Tag: hibah koni kotim

  • Editorial: Terancam Absen Porprov Kalteng, Hibah KONI Kotim Tersandera Proposal

    Editorial: Terancam Absen Porprov Kalteng, Hibah KONI Kotim Tersandera Proposal

    Pekan Olahraga Provinsi XIII Kalimantan Tengah 2026 seharusnya menjadi ajang pembuktian prestasi dan martabat daerah. Namun, di Kotawaringin Timur, yang lebih dulu tampak justru kebingungan anggaran dan kegamangan keputusan politik.

    Pertengahan Februari 2026, hibah Rp3 miliar untuk KONI Kotim belum juga cair, sementara pendaftaran cabang olahraga untuk Porprov sudah berjalan.

    Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kotim pada 19 Februari 2026 pun mempertegas satu hal, masa depan kontingen Kotim di Porprov masih sekadar tanda tanya.

    Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, secara terbuka menyebut ketiadaan biaya operasional telah menghambat persiapan dan seleksi atlet.

    Adapun pengurus cabor hanya berpegang pada satu pertanyaan paling dasar, Kotim jadi ikut Porprov atau tidak?

    Bila jawabannya tidak jelas, proses seleksi dan latihan hanya akan menjadi formalitas yang melelahkan tanpa arah.

    Ketika Kebijakan Tak Peka Waktu

    Persoalan ini bukan sekadar soal ”uang belum cair”, melainkan soal tata kelola dan sensitivitas pemerintah daerah terhadap kalender keolahragaan.

    Jadwal Porprov XIII Kalteng sudah ditetapkan. Oktober 2026 di Kotawaringin Barat, dengan tahapan pendaftaran cabor dan persiapan teknis yang berlangsung jauh hari sebelumnya.

    Jika hingga pertengahan Februari hibah belum cair dan belum ada kepastian, artinya pemerintah daerah gagal membaca urgensi waktu.

    Keterlambatan keputusan anggaran sama saja dengan pemangkasan kesempatan atlet untuk mempersiapkan diri secara layak.

    Hibah Rp3 miliar mungkin tampak besar. Namun, tanpa kecepatan eksekusi, angka itu hanya menjadi nominal dalam dokumen.

    Laman: 1 2

  • Tiga Hibah di Kotim Bermasalah, Ada Pola yang Nyaris Sama dalam Pengelolaan Dana

    Tiga Hibah di Kotim Bermasalah, Ada Pola yang Nyaris Sama dalam Pengelolaan Dana

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dalam tiga tahun terakhir, pengelolaan dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jadi sorotan tajam aparat penegak hukum. Ada tiga hibah dengan nilai besar yang bermasalah yang dibedah, hingga satu di antaranya berujung penjara pejabat terkait.

    Tiga hibah itu, yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim, hibah Pilkada kepada KPU Kotim, dan hibah keagamaan yang dikelola melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kotim.

    Dari tiga kasus tersebut, satu perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung, yakni korupsi dana hibah KONI Kotim dengan dua terpidana, eks Ketua KONI Kotim Ahyar Umar dan eks bendahara Bani Purwoko.

    Dua lainnya, dugaan korupsi dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim dan hibah keagamaan Setda, masih berada di tahap penyidikan di kejaksaan.

    Kanal Independen menarik benang merah dari tiga perkara tersebut dalam pengelolaan dana hibah.

    Hibah KONI Kotim

    Kasus hibah KONI Kotim berawal dari pengelolaan dana hibah olahraga tahun anggaran 2021–2023 yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam perkara ini, pegawai honorer KONI Kotim, Bani Purwoko, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah tersebut.

    ​Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Bani dari sebelumnya 2 tahun menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi ini dikutip media pada 16 September 2025. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

    ​Dalam pertimbangan, MA menyebut Bani melakukan serangkaian modus penyimpangan dana hibah KONI bersama Ahyar, antara lain pencairan dana hibah tanpa surat penunjukan/kuasa resmi, menyetujui pencairan operasional dan dana cabang olahraga yang tidak sesuai RAB.

    Kemudian, pemotongan anggaran cabang olahraga, mentransfer dana hibah ke pengurus cabor tingkat provinsi, mark up pengadaan medali dan maskot Porprov Kalteng XII 2023, serta pembuatan LPJ fiktif untuk pembelian sarana-prasarana. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp7,9 miliar.

    ​Dalam perkara terpisah, MA juga memperberat hukuman mantan Ketua KONI Kotim, Ahyar, menjadi 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp7,46 miliar. Hal ini tercantum dalam amar putusan kasasi yang dimuat media pada Juni 2025.

    ​Dengan putusan kasasi terhadap Bani Purwoko dan Ahyar, perkara korupsi dana hibah KONI Kotim untuk kedua terdakwa tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Laman: 1 2 3