Tag: gunung mas

  • Kamera, Roll, Sanksi: Menguji Tudingan Akting Bupati Gumas Sikat Perusahaan

    Kamera, Roll, Sanksi: Menguji Tudingan Akting Bupati Gumas Sikat Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Satu gebrakan meja menjadi adegan pembuka video itu. Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong langsung menumpahkan teguran tajam kepada manajemen PT Bumi Agro Prima, Senin (12/10/2026).

    Amarah tersebut ditutup dengan selembar kertas yang berbicara lebih keras: surat keputusan penghentian kegiatan perkebunan sawit milik perusahaan tersebut.

    Hingga Jumat (16/10/2026), tayangan di akun Instagram pribadi Jaya itu telah disukai 19,3 ribu akun, melampaui 14,7 ribu pengikutnya sendiri, dan menyedot 2.716 komentar.

    Video yang sama juga beredar di TikTok dan diunggah ulang oleh akun gosip Lambe Turah yang diikuti jutaan akun. Ketegasan seorang bupati dari hulu Sungai Kahayan mendadak beralih panggung menjadi tontonan nasional.

    Reaksi penonton langsung terbelah. Sebagian warganet memintanya maju membidik kursi gubernur Kalteng, sementara kolom komentar Lambe Turah disesaki satu kesimpulan seragam: akting.

    Komentar paling populer di beranda akun Jaya sendiri menyematkan kalimat, ”Sutradara: atur secakep mungkin,” yang disukai 5.336 akun.

    Tudingan miring tersebut menembus ruang kerja Jaya. Tepat saat mengumumkan sanksi bagi dua perusahaan sawit lain pada Kamis (15/10/2026), sang bupati menepis cibiran itu terang-terangan di hadapan sorot lensa.

    ”Saya tegaskan, bukan pencitraan, bukan akting, bukan sandiwara,” katanya.

    Rekam jejak di luar layar digital menopang bantahan tersebut. Arsip April 2022 mencatat Jaya sudah menyebut perusahaan yang sama menerima surat peringatan ketiga.

    Dia juga tercatat sudah menghentikan operasional korporasi sawit lain lewat cara serupa setidaknya sejak Februari 2022, jauh mendahului tebalnya kabut asap tahun ini.

    Penelusuran Kanal Independen di sumber terbuka, atas ratusan komentar warganet, dokumen, dan arsip pemberitaan sejak 2022, menunjukkan sanksi itu bukan adegan buatan.

    Keputusan tersebut berdiri di atas dasar hukum, menuntut ongkos bagi perusahaan, dan dijaga oleh rekam jejak. Titik lemahnya justru bersembunyi di balik kata yang ikut dicibir warganet di Lambe Turah: sementara.

    Dari Kuala Kurun ke Jutaan Layar

    Kanal Independen menghimpun jejak respons dari tiga unggahan: video PT Bumi Agro Prima di akun Jaya, unggahan Lambe Turah, dan video penghentian PT Gumas Alam Subur serta PT Kurun Sumber Rezeki di akun Jaya.

    Guna menakar suara yang paling terlihat, Kanal Independen menghitung bobot suka pada komentar berupa teks yang tampil di salinan kolom komentar dan disukai sedikitnya 10 akun.

    Beranda akun Jaya mencatat 22 komentar semacam itu dengan total 13.501 suka. Sekitar 82 persen dari jumlah suka tersebut mengalir utuh ke komentar yang menuding video itu sandiwara, berbaris dari “Akting ah” (3.229 suka) sampai “aktingnya udah kaya sinetron azab di indosiar” (488 suka).

    Komentar yang memuji atau mendorong Jaya maju sebagai gubernur hanya meraup porsi sekitar 9 persen.

    Akun Lambe Turah, yang unggahannya disukai 9.232 akun dengan 1.115 komentar, memperlihatkan pola serupa dan nyaris menenggelamkan suara pembela bupati.

    Sebanyak 77 persen dari 6.881 suka pada komentar terpopuler di sana melesat ke tudingan akting, dipuncaki oleh seruan ”Camera, Roll, Action !!” (2.909 suka).

    Komentar pembela, termasuk akun yang menyebut sang penuding “kurang tau kondisi daerahnya gunung mas”, hanya mengumpulkan 30 suka.

    Sampel komentar terbaru yang direkam alat ekspor pada rentang 14 sampai 16 Oktober menguatkan pola keraguan itu.

    Hasil pembacaan atas masing-masing 97 komentar bermakna menyajikan rincian bahwa 59 persen komentar di Lambe Turah dan 71 persen komentar di akun Jaya kompak menuding sang bupati berakting. Nyaris tak satu pun menyematkan pembelaan.

    Gelombang tudingan itu menyasar kemasan visual. Warganet meributkan sudut kamera yang tidak menyorot lawan bicara, menyoroti ekspresi penjiwaan yang dinilai kurang, hingga mempertanyakan gebrakan meja yang dianggap kurang emosional.

    Sangat sedikit suara yang mau menyinggung isi keputusannya, yakni urusan kebun plasma yang belum dinikmati pihak koperasi.

    Lapisan curiga menyusul kemudian. Komentar “PT kamu ada 5 kan?? kita tutup 1 ya” meraup 1.096 suka, diiringi sejumlah komentar lain yang menuding ada permainan uang di balik layar tanpa menyertakan selembar bukti pun.

    Satu komentar di Lambe Turah justru membidik titik yang lebih substansial: “Mulai Panen 2014, baru diberhentikan sementara 2026????”

    Peta dukungan seketika bergeser ketika penontonnya merapat ke radius yang lebih dekat. Komentar berbahasa Dayak Ngaju yang meminta Jaya mencalonkan diri sebagai gubernur disukai 198 akun, sedangkan dorongan “Maju jadi Gubernur Kalteng pak, siap mendukung!!!!” mendulang 141 suka.

    Video pengumuman sanksi PT Gumas Alam Subur dan PT Kurun Sumber Rezeki membentangkan jarak respons itu dengan sangat gamblang.

    Analisis atas 32 komentar bermakna di unggahan Instagram tersebut sama sekali tidak menemukan ketikan tudingan akting.

    Sebanyak 24 komentar berisi pujian, doa, atau dorongan, dengan tujuh di antaranya terang-terangan menyinggung kursi gubernur. Delapan sisanya berupa pertanyaan dan tuntutan, mulai dari urusan pemulihan lahan hingga kepastian nasib karyawan.

    Video inilah yang menjadi wadah bantahan Jaya. Pilihan katanya seolah merespons langsung gemuruh kolom komentar yang disesaki sentimen akting, drama, dan pencitraan.

    Kepada jurnalis pada hari itu, ia juga menegaskan penutupan kebun sawit tersebut bukan pencitraan.

    Pembelaan sang bupati nyatanya baru disukai 918 akun saat data dihimpun. Angka interaksi ini tertinggal jauh di bawah popularitas video PT Bumi Agro Prima, sebagian karena usianya memang lebih muda.

    Narasi klarifikasi itu terpantau lebih banyak berputar di lingkar pendukung ketimbang memecah barikade audiens nasional yang telanjur skeptis.

    Kursi gubernur tak terelakkan ikut terseret ke dalam deretan komentar warganet. Kalimat ”Lebih mantap bapak bupati dri pd gubernurnya” mendulang 563 suka.

    Jaya sendiri saat ini tengah menjalani periode kedua kepemimpinannya, dari 2025 sampai 2030, berdampingan dengan Wakil Bupati Efrensia L.P. Umbing.

    Yang Tercatat di Balik Video

    Rekaman digital tersebut memang diproduksi, dan sebagian pengamatan teknis warganet menemui titik benarnya.

    Gebrakan meja diletakkan persis di awal sebagai pembuka layar, dan lensa kamera sengaja dikunci tanpa menyorot lawan bicara Jaya. Namun, kesimpulan warganet yang menuding Jaya sedang berbicara sendiri sangat bertolak belakang dengan jejak peristiwa di luar layar.

    Pemberitaan media mencatat SK sanksi itu diserahkan Jaya, didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nugroho Wisnu Pujoyono, Wakapolres Kompol Indras Purwoko, Tim Investasi Kabupaten, serta barisan pengurus Koperasi Kapakat Jaya Makmur.

    Laporan lainnya turut merekam teguran keras tersebut dilontarkan langsung ke arah manajemen PT Bumi Agro Prima.

    Jaya bahkan secara terbuka mengajak warga yang tergabung di koperasi plasma untuk merapatkan barisan mengawasi jalannya keputusan tersebut.

    Dokumen yang disorongkan hari itu adalah SK Bupati tentang Penjatuhan Sanksi Administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan sawit PT Bumi Agro Prima di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya.

    Jaya menyebut penyerahan SK itu tindak lanjut rapat Selasa (6/10/2026). Ia menegaskan pihak perusahaan telah menerima surat peringatan pertama sampai ketiga tanpa menggubrisnya.

    Kata sementara memang melekat pada lembar sanksi tersebut. ”SK penghentian kegiatan perkebunan,” kata Jaya dalam rekamannya.

    Pemberitaan media merinci hukuman tersebut sebagai penghentian sementara sebagian usaha dengan masa berlaku enam bulan.

    Sebanyak 97 komentar terbaru di Lambe Turah merekam delapan komentar yang memuat kata tersebut. Padahal, kata yang sama tidak muncul sekali pun di dalam komentar video asli pada akun Jaya yang dihimpun Kanal.

    Mandat pengawasan sanksi diteruskan ke tangan Satpol PP dan tim investasi kabupaten, mengingat sifat pelanggarannya yang administratif, bukan pidana.

    Fakta hukum ini sekaligus menyapu kebingungan warganet yang sibuk mencari kemunculan sosok tersangka: Undang-Undang Perkebunan mengatur bahwa pelanggaran kewajiban plasma memang diselesaikan lewat jalur administratif.

    Kekeliruan mata publik dalam membaca narasi video sangat bisa dimengerti. Rekaman sang bupati meledak bertepatan dengan bencana kabut asap yang membekap napas warga Kalimantan Tengah.

    Data Kementerian Lingkungan Hidup yang dikutip Katadata mencatat Indeks Standar Pencemar Udara Gunung Mas pada Senin pagi (12/10/2026) mendaki hingga angka 1.644, sebuah indikator kategori berbahaya.

    Realitas lapangannya, sanksi untuk PT Bumi Agro Prima sama sekali tidak menyentuh urusan asap dan api, melainkan murni menyorot kewajiban kebun plasma.

    Telunjuk Jaya secara lugas menyorot hamparan plasma yang belum meneteskan hasil bagi pihak koperasi, padahal area kebun inti perusahaan sudah melenggang bebas memanen buah sejak 2014.

    ”Ingat ya, kalian itu berinvestasi di Gunung Mas!” ucapnya tajam.

    Lewat tayangan itu pula ia memaku penegasan. ”Koperasi belum dapat apa-apa. Pemisahan SK HGU-nya belum kalian lakukan sampai hari ini,” katanya.

    Dua video lanjutan yang diunggah Kamis (15/10/2026) semakin memperlebar luas panggung persoalan.

    Satu tayangan merekam figur Jaya berdiri di depan hamparan lahan yang hangus, berlatar plang nama PT Taiyoung Engreen yang masuk ke dalam bingkai kamera.

    Menjadikan lahan gosong itu sebagai rujukan, ia meminta Menteri Kehutanan mencabut izin perusahaan tersebut lantaran dinilai abai menjaga areal konsesi dari rambatan api.

    Video satu lagi merekam pengumuman SK penghentian kegiatan usaha untuk entitas PT Gumas Alam Subur dan PT Kurun Sumber Rezeki.

    Khusus penyelesaian dua nama terakhir, Jaya menjabarkan keberadaan SK tersebut sebagai puncak dari tahapan yang telah bergulir sejak rapat 18 Februari 2020.

    Pemberitaan media melengkapi jejak ini lewat informasi pertemuan sang bupati dengan manajemen kedua korporasi yang digelar di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.

    Jejak Sejak 2022

    Tindakan tegas yang menimpa PT Bumi Agro Prima dipastikan bukan yang pertama. Jumat, 25 Februari 2022, Jaya tercatat sudah berani menghentikan jalannya operasional PT Agro Lestari Sentosa di Kecamatan Manuhing.

    Perusahaan ini diketahui mulai membuka kebun sejak 2005 tanpa membangun plasma.

    ”Operasional kebun ini saya hentikan, truk CPO tidak boleh keluar dari sini,” ujarnya mengultimatum saat itu.

    Dua bulan berselang, Dinas Pertanian Gunung Mas membuka paparan data. Kamis, 21 April 2022, dinas membeberkan enam nama perusahaan yang belum merealisasikan plasma minimal 20 persen.

    Barisan itu dihuni PT Bumi Agro Prima, PT Prasetya Mitra Muda, PT Archipelago Timur Abadi, PT Jaya Jadi Utama, PT Gumas Alam Subur, dan PT Berkala Maju Bersama wilayah Manuhing. Tiga nama terakhir disebut belum ada progres atau realisasi di lapangan.

    Sepekan kemudian, Jaya mengakui pahitnya fakta bahwa baru dua dari sebelas perusahaan sawit yang beroperasi di Gunung Mas menepati realisasi kebun plasma.

    Ia menyebut Pemkab sudah menuntut PT Agro Lestari Sentosa dan PT Kalimantan Hamparan Sawit merealisasikan plasma, dan keduanya telah melaksanakannya. Adapun PT Bumi Agro Prima dan PT Prasetya Mitra Muda dilaporkan sudah menerima surat peringatan kedua dan ketiga.

    Target sanksi beralih mengincar kawasan kebun dan pabrik PT Berkala Maju Bersama di Manuhing yang dipaksa berhenti beroperasi pada Kamis, 15 September 2022.

    Arsip pemberitaan saat peristiwa berlangsung mencatat, anak usaha CBIP Group asal Malaysia tersebut mengantongi HGU 1.685,11 hektare dan sudah menanam sawit di area seluas 1.129,5 hektare.

    Masalahnya, mereka belum juga membangun areal plasma semenjak izin lokasinya terbit pada 2011. Mesin pabrik dimatikan tepat pukul 14.00 WIB hari itu, ditutup dengan ancaman Jaya yang berniat mencabut izin bila jajaran perusahaan memutuskan terus membandel.

    Pola teguran ini kembali terulang pada Jumat, 3 November 2023. Jaya memblokir akses jalur angkut CPO dan TBS PT Archipelago Timur Abadi di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun.

    Sanksi ini turun akibat mangkraknya kewajiban plasma dan bagi hasil kebun untuk empat desa di sekitar perusahaan, mengacu pada laporan InfoSAWIT. Mengimbangi hukuman itu, ia mewajibkan jajaran perusahaan agar tetap membayarkan hak pekerja selama akses ditutup.

    Satu capaian sempat diumumkan. Sabtu, 25 Mei 2024, tiga hari persis sebelum masa jabatan pertamanya habis, Jaya menyerahkan SK petani peserta plasma yang menjalin kemitraan dengan PT Bumi Agro Prima dan PT Prasetya Mitra Muda.

    Jaya yang menyebut kedua perusahaan patuh membangun plasma setelah menerima surat peringatan pertama hingga ketiga. SK tersebut menjadi landasan pembagian sisa hasil usaha bagi para petani.

    Gelombang Oktober 2026 kembali menyambung jejak sanksi tersebut. Terhitung dalam durasi 6 sampai 15 Oktober, kegiatan lima unit usaha dihentikan sementara, yakni PT Berkala Maju Bersama Regional Kurun dan Manuhing, PT Bumi Agro Prima, PT Gumas Alam Subur, serta PT Kurun Sumber Rezeki.

    Ditanya soal rumor perusahaan yang dibekingi orang kuat, Jaya menjawab singkat. ”Saya hanya takut dengan Tuhan,” katanya kepada wartawan. Perusahaan yang tidak menaati aturan, dipersilakan hengkang dari Gunung Mas.

    Deretan arsip pemberitaan membantah dua tudingan warganet sekaligus. Sanksi plasma di Gunung Mas sudah berjalan sejak periode pertama Jaya, jauh sebelum kabut asap tahun ini.

    Sasarannya juga bukan pemain kecil, melainkan deretan pemegang konsesi sawit seluas ribuan hektare.

    Ongkos Sebuah Penghentian

    Undang-Undang Perkebunan menyiapkan tiga sanksi administratif bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma: denda, pemberhentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin.

    Pemerintah Kabupaten Gunung Mas konsisten menempuh jalur bertahap lewat surat peringatan, penghentian sementara, hingga ancaman pencabutan.

    Untuk PT Bumi Agro Prima, larangan selama sanksi berlaku mencakup penjualan tandan buah segar (TBS) maupun CPO, dengan masa berlaku enam bulan.

    Perusahaan yang beroperasi sejak 2013 dengan HGU lebih dari 3.500 hektare dan kebun inti terbuka sekitar 1.500 hektare itu praktis kehilangan pintu keluar hasil panennya.

    ”Jika selama enam bulan kewajibannya tidak diselesaikan, maka seluruh aktivitas perusahaan akan berhenti total,” kata Jaya. Ia juga menyebut izin usaha perusahaan bisa dicabut.

    Taruhan bagi pihak koperasi juga sama terangnya. Sekretaris Koperasi Kapakat Jaya Makmur, Asmak, menyebut warga belum pernah menerima sepeser pun dari plasma.

    Mengutip informasi perusahaan, ia merinci 174 hektare lahan plasma sudah panen sejak 2019, sementara perusahaan enggan mengambil kekurangan sekitar 125 hektare dari kebun inti untuk menggenapi 300 hektare.

    Bila dua keterangan itu disandingkan, kebun plasma tersebut sudah berbuah tujuh tahun tanpa hasil yang sampai ke tangan warga, menurut pengurus koperasinya.

    Hukuman penghentian sementara untuk PT Berkala Maju Bersama berlaku satu bulan, karena pemisahan HGU kebun inti dan plasma belum diselesaikan.

    Terkait PT Gumas Alam Subur dan PT Kurun Sumber Rezeki, keduanya tetap wajib menjaga aset dan mencegah kebakaran lahan selama dihentikan.

    Nasib karyawan ditekankan secara terpisah agar tidak menjadi korban. Melalui konten video yang diunggah 15 Oktober, Jaya menegaskan karyawan tetap bekerja seperti biasa dan perusahaan dilarang memutus hubungan kerja mereka akibat keputusan tersebut.

    Klausul perlindungan serupa pernah ia operasikan saat menutup akses PT Archipelago Timur Abadi pada 2023.

    Klausul perlindungan itu sekaligus menjawab kekhawatiran warganet soal nasib pekerja yang menganggur, meski mekanisme operasionalnya belum dijabarkan dalam pemberitaan yang ditelusuri Kanal Independen.

    Seorang warganet di akun Jaya terpantau masih bertanya bagaimana kegiatan usaha bisa dihentikan sementara karyawan tetap bekerja.

    Pihak perusahaan tentu memiliki jalur melawan. SK bupati adalah keputusan tata usaha negara yang bisa diuji, mulai dari keberatan administratif hingga gugatan ke PTUN.

    Salah satu preseden datang dari Sorong: bupatinya mencabut izin empat perusahaan sawit pada April 2021, dan tiga di antaranya merespons dengan menggugat.

    Gugatan mereka ditolak PTUN Jayapura, tetapi menurut Mongabay banding ketiganya dikabulkan PTTUN Makassar, dan bupati melanjutkan perlawanan lewat kasasi ke Mahkamah Agung.

    Untuk PT Sorong Agro Sawitindo, Mongabay pada 2024 mencatat gugatan itu berujung batalnya keputusan bupati.

    Lain cerita jika berhadapan dengan PT Taiyoung Engreen, ketegasan bupati terpaksa berhenti di batas kewenangan.

    Perusahaan itu memegang izin pemanfaatan hutan dari Menteri Kehutanan seluas sekitar 59.180 hektare di Gunung Mas, sehingga Jaya hanya bisa meminta pencabutan.

    Kajian WALHI 2020 mencatat dugaan perampasan tanah dan hutan adat serta penggundulan hutan dalam operasi perusahaan tersebut.

    Gesekan Jaya dengan perusahaan itu juga bukan hal baru. Januari 2022, Jaya memprotes angkutan perusahaan besar swasta yang melintasi jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tanpa ikut memperbaikinya.

    Ia menyebut Taiyoung sebagai salah satu contohnya, seraya mengancam merekomendasikan izin perusahaan semacam itu ditinjau ulang.

    Opsi pencabutan melalui kementerian pusat bukan wacana semata. September 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin lima pemegang PBPH di Kalimantan yang lalai menjaga konsesinya dari api, dengan total konsesi 92.464 hektare dan area terbakar 1.169,13 hektare.

    Video permintaan Jaya diunggah pada hari yang sama ketika Raja Juli berkunjung ke Pangkalan Bun dan disambut demonstrasi warga terdampak asap.

    Tegas di Gunung Mas, Runding di Tempat Lain

    Instrumen yang diayunkan Jaya pada dasarnya tersedia bagi seluruh kepala daerah di Kalimantan Tengah, dan persoalannya membentang jauh lebih luas dari Gunung Mas.

    Pemantauan Komisi II DPRD Kalteng pada Oktober 2025, mencatat luas izin usaha perkebunan yang belum dibarengi realisasi plasma mencapai ratusan ribu hektare, sementara plasma yang terbangun baru puluhan ribu hektare.

    ”Pemerintah daerah berhak menindak secara bertahap hingga penghentian operasional bila ketidakpatuhan berlanjut,” kata Siti Nafsiah, Ketua Komisi II DPRD Kalteng saat itu.

    Gubernur memegang kewenangan serupa untuk perusahaan yang izinnya lintas kabupaten.

    Sepanjang penelusuran Kanal Independen, belum tercatat kepala daerah lain di Kalteng yang menjatuhkan penghentian sementara terhadap perusahaan sawit karena urusan plasma sepanjang 2026. Sengketa plasma yang tercatat di daerah lain lebih banyak bergerak di meja runding.

    Pergolakan di Kabupaten Seruyan menjadi contoh paling dekat. Tanggal 14 September 2026, Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal menyurati Gubernur Kalteng dan Ketua DAD Kalteng, meminta operasional PT Binasawit Abadipratama (BAP) dihentikan sementara dalam 14 hari kerja.

    Perusahaan Sinar Mas Group itu berbeda dari PT Bumi Agro Prima di Gunung Mas. Yang datang kemudian adalah opsi penyelesaian.

    Jumat (9/10/2026), Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mendatangi tenda warga di kilometer 79 dan menawarkan opsi tersebut, seperti diberitakan Kanal Independen.

    Massa Bangkal menerima dan membubarkan diri, sedangkan massa Selunuk sempat menolak bubar. Dokumen Komitmen Bersama hari itu tidak diteken perusahaan, dan tidak ada sanksi yang dijatuhkan.

    Bupati Seruyan sendiri, selaku pemberi izin usaha perusahaan itu, sebulan sebelumnya menyebut peluang plasma 20 persen ”belum tertutup, belum pasti”.

    Undang-undang memberinya wewenang menjatuhkan sanksi hingga mencabut izin, tetapi wewenang itu belum dipakai.

    Kotawaringin Timur menyimpan cerita serupa. Kewajiban realisasi plasma PT Buana Artha Sejahtera di Desa Biru Maju berputar dari skema dana talangan, yang menurut kepala desa tak pernah cair, berganti menjadi rencana pengadaan 15 unit dump truck berutang bank atas nama koperasi lewat berita acara di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng pada Oktober 2024. Warga menolak skema itu.

    Perbedaannya bermuara pada instrumen, bukan pada nada bicara. Sengketa di Seruyan dan Biru Maju bergerak di meja runding yang hasilnya bergantung pada kesediaan perusahaan.

    Sebaliknya, Gunung Mas menekan perusahaan memakai SK penghentian kegiatan usaha, lengkap dengan tenggat dan ancaman pencabutan izin.

    Kata Sementara yang Belum Usai

    Tumpukan rekam jejak yang membantah tudingan akting ini juga membenarkan kecurigaan warganet soal kata sementara.

    Sepanjang yang tercatat di sumber terbuka, dalam empat tahun tangga sanksi di Gunung Mas belum sekali pun sampai ke anak tangga teratas: pencabutan izin.

    Sebagian tekanan Pemkab memang membuahkan kepatuhan, seperti disebut Jaya untuk PT Agro Lestari Sentosa dan PT Kalimantan Hamparan Sawit pada 2022, tetapi tiga perusahaan berikut menunjukkan pola berbeda.

    PT Berkala Maju Bersama ditutup dengan ancaman cabut izin pada September 2022, lalu kembali dihentikan sementara pada Oktober 2026.

    PT Bumi Agro Prima sudah menerima surat peringatan ketiga pada April 2022 dan dinyatakan patuh pada Mei 2024, tetapi koperasinya menyebut belum menerima sepeser pun hingga Oktober 2026.

    Data Dinas Pertanian pada April 2022 mencatat PT Gumas Alam Subur belum ada progres atau realisasi di lapangan, padahal menurut Jaya sudah dirapatkan sejak Februari 2020.

    Kekhawatiran itu bahkan merayap masuk ke kolom komentar pendukung Jaya sendiri. Seorang warganet yang memuji langkahnya bertanya apa tindakan setelah penghentian, sementara yang lain menulis, ”Penghentian jangan bersifat sementara..nanti berulah lagi perusahaan nakal seperti ini.”

    Nama keempat perusahaan sawit yang dihentikan sementara dalam gelombang Oktober ini juga tercantum dalam daftar pemerintah pusat. Lampiran II Keputusan Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, daftar izin konsesi kawasan hutan yang dicabut mulai 6 Januari 2022, memuat PT Berkala Maju Bersama (8.559,45 hektare), PT Bumi Agro Prima (4.424,78 hektare), PT Gumas Alam Subur (10.435,98 hektare), dan PT Kurun Sumber Rezeki (9.505,35 hektare).

    Daftar itu hanya mencantumkan provinsi, bukan kabupaten. Namun, nomor SK pelepasan atas nama PT Gumas Alam Subur di dalamnya, 730/Menhut-II/2014, terverifikasi kembar dengan nomor yang tercantum dalam formulir perusahaan itu yang dapat diakses daring.

    Pencabutan itu menyasar persetujuan pelepasan kawasan hutan, bukan HGU yang menjadi kewenangan ATR/BPN, seperti diberitakan Antara saat itu.

    Status akhir setiap perusahaan setelah proses verifikasi belum ditemukan di sumber terbuka. Luas atas nama PT Bumi Agro Prima dalam daftar itu, 4.424,78 hektare, lebih besar dari HGU 3.500-an hektare.

    Pertanyaan warganet soal siapa di balik perusahaan juga punya jejak. Laporan Mighty Earth edisi April 2021, yang dicantumkan Musim Mas sebagai dasar aduan atas PT Bumi Agro Prima, mencatat perusahaan dalam Grup Bumi Gading Prima (BGP) itu membuka 25 hektare hutan pada Oktober 2020 sampai Maret 2021.

    Aduan tersebut berstatus aktif di laman Musim Mas yang diperbarui Maret 2026.

    Jam pasir kini berjalan. SK untuk PT Bumi Agro Prima yang diserahkan 12 Oktober 2026 akan genap enam bulan pada April 2027.

    Bila pemisahan HGU dan plasma belum tuntas saat itu, Jaya sudah menyebut langkah berikutnya, yakni seluruh aktivitas perusahaan berhenti total dan izinnya bisa dicabut. Ancaman serupa pernah ia ucapkan untuk PT Berkala Maju Bersama empat tahun lalu. (ign)

  • ISPU Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Gunung Mas Tembus 2.362, Kotim 901

    ISPU Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Gunung Mas Tembus 2.362, Kotim 901

    Kanalindependen.id – Kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan kembali menunjukkan kondisi mengkhawatirkan pada Rabu (23/9/2026) malam. Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH pukul 19.17 WIB menunjukkan sejumlah daerah masih berada pada kategori Berbahaya.

    Angka pencemaran tertinggi tercatat di Kabupaten Gunung Mas dengan ISPU mencapai 2.362 berdasarkan parameter PM10. Angka tersebut masih sama dengan pemantauan sebelumnya pada pukul 16.42 WIB.

    Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Murung Raya. ISPU di wilayah tersebut naik dari 1.691 menjadi 1.704 PM10.

    Sementara itu, Kabupaten Barito Selatan melalui stasiun pemantauan Sanggu mencatat angka 1.000 PM10.

    Pontianak dan Barito Kuala Ikut Naik

    Peningkatan cukup tajam terjadi di Pontianak Tenggara. Angka ISPU melonjak dari 717 menjadi 806 PM10 dalam beberapa jam.

    Kenaikan juga tercatat di Kabupaten Barito Kuala. ISPU bergerak dari 631 menjadi 661 PM10.

    Kabupaten Kapuas turut mengalami peningkatan, meski tipis. Angkanya naik dari 857 menjadi 861 PM10.

    Data tersebut menunjukkan kualitas udara di sejumlah wilayah masih menghadapi tekanan serius, terutama kawasan yang mencatat konsentrasi partikulat PM10 tinggi.

    Kotim Turun Tipis, Tapi Masih Berbahaya

    Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat penurunan tipis. ISPU turun dari 905 menjadi 901 PM10.

    Namun, penurunan tersebut belum mengubah status kualitas udara. Angka tersebut masih jauh berada di atas ambang kategori Berbahaya.

    “Kabut asap berhatan hampir sepanjang hari, namun yang parah itu pagi dan sore. Bahkan sore udara berwarna kekuningan. Kondisi ini membuat suli bernapas dan mata perih,” ungkap Dayat, salah seorang warga Sampit.

    Penurunan juga terjadi di Kabupaten Tabalong, dari 384 menjadi 366 PM2.5.

    Stasiun pemantau Mobile AQMS BPBD Kalteng mencatat penurunan dari 392 menjadi 357 PM10. Sedangkan Kabupaten Kutai Barat melalui stasiun Sendawar turun dari 329 menjadi 311 PM2.5.

    Meski beberapa daerah mengalami penurunan, seluruh lokasi tersebut masih berada dalam kategori Berbahaya.

    Kondisi ini menunjukkan persoalan kualitas udara di Kalimantan belum mereda. Konsentrasi partikulat masih berada pada level yang berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.

    Data ISPU tersebut merupakan pembaruan pemantauan pada 23 September 2026 pukul 19.17 WIB. (***)

  • Kepungan Asap Masih Mengkhawatirkan, ISPU Kotim 416 dan Masuk Daftar Terburuk Nasional

    Kepungan Asap Masih Mengkhawatirkan, ISPU Kotim 416 dan Masuk Daftar Terburuk Nasional

    SAMPIT, Kanalindependen.id  — Kepungan asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, semakin mengkhawatirkan. Kualitas udara di daerah ini tercatat masuk kategori berbahaya dengan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 416.

    Angka tersebut menempatkan Kotim di posisi kelima dalam daftar 10 wilayah dengan ISPU tertinggi di Indonesia berdasarkan data pemantauan yang ditampilkan.

    Kotim berada di bawah Pontianak Tenggara dengan ISPU 1.159, Kabupaten Gunung Mas 794, Kabupaten Barito Selatan Sanggu 682, serta Kabupaten Barito Kuala 447.

    Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pencemaran udara sedang terkonsentrasi di sejumlah wilayah Kalimantan. Dari 10 daerah dengan ISPU tertinggi, sebagian besar berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

    Di Kalimantan Tengah, selain Kotim, Kabupaten Gunung Mas juga mencatat angka sangat tinggi. Mobile AQMS BPBD Provinsi Kalteng berada pada angka 321, sedangkan Kabupaten Kapuas mencapai 298 dan Kabupaten Murung Raya 263.

    Angka ISPU di atas 300 masuk kategori berbahaya. Kondisi tersebut menunjukkan kualitas udara yang dapat memberikan dampak kesehatan serius dan tidak lagi aman bagi masyarakat secara umum.

    Sementara nilai 201 hingga 300 masuk kategori sangat tidak sehat, yang berarti pencemaran udara dapat meningkatkan risiko kesehatan pada sejumlah kelompok masyarakat yang terpapar.

    Tingginya ISPU di Kotim menjadi perhatian di tengah ancaman karhutla yang masih terjadi. Asap dari kebakaran dapat memperburuk kualitas udara, terutama ketika kondisi cuaca dan atmosfer membuat polutan bertahan lebih lama di permukaan.

    Situasi ini tidak hanya menyangkut jarak pandang atau munculnya kabut asap. Pencemaran udara juga membawa risiko langsung terhadap kesehatan masyarakat yang terus terpapar.

    Masyarakat di wilayah terdampak perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan. Penggunaan masker yang tepat dan upaya mengurangi masuknya asap ke dalam rumah juga penting dilakukan selama kualitas udara masih berada pada level berbahaya.

    Masuknya Kotim dalam daftar wilayah dengan pencemaran udara tertinggi secara nasional menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya berfokus pada titik api.

    Api mungkin berada di lokasi tertentu, tetapi dampaknya dapat menjalar jauh melalui asap dan memengaruhi kualitas udara serta kesehatan masyarakat. (***)

  • Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    Gagal Untung Rp200 Juta, Pengendali Sabu Lintas Provinsi Menanti Vonis 19 Tahun di Sampit, Pemasok Belum Tersentuh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Proyeksi laba ratusan juta rupiah dari penjualan narkotika tanpa modal itu menguap di semak-semak kebun sawit.

    Zepri Bin Busri, pria yang menyusun skema peredaran lintas provinsi dengan sistem konsinyasi, kini duduk di kursi terdakwa menanti putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit.

    Nasibnya berada di ujung ancaman 19 tahun penjara, sebuah kontras hukum ketika tiga kurir yang ia sewa justru berhasil lolos dari jerat dakwaan primer.

    Tuntutan berat tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Zein Rizal. Zepri dinilai terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

    Selain pidana badan, Zepri dibebankan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

    Jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara, termasuk dua unit kendaraan dan beberapa telepon seluler yang disita dari seluruh terdakwa dalam perkara ini.

    Jalannya persidangan perkara ini memperlihatkan ketimpangan nasib antara pengatur skema distribusi dan para pelaksananya.

    Tiga kurir yang disewa Zepri, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan, sebelumnya juga dituntut belasan tahun.

    Majelis hakim yang diketuai Wasis Priyanto membebaskan ketiganya dari dakwaan primer dan mengalihkan jerat hukum ke dakwaan subsidair. Gagah Pujianur, misalnya, hanya divonis delapan tahun penjara.

    Rangkaian perkara ini menyingkap jejak pasokan narkotika dari kawasan Beting, Kalimantan Barat.

    Fakta persidangan mengungkap bahwa Zepri mendapat keistimewaan dari seorang pemasok bernama “Blade”, sosok yang keberadaannya hingga kini tak diketahui.

    Zepri mengambil 394,95 gram sabu dan 58 butir ekstasi senilai Rp174,9 juta itu tanpa membayar sepeser pun di awal.

    Seluruh barang berstatus konsinyasi, baru dibayar setelah habis terjual di wilayah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan estimasi keuntungan bagi Zepri mencapai Rp200 juta.

    Jejak operasi pengiriman ini terekam jelas pada 6 Oktober 2025. Pagi itu, Zepri mengambil sendiri paket narkotika dari Blade, lalu menyimpannya di kompartemen sandaran tangan mobil Honda HR-V putih miliknya.

    Siang harinya, konvoi lintas provinsi dimulai. Zepri memimpin rute di depan, sementara ketiga kurirnya mengekor di belakang menggunakan Honda Brio merah.

    Pemindahan barang terjadi secara senyap di sebuah rumah makan kawasan Sandai, Kalimantan Barat.

    Saat rombongan berhenti beristirahat, Zepri menyerahkan bungkusan kresek hitam kepada Noorhuda dengan kalimat pendek: “ini buahnya.”

    “Ya,” jawab Noorhuda, mengonfirmasi serah terima barang haram senilai ratusan juta itu.

    Skenario perjalanan tersebut berantakan keesokan sorenya di depan Indomaret Desa Sebabi, Kotawaringin Timur.

    Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menyergap mobil Zepri.

    Penggeledahan di HR-V putih itu tidak membuahkan hasil karena paket sabu telah berpindah tangan. Zepri menyampaikan kepada petugas bahwa paket sabu berada di mobil yang berbeda.

    Melihat mobil yang dikendarai Zepri diamankan petugas, Honda Brio yang ditumpangi para kurir langsung berbalik arah.

    Aksi pengejaran terjadi hingga masuk ke areal perkebunan sawit PT Agro Indomas di Kabupaten Seruyan.

    Dalam kondisi terdesak, Noorhuda menyembunyikan bungkusan hitam itu di semak belukar, tepat di bawah plang papan kebun sawit.

    Usaha itu sia-sia. Petugas BNNP yang membekuk ketiga kurir berhasil menemukan lokasi penyembunyian.

    Dari balik semak, petugas mengangkat kresek hitam berisi lima paket sabu dan puluhan butir ekstasi dengan cetakan logo LV, Rolex, dan Cherry.

    Kini, struktur ekonomi gelap itu menyisakan Zepri yang harus menghadapi palu hakim sendirian dengan ancaman maksimal.

    Sementara para kurirnya telah bernapas lebih lega lewat keringanan hukuman, Blade, pemasok yang menyediakan seluruh narkotika itu dengan sistem konsinyasi, belum tersentuh. Nama Blade hanya tercetak sebagai buronan di atas lembar dakwaan. (ign)

  • Ancaman El Nino Mengintai, Gunung Mas Kerahkan Pasukan Hadapi Karhutla 2026

    Ancaman El Nino Mengintai, Gunung Mas Kerahkan Pasukan Hadapi Karhutla 2026

    KUALA KURUN, kanalindependen.id – Peringatan dini El Nino yang diprediksi membuat kemarau 2026 lebih kering dan panjang, menjadi latar menggelarnya Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Gunung Mas.

    Apel ini menjadi ajang konsolidasi kekuatan lintas sektor untuk memastikan daerah siap menghadapi ancaman asap dan kobaran api sejak dini.

    Kegiatan digelar di Halaman Mapolres Gunung Mas, Jumat (17/4/2026), dipimpin langsung Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo.

    Hadir Staf Ahli Bupati Gunung Mas Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Letus Guntur, Kepala Pelaksana BPBD Gunung Mas, Karya, Perwira Seksi Operasional Kodim 1018 Gunung Mas, Sutaji, Kabid Damkar, Dugan, Kabid Trantibum, Sumanto, serta jajaran personel Polres Gunung Mas.

    Dalam amanatnya, Kapolres membacakan sambutan Kapolda Kalimantan Tengah yang menegaskan apel ini merupakan bentuk kesiapan dini dan komitmen bersama seluruh unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait dalam menghadapi potensi bencana karhutla, khususnya di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

    Apel disebut menjadi momentum untuk menyamakan langkah dan memperkuat koordinasi di antara seluruh pemangku kepentingan.

    Dia menjelaskan, berdasarkan prakiraan BMKG, tahun 2026 diprediksi akan terjadi fenomena El Nino dengan intensitas lemah hingga moderat pada semester II, dengan peluang sekitar 50 hingga 80 persen.

    Kondisi ini berpotensi memicu musim kemarau yang datang lebih awal, disertai kekeringan, penurunan curah hujan, serta kemarau yang lebih panjang dari kondisi normal.

    ”Ini adalah early warning bagi kita semua, bahwa ancaman karhutla tahun ini berpotensi lebih besar dan lebih kompleks,” ujarnya.

    Lebih lanjut disampaikan, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas ekonomi, transportasi, dan pendidikan, serta dapat menurunkan kepercayaan publik dan citra daerah.

    Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan dengan mengedepankan upaya pencegahan sebagai prioritas utama.

    Kapolres juga menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla bukan diukur dari seberapa cepat memadamkan api, melainkan dari seberapa efektif upaya pencegahan yang dilakukan sehingga titik api tidak sempat meluas.

    ”Jadikan apel ini sebagai momentum untuk menyatukan langkah, meneguhkan komitmen, dan meningkatkan kesiapan dalam melindungi Kalimantan Tengah dari ancaman karhutla,” tegasnya.

    Dia mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga kepedulian terhadap lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman asap, serta memandang upaya penanggulangan karhutla sebagai bagian dari melindungi masa depan generasi mendatang.

    Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan sarana dan prasarana pendukung operasi.

    Berbagai unit kendaraan operasional dan peralatan dari instansi terkait diperiksa satu per satu untuk memastikan seluruhnya siap digunakan dalam mendukung penanganan karhutla di lapangan. (mmc-gumas/ign)

  • Gerakan Serentak Lawan Stunting, Pemkab Gumas Siapkan Intervensi Mulai Juni 2026

    Gerakan Serentak Lawan Stunting, Pemkab Gumas Siapkan Intervensi Mulai Juni 2026

    KUALA KURUN, kanalindependen.id – Angka stunting yang masih menghantui masa depan anak-anak di Kabupaten Gunung Mas mendorong pemerintah daerah menggeber gerakan bersama berskala besar.

    Mulai awal Juni 2026, Pemkab akan menggelar intervensi serentak pencegahan dan percepatan penurunan stunting yang menyasar langsung rumah tangga hingga tingkat wilayah.

    Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia L.P. Umbing, menyampaikan hal itu seusai rapat internal Tim Percepatan, Pencegahan, dan Penurunan Stunting (TP3S) yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Bapperida Gunung Mas, Rabu (15/4/2026).

    Dia menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah melakukan intervensi serentak untuk menekan angka stunting, baik di tingkat keluarga maupun komunitas.

    ”Dari hasil rapat tadi, kita sepakat untuk melaksanakan intervensi serentak ini. Seluruh perangkat daerah sudah mulai mempersiapkan peran masing-masing, termasuk siapa melakukan apa, yang nantinya akan ditetapkan secara resmi,” ujarnya.

    Efrensia menjelaskan, pelaksanaan gerakan ini akan dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Gunung Mas.

    Rencananya, kegiatan diawali dengan kick off pada awal Juni, lalu dilanjutkan dengan berbagai aksi lapangan.

    Ia menekankan, rangkaian ini tidak berhenti pada acara simbolis, tetapi diteruskan dengan program yang berjalan lebih dari satu bulan, seperti penyediaan air bersih dan kegiatan lain yang bersifat berkelanjutan.

    Sejumlah intervensi telah disiapkan, mulai dari penimbangan balita dan edukasi kepada masyarakat, hingga intervensi spesifik berupa pemberian makanan tambahan, imunisasi, dan suplemen sesuai kebutuhan anak.

    Di sisi lain, intervensi sensitif juga mendapat perhatian, seperti perbaikan sanitasi, penyediaan air bersih, penguatan pola asuh, program bedah rumah, serta pemenuhan pangan bergizi bagi keluarga sasaran.

    Sasaran utama program ini meliputi remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

    Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan program makan bergizi gratis yang didukung 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (SPPG 3T) yang segera beroperasi sebagai ujung tombak layanan gizi di lapangan.

    ”Kita juga menggerakkan seluruh stakeholder, termasuk orang tua asuh dan berbagai pihak lainnya, agar bersama-sama mempercepat penurunan stunting,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Efrensia mengingatkan bahwa salah satu penyebab utama stunting adalah anemia atau kekurangan darah, khususnya pada remaja putri.

    Karena itu, pencegahan dilakukan sedini mungkin melalui pemeriksaan kesehatan dan pemberian tablet tambah darah secara teratur.

    Ia menegaskan pentingnya penanganan pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)—sejak masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun—sebagai periode paling krusial untuk mencegah stunting.

    Dalam fase ini, peran ibu sangat besar dalam memastikan kecukupan gizi sejak mengandung, sementara ayah diharapkan hadir sebagai pendukung utama di dalam keluarga.

    Pemerintah daerah juga akan memperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat, terutama kelompok sasaran, agar semakin memahami pentingnya pemenuhan gizi dan pola asuh yang tepat dalam mencegah stunting.

    Pesan-pesan kunci diharapkan tidak hanya berhenti di spanduk dan sosialisasi, tetapi benar-benar dipraktikkan di tingkat rumah tangga.

    Dalam rapat TP3S tersebut, Kepala Bapperida Gunung Mas, Yantrio Aulia, menyampaikan sejumlah hal penting, di antaranya gagasan pemanfaatan dana CSR dan dana desa untuk mendukung program pencegahan dan percepatan penurunan stunting, kendala pengisian web monitoring, serta berbagai isu teknis lain yang perlu segera dibenahi agar intervensi serentak berjalan efektif. (ign)

  • Ratusan Pelajar Berebut 55 Kursi, Sekda Gumas Buka Seleksi Paskibraka 2026

    Ratusan Pelajar Berebut 55 Kursi, Sekda Gumas Buka Seleksi Paskibraka 2026

    KUALA KURUN, kanalindependen.id – Ratusan pelajar SMA sederajat di Kabupaten Gunung Mas kini bersaing memperebutkan 55 kursi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2026.

    Babak awal perekrutan resmi dimulai ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas, Richard, membuka kegiatan Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten di Aula Bapperida, Selasa (14/4/2026).

    Dalam sambutannya, Richard menegaskan bahwa seleksi Paskibraka bukan sekadar agenda rutin jelang peringatan hari kemerdekaan.

    Menurutnya, proses ini adalah bagian dari pembinaan generasi muda untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, membentuk karakter, dan menyiapkan calon pemimpin masa depan yang berjiwa Pancasila.

    ”Dari hasil seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Gunung Mas diharapkan dapat menyiapkan putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi calon pemimpin Indonesia masa depan yang memahami Pancasila, bisa mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila sebagai perilaku hidup sehari-hari, serta menjadi teladan di kalangan generasi muda,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Richard menekankan pentingnya standar dan transparansi dalam setiap tahapan seleksi.

    Ia menyebut, rekrutmen Paskibraka harus dilaksanakan secara terukur dan terbuka agar benar-benar melahirkan generasi muda yang berkarakter kuat dan berintegritas.

    ”Seleksi calon Paskibraka merupakan salah satu cara mewujudkan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila yang terstandar dan transparan,” ucapnya.

    Di hadapan para peserta, Richard juga berulang kali mengingatkan agar mereka menjaga semangat hingga akhir tahapan, apa pun hasil yang akan diperoleh.

    Baginya, pengalaman mengikuti seleksi Paskibraka sudah menjadi modal penting dalam membentuk pribadi yang tangguh dan bertanggung jawab.

    ”Terlepas dari hasil seleksi nanti, pengalaman yang didapatkan di sini sangat berharga untuk membentuk pribadi yang tangguh dan bertanggung jawab dalam memberikan sumbangsih nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di masa depan,” tambahnya.

    Kepada peserta yang nantinya belum berhasil terpilih, Richard berpesan agar tidak berkecil hati dan tetap aktif berkontribusi di lingkungan masing-masing.

    ”Bagi adik-adik yang belum berhasil dalam tahapan seleksi ini diharapkan jangan patah semangat, karena masih bisa berkontribusi di sekolahnya masing-masing,” pungkasnya.

    Kegiatan pembukaan seleksi ini turut dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas, Jhonson Ahmad, para pelatih dan pembina, serta seluruh peserta seleksi.

    Total pendaftar melalui Aplikasi Transparansi Paskibraka mencapai 144 orang. Dari jumlah itu, 15 peserta dinyatakan tidak lolos karena tidak mengunggah berkas, 25 peserta gugur karena berkas tidak lengkap, sedangkan 104 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan seleksi lanjutan.

    Kuota Paskibraka Kabupaten Gunung Mas Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 55 orang. Selain itu, tiga pasang putra-putri dengan peringkat terbaik akan mewakili Kabupaten Gunung Mas untuk mengikuti seleksi Paskibraka tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

    Rangkaian seleksi berlangsung selama enam hari, mulai 14 hingga 20 April 2026. Pada 14–15 April, peserta mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU) melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan passing grade 70.

    Tahapan dilanjutkan dengan seleksi kesehatan dan parade pada 16 April, Peraturan Baris Berbaris (PBB) pada 17 April, serta kesamaptaan pada 18 April.

    Tahap akhir adalah seleksi kepribadian yang mencakup wawancara, penelusuran minat dan bakat, serta rekam jejak peserta di media sosial.

    Melalui tahapan berlapis ini, panitia berharap lahir generasi muda terbaik Gunung Mas yang bukan hanya kuat secara fisik dan cerdas secara intelektual, tetapi juga berkarakter Pancasila dan memiliki nasionalisme tinggi saat mengemban tugas sebagai Paskibraka. (***/ign)

  • Tujuh Daerah Wisata Terpopuler di Kalteng 2025–2026, Data Terbaru BPS: Siapa Paling Ramai?

    Tujuh Daerah Wisata Terpopuler di Kalteng 2025–2026, Data Terbaru BPS: Siapa Paling Ramai?

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah menjadi tujuan wisata paling ramai sepanjang 2025, dengan total kunjungan mencapai lebih dari 1,5 juta wisatawan domestik dan puluhan ribu wisatawan mancanegara.

    Data resmi ini merekam detak pariwisata daerah, memetakan wilayah mana saja yang menjadi magnet utama kunjungan.

    Merujuk publikasi BPS Kalteng pada buku Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2026, terdapat tujuh kabupaten/kota dengan volume kunjungan tertinggi sepanjang tahun 2025.

    Secara akumulatif, Kalteng menyedot 1.547.847 wisatawan domestik dan 70.988 wisatawan mancanegara pada periode tersebut.

    Angka ini mempertegas tren positif pergerakan wisatawan yang terekam sejak 2023 dengan 1,8 juta kunjungan, lalu melonjak menjadi lebih dari 3,3 juta pada 2024.

    Dinamika ini menempatkan Kalteng sebagai salah satu provinsi dengan akselerasi pariwisata yang patut diperhitungkan di hamparan Pulau Borneo.

    Berikut adalah tujuh wilayah yang paling sibuk menerima kedatangan pelancong:

    1. Palangka Raya, Primadona Wisata Ibu Kota

    Wisata Air Hitam Kereng Bangkirai Palangka Raya. (Ist)

    Sebagai wajah provinsi, Palangka Raya menduduki puncak klasemen dengan total 479.959 wisatawan sepanjang 2025. Angka ini didominasi 477.422 pelancong domestik dan 2.537 wisatawan mancanegara.

    Geliat ini terekam lebih masif dalam catatan Dinas Pariwisata Kota Palangka Raya, yang membukukan 644.270 kunjungan, atau tumbuh sekitar 5,6 persen dari tahun sebelumnya.

    Daya pikat utama kota ini bertumpu pada pesona air hitam Kereng Bangkirai, yang sekaligus menjadi gerbang menuju Taman Nasional Sebangau.

    Wisatawan juga kerap memadati kawasan Nyaru Menteng untuk menjelajahi bumi perkemahan, atau sekadar berjalan santai di bawah rindangnya kanopi Arboretum.

    Di sisi lain, denyut wisata sungai di Sei Batu dan Sei Koran terus menjadi magnet, baik bagi warga lokal maupun pendatang.

    2. Kotawaringin Barat: Surga Mancanegara di Pelukan Tanjung Puting

    Taman Nasional Tanjung Puting Kobar. (www.tanjungputingtourism.com)

    Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menorehkan 245.365 kunjungan, dengan rincian 177.821 wisatawan domestik dan 67.544 mancanegara. Arus kedatangan pelancong asing di wilayah ini adalah yang paling masif di Kalteng.

    Daya tarik utamanya bermuara pada Taman Nasional Tanjung Puting. Kawasan ini telah lama mengukuhkan diri sebagai etalase konservasi orangutan tingkat dunia dan ikon pariwisata internasional Kalteng.

    Setelah puas menyusuri sungai dan menatap kehidupan liar primata eksotis tersebut, pelancong biasanya melengkapi rute perjalanannya dengan menikmati semilir angin pesisir di Pantai Kubu, Pantai Tanjung Keluang, dan Teluk Bogam.

    3. Kotawaringin Timur: Daya Tarik Pesisir dan Gelombang Wisatawan Domestik

    Pantai Ujung Pandaran Kotim. (Gunawan/Kanal Independen)

    Berada di urutan ketiga, Kotawaringin Timur (Kotim) membuktikan diri sebagai magnet tak terbantahkan bagi wisatawan dalam negeri.

    Dari total 242.816 pelancong yang datang, nyaris seluruhnya adalah wisatawan domestik (242.762), bersanding dengan 54 kunjungan mancanegara.

    Pantai Ujung Pandaran yang membentang di pesisir selatan Kotim tetap menjadi primadona utama.

    Perpaduan hamparan pasir yang luas, ekosistem mangrove yang terjaga, serta nuansa wisata ramah keluarga menjadikannya destinasi yang selalu hidup.

    Di luar pesisir pantai, pelancong juga kerap mengeksplorasi potensi wisata sungai di Kecamatan Teluk Sampit, yang menyajikan sudut pandang berbeda dalam menikmati pesona pesisir kabupaten ini.

    4. Katingan: Daya Magnet Tersembunyi di Empat Besar

    Wisata Bukit Batu Kasongan. (Ist/Kanal Independen)

    Meski gaungnya mungkin tak sekeras Palangka Raya atau Kobar, Katingan diam-diam mengamankan posisi empat besar.

    Sepanjang 2025, daerah ini menyedot 205.235 pelancong, didominasi 205.213 wisatawan domestik dan 22 pelancong asing.

    Kondisi ini membuktikan bahwa Katingan memiliki daya pikat yang nyata di mata pelancong lokal.

    Bukit Batu Kasongan menjadi salah satu episentrumnya. Situs alam dan budaya yang lekat dengan nama tokoh nasional Tjilik Riwut ini tidak hanya menawarkan eksotisme lanskap, tetapi juga membawa pengunjung menyelami jejak sejarah dan kearifan lokal masyarakat Dayak.

    5. Barito Selatan: Menyelami Pesona Danau Malawen

    Wisata Danau Melawen. (Ist/Kanal Independen)

    Barito Selatan merekam jejak kedatangan 196.913 wisatawan, dengan rincian 196.439 domestik dan 474 mancanegara.

    Wilayah ini perlahan mengorbitkan destinasi-destinasi bernuansa alam yang menenangkan.

    Danau Malawen di Desa Sanggu tampil sebagai ikon utama. Lanskap perairan yang dilengkapi perahu, deretan gazebo, serta taman anggrek alam menghadirkan nuansa rekreasi yang menyegarkan.

    Reputasi Desa Wisata Sanggu bahkan telah diakui dalam Jaringan Desa Wisata (Jadesta) Kemenparekraf, didukung oleh ragam atraksi mulai dari kapal susur, sepeda air, hingga taman rekreasi.

    Selain Malawen, Situ Ulin Gagumet juga tercatat sebagai kantong wisata yang tak kalah menarik di wilayah ini.

    6. Kapuas: Identitas Kota Sungai yang Terus Berdenyut

    Pulau Telo Kapuas. (Ist/Kanal Independen)

    Berada di posisi enam, Kabupaten Kapuas menerima 184.736 kunjungan wisata, yang hampir sepenuhnya digerakkan oleh wisatawan domestik (184.724), disusul 12 pelancong asing.

    Karakter pariwisata di daerah ini sangat lekat dengan denyut kehidupan sungai. Kuala Kapuas, sebagai pusat kota, memaksimalkan tepian Sungai Kapuas sebagai sajian utama.

    Wisatawan ditawarkan pengalaman susur sungai, menikmati lanskap kota dari atas air, dan memanjakan lidah dengan kuliner khas ikan patin bakar.

    Dikelilingi sungai besar dan kawasan rawa, Kapuas merawat identitasnya sebagai destinasi wisata air yang memikat.

    7. Gunung Mas: Eksotisme Pedalaman dan Hutan Purba

    Wisata alam Batu Suli Gunung Mas. (Ist/Kanal Independen)

    Melengkapi daftar tujuh besar, Gunung Mas mencatatkan 118.026 wisatawan. Menariknya, seluruh angka tersebut murni berasal dari wisatawan domestik tanpa adanya catatan kunjungan mancanegara.

    Walau berada di urutan ketujuh, Gunung Mas adalah etalase kekayaan alam pedalaman yang eksotis.

    Wilayah ini menyuguhkan deretan pesona mulai dari Air Terjun Batu Mahasur, Riam Guhung Rawai, hingga Batu Suli.

    Pelancong juga dapat menembus Hutan Ulin Parempei untuk menyaksikan panorama rimba Kalimantan yang masih perawan.

    Sebagai pelengkap, Desa Wisata Hurung Bunut dan Agrowisata Gunung Mas hadir menawarkan pengalaman wisata yang digerakkan langsung oleh komunitas setempat.

    Peta kunjungan ini dirangkum berdasarkan data publikasi Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Angka 2026 lansiran BPS Kalteng.

    Angka tersebut merepresentasikan akumulasi wisatawan per kabupaten/kota secara umum, bukan spesifik per objek wisata. Setiap jengkal daerah di Kalteng diyakini masih menyimpan deretan destinasi tersembunyi yang menunggu untuk dijamah.

    Dari pesisir pantai hingga jantung rimba, wilayah mana yang menjadi destinasi favorit Anda di Kalteng? (ign)