Tag: Hak Guna Usaha

  • Dua Dekade tanpa HGU: PT BAS Lolos dari Sanksi Pemkab meski Plasma Biru Maju Nihil

    Dua Dekade tanpa HGU: PT BAS Lolos dari Sanksi Pemkab meski Plasma Biru Maju Nihil

    SAMPIT, kanalindependen.id – Mesin-mesin pabrik PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS) terus berputar dan memanen keuntungan dari hamparan sawit yang masuk wilayah Desa Biru Maju selama lebih dari dua dekade.

    Di atas bentang lahan yang kini telah diputihkan statusnya dari kawasan hutan tersebut, perusahaan beroperasi tanpa pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Sementara warga Biru Maju terus menelan janji kebun plasma yang tak kunjung berwujud, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengakui sebuah fakta administratif yang mencolok. Pemkab belum pernah melayangkan satu pun surat teguran tertulis kepada perusahaan.

    Pertanyaan mendasar mengenai kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) PT BAS terhadap Desa Biru Maju mengerucut pada tiga kemungkinan: sudah terpenuhi, sedang berproses, atau belum terpenuhi sama sekali.

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rody Kamislam, memberikan jawaban lugas atas pertanyaan tersebut.

    ”Belum terpenuhi,” kata Rody Kamislam saat diwawancarai mengenai status kewajiban perusahaan, Senin (7/9/2026).

    Mengacu pada rentetan dokumen resmi yang telah diberitakan Kanal Independen, kewajiban plasma tersebut seharusnya mulai mengalir sejak akhir Februari 2024.

    Saat ditanya sudah berapa kali Pemkab melayangkan surat peringatan atau sanksi teguran tertulis kepada PT BAS sejak tenggat waktu itu terlewati, Rody kembali memberikan jawaban tegas.

    ”Itu belum pernah,” katanya.

    Pengakuan pejabat daerah ini berdiri sejajar dengan keluhan warga di lapangan. Kepala Desa Biru Maju, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, sebelumnya telah menyuarakan hal serupa secara terbuka di hadapan ribuan massa aksi pada 5 September lalu.

    ”SK CP Bupati pada Februari 2024 juga sudah keluar. Namun sampai sekarang, PT BAS Sinarmas Group tidak memberikan kami sepeser pun. Hak kami dirampas,” katanya.

    Pihak birokrasi dan masyarakat akar rumput, dua entitas yang kerap berseberangan dalam sengketa agraria, kali ini bertemu pada satu kesimpulan faktual yang sama. Realisasi hak warga masih nihil.

    Alasan Pemkab: Perusahaan Bersedia, Warga yang Menolak

    Ketiadaan surat teguran dari Pemkab Kotim ternyata dilandasi sebuah rumusan argumen struktural. Rody memaparkan logika di balik tertahannya sanksi administratif tersebut secara terperinci.

    Kewajiban FPKMS, menurut keterangannya, tidak dapat disempitkan maknanya sekadar sebagai kewajiban membangun kebun fisik.

    ”FPKMS itu bisa tiga skema. Bisa memberikan kebun, bisa usaha ekonomi produktif perkebunan, bisa usaha ekonomi produktif. Itu ketentuan yang secara nasional berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya.

    Dia menganalogikan bentuk skema ketiga dengan tawaran kegiatan usaha peternakan ayam petelur bagi warga sebagai ganti dari penyerahan fisik kebun sawit.

    Merujuk pada tiga opsi regulasi tersebut, Rody menyebut PT BAS telah menyatakan kesediaan untuk menjalankan skema dana talangan maupun kegiatan usaha produktif perkebunan.

    Perusahaan hanya menolak rumusan skema pertama yang justru dituntut keras oleh warga, yakni pembangunan kebun fisik di area dalam kebun inti. Kondisi persimpangan inilah yang membuat Pemkab mengaku kesulitan menjatuhkan sanksi.

    ”Kalau misalnya kami memberikan surat teguran, tapi di satu sisi mereka siap mengikuti aturan dengan skema dua dan tiga, hanya tidak bisa untuk skema satu ini, sanksinya apa? Jadi kewajiban FPKMS itu jangan diasumsikan hanya untuk pembangunan kebun dua puluh persen,” katanya.

    Melalui kerangka berpikir tersebut, Pemkab memposisikan kebuntuan panjang ini sebagai kegagalan mencapai kesepakatan antara dua pihak, bukan murni sebagai penolakan sepihak dari korporasi.

    Label ”tidak menemukan kesepakatan” berulang kali muncul selama proses wawancara berlangsung.

    Opsi tiga skema turunan itu memang diakui valid secara yuridis. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar menetapkan bahwa fasilitasi dapat berwujud pembangunan kebun, pola kredit atau bagi hasil, maupun bentuk kemitraan lain yang disepakati secara bersama-sama.

    Satu variabel hukum yang luput diuraikan Rody adalah frasa “disepakati bersama”.

    Persetujuan atas bentuk skema pengganti membutuhkan penerimaan dari kedua belah pihak.

    Kesediaan sepihak dari korporasi untuk memilih skema alternatif semestinya tidak otomatis menggugurkan kewajiban pokok ketika masyarakat menolak opsi tawaran tersebut.

    Rody turut mengonfirmasi implikasi finansial di balik pilihan skema alternatif yang disodorkan perusahaan.

    Dia membenarkan bahwa skema pengganti berupa kegiatan usaha produktif perkebunan jauh lebih ringan karena bersifat satu kali putus, berbanding terbalik dengan tuntutan kebun fisik dari warga.

    ”Ya, kalau dilihat itu kan cuma sekali. Untuk sekali, sedangkan kalau yang ini kan sifatnya permanen,” katanya.

    Rody menambahkan bahwa kewajiban plasma kebun fisik akan terus mengikat selama perusahaan beroperasi. ”Sustainable selama perusahaan itu berdiri,” ujarnya.

    BERI PENJELASAN: Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Rody Kamislam saat ditemui Kanal Independen, Selasa (8/9/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Lahan yang Terlepas dari Status Kawasan Hutan

    Satu informasi yang selama ini belum pernah diumumkan terbuka muncul di sela penjelasan birokrasi tersebut. Status lahan operasional PT BAS ternyata sudah mengalami pergeseran legal.

    ”Mereka sudah mendapatkan pelepasan kawasan hutan,” kata Rody saat ditanya mengenai status lahan PT BAS saat ini.

    ”Dan terakhir, saya sempat dengar, mereka sudah mendapatkan SK Penetapan Batas Kawasan Hutan,” tambahnya.

    Keterangan lisan pejabat ini mendapatkan penguatan dari penelusuran sumber terbuka.

    Basis data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dihimpun mencantumkan nama PT Buana Artha Sejahtera sebanyak dua kali dalam daftar 184 perusahaan sawit Kalimantan Tengah yang masuk dalam antrean pemutihan lahan kawasan hutan.

    Rinciannya memuat permohonan seluas 8.113 hektare dengan status berproses 8.161 hektare, serta permohonan 84 hektare yang berproses pada luasan sama.

    Angka 8.161 hektare hasil pendataan tersebut hampir persis sama dengan luasan 8.161,34 hektare yang dirujuk PT BAS sebagai alas hak penguasaan lahannya dalam gugatan perdata senilai Rp153,55 miliar terhadap tiga warga Biru Maju pada Februari 2024 lalu.

    Rentetan data ini memastikan bahwa sebagian besar bentang lahan inti PT BAS kini memegang status Areal Penggunaan Lain, bukan lagi kawasan hutan yang berstatus abu-abu.

    Pasal yang Mengunci Kewajiban Plasma

    Perubahan status lahan tersebut seharusnya menghadirkan kewajiban hukum baru bagi PT BAS apabila ditilik lebih dalam melalui lembaran undang-undang yang berlaku.

    Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah diubah mekanismenya melalui Pasal 29 Undang-Undang Cipta Kerja.

    Rumusan lama menetapkan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat berlaku pukul rata bagi setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan tanpa penambahan syarat rinci.

    Rumusan undang-undang baru mengubahnya menjadi jauh lebih spesifik.

    Kewajiban tersebut kini mengikat perusahaan perkebunan pemegang perizinan berusaha budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari Areal Penggunaan Lain di luar HGU, dan/atau areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

    Frasa penutup pasal tersebut secara harfiah merangkum status lahan PT BAS seperti yang diakui Rody Kamislam, yakni lahan yang berakar dari pelepasan kawasan hutan.

    Kategori ini bukanlah celah hukum yang meringankan, melainkan kunci regulasi yang ditegaskan undang-undang untuk menanggung kewajiban fasilitasi kebun 20 persen.

    Rumusan ketat undang-undang ini beroperasi terpisah dari skema “fase perizinan” yang sempat disinggung Rody, yakni argumen yang menyebut perusahaan dengan IUP terbit sebelum 28 Februari 2007 hanya diwajibkan menjalankan usaha ekonomi produktif.

    IUP PT BAS sendiri terbit pada 22 November 2004, jauh sebelum batas tanggal potong regulasi tersebut.

    Perbenturan dua rezim hukum berbeda ini, yang satu berpijak pada asal-usul lahan dan satunya pada tanggal terbit izin, menghasilkan lapis kerumitan yang belum pernah dibedah secara transparan kepada masyarakat Biru Maju dalam setiap meja mediasi.

    Beroperasi tanpa HGU, Menunggu Tindakan Aparat

    Absennya sertifikat HGU tidak secara otomatis melabeli seluruh operasional PT BAS sebagai kegiatan ilegal. Persoalan administratif dan pidana berdiri pada dua ruang yang berdekatan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 merombak tata aturan dengan mewajibkan entitas perkebunan mengantongi izin usaha sekaligus hak atas tanah secara bersamaan untuk bisa beroperasi secara sah.

    Putusan tersebut menganulir Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan yang mulanya hanya mensyaratkan satu di antara keduanya.

    Kendati mengikat kuat, putusan tata negara itu tidak berlaku surut. Penafsiran yang disampaikan seorang praktisi hukum kepada media lokal di Kalimantan Timur pada Oktober 2025 dan Mei 2026 menegaskan, perusahaan dengan izin usaha yang terbit mendahului putusan MK tersebut tetap dianggap sah beroperasi, sepanjang izin utamanya belum dicabut.

    IUP PT BAS terbit sebelas tahun sebelum palu hakim MK diketuk. Mengacu pada tafsir ini, ketiadaan HGU tidak serta merta membuat perusahaan cacat hukum secara operasional, selama garis aktivitasnya tidak melewati batas koordinat izin usahanya.

    Batas pidana justru akan berlaku ketika penguasaan lahan dilakukan di luar luasan izin yang sah.

    Ketentuan Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan menyiapkan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda Rp4 miliar bagi pihak yang menguasai, mengerjakan, atau memungut hasil perkebunan tanpa alas hak yang legal.

    Pasal ini pernah menjadi instrumen penegak hukum untuk menyeret perusahaan sawit yang kedapatan menanam di luar batas sertifikat HGU mereka.

    Kendati ada celah penafsiran mengenai izin operasional, Rody mengakui bahwa kepemilikan HGU tetap menjadi syarat mutlak bagi korporasi.

    Dia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya di Undang-Undang Cipta Kerja.

    ”Jadi, sebenarnya ini sesuatu yang mutlak yang harus dimiliki oleh perusahaan, sehingga kewajiban dia pada mengurus proses HGU itu memang itu adalah kewajiban yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” katanya.

    Kementerian ATR/BPN mencatat persoalan HGU ini sebagai masalah struktural berskala nasional.

    Menteri Nusron Wahid pada akhir 2024 lalu mengungkap temuan 537 perusahaan sawit yang menguasai total 2,5 juta hektare lahan tanpa dibekali HGU meski telah memegang IUP, dan menargetkan penertibannya tuntas dalam 100 hari kerja kabinet saat itu.

    Dia menegaskan bahwa pelunasan kewajiban keuangan kepada negara tidak serta merta membuahkan sertifikat HGU, karena dokumen tersebut tetap bergantung pada iktikad baik perusahaan serta evaluasi pemerintah.

    Rody menggeser beban penindakan atas potensi pelanggaran area ini ke ranah kewenangan instansi lain di luar pemerintah daerah.

    ”Aparat penegak hukum pun boleh masuk karena pasalnya itu sudah jelas. Atas kewajiban itu sebenarnya bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.

    Pemkab Kotim, lanjutnya, hanya berkapasitas secara administratif untuk melakukan pembinaan, sembari menyerahkan interpretasi penindakan hukum kepada aparat penegak hukum.

    Pernyataan tersebut menyingkap posisi Pemkab Kotim. Konsekuensi hukum atas nihilnya HGU dibiarkan terbuka untuk ditindak aparat penegak hukum, sementara Pemkab hanya bertumpu pada kewajiban plasma yang melekat pada proses pengajuan HGU tersebut.

    Sanksi yang Menggantung

    Perangkat sanksi bagi entitas korporasi yang menunda kewajiban plasma telah dibentangkan dengan sangat jelas di dalam lembaran regulasi.

    Instrumen sanksi ini bahkan pernah dipakai sebagai rujukan penindakan dalam konflik serupa yang lokasinya berdekatan dengan Biru Maju.

    Ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mewajibkan pemberian sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, masing-masing dengan tenggang waktu empat bulan, bagi perusahaan yang mengabaikan fasilitasi kebun masyarakat.

    Pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 menaikkan beban sanksi menjadi denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha bagi perusahaan yang melalaikan kewajiban fasilitasi 20 persen dalam durasi tiga tahun.

    Rumus besaran dendanya dipatok tegas. Luas areal wajib fasilitasi dikalikan dengan biaya standar pembangunan kebun per hektare.

    Rujukan sanksi berjenjang ini pernah dikemukakan secara terbuka oleh Ifziwarti, peneliti hukum dari lembaga pemantau kehutanan Auriga Nusantara.

    Kutipan penjelasannya dimuat betahita.id pada Oktober 2023 dalam konteks menyoroti sengketa plasma yang menjadi biang konflik antara warga Desa Bangkal melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Kabupaten Seruyan.

    Catatan kepatuhan perusahaan sawit secara nasional turut merekam data muram.

    Evaluasi Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan yang dipublikasikan swadayaonline.com, mencatat bahwa angka realisasi plasma hanya menyentuh rentang 30 sampai 40 persen selama pemberlakuan masa moratorium izin perkebunan.

    Sampai laporan ini diturunkan, PT BAS tercatat belum pernah dijatuhi satu pun dari deretan sanksi administratif tersebut, kendati tenggat waktu pemenuhan janjinya terhadap Desa Biru Maju sejak akhir Februari 2024 sudah terlewati, dan kewajiban itu sendiri diakui Rody belum terpenuhi sampai sekarang.

    Kanal Independen telah berupaya meminta tanggapan resmi dari manajemen PT Buana Artha Sejahtera mengenai seluruh keterangan dalam naskah ini.

    Permintaan konfirmasi dikirimkan melalui Asean, Legal Manager Sinar Mas Group wilayah Kalimantan Tengah.

    Asean merupakan salah satu penanda tangan Berita Acara Mediasi pada 30 Agustus 2023 mewakili pihak perusahaan. Hingga naskah ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum direspons.

    Lingkaran Setan di Meja BPN

    Menghindari penggunaan sanksi teguran, Pemkab Kotim bersandar pada proses tata usaha lain yang hingga kini masih merangkak, yakni penerbitan HGU PT BAS.

    Rody mengakui proses pendaftaran sertifikat tanah ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun tanpa menemui titik akhir.

    ”Kami mendorong agar kedua belah pihak bisa sepakat pada saat pengajuan HGU nanti: delapan puluh persen untuk kebun inti, dua puluh persennya untuk Desa Biru Maju selaku penerima FPKMS dari PT BAS,” katanya.

    Pernyataan ini merujuk pada regulasi turunan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang HGU.

    Ironisnya, jalur keluar yang diharapkan Pemkab ini berhadapan dengan syarat administratif yang membelit jalurnya sendiri.

    Rody membenarkan bahwa salah satu prasyarat absolut terbitnya HGU adalah pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat secara tuntas terlebih dahulu, baik melalui penyerahan fisik lahan, usaha ekonomi produktif, maupun kegiatan usaha produktif perkebunan.

    ”Salah satu dari tiga ini harus dipenuhi dulu sebelum proses HGU itu,” katanya.

    Ketentuan ini mengunci kedua belah pihak dalam sebuah lingkaran setan administratif. Kebuntuan yang sama, yakni penolakan atas bentuk skema fasilitasi, kini menjelma menjadi dinding penghalang bagi penerbitan HGU yang justru diharap-harapkan sebagai senjata penyelesaian.

    Rody tampak menyadari putaran rumit birokrasi tersebut. ”Kenapa dalam proses HGU ini nggak tuntas-tuntas? Inilah yang kami dorong kepada Kementerian ATR/BPN melalui BPN-nya agar benar-benar mengawal, mempermudah prosesnya, bagaimana investasi bisa memberikan manfaat, kemudian juga kewajibannya juga harus dipenuhi agar hak masyarakat tidak terabaikan,” ujarnya.

    Sebelum menutup wawancara, ia menyebutkan bahwa rangkaian proses legalitas kebun melibatkan pengawasan berjenjang, mulai dari level bupati, gubernur, hingga jajaran kementerian di Jakarta. (hgn/ign)

  • Sengketa Plasma hingga Kriminalisasi, Warga Dayak Kotim Bawa Bukti Empat Perusahaan Sawit ke ATR/BPN

    Sengketa Plasma hingga Kriminalisasi, Warga Dayak Kotim Bawa Bukti Empat Perusahaan Sawit ke ATR/BPN

    JAKARTA, kanalindependen.id – Ketidaksesuaian antara peta resmi pemerintah dan realitas penguasaan lahan di lapangan memicu warga adat Dayak Kotawaringin Timur mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

    Rombongan warga mendesak kementerian turun tangan mengevaluasi legalitas empat perusahaan kelapa sawit, sekaligus menagih penyelesaian sengketa lahan yang membelit wilayah mereka.

    Persoalan yang dibawa rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra ini beririsan dengan konteks kebijakan nasional yang sedang didorong kementerian.

    Pada akhir Desember 2025 lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menunda penandatanganan 1,673 juta hektare permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan pertambangan di seluruh Indonesia demi penataan ruang yang berkeadilan.

    Ia juga menegaskan kesiapannya menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut HGU perusahaan sawit yang beroperasi di atas tanah hak pengelolaan milik negara.

    Sapriyadi, menjelaskan bahwa persoalan utama yang memicu kedatangan mereka bermuara pada aspek legalitas penguasaan lahan.

    ”Persoalan ini pada akarnya adalah soal alas hak,” kata Sapriyadi.

    Sapriyadi mendesak kementerian segera mengaudit serta mengklarifikasi status HGU dari seluruh perusahaan yang dilaporkan warga.

    Desakan ini didasarkan pada data yang dipegang pelapor, termasuk peta resmi ATR/BPN sendiri, yang menunjukkan sebagian aktivitas perusahaan tersebut beroperasi di luar batas HGU, atau bahkan tanpa alas hak sama sekali.

    ”Kami minta kepastian hukum atas tanah adat kami, bukan pembiaran yang terus berlanjut,” ujarnya.

    Kedatangan rombongan ke ATR/BPN ini melengkapi rangkaian pelaporan warga ke sejumlah lembaga negara.

    Berkas aduan dengan substansi serupa sebelumnya juga diserahkan ke DPR RI dan Komnas HAM pada Senin (27/7/2026), serta Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian HAM pada hari yang sama dengan kunjungan ke ATR/BPN.

    Berkas tersebut memuat persoalan spesifik dari empat perusahaan berbeda. Pertama, terkait sengketa lahan yang berujung pada dugaan kriminalisasi warga yang berhadapan dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas.

    Kedua, persoalan ancaman pengambilalihan lahan yang melibatkan PT Globalindo Alam Perkasa.

    Persoalan lainnya adalah sengketa kebun plasma dengan PT Sapta Karya Damai. Warga menuntut pembayaran tagihan dana talangan yang nilainya mencapai Rp69,483 miliar per Januari 2024.

    Tuntutan dari Kotawaringin Timur ini menambah panjang daftar aduan tumpang tindih lahan yang masuk ke kementerian.

    Pada 6 Mei 2026, Wali Kota Subulussalam Rasyid Bancin juga menemui Nusron Wahid untuk melaporkan dugaan pencaplokan lahan warga oleh PT Laot Bangko serta aktivitas PT Sawit Panen Terus di Aceh.

    Sebelumnya, dalam rapat koordinasi di Riau pada akhir April 2026, Nusron turut menyinggung kewajiban penyediaan lahan plasma oleh perusahaan sawit.

    Isu penyediaan plasma beserta sengketa HGU yang beririsan dengan kawasan hutan masih menjadi fokus yang terus dibahas oleh kementeriannya. (ign)

  • Pertaruhan Koordinat Danau Lentang: Tuntutan Warga dan Dalil Korporasi Diuji ke Lapangan

    Pertaruhan Koordinat Danau Lentang: Tuntutan Warga dan Dalil Korporasi Diuji ke Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan surat tanah warga, dokumen perizinan korporasi, hingga keruwetan batas administratif desa kembali dibenturkan secara terbuka di arena yang lebih tinggi.

    Sengketa lahan kawasan irigasi Danau Lentang yang sempat buntu di tingkat kecamatan, kini memaksa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil alih kendali dengan merumuskan empat skema penyelesaian, Selasa (7/7/2026).

    Adu argumen dalam mediasi tingkat kabupaten ini bergulir tajam saat PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menangkis seluruh tuntutan warga, membeberkan legalitas perusahaannya, serta membawa serta seorang warga Desa Sungai Paring penerima ganti rugi ke ruang perundingan.

    Pertemuan yang dipandu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, memang belum menghasilkan kata sepakat soal kepemilikan sah.

    Namun, satu peta jalan resolusi berhasil disepakati bersama. Forum menetapkan penyelesaian sengketa akan menempuh empat tahap, dengan hari itu menandai tuntasnya tahap pertama.

    Para pihak setuju melanjutkan ke tahap kedua pekan depan, yakni pengecekan titik koordinat secara langsung ke lokasi sengketa.

    Tuntutan Rp270 Juta dan Klaim HGU

    Pihak warga mendapat giliran pertama untuk membeberkan kronologi. Melalui presentasi visual yang membedah kondisi lahan sebelum dan sesudah masuknya alat berat, Riduwan Kesuma dari Komunitas Peduli Kotim menyodorkan data tiga kelompok pemilik lahan: Daud Mering yang dikenal sebagai Pastor Katolik, John Hendrik, serta Apollo dan keluarga.

    Riduwan mengingatkan kembali sejarah kawasan irigasi yang diusulkan warga sejak 2003, dikerjakan Dinas PUPR Provinsi, lalu diserahkan ke masyarakat pada 2012.

    Ketiga kelompok warga tersebut menguasai lahan lewat puluhan transaksi jual beli yang terentang sejak 2010 hingga 2022. Masuknya ekskavator pada awal Januari 2026 yang menghancurkan tanaman warga memicu protes keras.

    ”Sebagai pemilik, sudah melakukan somasi dua kali kepada PT BSP, namun sampai sekarang belum pernah dijawab,” ujar Riduwan.

    Fungsi sosial menjadi penekanan khusus untuk lahan seluas kurang lebih empat hektare milik Daud Mering. Kerusakan lahan dituding memutus penopang kegiatan keagamaan.

    ”Hasil kebun menjadi salah satu sumber dana operasional gereja. Saat kebun rusak dan lahan dikuasai, sumber itu praktis hilang,” tegasnya.

    Sementara tuntutan materiil diajukan oleh John Hendrik. Selain menuntut pengembalian hak atas lahan, ia meminta ganti rugi finansial sebesar Rp270 juta.

    Nilai ini diklaim mencakup kerugian bibit sawit yang dirusak, biaya pupuk dan perawatan sejak pembibitan, estimasi nilai buah sawit yang sudah berbuah pasir, serta kerugian finansial selama tujuh bulan perkara berjalan.

    Nasib serupa dialami keluarga Apollo yang menuntut pengembalian hamparan kebun seluas kurang lebih 18 hektare.

    Pihak warga turut melontarkan tudingan serius terkait legalitas garapan, berpijak pada Undang-Undang Pokok Agraria hingga Undang-Undang Sumber Daya Air.

    Mereka mengklaim menemukan anomali saat membandingkan data warga dengan peta milik perusahaan pada mediasi tingkat kecamatan sebelumnya.

    ”Temuan selisih dan tumpang tindih nama inilah yang memperkuat kekhawatiran kami tentang adanya penguasaan di luar HGU dan di atas lahan warga,” urai Riduwan, merujuk pada taksiran penguasaan lahan di kawasan irigasi yang mencapai sekitar 220 hektare.

    Bantahan Perusahaan dan Sengketa Batas Desa

    PT BSP langsung menangkis seluruh dalil warga dari akarnya. Humas perusahaan, Martin Tunius, menegaskan seluruh keberadaan dan operasional korporasi berpijak pada izin lokasi seluas 16.277 hektare yang telah terbit sejak 11 Maret 2010.

    Ia menggarisbawahi bahwa infrastruktur irigasi baru dibangun pada 2012, dua tahun setelah izin perusahaan dikantongi.

    Inti bantahan perusahaan menukik pada persoalan letak administratif. Menurut Martin, lahan yang dibuka PT BSP berada secara sah di wilayah administratif Desa Sungai Paring, bukan Desa Luwuk Bunter.

    Rentetan pembebasan lahan itu, katanya, justru bermula dari inisiatif warga Sungai Paring sendiri pada September 2025.

    Warga tersebut mengonfirmasi kepemilikan lahan di dalam area izin PT BSP dan meminta dilakukan pengukuran.

    Pengukuran lapangan kemudian dieksekusi pada 1 November 2025 dengan disaksikan langsung oleh tim desa. Setelah proses tersebut rampung, pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen dicairkan perusahaan pada 9 Januari 2026.

    ”Kedua belah pihak sama-sama mengklaim. Satu pihak berdasar wilayah administrasi, satu pihak berdasar surat kepemilikan,” kata Martin.

    ”Ada surat yang menyebut objek, tetapi desa yang tercantum berbeda,” katanya.

    Martin juga menanggapi data tiga kelompok pemilik lahan yang dipaparkan warga.

    ”Nama-nama yang tadi ditampilkan Pak Hendrik dalam paparan sebenarnya adalah data dari perusahaan kami. Itu benar, dan orang-orang yang bersangkutan sudah kami hadirkan serta bertemu langsung dalam mediasi di kecamatan,” ujarnya.

    Menyikapi tuduhan perusakan fasilitas irigasi, perusahaan menepisnya dengan merujuk pada hasil pemeriksaan Tim Pemerintah Daerah pada Juni 2023.

    Menurut versi perusahaan, pemeriksaan itu sama sekali tidak menemukan adanya perusakan.

    ”PT BSP justru diuntungkan dengan keberadaan irigasi tersebut untuk kepentingan pengairan kebun. Karena itu, secara logika, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk merusak sarana irigasi yang sudah ada,” kata Martin.

    Ia pun mendorong agar sengkarut ini diselesaikan melalui jalur peradilan perdata. ”Kedua belah pihak sebaiknya mengadu dokumen dan bukti melalui proses perdata, agar ada putusan resmi tentang siapa pemilik sah lahan tersebut,” ujar Martin.

    ”Ini bukan upaya mengadu domba, melainkan cara untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya melalui putusan hukum yang sah,” tegasnya

    Irigasi Bukan Garis Demarkasi

    Akar persoalan ini perlahan terurai saat Kepala Desa Sungai Paring, Muhammad Usuf, memberikan kesaksian.

    Ia membeberkan bahwa gesekan antara dua desa ini sudah bergejolak sejak 2012, bermula dari dua hal yang saling mengunci: ketidakjelasan batas desa dan klaim kepemilikan lahan.

    Menurut Usuf, batas wilayah antara Sungai Paring dan Luwuk Bunter menjadi area abu-abu sejak tahun 2000 dan kerap memicu kebuntuan pada tingkat kecamatan.

    ”Antara dua desa ini sama-sama ngotot terkait masalah batas desa,” katanya. Kesepakatan penyelesaian baru tercapai pada 2024. Imbasnya, luas wilayah Desa Sungai Paring berkurang sekitar 200 hektare demi mengurai keruwetan administrasi.

    Titik rawan pertikaian justru terletak pada cara memandang fasilitas pengairan.

    Muhammad Usuf menegaskan bahwa jaringan irigasi Danau Lentang semestinya tidak dijadikan garis demarkasi pembatas wilayah.

    ”Irigasi ini tidak bisa dijadikan batas wilayah. Itu adalah saluran pengairan untuk lahan-lahan masyarakat di situ,” ujarnya.

    ”Tapi dari Desa Luwuk Bunter, irigasi ini justru dianggap sebagai batas desa. Ini yang jadi permasalahan sampai sekarang,” tambahnya.

    Hak Milik Tidak Gugur oleh Batas Desa

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, memberikan penegasan hukum yang menjadi jangkar dalam membedah sengketa ini.

    Ia menyatakan prinsip mutlak, bahwa perubahan batas administrasi desa tidak serta-merta melenyapkan hak kepemilikan tanah seseorang.

    ”Misalnya saya punya tanah di sini, dulunya masuk wilayah Kota Besi. Ternyata setelah batas desa muncul, tanah itu masuk wilayah Teluk, misalnya. Tapi saya yang punya, tetap saya yang punya. Administrasinya saja yang berbeda,” katanya.

    Meski demikian, Waren menyoroti urgensi untuk menelusuri riwayat setiap surat tanah secara kritis dalam sejumlah konflik pertanahan yang ditangani pihaknya.

    Ia mengaku menemukan kejanggalan saat tim mulai menganalisis tumpukan dokumen yang masuk.

    ”Ada muncul surat tanah dengan sumber garapan sendiri, tapi tahun lahir pemiliknya tidak sesuai dengan tahun pembuatan surat tanah yang ada. Nah, itu juga menjadi perhatian,” ujar Waren.

    Ia meyakini anomali semacam itu akan terurai melalui analisa gabungan dan pengecekan faktual di lapangan.

    Pernyataan ini diperkuat oleh Perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui pendekatan teknis.

    Saat pengecekan lapangan nanti, tim akan melakukan overlay (tumpang susun) antara batas wilayah administrasi desa dengan bukti surat para pihak. Tahun penerbitan surat kemudian dicocokkan dengan tahun penetapan batas desa.

    Pihak BPN juga menyoroti status legal batas Desa Sungai Paring. Berdasarkan fakta persidangan mediasi, batas antara tiga desa termasuk Sungai Paring baru dituangkan dalam wujud berita acara kesepakatan dan belum dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati. Oleh karena itu, BPN masih mengategorikannya sebatas batas indikatif.

    Terkait sertifikat lama yang wilayah desanya berubah akibat pergeseran tapal batas, BPN menyebut persoalan itu cukup diselesaikan melalui pencatatan pindah desa. ”Haknya tetap, hak atas tanah tetap ada pada orang itu, tetap pada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Tiga Jalur Menuju Resolusi

    Pertemuan baru merampungkan satu dari empat tahapan mediasi yang dirancang. Tahap kedua akan berwujud pengecekan titik koordinat lapangan, disusul tahap ketiga berupa konfrontasi seluruh data kepada para pihak.

    Tahap keempat nantinya menjadi ruang pembacaan hasil analisa sekaligus keputusan resmi dari pemerintah daerah.

    Selain jalur fasilitasi eksekutif, dua proses hukum lain tetap bergulir beriringan menyelimuti objek hamparan yang sama.

    Laporan pidana terkait dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan yang diajukan John Hendrik masih terus diusut oleh Satreskrim Polres Kotim.

    Pihak kepolisian sebelumnya telah menggelar olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei 2026 dan meminta keterangan Kepala Desa Luwuk Bunter sebagai saksi.

    Sementara itu, manajemen PT BSP secara tegas mendorong pembuktian kekuatan dokumen diselesaikan lewat palu hakim peradilan perdata.

    Babak penyelesaian sengketa ini akan bergeser pekan depan. Pembuktian tidak lagi mengandalkan tumpukan dokumen dan peta di atas meja, melainkan harus diuji langsung dengan memverifikasi titik-titik koordinat di hamparan lapangan. (ign)