Tag: Hotspot Ketapang

  • Kotim Masuk Status Tanggap Karhutla: Mentawa Baru Ketapang Dikepung 8 Titik Panas

    Kotim Masuk Status Tanggap Karhutla: Mentawa Baru Ketapang Dikepung 8 Titik Panas

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Hari pertama pemberlakuan resmi Status Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Bencana Kekeringan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung disambut kepungan titik panas (hotspot). Satelit BMKG mencatat delapan hotspot mendadak meletus di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, menjadikannya wilayah paling rawan di Kotim pada pembukaan masa tanggap darurat ini.

    Berdasarkan pembaruan rekapitulasi data satelit SNPP per Kamis (30/7/2026) pukul 16.00 WIB, terdeteksi total 12 titik panas yang tersebar di wilayah Kotim. Selain delapan hotspot yang menumpuk di Kelurahan Ketapang, empat titik panas lainnya terpantau di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Seluruh titik panas tersebut memiliki tingkat kepercayaan (confidence) tinggi pada level 8 dengan radius akurasi pemantauan antara 321 meter hingga 1.125 meter.

    Pemberlakuan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotim selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026. Keputusan strategis ini diambil usai Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotim di Rumah Jabatan Bupati pada Rabu (29/7/2026).

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menegaskan bahwa peningkatan status ini bertumpu pada sejumlah indikator krusial di lapangan.

    “Ada tiga parameter utama yang menjadi dasar dalam penetapan status sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026-2029, yaitu frekuensi kejadian kebakaran hutan dan lahan harian, tinggi muka air tanah dalam periode tiga minggu terakhir, dan jumlah hotspot harian,” tegas Multazam, Kamis (30/7/2026).

    Selain tiga indikator utama tersebut, Multazam menambahkan bahwa Pemkab Kotim juga mempertimbangkan parameter pendukung lain, seperti peringatan dini BMKG, maraknya Hari Tanpa Hujan (HTH), memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), besarnya kebakaran di lahan gambut, maraknya kasus ISPA, hingga ancaman krisis air bersih dan air pertanian.

    Dominasi hotspot di Kelurahan Ketapang menjadi perhatian ekstra Satgas Karhutla Kotim mengingat kawasan tersebut langganan terbakar. Dengan berlakunya status tanggap bencana, koordinasi lintas instansi dipacu untuk memperketat patroli darat, pemadaman dini (ground-check), serta melarang keras aktivitas pembakaran lahan di kawasan gambut yang sangat rawan memicu asap pekat.

    Kemunculan langsung 8 hotspot di Kelurahan Ketapang tepat di hari pertama status Tanggap Darurat Bencana (30 Juli 2026) adalah teguran keras bahwa pembakaran lahan di ring-1 Kota Sampit masih berlangsung masif. Ketika pemantauan satelit SNPP menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi (Level 8), temuan ini bukan lagi sekadar potensi indikator, melainkan sinyal kuat adanya aktivitas pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal di area perkotaan.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan hukum yang sangat tajam. Penetapan status Tanggap Darurat selama 28 hari ini memberikan legalitas penuh bagi Pemkab Kotim untuk mencairkan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

    Satgas Karhutla Kotim dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan konkrit di lapangan;  Gropyokan Pemadaman dan Pengecekan Lapangan: BPBD bersama Manggala Agni dan Damkar harus meluncurkan ground check serentak ke Kelurahan Ketapang dan Desa Tangar guna memadamkan api sebelum merambat ke struktur gambut dalam.

    Penegakan Hukum dan Pemasangan Garis Polisi: Satreskrim Polres Kotim wajib menyegel lokasi hotspot Level 8 di Ketapang untuk mengusut pemilik tanah yang sengaja membiarkan atau menyulut api di masa tanggap darurat ini.

    Masyarakat Sampit yang kini mulai menghirup asap sangit tidak boleh terus dirugikan oleh pembiaran aksi pembakaran lahan di awal masa tanggap bencana ini. (***)