Tag: Harga TBS Kalteng

  • Jejak Ganda Agrinas di Kotim: Menata Ulang Kemitraan, Mengabaikan Jejak Konflik Lama

    Jejak Ganda Agrinas di Kotim: Menata Ulang Kemitraan, Mengabaikan Jejak Konflik Lama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana penataan ulang pola kemitraan pengelolaan lahan sawit sitaan negara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergulir dari meja audiensi.

    PT Agrinas Palma Nusantara membahas skema kerja sama bersama koperasi, kelompok tani, BUMD, dan BUMDes secara langsung dengan Bupati Kotim Halikinnor serta Ketua DPRD Kotim Rimbun di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (4/8/2026).

    Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, menyebut sekitar 14 perusahaan perkebunan sawit di Kotim telah masuk proses penataan.

    Satu entitas di wilayah Tumbang Tilap bahkan disebut sudah mendahului langkah kerja sama ini dan akan diseragamkan polanya.

    Detail waktu dan proses pembentukan kemitraan tersebut luput dari penjelasan rinci sepanjang pertemuan.

    ”Ini adalah bagian dari sinergi antara PT Agrinas dengan Pemerintah Kabupaten Kotim, DPRD Kotim dan instansi terkait untuk memberdayakan dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan-lahan yang dikelola Agrinas yang sebelumnya diserahkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” kata Seger.

    Bupati: Plasma dan Kemitraan Tidak Bisa Disamakan

    Pembahasan dengan Agrinas, menurut Bupati Kotim Halikinnor, menyentuh langsung persoalan hak masyarakat atas lahan garapan lama.

    ”Agrinas akan menerima limpahan lahan sitaan oleh Satgas PKH terhadap lahan-lahan yang dulu dianggap bermasalah. Saat ini Agrinas menerima lahan tersebut dan tentu perlu persiapan, pembenahan, dan konsolidasi,” kata Halikinnor.

    ”Apa yang kami bicarakan tadi berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Kami meminta dan menyepakati dengan Agrinas bagaimana skemanya supaya hak-hak masyarakat tetap diperoleh,” ujarnya.

    Halikinnor menjelaskan, lahan yang ditertibkan Satgas PKH punya karakter berbeda-beda, dan pembagian hasil tidak bisa disamaratakan antara skema plasma dan skema kemitraan.

    ”Kalau plasma murni, dari lahan konsesi perusahaan 20 persen disisihkan untuk masyarakat sekitar. Sedangkan kemitraan, lahannya milik masyarakat dan tidak diganti rugi. Mereka bekerja sama dengan perusahaan sehingga masyarakat tetap punya hak di situ,” jelasnya.

    Perbedaan status itu, kata Halikinnor, jadi alasan pemerintah daerah dan Agrinas sepakat memakai pihak ketiga independen untuk menghitung pembagian hasil. Ia menginstruksikan Asisten II Setda Kotim mengawal proses tersebut.

    ”Saya instruksikan kepada Asisten II, apabila sudah ada skema pembagian, agar kita meminta pihak ketiga untuk menghitung. Dengan demikian hak-hak masyarakat tetap diberikan kepada masyarakat,” tegasnya.

    Melengkapi bahasan soal hak masyarakat, Halikinnor turut menyinggung potensi pemasukan daerah dari pengelolaan aset berstatus milik negara tersebut.

    ”Itu termasuk yang kita dorong. Kita minta agar dari hasil pengelolaan lahan tetap ada pemasukan bagi daerah melalui pembayaran pajak dan kewajiban lainnya,” katanya.

    Lebih lanjut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, mengatakan, kunjungan Agrinas ke Kotim merupakan tindak lanjut rencana kemitraan pengelolaan lahan yang telah diserahkan pemerintah kepada Agrinas.

    Pola yang dibangun kali ini berbeda dibanding sebelumnya karena masyarakat akan dilibatkan secara langsung melalui koperasi, kelompok tani, maupun gabungan kelompok tani.

    ”Polanya nanti adalah kerja sama langsung dengan koperasi, kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang ada di daerah pengelolaan. Setelah diserahkan ke Agrinas, mereka akan melakukan kerja sama kemitraan langsung dengan kawan-kawan koperasi,” ujar Rody Kamislam.

    Rody menyebut pola tersebut merupakan harapan masyarakat yang sejak lama ingin dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan kebun sawit, dan disambut baik oleh Agrinas.

    Ia menilai pola kemitraan langsung ini jadi perubahan penting dibanding sistem sebelumnya yang lebih banyak melibatkan pihak ketiga.

    ”Kalau dulu cenderung dipihak-ketigakan dengan badan usaha di luar badan usaha milik masyarakat, sekarang sudah mengerucut. Apa yang menjadi harapan masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD disambut baik Agrinas untuk dijalankan sebagai kerja sama langsung dengan koperasi, kelompok tani maupun gabungan kelompok tani,” tegasnya.

    Sepanjang pertemuan, Seger maupun Halikinnor sama sekali tidak menyinggung satu lapis fakta mengenai keberadaan kebijakan pusat Agrinas per Februari 2026 yang secara eksplisit melarang skema kemitraan semacam ini.

    Penjelasan mengenai bagaimana kemitraan lama bisa terus berjalan tanpa menabrak aturan internal korporat tersebut urung muncul ke permukaan.

    Surat yang Tak Pernah Dicabut

    Kanal Independen memegang salinan surat resmi PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 020/WDU/APN/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026.

    Surat perihal ”Penertiban Kerja Sama Operasi (KSO) dan Larangan Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) Oleh Regional Head” itu ditandatangani Wakil Direktur Utama Agrinas, Kusdi Sastro Kidjan.

    Tembusannya menyasar Komisaris Utama, Direktur Utama, beserta jajaran Direksi Agrinas, dan ditujukan kepada seluruh Regional Head Agrinas di Indonesia.

    Agrinas secara kelembagaan tidak pernah mengumumkan dokumen ini ke ranah publik.

    Keberadaan surat tersebut baru terendus lewat pihak lain, lebih dari sebulan pasca-mencuatnya konflik antara Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim Rimbun pada pertengahan Februari 2026.

    Arahan dalam surat itu tertulis sangat jelas. Poin pertama menegaskan kembali Surat Edaran Direktur Utama Nomor 002/SE/APN/I/2026 tentang penghentian sementara kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit dengan mitra baru.

    ”Seluruh area yang sebelumnya direncanakan untuk di kerja samakan, kini pengelolaannya dilaksanakan secara mandiri oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” demikian bunyi dokumen tersebut, mengacu pada alasan “memastikan kontrol penuh terhadap standar operasional dan hasil Produksi.”

    Pengecualian hanya diberikan secara terbatas bagi pemilik lahan lama yang kooperatif lewat skema bagi hasil menyerupai pola KSO, asalkan pengendalian tetap sepenuhnya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Instruksi poin kedua semakin menekan kewenangan wilayah. Regional Head dilarang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Mulai Kerja secara mandiri.

    Seluruh kewenangan ditarik penuh ke Direktur Operasi di kantor pusat. Draf SPK dari daerah sebatas usulan yang membutuhkan tinjauan legalitas, anggaran, serta kesesuaian harga. Seluruh SPK yang telanjur terbit dari Regional Head atau General Manager dinyatakan gugur terhitung 10 Februari 2026.

    Kejelasan nasib moratorium ini menggantung. Ketiadaan surat pencabutan di ruang publik memang bukan bukti tunggal bahwa larangan itu masih berlaku, mengingat surat aslinya pun tidak pernah melewati jalur pengumuman resmi.

    Jika manajemen pusat telah merevisi kebijakan, pola komunikasi tertutup yang sama membuat publik sulit mengetahuinya.

    Satu-satunya kepastian saat ini adalah roda kemitraan koperasi di Tumbang Tilap terus berputar, bertepatan dengan rekam jejak dokumen terakhir pusat yang justru berisi larangan KSO.

    Kemitraan yang Meledak Jadi Kasus Hukum

    Menilik ke belakang, skema KSO Agrinas di Kotim punya catatan masalah panjang. Kemitraan lama inilah yang memicu terbitnya moratorium Februari 2026.

    Berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kotim Nomor 800.1.11.1/638/DPRD/2025 tertanggal 17 November 2025, DPRD Kotim memberikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO untuk 11 koperasi dan kelompok tani.

    Usulan ini bertolak dari pengajuan Organisasi Masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, menyasar total lahan sitaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 4.892,19 hektare.

    Hamparan lahan ribuan hektare itu didistribusikan melintasi sebelas desa. Sebaran terpadat terpusat di wilayah Parenggean yang menampung empat entitas sekaligus, meliputi Koperasi Sinar Bahagia (462,47 hektare), Koperasi Karya Tani (189,73 hektare), Kelompok Tani Palampang Tarung (385 hektare), dan Kelompok Tani Rimbang Jaya Haju (158 hektare).

    Sementara untuk wilayah lainnya, target lahan menyasar Koperasi Berkat Tehang di Desa Tehang dengan porsi terbesar (830,80 hektare), disusul Koperasi Harapan Bersama di Pelantaran (862,65 hektare), serta Koperasi Bukit Lestari di Bukit Batu (796,98 hektare).

    Sisa luasan lainnya ditujukan untuk Koperasi Isen Mulang di Bukit Raya (687,35 hektare), Koperasi Sejahtera Bersama Satiung (250 hektare), Koperasi Cempaga Perkasa di Patai (163,21 hektare), dan Koperasi Melati Hanjalipan (106 hektare).

    Sebelas hari berselang, arah angin berbalik. DPRD Kotim mencabut rekomendasi untuk tiga dari sebelas entitas tersebut.

    Koperasi itu, yakni Bukit Lestari, Sejahtera Bersama Satiung, dan Kelompok Tani Palampang Tarung lewat Surat Nomor 800.1.11.1/645/DPRD/2025 tertanggal 28 November 2025.

    Pencabutan ini mencakup lahan seluas 1.431,98 hektare. Surat itu merujuk pada alasan kondisi lapangan yang belum sepenuhnya clear dan belum memenuhi aspek keamanan serta kesiapan operasional, sehingga dikhawatirkan memicu permasalahan sosial, keamanan, dan operasional.

    Riak dari pencabutan itu meledak tiga bulan kemudian, tepatnya pada pertengahan Februari 2026, saat Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi damai di kantor DPRD Kotim menuntut penjelasan.

    Ketua Umum/Panglima Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, memprotes keras keputusan yang ia nilai sepihak tanpa melalui mekanisme rapat paripurna atau pemberitahuan kepada koperasi.

    Gelombang protes berujung pada pelaporan Rimbun ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng oleh Mandau Talawang pada 18 Februari 2026 atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

    Pelapor mengklaim ada nilai mencapai Rp200 juta per koperasi dikalikan 24 koperasi. Rimbun merespons keras dengan melaporkan balik sang koordinator aksi ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Rimbun juga membalas dengan membuka isi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 26 September 2025 di Tokokopinaki, Palangka Raya. SKB antara Mandau Talawang dan koperasi-koperasi terkait itu, menurut Rimbun, membuktikan bahwa ormas tersebut yang menerima kuasa dan kompensasi pendampingan.

    Dokumen itu mengatur skema fee dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS): 5 persen untuk pola KSO 20:80 dengan Agrinas, 10 persen untuk pengelolaan mandiri 10:90, serta biaya operasional untuk kemitraan 40:60.

    Polda Kalteng sempat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada akhir Maret 2026, memeriksa dua unsur pimpinan DPRD Kotim, lalu menyusul Ketua Komisi II Akhyannoor pada 23 April 2026.

    Akhyannoor mengaku menjawab 32 pertanyaan penyidik, meski mengklaim tidak tahu detail persoalan KSO Agrinas. Hingga awal Mei 2026, belum ada pembaruan status hukum bagi para pihak yang terlibat, dan isu ini tenggelam begitu saja jelang audiensi 4 Agustus.

    Selisih Harga di Lapangan

    Menyampingkan sengkarut kelembagaan elit, persoalan paling mendasar bermuara pada harga jual TBS di tingkat petani.

    Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan harga acuan kemitraan TBS Periode I Juli 2026 untuk pekebun mitra plasma tanaman umur 10 sampai 20 tahun sebesar Rp3.704,62 per kilogram.

    Angka ini naik dari Rp3.590,18 per kilogram pada Periode I Juni 2026. Fakta di lapangan Kotim berkata lain.

    Harga riil yang diterima petani dari pengepul anjlok tajam hingga menyentuh kisaran Rp1.000 sampai Rp2.000 per kilogram pada Mei 2026. Jauh di bawah separuh harga resmi acuan pemerintah.

    Selisih besar antara ketetapan pemerintah dan realita lapangan pada lahan ribuan hektare ini menentukan nasib kesejahteraan anggota koperasi, terlebih setelah dipotong fee pendampingan sesuai SKB.

    Mengacu pada penelusuran sumber terbuka, Kanal Independen belum menemukan data produksi dan pendapatan riil satu pun koperasi yang menjalankan KSO bersama Agrinas, sehingga gambaran pasti mengenai keuntungan yang dirasakan masyarakat belum terlihat.

    Yang Belum Dijelaskan Publik

    Penataan ulang kemitraan melalui audiensi 4 Agustus disajikan sebagai langkah menuju pola yang seragam. Janji perlindungan hak masyarakat juga sudah diucapkan.

    Meski begitu, tiga kejanggalan masih menggantung. Pertama, nasib moratorium KSO 9 Februari 2026 yang ketiadaan status pencabutannya berbanding terbalik dengan operasional kemitraan di Tumbang Tilap.

    Kedua, pudarnya kejelasan dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Polda Kalteng yang sempat menyeret nama pimpinan DPRD Kotim. Ketiga, kelanjutan skema fee 5 hingga 10 persen versi SKB Mandau Talawang dalam format kemitraan baru ini.

    Ketiganya membutuhkan transparansi berbasis data, agar penataan kemitraan ini terbukti menyasar kesejahteraan petani, dan tidak mengulangi sistem yang memicu konflik masa lalu. (hgn/ign)

  • Episentrum Mangkir Data TBS: Grup Raksasa Sawit Kotim Dominasi Catatan Ketidakpatuhan, Cek Daftar Lengkapnya

    Episentrum Mangkir Data TBS: Grup Raksasa Sawit Kotim Dominasi Catatan Ketidakpatuhan, Cek Daftar Lengkapnya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman sanksi pencabutan izin bagi pabrik kelapa sawit di Kalimantan Tengah ternyata memiliki celah penegakan.

    Meski mayoritas perusahaan mematuhi kewajiban pelaporan data harga Tandan Buah Segar (TBS), ketiadaan Satuan Tugas Pengawasan membuat 42 korporasi lain leluasa mengabaikan aturan tersebut.

    Keengganan melapor ini dibiarkan berulang tanpa hambatan sanksi administratif.

    Secara geografis, penyisiran daftar absen dokumen Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Kalteng, menempatkan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai episentrum utama.

    Menyumbang angka ketidakpatuhan tertinggi yang justru didominasi oleh anak usaha grup raksasa.

    Penelusuran asal-usul 42 nama korporasi yang tidak menyampaikan data Periode II Juni 2026 menyingkap pola konsentrasi wilayah tersebut.

    Rekam jejak menunjukkan bahwa hampir separuhnya, yakni 18 perusahaan, berasal dari Kotim.

    Penambahan delapan entitas dari Seruyan menjadikan dua kabupaten yang berbatasan langsung ini menyumbang 26 dari 42 perusahaan, atau setara 62 persen dari total provinsi.

    Kotim menyumbang lebih banyak perusahaan mangkir dibandingkan gabungan keenam kabupaten lain di luar Seruyan sekaligus.

    Grup Raksasa di Kotim dan Seruyan

    Wilayah Kotawaringin Timur mencatatkan sederet perusahaan yang belum menyampaikan data. Daftar tersebut mencakup PT Agro Bukit, PT Karya Makmur Abadi, PT Agro Wana Lestari, PT Gading Sawit Kencana, PT Nusantara Sawit Persada, PT Borneo Sawit Perdana.

    Kemudian, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Tunas Agro Subur Kencana unit TASK1 dan TASK3, PT Sarana Prima Multi Niaga, PT Pelantaran Sawit Perkasa, PT Sapta Karya Damai, PT Teguh Sempurna, PT Bangkitgiat Usaha Mandiri, PT Unggul Lestari, PT Bumi Sawit Kencana, PT Mentaya Sawit Mas, dan PT Karunia Kencana Permaisejati.

    Penelusuran lebih jauh menemukan tiga nama di antaranya terhubung ke Wilmar Group (Bumi Sawit Kencana, Mentaya Sawit Mas, Karunia Kencana Permaisejati).

    Selain itu, terdapat afiliasi Musim Mas Group (Unggul Lestari), NT Corp milik Nurdin Tampubolon (Bangkitgiat Usaha Mandiri), serta Sime Darby Plantation (Teguh Sempurna).

    Puluhan entitas ini bukanlah pemain kecil dengan keterbatasan sumber daya administratif.

    Mereka merupakan anak-anak usaha dari kelompok bisnis sawit terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, memiliki divisi kepatuhan hukum tersendiri, namun tetap masuk dalam daftar absen penyetoran data wajib.

    Kabupaten Seruyan menyusul dengan delapan perusahaan yang tidak melapor. Rinciannya meliputi PT Agro Indomas unit PKS 1 dan PKS 2, PT Wana Sawit Subur Lestari unit Seruyan, PT Bangun Jaya Alam Permai unit Seruyan.

    Kemudian, PT Hamparan Masawit Bangun Persada, PT Kridatama Lancar (Sime Darby/Minamas), PT Sarana Titian Permata (Wilmar), PT Tapian Nadenggan (Sinar Mas/SMART), serta PT Binasawit Abadi Pratama (Sinar Mas/SMART).

    Sebaran sisa perusahaan berada di enam kabupaten lain dengan jumlah yang jauh lebih kecil.

    Kotawaringin Barat menyumbang lima nama, yakni PT Gunung Sejahtera Dua Indah, PT Surya Indah Nusantara Pagi, PT Indotruba Tengah, serta unit Kotawaringin Barat dari PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Wana Sawit Subur Lestari.

    Wilayah Gunung Mas menyumbang empat korporasi: PT Bumi Agro Prima, PT Berkala Maju Bersama, PT Tantahan Panduhup Asi, dan PT Flora Nusa Perdana.

    Kapuas mencatatkan PT Hijau Pertiwi Indah dan PT Anugerah Sawit Inti Harapan. Katingan memiliki PT Arjuna Utama Sawit dan PT Bisma Dharma Kencana.

    Pulang Pisau mendaftarkan PT Surya Mas Cipta Perkasa unit SCP1 dan SCP2, serta PT Karya Luhur Sejati.

    Terakhir, Lamandau menyumbang satu nama, PT Citra Borneo Indah, yang merujuk catatan Disbun telah bergabung ke PT Sawit Mandiri Lestari.

    Aturan Tegas yang Kehilangan Eksekutor

    Pangkal persoalan ini bukanlah kapasitas administratif, melainkan insentif yang terbentuk oleh ketiadaan konsekuensi nyata.

    Regulasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 23 ayat (3) dan (4), mengatur mekanisme sanksi yang sangat jelas.

    Perusahaan yang tidak melapor akan dikenai peringatan tertulis maksimal dua kali dengan selang waktu satu bulan, berujung pada pencabutan izin usaha jika tetap membandel. Ancaman tersebut sebenarnya sangat serius secara hukum.

    Namun, ketegasan regulasi itu hanya akan bekerja jika otoritas berwenang benar-benar mengawasi dan menjatuhkan sanksinya.

    Badan yang seharusnya menjalankan fungsi tersebut, yakni satuan tugas pengawasan yang diwajibkan Pasal 26 dan 27 Permentan 13/2024, belum pernah terbentuk di Kalimantan Tengah.

    Anggota DPRD Kalteng Hero Harapano Mandouw, yang mewakili daerah pemilihan Kotim dan Seruyan sebagai pusat konsentrasi ketidakpatuhan, membenarkan fakta tersebut.

    ”Terkait dalam hal ini kita masih belum membentuk tim terpadu untuk hal pengawasan daripada harga TBS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi, maka Komisi Dua mendorong ini untuk bisa dapat segera kita bentuk,” kata Hero.

    Meski banyak yang mangkir, Hero masih menaruh kepercayaan kepada pihak swasta.

    ”Kita tetap berbaik sangka bahwa semua ini pasti akan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan oleh pihak swasta. Kita optimis dan tetap memberikan ruang seluas-luasnya juga untuk Dinas Perkebunan untuk melakukan pengawasan dan penegakan,” katanya.

    Regulasi ini telah diundangkan selama lebih dari 19 bulan. Jika ditarik mundur berdasarkan pola ketidakpatuhan yang terekam sejak Desember 2023, tidak ada satu pun catatan publik yang menunjukkan sanksi administratif, apalagi pencabutan izin, pernah benar-benar dijatuhkan kepada perusahaan yang berulang kali urung menyampaikan data.

    Regulasi tanpa Daya Paksa

    Pola keengganan menyetor data dari puluhan korporasi ini berjalan lurus dengan rekam jejak ketiadaan penegakan aturan.

    Ketika ancaman sanksi urung diwujudkan dan badan pengawas tidak kunjung dibentuk, regulasi tersebut pada praktiknya beroperasi tanpa daya paksa.

    Bukti ketegasan justru datang dari provinsi tetangga saat merespons tekanan serupa pada Mei dan Juni 2026.

    Sulawesi Barat langsung memanggil manajemen 13 perusahaan dan memberikan peringatan pencabutan izin secara tatap muka.

    Kalimantan Timur mewajibkan pelaporan harian, bukan dua mingguan. Kedua provinsi tersebut menunjukkan tindakan konkret yang bisa dilihat publik dalam hitungan minggu setelah krisis nasional mencuat.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah justru memperlihatkan respons yang stagnan seperti sebelum krisis terjadi.

    Agenda hanya berputar pada rapat dua mingguan, catatan dalam notulen, imbauan administratif, dan daftar nama perusahaan absen yang terus bertambah tanpa konsekuensi.

    Mengulang kalimat imbauan kepatuhan yang persis sama sejak akhir 2023 tanpa penegakan, membuat ekspektasi perubahan perilaku perusahaan menjadi mustahil terwujud, meskipun aturan tersebut terus dikutip ulang dalam berita acara rapat berikutnya.

    Dokumen resmi Disbun serta pengakuan DPRD mengonfirmasi tiga kondisi utama terkait persoalan ini.

    Aturan sanksi telah tersedia, badan pengawas urung dibentuk, dan belum ada preseden penegakan hukum.

    Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan tingginya angka ketidakpatuhan pelaporan di Kotim, kabupaten dengan konsentrasi perkebunan sawit terpadat di provinsi ini.

    Rapat Tim Penetapan Harga TBS periode selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.

    Agenda tersebut akan kembali mencatat daftar kepatuhan pelaporan data dari seluruh perusahaan, termasuk 18 entitas di Kotawaringin Timur.

    Sesuai ketentuan Pasal 23 Permentan 13/2024, perusahaan yang kembali tidak menyetorkan data akan memenuhi unsur untuk menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dari otoritas terkait. (ign)

  • Senyap Sanksi di Kalteng: 42 Perusahaan Lolos Kewajiban Setor Data Harga TBS

    Senyap Sanksi di Kalteng: 42 Perusahaan Lolos Kewajiban Setor Data Harga TBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Layar virtual itu menampilkan deretan wajah perwakilan industri dan pejabat daerah.

    Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Tengah merundingkan nilai keringat petani sawit mitra plasma dan swadaya untuk dua pekan produksi melalui rapat virtual di Palangka Raya, Selasa (7/7/2026).

    Kabar baik pun diumumkan. Harga naik. CPO menyentuh Rp15.079,60 per kilogram, sementara Tandan Buah Segar umur 10 sampai 20 tahun berada di posisi Rp3.609,44 per kilogram.

    Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Risky R Badjuri, menyebut penetapan harga ini menjadi instrumen kepastian bagi pekebun.

    ”Standar harga ini penting diketahui seluruh petani di Kalimantan Tengah. Dengan adanya acuan resmi, petani memiliki kepastian mengenai harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan data riil pasar dan mekanisme yang transparan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

    Namun, dokumen resmi hasil rapat tersebut menyimpan realitas yang berbeda. Transparansi data pasar yang dibanggakan ternyata berlubang.

    Dari 126 perusahaan yang diwajibkan menyetorkan data perhitungan, hanya 84 yang mematuhinya.

    Sebanyak 42 perusahaan memilih absen tanpa penjelasan. Mereka mangkir dari kewajiban, membiarkan mekanisme pelindungan petani berjalan dengan data yang timpang, tanpa ada satu pun nama mereka yang diumumkan atau dijatuhi sanksi secara terbuka.

    Jejak Mangkir yang Dibiarkan

    Jejak absensi korporasi ini bukanlah insiden tunggal. Pelacakan sejak akhir 2023 memperlihatkan pola kelalaian yang dibiarkan terus berulang.

    Pada Desember 2023, dari 40 perusahaan wajib lapor, hanya 18 yang menyerahkan data.

    Pejabat Disbun yang memimpin rapat saat itu hanya melontarkan harapan agar semua perusahaan tertib pelaporan. Imbauan serupa terus diulang dalam setiap rapat tanpa menghasilkan perubahan.

    Bulan berganti, angka perusahaan yang taat tetap rendah. April 2024, hanya 17 perusahaan menyetor data.

    September 2024, dari 40 entitas terdaftar, cuma 19 data yang bisa diolah. Juli 2025, angka partisipasi hanya menyentuh 24 perusahaan. Kini, pada Juni 2026, ketika daftar wajib lapor membengkak menjadi 126 perusahaan, 42 di antaranya kembali menghilang dari radar evaluasi provinsi.

    Lonjakan jumlah wajib lapor dari 40 menjadi 126 dalam tiga tahun ini memunculkan pertanyaan tersendiri.

    Belum ada kepastian apakah ini merupakan dampak Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang memperluas cakupan pelaporan hingga ke pembeli TBS plasma tanpa pabrik, atau murni karena perbaikan pemetaan di lapangan.

    Terlepas dari penyebabnya, makin banyak perusahaan yang masuk daftar, makin besar pula skala absensi yang lolos dari pengawasan.

    Kontras Kalteng dan Gebrakan Nasional

    Sikap kompromistis di Kalteng ini terjadi persis ketika pemerintah pusat sedang memberikan tekanan keras terhadap industri sawit nasional.

    Pada akhir Mei 2026, kekacauan pasar imbas kebijakan ekspor satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia memukul jatuh harga TBS.

    Data Serikat Petani Indonesia mencatat anjloknya harga terjadi di Sumatra Barat, Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Riau, hingga Kalteng.

    Wakil Menteri Pertanian Sudaryono langsung merespons dengan mengidentifikasi 139 pabrik yang membeli TBS di bawah acuan.

    Ancaman sanksi berdasarkan Permentan 13/2024 ditegaskan, mulai dari peringatan administratif hingga pencabutan izin usaha.

    Tekanan berlanjut pada 8 Juni 2026, saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan akan memeriksa sekitar 300 dari 1.900 perusahaan sawit nasional.

    Kementerian Pertanian bahkan menggandeng Satuan Tugas Pangan Polri untuk mengawasi transaksi pembelian buah sawit.

    Provinsi tetangga segera merapatkan barisan merespons instruksi pusat. Kalimantan Timur mewajibkan laporan harga TBS harian ke Kementerian Pertanian tanpa jeda.

    Gubernur Suhardi Duka memanggil langsung manajemen 13 pabrik yang kedapatan membeli murah dan mengeluarkan peringatan pencabutan izin operasi secara langsung.

    Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, juga menegaskan ancaman pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang membeli di bawah harga acuan.

    Ketegasan serupa belum terlihat dari wilayah Kalteng. Rapat Selasa (7/7/2026) berlalu tanpa menyebutkan satu pun nama dari 42 perusahaan yang mangkir.

    Tidak ada ancaman pencabutan izin yang dilontarkan secara terbuka. Tim provinsi hanya mengeluarkan pengingat administratif agar perusahaan menyetorkan data secara lengkap dan tepat waktu, sebuah imbauan yang nyaris sama persis sejak Desember 2023.

    Ironi Pengawasan di Tingkat Tapak

    Kelemahan pengawasan struktural ini berjalan paralel dengan keluhan terkait realitas harga tingkat tapak.

    Damang Kecamatan Tualan Hulu, Leger Toegal Kunum, sebelumnya telah mendesak seluruh perusahaan besar swasta agar patuh pada ketetapan harga pemerintah.

    ”Harga sawit yang diterima petani saat ini di lapangan masih jauh dari harapan,” katanya, beberapa waktu lalu.

    Kondisi tersebut mempertegas ironi struktural pelindungan petani. Tingkat birokrasi membiarkan puluhan perusahaan bebas mengabaikan kewajiban setor data hitungan harga tanpa sanksi terbuka.

    Pada saat bersamaan, petani dengan posisi tawar terlemah masih harus berjuang agar hasil panennya dihargai sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

    Tiga tahun berjalan, belum ada rekam jejak publik yang menunjukkan Kalteng pernah mencabut izin, atau menjatuhkan sanksi administratif tegas, kepada perusahaan yang berulang kali mangkir menyetor data harga TBS.

    Meski ancaman sanksi dalam Permentan 13/2024 lebih lugas dibandingkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018, sejauh yang bisa ditelusuri, ancaman tersebut belum pernah benar-benar dijatuhkan di provinsi ini.

    Tim Penetapan Harga menjadwalkan rapat berikutnya pada 20 Juli 2026 untuk menetapkan harga Periode I Juli 2026. Sorotan pada rapat mendatang tak lagi tertuju pada besaran rupiah lonjakan harga.

    Pemerintah provinsi menghadapi ujian nyata untuk memastikan 42 perusahaan tersebut tidak kembali duduk nyaman dalam daftar absen, sekaligus membuktikan adanya tindakan tegas yang melampaui rutinitas pengingat administratif. (ign)