Tag: hibah

  • Bawaslu Kotim Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029, Usulkan Status Pinjam Pakai Kantor Menjadi Hibah

    Bawaslu Kotim Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029, Usulkan Status Pinjam Pakai Kantor Menjadi Hibah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan konsolidasi demokrasi sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sekaligus persiapan menghadapi Pemilu 2029.

    Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir mengatakan pertemuan dengan Pemkab Kotim yang diwakili Wakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu RI melalui program Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di seluruh daerah.

    Dalam hal ini, Bawaslu diminta menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat hingga partai politik untuk membahas dinamika demokrasi dan penyelenggaraan kepemiluan.

    ”Konsolidasi ini untuk membahas dinamika demokrasi kepemiluan sekaligus meminta masukan dari para stakeholder tentang bagaimana ke depan Bawaslu bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan pengawasan pemilu maupun pilkada,” kata Natsir saat diwawancara usai pertemuan di Ruang Kerja Waren Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Natsir menjelaskan setiap hasil pertemuan wajib dilaporkan kepada Bawaslu RI melalui portal khusus yang telah disiapkan sebagai bagian dari program konsolidasi demokrasi.

    ”Setiap minggu kami membuat laporan. Apa yang dibahas dimasukkan dalam bentuk narasi dan dokumentasi foto sebagai laporan kepada Bawaslu RI,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu juga meminta masukan dari Pemerintah Kabupaten Kotim terkait berbagai evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai bahan perbaikan menjelang Pemilu 2029.

    Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum sinkronnya data pemilih antarinstansi.

    Natsir menilai, perbedaan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

    ”Tadi kami juga menjelaskan terkait data pemilih yang memang belum satu pintu atau satu data. Hasilnya berbeda-beda, data Disdukcapil berbeda, KPU berbeda, Bawaslu juga berbeda. Harapannya ke depan bisa satu data sehingga penyelenggaraan pemilu lebih baik,” ujarnya.

    Selain itu, Bawaslu juga menyoroti masih kurangnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai mekanisme penggunaan hak pilih, khususnya terkait prosedur pindah memilih.

    Menurut Natsir, pada Pemilu 2024 terdapat sembilan warga yang mengadu karena tidak dapat menggunakan hak pilih untuk pemilihan Presiden meskipun datang ke tempat pemungutan suara.

    ”Itu karena ketidaktahuan masyarakat terkait mekanisme pindah memilih. Mereka mengira cukup membawa KTP dari daerah asal dan tetap bisa memilih Presiden di sini. Padahal harus mengurus pindah memilih terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

    Karena itu, Bawaslu berharap sosialisasi mengenai tata cara penggunaan hak pilih dan mekanisme pindah memilih dapat lebih ditingkatkan pada pemilu mendatang.

    Selain membahas evaluasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu juga menyampaikan usulan terkait status gedung kantor eks Kantor Disnakertrans Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman yang saat ini masih digunakan dengan status pinjam pakai milik Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Natsir menjelaskan perjanjian pinjam pakai tersebut berakhir hingga tahun 2028. Menurutnya, status pinjam pakai membuat Bawaslu tidak dapat melakukan renovasi besar terhadap bangunan karena berpotensi menambah nilai aset daerah.

    ”Kondisi kantor kami saat ini menurut penilaian kami masih kurang representatif karena masih banyak yang harus diperbaiki. Terutama lantai kantor dan lantai aula pertemuan yang kondisinya turun. Selama statusnya pinjam pakai, kami tidak bisa melakukan renovasi karena itu akan menambah nilai aset. Yang bisa dilakukan hanya pemeliharaan,” katanya.

    Natsir menambahkan, Bawaslu RI telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk mengupayakan peningkatan status aset yang digunakan, dari pinjam pakai menjadi hibah apabila memungkinkan.

    Menurut Natsir, perubahan status tersebut akan membuka peluang bagi Bawaslu untuk mengajukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN guna melakukan revitalisasi atau perbaikan gedung.

    ”Kalau statusnya hibah, kami bisa mengusulkan bantuan anggaran ke Bawaslu RI untuk perbaikan gedung. Selama ini karena statusnya pinjam pakai, bantuan renovasi tidak bisa masuk,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan usulan tersebut bukan kebutuhan yang bersifat mendesak, melainkan bagian dari perencanaan jangka panjang agar keberadaan kantor Bawaslu memiliki kepastian setelah masa pinjam pakai berakhir pada 2028.

    ”Masa pinjam pakai kantor kami habis tahun 2028. Nantinya siapa pun yang terpilih tidak perlu lagi khawatir soal kantor. Kalau pinjam pakai berakhir, tentu harus mengusulkan lagi dan bisa saja lokasi tersebut diperlukan untuk kepentingan organisasi perangkat daerah lainnya,” katanya.

    Natsir juga menyampaikan bahwa apabila usulan hibah disetujui, Bawaslu menginginkan adanya klausul yang mengatur bahwa aset tersebut tetap menjadi milik daerah apabila suatu saat Bawaslu kabupaten/kota kembali menjadi lembaga ad hoc atau dibubarkan.

    ”Kalau suatu saat Bawaslu kabupaten/kota dibubarkan, aset itu dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Jadi tidak menjadi aset pemerintah pusat,” tegasnya.

    Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim Waren menyambut kunjungan kedatangan Ketua Bawaslu Kotim.

    ”Mereka mempunyai tugas melakukan konsolidasi demokrasi dengan menemui beberapa pimpinan di daerah sebagai bahan laporan mereka kepada pusat. Kami tentu sambut baik dan menekankan kembali peran dan tugas Bawaslu,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen.

    Dalam kesempatan tersebut, Waren menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi melalui fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu.

    ”Peran Bawaslu adalah memastikan sistem demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga proses penyelenggaraan pemilu dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.

    Terkait usulan perubahan status gedung menjadi hibah, Waren menyatakan pemerintah daerah akan memproses setiap usulan sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.

    ”Kalau itu nanti silakan mereka bermohon. Pemerintah daerah akan melihat kondisi daerah dan memproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila memang sangat dibutuhkan dan memungkinkan untuk dilakukan hibah, tentu akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah,” katanya.

    Namun hingga saat ini, lanjut Waren, belum terdapat program renovasi gedung Bawaslu yang bersumber dari APBD karena pemerintah daerah masih menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

    ”Untuk anggaran renovasi dari pemerintah daerah saat ini belum ada, karena kita masih menghadapi efisiensi anggaran. Kalau ada program dari pusat, tentu bisa diusulkan oleh Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (hgn)

  • Evaluasi Total Internal Disbudpar Kotim, Ramadansyah Fokus Benahi Kinerja SDM, Pendanaan, hingga Regulasi

    Evaluasi Total Internal Disbudpar Kotim, Ramadansyah Fokus Benahi Kinerja SDM, Pendanaan, hingga Regulasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Baru sebulan menjabat sebagai Kepala Disbudpar Kotim, Ramadansyah langsung melakukan evaluasi besar-besaran di internal dinas.

    Pembenahan difokuskan pada personalia, prasarana, pendanaan dan regulasi, termasuk evaluasi kinerja serta kedisiplinan ASN,  hingga seluruh proses hibah tahun 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,855 miliar.

    Langkah pembenahan itu dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif agar berjalan sesuai target kinerja pemerintah daerah serta ketentuan peraturan yang berlaku.

    ”Sejak saya definitif menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata per 6 April 2026, saya mulai mengevaluasi semua kegiatan. Baik dari sisi struktur yang ada di Disbudpar, maupun perencanaan, penganggaran dan target kinerja yang menjadi tugas kami,” kata Ramadansyah saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (7/5/2026).

    Ramadansyah mengatakan Disbudpar melaksanakan dua urusan besar yang menjadi tanggung jawab daerah, yakni urusan wajib non pelayanan dasar bidang kebudayaan dan urusan pilihan bidang pariwisata.

    Kedua sektor itu memiliki indikator capaian tersendiri yang berkaitan langsung dengan target RPJMD hingga Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

    Karena itu, evaluasi dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan yang ia sebut sebagai “3P dan 1R”, yakni personalia, prasarana, pendanaan dan regulasi.

    Dari sisi personalia, Ramadansyah mengaku mulai mengevaluasi struktur organisasi, efektivitas bidang, kedisiplinan aparatur hingga capaian kinerja pegawai di masing-masing bidang.

    ”Dan bagaimana budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif ini bisa berjalan bersama. Itu yang sedang kami benahi,” ujarnya.

    Dalam evaluasi kelembagaan, Disbudpar juga melakukan perubahan nomenklatur bidang dengan menambah Bidang Ekonomi Kreatif.

    Menurutnya, perubahan itu dilakukan agar sektor budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif dapat berjalan lebih terintegrasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

    ”Mudah-mudahan ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui sektor kepariwisataan karena pariwisata mempunyai kontribusi terhadap PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.

    Selain pembenahan internal organisasi, Disbudpar juga mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan hibah di lingkungan Disbudpar Kotim.

    Langkah itu ia lakukan dengan dasar yang jelas mengacu pada Surat Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor 103.5.2/20/INSP/2026 tentang perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pencegahan tindak pidana korupsi tertanggal 11 Maret 2026.

    Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial.

    ”Kami melakukan evaluasi terhadap dana hibah, baik hibah fisik maupun hibah barang. Kalau dari sisi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan aturan, maka akan kami batalkan,” tegasnya.

    Ramadansyah mengaku telah meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pengadaan barang dan jasa agar tidak menginput paket hibah tahun 2026 ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebelum proses evaluasi selesai dilakukan.

    Menurutnya, apabila paket hibah sudah masuk dalam SIRUP, maka tahapan pelaksanaan dianggap mulai berjalan.

    ”Saya sudah memanggil PPK di PBJ. Saya minta stop dulu, jangan diinput. Kami evaluasi terlebih dahulu,” ujarnya.

    Dia menegaskan, seluruh hibah tahun 2026 hingga kini belum direalisasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan administrasi dan verifikasi berlapis.

    Proses evaluasi itu mencakup pengecekan proposal, legalitas penerima hibah, tahapan pengusulan di SIPD hingga kesesuaian program terhadap indikator kinerja daerah.

    ”Kalau proposalnya tidak ada, itu salah. Kalau tidak masuk SIPD sesuai tahapan, maka itu tidak bisa. Legalitas lembaga juga harus jelas, mulai akta notaris sampai keputusan Kemenkumham,” katanya.

    Menurutnya, hibah tidak boleh lagi hanya diberikan tanpa arah dan dampak yang jelas terhadap pembangunan daerah.

    Karena itu, Disbudpar mulai mendorong agar hibah kegiatan budaya seperti tiwah tidak lagi sekadar diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dikemas dalam bentuk program dan kegiatan yang terjadwal.

    Dengan pola tersebut, pemerintah daerah dinilai bisa mendorong sektor pariwisata sekaligus ekonomi kreatif secara bersamaan.

    ”Kalau kegiatan budaya itu terjadwal, kita bisa promosikan lebih awal. Itu bisa mendukung sektor perhotelan, pekerja ekonomi kreatif sampai pekerja digital,” ujarnya.

    Ramadansyah juga menegaskan kelompok penerima hibah nantinya wajib memiliki legalitas yang jelas dan masuk dalam pola pembinaan berkelanjutan pemerintah daerah.

    Dia mencontohkan kelompok seni, sanggar budaya hingga komunitas kesenian harus memiliki identitas organisasi yang sah agar pembinaan dapat dilakukan secara terukur.

    ”Harus jelas kelompoknya apa, legalitasnya apa dan indikator yang didorong apa. Tidak bisa hibah diberikan lalu selesai begitu saja,” katanya.

    Sebagai bagian dari penguatan sektor budaya daerah, Disbudpar juga mulai menyiapkan pembinaan terhadap seni bela diri tradisional Kuntau Bangkui yang telah memiliki hak kekayaan intelektual yang diakui Kemenkumham pada tahun 2025.

    Program tersebut saat ini sedang dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan agar nantinya dapat masuk sebagai muatan lokal maupun kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

    ”Kami akan siapkan pelatih, pelatihan dan pembinaan guru-guru juga. Jadi pembinaan budaya ini jelas arah dan keberlanjutannya,” ujar pejabat daerah yang juga aktif sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sampit.

    Untuk memperkuat pengawasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan program, Disbudpar juga telah menjalin komunikasi dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan guna menyiapkan perjanjian kerja sama pendampingan.

    Kerja sama itu nantinya mencakup pengawasan hibah hingga pengelolaan aset daerah agar seluruh program berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    ”Kami pagi tadi sudah tanda tangan pakta integritas bersama empat kepala bidang. Prinsipnya, semua hibah kami evaluasi. Kalau tidak memenuhi aturan, tidak akan diproses,” tegasnya.

    Ramadansyah memastikan hasil evaluasi nantinya akan menentukan apakah anggaran hibah tetap dijalankan atau dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    ”Kalau prosesnya tidak lengkap, tidak akan bisa diinput di SIRUP. Kalau tidak bisa tayang di SIRUP, anggaran itu akan kami kembalikan ke tim anggaran,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Jejak Pokir Wakil Rakyat di Balik Lonjakan Hibah Miliaran Disbudpar Kotim

    Jejak Pokir Wakil Rakyat di Balik Lonjakan Hibah Miliaran Disbudpar Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana penghematan ketat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur rupanya memiliki pengecualian.

    Ketika festival dan program esensial dicoret, alokasi dana hibah justru meroket hingga menyentuh Rp1,855 miliar.

    Pembengkakan ini bersinggungan langsung dengan dinamika politik legislatif.

    Sejumlah anggota DPRD Kotim disebut menyisipkan Pokok Pikiran (Pokir) mereka ke dalam dokumen dinas, mengubah postur keuangan daerah demi mengakomodasi aspirasi konstituen yang diserap saat reses.

    Informasi dari sumber internal yang mengetahui proses penganggaran menyebutkan, sedikitnya terdapat lima anggota DPRD Kotim yang memasukkan pokir mereka ke Disbudpar tahun ini.

    Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta, dengan wujud berupa barang maupun uang tunai.

    ”Kurang lebih ada lima anggota dewan yang menitipkan. Ada dari komisi yang berbeda-beda,” ujar narasumber yang meminta namanya tak disebutkan, Jumat (8/5/2026).

    Ia  mengungkap adanya pergeseran pola hibah. Tahun-tahun sebelumnya, mayoritas usulan dewan disalurkan dalam bentuk hibah barang.

    Namun, memasuki tahun penganggaran 2026, porsi hibah uang tunai meledak signifikan.

    Hibah dana segar tersebut direncanakan menyedot angka Rp800 juta yang dibagi untuk dua penerima saja, masing-masing sebesar Rp500 juta dan Rp300 juta.

    Sementara untuk hibah barang, alokasinya mencapai Rp605 juta, ditambah hibah fisik pembangunan Sandung senilai Rp200 juta.

    Hal yang paling meresahkan, menurut sumber tersebut, calon penerima dana miliaran rupiah ini diduga kuat sudah dipersiapkan sejak awal sebelum tahapan administrasi berjalan.

    “Jadi mereka menitipkan itu tahun 2026 ini dengan berbagai kegiatan. Ada yang anggaran cash dan ada juga yang masih berupa barang. Nanti itu dihibahkan kepada penerima yang sudah dipersiapkan oleh anggota dewan,” ungkapnya.

    Dia menyoroti kerentanan tahapan administrasi apabila dinas tidak melakukan verifikasi faktual.

    Ketentuan dasar seperti surat keterangan domisili hingga rekening atas nama lembaga dinilai rawan dimanipulasi.

    ”Kalau diusut sebenarnya masih banyak yang perlu dicek, mulai dari legalitas penerima, kelengkapan administrasi, NPHD, SK penerima hibah sampai laporan pertanggungjawabannya. Jangan sampai hanya formalitas di atas kertas,” tegasnya.

    Siasat Bahasa: Titipan vs Aspirasi

    Dugaan adanya pengondisian penerima hibah ini berbenturan dengan klaim prosedural legislator Kotim.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, mengungkapkan keberadaan satu kegiatan pokir miliknya di Disbudpar berupa pengadaan alat musik tradisional senilai Rp200 juta.

    Usulan itu bermula dari aspirasi yang ia serap saat reses 2024, diperjuangkan masuk anggaran 2025, dan direncanakan terealisasi pada 2026.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol.
    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol.

    ”Saat reses ada yang menyampaikan aspirasi. Mereka ingin dibina, misalnya ada paguyuban seni tradisional Dayak. Supaya kami bisa mengembangkan sisi tradisional, kami perlu dukungan anggota DPRD, seperti menyediakan alat musik,” kata Sihol saat diwawancarai Kanal Independen, Jumat (8/5/2026).

    Meski memegang data pribadinya, Sihol mengaku tidak mengetahui berapa total anggota legislatif yang memiliki pokir di Disbudpar maupun total nilainya.

    ”Masing-masing anggota berbeda-beda. Kisaran nilainya seharusnya ada di pembahasan, tapi saya lupa,” katanya.

    Sihol juga keberatan dengan framing bahwa pokir “dititipkan” ke SOPD. Menurutnya, pokir adalah mekanisme resmi untuk memperjuangkan aspirasi, bukan praktik penitipan anggaran.

    ”Saya tidak senang dengan bahasa titip pokir. Pokir itu sumbernya dari aspirasi dan kemudian ditelaah oleh anggota DPRD di dapil,” tegasnya.

    Dia menjelaskan, setiap usulan pokir menuntut prosedur berjenjang. Aspirasi diserap saat reses, diparipurnakan, calon penerima menyiapkan proposal, hingga SOPD pelaksana memverifikasi kelayakan.

    Dia juga menegaskan preferensinya pada wujud barang guna meminimalisir celah penyimpangan.

    ”Kita tidak mau dalam bentuk uang karena rawan penyalahgunaannya, terkecuali rumah ibadah,” jelasnya.

    Sihol menegaskan, pokir yang bermasalah bukan tanggung jawab anggota dewan semata.

    ”Seharusnya kalau ada dugaan penyalahgunaan, penyelenggaranya SOPD. Anggota DPRD hanya memperjuangkan dan mempertanyakan apabila kegiatan itu lambat dilaksanakan,” ujarnya.

    Rasa Malu dan Dokumen Kosong

    Harapan besar legislator agar anggaran segera terealisasi bersumber dari beban moral kepada masyarakat.

    Sihol mengaku biasa menyerap 50 kegiatan aspirasi per tahun, namun hanya sekitar 15 kegiatam yang mampu diakomodasi oleh keterbatasan anggaran pemda.

    ”Membicarakan pokir bukan hal yang gamang. Saya merasa malu kalau dana pokir ada, tapi tidak terealisasi,” ucapnya.

    Sayangnya, keinginan realisasi cepat ini terbentur kaburnya dokumen publik.

    Data SIRUP 2026 yang ditelusuri Kanal Independen tidak mencantumkan satu pun nama penerima dari lima paket hibah senilai Rp1,755 miliar tersebut.

    Berbeda jauh dengan SIRUP 2025 yang masih menuliskan identitas kelompok penerima secara spesifik.

    Bahkan, pokir Sihol senilai Rp200 juta itu pun tidak tampak berdiri sendiri. Paket hibah barang yang paling relevan justru tumpah ruah dalam satu paket senilai Rp605 juta, bercampur dengan item Kuda Lumping, Habsyi, hingga Kuntau.

    Sihol sendiri mengaku belum memantau status usulannya.

    ”Saya belum monitor apakah kegiatan ini bisa terealisasi atau tidak karena dampak efisiensi anggaran. Namun, nanti tetap akan saya tanyakan. Saya malu juga kepada masyarakat kalau ini tidak terealisasi,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah sebelumnya menyatakan seluruh proses pencairan hibah 2026 ditahan sementara untuk evaluasi menyeluruh.

    Dia memastikan total hibah dalam DPA sesungguhnya mencapai Rp1,855 miliar, lebih besar Rp100 juta dari data SIRUP, karena sebagian belum diinput atas instruksinya sendiri.

    Bayang-Bayang Hukum

    Sikap kehati-hatian dinas ini bukan tanpa dasar. Sorotan kejaksaan terhadap tata kelola hibah di Kotim kian menajam.

    Tiga kasus dugaan penyimpangan hibah kini berada dalam penanganan serius aparat.

    Kasus hibah KONI Kotim telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan vonis banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025 memenjarakan ketuanya Ahyar Umar 5 tahun dan bendahara Bani Purwoko 2 tahun.

    Kasus kedua menyasar hibah Pilkada Rp40 miliar di KPU Kotim yang masih dalam tahap penyidikan.

    Terakhir, kasus ketiga membidik pos hibah lembaga keagamaan di Setda Kotim senilai sekitar Rp40 miliar, juga dalam tahap penyidikan.

    Disbudpar memang belum terseret, namun pola penyaluran uang publik kepada lembaga nirlaba tanpa identitas transparan memunculkan kekhawatiran serupa.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono mengingatkan fenomena ini sebagai sinyal peringatan krusial.

    “Harus hati-hati soal hibah, apalagi di tengah pengusutan yang bermasalah, baik itu hibah KONI, KPU hingga dana keagamaan. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” katanya.

    Merespons kemungkinan adanya penyelidikan, Sihol justru mempersilakan aparat turun tangan.

    ”Masalah dicurigai APH, silakan mereka masuk selidiki. Justru kami senang dan apresiasi kalau ada gelagat tidak benar, APH menyelidiki supaya sesuai mekanisme dan peruntukannya sehingga pokir DPRD itu tepat sasaran,” tuturnya.

    Hingga saat ini, rincian postur anggaran tersebut masih belum utuh. Dari total Rp1,855 miliar hibah Disbudpar 2026, dokumen publik belum menguraikan porsi spesifik yang bersumber dari pokir, jumlah anggota dewan yang terlibat, maupun daftar nama penerima yang dituju.

    Ramadansyah berjanji mengevaluasi dan mengembalikan ke TAPD jika syarat tak terpenuhi, sedangkan Sihol berjanji mempertanyakan status realisasinya.

    Namun, selama dokumen publik yang seharusnya merincikan data tersebut masih kosong, pertanggungjawaban uang rakyat senilai Rp1,855 miliar itu belum bisa diverifikasi siapa pun. (hgn/ign)

  • Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim: Rekayasa Administrasi Mengorbankan Pengusaha Kecil

    Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim: Rekayasa Administrasi Mengorbankan Pengusaha Kecil

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lobi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya belakangan selalu dipenuhi pemandangan serupa.

    Wajah-wajah tegang terus berganti duduk pada deretan kursi plastik sembari menunggu giliran panggilan penyidik.

    Sebagian dari mereka bukanlah pejabat atau makelar proyek, melainkan pemilik toko kecil, pengusaha rumah makan, hingga pengecer BBM.

    Orang-orang biasa ini mendadak harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur (Kotim) senilai kurang lebih Rp40 miliar.

    Sosok AL adalah salah satunya. Pemilik usaha ini seumur hidupnya hanya mendengar riuhnya proyek pemerintah dari obrolan luar.

    Roda nasib mendadak memaksanya menempuh perjalanan darat berjam-jam dari Sampit menuju Palangka Raya demi memenuhi panggilan pemeriksaan.

    ”Kami ini bolak-balik ke Palangka Raya. Berapa biaya dan tenaga kami keluar. Padahal kami ini sebenarnya hanya pihak ketiga yang tidak tahu apa-apa. Misalnya hanya jual makanan, BBM, atau menyediakan tempat. Tapi ternyata ada yang dibuat seolah-olah fiktif dengan stempel toko kami,” ujar AL, usai keluar dari ruang pemeriksaan.

    Pemeriksaan maraton di gedung kejaksaan itu meninggalkan trauma tersendiri bagi AL. Penyidik mencecarnya soal nota, stempel, dan transaksi asing yang tidak pernah ia lakukan.

    ”Cukup sekali ini jadi pengalaman. Ke depan saya tidak mau lagi ambil pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintah. Karena repot, kalau ada masalah kita juga ikut diperiksa seperti tersangka,” katanya.

    Rasa terkejut serupa dialami MT. Saksi dari kalangan penyedia jasa ini nyaris tak percaya saat penyidik menyodorkan dokumen yang mencantumkan nama tokonya.

    Berkas pertanggungjawaban mencatat pesanan logistik atas namanya, sementara ia sendiri tidak pernah menerima satu pun permintaan dari pihak mana pun.

    ”Saya juga kaget, kok tiba-tiba ada orderan dengan kami. Padahal kami saja tidak kenal, tidak pernah berhubungan, apalagi dengan pegawainya. Makanya kami kesal juga, karena hal seperti ini akhirnya menyusahkan orang,” ucapnya.

    Proses interogasi yang harus ditanggung MT memakan waktu panjang. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengujinya sejak pagi, berlanjut ke meja jaksa penyidik untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga sore hari.

    ”Pemeriksaan dari pagi sampai sore. Awalnya oleh auditor BPKP, lalu dilanjutkan oleh jaksa untuk dibuatkan BAP. Katanya ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang pernah dilakukan di Sampit,” ujarnya.

    Tumpukan nota kecil yang biasanya dianggap remeh kini menjelma menjadi petunjuk krusial bagi penyidik dan auditor.

    Tim kejaksaan sebelumnya menggeledah kantor KPU Kotim dan menyita dokumen pertanggungjawaban hibah Pilkada. Penyidik tidak hanya mengamankan tumpukan kertas laporan.

    Saat menyisir salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim, jaksa justru menemukan sejumlah stempel toko hingga kuitansi kosong dari berbagai rumah makan dan penyedia jasa.

    Barang bukti ini kemudian menjadi bahan uji silang dengan keterangan para pemilik usaha yang mengaku tidak pernah membubuhkan stempel atau menerima pesanan tersebut.

    Perkara ini bermula dari kucuran dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024.

    Pemerintah Kabupaten Kotim menyalurkan APBD senilai Rp40 miliar kepada KPU Kotim melalui nota perjanjian hibah daerah (NPHD) pada Oktober 2023.

    Pembiayaan yang seharusnya menjamin kelancaran tahapan pemilihan ini justru memantik kecurigaan Kejaksaan Tinggi Kalteng akibat rentetan belanja ganjil yang tidak selaras dengan realitas lapangan.

    Tahap penyelidikan awal secara cepat berganti wujud menjadi penyidikan umum.

    Penerbitan surat perintah penyidikan membuka jalan bagi kejaksaan, dengan penggeledahan fisik yang dijalankan mulai 12 Januari 2026, menyita dokumen, dan membongkar paksa berkas di kantor KPU Kotim beserta instansi terkait.

    BPKP turut dilibatkan guna menelusuri potensi kerugian negara dan menguji dugaan rekayasa administrasi dalam pertanggungjawaban hibah ini.

    Radius pemanggilan saksi terus meluas menembus sekat-sekat birokrasi.

    Ketua dan Sekretaris KPU Kotim, jajaran komisioner, pejabat KPU Provinsi Kalteng, hingga petinggi perangkat daerah Kotim pengelola anggaran hibah harus bergiliran menghadapi meja penyidik untuk menjelaskan alur pengucuran dana. (ign)

  • Sengkarut Hibah KONI Kotim: ”Gugat” Kegagalan Politik Anggaran, Atlet dan Persiapan Porprov Jadi Korban

    Sengkarut Hibah KONI Kotim: ”Gugat” Kegagalan Politik Anggaran, Atlet dan Persiapan Porprov Jadi Korban

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut tata kelola anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkonfirmasi melalui dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Perubahan drastis pagu anggaran hibah KONI dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar di dalam APBD, secara faktual dicatat terjadi tanpa melalui pembahasan dan persetujuan bersama, sehingga tidak sesuai prosedur.

    Frasa pembuka tabir itu bukanlah sekadar tuduhan dari luar gelanggang birokrasi.

    Tertuang dalam notulen rapat lintas instansi internal pemerintah daerah, ditandatangani langsung Pj Sekda Kotim Umar Kaderi, Kepala BKAD Muhammad Saleh, Inspektur Bambang, Kepala Dispora Muhammad Irfansyah, perwakilan Bapperida, serta Kepala Bagian Hukum Setda Pintar Simbolon.

    Pertemuan para petinggi birokrasi itu terselenggara sebagai tindak lanjut atas saran Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan BPKP.

    Institusi pengawas tersebut menuangkan sederet rekomendasinya melalui surat resmi bernomor PE.08.02/S-466/PW15/3/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

    Notulen ini merekam jejak bagaimana angka raksasa itu bisa melompat tanpa pijakan prosedur yang sah.

    Rangkaiannya bermula dari Musorkablub KONI pada Juni 2025, pelantikan kepengurusan baru pada Agustus 2025, hingga proposal hibah yang baru disodorkan pada September 2025, persis setelah informasi alokasi Rp750 juta muncul di RKA.

    Laju siklus perencanaan anggaran yang sudah bergerak jauh sebelum kepengurusan terbentuk inilah yang memicu ketidaksinkronan fatal dalam seluruh proses pengajuan.

    Hasil dari kekacauan tata waktu itu sangat telak. Angka hibah yang semula tercatat Rp750 juta membengkak menjadi Rp3 miliar di APBD tanpa rekam jejak prosedural yang bisa dipertanggungjawabkan.

    Inspektorat, melalui notulen yang sama, mencatat pengelolaan hibah KONI ini masuk kategori risiko tinggi merujuk penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.

    Lebih jauh, dokumen tersebut turut menggarisbawahi bahwa persoalan ini telah mendapat atensi Aparat Penegak Hukum (APH).

    Pihak yang harus membayar harga paling mahal dari kegagalan politik anggaran ini mendarat langsung di pundak para atlet.

    Sejak Alexius Esliter dilantik sebagai Ketua KONI Kotim pada 14 Agustus 2025, belum ada satu rupiah pun dana pemerintah daerah yang cair.

    Biaya latihan, transportasi, hingga operasional rapat sepenuhnya ditopang dari kantong pribadi pengurus.

    Keputusasaan menunggu kepastian program ini memaksa sebagian atlet potensial mengemas koper, memilih memperkuat kontingen kabupaten lain.

    ”Gugatan” Elemen Pemuda

    Cacat sistem penganggaran dana tersebut memantik gugatan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

    Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menilai temuan dalam notulen tersebut tak bisa lagi disederhanakan sebagai bentuk kelalaian teknis.

    ”Kalau anggaran bisa muncul tanpa proposal dan tanpa proses yang jelas, ini bukan lagi soal lalai. Ini sudah masuk kategori kacau. Sistemnya dipertanyakan, dan orang-orang di dalamnya juga harus bertanggung jawab,” tegas Andriyanto, Minggu (5/4/2026).

    Dia langsung menunjuk muara penderitaan dari sengkarut prosedural ini.

    ”Yang jadi korban itu atlet. Mereka latihan bertahun-tahun, tapi akhirnya harus menanggung sendiri karena pemerintah tidak beres mengurus anggaran,” tambahnya.

    Kegagalan Dua Lembaga

    Gugatan serupa dilontarkan Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kotim, Mukhlan, yang menolak membatasi pusaran tanggung jawab hanya pada pihak eksekutif semata.

    ”Ini bukan hanya salah satu pihak. Eksekutif gagal mengelola, legislatif gagal mengawasi. Kalau dua-duanya tidak jalan, ya wajar kalau akhirnya anggaran bisa ‘liar’ seperti ini,” kritiknya, Minggu (5/4/2026).

    Pijakan kritik Mukhlan bersandar kokoh pada realita. Kenaikan pagu dari Rp750 juta ke Rp3 miliar merupakan produk murni kesepakatan antara Komisi III DPRD dan kepala daerah yang menjabat saat itu.

    Keputusan politik strategis tersebut dieksekusi tanpa melengkapi kelengkapan administratif yang dipersyaratkan Perbup Kotim Nomor 58 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 50 Tahun 2024.

    Keterlibatan dua poros kekuasaan inilah yang kini menempatkan keduanya di bawah sorotan publik.

    ”Hari ini KONI, besok bisa sektor lain,” ujar Mukhlan menyoroti bahaya pembiaran tersebut.

    Sapma Pemuda Pancasila sebelumnya telah melayangkan ultimatum 3×24 jam kepada pemerintah daerah, disertai ancaman menggelar aksi di pelataran kantor Dispora jika progres pencairan terus jalan di tempat menjelang tenggat pendaftaran Porprov.

    Politik Anggaran yang Buntu

    Pertanyaan polemik tata kelola ini disuarakan tegas Muhammad Ridho dari Komunitas Peduli Masyarakat Kotim (KPPM).

    ”Perubahan anggaran dari Rp750 juta ke Rp3 miliar tanpa mekanisme yang sah itu bukan hal kecil. Itu harus ditelusuri, siapa yang menginisiasi,” cecarnya, Minggu (5/4/2026).

    Titik terang terkait inisiator sebenarnya sempat diurai Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Jumat (27/3/2026).

    Dia secara terbuka menyebut Komisi III merupakan pihak yang mendorong lonjakan anggaran lantaran memandang Rp750 juta terlampau minim untuk pembinaan, yang kemudian disetujui perubahannya menjadi Rp3 miliar oleh kepala daerah kala itu.

    Namun, eksekusi dari kesepakatan politik itu terbentur regulasi.

    Kepala Dispora, Muhammad Irfansyah, saat RDP Komisi III, Kamis (19/2/2026), mempertanyakan pijakan hukum dari mekanisme kenaikan tersebut.

    Bagaimana angka itu akhirnya masuk ke dalam APBD tanpa melewati prosedur administratif yang semestinya, belum terjawab utuh hingga hari ini.

    Menghadapi kebuntuan itu, Ridho menilai skema perbaikan internal birokrasi tidak akan cukup menuntaskan akar persoalan.

    ”Kalau hanya diperbaiki secara administratif tanpa ada pertanggungjawaban, maka publik akan melihat ini sebagai bentuk pembiaran. Harus ada transparansi dan, kalau perlu, penegakan hukum,” katanya.

    Rapat lintas instansi sejatinya telah merumuskan rute keluar: hibah KONI akan dianggarkan ulang lewat APBD Perubahan 2026, proses usulan dikembalikan ke titik nol, dengan pendampingan langsung oleh Inspektorat.

    Meski demikian, skema penataan ulang itu sama sekali tidak menyelamatkan persiapan daerah yang tengah dikejar waktu.

    Catatan Kanal Independen menunjukkan persiapan Porprov berjalan compang-camping alias tak terarah. Sebagian cabor harus membiayai sendiri latihan secara swadaya. (ign)

  • Krisis Anggaran KONI Kotim: Tujuh Bulan tanpa Dana, Latihan Atlet Menguras Dompet Pribadi

    Krisis Anggaran KONI Kotim: Tujuh Bulan tanpa Dana, Latihan Atlet Menguras Dompet Pribadi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Krisis pendanaan menjerat pembinaan olahraga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejak pergantian kepengurusan 14 Agustus 2025, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim belum menerima anggaran satu rupiah pun dari pemerintah daerah.

    Kondisi tersebut memaksa sebagian cabang olahraga dan pengurus bertahan murni melalui pendanaan swadaya.

    Fakta operasional itu dibeberkan Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, di hadapan elemen mahasiswa dan pemuda yang datang menuntut kejelasan nasib kontingen, baru-baru ini.

    Baca Juga: Sengkarut Persiapan Porprov di Kotim: Ultimatum 3×24 Jam, Desak Bupati Evaluasi Kadispora

    ”Sejak saya dilantik sampai hari ini, kami belum menerima satu rupiah pun dana dari pemerintah daerah. Semua kegiatan KONI dan cabang olahraga berjalan murni dari inisiatif dan kemampuan pribadi masing-masing,” kata Alexius.

    Dia tidak menutupi beban yang kini dipikul pengurus dan pelatih di lapangan demi menjaga pembinaan agar tidak terhenti jelang Porprov Kalteng 2026.

    “Saya terbuka saja dengan teman-teman mahasiswa dan pemuda, mulai dari biaya latihan, transportasi, hingga kebutuhan rapat, semuanya ditanggung sendiri. Ini tentu sangat berat, tapi kami tidak ingin atlet berhenti hanya karena tidak ada anggaran,” lanjutnya.

    Ironi Sang Juara Bertahan

    Realita swadaya yang membebani pengurus dan atlet berbanding terbalik dengan sejarah kejayaan olahraga daerah.

    Kotim tercatat sebagai penguasa Porprov XII Kalteng 2023 dengan raihan 113 medali emas, terpaut 30 emas dari peringkat kedua.

    Kemenangan itu dulunya lahir dari kepastian program dan sokongan anggaran.

    Baca Juga: Editorial: Juara Bertahan Porprov Kalteng yang Lupa Cara Menang

    Hari ini kondisinya berbeda. Upaya mempertahankan muruah sebagai juara umum tak ditopang dana hibah Rp3 miliar untuk pembinaan yang tak bergerak di DPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.

    Batas Kesabaran dan Eksodus

    Macetnya aliran dana selama tujuh bulan ini berada dalam ranah pengawasan DPRD Kotim dan eksekutif.

    Alexius menegaskan, semangat juang para atlet membutuhkan jaminan finansial yang nyata.

    ”Kami hanya berharap ada kepastian. Atlet tidak bisa terus bergantung pada semangat saja. Mereka butuh dukungan nyata,” katanya.

    Catatan Kanal Independen dari pemberitaan sebelumnya, satu skenario terburuk nyatanya sudah mulai tervalidasi.

    Ketiadaan jaminan program telah memicu eksodus sejumlah atlet potensial ke kabupaten lain yang lebih siap menawarkan fasilitas dan dana pembinaan.

    Jika eksodus ini terus bergulir dan pencairan tetap tertahan, persiapan kontingen Kotim menuju Porprov 2026 murni hanya bersandar pada sisa kemampuan swadaya masing-masing cabang olahraga. (ign)

  • Tenggat Pendaftaran Porprov Kalteng Kian Mencekik: Anggaran Tak Jelas, Olahraga Kotim Masuk Fase Darurat

    Tenggat Pendaftaran Porprov Kalteng Kian Mencekik: Anggaran Tak Jelas, Olahraga Kotim Masuk Fase Darurat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng 2026 kian dekat, namun nasib olahraga Kotawaringin Timur justru memasuki fase darurat.

    Indikator itu bisa dilihat dari menjelang tenggat pendaftaran kontingen pada 10 April mendatang, angka pendaftaran atlet Kotim masih nol.

    Suntikan dana hibah Rp3 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) juga tak kunjung cair.

    Data KONI Provinsi Kalimantan Tengah mencatat, hingga Rabu (1/4/2026), sistem pendaftaran telah mencatat lebih 3.305 nama atlet dari berbagai kabupaten/kota.

    Kosongnya kolom pendaftaran Kotim membiarkan para pahlawan olahraga daerah ini berada di posisi paling rentan. Berlatih tanpa jaminan dan menunggu tanpa kepastian pengiriman.

    Kegelisahan di arena latihan pecah menjadi gelombang keputusasaan. Absennya jaminan finansial dan program memicu fenomena eksodus nyata.

    Menurut seorang pengurus cabor ke media massa, atlet potensial sudah ada yang menyeberang ke kabupaten lain. Daerah yang lebih siap menawarkan kepastian pembinaan jelang Porprov.

    Situasi itu memicu kekhawatiran Ketua Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Muhammad Ridho.

    ”Kami menerima banyak keluhan. Atlet bertanya, apakah mereka masih akan bertanding atau tidak. Ini bukan soal biasa, ini soal masa depan mereka,” ujarnya, usai menyambangi Sekretariat KONI Kotim, Kamis (2/4/2026).

    MINTA KEJELASAN: Sejumlah perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) menyambangi pengurus KONI Kotawaringin Timur, Kamis (2/4/2026) lalu. (Ist/Kanal Independen)

    Langkah para atlet mengemas koper ke daerah lain, menurut Ridho, murni dipicu dahaga akan kepastian sistem, bukan memudarnya rasa cinta pada daerah.

    Kebuntuan Administrasi

    Polemik ini bermuara pada menggantungnya dana pembinaan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim sebelumnya telah mendesak dan menyepakati lonjakan alokasi hibah KONI dari Rp750 juta menjadi Rp3 miliar melalui rapat kompilasi bersama kepala daerah.

    Keputusan strategis ini diketok pada era kepemimpinan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebelumnya.

    Pergantian tongkat komando di tubuh Dispora justru memunculkan remang keraguan.

    Pejabat baru menahan pencairan dengan dalih kehati-hatian hukum dan memilih jalur konsultasi bersama Biro Hukum Provinsi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Namun, transparansi hasil koordinasi itu tak kunjung dibongkar ke meja publik maupun cabor.

    Kepala Dispora Kotim, Muhammad Irfansyah, sebelumnya menjelaskan, secara administratif hibah KONI sudah tercantum dalam DPA Dispora.

    Proses pencairan tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

    ”Sesuai arahan Bupati, dana hibah ini kami diminta berhati-hati. Anggaran sudah tersedia saat saya masuk November 2025,” katanya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim yang digelar Komisi III, Kamis (19/2/2026) lalu.

    Irfansyah menerangkan, dana hibah untuk KONI awalnya tercantum dalam RKPD hanya sekitar Rp750 juta, lalu bertambah Rp250 juta saat pembahasan dengan DPRD, sebelum akhirnya tercatat Rp3 miliar dalam DPA Dispora.

    Berdasarkan Perbup Kotim Nomor 58 Tahun 2022, setiap calon penerima hibah wajib mengajukan proposal yang masuk ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan sampai kini usulan hibah KONI disebut belum tercatat sebagaimana mestinya.

    ”Kalau tahapan benar, maka tinggal pencairan. Bukannya kami tidak mau mencairkan, tetapi harus jelas,” tegasnya.

    Menurutnya, format proposal hibah sudah diatur lengkap dalam Perbup, termasuk kewajiban merinci penggunaan anggaran secara detail.

    Proposal yang telah masuk dari KONI dinilai belum sepenuhnya memenuhi format dan kelengkapan yang dipersyaratkan.

    ”Pesan pimpinan kami, Bupati, harus hati-hati untuk hibah, apa pun itu. Bukan hanya di KONI,” ujarnya.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, mendesak Dispora segera memberi kepastian.

    ”Sekarang justru muncul keraguan. Ini yang membuat prosesnya menjadi lambat. Harapan kami, ketika informasi itu sudah ada, katakan apa adanya. Kalaupun belum ada informasi, sampaikan juga. Sehingga kawan-kawan KONI maupun cabang olahraga tidak digantung seperti ini,” tegas Dadang, Kamis (26/3/2026) lalu.

    Kondisi anggaran yang tak kunjung jelas membuat cabor harus menjalankan seleksi dan latihan dengan pola swadaya, bukan lewat program resmi yang terencana.

    Kontras menyayat terlihat jika menengok Kabupaten Kotawaringin Barat selaku tuan rumah, yang telah menyalurkan NPHD dan memanaskan mesin Pemusatan Latihan sejak Februari lalu.

    Beban Moral KONI dan Menanti Ketegasan

    Sorotan tajam kini ikut membebani pundak KONI Kotim. Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, mengapresiasi desakan kalangan pemuda sebagai bentuk kepedulian nyata.

    Dia tak menampik macetnya keran finansial merusak ritme persiapan administrasi, pembinaan, hingga kesiapan fisik kontingen secara masif.

    Menghadapi krisis ini, Alexius tetap melempar garansi pendaftaran. Dia memastikan seluruh atlet dari berbagai cabor akan diinput ke sistem Porprov Kalteng 2026 sebelum tenggat waktu berakhir.

    ”Proses kami pastikan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ada ataupun tidak adanya anggaran, atlet melalui cabang olahraga masing-masing akan tetap didaftarkan,” janjinya.

    Bola panas penentu nasib kontingen kini sepenuhnya bersarang di laci meja Dispora Kotim.

    Sisa waktu pendaftaran yang tinggal menghitung hari, mandeknya uang pembinaan Rp3 miliar, serta tren pelarian atlet potensial menjadi indikator nyata bahwa tata kelola olahraga Kotim sedang sakit parah. Ketegasan pemerintah daerah mengurai benang kusut ini akan menjadi hakim penentu. Menyelamatkan muka olahraga Kotim, atau membiarkannya runtuh sebelum peluit Porprov ditiup. (ign)

  • Dana Pokir dan Hibah Kotim: Sinyal Keras Bupati Kotim Sentil Usulan Berbasis ”Kepentingan”

    Dana Pokir dan Hibah Kotim: Sinyal Keras Bupati Kotim Sentil Usulan Berbasis ”Kepentingan”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tata kelola dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi salah satu isu strategis yang ikut mengemuka dari pihak eksekutif.

    Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 menjadi panggung bagi Bupati Kotim Halikinnor memberikan penegasan normatif, yakni penyaluran Pokir dan hibah wajib berbasis masalah nyata, menepis kekhawatiran pergeseran fungsi menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.

    ”Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan,” tegas Halikinnor dalam forum resmi tersebut, Kamis (26/3/2026).

    ”Namun demikian, saya berharap agar Pokir yang diusulkan benar-benar berbasis pada kebutuhan dan permasalahan riil di daerah pemilihan atau dapil masing-masing,” tambahnya.

    Secara mekanisme, jalur strategis penganggaran tersebut memang dinilai rawan disusupi kepentingan apabila tidak didasarkan pada data dan persoalan konkret di masyarakat.

    Pengamat kebijakan publik, Agung Adisetiyono, mengingatkan risiko tersebut.

    “Kalau tidak berbasis kebutuhan riil, maka program yang dihasilkan berisiko tidak tepat sasaran dan hanya mengulang pola lama setiap tahun,” ujarnya.

    Nilai yang dipertaruhkan dalam pusaran itu mencapai puluhan miliar rupiah. Sebelum kebijakan efisiensi pada tahun anggaran 2026, sejumlah pimpinan dan anggota dewan dalam berbagai pemberitaan menyebut kuota Pokir berada di kisaran Rp2 miliar per tahun untuk setiap anggota.

    Jika dikalikan 40 kursi legislatif, angka ini mengakumulasi total ruang anggaran hingga Rp80 miliar.

    Pemangkasan yang mengikuti kebijakan efisiensi anggaran saat ini tetap merepresentasikan ruang fiskal raksasa yang menuntut akuntabilitas ketat.

    Penegasan Standar Mutlak Pengusulan Pokir

    Halikinnor secara spesifik menetapkan empat syarat mutlak usulan Pokir, yakni mencerminkan aspirasi daerah pemilihan, berangkat dari masalah nyata, sejalan dengan prioritas daerah, serta mengantongi kejelasan lokasi, manfaat, dan kelompok sasaran.

    Dia juga meminta penyaluran hibah dan bantuan sosial terlepas dari jebakan rutinitas administratif dengan menerapkan asas selektif dan transparan. Targetnya, program tidak boleh berdiri sendiri tanpa arah yang jelas.

    Penegasan tersebut memperlihatkan adanya kesadaran di tingkat eksekutif bahwa mekanisme Pokir dan hibah berada dalam titik rawan penyimpangan apabila tidak dikendalikan secara ketat.

    Anomali Lapangan: Modus Pengondisian dan ‘Pinjam Bendera’

    Instruksi normatif di mimbar Musrenbang tersebut berhadapan dengan anomali lapangan. Laporan yang dihimpun Kanal Independen sebelumnya dari internal legislatif serta pihak terkait, menguak pola eksekusi yang diduga menyimpang dari asas pemerataan.

    Beberapa kelompok masyarakat disinyalir diarahkan mengajukan proposal ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu saat alokasi anggaran diduga telah diarahkan atau ditentukan lebih awal melalui jalur Pokir.

    Proses verifikasi di tingkat dinas berisiko menyusut menjadi stempel pengesahan demi melegalkan daftar penerima hibah yang telah tersusun sebelum proposal resmi masuk.

    Eksekusi lapangan turut merekam indikasi manipulasi lewat skema pinjam nama perusahaan atau praktik ‘pinjam bendera’.

    Indikasi di lapangan menunjukkan keterlibatan entitas eksternal, sementara kendali pembelanjaan diduga tetap berada pada pihak internal tertentu.

    Rekanan disinyalir hanya menerima imbalan komisi dari nilai kegiatan, absen penuh dari pengelolaan substantif.

    Konstruksi Perbuatan Melawan Hukum

    Skema tertutup ini membuka ruang lebar bagi penggelembungan anggaran dan penyimpangan distribusi barang.

    Informasi yang dihimpun juga menyebut adanya kecenderungan penerima hibah berasal dari kelompok yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu, sementara kelompok lain yang tidak memiliki akses serupa berisiko terpinggirkan dari alokasi.

    Agung Adisetiyono menilai, rangkaian pengondisian ini melampaui kealpaan teknis administrasi.

    ”Menata proposal sejak awal, mengatur anggaran, hingga merekayasa pelaksanaan adalah konstruksi perbuatan melawan hukum yang sistematis,” tegasnya, dalam keterangan sebelumnya.

    Dia menambahkan, intervensi wakil rakyat hingga level teknis mengaburkan batas kewenangan fungsi penganggaran dan pelaksanaan, memperbesar potensi penyalahgunaan jabatan.

    Preseden Daerah Lain: Saat Modus Serupa Menjadi Perkara

    Rekam jejak pemberantasan korupsi nasional memvalidasi peringatan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya membongkar kasus korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur, memenjarakan sejumlah legislator yang terbukti memotong dana hibah dan memanipulasi eksekusi proyek.

    Putusan pengadilan menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, praktik merekayasa penerima hibah dan memalsukan proses pengadaan adalah murni tindak pidana korupsi. (ign)

  • Editorial: Terancam Absen Porprov Kalteng, Hibah KONI Kotim Tersandera Proposal

    Editorial: Terancam Absen Porprov Kalteng, Hibah KONI Kotim Tersandera Proposal

    Pekan Olahraga Provinsi XIII Kalimantan Tengah 2026 seharusnya menjadi ajang pembuktian prestasi dan martabat daerah. Namun, di Kotawaringin Timur, yang lebih dulu tampak justru kebingungan anggaran dan kegamangan keputusan politik.

    Pertengahan Februari 2026, hibah Rp3 miliar untuk KONI Kotim belum juga cair, sementara pendaftaran cabang olahraga untuk Porprov sudah berjalan.

    Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kotim pada 19 Februari 2026 pun mempertegas satu hal, masa depan kontingen Kotim di Porprov masih sekadar tanda tanya.

    Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, secara terbuka menyebut ketiadaan biaya operasional telah menghambat persiapan dan seleksi atlet.

    Adapun pengurus cabor hanya berpegang pada satu pertanyaan paling dasar, Kotim jadi ikut Porprov atau tidak?

    Bila jawabannya tidak jelas, proses seleksi dan latihan hanya akan menjadi formalitas yang melelahkan tanpa arah.

    Ketika Kebijakan Tak Peka Waktu

    Persoalan ini bukan sekadar soal ”uang belum cair”, melainkan soal tata kelola dan sensitivitas pemerintah daerah terhadap kalender keolahragaan.

    Jadwal Porprov XIII Kalteng sudah ditetapkan. Oktober 2026 di Kotawaringin Barat, dengan tahapan pendaftaran cabor dan persiapan teknis yang berlangsung jauh hari sebelumnya.

    Jika hingga pertengahan Februari hibah belum cair dan belum ada kepastian, artinya pemerintah daerah gagal membaca urgensi waktu.

    Keterlambatan keputusan anggaran sama saja dengan pemangkasan kesempatan atlet untuk mempersiapkan diri secara layak.

    Hibah Rp3 miliar mungkin tampak besar. Namun, tanpa kecepatan eksekusi, angka itu hanya menjadi nominal dalam dokumen.

    Laman: 1 2

  • Porprov Kalteng 2026 Kian Dekat, Hibah Rp3 Miliar KONI Kotim Terkendala Proposal

    Porprov Kalteng 2026 Kian Dekat, Hibah Rp3 Miliar KONI Kotim Terkendala Proposal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib Kotawaringin Timur pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII Kalimantan Tengah 2026 masih menggantung. Hingga pertengahan Februari, dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim belum juga cair. Padahal, waktu seleksi atlet dan pendaftaran cabang olahraga kian mepet.

    Ketidakjelasan itu terlihat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim yang digelar Komisi III, Kamis (19/2/2026).

    Forum tersebut secara khusus membahas dua hal, kepastian dana hibah KONI tahun anggaran 2026 dan kesiapan Kotim menghadapi Porprov yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2026 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

    ”RDP ini membahas dua hal penting, yakni dana hibah KONI dan keikutsertaan Kotim pada Porprov 2026,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto.

    Rapat dihadiri Ketua KONI Kotim Alexius Esliter beserta jajaran, Asisten I Setda Kotim Waren, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim Muhammad Irfansyah, serta perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sejumlah pengurus cabang olahraga juga ikut memantau jalannya pertemuan.

    Dadang menuturkan, desakan dan kegelisahan datang dari banyak pihak, terutama pengurus cabang olahraga (cabor) yang sudah harus bergerak menyiapkan atlet. Mereka mempertanyakan besaran hibah 2026, kepastian penyaluran, hingga kapan dana itu benar-benar bisa digunakan.

    Menurutnya, pertanyaan paling mendasar dari cabor sederhana saja, Kotim jadi ikut Porprov atau tidak. Jika tidak ikut, seleksi atlet sama sekali tidak ada gunanya.

    Dia mengingatkan, Porprov bukan sekadar ajang seremonial, melainkan momentum pembinaan dan pertaruhan harga diri daerah.

    Laman: 1 2