Tag: HGU PT BAP

  • Klaim Taat Regulasi soal Plasma, PT BAP Berhadapan dengan Deretan Panjang Dugaan Pelanggaran hingga Kasus Suap

    Klaim Taat Regulasi soal Plasma, PT BAP Berhadapan dengan Deretan Panjang Dugaan Pelanggaran hingga Kasus Suap

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) merespons tuntutan warga dengan sebuah kalimat normatif di hadapan forum resmi mediasi pada 3 September 2026.

    ”Kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” klaim perwakilan perusahaan yang mengaku dari manajemen tanpa menyebutkan nama dan jabatannya tersebut.

    Dalih mengikuti aturan ini terus diulang dalam setiap forum mediasi ketika warga menyampaikan tuntutannya.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen resmi, transkrip persidangan, serta rekam jejak hukum PT BAP menemukan sebuah kontras yang tajam.

    Korporasi yang selalu menjadikan regulasi sebagai perisai untuk menolak tuntutan plasma 20 persen tersebut justru terindikasi memiliki daftar panjang dugaan pelanggaran aturan hukum itu sendiri.

    Warga sudah lama menuduh perusahaan hanya berlindung di balik undang-undang demi mempertahankan kepentingan sepihak.

    Rentetan data menunjukkan bahwa tuduhan tersebut bersandar pada sejarah panjang ketidakpatuhan korporasi di lapangan.

    Forum Tanpa Kepastian

    Pertemuan kemarin  (3/9/2026) semestinya menjadi titik penentu. Lima orang hadir mengatasnamakan manajemen PT BAP.

    Satu di antaranya mengambil alih pembicaraan mewakili forum, tanpa sekalipun menyebutkan nama maupun jabatannya kepada publik.

    ”Kami dari manajemen PT BAP. Pada dasarnya, kami selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula terkait FKMS maupun kewajiban membangun kebun masyarakat,” katanya.

    ”Proses ini juga masih menunggu dari pemerintah daerah. Jadi, terkait hal tersebut, kami kembalikan lagi kepada regulasi pemerintah yang mengaturnya,” katanya.

    Tidak ada komitmen baru yang lahir dari kalimat normatif tersebut. Rombongan manajemen ini juga memilih bungkam saat didekati Kanal Independen bersama sejumlah wartawan untuk wawancara.

    Berjalan menyusuri lorong menuju tempat parkir tanpa memberikan jawaban tambahan hingga kendaraan mereka pergi meninggalkan area.

    Sejarah Panjang Sejak 2011

    Rasa frustrasi warga tidak lahir dalam semalam. Sebelum mediasi berakhir buntu, Yoga Prasetyo, perwakilan warga Rungau Raya, menyuarakan apa yang selama ini menjadi akar kelelahan masyarakat.

    Dia membawa persoalan ini keluar dari sekadar perdebatan pasal, menuju rentetan sejarah yang telah menguras tenaga warga.

    ”Kami meminta agar persoalan ini tidak dibuat berbelit-belit. Bangsa Indonesia saja bisa merdeka dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, meskipun perjuangannya panjang,” katanya.

    ”Pak Sekda juga mengetahui bahwa perjuangan panjang ini sudah kami lalui sejak 2011 sampai hari ini,” tegasnya.

    Dia menegaskan posisi warga yang selalu menyambut baik kehadiran investasi, namun menolak tegas jika aturan hanya dijadikan tameng.

    ”Kami juga tidak ingin rekan-rekan berlindung atas nama undang-undang. Undang-undang yang jelas mengatur program sosial perusahaan jangan hanya menjadi lip service dan tidak dijalankan secara optimal. Terlebih mengenai plasma 20 persen, yang regulasinya juga terus berubah-ubah,” katanya.

    ”Pada prinsipnya, kami tidak membenci investor. Justru kami ingin bersama-sama dengan investor memajukan Kabupaten Seruyan. Namun, masyarakat juga harus diperhatikan, khususnya terkait kesejahteraan ekonomi,” tambahnya.

    Yoga menutup pernyataannya dengan analogi tajam tentang eskalasi konflik.

    ”Persoalan konflik sosial di Kabupaten Seruyan sudah sangat panjang, sejak ketentuan mengenai plasma 20 persen ini bergulir hingga hari ini. Persoalan ini seperti bola salju yang sewaktu-waktu dapat meledak dan volumenya semakin membesar. Harapan kami, rantai konflik ini dapat diputus bersama-sama melalui kesadaran bersama.”

    Pemerintah Kabupaten Seruyan merespons dengan janji. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Bahrun Abbas menyampaikan bahwa Bupati Ahmad Selanorwanda tetap akan berusaha memperjuangkan keinginan masyarakat di sekitar BAP, sembari menunggu hasil audiensi ke tiga kementerian sebelum menentukan sikap tegas.

    Jejak Pidana dan Sengkarut Izin

    Klaim patuh regulasi dari PT BAP langsung berhadapan dengan rentetan temuan data. Fakta-fakta hukum ini membentuk pola operasional korporasi yang konsisten.

    Pada 2019, jejak perusahaan tercoreng oleh putusan berkekuatan hukum tetap. Managing Director PT BAP divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.

    Perkara ini berkaitan erat dengan upaya membungkam persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tengah disorot parlemen.

    Lembaga Auriga Nusantara menggunakan kasus ini sebagai rujukan terbuka untuk mengkritik kebijakan pemutihan kawasan hutan sawit nasional yang abai terhadap rekam jejak korporasi pelanggar.

    Kemudian,Diktum ketiga dan kelima pada dua Surat Keputusan Bupati Seruyan tahun 2013 dan 2015 secara tertulis mewajibkan pembangunan kebun plasma 20 persen.

    Kewajiban ini mangkrak lebih dari sepuluh tahun. Walaupun perusahaan bersandar pada klasifikasi fase satu yang mensyaratkan usaha produktif (KUP) sebagai pengganti plasma, syarat hukumnya tetap tidak terpenuhi.

    Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07/2023 mengharuskan KUP berlandaskan kesepakatan yang diketahui bupati atau gubernur.

    Warga secara terbuka menolak KUP dalam dua forum berturut-turut, sehingga kesepakatan tersebut otomatis tidak ada.

    Operasi Tanpa Alas Hak

    Penguasaan lahan tanpa izin terungkap terang benderang di Pengadilan Negeri Sampit pada Agustus 2026. Fakta ini muncul dalam persidangan antara PT BAP melawan tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang.

    Lahan yang kini menjadi HGU utama PT BAP rupanya sudah mulai dibuka sekitar tahun 1996 hingga 1997, padahal sertifikat HGU baru terbit pada 18 Maret 2008.

    Fakta ini menunjukkan adanya rentang operasi sebelas hingga dua belas tahun tanpa alas hak resmi di atas lahan inti perusahaan.

    Ironi lain tersaji di ruang sidang tersebut. Manajer dokumen dan perizinan PT BAP yang hadir bersaksi justru tidak mampu menyebutkan tanggal terbit HGU miliknya.

    Ia hanya mengaku menyimpannya dalam bentuk berkas digital tanpa salinan fisik.

    Dokumen HGU yang disebut sebagai “perisai alas hak tanah” dalam Replik mereka justru tidak termasuk ke dalam daftar empat belas alat bukti surat yang diserahkan perusahaan kepada majelis hakim.

    Aturan penerbitan HGU mengharuskan hak pihak lain di atas tanah diselesaikan lebih dulu, dibuktikan lewat Ganti Rugi Tanam Tumbuh sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

    Dokumen ini juga tak pernah disodorkan ke persidangan. Pola kelambatan alas hak kembali terlihat pada area 17.415,68 hektare yang baru dilepaskan lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024. Hampir dua tahun berselang, pendaftaran HGU wilayah tersebut masih menggantung.

    Ancaman Pidana Korporasi

    Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memuat ancaman penguasaan lahan tanpa izin berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Pemberatan sepertiga hukuman berlaku khusus korporasi sesuai Pasal 113.

    Apabila lahan terbukti berstatus kawasan hutan, rezim hukumnya bergeser menjadi sangat berat.

    Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mematok hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

    Aturan lebih tajam termuat dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Korporasi yang berkebun tanpa izin di kawasan hutan diancam pidana penjara 8 hingga 20 tahun serta denda Rp20 miliar hingga Rp50 miliar.

    Pintu pengampunan administratif melalui Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja sudah tertutup sejak sekitar November 2023.

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 kini menetapkan tarif denda Rp25 juta per hektare per tahun. Preseden penegakan sanksi ini bukan isapan jempol.

    Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 dengan konstruksi pasal serupa atas dugaan mengelola lahan di luar batas HGU.

    Polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menyita alat berat pada Maret 2026.

    Kunci Argumen Sapriyadi

    Rangkaian temuan tersebut direspons tajam Sapriyadi. Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal ini memberikan pernyataan yang tidak menyisakan ruang tafsir atas manuver hukum perusahaan.

    ”PT BAP terus bicara soal taat aturan, tapi taat aturan itu bukan pilihan menu yang bisa diambil sebagian dan dibuang sebagian,” katanya.

    ”Kalau mau bicara kepatuhan, jelaskan juga kenapa direksi mereka sendiri pernah divonis pengadilan karena menyuap DPRD untuk menutupi masalah izin. Jelaskan kenapa HGU mereka sampai hari ini tidak selesai, padahal sudah jadi kewajiban tertulis sejak dua tahun lalu. Jelaskan kenapa mereka bertahun-tahun menguasai kawasan hutan sebelum ada izin resmi,” tegasnya.

    Sapriyadi membidik langsung rapuhnya fondasi argumen perusahaan berdasarkan fakta persidangan terbaru di Sampit.

    ”Bahkan di persidangan mereka sendiri, untuk gugatan Rp104 miliar yang mereka ajukan ke warga, manajer perizinan mereka tidak bisa menyebutkan kapan HGU itu terbit, tidak bisa menunjukkan wujud fisiknya, dan dokumen itu bahkan tidak pernah mereka serahkan sebagai bukti. Kalau untuk menggugat warga saja mereka tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya sendiri, bagaimana mungkin kami disuruh percaya begitu saja soal plasma yang katanya harus mengikuti aturan?” katanya.

    Kalimat terakhirnya mengunci seluruh rentetan kontradiksi antara ucapan dan rekam jejak operasional perusahaan.

    ”Aturan yang mereka pakai untuk menolak plasma, seharusnya aturan yang sama juga mereka taati di semua sisi operasi mereka,” tegasnya. (ign)

  • Sertifikat Berwajah Tiga: Jejak Ganjil HGU PT BAP dan Tuntutan Bukti Fisik Warga Sebabi

    Sertifikat Berwajah Tiga: Jejak Ganjil HGU PT BAP dan Tuntutan Bukti Fisik Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan ganti rugi Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit berbalik menguji fondasi legalitas perusahaan itu sendiri.

    Merespons bantahan pihak tergugat melalui dokumen replik tertanggal 3 Juni 2026, kuasa hukum perusahaan dari Infinitum Law Office, Ivan MP Tampubolon, menegaskan bahwa perusahaan telah diberikan perizinan yang sah, lengkap, dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

    Fondasi klaim tersebut bersandar pada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 17/Asam Baru dan Terawan.

    Dokumen atas nama PT BAP ini mencakup areal seluas 20.152,79 hektare yang membentang di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

    Merujuk replik, BPN Kabupaten Seruyan menerbitkan sertifikat itu pada 18 Maret 2008.

    Tanggal penerbitan 18 Maret 2008 itu berhadapan dengan jejak rekam dari dokumen lain.

    Baca Juga: Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

    Laporan Penelitian Sosial tentang Dampak Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit, susunan Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangkaraya pada 2011 atas inisiatif perusahaan, mencatat data berbeda.

    Laporan yang merespons tekanan boikot global akibat temuan Greenpeace 2010 itu menyebutkan HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004, melalui SK BPN Nomor 92/HGU/BPN/2004 seluas 20.153 hektare.

    Jejak ketiga terekam dalam forum resmi pemerintah. Rapat fasilitasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026 mengungkap versi lain.

    Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah menyatakan PT BAP memegang legalitas HGU sejak 1997, berbekal pelepasan kawasan hutan 1996.

    Pernyataan lisan tersebut diikuti keterangan bahwa pembaruan dan perpanjangan HGU akan jatuh pada 2032.

    Tenggat waktu 2032 itu memiliki korelasi matematis dengan regulasi yang berlaku pada era tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

    Sesuai Pasal 8 ayat (1) beleid tersebut, batas maksimal jangka waktu Hak Guna Usaha ditetapkan selama 35 tahun.

    Tiga sumber memunculkan tiga penanda waktu berbeda dalam riwayat legalitas HGU anak usaha Sinar Mas Group tersebut, yakni 1997, 2004, dan 2008. Terdapat rentang selisih hingga sebelas tahun di antara ketiga versi tersebut.

    Tiga versi yang berseliweran ini memunculkan satu pertanyaan besar terkait kronologi pasti HGU PT BAP.

    Hingga hari ini, belum ada penjelasan publik yang mengurai mengapa tahun penerbitan legalitas itu bisa saling silang antara dokumen pengadilan, laporan akademis inisiatif perusahaan, dan keterangan resmi pejabat pertanahan.

    Laporan ini merupakan bagian kedua dari serial investigasi Kanal Independen yang menyingkap konstruksi sengketa agraria di Desa Sebabi.

    Baca Juga: Siasat Meredam Amarah Sebabi: Seribu SKT Warga Jadi Agunan, Rp40 Miliar Berujung Ingkar

    Bagian pertama sebelumnya mengurai riwayat penyerahan seribu Surat Keterangan Tanah (SKT) warga pada tahun 2001 serta rekam jejak pengakuan ketiadaan izin dalam persidangan tindak pidana korupsi 2019.

    Melanjutkan temuan tersebut, fokus penelusuran kini membedah kejanggalan kronologi dokumen hak atas tanah yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Sampit.

    HGU Bersusulan di Tengah Gugatan

    Jejak dokumen pengadilan terkait gugatan terhadap Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kades Sebabi Dematius, memperlihatkan fase kemunculan SHGU tersebut.

    Petitum gugatan awal perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT senilai total Rp104 miliar yang diajukan PT BAP hanya menyodorkan lima dokumen.

    Rinciannya, Izin Lokasi 1994, SK Pelepasan Kawasan Hutan Menteri Kehutanan 1996, IUP Bupati Seruyan 2013, SK KLHK 2017, dan SK KLHK 2022.

    Baca Juga: Ngotot Gugat Rp100 Miliar: PT BAP Mengaku Dirugikan, Tepis Tudingan Salah Sasaran

    Bukti hak atas tanah tidak disertakan sejak awal. Eksepsi kuasa hukum para tergugat, Sapriyadi, mengonfirmasi fakta tersebut dengan catatan spesifik.

    ”Dalam gugatannya, penggugat hanya ada menyebutkan telah memiliki perizinan yang bukan merupakan Hak Atas Tanah (HGU),” kata Sapriyadi.

    Dokumen SHGU baru muncul pada tahap replik setelah Sapriyadi dalam eksepsinya menyoal ketiadaan HGU sebagai dasar gugatan.

    Sapriyadi menyodorkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5938 K/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 dalam perkara PT Agro Indomas, entitas yang berbatasan langsung dengan lokasi IUP PT BAP.

    Menurut Sapriyadi, yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki alat bukti kepemilikan atas objek sengketa kehilangan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

    Dalam dokumen yang sama, Sapriyadi juga mengutip Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 40/PDT/2025/PT.PLK tanggal 30 Juli 2025, yang menurutnya menggugurkan kapasitas gugatan perusahaan perkebunan tanpa sertifikat hak atas tanah.

    Kedua yurisprudensi ini terbit mendahului masuknya gugatan PT BAP ke PN Sampit.

    Merespons eksepsi itulah HGU kemudian muncul. PT BAP dalam repliknya menyertakan SHGU Nomor 17 sebagai pelengkap perizinan.

    Perusahaan mendasarkan legal standing pada kepentingan hukum atas lahan yang dikelola berbekal perizinan yang belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    PT BAP juga menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif, sehingga tidak serta-merta membatalkan perizinan terdahulu.

    Pengakuan Internal dan Adu Argumen Perizinan

    Catatan publik merekam pengakuan terkait ketiadaan HGU bertahun-tahun setelah 2008.

    Pejabat senior PT BAP, Dr. Haskarlianus Pasang, mengisi formulir New Planting Procedure RSPO pada 2013 dengan pernyataan tertulis kepada auditor internasional: “Land Use Title (HGU): pending process in relevant institution.”

    Dokumen RSPO yang diperoleh Kanal Independen itu menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses di instansi terkait.

    Fakta serupa bergema di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Januari 2019.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Rawing Rambang, bersaksi di bawah sumpah bahwa PT BAP belum mengantongi HGU dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Rawing menyatakan bahwa ketika ia mengonfirmasi hal itu ke pihak PT BAP, jawabannya adalah izin masih dalam proses.

    Pengakuan terbuka juga terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalteng, Maret 2019.

    Manajemen Sinar Mas memaparkan bahwa proses pengurusan HGU baru mencapai 90 persen dan belum diterbitkan.

    Imbasnya, DPRD Kalteng merilis rekomendasi penghentian aktivitas PT BAP hingga perizinan tuntas. Namun, dokumen rekomendasi tersebut tidak pernah dieksekusi oleh instansi berwenang hingga saat ini.

    Tahun 2023, pertemuan pihak legal PT BAP dengan warga yang menuntut plasma 20 persen kembali mencatat penggunaan alasan menunggu realisasi HGU.

    Berdasarkan Pasal 174-176 HIR dan Pasal 1923-1928 KUHPerdata tentang hukum pembuktian perdata, Sapriyadi memposisikan serangkaian pengakuan dan absennya HGU dalam gugatan awal ini sebagai alat bukti sah yang mempertanyakan landasan legalitas operasi perusahaan.

    Ketidakselarasan rentang waktu ini turut memicu adu argumen soal keabsahan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 memandatkan syarat kumulatif, yakni perusahaan perkebunan wajib mengantongi HGU dan IUP sebelum beroperasi.

    Pihak tergugat menjadikan dokumen RSPO 2013—yang menyebut HGU masih berproses—sebagai landasan untuk menilai penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan pada tahun yang sama cacat prosedur karena mendahului syarat kumulatif.

    Sebaliknya, PT BAP menangkis serangan ini melalui repliknya. Perusahaan menilai tafsir Putusan MK bersifat prospektif, yang berarti regulasi baru tersebut tidak otomatis menggugurkan perizinan yang sudah terbit di masa lalu.

    Selain persoalan IUP, syarat penerbitan HGU secara regulasi juga mengikat pada penyelesaian hak pihak ketiga. Pasal 4 ayat (3) dan (4) PP Nomor 40 Tahun 1996 mensyaratkan ganti rugi tuntas sebelum sertifikat keluar.

    Dalam konteks klaim warga Sebabi, seribu lembar Surat Keterangan Tanah telah diserahkan pada April 2001.

    Namun, merujuk pada kesaksian Basuni DS, tokoh masyarakat dan mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi yang dibentuk tahun 1999, penyerahan dokumen tersebut belum berujung pada realisasi ganti rugi pembebasan lahan secara tuntas.

    Menuntut Batas Alam, Menunggu Jawaban BPN

    Kejelasan fisik di lapangan kini menjadi fokus enam warga Desa Sebabi dan Bangkal, yakni Priono, Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok.

    Melalui surat resmi tertanggal 30 Mei 2026, mereka mendesak BPN Kotim turun ke lapangan untuk menunjukkan batas HGU PT BAP, menolak paparan yang sekadar memproyeksikan peta digital di dalam ruangan.

    ”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” kata Priono, Selasa (2/6/2026), usai menyerahkan surat tersebut.

    Baca Juga: Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Tuntutan pembukaan data batas hak guna usaha ini selaras dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017.

    Yurisprudensi dari sengketa Forest Watch Indonesia melawan Kementerian ATR/BPN tersebut menetapkan lima jenis data HGU bersifat terbuka, yakni nama pemegang izin, lokasi, luas, jenis komoditi, serta peta areal beserta titik koordinat.

    Data ini secara eksplisit dikeluarkan dari kategori informasi yang dirahasiakan menurut Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Hingga saat ini, surat permohonan warga belum mendapat balasan maupun penetapan jadwal dari pihak BPN.

    Perdebatan hukum soal keabsahan, perbedaan informasi dokumen, dan tahun penerbitan sertifikat masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan tergugat tiga tokoh yang mendampingi protes warga menggugat haknya.

    ”Jangankan seratus miliar. Satu miliar pun saya tidak pernah tahu wujudnya bagaimana,” kata Yustinus, saat merespons gugatan dengan total Rp104 miliar yang diarahkan padanya beberapa waktu lalu. (ign/bersambung)