Tag: hibah kpu kotim

  • Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Usia penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim telah menembus angka 148 hari.

    Pengusutan dugaan penyimpangan hibah keagamaan bahkan sudah melampaui delapan bulan.

    Namun, arah dua perkara yang mengusut aliran dana hibah senilai total Rp80 miliar tersebut masih diselimuti teka-teki: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Membaca anomali tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyoroti lambatnya pergerakan kejaksaan.

    Dia menilai kondisi ini bukan murni kelambatan teknis. Terdapat dua sisi yang berkelindan, yakni kerangka hukum acara pidana yang baru berlaku, serta potensi masuknya faktor nonhukum yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

    ”Publik wajar bertanya-tanya. Kalau proses penyelidikan lama masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah masuk penyidikan, publik yang awam pun jelas tanda tanya: mana tersangkanya?” kata Gumarang, Jumat (5/6/2026).

    Kerangka KUHAP Baru dan Fakta di Lapangan

    Gumarang menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada dasarnya dikenal dalam tiga bentuk yang memiliki fungsi berbeda, namun bertujuan sama, yakni mengungkap peristiwa tindak pidana secara terang benderang.

    Pertama, sprindik umum, diterbitkan pada awal penyidikan ketika peristiwa pidana sudah teridentifikasi namun nama pelaku belum ditetapkan.

    Kemudian, sprindik khusus, diterbitkan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mencantumkan nama tersangka secara spesifik.

    Terakhir, sprindik lanjutan, yang umumnya diterbitkan ketika terjadi perkembangan dalam penyidikan, seperti penambahan tersangka atau pembaruan penyidikan pascaputusan praperadilan.

    Gumarang melanjutkan, dalam penanganan dua kasus hibah Kotim senilai Rp80 miliar ini, kejaksaan menerapkan sprindik umum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, tetapi nama tersangka belum dicantumkan.

    ”Sprindik ini belum ada menyantumkan nama tersangkanya. Penyidik masih punya tugas menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka bukan ditetapkan sekaligus dengan nama tersangkanya,” ujar Gumarang.

    Mekanisme ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 5 regulasi tersebut mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

    Artinya, menemukan tersangka adalah hasil dari pengumpulan bukti, bukan titik awal yang harus dicapai seketika.

    Hal itu dipertegas Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Gumarang menilai lamanya proses penyidikan tanpa penetapan tersangka tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik.

    Jejak digital merekam pernyataan Kejati Kalteng pada 11 Mei 2026. Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat itu menyebut BPKP sedang menghitung kerugian negara dan penyidik membidik nama pelaku. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan “sesegera mungkin”.

    Tiga pekan berlalu, arah angin justru terlihat berbeda. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Hendri membenarkan bahwa penyidik masih kembali memanggil Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi pada Rabu, 3 Juni 2026.

    Hal tersebut, menurutnya, untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian nyata (actual loss) dari BPKP belum resmi diumumkan.

    Diuji Preseden 23 Hari

    Gumarang mengakui langkah kejaksaan secara formal masih berada dalam rel aturan yang berlaku.

    ”Secara normatif berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan proses hukum oleh penyidik kejaksaan sesuai saja, due process of law, atau on the track saja,” katanya.

    Secara hukum, kejaksaan memang tidak menabrak batasan. Baik KUHAP terdahulu maupun regulasi baru tidak mematok tenggat waktu spesifik dari penerbitan sprindik menuju penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

    Akan tetapi, klaim bekerja sesuai jalur ini diuji oleh rekam jejak institusi penegak hukum itu sendiri.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan skandal dana hibah KONI Kotim oleh Kejati Kalteng memperlihatkan ritme yang sangat kontras.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024. Puncaknya, pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko resmi menjadi tersangka. Kejaksaan hanya butuh 23 hari kalender untuk merampungkan proses tersebut.

    Perkara KONI ini melaju mulus ke meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024, lalu diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding Februari 2025.

    Bendahara KONI Bani Purwoko menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

    Keduanya sama-sama merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejati Kalteng.

    Akan tetapi, durasi dari sprindik ke penetapan tersangka berbeda jauh, yakni 23 hari untuk KONI berbanding 148 hari lebih untuk kasus KPU.

    Kasus hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim menambah gambaran yang sama. Delapan bulan penyidikan berjalan tanpa kejelasan tersangka.

    Perbedaan rentang waktu ini tidak otomatis menjadi bukti penyimpangan. Tingkat kerumitan perkara, jumlah calon tersangka, hingga skala aliran dana memiliki bobot masing-masing.

    Walau demikian, jurang durasi yang terlampau lebar ini sah memantik pertanyaan publik soal konsistensi standar penanganan perkara.

    Celah Regulasi tanpa Batas Waktu

    Lebih jauh, Gumarang menyoroti wajah ganda dari regulasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut memang memberi fleksibilitas bagi penyidik agar tidak gegabah menjerat seseorang.

    ”Sprindik umum yang tidak langsung menyebutkan nama tersangka ada kelebihannya: penyidik lebih matang dalam menentukan nama tersangka karena ada ruang mematangkan nama tersangka,” ujarnya.

    Namun, ia juga memberikan catatan kritis atas ruang fleksibilitas tersebut.

    ”Aturan KUHAP baru tersebut yang memberikan ruang terhadap penyidik tipikor bisa menimbulkan efek buruk dalam proses hukum bila ruang tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.

    Desain regulasi KUHAP baru tidak memagari penyidik dengan batas waktu maksimal penyidikan tanpa tersangka.

    Ketiadaan limitasi ini menciptakan celah. Kejaksaan bisa terus menjalankan administrasi penyidikan secara internal tanpa terikat kewajiban menyiarkan perkembangan substantifnya ke publik.

    Mekanisme baru sebenarnya menyediakan kontrol internal. Pasal 60 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

    Pasal 60 ayat (2) kemudian mengatur bahwa dalam tiga hari sejak surat pemberitahuan itu diterima, penyidik wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

    Penuntut umum dituntut aktif memantau, tidak sekadar menunggu pelimpahan berkas. Namun, koordinasi internal antarpenegak hukum ini tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui laju penanganan perkara.

    Risiko Intervensi Kekuasaan Daerah

    ”Kasus tersebut jelas melibatkan banyak pihak di jajaran Kotim yang jelas memiliki faktor pengaruh, apalagi sampai bersentuhan dengan politik dan kekuasaan terhadap proses penyidikan tersebut,” kata Gumarang.

    Peringatan ini bermuara dari fakta pemanggilan pemeriksaan. Deretan figur sentral birokrasi telah menduduki kursi pemeriksaan kejaksaan dalam kasus hibah KPU, mulai dari dua mantan Sekretaris Daerah Kotim selaku Ketua TAPD Fajrurahman dan Masri, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga jajaran pejabat Kesbangpol.

    Kasus hibah keagamaan pun tidak kalah strategis karena menyeret pejabat BKAD dan Sekretariat Daerah.

    ”Disarankan kepada penyidik kejaksaan untuk segera menemukan nama tersangkanya dan menetapkannya sebagai tersangka, agar publik tidak berspekulasi liar terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Rp80 miliar di Kotim,” tegasnya. (ign)

  • Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Hampir empat bulan sudah berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada 12 Januari 2026.

    Puluhan saksi silih berganti memenuhi panggilan penyidik di Palangka Raya. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Namun satu hal belum juga tiba: nama tersangka.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, saat dikonfirmasi Selasa (5/5/2026) hanya menjawab dengan satu kata yang sudah berulang kali terdengar sejak awal tahun.

    ”Secepatnya,” ujarnya singkat, di Palangka Raya.

    Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidikan bukan tahap yang otomatis menghasilkan tersangka.

    Penyidik harus terlebih dahulu memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum seseorang bisa ditetapkan.

    Tanpa terpenuhinya syarat itu, penetapan tersangka rentan digugat melalui praperadilan. Kasus KPU Kotim resmi masuk tahap penyidikan pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian.

    Jejak 40-an Saksi dan Teka-Teki Kerugian Negara

    Dodik mengonfirmasi bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 40-an saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar tersebut.

    Angka ini lebih spesifik dari pernyataan-pernyataan sebelumnya, di mana Kejati hanya menyebut “puluhan saksi” tanpa merinci.

    Para saksi berasal dari beragam latar belakang: internal KPU Kotim, jajaran komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kotim, anggota dan pimpinan DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hibah.

    Pemeriksaan bahkan telah menyentuh pejabat tinggi daerah. Mantan Sekda Kotim Fajrurrahman yang menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah saat hibah dianggarkan, serta Ketua DPRD Kotim Rimbun, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    Hingga kini, belum ada pemanggilan yang melampaui level tersebut.

    Dari 40-an saksi itu, ada dua hal yang masih belum terjawab: tersangka dan angka persis kerugian negara.

    Soal kerugian, angka yang beredar sejauh ini bukan dari Kejati. Ketua DPRD Kotim Rimbun, usai diperiksa sebagai saksi pada 19 Januari 2026, menyampaikan kepada media informasi yang ia peroleh dari proses pemeriksaan.

    Menurutnya, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7,5 miliar, bersumber dari gabungan dana pemerintah pusat, provinsi, dan APBD Kotim. Angka itu bukan angka resmi penyidik.

    Dodik membenarkan hitungan resminya memang belum ada. “Masih OTW, masih koordinasi dengan auditor,” katanya.

    Penegasan Usang tanpa Kepastian

    Pernyataan “secepatnya” bukan pertama kali terdengar dari pejabat Kejati Kalteng dalam perkara ini.

    Pada 7 April 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan hal serupa ketika ditemui wartawan.

    ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya saat itu.

    Pernyataan dengan nada yang sama sudah berulang sejak Januari dan Februari 2026: masih tahapan, masih mengumpulkan bukti, tunggu hasil audit.

    Formulanya tidak banyak berubah dari bulan ke bulan. Yang berubah hanya kalendernya.

    Kontras Tajam dari Daerah Lain

    Data penanganan perkara korupsi dana hibah KPU di berbagai daerah menunjukkan pola yang konsisten.

    Di Bengkulu Selatan, penggeledahan kantor KPU dilakukan 12 September 2025 dan tersangka ditetapkan kurang dari tiga minggu kemudian, pada 1 Oktober 2025.

    Konawe Utara, penggeledahan September 2025 berbuah penetapan tersangka pada 9 Desember 2025, sekitar dua setengah bulan setelahnya.

    Kasus pembanding terbesar yang ditemukan adalah KPU Tanjungbalai, dengan total 75 saksi diperiksa dan nilai hibah Rp16,5 miliar.

    Surat perintah penyidikan terbit 25 Agustus 2025, penggeledahan dua hari berselang, dan empat tersangka ditetapkan pada 19 Desember 2025. Rentang waktunya 116 hari atau hampir empat bulan.

    Kasus Kotim sendiri telah menyentuh durasi penyidikan 113 hari.

    Waktu penanganannya nyaris menyamai Tanjungbalai, tetapi hasilnya nihil tersangka. Bedanya, nilai perkara Kotim dua setengah kali lebih besar dari Tanjungbalai, dan diduga memiliki kompleksitas administrasi yang berbeda.

    Benang Kusut Catatan Administrasi

    Ada alasan mengapa kasus Kotim berjalan lebih panjang dari kebanyakan perkara sejenis, dan alasan itu tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Penyimpangan yang diduga terjadi bukan semata soal angka dalam dokumen formal. Penyidik dan auditor BPKP harus mengkonfrontasi satu per satu puluhan pemilik usaha, dari pemilik toko, rumah makan, percetakan, hingga pengecer BBM, yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban KPU Kotim tanpa sepengetahuan mereka.

    Stempel toko, nota, dan kuitansi kosong yang ditemukan saat penggeledahan di ruang Sekretariat KPU harus dicocokkan dengan riwayat transaksi riil masing-masing pelaku usaha.

    Setiap bantahan dari setiap pemilik usaha adalah satu titik data baru yang harus masuk ke dalam konstruksi perkara.

    Proses itu tidak bisa dipercepat sembarangan tanpa risiko konstruksi perkara yang mudah dirontokkan di persidangan.

    Batas Aman Kepala Daerah

    Satu pertanyaan yang juga kerap muncul, mengapa bupati belum dipanggil, padahal dana Rp40 miliar itu mengalir berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani pada Oktober 2023.

    Dodik menjawab lugas. “Wah, belum. Itu nanti penyidik yang menentukan apakah perlu atau enggak,” katanya.

    Secara hukum, posisi itu tidak mengherankan. Dalam mekanisme hibah pilkada, tanggung jawab kepala daerah secara normatif berhenti pada tahap penganggaran dan penandatanganan NPHD.

    Begitu dana berpindah dari kas daerah ke rekening KPU, kewenangan pengelolaan dan pertanggungjawabannya beralih sepenuhnya ke pihak penerima.

    Dugaan penyimpangan dalam kasus ini terjadi pada tahap pertanggungjawaban di internal KPU, bukan di proses penganggaran awal. Apakah ada fakta lain yang bisa mengubah peta itu, penyidik yang akan menentukan.

    Penantian Bulan Kelima

    Kasus ini pertama kali diungkap Kejati Kalteng pada 9 Desember 2025. Penyidikan resmi dimulai 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian. Kini sudah Mei 2026.

    Dua pertanyaan sederhana belum terjawab. Siapa yang bertanggung jawab, dan berapa besar uang negara yang hilang?

    Dodik hanya mengulangi satu kata yang sama.

    “Secepatnya.” (ign)

  • Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tumpukan dokumen pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar terindikasi dipenuhi rekayasa administrasi.

    Sejumlah vendor penyedia jasa asal Sampit terkejut bukan main saat menjalani pemeriksaan di Palangka Raya.

    Mereka yang merasa hanya pernah menerbitkan satu kuitansi asli untuk satu transaksi resmi, tiba-tiba disodori tumpukan nota yang telah beranak pinak mencatut nama dan stempel usaha mereka.

    Bantahan keras pun pecah di ruang periksa. Penolakan para rekanan menjadi benang merah yang mengonfirmasi temuan fisik penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Januari 2026 lalu, saat tim menyita sejumlah stempel toko dan kuitansi kosong di Sekretariat KPU Kotim.

    Kini, barang bukti tersebut dikonfrontasi langsung, membongkar kenyataan bahwa identitas pengusaha kecil diduga kuat dijadikan tameng kelengkapan administrasi.

    ”Saya kemarin dipanggil ke Palangka Raya. Kami diperiksa, lalu dihadapkan dengan tim dari BPKP. Di situ dilakukan pencocokan satu per satu, baik keterangan maupun dokumen,” ujar salah satu saksi vendor yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/4/2026).

    Saksi tersebut mengakui perusahaannya pernah menerbitkan kuitansi, namun terbatas hanya untuk satu kali transaksi.

    Dia menolak mengakui keabsahan lembaran nota lain yang tidak pernah ia keluarkan.

    ”Ada nota-nota yang ditunjukkan ke kami. Tapi tidak semuanya kami akui. Memang pernah ada menerbitkan nota, tapi hanya satu kali. Tidak seperti yang ditunjukkan itu, jumlahnya banyak,” ungkapnya.

    Pencatutan identitas komersial ini langsung memukul reputasi para pelaku usaha lokal. Mereka tidak terima nama usahanya terseret dalam tumpukan dokumen yang sama sekali tidak mencerminkan nilai transaksi riil.

    ”Makanya kami heran, karena seolah-olah kami banyak mengeluarkan nota, padahal tidak. Itu yang membuat kami keberatan,” lanjutnya.

    Rentetan bantahan vendor ini menjadi materi krusial bagi penyidik dan auditor BPKP untuk mengunci hitungan pasti potensi kerugian keuangan negara.

    Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, sebelumnya mengatakan, perkara ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

    ”KPU Kotim masih berjalan, tersangka masih belum ada karena kami masih mengumpulkan alat bukti untuk perkara ini,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

    Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.

    ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat disimpulkan siapa tersangkanya,” tambahnya.

    Hingga pemeriksaan maraton ini bergulir, kejaksaan belum memberikan rincian pasti mengenai pihak yang harus bertanggung jawab alias tersangka dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut. (ign)

  • Skandal Hibah Pilkada Kotim: Guncang Legitimasi Penyelenggara hingga Elite Politik

    Skandal Hibah Pilkada Kotim: Guncang Legitimasi Penyelenggara hingga Elite Politik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada yang menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai sebagai pukulan serius terhadap integritas penyelenggara pemilu di daerah. Perkara itu bisa berdampak panjang dan berpotensi memicu dinamika baru di kalangan elite politik lokal.

    ”Pandangan saya atas kasus yang menimpa komisioner dan pejabat di KPU Kotim tentunya sangat miris. KPU seharusnya institusi vertikal dan independen. Hal ini sangat disayangkan sekali, namun kembali kepada personalnya,” ujar Riduwan Kesuma, pengamat kebijakan publik dan politik di Kotim, Rabu (12/2).

    Dia juga menyoroti dugaan belanja spanduk dengan nilai tidak wajar dalam struktur penggunaan hibah KPU Kotim. Indikasi belanja tidak wajar harus diusut tuntas, terutama berkaitan dengan skema penggunaan dana.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun menyebut adanya item belanja spanduk berukuran 10×5 meter dengan nilai sekitar Rp50 juta, jauh di atas harga pasaran yang umumnya hanya di kisaran Rp1,75-2 juta di Sampit.

    Menurut Riduwan, dampak kasus tersebut terhadap legitimasi penyelenggaraan pilkada dan pengelolaan dana hibah sangat besar. Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu bisa runtuh jika dugaan penyimpangan tidak direspons dengan langkah perbaikan struktural yang jelas.

    ”Dampak legitimasi terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan dana pilkada tentu sangat besar. Karena itu, saya berharap nantinya kalau sudah selesai penyelidikan dan inkrah, seluruh komisioner KPU dan aparatur yang terlibat harus diganti dengan yang baru, dengan seleksi ketat dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Lebih lanjut Riduwan mengatakan, dinamika politik di tingkat elite lokal bakal bergolak jika hasil penyidikan benar‑benar menyeret banyak pihak. Bukan hanya jajaran KPU kabupaten, tetapi tidak menutup kemungkinan menyentuh unsur KPU provinsi bila alur pertanggungjawaban dana hibah terbukti bermasalah.

    ”Sudah jelas pasti ada dampak dan dinamika terhadap elite lokal di daerah apabila hasil penyidikan dan penyelidikan bisa melibatkan banyak pihak, termasuk komisioner KPU provinsi,” ujarnya.

    Sebagai langkah pemulihan, ia mendorong pemerintah daerah agar tidak sekadar menunggu proses hukum, tetapi juga menyiapkan skenario pembenahan kelembagaan.

    Menurutnya, pembentukan komisioner baru dan perombakan aparatur KPU yang terlibat harus dilakukan dengan pola penjaringan yang independen dan akuntabel.

    ”Langkah yang harus dilakukan pemerintah beserta KPU adalah melakukan pemilihan komisioner baru dan merombak aparatur KPU lainnya, dengan pola penjaringan yang independen dan akuntabel,” tegasnya.

    Terkait sikap publik terhadap kasus ini, lanjutnya, pada dasarnya sederhana, menuntut pertanggungjawaban dan perombakan menyeluruh apabila terbukti ada penyimpangan.

    ”Publik menyikapi hal ini hanyalah sebatas minta pertanggungjawaban semua yang terlibat dalam kasus ini untuk diganti seluruhnya. Apabila menurut hasil pembuktian secara hukum itu terjadi pada mereka,” katanya. (ign)

  • Beginilah Situasi Kantor KPU Kotim di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi

    Beginilah Situasi Kantor KPU Kotim di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Hingga Rabu (11/2), belum ada keterangan resmi dan utuh dari jajaran komisioner KPU Kotim terkait perkara tersebut.

    Saat Kanal Independen mendatangi kantor KPU Kotim di Jalan HM Arsyad, Sampit, suasana tampak relatif lengang. Aktivitas perkantoran tetap berjalan, meski tidak terlihat kehadiran para komisioner.

    Seorang pegawai yang berjaga di bagian dalam kantor menerima kedatangan wartawan dengan baik. Dia menyampaikan bahwa seluruh komisioner tengah berada di Palangka Raya.

    ”Semua komisioner sedang ke Palangka Raya, mas,” ujarnya.

    Akibatnya, tidak ada pejabat yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan langsung mengenai perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada sekitar Rp 40 miliar yang saat ini diusut aparat penegak hukum.

    Di halaman kantor, satu mobil putih terparkir di depan gedung utama, sementara sepeda motor pegawai memenuhi area parkir. Pintu kantor terbuka dan sejumlah pegawai terlihat beraktivitas seperti biasa.

    Menurut pegawai tersebut, aktivitas administrasi tetap berjalan meski para pejabat sedang disibukkan proses hukum yang tengah berlangsung.

    Dia juga menyebut, setelah penggeledahan oleh penyidik kejaksaan, beberapa komisioner masih sempat datang ke kantor.

    Pegawai itu mengungkapkan, sejumlah ponsel turut disita penyidik, termasuk milik komisioner.

    Kondisi itu diduga menjadi salah satu sebab sulitnya upaya klarifikasi melalui sambungan telepon dalam beberapa waktu terakhir.

    Perkara ini mencuat setelah Kejati Kalteng melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti di kantor KPU Kotim.

    Berdasarkan keterangan penyidik, dana hibah Pilkada bernilai puluhan miliar rupiah tersebut diduga disalahgunakan melalui pertanggungjawaban fiktif dan pembengkakan anggaran dalam tahapan pelaksanaan Pilkada.

    Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, sebelumnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Kepada wartawan, ia membenarkan kehadirannya namun enggan membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan menghormati proses hukum yang masih berjalan.

    Sejak perkara mencuat, perkembangan informasi lebih banyak disampaikan oleh pihak Kejati Kalteng. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU Kotim yang menjelaskan secara rinci posisi lembaga tersebut dalam perkara yang tengah diusut. (ign)

  • Pejabat Kotim Ungkap Dugaan Item Hibah KPU Tak Wajar, Membengkak Puluhan Kali Lipat

    Pejabat Kotim Ungkap Dugaan Item Hibah KPU Tak Wajar, Membengkak Puluhan Kali Lipat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur terus bergulir seiring pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Saat diperiksa, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengungkap adanya item belanja yang nilainya dinilai tidak wajar.

    Rimbun mengatakan, berdasarkan data yang disodorkan penyidik kepadanya, terdapat salah satu item berupa spanduk berukuran 10×5 meter dengan nilai anggaran yang tercantum mencapai Rp50 juta. Informasi tersebut ia ketahui saat menjalani pemeriksaan pada 19 Januari lalu.

    ”Kalau tidak salah, ada spanduk ukuran 10 kali 5 meter yang harganya Rp50 juta. Saya kaget sekali. Mungkin itu salah satu mark up yang disebut penyidik,” ujar Rimbun.

    Menurut Rimbun, informasi tersebut berasal dari dokumen yang ditunjukkan penyidik dalam proses klarifikasi.

    Hal itu sejalan dengan temuan penyidik saat menggeledah Kantor KPU Kotim, yakni adanya stempel milik rumah makan, percetakan, agen perjalanan, hingga penyedia konsumsi yang tidak lazim berada di lingkungan penyelenggara pemilu.

    Sebagai pembanding, harga pembuatan spanduk berukuran 10×5 meter di Sampit umumnya berada di kisaran Rp1,75 juta, tergantung bahan dan kualitas cetak.

    Kejaksaan Tinggi Kalteng sebelumnya menyatakan, temuan stempel pihak ketiga menguatkan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif serta penggelembungan anggaran dalam penggunaan dana hibah Pilkada Kotim.

    Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban belanja hibah tersebut.

    Rimbun juga menyebut, dalam rangkaian pemeriksaan, sejumlah pegawai pensiunan turut dimintai keterangan.

    Menurutnya, para pensiunan itu mengeluhkan adanya dugaan penggelembungan anggaran yang dilakukan oknum di lingkungan KPU Kotim, sehingga menyeret mereka ke dalam proses pemeriksaan. Rimbun tidak merinci identitas oknum yang dimaksud.

    Sementara itu, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, kemarin (9/2).

    Nomor ponsel yang biasa digunakan tidak aktif. Rifqi tercatat telah dua kali memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng pada akhir 2025 dan Januari 2026 sebagai saksi.

    Kepada wartawan sebelumnya, Rifqi hanya membenarkan kehadirannya dalam pemeriksaan dan menyatakan memilih tidak membeberkan materi pemeriksaan dengan alasan menghormati proses hukum yang masih berjalan. (ign)