Tag: HGU Sawit

  • Absennya Bukti Pemungkas PT BAP, Temuan yang Membuka Celah Sanksi Berlapis

    Absennya Bukti Pemungkas PT BAP, Temuan yang Membuka Celah Sanksi Berlapis

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah pertanyaan yang mengunci arah peradilan meluncur di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.

    Ardon, kuasa hukum tiga tokoh masyarakat Telawang, melempar sembilan kata yang menukik langsung ke jantung sengketa kepada Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    ”Apakah objek itu berada di dalam atau luar izin?” cecar advokat dari Kantor Sapriyadi dan Rekan ini dalam sidang yang digelar Rabu (12/8/2026) pekan lalu.

    ”Di dalam,” jawab Lesai singkat.

    Jawaban itu meluncur ringkas, namun memikul beban hukum yang masif. Di atas dua kata itulah korporasi memancangkan seluruh fondasi gugatan senilai Rp104 miliar dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt.

    Logikanya tegas. Jika kebun 50,38 hektare itu memang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU), PT BAP berdiri di atas pijakan hukum yang sah untuk menggugat siapa pun.

    Akan tetapi, jika sebaliknya, runtuhnya gugatan bukan menjadi satu-satunya risiko. Perusahaan justru berbalik menantang rezim sanksi yang ancamannya jauh melampaui angka gugatan mereka.

    Ironisnya, ketika kesaksian tersebut diuji, landasan yang membuat para saksi berani memastikan klaim itu justru tak pernah terungkap sepanjang persidangan.

    Dua Dokumen yang Hidup dalam Keyakinan

    PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), menyeret Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius ke meja hijau.

    Untuk menopang dalilnya, perusahaan menghadirkan dua saksi fakta.

    Saksi pertama adalah Lesai. Tugasnya, meminjam kalimatnya sendiri di muka majelis, memastikan semua dokumen berjalan dengan rapi dan baik.

    Berdasarkan posisinya, dialah orang yang paling semestinya bisa menerangkan dokumen alas hak perusahaan.

    Kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, membangun narasi bahwa perusahaan memiliki HGU berdasarkan pengakuan saksi.

    Mikhael awalnya memperlihatkan bukti dokumen izin yang dimiliki berupa izin lokasi tahun 1994 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2013.

    Adapun HGU, Mikhael menanyakan kepastian keberadaan dokumen tersebut pada Lesai.

    ”Tadi saksi menyebutkan ada tiga dokumen. Izin lokasi tahun 1994, IUP 2013, dan HGU. Tapi, HGU tidak saya sebutkan (tidak ditunjukkan dalam bukti di persidangan, Red). Menurut saudara saksi, ada gak sih HGU itu?” cecarnya.

    Jawaban Lesai bukan menunjuk nomor sertifikat atau tanggal terbit. Bukan pula menegaskannya sebagai wujud fakta.

    ”Menurut saya ada,” katanya.

    Ditanya di mana dokumen itu berada, Lesai menjawab di kantor pusat Jakarta, dengan salinan di unit operasional.

    Keberadaan HGU berdasarkan pengakuan—bukan dalam bentuk fisik—itu kembali dipertegas setelah cecaran beberapa pertanyaan.

    Mikhael memastikan pada saksi bahwa objek sengketa seluas 50,38 hektare dengan warga Sebabi berada di dalam HGU perusahaan.

    ”Menurut keterangan saksi. Satu peta ini. Kita ada HGU, apakah saudara saksi pernah melihat?” tanya Mikhael.

    ”Ada,” jawab Lesai.

    ”Sampai batas 50,38 saudara saksi pernah melihat ada HGU-nya. Di mana itu HGU-nya?” cecar Mikhael.

    ”HGU-nya di office,” ujar Lesai.

    Kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, juga sempat memastikan objek sengketa tersebut masuk kawasan HGU perusahaan.

    ”Saudara saksi, pada 31 Juli kita pemeriksaan setempat (PS). Tempat kita PS itu masuk tidak di HGU-nya PT BAP?” kata Sapriyadi.

    Lesai langsung menjawab dengan yakin. ”Masuk!”

    Sapriyadi kemudian memperlihatkan peta hasil PS yang dikeluarkan BPN.

    Selembar peta dibentangkan di muka persidangan. Sapriyadi menunjuk garis batas hasil ukur yang dihadiri langsung oleh perwakilan BPN.

    Dia merinci anatomi peta. Bidang penggugat ditandai warna biru, bidang tergugat berwarna merah, dan garis batas HGU membentang memisahkan klaim.

    ”Yang berwarna ini, adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menhut. Terus, yang di dalam HGU (menunjuk kawasan yang masuk HGU), ini di luar HGU,” kata Sapriyadi.

    Sapriyadi lantas menegaskan legalitas dokumen itu di hadapan majelis hakim. ”Semua data ini dikeluarkan BPN, bukan dari tergugat maksud saya,” katanya.

    Tak hanya menggugurkan letak izin, peta itu sekaligus mengungkap kekeliruan administratif saksi perusahaan.

    ”Tadi saksi mengatakan objek ini berada di Rungau Raya. Faktanya, ini ada di Desa Sebabi,” cecar Sapriyadi.

    Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur sempat menengahi tensi tersebut dengan berupaya meluruskan pemahaman saksi antara sebutan wilayah operasional perusahaan dan wilayah administratif negara.

    ”Saya luruskan bahasanya. Itu Estate Terawan. Kalau wilayah administrasinya di Desa Rungau Raya,” ujar hakim.

    Namun, tatkala Sapriyadi kembali mengejar di desa mana kaki mereka berpijak saat pemeriksaan lapangan, Lesai tetap bersikukuh pada keyakinan awalnya yang menabrak data peta.

    ”Lalu, kita yang berdiri kemaren (saat PS di wilayah Desa Sebabi, Red), itu masuk desa mana?” kejar Sapriyadi.

    ”Rungau Raya,” jawab Lesai.

    “Berarti Rungau Raya?” kata Sapriyadi sekali lagi memastikan.

    ”Betul,” jawab Lesai pendek.

    Kepastian soal wujud HGU itu juga dipertanyakan langsung hakim anggota Qurratul Aini Fikasari.

    Setelah sempat menggali keterangan lewat beberapa pertanyaan lain, ia menukik pada dokumen alas hak utama perusahaan.

    ”Bapak paham kenapa tadi pihak lawan itu selalu menekankan HGU-nya?” tanya hakim.

    ”Paham,” jawab Lesai.

    “Kenapa kok selalu ditekankan HGU-nya?” kejar hakim.

    ”Dia menganggap kita tidak ada HGU. Padahal ada,” kata Lesai.

    Hakim lantas menguji klaim “padahal ada” tersebut dengan pertanyaan paling fundamental.

    ”Turunnya kapan HGU-nya?” tanya Hakim.

    Lesai tak bisa menyebutkan angka tahun, atau tanggal terbit alas hak perusahaannya sendiri.

    ”Saya, kurang ingat Yang Mulia tanggalnya. Tapi pernah melihat. Cuma lupa,” katanya.

    Hakim terus mendesak untuk mencari tahu keberadaan wujud asli sertifikat bernilai ratusan miliar tersebut. ”Penyimpanan arsip di kantor seperti apa?”

    “Softfile,” jawab Lesai.

    “Tidak ada fisiknya?” cecar hakim, memastikan nihilnya lembar negara itu di meja pembuktian.

    “Tidak,” ujar Lesai.

    Pola serupa berulang pada dokumen kedua, dan dokumen ini justru menyentuh langsung akar sengketa dengan warga Sebabi.

    Sapriyadi mencecar Budianto, manajer operasional Estate Terawan, ihwal Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), kompensasi yang wajib diberikan kepada pihak yang lebih dulu menguasai lahan sebelum perusahaan masuk.

    ”Setahu saya pasti ada GRTT,” jawab Budianto.

    Sapriyadi mengejar. Kalau memang ada, apakah dokumennya masuk dalam alat bukti surat perkara ini.

    ”Tidak ada,” jawabnya.

    Sapriyadi lalu menanyakan pihak yang menerima GRTT itu dan apakah Budianto pernah melihat dokumennya.

    ”Saya tidak mengetahui itu, karena itu bukan zaman saya. Tapi SOP yang dilakukan perusahaan saya, pasti ada GRTT,” katanya seraya mengatakan tidak melihat dokumennya.

    Nasib dua dokumen paling menentukan dalam perkara ini, yakni alas hak atas tanah dan bukti pembebasan lahan, berakhir pada ironi yang sama.

    Para saksi meyakini keduanya eksis. Saksi pertama bersikeras pernah melihat wujud HGU, sementara saksi kedua meyakini dokumen GRTT pasti ada merujuk pada standar operasional, kendati ia sendiri tak pernah melihatnya.

    Namun, sampai sesi pembuktian bergulir, tak selembar pun dari dua dokumen penentu itu yang benar-benar disodorkan ke hadapan majelis hakim.

    Anotasi Peta Pembawa Efek Domino

    Amunisi bukti tambahan dari pihak tergugat mendarat di meja majelis hakim pada 12 Agustus 2026. Kuasa hukum tergugat menyodorkan dokumen berkode T.I-6, T.II-5, dan T.III-5.

    Wujudnya berupa surat resmi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Mumin Haryanto, yang merekam hasil pemetaan titik koordinat dari pemeriksaan setempat.

    Anotasi hukum yang dijahitkan pihak tergugat pada bukti tersebut memuat simpulan yang menohok.

    Dari total objek sengketa, area seluas 32,7 hektare diklaim berada sepenuhnya di luar HGU perusahaan.

    Pada saat bersamaan, luasan tersebut ditafsirkan masuk secara utuh ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11578 Tahun 2025.

    Sebagai catatan, lembaga negara itu baru sebatas menyajikan titik koordinat beserta tarikan garis petanya, tanpa membubuhkan penafsiran status wilayah. Simpulan tegas murni merupakan anotasi dari pengacara warga.

    Apabila keterangan dari kubu tergugat ini kelak terbukti meski hanya sebagian, efek dominonya akan bergulir ke arah yang sama sekali berbeda.

    Ancaman hukum yang menunggu di ujung perkara tidak lagi sekadar berputar pada urusan menang atau kalahnya gugatan perdata.

    Rezim Sanksi yang Menunggu di Baliknya

    Kewajiban dasar perkebunan diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mensyaratkan kegiatan budidaya tanaman perkebunan dilakukan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 mempertegasnya menjadi syarat kumulatif. Keduanya wajib.

    Pelanggaran atas kewajiban itu diancam Pasal 55 juncto Pasal 107 undang-undang yang sama, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar, beserta pemberatan sepertiga khusus korporasi menurut Pasal 113.

    Kalau dalil kawasan Hutan Produksi Terbatas ikut terbukti, rezim hukumnya berpindah dan berlipat beratnya.

    Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam penguasaan kawasan hutan secara tidak sah dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

    Ancaman terberat termaktub di Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara khusus mengatur korporasi dengan ancaman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

    Selain jalur pidana, ada denda administratif. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 menetapkan tarif denda bagi kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan sebesar Rp25 juta per hektare per tahun.

    Sebagai gambaran skala, bukan angka final, bila 32,7 hektare itu dihitung dengan rumus resmi tersebut sejak tahun pembukaan lahan yang disebut saksi perusahaan sendiri, potensi dendanya berkisar Rp19,6 sampai Rp20,4 miliar.

    Angka ini bergantung penuh pada anotasi yang belum dikonfirmasi BPN, dan tidak dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat audit.

    Jendela pengampunan yang sempat tersedia pun sudah tertutup. Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, hasil perubahan Undang-Undang Cipta Kerja, memberi jalur penyelesaian administratif bagi usaha yang sudah terbangun dan berizin sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada 2 November 2020, dengan tenggat melengkapi persyaratan kehutanan paling lambat tiga tahun sejak itu, atau berakhir sekitar November 2023.

    Preseden penerapannya sudah ada. Anak usaha PT Astra Agro Lestari, PT Letawa, dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat pada Mei 2025 dengan konstruksi pasal yang sama, karena diduga mengelola kebun sawit merangsek ke luar batas HGU.

    Polda Sulawesi Barat menyita satu unit ekskavator dan menaikkan status perkara ke penyidikan pada Maret 2026.

    Jejak Waktu yang Dihitung Hakim di Ruang Sidang

    Sesi pemeriksaan sejatinya tidak dirancang menyerempet ranah pidana. Namun, alur interogasi justru menyingkap celah waktu yang memantik teka-teki besar.

    Kala itu, Sapriyadi tengah menelusuri riwayat legalitas korporasi. Dia menarik garis waktu dari terbitnya Izin Lokasi pada 1994 hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2013.

    Pertanyaannya menyasar satu hal logis: perlu berapa lama bagi perusahaan untuk menuntaskan status lahan sebelum HGU benar-benar terbit?

    ”Saya kurang paham prosesnya itu,” jawab Lesai.

    Mendengar rentang tahun tersebut, Sapriyadi lantas menghitung selisih waktunya dengan suara keras.

    Belum sempat ia merampungkan kalimat, majelis hakim langsung memotong dan menyambar dengan angka pasti.

    ”19 tahun,” kata hakim.

    Angka yang terlontar dari meja majelis itu seketika membelokkan arah pemeriksaan menjadi jauh lebih mendasar.

    Pertanyaannya mengerucut tajam. Apakah selama jeda nyaris dua dekade tersebut perusahaan sudah mulai membuka lahan?

    ”Saya tahu PT BAP itu membuka lahan, karena kami kan tinggalnya di dalam. Itu 1996-1997 rasanya,” jawab Lesai.

    Hakim kembali mengambil kendali guna mempertegas. Ia menguji apakah kesaksian itu murni dilihat secara langsung atau sekadar desas-desus.

    Lesai merespons tanpa ragu. Dia melihat alat berat beroperasi dengan mata kepalanya sendiri tatkala masih duduk di bangku sekolah.

    Kesaksian lisan di ruang sidang itu membentur tembok dokumen perusahaannya sendiri.

    Merujuk pada Replik tertanggal 3 Juni 2026, PT BAP secara tertulis menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru diterbitkan pada 18 Maret 2008.

    Tarikan tanggal ini tidak berdiri tunggal. Laporan Asesmen Sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dirilis lembaga independen PT Mutuagung Lestari pada Juni 2023 turut merekam jejak serupa, yang menegaskan bahwa HGU perusahaan itu baru terbit pada 2008.

    Apabila pengakuan saksi dan catatan dokumen itu diletakkan sejajar, terhampar sebuah kekosongan legalitas yang teramat panjang.

    Terdapat rentang waktu sekitar sebelas hingga dua belas tahun sejak lahan pertama kali dibabat hingga terbitnya alas hak resmi.

    Celah Belasan Tahun dan Jejak Ganti Rugi yang Menguap

    Pada persimpangan inilah, teka-teki rentang waktu pembukaan lahan itu menemukan benang merahnya dengan nasib masyarakat sekitar.

    Aturan main saat proses HGU ini bergulir diikat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

    Regulasi ini mensyaratkan HGU atas tanah negara di kawasan hutan baru dapat diterbitkan setelah status kawasannya dikeluarkan.

    Lebih jauh, penjelasan pasal tersebut memuat mandat yang bersentuhan langsung dengan urusan keadilan sosial, yakni tanah yang diberikan harus bebas dari kepentingan pihak lain. Jika ada, wajib diselesaikan lebih dulu secara adil bersama para pemegang hak.

    Terjemahan hukumnya lugas. Sebelum sertifikat alas hak resmi menetas pada 2008, hak warga yang ditengarai lebih dulu bermukim atau menguasai tanah tersebut semestinya telah dibebaskan tuntas.

    Bukti hitam di atas putih dari penyelesaian hak ulayat itu tak lain adalah dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

    Nahasnya, tepat pada wujud GRTT inilah kesaksian di ruang sidang kembali kedodoran. Dokumen pembebasan lahan tersebut diklaim “pasti ada” semata-mata dengan bersandar pada standar operasional perusahaan.

    Saksi yang meyakini hal itu mengaku tidak pernah melihat wujudnya, dan hingga tahapan pembuktian berjalan, tak selembar pun bukti penyelesaian hak tersebut disodorkan ke meja peradilan.

    Polemik ini sejatinya mengorek luka lama bagi masyarakat Desa Sebabi. Dalam publikasi Kanal Independen sebelumnya, Basuni DS selaku mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi pernah memberikan kesaksian sejarah.

    Pada April 2001, ia memimpin pengawalan seribu lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga ke Bank BRI Palangka Raya.

    Perjalanan itu mengusung janji manis pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar. Kenyataannya, menurut penuturan Basuni, dana raksasa itu tak pernah sekali pun mendarat di tangan warga.

    Rentetan sejarah masa silam dan kebuntuan di ruang sidang ini pada muaranya mengunci satu fakta yang dibiarkan menggantung.

    Hingga hari ini, tak pernah terungkap secara benderang kepada siapa GRTT tersebut dibayarkan, kapan transaksinya terjadi, dan wujud fisik dokumen apa yang menyertainya.

    Kanal Independen sebelumnya telah beberapa kali melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada jajaran manajemen PT Binasawit Abadipratama.

    Akan tetapi, hingga naskah ini diturunkan, belum ada satu pun balasan disampaikan ke redaksi. (ign)

  • Adu Kuat di Mulut Portal: Imbas Vonis Kandas Konflik Lahan Agro Indomas di Sebabi

    Adu Kuat di Mulut Portal: Imbas Vonis Kandas Konflik Lahan Agro Indomas di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan yang tak tuntas terselesaikan lewat meja hijau akhirnya tumpah ke atas tanah merah.

    Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi turun ke hamparan kebun sawit yang selama bertahun-tahun dikelola PT Agro Indomas, Sabtu (20/6/2026).

    Mereka datang membawa keyakinan dan serta berniat mendirikan pondok di titik masuk sengketa, mulut portal wilayah perkebunan.

    Lebih dari dua puluh sekuriti perusahaan memasang barisan pertahanan tepat bersitatap dengan warga. Polisi berompi taktis berjaga membelah dua kubu yang pagi itu sama-sama memendam ketegangan.

    Sekitar pukul 09.45 WIB, massa mulai merapatkan barisan. Sebagian warga mengenakan ikat kepala merah khas Dayak, membentangkan selebaran tuntutan sambil menunjuk-nunjuk isinya ke arah seberang.

    Erko Mojra, Koordinator Aksi yang mengenakan kemeja batik biru berdiri tegak, menyuarakan orasi lewat pengeras suara. Kendaraan patroli aparat terparkir siaga.

    Tiga puluh tiga menit berselang, massa membesar mendekati area pos penjagaan. Warga, sekuriti, dan polisi berdesakan membentuk satu lingkaran rapat.

    Beberapa orang mengangkat ponsel untuk merekam situasi. Hari itu, warga turun menuntut lahan yang mereka yakini sebagai hak ulayat, sebuah lahan yang faktanya terus ditanami sawit oleh perusahaan.

    ”Masyarakat akan membangun pondok di lokasi objek sengketa yang sudah dalam proses tingkat banding di pengadilan tinggi,” tegas Erko, kepada wartawan terkait aksi itu.

    Penguasaan warga yang dimaksud membentang seluas 343 hektare, berbatas utara pada izin lokasi perusahaan hingga merapat ke lahan milik seorang warga bernama Sarnudin di batas selatan.

    Kubu perusahaan tak mundur selangkah pun. Puluhan tenaga pengamanan disiagakan untuk mempertahankan area operasi.

    Tarik urat sempat pecah ketika warga dan perwakilan perusahaan beradu argumen. Situasi kembali menegang tatkala warga mulai mengangkut bongkahan kayu ke dalam lokasi sebagai material fondasi pondok.

    Kedua belah pihak sama-sama menahan letupan fisik. Namun, Erko enggan memberi jaminan.

    ”Kita tidak ada jaminan bahwa ini tidak akan ada gesekan karena pihak perusahaan masih bertahan,” ucapnya.

    Kalimat itu kemudian disusul pernyataan yang membuat ketenangan terasa rapuh. “Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

    Tanah yang Diklaim Dua Kali

    Pangkal dari konfrontasi fisik ini merupakan akumulasi kebuntuan menahun. Laporan sengketa bermula dari langkah Sarnudin J, pria kelahiran Sebabi 5 Mei 1973, yang kini beralamat di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

    Awal November 2025 lalu, lewat kuasa hukumnya Sapriyadi, ia mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Sasarannya adalah PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana, dengan tuntutan pengembalian empat bidang tanah adat seluas nyaris 89 hektare.

    Klaim Sarnudin bertumpu pada setumpuk surat pernyataan. Dokumen tertua diteken ayahnya, Jahudi bin Nuhan, pada 10 Juni 1995 untuk lahan seluas 29,75 hektare di kawasan eks-Dukuh Selunuk.

    Tiga bidang sisanya ditopang surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Sarnudin sendiri.

    Gugatan itu mendalilkan memori masa lalu: di atas tanah yang dulu rimbun oleh karet, rotan, nangka, dan cempedak, kini hanya tersisa hamparan sawit.

    Perusahaan dituding menggusur dan menanaminya sejak 2005 tanpa ganti rugi sepeser pun.

    Versi perusahaan memiliki riwayat yang berseberangan. Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas yang menemui massa pendemo, mengaku mengikuti rekam jejak konflik ini sejak awal mula.

    ”Saya tahu sejarah berdirinya kebun ini, dari proses ganti rugi sampai sekarang,” ujarnya kepada wartawan.

    Menurut Ilhar, kebun itu sudah beroperasi sekitar 21 tahun dengan dokumentasi pembebasan lahan yang tertata, merinci hingga ke nama-nama penanda tangan. Ia menyebut tanah diperoleh dari Yayasan Menteng Raya, badan yang menurutnya beranggotakan masyarakat sekitar.

    ”Dokumennya ada. Penandatangan masih ada semua,” lanjut Ilhar yakin.

    ”Bukti jual belinya ada semua. Maka kalau dibilang hak milik, ada kita ganti rugi,” tegasnya menambahkan.

    Dua narasi yang saling membatalkan ini membawa setumpuk berkas ke pengadilan. Publik yang menyimak berharap ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit mampu membedah satu pertanyaan mendasar: siapa pemilik sah tanah tersebut. Akan tetapi, pengadilan enggan menjawabnya.

    Vonis yang Kandas di Syarat Formil

    Sembilan belas hari sebelum aksi, tepatnya 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Salim menjatuhkan putusan perkara nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt. Hasilnya menutup pintu bagi gugatan warga.

    Gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

    Hakim sama sekali tak menyentuh pokok perkara. Klaim kepemilikan tidak dibedah, sementara keabsahan dokumen tak diuji kelayakannya. Perkara ini kandas di tahap formalitas persidangan.

    Alasan majelis bertolak dari pemeriksaan lapangan tertanggal 17 April 2026. Pengecekan di titik kesembilan mendapati temuan yang memberatkan pihak penggugat: sepetak kebun sawit milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selunuk seluas tiga hektare bercokol di dalam poligon lahan yang diklaim Sarnudin.

    Sarnudin bahkan membenarkan keberadaan kebun tersebut saat dikonfirmasi di lokasi.

    Berbekal yurisprudensi Mahkamah Agung, hakim menyatakan gugatan kurang pihak. BUMDes Selunuk yang secara faktual menguasai sebagian tanah urung ditarik sebagai tergugat.

    Gugatan Sarnudin pun cacat formil. Eksepsi perusahaan, pokok sengketa, hingga gugatan rekonvensi senilai belasan miliar rupiah dari Agro Indomas, runtuh berbarengan tanpa sempat dipertimbangkan.

    Sarnudin menolak menyerah. Akta banding resmi diteken tujuh hari kemudian, menyuratkan perlawanan lanjutan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 10 Juni 2026.

    Perkara hukum ini kembali bergulir memutar. Sembilan hari pasca-banding itulah, warga yang menolak menanti prosedur peradilan lebih lama, memilih mengokupasi lokasi.

    Soal HGU dan Dalil Berlaku Surut

    Pusaran saling klaim ini menyisakan satu fakta yang diakui kedua kubu, meski dimaknai sangat berbeda. PT Agro Indomas tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di sebagian lahan sengketa tersebut.

    Warga membidik status ini sebagai senjata. Gugatan Sarnudin melampirkan hasil pengecekan sistem aplikasi resmi pertanahan serta koordinasi dengan Kanwil BPN Kalteng yang memvalidasi ketiadaan HGU perusahaan pada tiga dari empat objek sengketa.

    Logika penggugat menancap lurus. Nihilnya HGU berarti putusnya relasi hukum yang sah antara perusahaan dan tanah garapannya.

    Perusahaan sama sekali tak membantah soal status HGU itu. Jawaban resmi PT Agro Indomas di persidangan berdalih bahwa saat bibit ditanam pada 2005, regulasi yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Perkebunan Tahun 2004.

    Aturan lawas itu hanya mewajibkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), bukan HGU.

    Perusahaan mengklaim telah mengamankan Izin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur per 5 Maret 2005 dan IUP per 28 Agustus 2007.

    Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2016 yang mewajibkan perusahaan mengantongi HGU dan IUP secara kumulatif, korporasi bersikeras aturan itu bersifat prospektif, tak berlaku surut bagi kebun lama.

    Garis pertahanan yuridis ini konsisten disuarakan Ilhar di lapangan.

    ”HGU itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 2016,” tutur Ilhar.

    “Enggak ada namanya undang-undang berlaku surut. Mesti berlaku prospektif. Saat ditetapkan dan ke depan,” tambahnya.

    Narasi hukum ini memuat dua celah. Pertama, tafsir bahwa kebun yang ditanam sebelum putusan MK 2016 otomatis kebal dari kewajiban HGU bukanlah satu-satunya pedoman negara.

    Pengujung 2024 lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mencatat ada 537 badan usaha sawit yang mencakup 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU yang kini ditertibkan pemerintah. Prospektif urung dimaknai sebagai celah pemutihan otomatis.

    Kedua, jantung gugatan Sarnudin sesungguhnya bertumpu pada perbuatan melawan hukum berupa penggusuran tanah adat tanpa ganti rugi.

    Status HGU sekadar instrumen pendukung, bukan dalil utama perkara. Argumen perusahaan merespons isu HGU tampak meleset dari substansi yang dituntut warga, yakni kepemilikan tanah dan jejak transaksi pembebasan yang sah.

    Saksi Melawan Saksi

    Kerumitan sengketa makin berurat akar saat membedah keterangan saksi. Bukti kepemilikan dari kedua kubu sama-sama menapak di atas fondasi tanah yang rapuh.

    Saksi penggugat bersaksi seputar Jahudi yang merintis ladang pada era 80-an. Sukadi, mantan Kepala Desa Selunuk, mengaku meneken surat pernyataan tanah milik Jahudi pada 1995.

    Saksi lainnya, Husin, merekam ingatan saat diupah seribu rupiah per pohon untuk menebang kayu besar menggunakan mesin gergaji di lahan tersebut.

    Kesaksian ini perlahan rontok saat pemeriksaan silang bergulir. Sukadi terus terang mengakui meneken dokumen tanpa pernah sekalipun mengukur atau meninjau lokasi. Fakta lain yang turut melemahkan klaim muncul saat Sukadi mengaku menjual tanahnya sendiri kepada Agro Indomas rentang 2004 hingga 2005.

    Tersingkap pula riwayat kepindahan Sarnudin ke Desa Patai sejak medio 90-an, menjarak jauh dari objek yang kini ia perebutkan.

    Kubu perusahaan menarik benang kesaksian yang berlainan. Basriyah, yang juga mantan Kades Selunuk, menyebut ganti rugi diserahkan kepada pihak-pihak lain di luar nama Jahudi.

    Proses itu dieksekusi tanpa adanya sanggahan dari keluarga Jahudi. Kaban selaku anggota tim pembebasan lahan, serta Empol Buntai selaku penerima ganti rugi via Yayasan Menteng Raya, turut memperkuat narasi perusahaan.

    Namun, kesaksian kubu perusahaan pun bukannya tanpa celah. Para saksi membenarkan bahwa ganti rugi 2004 disalurkan saat mayoritas warga tak memegang secarik pun surat kepemilikan.

    Alas hak saat itu hanya bermodal klaim lisan dan verifikasi tanaman tumbuh. Pembebasan bahkan didorong saat tapal batas desa belum sah ditetapkan, sebuah proses administratif yang baru diketuk sekitar 2016 atau 2017.

    Fakta persidangan ini membuka potret nyata tata kelola agraria Kotawaringin Timur, yakni selembar surat pernyataan sepihak yang digugat, berhadapan dengan transaksi ganti rugi tanpa sertifikat yang dieksekusi sebelum peta batas desa digambar.

    Dua kebenaran saling bertubrukan dengan pijakan yang sama-sama goyah.

    Jerat Pidana dan Kehadiran Negara

    Pola sengketa agraria yang berulang turut mewarnai berkas perkara ini. Sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, PT Agro Indomas sudah lebih dulu mempolisikan Sarnudin ke Polda Kalimantan Tengah.

    Laporan tertanggal 18 September 2025 itu menyeret Sarnudin atas tuduhan pencurian buah sawit. Sebulan berselang, surat perintah penyelidikan terbit.

    Eskalasi tak berhenti di situ. Lewat gugatan baliknya, perusahaan menuntut petani tersebut membayar ganti rugi materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas tuduhan pemblokadean, penyerobotan areal seluas 15,6 hektare di Blok B-102, serta memanen sepihak di lahan tersebut.

    Pola warga digugat lalu dilaporkan pidana ini menggema dengan konflik agraria lain di Kotawaringin Timur, termasuk yang melibatkan perusahaan dari grup berbeda.

    Pelaporan pidana terhadap petani yang berupaya merengkuh hak perdatanya tampak bukan insiden tunggal, melainkan instrumen yang berulang dalam benturan antara korporasi dan warga lokal.

    Masalah legalitas lahan Agro Indomas juga melebar jauh melampaui batas Sebabi. Maret 2025 lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengeksekusi penyitaan 1.276,22 hektare lahan perusahaan di poros Jalan Jenderal Sudirman km 89.

    Objek tersebut ditertibkan lantaran teridentifikasi mencaplok kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan yang sah. Penertiban serupa merembet ke grup afiliasinya, PT Agro Bukit, yang kehilangan aset kelolaan hingga 3.798 hektare.

    Perkara sita hutan dan sengketa Sebabi lahir dari rahim persoalan yang berbeda. Namun, rentetan kasus ini menegaskan status kompleks operasional korporasi.

    Jabatan Ilhar yang mengawal relasi ke Agrinas, perusahaan pelat merah pengelola aset sitaan Satgas, menjadi petunjuk betapa perusahaan kini harus bersiaga di banyak palagan hukum sekaligus.

    Tertahan di Mulut Portal

    Kawasan kebun sawit Sebabi kini menjadi muara dari akumulasi benang kusut itu. Seluruh perdebatan menyempit pada tumpukan kayu fondasi pondok, barisan kokoh sekuriti, dan aparat kepolisian yang bersiaga menakar potensi konflik.

    Pondok yang akan didirikan warga menjadi wujud respons atas sistem hukum yang terjebak pada syarat formal.

    ”Kalau kami tadi sudah selesai acara demonya, tanggung jawab saya selesai ketika ditutupnya acara. Kemudian masyarakatlah yang bergerak,” terang Erko soal batas kendali massanya.

    Pada titik berseberangan, Ilhar memilih pendekatan normatif.

    ”Daripada kita debat di sini enggak ada guna menjadi panas, silakan kita proses. Kita ikuti saja. Toh ini sudah masuk ke pengadilan,” sergahnya, seraya menambahkan, pihaknya siap menerima apa pun putusan hukum.

    Satu yang pasti, kata “inkrah” adalah barang mewah yang masih jauh dari jangkauan. Sampai saat itu tiba, kayu-kayu pondok telah tegak berdiri di atas tanah merah yang diklaim dua belah pihak.

    Puluhan sekuriti siap berbenturan dengan warga yang sudah menipis kesabarannya. Kedua kubu menahan diri hari ini, namun durasi ketenangan tersebut menjadi tanya yang tak ada satu pun pihak berani menjamin. (ign)

  • Menguak Sengketa Sebabi: Siasat Mengamankan Jantung Bisnis dan Hamparan Kosong di Portal Negara

    Menguak Sengketa Sebabi: Siasat Mengamankan Jantung Bisnis dan Hamparan Kosong di Portal Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam dekade hidup Yastok berakar pada tanah Desa Sebabi.

    Terhitung sejak kelahirannya pada 1965, jarak rumahnya tidak pernah bergeser lebih dari seratus meter dari hamparan kelapa sawit yang kini menjelma menjadi episentrum sengketa terpanjang dalam ingatannya.

    Sebagai Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, Yastok merawat satu ingatan pasti. Tidak pernah ada utusan perusahaan yang datang mendata warga sebelum alat berat meratakan hutan mereka.

    ”Tidak pernah ada dari Sinar Mas itu laporan atau inventarisasi. Enggak ada. Sosialisasi juga enggak ada,” katanya, Senin (25/5/2026) lalu.

    Yastok lantas membandingkan kenyataan itu dengan cara perusahaan perkayuan bekerja pada kawasan yang sama di tahun 1972.

    “Kalau perusahaan zaman dulu saja waktu itu mereka menghormati adat. Nah, perusahaan sekarang tidak rupanya,” ujarnya.

    Ketiadaan pelibatan masyarakat lokal terasa kian pekat hari ini. Saat sengketa hak atas tanah adat belum menemukan titik penyelesaian, perusahaan justru tengah memacu siklus tanam kedua.

    CEO PT BAP Benny Yusuf Setiawan sempat menyatakan kepada media bahwa perusahaan menerapkan strategi replanting rorak demi mendongkrak produktivitas panen perdana dari sekitar 10 ton menjadi 15 hingga 20 ton per hektare.

    Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam sebuah agenda peningkatan produktivitas pada perkebunan PT BAP, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, pada 25 Mei lalu, sebagaimana dikutip dari sawitindonesia.com.

    Temuan Kanal Independen mengonfirmasi realitas operasional tersebut. Hamparan pohon sawit tua telah diratakan.

    Namun, sejumlah warga Sebabi menangkap kejanggalan visual. Perusahaan menyisakan deretan pohon sawit tua persis pada tepi Jalan Trans Kalimantan sekitar kilometer 89.

    Hamparan yang gundul itu baru terlihat utuh jika seseorang masuk menyusuri bagian dalam lahan.

    DIPERTAHANKAN: Lokasi kebun sawit PT BAP dari pinggir jalan Trans Kalimantan sekitar km 89 Sampit-Pangkalan Bun dengan pohon sawit tua yang dipertahankan. Beberapa beter di balik itu, hamparan pohon sawit tua sudah habis ditebang.

    ”Area tepi lahan perusahaan yang berbatasan dengan jalan juga ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya. Mungkin biar dikira itu lahan masyarakat,” ujar seorang warga.

    Basuni DS, mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi, menanggapi narasi peremajaan itu dengan singkat.

    ”Saya dengar informasi (replanting) itu (harusnya) tahun 2032. Bohong aja itu. Sekarang sudah buka,” katanya.

    Aktivitas pembongkaran lahan ini sontak memperbarui luka lama. Tuntutan warga menyangkut ganti rugi dan realisasi kebun plasma dari siklus pertama selama tiga dekade belum pernah dipenuhi.

    Dematius selaku Kepala Desa Sebabi mengingatkan bahwa luasan areal yang belum diselesaikan melampaui batas satu desa.

    “Yang belum diganti rugi itu bukan cuma Desa Sebabi. Ini persoalan lama,” ucap Dematius.

    Rantai Global di Atas Tanah Sengketa

    Sengketa boleh jadi tertahan pada tingkat tapak, tetapi aliran kapital dari hamparan tersebut bergerak deras menembus bursa global.

    Penelusuran hierarki korporasi membuktikan PT BAP tidak berdiri sendiri. Dokumen Annual Report 2025 dari Golden Agri-Resources Ltd (GAR) mencatat kepemilikan saham 100 persen atas entitas tersebut.

    Sebagai perusahaan afiliasi, PT BAP berbagi induk yang sama dengan PT SMART Tbk, emiten Sinar Mas yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

    Laporan Tahunan PT SMART Tbk 2025, secara spesifik pada Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 15, merekam saldo utang usaha perseroan kepada pihak berelasi PT BAP senilai Rp218,9 miliar pada 2025 dan Rp214,1 miliar pada 2024.

    Aliran dana ratusan miliar ini bersumber dari transaksi jual-beli produk kelapa sawit domestik serta pendapatan upah olah jasa perkebunan.

    Ketika Yastok dan warga Sebabi masih menanti sosialisasi lahan yang tak kunjung tiba, ratusan miliar rupiah terus berputar stabil melintasi meja finansial.

    Skema Pengampunan di Tengah Anomali

    Rentetan anomali perizinan dan rekam jejak persidangan suap nyatanya tidak pernah cukup untuk menyurutkan laju operasional PT BAP. Celah penyelamat itu menganga melalui skema administratif yang dikelola pemerintah pusat.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat entitas PT BAP sebagai bagian dari skema penyelesaian ketelanjuran kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.

    Merujuk data himpunan Yayasan Auriga Nusantara, 212 perusahaan sawit tercatat masuk dalam daftar tersebut, dengan Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi puncak mencapai 107 entitas.

    Jalur pengampunan ini bertumpu pada Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. Regulasi ini menyediakan mekanisme legalisasi administratif bagi korporasi yang terlanjur mengelola kawasan hutan sebelum undang-undang terbit.

    Konsekuensinya bermuara pada pembayaran denda administratif dengan tenggat penyelesaian hingga 2 November 2023.

    Namun, proses pemutihan dari sisi kehutanan ini berjalan pada jalurnya sendiri, terpisah dari sengketa keperdataan lahan dengan masyarakat sipil.

    Kondisi operasional tanpa alas hak yang memakan waktu belasan tahun itu sempat menjadi sorotan.

    Publikasi betahita.id pada 24 Juni 2022 menampilkan foto udara kawasan perkebunan PT BAP hasil bidikan Auriga Nusantara.

    Keterangan pada visual tersebut secara eksplisit menempatkan perusahaan ini ke dalam kelompok entitas yang tetap beroperasi meskipun tanpa mengantongi HGU.

    KETERANGAN TANPA HGU: Foto udara yang dari ketinggian yang diambil Auriga Nusantara yang dipasang dalam berita ”Beberes Kebun Siluman: 10 Tahun Jokowi x 100 Hari Menteri Nusron” yang diterbitkan betahita.id. Keterangan foto itu menyebutkan kawasan PT Binasawit Abadi Pratama tanpa memiliki HGU. (Dokumen Auriga Nusantara)

    Nihil Alas Hak di Portal Negara

    Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (15/6/2026) memunculkan dua lapis temuan.

    Keduanya bermuara pada satu simpul yang sama. Lahan yang diperkarakan ke pengadilan maupun hamparan yang dioperasikan secara massal sama-sama berada di luar Hak Guna Usaha yang dipegang perusahaan.

    Lapis pertama menyangkut areal seluas 50,38 hektare yang menjadi objek gugatan perdata di PN Sampit.

    Inilah lahan yang dipersoalkan warga Sebabi. Letaknya menyimpan kejanggalan fatal yang justru terbongkar lewat dokumen PT BAP sendiri.

    Peta lokasi yang dilampirkan perusahaan dalam repliknya memuat tabel yang merinci luasan lahan sengketa tersebut menurut desa dan kabupaten.

    Hasilnya, sekitar 23 hektare berada di Desa Biru Maju dan sekitar 25 hektare di Desa Sebabi. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Hanya 1,95 hektare sisanya yang tercatat berada di Desa Selunuk, Kabupaten Seruyan. Dengan kata lain, nyaris 96 persen luasan lahan yang digugat perusahaan justru terletak di Kotawaringin Timur.

    Kejanggalan ini justru dijawab dalam dokumen pembelaan perusahaan sendiri. Merujuk butir iv poin nomor 20 dokumen replik PT BAP, tim kuasa hukum secara sadar dan eksplisit merinci letak hak atas tanah mereka.

    AREA SENGKETA: Dokumen replik PT BAP terkait gugatan terhadap tiga tokoh yang melampirkan peta sengketa dengan warga Sebabi.

    Dokumen persidangan itu mencatat Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 seluas 20.152,79 hektare terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kabupaten Seruyan.

    ”Adapun untuk melengkapi perizinan yang dimiliki oleh PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI, maka PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 17/Asam Baru dan Terawan atas nama PT Binasawit Abadi Pratama seluas 20.152,79 hektare yang terletak di Desa Asam Baru dan Terawan, Kecamatan Hanau dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seruyan, tertanggal 18 Maret 2008 (HGU BAP),” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

    Sertifikat hak atas tanah itu mengunci diri secara spesifik hanya pada hamparan Kabupaten Seruyan.

    Konsekuensinya, puluhan hektare lahan sengketa yang secara administratif diakui perusahaan membentang pada sisi Kotawaringin Timur itu otomatis terlempar ke luar dari poligon HGU yang mereka miliki.

    DI LUAR POLIGON: Cuplikan portal Bhumi ATR BPN pada HGU PT BAP yang memperlihatkan titik sengketa berada di luar poligon.

    Perusahaan memang mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan peninggalan masa lampau, tetapi keduanya hanyalah izin untuk beroperasi, bukan bukti kepemilikan tanah.

    Satu-satunya instrumen alas hak atas tanah adalah HGU, dan ruang lingkup HGU Nomor 17 itu berhenti pada tapal batas Seruyan.

    Artinya, perusahaan melayangkan gugatan senilai Rp104 miliar kepada tiga warga atas lahan yang, menurut peta dan dokumen yang mereka sodorkan sendiri ke pengadilan, sebagian besar tidak tercakup oleh sertifikat hak atas tanah mereka.

    Lapis kedua menyajikan temuan tata ruang yang berdiri sendiri. Dan justru jauh lebih rumit dijawab korporasi.

    Tepat sebelah selatan poligon HGU tersebut, membentang sebuah hamparan luas yang berdasarkan citra satelit Google Earth dioperasikan dan dilabeli sebagai kawasan PT BAP.

    LABEL PERUSAHAAN: Tangkapan layar citra satelit Google Earth pada kawasan berlabel PT Binasawit Abadi Pratama.

    Ketika koordinat hamparan ini diaktifkan pada portal Bhumi, peta negara merespons dengan hasil nihil.

    Kolom Tipe Hak tercatat kosong. Nomor Induk Bidang tidak ditemukan. Hamparan luas yang disesaki tegakan kelapa sawit berlabel korporasi itu sama sekali tidak memiliki alas hak yang terdaftar dalam sistem pertanahan nasional digital.

    KOSONG KEPEMILIKAN: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.

    Arif, warga Rungau Raya yang mengenali kawasan operasional tersebut, mengonfirmasi keberadaan perusahaan membentang di atas lahan yang kosong pada peta pemerintah itu.

    ”Iya, benar, lahan itu memang kawasan PT BAP,” katanya saat diperlihatkan citra lokasi.

    ”Mulai beroperasinya sekitar tahun 2000 ke atas,” tambahnya.

    Dua lapis temuan ini saling bertemu membentuk satu kesimpulan yang sulit dielakkan.

    Lahan 50,38 hektare yang dipertahankan perusahaan di meja hijau mayoritas berada di luar HGU di wilayah Seruyan.

    Sementara hamparan raksasa di sisi selatan terus dikuasai dan dipanen tanpa alas hak yang terekam negara.

    Pada kedua titik tersebut, baik tanah yang disengketakan ke pengadilan maupun lahan yang dioperasikan diam-diam, perusahaan berpijak tanpa ditopang sertifikat hak atas tanah, sebuah anomali yang hingga detik ini belum dijelaskan kepada publik.

    Sertifikat Lestari yang Berhenti di Tepi HGU

    Menaungi seluruh hamparan operasinya, PT BAP menyandang satu atribut yang kerap dijadikan perisai industri sawit untuk meredam kritik, yakni sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

    Namun, penelusuran dokumen sertifikasi membuktikan stempel keberlanjutan bergengsi itu justru terhenti melingkari area utama dan tidak menyentuh hamparan yang paling bermasalah.

    Bagi korporasi sawit yang berorientasi ekspor, stempel hijau RSPO merupakan jantung bisnis. Penentu hidup mati komersial pada pasar internasional.

    Pembeli raksasa global dan pasar Uni Eropa menetapkan standardisasi ketat yang menutup pintu bagi produk sawit tanpa jaminan kelestarian lingkungan serta kepatuhan hukum tata ruang.

    Absennya sertifikasi ini dapat memicu pemboikotan massal, pembatalan kontrak sepihak oleh mitra multinasional, hingga keharusan menjual minyak sawit mentah (CPO) dengan harga murah ke pasar kelas dua.

    Label keberlanjutan tersebut bertindak sebagai paspor utama untuk menjaga akses rantai pasok premium tetap terbuka demi mengamankan arus modal korporasi.

    Sertifikat RSPO untuk PKS Sungai Rungau PT BAP merangkum lima kebun inti, yakni Sungai Rungau, Sungai Seruyan, Terawan, Tangar, dan Bukit Tiga, dengan total luas tersertifikasi 20.152,79 hektare.

    Lampiran sertifikat menderetkan titik koordinat GPS setiap kebun, dan seluruhnya terkunci dalam rentang 2°11′ hingga 2°20′ Lintang Selatan. Kebun paling selatan dalam daftar, Terawan, membeku pada titik 2°20’43” LS.

    HGU RESMI: Tangkapan layar portal Bhumi ATR/BPN yang memperlihatkan HGU resmi PT BAP.

    Luas tersertifikasi ini sama persis dengan luas poligon HGU bernomor 00009 di portal Bhumi, hamparan utara yang menjadi pijakan perusahaan membela diri di pengadilan.

    Ruang lingkup sertifikasi membatasi dirinya murni pada hamparan ber-HGU. Sementara hamparan kosong di selatan, yang memanjang merambah lintang 2°21′ hingga 2°28′ LS melintasi Simpang Sebabi, sama sekali lenyap dari daftar kawasan bersertifikat.

    Sebuah area nihil alas hak secara aturan administratif memang mustahil diselipkan ke dalam ruang lingkup yang secara spesifik mensyaratkan Certified (Titled) Area, kawasan hak bersertifikat.

    Fakta sejarah justru merekam bahwa hamparan selatan itulah yang dipetakan pada dokumen pendukung sertifikasi 2013.

    Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP yang dilegalisasi pada periode tersebut menyertakan peta batas serta peta nilai konservasi yang mencatat cakupan area seluas 17.234 hektare.

    LAMPIRAN PETA: Cuplikan Dokumen RSPO Notification of Proposed New Planting PT BAP tahun 2013 yang memuat peta lokasi penanaman yang diakui belum memiliki HGU.

    Hamparan yang ditarik garis batasnya dalam dokumen itu memiliki wujud fisik yang nyata.

    Merujuk sebaran titik koordinatnya, bentang spasial yang dipetakan belasan tahun silam itu menunjuk tepat pada hamparan raksasa berlabel PT Binasawit Abadipratama yang terekam utuh pada citra satelit Google Earth.

    Melalui bagian Land Use Permit pada dokumen yang sama, perusahaan melampirkan pengakuan tertulis bahwa mereka masih dalam tahapan memproses perolehan HGU dari instansi berwenang.

    Tertahannya perizinan dipicu status lahan yang memuat Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292 Tahun 2011, sehingga membutuhkan prosedur pelepasan kawasan hutan.

    Dokumen pengakuan ini diteken Kepala Divisi Sustainability PT BAP, Dr Haskarlianus Pasang pada Juni 2013.

    Belasan tahun berlalu, hamparan yang diakui secara tertulis belum ber-HGU itu tetap berstatus kosong pada portal negara (sistem digital resmi), dan tidak pernah beranjak masuk ke dalam lingkup sertifikat final yang diterbitkan.

    Mekanisme penilaian sertifikasi itu sendiri memperlihatkan kelonggaran prosedural. Laporan yang sama mencatat bahwa verifikasi cukup dilakukan bersandar pada document audit.

    Tiga auditor Mutuagung Lestari melakukan telaah dokumen dalam ruangan kantor pusat Sinarmas di Jakarta pada 8-9 April 2013, tanpa verifikasi lapangan secara independen atas status lahan.

    Penilaian Nilai Konservasi Tinggi (HCV) yang menopang persetujuan itu pun disusun oleh tim Environment Department PT SMART Tbk, perusahaan afiliasi yang bernaung di bawah grup yang sama dengan PT BAP.

    Satu anomali terakhir terekam menyertai dokumen 2013 tersebut. Halaman muka dokumen tepatnya pada kolom Lokasi Geografis justru mencantumkan deretan koordinat 2°14′ hingga 2°20′ LS, yang menunjuk hamparan ber-HGU di utara, bukan merepresentasikan kawasan selatan yang dipetakan pada lampirannya.

    Dokumen internasional ini tidak menyediakan satu pun penjelasan rasional mengapa koordinat pada sampul identitas berselisih tajam dengan peta fisik batas lahan.

    Praktik tebang pilih batas wilayah ini memperlihatkan celah besar dalam tata niaga kelapa sawit global.

    Ketiadaan alas hak dari negara membuat hamparan selatan tersebut terputus dari peta sertifikasi final.

    Garis batas murni ditarik melingkari hamparan utara yang telah bersertifikat, sebuah langkah administratif yang mengamankan stempel lestari untuk fasilitas pabrik.

    Sementara itu, belasan ribu hektare sawit pada sisi selatan dibiarkan beroperasi menembus waktu tanpa status legalitas yang jelas, memunculkan tanda tanya besar mengenai ke mana aliran jutaan ton buah dari hamparan tersebut bermuara.

    Ironi Hukum Penegakan Pasal

    Penguasaan hamparan tanpa alas hak pada sisi selatan tersebut menyeret perusahaan masuk ke dalam lanskap ancaman pidana yang jauh lebih terjal ketimbang sengketa lahan 50,38 hektare.

    Ketentuan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang keras penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah.

    Pasal 107 dalam beleid yang sama mengunci ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

    Selama ini, pasal pidana perkebunan tersebut merupakan instrumen tajam yang kerap menebas masyarakat sekitar jika dituduh memanen hasil kebun tanpa izin.

    Kasus Kakek Samirin di Simalungun, yang divonis penjara hanya karena memungut sisa getah karet senilai Rp17 ribu, menjadi preseden kelam yang memperlihatkan taring pasal tersebut bekerja meremukkan pertahanan akar rumput.

    Ironisnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015 justru telah mengeluarkan anggota masyarakat hukum adat dari jangkauan Pasal 55 dan Pasal 107, sehingga kedua pasal itu tidak dapat dikenakan kepada mereka.

    Daya pidana pasal tersebut karenanya tersisa bagi pihak di luar masyarakat adat, termasuk korporasi. Sementara di Sampit, komunitas adat itulah yang justru duduk di kursi tergugat.

    Logika hukum sejatinya mengikat seluruh subjek tanpa pengecualian. Apabila suatu hamparan sawit terbukti ditanam dan dikelola mendobrak batasan poligon HGU, pijakan hukum entitas perusahaan atas penguasaan tanah tersebut praktis runtuh.

    Konstruksi ini memungkinkan instrumen pidana perkebunan yang identik berpotensi ditegakkan langsung ke tubuh korporasi.

    Apalagi, Pasal 113 telah merumuskan instrumen pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari total nilai denda apabila pelanggaran didalangi oleh sebuah korporasi.

    Anatomi pidana luar HGU ini telah memiliki rujukan preseden. Anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Letawa, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat pada Mei 2025 menyangkut dugaan mengelola kebun kelapa sawit merangsek ke luar batas HGU.

    Jerat penegakan hukum tersebut dibangun memanfaatkan konstruksi identik, yakni Pasal 55 juncto Pasal 107 UU Perkebunan.

    Jalur pengusutan perkara di Pulau Sulawesi itu memperlihatkan bahwa rute hukum bagi korporasi jelas terpampang, meski perjalanannya menuntut tekanan berjenjang hingga menjangkau Bareskrim Polri.

    Pada Maret 2026, Polda Sulbar menyita satu unit ekskavator dan menaikkan laporan ke tahapan penyidikan, kendati delik masih bertumpu pada perusakan properti dan belum menyentuh pokok perkara penanaman sawit luar HGU.

    Pola penegakan hukum yang melambat ketika berhadapan dengan korporasi ini seperti merefleksikan nasib rekomendasi DPRD Kalteng untuk PT BAP beberapa tahun silam, yakni keabsahan rekomendasinya diakui publik, namun eksekusi penindakannya membeku di lapangan.

    Siklus Pembiaran yang Panjang

    Dua puluh sembilan tahun lintasan sengketa sebabi telah mendokumentasikan banyak hal. Tiga mantan pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tercatat memberikan kesaksian di bawah sumpah tentang ketiadaan izin agraria perusahaan pada masa itu.

    Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada eksekutif perusahaan mengadili skandal suap.

    Wakil rakyat merilis rekomendasi penghentian operasi yang tidak pernah digubris. Portal Bhumi yang dikelola instansi pertanahan negara memperlihatkan batas HGU resmi terhenti di wilayah Seruyan, membiarkan hamparan berlabel perusahaan yang beroperasi jauh di luar batas itu nihil alas hak.

    Ditambah fakta mutakhir, sertifikat keberlanjutan internasional yang dibanggakan perusahaan pun terhenti melingkari hamparan utara, meninggalkan petak raksasa tanpa alas hak terdaftar tersebut tepat di luar jangkauannya.

    Merespons akumulasi temuan dan rentetan protes ini, perusahaan menjawab melalui manuver perdata senilai Rp104 miliar yang dihantamkan kepada tiga tokoh, yakni seorang Damang, seorang Kepala Desa, dan seorang Anggota DPRD.

    Upaya perimbangan informasi dari Kanal Independen kepada manajemen PT BAP telah dilayangkan sejak Jumat (29/5/2026) lalu melalui pesan WhatsApp maupun sambungan komunikasi. Hingga publikasi ini diturunkan, belum ada balasan resmi.

    Posisi korporasi hingga detik ini hanya bisa diukur merujuk pada dokumen replik mereka di Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 3 Juni 2026, yang memastikan seluruh perizinan perusahaan diklaim sah, berlaku, dan tidak pernah dibatalkan pengadilan.

    Basuni DS, sosok yang ikut mengawal seribu SKT warga menembus perbankan pada April 2001, membingkai rentetan konflik lintas dekade ini sebagai imbas dari satu akar pembiaran.

    ”Seandainya pemerintah ikut membantu masyarakat, sebenarnya sudah selesai dari dulu,” kata Basuni. (ign)

    *Laporan ini merupakan bagian dari serial investigasi konflik antara warga Desa Sebabi vs PT Binasawit Abadipratama (Sinar Mas Group).

  • Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ingatan Priono merekam jelas tanah leluhurnya. Ada sungai yang meliuk di sisi timur dan tunggul-tunggul kayu sisa tebangan masa lalu yang dibiarkan berdiri sebagai tapal batas alam.

    Semua itu lenyap ketika dia hanya disodori garis cahaya dari layar proyektor dalam rapat mediasi di Palangka Raya, tiga pekan lalu.

    ”Kami tidak mengerti kalau hanya ditunjukkan peta di layar. Kami tidak paham mana yang masuk HGU dan mana yang berada di luar HGU,” kata Priono, Selasa (2/6/2026).

    ”Kalau di lapangan kami tahu batas-batas alamnya. Ada sungai, ada tunggul-tunggul besar, ada penanda yang selama ini dikenal masyarakat. Bukan sekadar garis-garis di atas peta,” ujarnya.

    Pernyataan itu adalah inti dari kebuntuan konflik agraria selama puluhan tahun. Masyarakat Desa Sebabi dan Bangkal menolak berdebat soal proyeksi garis visual.

    Mereka menuntut satu kepastian fisik, di mana batas tanah warga berakhir, dan di mana wilayah konsesi perusahaan bermula.

    Pada 30 Mei 2026, Priono bersama lima warga, yakni Sardiono, Anti Panting, Petrus Limbas, Seruan, dan Yastok, menandatangani surat permohonan resmi kepada Kantor BPN Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

    Mereka menuntut batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group, ditunjukkan langsung secara fisik, bukan melalui paparan di ruangan.

    Dokumen tersebut lahir dari rapat fasilitasi mediasi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Mei 2026.

    Penjelasan posisi HGU PT BAP berdasarkan peta dari pihak provinsi dinilai tidak memadai. Warga pulang ke Sebabi tanpa jawaban pasti terkait batas wilayah geografis mereka.

    Lima Tuntutan dan Akar Legalitas

    Surat warga memuat lima tuntutan spesifik. Pertama, BPN harus menunjukkan wilayah HGU PT BAP beserta area luarnya secara fisik.

    Kedua, penyerahan kelengkapan peta HGU dan batas administrasi antara Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan lengkap beserta titik koordinat. Ketiga, akses terbuka bagi masyarakat atas salinan peta tersebut.

    Khusus untuk Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, warga meminta penjelasan dasar hukum penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT BAP.

    Mereka mendesak konfirmasi ketersediaan bukti Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atau penyelesaian hak masyarakat sebelum IUP terbit atas lahan sengketa tersebut.

    ”Kami mempertanyakan dasar penerbitan IUP itu apa. Karena pada dasarnya masyarakat merasa belum pernah menerima ganti rugi,” kata Priono.

    ”Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan kepada kami,” tambahnya.

    Pertanyaan mengenai GRTT menyentuh fondasi hukum perkebunan. Penerbitan IUP mensyaratkan penyelesaian hak masyarakat atas lahan terlebih dahulu.

    Ketiadaan GRTT akan menggeser persoalan dari sengketa batas menjadi gugatan atas keabsahan operasional perusahaan sejak hari pertama beroperasi.

    Yurisprudensi Mahkamah Agung

    Tuntutan salinan peta HGU oleh warga Sebabi memiliki pijakan yurisprudensi yang sah. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 121 K/TUN/2017 telah menetapkan data HGU sebagai informasi terbuka, mencakup nama pemegang, lokasi, luas, jenis komoditi, beserta peta area dengan titik koordinat.

    Putusan ini menganulir hasil uji konsekuensi Kementerian ATR/BPN yang sempat mengklasifikasikan data HGU sebagai informasi dikecualikan.

    Permintaan warga melalui surat tertanggal 30 Mei 2026 tersebut bersandar pada payung hukum tertinggi.

    Praktik BPN merespons permohonan pembukaan data ini kelak akan menguji implementasi putusan MA tersebut di tingkat daerah.

    Eskalasi Gugatan Rp100 Miliar

    Dokumen permohonan warga kini menjadi amunisi baru dalam konflik agraria yang mendera Kecamatan Telawang selama hampir tiga dekade.

    Perselisihan bermula dari masuknya PT BAP pada periode 1996-1997 ke lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat keluarga besar Saling Kupang.

    Kawasan tersebut merupakan area berladang, tempat warga mencari getah jelutung, lokasi berburu, dan lahan kebun rotan sebelum terjadinya ekspansi sawit.

    Sengkarut ini memiliki tiga dimensi hukum berjalan. PT BAP menggugat perdata tiga tokoh masyarakat, yaitu Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius, dengan tuntutan lebih dari Rp100 miliar melalui perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Pihak tergugat merespons melalui eksepsi dan rekonvensi senilai Rp8,8 miliar. Gugatan balik ini menyerang legalitas alas hak PT BAP dan mempertanyakan prosedur penerbitan IUP oleh Bupati Seruyan untuk lokasi kebun yang melintasi dua kabupaten.

    Jalur pidana turut menjerat salah satu penandatangan surat permohonan, Petrus Limbas. Ia kini menyandang status tersangka atas dugaan penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.

    Surat permohonan enam warga berfungsi ganda. Tuntutan administratif sekaligus upaya masyarakat mendokumentasikan rekam jejak legal.

    Dokumen ini dirancang untuk memperkuat posisi warga di berbagai tingkatan mediasi dan persidangan perdata yang sedang berlangsung.

    Tembusan surat dialamatkan kepada sebelas instansi strategis: Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur, DPRD Kotim, serta Kapolres Kotawaringin Timur.

    Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Binasawit Abadipratama belum memberikan tanggapan resmi. Pesan konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan Kanal Independen belum direspons. (ign)