengan nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Nilainya Rp20.992.337.013,13 untuk kerugian materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian immateriil, ditambah uang paksa Rp10 juta per hari. Totalnya Rp120.992.337.013,13, atau lebih dari Rp20 miliar bagi masing-masing tergugat bila dibagi rata.

    Hari itu juga, Jurusita Pengadilan Negeri Sampit Syahrudin meneken relas panggilan kepada Tergugat I melalui surat tercatat, merujuk Pasal 17 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Sidang pertama dijadwalkan Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.

    Portal di Jalan Begadang dibongkar pada 24 September. Gugatan itu bertanggal 23 September.

    Membidik Enam Pangadu

    Sasaran gugatan korporasi bukanlah institusi adat. Yang digugat bukan sembilan Mantir Basara yang meneken putusan, bukan Wawan Embang yang memimpin persidangan, bukan pula Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi yang membentuk majelis itu.

    Yang digugat adalah enam warga: Yastok SK, Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Panting, Priono SJ, dan Sardiono.

    Keenamnya adalah Pangadu, pihak yang membawa perkara adat takian petak ke hadapan Basara Hai.

    Lima orang beralamat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, dan satu orang, Anti Panting, berdomisili di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Mereka kini menempati posisi Tergugat I sampai Tergugat VI.

    Gugatan itu disusun oleh kantor advokat yang sama yang mewakili PT BAP dalam perkara Rp104 miliar melawan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius. Ivan M.P. Tampubolon dan Mikhael Togar P. Sigalingging bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan dalam kedua perkara tersebut.

    Satu baris pada halaman pertama menyebut dasar kewenangan mereka. Keduanya bertindak untuk PT BAP, yang diwakili Direktur Benny Yusuf Setiawan dan Budhi Dharmawira, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 14 September 2026.

    Tanggal penandatanganan itu mendahului eksekusi adat. Jatuh sebelum jendela negosiasi yang diberikan Basara Hai kepada PT BAP ditutup.

    Putusan 28 Agustus memberi perusahaan 14 hari kerja, terhitung sampai 18 September 2026. Mandat menggugat diteken empat hari sebelum tenggat itu habis.

    Dua hari setelah surat kuasa diteken, tiga dari enam orang yang kelak menjadi tergugat duduk di kursi saksi.

    Celah dari Kursi Saksi

    Fokus sidang perkara perdata Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (16/9/2026) berpusat pada dugaan perintah pendudukan 50,38 hektare lahan.

    Tiga warga, yakni Sardiono, Priono, dan Anti Panting, hadir sebagai saksi fakta bagi para tergugat.

    Namun, pintu menuju perkara adat justru terbuka oleh jawaban saksi sendiri. Saat kuasa hukumnya menanyakan bukti kepemilikan, Sardiono menjawab spontan, “Tetapi kami sudah dibuktikan dengan adanya putusan dari sidang adat.”

    Kuasa hukum perusahaan, Ivan, langsung masuk ke celah tersebut. Ia memberondong Sardiono dengan rentetan pertanyaan seputar kedudukan enam Pangadu, rincian ganti rugi, hingga makna istilah takian petak.

    Sardiono yang mengaku kurang paham istilah adat tersebut perlahan terpojok. Ia akhirnya merapatkan barisan dan memilih bungkam saat terus didesak mengenai proses pembuatan surat pengaduan. “Tidak mau jawab,” katanya.

    Kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, berulang kali melayangkan keberatan keras agar persidangan tidak melebar.

    “Silakan bertanya kepada damang saja. Ini saksi fakta, bukan ranah adat,” potong Sapriyadi.

    Ivan bergeming. Menurunkan nada suaranya tanpa menurunkan bobot pertanyaannya, ia terus mencecar hingga pola kebisuan yang sama menjalar kepada kesaksian Priono dan Anti Panting.

    Menjelang sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur menanyakan durasi persidangan adat yang berujung pada putusan 28 Agustus 2026 tersebut.

    Mendengar jawaban Sardiono bahwa prosesnya memakan waktu sekitar sepuluh hari, sang hakim merespons singkat, “Oh, cepat ya.”

    Gugatan baru yang kini terdaftar menyingkap makna sesungguhnya dari cecaran panjang hari itu. Sembilan hari setelah sidang tersebut berlalu, nama ketiganya resmi tercantum sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sampit.

    Kesaksian Berbalik Menjadi Amunisi

    Poin 31 gugatan 81 mendalilkan para tergugat juga telah secara melawan hukum melakukan pemasangan spanduk atau banner, pemasangan portal, penimbunan parit pengaman dengan meratakan tanah menggunakan ekskavator, serta membangun pondok milik para tergugat.

    Empat perbuatan itu diuraikan sendiri oleh para saksi pada 16 September.

    Unsur kelima adalah pivot gugatan. Poin 33 mendalilkan klaim para tergugat dilakukan tanpa terlebih dahulu menunjukkan adanya alas hak yang sah yang dapat mengesampingkan dan/atau meniadakan HGU BAP, IUP Seruyan dan perizinan lainnya.

    Unsur itu pun tertutup sendiri oleh keterangan saksi. Sardiono menyatakan tidak memiliki surat. Priono memberi jawaban sejenis.

    ”Kalau surat tanah tidak ada, tetapi saksi alam ada,” katanya, lalu menjelaskan yang dimaksudnya berupa sungai dan jalan masuk ke lokasi.

    Ketika Ivan menegaskan kepada Anti Panting bahwa lebih dari seribu orang yang mengaku berhak tidak memiliki surat keterangan tanah maupun dokumen kepemilikan, jawabannya satu kata. “Siap.”

    Satu unsur lagi menyangkut akibat, dan gugatan 81 menghitung kerugian materiilnya dari hasil panen yang hilang.

    Mikhael menggali soal itu pula pada 16 September, ketika menanyakan mengapa perusahaan tidak jadi memanen setelah pertemuan dengan manajemen.

    “Sudah melanggar pada tanggal 3, makanya kami usir,” kata Sardiono.

    “Tetapi faktanya klien kami akhirnya tidak dapat memanen?” tanya Mikhael.

    “Betul,” jawab Sardiono.

    Pemeriksaan itu menyangkut peristiwa September 2025 pada bidang 50,38 hektare, bukan objek gugatan baru.

    Menghapus Jejak Forum Adat

    Kebisuan PT BAP terhadap forum adat berlanjut ke dalam dokumen gugatannya.

    Penelusuran Kanal Independen atas 31 halaman gugatan yang tersedia, dari total 34 halaman, tidak menemukan satu pun penyebutan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026, Surat Penetapan Eksekusi Nomor 003/MKMBH-KT/PEN-EKS-PTS/IX/2026, maupun eksekusi 24 September.

    Ketiadaan itu memiliki akibat hukum yang terukur. Pasal 189 ayat (3) Reglemen Daerah Seberang, yang berlaku bagi pengadilan di luar Jawa dan Madura dan setara dengan Pasal 178 ayat (3) HIR, melarang hakim mengabulkan lebih dari yang digugat.

    Petitum subsider ex aequo et bono tidak membuka jalan keluar, karena kaidah Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Sip/1971 membatasi kewenangan itu sepanjang sesuai kejadian materiel yang disinggung dalam posita. Posita gugatan 81 tidak menyinggung proses adat.

    Perbandingannya dengan perkara PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) menjadi terang. Perusahaan tersebut meminta Pengadilan Negeri Sampit mencabut Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024.

    Gugatannya dikabulkan sebagian pada 29 April 2025, dengan amar yang menyatakan putusan adat itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkannya pada 25 Juli 2025, menerima eksepsi para tergugat, dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

    Berbeda dengan perkara PT HAL, gugatan 81 sama sekali tidak memuat petitum pembatalan putusan adat semacam itu.

    Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 sendiri menempatkan putusan adat pada posisi yang tidak memaksa pengadilan.

    Pasal 29 berbunyi, “Keputusan adat yang telah dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bersengketa atau yang melanggar hukum adat, dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam penyelesaian suatu perkara.”

    Putusan Basara Hai karenanya masuk ke perkara baru ini hanya melalui pintu pembelaan, ketika para tergugat mengangkatnya sebagai alas hak.

    Sardiono sudah melakukannya pada 16 September, delapan hari sebelum eksekusi, dan keterangan lanjutannya hari itu digali kuasa hukum perusahaan.

    Tabrakan Fakta Dua Kabupaten

    Gugatan mendalilkan objek sengketa seluas 1.327,65 hektare, terbagi 1.262,20 hektare di Kabupaten Seruyan dan 65,45 hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur, lalu menegaskan keseluruhannya berada di dalam HGU perusahaan.

    Pembagian itu menempatkan 95 persen objek di Seruyan, sedangkan seluruh saksi pada 16 September, Kepala Desa, Damang Kepala Adat, dan perkara Rp104 miliar menempatkan sengketa di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Kesenjangan letak itu sudah berulang kali diberitakan Kanal Independen. Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 milik PT BAP terbit dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan dan mencakup desa-desa di Seruyan tanpa menyebut Desa Sebabi.

    Surat resmi Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur tertanggal 6 Agustus 2026 menempatkan objek versi para tergugat, seluas 32,7 hektare, di luar HGU tersebut dan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

    Yang baru pada gugatan 81 adalah cara perusahaan menjelaskan kesenjangan itu, dan penjelasannya bertabrakan sendiri.

    Angka 14 menyatakan lokasi perkebunan “semula seluruhnya berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Seruyan”, lalu terbagi menjadi dua kabupaten akibat pemekaran.

    Angka 13 yang mendahuluinya justru mengutip Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, “Kabupaten Seruyan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.”

    Dua keterangan itu bertolak belakang, dan keduanya berada dalam satu dokumen yang sama, berjarak satu halaman.

    Dokumen tertua yang dilampirkan perusahaan justru sejalan dengan angka 13. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 754.460.42 tertanggal 20 Juli 1994 memberikan izin lokasi untuk Desa Terawan, Asam Baru, Sandul, Kalang, dan Sebabi, seluruhnya kala itu berada dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur.

    Desa Sebabi tercantum di sana, pada dokumen yang diterbitkan Kotawaringin Timur.

    Satu lagi yang belum terjawab menyangkut hubungan dua perkara. Bagian Kotim pada gugatan 81 seluas 65,45 hektare, dan objek perkara Rp104 miliar seluas 50,38 hektare, keduanya di Desa Sebabi.

    Sardiono dan Priono sama-sama menerangkan bidang 50,38 hektare sengaja tidak dimasukkan ke perkara adat justru karena sudah berjalan di pengadilan.

    ”Bukan dikeluarkan. Karena itu masuk ranah perdata dari pihak perusahaan,” kata Priono.

    Pemisahan yang warga jaga dalam forum adat tidak tercermin dalam gugatan baru. Tanpa peta dan surat ukur, apakah bidang 50,38 hektare berada di dalam hamparan 65,45 hektare yang kini digugat, masih belum dapat dipastikan.

    Bila tumpang tindih, PT BAP menuntut ganti rugi atas tanah yang sama dalam dua perkara yang berjalan bersamaan di pengadilan yang sama.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya mencantumkan wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Sampit meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, sehingga kedua bagian objek berada di bawah satu pengadilan.

    Cacat Tarikan Titik Koordinat

    Gugatan tidak menyertakan peta maupun nama pemilik yang berbatasan, dan hanya mencantumkan tujuh titik koordinat.

    Enam titik menggambarkan bagian Seruyan, tiga titik menggambarkan bagian Kotim, dengan dua titik dipakai bersama.

    Kanal Independen menguji koordinat tersebut secara mandiri. Setiap titik dikonversi dari derajat, menit, dan detik ke derajat desimal, lalu diproyeksikan ke satuan meter memakai konstanta jarak per derajat lintang dan bujur pada elipsoid WGS84 untuk lintang acuan 2°21′ Lintang Selatan. Luas tiap poligon dihitung dengan rumus shoelace.

    Bagian Seruyan terhitung 1.270,15 hektare berbanding 1.262,20 hektare yang didalilkan, selisih 0,6 persen.

    Gabungan tujuh titik terhitung 1.318,43 hektare berbanding 1.327,65 hektare, selisih 0,7 persen. Kedua angka itu praktis cocok.

    Bagian Kotim tidak cocok. Tiga titik yang diberikan menghasilkan 48,27 hektare, sedangkan gugatan mendalilkan 65,45 hektare, selisih 17,18 hektare atau 26,2 persen.

    Perhitungan ini mengandaikan garis batas lurus antartitik, dan luasnya bisa berbeda bila batas sebenarnya melengkung mengikuti sungai atau jalan.

    Yang dapat dipastikan, tiga koordinat yang dicantumkan tidak cukup untuk merekonstruksi 65,45 hektare yang didalilkan, dan bagian yang paling tidak terdefinisi itu justru bagian yang berada di Kotawaringin Timur, tempat Desa Sebabi berdiri.

    Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Sip/1979 memuat kaidah bahwa gugatan atas tanah yang batas-batasnya tidak jelas tidak dapat diterima.

    Keseluruhan objek, menurut perhitungan yang sama, berupa jalur sempit membentang 6,76 kilometer arah utara-selatan dan 2,13 kilometer arah barat-timur.

    Warga menandai batas hamparan dengan cara berbeda. Diperiksa Ivan soal batas tanahnya, Priono mengaku tidak mengetahui luasnya dan tidak bisa menunjuk arah mata angin, tetapi menyebut penanda alam satu per satu: Sungai Buluh Tibung, Jalan Pungkok, Jalan Begadang, dan simpang Ulin.

    Empat penanda alam ini sama dengan batas objek yang tercantum dalam Putusan Basara Hai. Jalan Begadang adalah tempat portal dibongkar pada hari eksekusi.

    Hamparan Senilai Ratusan Miliar

    Alasan perusahaan tidak melepas hamparan itu terbaca dari nilainya. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga tandan buah segar Periode I September 2026 sebesar Rp3.782,95 per kilogram untuk tanaman berumur 10 sampai 20 tahun, dengan indeks K 92,31 persen dan harga CPO Rp15.502,13 per kilogram.

    Kanal Independen memakai harga itu bersama asumsi produktivitas kebun perusahaan besar pada kisaran 18 sampai 22 ton tandan buah segar per hektare per tahun.

    Satu hektare kebun menghasilkan Rp68,09 juta sampai Rp83,22 juta setahun, dihitung kotor sebelum biaya panen dan angkutan.

    Hamparan 1.607 hektare yang dieksekusi Basara Hai karenanya bernilai Rp109,43 miliar sampai Rp133,74 miliar setahun.

    Angka itu berulang setiap tahun selama tanamannya berbuah, dan luasnya setara 8 persen dari Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 seluas 20.152,79 hektare.

    Putusan Basara Hai yang menghukum PT BAP membayar Rp438.110.620.000 selama ini terdengar astronomis.

    Dibandingkan dengan hamparan yang menjadi objeknya, angka itu setara 3,3 sampai 4 tahun pendapatan kotor dari lahan tersebut.

    Kehilangan lahannya sendiri, bila putusan adat berlaku permanen, berarti kehilangan potensi pendapatan Rp109 miliar sampai Rp134 miliar setiap tahun, bukan sekali bayar.

    Hitungan ini mengandaikan seluruh areal berproduksi penuh. Sardiono dalam kesaksiannya menyebut sebagian lahan sudah memasuki peremajaan, dan blok yang baru ditanam ulang tidak menghasilkan selama sekitar tiga tahun, sehingga produksi nyata hari ini berada di bawah angka tertinggi tersebut.

    Hamparan yang sama memiliki arti berbeda bagi pihak seberang. Yastok, Ketua Batamad Kecamatan Telawang, memperkirakan 1.600 sampai 2.000 warga akan menggarap 1.607 hektare hasil eksekusi.

    Pada perkiraan terendah, setiap orang memegang sekitar satu hektare, atau menghasilkan Rp5,7 juta sampai Rp7 juta sebulan secara kotor sebelum biaya.

    Skala hitungan ekonomi itulah yang menjadi latar bagi dua tuntutan di meja hijau: denda adat Rp438,11 miliar dan gugatan perdata Rp120,99 miliar.

    Anomali Waktu dan Nilai Tuntutan

    Kerugian materiil yang dituntut, Rp20.992.337.013,13, bila dibagi 1.327,65 hektare menghasilkan Rp15.811.650 per hektare.

    Pada harga tandan buah segar yang sama, jumlah itu setara dengan 4,18 ton per hektare, atau setara dengan 69 sampai 85 hari panen penuh.

    Angka 16 gugatan mendalilkan perbuatan para tergugat terjadi “pada bulan September 2026”, dan angka 42 menyatakan kerugian dihitung “sampai dengan Gugatan a quo diajukan”, yaitu 25 September 2026.

    Jendela yang didalilkan gugatan paling lama 25 hari, sedangkan angka yang dituntut setara sekitar tiga kali lipat dari itu, dan itu pun dihitung dari pendapatan kotor, belum dikurangi biaya panen dan angkutan.

    Ketiga saksi pada 16 September justru menyatakan pendudukan dimulai jauh lebih awal.

    Sardiono menyebut klaim dilakukan sejak 28 Agustus 2025 dan pondok dibangun 2 September 2025, dan Anti Panting menyebut waktu yang sama.

    Rentang dari 28 Agustus 2025 sampai pendaftaran gugatan adalah 393 hari, dan pada rentang itu angka tuntutan menjadi wajar.

    Aritmetika tuntutan PT BAP lebih sesuai dengan kronologi yang dituturkan para saksi daripada dengan tanggal yang dicantumkan gugatannya sendiri.

    Bila kerugian materiil dan immateriil dijumlahkan, tuntutan Rp120,99 miliar itu setara 1,1 sampai 1,3 tahun pendapatan kotor dari seluruh objek gugatan, untuk gangguan yang menurut gugatannya sendiri berlangsung kurang dari sebulan.

    Petitum yang Menabrak Kutipannya Sendiri

    Penelusuran redaksi menemukan empat permintaan dalam petitum yang berhadapan dengan aturan atau kaidah yang dikutip gugatan itu sendiri.

    Halaman 24 mengutip M. Yahya Harahap soal syarat formil gugatan provisi, salah satunya berbunyi, “Gugatan dan permintaan tidak boleh menyangkut materi pokok perkara.”

    Petitum provisi angka 2 meminta hakim mengizinkan PT BAP “sebagai pemilik yang sah atas lahan seluas ± 1.327,65 hektar untuk memasuki, menguasai, mengusahakan, menyelenggarakan, dan mengelola kegiatan usaha perkebunan”. Permintaan itu sama isinya dengan petitum angka 3 dan 4 dalam pokok perkara.

    Halaman 26 dan 27 mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 307 K/Sip/1976, “Tuntutan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil jika putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang pasti.”

    Petitum angka 5, 6, dan 7 berupa penghentian tindakan, pengosongan lahan, dan pencabutan portal, seluruhnya berbentuk eksekusi riil. Petitum angka 9 tetap meminta uang paksa Rp10 juta per hari.

    Petitum angka 11 meminta putusan dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi.

    Angka 56 gugatan menyandarkan permintaan itu pada Pasal 180 HIR dan pada dalil bahwa gugatannya disertai bukti yang sah dan autentik.

    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 membatasi putusan serta merta pada tujuh jenis perkara, dan butir pertamanya memang menyangkut bukti surat autentik, tetapi dengan syarat surat itu tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya oleh pihak lawan.

    Surat edaran yang sama juga mensyaratkan “adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi”. Syarat jaminan itu tidak disinggung sama sekali dalam gugatan.

    Tuntutan kerugian immateriil Rp100 miliar disertai alasan berupa reputasi yang terganggu, berkurangnya kepercayaan mitra usaha, dan citra negatif, lalu langsung disimpulkan dapat dinilai sebesar Rp100 miliar.

    Halaman 20 menjanjikan uraian dan perhitungan yang lebih rinci dalam bagian tersendiri, dan bagian itu tidak muncul pada halaman yang tersedia.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3138 K/Pdt/1994 dan Nomor 550 K/Sip/1979 memuat kaidah bahwa petitum ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima bila tidak diadakan perincian mengenai kerugian yang dituntut.

    Rantai Bungkam Utuh

    Konfirmasi yang dilayangkan kepada Asean, Manager Perizinan PT BAP yang selama ini menjadi kontak resmi perusahaan dalam sengketa ini, pada Sabtu (26/9/2026), hanya dibaca. Tidak dijawab sampai berita ini diturunkan.

    Selama sengketa ini bergulir, PT BAP menutup diri terhadap seluruh permintaan konfirmasi.

    Perusahaan tidak pernah menjawab konfirmasi Kanal Independen. Lima panggilan sidang adat tidak satu pun dihadiri. Perwakilan manajemen dari Jakarta, Reinhard, menolak berkomentar saat ditemui pada 9 September 2026.

    Sikap perusahaan terhadap forum adat kini terbaca dari dokumen yang tidak pernah menyebut forum itu.

    Sidang lanjutan perkara Rp104 miliar dijadwalkan Rabu (30/9/2026), dengan agenda menghadirkan seorang ahli agraria dan satu saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.

    Sidang perdana perkara Rp120,99 miliar terhadap enam Pangadu dijadwalkan Selasa (6/10/2026).

    Keduanya digelar di gedung yang sama, di hadapan pengadilan yang sama, atas hamparan yang sama. (ign)