Tag: hukum adat Dayak

  • Ultimatum 14 Hari di Sebabi: Mangkir Lima Kali Sidang Adat, PT BAP Divonis Bersyarat Rp438,1 Miliar

    Ultimatum 14 Hari di Sebabi: Mangkir Lima Kali Sidang Adat, PT BAP Divonis Bersyarat Rp438,1 Miliar

    SEBABI, kanalindependen.id – Lima kali panggilan persidangan dilayangkan. Lima kali pula Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dibiarkan tanpa perwakilan dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    Korporasi itu hanya merespons rangkaian panggilan pada 10, 12, 14, 26, dan 27 Agustus 2026 tersebut lewat dua pucuk pesan dari telepon genggam.

    Ketidakhadiran dalam persidangan sengketa agraria yang menggantung sejak 1996 ini berujung pada jatuhnya vonis denda total Rp438.110.620.000.

    Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 itu dibacakan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (28/8/2026).

    Hukuman finansial ini dijatuhkan untuk mengganti kerugian masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. 

    ​”Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Takadu (PT Binasawit Abadi Pratama) adalah perbuatan yang tidak mencerminkan filosofi di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, dan juga tidak mencerminkan pada tatanan kehidupan bermasyarakat dengan menekuni Kasukup Belom Bahadat (Kelengkapan Hidup Berkesopanan, Beretika, Bermoral yang Tinggi) terhadap sesama,” kata Ketua Let Adat Wawan Embang, membacakan putusan di hadapan ratusan warga Sebabi.

    Anatomi Denda Ratusan Miliar

    Beban terbesar dalam putusan tersebut bertumpu pada kewajiban ganti untung senilai Rp437.361.120.000.

    Angka ini dihitung sebagai 20 persen dari total nilai ekonomi pemanfaatan lahan seluas 1.607 hektare secara cuma-cuma selama 15 tahun (dari total 29 tahun sejak PT BAP menggarap kawasan itu pada 1996).

    Penetapan 20 persen ini adalah angka yang diminta sendiri oleh pihak warga (Pangadu) kepada majelis, bukan potongan sepihak dari hasil pertimbangan hakim adat.

    Majelis turut menjatuhkan dua sanksi adat (singer) terpisah di luar ganti untung utama. Pertama, denda Rp499.750.000 atas pelanggaran Pasal 90, 92, dan 95 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894 terkait Koperasi Huas Sebabi.

    Koperasi yang dibentuk PT BAP pada 1999 tersebut dinilai majelis tidak pernah menyalurkan hasilnya kepada warga.

    ​Kedua, denda Rp249.750.000 atas ketidakkooperatifan korporasi sepanjang persidangan serta tindakan menghalangi Majelis Basara Hai saat menggelar sidang adat lapangan di lokasi sengketa pada 24 Agustus 2026. Denda kedua ini dibayarkan kepada majelis, bukan kepada warga.

    Putusan turut mewajibkan PT BAP merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat setelah ganti untung dibayar. Akses fasilitas umum berupa Jalan Begadang, Jalan Pungkok, dan Sungai Buluh Tibung hingga Jalan Simpang Ulin juga wajib dikembalikan.

    Bila ganti untung dan plasma tidak direalisasikan, lahan seluas 1.607 hektare itu wajib dikembalikan utuh dalam kondisi saat ini kepada masyarakat Sebabi dan Bangkal.

    ​Bom Waktu 14 Hari

    Putusan ini belum otomatis final. Majelis memberi PT BAP waktu 14 hari kerja hingga Jumat, 18 September 2026, untuk berunding dan mencapai kesepakatan dengan perwakilan Sebabi dan Bangkal.

    Jika sampai tanggal itu tidak tercapai kesepakatan, putusan dinyatakan final dan mengikat bagi para pihak.

    ​Sengketa ini bermula dari klaim penggarapan paksa lahan ulayat masyarakat Dayak Sebabi dan Bangkal sejak 1996, saat alat berat PT BAP masuk menggusur ladang padi dan tanaman rotan warga.

    Janji plasma dan ganti rugi yang dituangkan lewat pembentukan Koperasi Huas Sebabi pada 1999 tidak pernah terealisasi.

    ​Pada 2001, sebanyak 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama warga Sebabi justru diserahkan oleh PT BAP ke Bank BRI Palangka Raya, tanpa realisasi ganti rugi maupun plasma yang dijanjikan sampai saat ini.

    ​Putusan ditandatangani sembilan Mantir Basara/Let Adat, dipimpin Ketua Let Adat Wawan Embang, didampingi delapan anggota, yakni Hermas Bintih Assan, Ardianson, Ethel Sumadi, Tenung, Syahrul Huda, Puja Guntara, Kuwi, dan Bambang Hermanto.

    Komposisi ini memenuhi syarat kuorum sembilan anggota yang bersifat mutlak dalam persidangan adat ini. (ign)

  • Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    Hukum Negara Buntu, Peradilan Adat Menunggu: Ultimatum DAD Kotim bagi Korporasi Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rantai penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sering kali menyeret peladang tradisional ke meja hijau.

    Sebaliknya, saat api melahap area konsesi berskala besar, proses hukum korporasi kerap jalan di tempat.

    Ketimpangan ini memicu Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil sikap tegas.

    DAD Kotim mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak ragu menindak entitas bisnis yang terindikasi membiarkan lahannya terbakar.

    Jika hukum positif milik negara mandek, peradilan adat siap mengambil alih.

    Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menuntut kepolisian dan kementerian mengusut tuntas perusahaan yang wilayah konsesinya hangus hingga puluhan atau ratusan hektare.

    Proses hukum tersebut wajib bermuara pada keputusan yang mengikat, bukan berhenti pada status penyelidikan.

    ”Jangan hanya disebut masuk konsesi, kemudian tidak jelas prosesnya. Kalau memang ada perusahaan yang areal konsesinya terbakar sampai puluhan bahkan ratusan hektare, itu harus diperiksa. Polisi dan kementerian jangan main-main dalam persoalan ini,” tegas Gahara.

    Gahara menyoroti kecenderungan aparat yang berlomba mencari kambing hitam dari kalangan masyarakat sipil. Peladang tradisional kerap menjadi sasaran empuk tuduhan pembakaran lahan.

    ”Jangan setiap ada kebakaran masyarakat yang dicari dan dipersalahkan, apalagi peladang tradisional. Kalau memang ada bukti masyarakat melakukan pembakaran yang menyebabkan karhutla, silakan diproses. Tetapi kalau kebakaran terjadi di dalam konsesi perusahaan, korporasinya juga harus diperiksa dan diproses dan diadili,” ujarnya.

    Keresahan lembaga adat ini selaras dengan potret nyata penegakan hukum di Kalimantan Tengah saat ini.

    Berdasarkan pengumuman resmi Polda Kalteng, jumlah tersangka kasus karhutla tercatat sebanyak 15 orang. Bertambah dari sebelumnya sebanyak 13, menyusul pengungkapan dua tersangka baru di Pulang Pisau. Seluruhnya merupakan warga sipil perorangan.

    Sementara itu, empat korporasi perkebunan sawit besar, yakni PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di Kotim, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT Heroes Green Energy (HGE) di Barito Timur, masih berstatus penyelidikan tanpa ada satu pun penetapan tersangka.

    Dalam perkara karhutla di Kotim, PT NSP memiliki jejak paling “mentereng”. Perusahaan perkebunan sawit ini tercatat sudah tiga kali berurusan dengan aparat dalam sebelas tahun terakhir.

    Pemerintah mula-mula menyegel konsesi PT NSP pada akhir Agustus 2015. Empat tahun berselang, nama entitas yang sama kembali masuk daftar segel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada September 2019.

    Penyelesaian hukum dari dua penyegelan pertama itu menguap tanpa kejelasan di ruang publik. Kini, pada Agustus 2026, areal konsesi mereka kembali dibidik kepolisian.

    Menurut Gahara, sanksi pidana saja belum cukup memutus siklus karhutla. Negara harus masuk melalui jalur perdata untuk menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan, sekaligus mengevaluasi operasional perusahaan.

    ”Harus ada efek jera. Kalau memang terbukti ada kesalahan atau kelalaian, jangan hanya pidananya. Perdata juga harus diproses oleh negara kalau memang ada kerugian, kemudian perizinannya juga harus dievaluasi,” tegasnya.

    Teguran Gahara juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim. Terdapat indikasi beberapa perusahaan lepas tangan saat api mengancam wilayah di sekitar area kerja mereka.

    ”Saya dengar di Kotim ada PBS yang cuek dengan lahan di sekitar konsesinya. Ketika warga meminta bantuan untuk memadamkan api, malah tidak peduli. Kalau benar seperti itu, artinya sudah tidak benar. Perusahaan harusnya punya tanggung jawab terhadap kondisi di sekitar wilayah konsesinya,” ujarnya.

    Perusahaan perkebunan pada umumnya memiliki sumber daya, armada, dan peralatan pemadaman mandiri. Fasilitas tersebut wajib dikerahkan saat api merambat mendekati permukiman atau kebun milik warga.

    Pola Komunikasi Terukur

    Desakan transparansi ini bermuara pada satu tuntutan pasti: kejelasan proses hukum hingga meja hijau.

    ”Yang kami minta itu kejelasan. Kalau memang salah, proses sampai pengadilan dan biarkan pengadilan yang memutuskan. Jangan hanya masyarakat yang diproses, sementara perusahaan yang wilayahnya terbakar tidak jelas bagaimana akhirnya,” katanya.

    Mekanisme adat Dayak memiliki ruang peradilan sendiri. Gahara mengingatkan, apabila proses hukum terhadap korporasi pembakar lahan berakhir tanpa kepastian, lembaga adat memiliki kewenangan untuk campur tangan.

    ”Kalau nantinya tidak diproses hukum, bisa saja kami dari lembaga adat melakukan proses secara adat sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

    Pola teguran semacam ini pernah muncul sebelumnya. Jejak penolakan serupa tercatat pada 16 Desember 2025.

    Saat itu, Gahara menyoroti aktivitas pembukaan hutan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang yang terus memaksakan operasionalnya meski ditolak warga.

    ”Harusnya dihentikan. Jangan memaksakan diri,” tegasnya kala itu.

    Pada hari yang sama, peringatan tentang penggunaan hukum adat juga telah ia lontarkan melalui pemberitaan media lain terkait sebuah PBS anonim.

    ”Apabila hukum negara ini tidak bisa menghentikan maka hukum adat yang akan kami berlakukan, kami bersama masyarakat dengan hukum adat yang didasarkan pada cinta terhadap lingkungan akan melakukan perlawanan,” ujar Gahara dalam catatan pemberitaan tersebut.

    Taring Mantir Basara Hai

    Ancaman proses adat dari DAD Kotim memiliki daya paksa yang mengikat. Mekanisme peradilan adat bernama Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai sudah berjalan di Kotim.

    Lembaga ini bukan sekadar forum mediasi, melainkan meja peradilan yang memiliki ketetapan kuat.

    Taring Basara Hai sedang diuji lewat sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Desa Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), entitas anak Golden Agri-Resources. Sejak Agustus 2026, majelis adat terus menggelar persidangan.

    Prosesnya berjalan layaknya peradilan formal. Majelis memeriksa saksi, mengeluarkan putusan sela terkait status quo objek sengketa, hingga memasang patok penanda lahan.

    Seluruh tahapan ini tetap berjalan sah kendati pihak korporasi berulang kali mangkir dari panggilan majelis. Putusan akhir Basara Hai untuk perkara PT BAP ini dijadwalkan dibacakan tepat pada hari ini, Jumat (28/8/2026).

    Putusan akhir untuk PT BAP hari ini akan menjadi tolok ukur tajam. Jika hukum formal kembali tersendat dalam menindak korporasi pembakar lahan, palu peradilan adat sudah bersiap mengambil alih ruang kosong tersebut. (ign)

  • Menguji Marwah Hukum Dayak: Jejak Pengabaian PT BAP dan Ancaman Pengusiran dari Tanah Leluhur

    Menguji Marwah Hukum Dayak: Jejak Pengabaian PT BAP dan Ancaman Pengusiran dari Tanah Leluhur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Empat kali Kerapatan Mantir Basara Hai menggelar persidangan di Desa Sebabi sepanjang Agustus 2026.

    Sepanjang itu pula, lima kursi yang disiapkan khusus untuk perwakilan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dibiarkan kosong.

    Ratusan warga dari Desa Sebabi dan Bangkal menjadi saksi ketika forum peradilan adat tertinggi Suku Dayak se-Kalimantan Tengah itu berlangsung tanpa kehadiran satu pun representasi perusahaan.

    Sidang perdana bermula pada 10 Agustus 2026. Rangkaian prosesnya berlanjut pada 12, 13, dan 14 Agustus, menutup tahap pertama dengan pemancangan enam baliho penanda status quo mengelilingi lahan 1.607 hektare yang tengah disengketakan.

    Ketidakhadiran korporasi bukan karena ketidaktahuan. Majelis lebih dulu melayangkan dua surat panggilan resmi.

    Panggilan pertama tertanggal 6 Agustus sampai ke tangan perusahaan dua hari berselang, menyusul surat kedua pada 10 Agustus.

    Perusahaan baru merespons lewat sepucuk surat bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Wawan Embang pada 11 Agustus, yang isinya baru dibacakan di persidangan keesokan harinya.

    Surat tersebut ditandatangani Asean selaku Manager Perizinan, bukan jajaran direksi.

    Alasan absennya wakil perusahaan dirangkum dalam satu dalih singkat. Sudah ada agenda atau kegiatan lain yang terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

    Perusahaan tidak merinci kegiatan apa, siapa pejabat yang berhalangan, maupun usulan jadwal kehadiran pengganti.

    Pihak pengadu sontak menolak keabsahan surat balasan tersebut lantaran ketiadaan tanda tangan direksi, lalu mendesak majelis menerbitkan panggilan ketiga hari itu juga.

    Sembilan Damang turun tangan langsung mengantar surat panggilan ketiga ke kantor perusahaan pada 12 Agustus.

    Rombongan pemangku adat ini justru tertahan lama di portal keamanan, sebelum akhirnya diterima oleh staf yang bukan pengambil keputusan.

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah Erko Mojra membaca surat balasan itu bukan sebagai bentuk penghormatan.

    ”Memang perusahaan sudah berkirim surat tidak bisa hadir dan menuliskan dalam suratnya menghargai adat, tapi kami menganggap itu sebagai bentuk penghindaran terhadap aturan adat. Apalagi tidak dijelaskan secara spesifik alasan kehadiran itu. Itu sama saja melecehkan kegiatan yang bagi orang Dayak sangat sakral dan penting,” katanya, Sabtu (22/8/2026).

    Pengakuan di Bawah Sumpah

    Jejak pengabaian panggilan adat oleh PT BAP ternyata memiliki preseden. Erko menyebut perusahaan pernah melakukan langkah serupa dalam perkara berbeda, yang juga bersumber dari sengketa lahan dengan masyarakat.

    ”Sepengetahuan saya, PT BAP ini juga pernah mengabaikan adat dalam kasus laporannya ke Polres Kotim yang berkaitan dengan sengketa dengan masyarakat juga,” katanya.

    ”Waktu itu pemanggilan secara adat dilayangkan kepada karyawan perusahaan melalui perusahaannya, tapi tidak pernah dihadiri dan tidak ada konsekuensi apa pun terhadap perusahaan saat itu. Sampai warga akhirnya jadi tersangka yang katanya ada pemukulan,” tambah Erko.

    Klaim Erko menemukan konfirmasi dari sumber internal korporasi. Budianto selaku manajer operasional Estate Terawan PT BAP mengungkapkannya di bawah sumpah saat duduk sebagai saksi perusahaan dalam sidang gugatan perdata Rp104 miliar melawan tiga tokoh Telawang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/8/2026).

    Sapriyadi, kuasa hukum para tergugat, mencecarnya mengenai surat undangan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang terkait perkara Petrus Limbas.

    ”Surat itu masuk, pak,” jawab Budianto.

    Sapriyadi mengejar dengan pertanyaan berapa kali surat itu diterima. Budianto merespons lugas.

    ”Surat itu saya ketahui masuk sampai dua kali pak,” katanya

    Surat panggilan adat masa itu ditujukan kepada Andre, karyawan perusahaan yang berstatus pelapor.

    Budianto berdalih Andre sudah dimutasi sehingga kontaknya terputus. Dokumen panggilan itu akhirnya ia serahkan kepada keluarga Andre yang berada di Sampit.

    Meski begitu, sang manajer mengakui Andre masih berstatus karyawan saat ia memberikan kesaksian.

    Pertanyaan penutup Sapriyadi menyasar langsung pada inisiatif mencari tahu lokasi mutasi Andre.

    Mengingat keduanya bernaung dalam satu grup perusahaan, Sapriyadi mempertanyakan apakah sikap tersebut mencerminkan ketidakkooperatifan.

    ”Saya tidak bisa jawab pak,” kata Budianto.

    Damang Datang, Polisi Berjalan

    Rentetan pertanyaan kuasa hukum itu meluruskan kembali alur peristiwa yang sebenarnya.

    Saat insiden berujung dugaan pemukulan itu pecah di areal kebun pada September 2025, Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang sejatinya berada langsung di lokasi kejadian.

    Kehadiran pemangku adat saat konflik memanas itu langsung disusul dengan inisiatif penyelesaian.

    Sehari pascainsiden, mekanisme adat mulai digulirkan lewat penerbitan surat panggilan kepada pihak perusahaan.

    Namun, ikhtiar mengurai sengketa lewat institusi adat itu menemui jalan buntu akibat ketiadaan respons.

    Panggilan adat dibiarkan menguap, sementara laporan di kepolisian dipacu terus berjalan.

    Proses ini pada akhirnya berujung pada penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh jajaran Polres Kotim.

    Kini, nama Petrus Limbas mencuat kembali di arena berbeda. Ia berdiri bersama lima pengadu lain yang menandatangani gugatan adat di forum Basara Hai. Mereka menuntut pihak yang sama.

    Pengabaian terhadap panggilan adat terdahulu itu nyatanya dibiarkan berlalu tanpa ujung.

    Korporasi terbukti luput dari sanksi maupun konsekuensi apa pun meski jelas-jelas mengabaikan otoritas kedamangan.

    Tak adanya sanksi masa itu kini berdiri bersisian dengan fakta persidangan di pengadilan negeri. Surat panggilan sejatinya masuk sedikitnya dua kali, namun sama sekali tidak dipenuhi.

    Bukan Forum Kelas Ringan

    Kewibawaan Basara Hai memiliki fondasi hukum positif yang teramat tebal. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak memosisikan keputusan Damang Kepala Adat sebagai peradilan adat tingkat akhir.

    Perkara yang telah diputus Kedamangan tidak bisa lagi disidangkan ulang oleh lembaga lain di luar entitas tersebut, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf b.

    Forum ini juga bukan persidangan adat reguler. Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 menetapkan pedoman bahwa Basara Hai digelar khusus menangani Perkara Berat.

    Anggota majelisnya dibentuk berdasarkan surat keputusan Dewan Adat Dayak tingkat provinsi.

    Susunannya melibatkan sembilan Damang Kepala Adat dari berbagai wilayah, dengan kuorum sembilan orang sebagai prasyarat sah jalannya sidang.

    Akar historis peradilan ini merentang jauh ke Perjanjian Tumbang Anoi 1894. Rapat akbar yang menghimpun ratusan subsuku Dayak se-Kalimantan itu mengakhiri era kekerasan antarsuku dan melahirkan 96 pasal Hukum Adat Dayak yang kini menjadi rujukan Basara Hai.

    Dasar legitimasinya berlapis seiring pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 yang secara tertulis mengakui wewenang Kerapatan Mantir atau Let Adat beserta fungsi peradilannya.

    Uji Preseden

    Kekuatan institusional peradilan adat memunculkan uji empiris mengenai daya ikat putusannya terhadap korporasi skala raksasa. Dua preseden di Kalimantan Tengah memperlihatkan efektivitas yang bercabang.

    Kerapatan Mantir Basara Hai pimpinan Kardinal Tarung menjatuhkan denda pidana adat sebesar Rp335,5 juta kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dan Polda Kalimantan Tengah pada April 2024.

    Sanksi ini berkaitan dengan insiden penembakan warga dalam aksi tuntutan plasma di Desa Bangkal, Seruyan.

    Berhubung perkaranya murni ranah pidana, denda diselesaikan dalam tempo singkat tanpa perlawanan hukum. Prosesi ditutup lewat ritual tampung tawar sebagai simbol perdamaian.

    Jalur berliku justru dialami putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu Leger Toegal Kunum, yang kini duduk sebagai Mantir Basara Hai perkara Sebabi-Bangkal.

    Ia menjatuhkan sanksi adat Rp259 juta kepada PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) atas dugaan pelanggaran situs makam leluhur pada 2 Mei 2024.

    Alih-alih dipatuhi, putusan itu digugat dan sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Sampit.

    Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur membalas dengan upaya banding, hingga Pengadilan Tinggi Palangka Raya membalikkan putusan PN Sampit dan menguatkan sanksi adat secara inkracht pada 25 Juli 2025.

    Perusahaan belum menunaikan kewajiban meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, sampai muncul ancaman aksi seribu massa mendesak pada Februari 2026.

    Kepatuhan baru terbit pada 24 Februari 2026, nyaris dua tahun sesudah ketukan palu adat pertama.

    Kedua preseden itu menggarisbawahi sebuah kecenderungan. Eksekusi sanksi adat untuk kasus pidana murni berjalan lebih cepat.

    Sebaliknya, sengketa yang beririsan dengan keperdataan lahan menuntut lebih dari sekadar ketukan palu; ia kerap bertumpu pada tekanan sosial massa dan pertarungan hukum lanjutan sebelum korporasi bersedia menundukkan diri.

    Ancaman pengusiran yang disuarakan oleh Yastok dan Erko memiliki rujukan yurisprudensi adat, menepis label bahwa itu hanyalah retorika.

    Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur pada 2021 pernah memutus bahwa pelanggaran gabungan dua pasal Hukum Adat 1894 memungkinkan penjatuhan hukuman singer hingga pengusiran dari teritori Kotawaringin Timur maupun Kalimantan Tengah.

    Perkara saat itu menjerat seorang pemilik usaha lokal.

    Angka-Angka Pertaruhan

    Beban sengketa membesar seiring berjalannya dua proses peradilan secara beriringan.

    PT BAP mendaftarkan gugatan perdata Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus.

    Enam warga Sebabi dan Bangkal melawan lewat jalur Basara Hai dengan nilai gugatan Rp3,78 triliun.

    Angka triliunan ini diracik menggunakan rumus kerugian yang sama persis dengan dalil gugatan korporasi di pengadilan negeri.

    Objek pusaran konflik berupa lahan 1.607 hektare yang diklaim warga sebagai tanah ulayat garapan sejak 1975.

    Erko memandang rekam jejak hukum korporasi turut memperlemah pertahanan argumentasi mereka.

    ”Selain dugaan pelanggaran secara adat, secara hukum positif, perusahaan juga meninggalkan banyak jejak dan catatan buruk. Terutama diduga melakukan penanaman di luar HGU yang dibuktikan dengan keluarnya peta dari BPN dalam sidang gugatan terhadap tiga tokoh senilai Rp104 miliar,” katanya.

    Dokumen resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 6 Agustus 2026 telah diserahkan tergugat sebagai bukti tambahan di persidangan perdata.

    Surat itu menegaskan bahwa objek sengketa seluas 32,7 hektare versi tergugat berlokasi di luar Hak Guna Usaha milik perusahaan dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

    Dua saksi dari pihak PT BAP bahkan sempat mengubah keterangan terkait letak administratif objek sengketa sesudah majelis hakim memperlihatkan peta BPN tersebut.

    Satu Pesan Sama

    Eskalasi merambat keluar dari ruang persidangan. Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memanggil perwakilan warga Sebabi dan Bangkal ke Palangka Raya pada Kamis 20 Agustus 2026, bertepatan persis dengan batas akhir yang diberikan majelis agar PT BAP hadir di forum adat.

    Kapasitas Agustiar sebagai Gubernur sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah membuat pertemuannya menggendong bobot politis dan adat sekaligus. Damang Yustinus Saling Kupang menyebut gubernur mendesak perusahaan mencabut gugatan terhadap Damang, menghentikan kriminalisasi Petrus Limbas, serta merampungkan urusan ganti rugi plasma.

    ”Intinya, Pak Gubernur tetap meminta kepada hakim Basara Hai untuk menegakkan supremasi hukum adat. Karena itu menjadi barometer jika persoalan ini harus diselesaikan dengan cara tersebut,” kata Yustinus mengutip pesan gubernur.

    Sikap tegas Agustiar mematok kewajiban perkebunan memiliki tapak sejarah tersendiri. Rapat koordinasi optimalisasi pendapatan asli daerah pada Oktober 2025 merekam tegurannya soal kewajiban plasma 20 persen tanpa ruang tawar.

    ”Yang tidak menjalankan plasma, ya angkat kaki dari Kalimantan Tengah,” ujarnya kala itu.

    Ancaman Preseden Buruk

    Bagi Erko, rentetan sengketa ini menghadirkan pertaruhan yang resonansinya menembus batas teritorial Desa Sebabi.

    ”Dengan banyaknya rekam jejak hitam tersebut, akan sangat aneh jika nanti tidak ada putusan apa pun atau sanksi terhadap perusahaan. Ini bisa jadi preseden buruk bagi marwah dan keberlangsungan hukum adat ke depannya. Bahkan, bukan tidak mungkin adat Dayak tidak lagi dihargai,” katanya.

    Ia menaruh harapan agar ketegasan sanksi membidik tanpa pandang bulu terhadap entitas yang terbukti abai.

    Kesalahan masa lalu terkait nasib panggilan adat dalam kasus Petrus Limbas diharap tidak terulang di forum peradilan tertinggi ini.

    Meski begitu, Erko memelihara kepercayaan utuh.

    ”Kami percaya, sembilan hakim Majelis Basara Hai adalah orang-orang pilihan dan bisa menjaga integritas, independensi, dan terpenting menjaga marwah adat sampai titik paling tertinggi,” ujarnya.

    Ajakan merawat utus menjadi pengunci pernyataannya. Terminologi Dayak ini merepresentasikan ikatan keturunan, keluarga besar, hingga kesatuan kaum yang bernapas pada komitmen merawat dan mengangkat harkat martabat komunal.

    ”Kita tunjukkan kepada dunia bahwa masyarakat Dayak memiliki hukum yang sama sekali tidak boleh diabaikan, apalagi sampai dilanggar,” katanya.

    Kapasitas Erko sebagai Ketua KMHA Dayak Kalteng melekat pada gerak advokasi sengketa agraria.

    Ia terpantau mendampingi kuasa hukum tergugat saat agenda pemeriksaan setempat untuk sengketa perdata Rp104 miliar pada 31 Juli 2026, sebelum akhirnya memfokuskan pendampingan pada kasus PT BAP sejak 8 Agustus.

    Menunggu Eksekusi Majelis

    Majelis Kerapatan telah menjatuhkan Putusan Sela pada 13 Agustus berupa peringatan tertulis.

    Ketidakhadiran pihak Takadu (PT BAP) sesudah dipanggil secara patut tanpa alasan sah akan dinilai majelis sebagai dasar menjatuhkan tindakan, berlandaskan wewenang dan Hukum Adat Dayak.

    Klausul lebih bertenaga sempat diletupkan salah satu anggota majelis, Damang Tenung, saat pemasangan baliho penanda pada 14 Agustus.

    Dia menegaskan keberadaan otoritas Tim Basara Hai untuk mengeksekusi langsung objek sengketa bila korporasi tidak menyetor iktikad baik hingga tenggat 20 Agustus.

    Kanal Independen sebelumnya telah beberapa kali melayangkan konfirmasi kepada PT BAP atau Sinar Mas Group. Hingga tulisan ini dipublikasikan, jajaran perusahaan tidak kunjung memberikan jawaban. (ign

  • Bekukan Total Aktivitas Lahan Sengketa Sebabi, Ultimatum Terakhir Basara Hai untuk PT BAP

    Bekukan Total Aktivitas Lahan Sengketa Sebabi, Ultimatum Terakhir Basara Hai untuk PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai merespons ketidakhadiran PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan langkah taktis bernilai hukum tinggi.

    Meski menolak desakan warga untuk langsung menyegel lahan, peradilan adat tingkat provinsi ini menjatuhkan status quo secara menyeluruh.

    Seluruh aktivitas pada atas lahan sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare dibekukan total bagi kedua belah pihak, disusul sebuah peringatan kehadiran terakhir bagi raksasa sawit tersebut.

    Keputusan ini meluncur dua hari setelah PT BAP merespons panggilan sidang hanya dengan selembar kertas bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026.

    Surat yang ditandatangani Manager Perizinan, Asean, tersebut menjustifikasi ketidakhadiran fisik manajemen dengan alasan agenda lain yang sudah terjadwal.

    Sikap korporasi ini sempat memicu reaksi keras. Menghadap majelis pada sidang Rabu (12/8/2026), Yastok selaku salah satu dari enam Pengadu mewakili warga Desa Sebabi dan Bangkal membacakan tanggapan resmi.

    Ia menyebut ketidakhadiran perusahaan sebagai bentuk pelecehan terhadap adat orang Dayak.

    Pihak warga mendesak majelis segera menjatuhkan tindakan sementara berupa pemasangan portal adat beserta spanduk larangan aktivitas pada lokasi sengketa.

    Tolak Gegabah, Junjung Objektivitas

    Menjawab desakan warga, Majelis membuktikan diri bukan lembaga peradilan sepihak yang mudah ditekan.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Teluk Sampit, Syahrul Huda, membacakan dokumen Tanggapan/Penetapan Sementara yang meredam tuntutan penyegelan sepihak tersebut.

    ”Bahwa Majelis tidak dapat semata-mata mendasarkan tindakan sementara hanya pada pernyataan sepihak Pengadu, melainkan harus terlebih dahulu memberikan kesempatan yang patut kepada Takadu untuk menyampaikan jawaban, keberatan dan bukti-bukti,” demikian kutipan pertimbangan yang dibacakan Syahrul Huda, anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Sebagai gantinya, Majelis memerintahkan pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Adat atau pemeriksaan lapangan.

    Proses ini akan membedah tujuh aspek mendasar secara ketat, meliputi letak dan batas objek sengketa, penguasaan fisik, riwayat pemanfaatan tanah, hingga keberadaan tanaman atau aktivitas pada atas lahan tersebut.

    Langkah kehati-hatian itu berpijak pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009.

    Lebih dari sekadar aturan formal, Majelis mengikatkan putusan mereka pada filosofi luhur hukum adat Dayak, yakni Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata.

    PUTUSAN SELA: Perwalikan pengadu menerima putusan sela dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai. (Gunawan/Kanal Independen)

    Pembekuan Total 1.607 Hektare

    Kendati menunda pemasangan portal fisik, perlawanan warga membuahkan hasil signifikan lewat penetapan status quo untuk Perkara Sengketa Adat “Takian Petak” tersebut.

    Dokumen Putusan Sela yang dibacakan oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, secara tegas memerintahkan penghentian segala bentuk aktivitas pada atas objek sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare.

    Pembekuan ini mengikat kedua belah pihak, baik warga (Pengadu) maupun PT BAP (Takadu), sampai putusan akhir dibacakan.

    Kedua kubu dilarang keras memperluas, mengalihkan, atau mengubah keadaan faktual lahan sengketa.

    Sementara itu, tuntutan substantif warga senilai Rp3,78 triliun beserta klaim penyerahan objek dan sanksi adat resmi ditangguhkan pemeriksaannya.

    Seluruh materi ini baru akan dibedah setelah pokok perkara rampung, dibarengi dengan agenda pencocokan titik koordinat yang telah dijadwalkan oleh majelis.

    Kesempatan Terakhir Raksasa Sawit

    Poin penentu bagi PT BAP tersaji pada bagian akhir putusan. Apabila perusahaan kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada pemanggilan patut berikutnya, Majelis akan mempertimbangkan ketidakhadiran tersebut dalam proses pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan serta Hukum Adat Dayak yang berlaku.

    Perusahaan diperintahkan wajib hadir pada sidang lanjutan sekaligus batas akhir mediasi yang dijadwalkan Kamis, 20 Agustus 2026.

    Persidangan tahap kedua ini akan tetap digelar pada lokasi yang sama, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86 Desa Sebabi. Apabila mediasi menemui jalan buntu, perkara akan langsung bergulir menuju Putusan Akhir.

    Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang resmi ditugaskan majelis untuk mengamankan pelaksanaan Putusan Sela ini di lapangan.

    Menutup jalannya persidangan, salinan resmi Putusan Sela langsung diserahkan ke tangan perwakilan warga selaku Pengadu.

    Majelis juga memastikan dokumen ketetapan hukum yang sama akan segera dikirimkan secara patut kepada manajemen PT BAP selaku Takadu.

    Hingga sidang putusan sela berakhir, PT BAP belum pernah menampakkan perwakilan fisiknya. Pola mangkir dan komunikasi sebatas surat manajerial serta pesan WhatsApp ini konsisten dengan rekam jejak grup korporasi tersebut.

    Kanal Independen mencatat rekam jejak serupa melalui serangkaian vonis pidana yang menjerat eksekutif PT BAP Edy Saputra Suradja.

    Mulai dari kasus pada Pengadilan Negeri Batulicin tahun 2012, hingga vonis suap pada 2019 silam.

    Rentetan kasus rasuah tersebut justru berpangkal dari upaya korporasi menutupi ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU), izin kawasan hutan, dan kewajiban plasma. Persoalan serupa kini kembali membayangi mereka lewat ketukan palu Basara Hai.

    Upaya konfirmasi kepada manajemen maupun bagian legal PT Sinar Mas Group terus dibuka oleh Kanal Independen. Namun, seluruh permohonan tanggapan tersebut tak kunjung berbalas. (ign)

  • ”Bukan Garong Kami di Sini”: Murka Sembilan Damang Tertahan Portal PT BAP

    ”Bukan Garong Kami di Sini”: Murka Sembilan Damang Tertahan Portal PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepulan debu tanah musim kemarau mengiringi laju sejumlah mobil yang menyusuri kawasan perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Rabu (12/8/2026).

    Sembilan anggota Mantir Basara Hai duduk di dalamnya dengan pengawalan ketat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang.

    Mereka datang membawa institusi peradilan adat tingkat provinsi untuk menyerahkan surat panggilan sidang secara langsung. Namun, laju mereka harus terhenti pada sebuah portal besi berlapis penjagaan sekuriti.

    Perjalanan berjarak sekitar 20 menit dari lokasi sidang adat itu awalnya berjalan lancar. Portal pertama pada tepi jalan negara sukses dilewati.

    Menembus kawasan perkebunan, hamparan sawit pada sisi kiri dan kanan jalan tampak baru digarap ulang.

    Pemandangan ini menjadi bukti visual bahwa perusahaan tengah memasuki masa tanam ulang (replanting), persis seperti keluhan yang dilontarkan warga.

    Hambatan sesungguhnya baru muncul sepuluh menit kemudian. Rombongan hakim peradilan adat ini terhenti total pada portal kedua yang menjadi gerbang utama kantor perusahaan.

    Merujuk keterangan anggota Batamad, mereka biasanya memang hanya diizinkan mengantar surat sampai pos penjagaan tersebut. Saat tertahan di luar gerbang besi, wajah para majelis mulai menyiratkan kegeraman.

    Napas Leluhur di Depan Portal

    Turun dari mobil, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, langsung mendekati pos penjagaan untuk memastikan akses masuk.

    ”Atasan kami belum ada di dalam pak,” jawab sekuriti itu.

    Hermas mendesak kejelasan. ”Ini dari majelis kerapatan adat kami. Damang-damang. Jadi jangan gak bolehnya di sini saja, biar kami tahu. Jangan permainkan kami lah,” katanya.

    Petugas berdalih hal tersebut bukan perkara larangan masuk, melainkan prosedur wajib lapor apabila ada tamu.

    Petugas lantas sibuk menelepon atasannya. Jawaban yang didapat dari ujung telepon justru menyebut sang atasan sedang bertemu pihak Agrinas di luar kantor.

    Menunggu beberapa saat pada tengah terik matahari, Hermas mempertanyakan standar operasional korporasi tersebut.

    ”Apa memang begini SOP di perusahaan ini? Adat kami punya SOP juga,” katanya.

    ”Setidaknya, kami sebagai tamu tidak berdiri begini loh. Ini lembaga adat dari provinsi tidak dihargai. Masa kayak gitu? Harusnya kita jangan berdiri kayak gini. Ini gak dihargai,” rutuknya.

    Hermas mencoba menelepon Asean selaku Manager Perizinan, namun panggilannya dibiarkan tak terjawab. Sembari menunggu telepon yang masih berdering, ia bergumam.

    “Orang adat, marwah orang adat tidak dihargai,” keluhnya.

    Menyaksikan situasi tersebut, Ketua Majelis Wawan Embang yang turut menunggu pada depan portal menyisipkan peringatan spiritual dalam bahasa Dayak.

    Kareh tatu hiang mantehau tahaseng ewen tuh,” ucap Wawan.

    Kalimat tersebut memiliki arti ”nanti leluhur memanggil napas mereka itu”.

    Merujuk pada kajian kelembagaan dan filosofi hukum adat yang menopang Basara Hai, pernyataan tersebut memiliki pijakan yang jelas.

    Konsep tersebut menegaskan bahwa pengabaian terhadap forum sakral diyakini akan memicu kegoncangan spiritual, sebuah situasi yang konsekuensinya diserahkan sepenuhnya kepada para leluhur penjaga tanah.

    Kami Bukan Garong

    Setelah beberapa lama tertahan tanpa kepastian, Hermas kembali mencecar petugas keamanan.

    ”Bisa gak kami ini masuk?” tanyanya.

    Petugas sekuriti menjawab ragu, menyatakan tidak berani mengiyakan lantaran tidak ada pejabat yang bisa ditemui di dalam area kantor.

    ”Saya tanya kamu, bisa gak kami ini masuk?” desak Hermas lagi.

    ”Kalau masuk pun gak ada orang yang bisa ditemui di dalam,” kata sekuriti.

    “Saya gak masalah ada atau gak ada. Bisa gak? Itu dulu yang kami mau tahu. Kalau SOP-nya memang gak bisa biar kami tahu,” tegas Hermas.

    ”Kalau masalah di sana hantu pun ada gak masalah. Berarti di sini kami gak dihargai. Itu loh maksud saya,” tambahnya.

    Anggota Damang lainnya meminta sekuriti kembali menghubungi atasannya. Namun, pesan yang dikirimkan hanya berujung buntu.

    ”Centang satu pak,” lapor sekuriti tersebut.

    ”Gak mau ngerusak-rusak loh kami di sana. Masa kami orang tua disuruh berdiri seperti ini? Etika yang mana yang diambil dari perusahaan ini. Ini tokoh-tokoh adat semua loh,” timpal Hermas.

    ”Bukan garong kami di sini,” kata Hermas menggeram kesal.

    Dia meluapkan kekecewaannya seraya menilai sikap pimpinan perusahaan tersebut sudah melampaui batas etika dan sangat tidak pantas.

    Hermas lantas mengalihkan kembali tatapannya kepada petugas yang berjaga di portal.

    ”Marah sama kalian percuma loh, karena kalian di bawah perintah. Saya paham, tapi saya mau tahu saja SOP-nya seperti ini saja apa bagaimana,” ujarnya.

    Orang Asing di Tanah Sendiri

    Tak lama berselang, seorang pria menghampiri rombongan. Namanya terbaca dari label pada seragam yang bertuliskan Ardiles RA Kana. Dia mengaku menjabat asisten divisi.

    Ketua Majelis Wawan Embang langsung mengambil alih pembicaraan dan menyinggung tajam etika komunikasi perusahaan.

    ”Kemarin Pak Asean (manager perizinan PT BAP) ada mengirim surat ke saya, melalui WA saja masih. Kami ini, karena harus kami jawab dan tanggapi kan. Kami padahal bisa saja lewat WA, tapi kami menghormati etikanya, sehingga kami antar langsung. Kedatangan kami ke sini hanya untuk mengantar surat tanggapan atas surat perusahaan,” urai Wawan.

    Pria berseragam asisten divisi tersebut lantas menanggapi. ”Mohon maaf bapak, ini pimpinan belum ada di tempat. Kalau bapak mau dengan saya bisa, saya asisten divisi,” katanya.

    Mendengar hal itu, Hermas kembali bersuara. ”Kami jangan diperlakukan seperti anak-anak pak. Kami dari lembaga adat. Ini kami gak bisa masuk,” katanya sambil menunjuk portal. “Apa SOP-nya seperti itu?”

    Pria tersebut berdalih bahwa penahanan di portal adalah prosedur keamanan wajib. Ia menawarkan diri menampung pesan karena pimpinan sedang keluar.

    Tawaran itu langsung disambut cecaran Hermas.

    ”Kami mau ketemu sama hantu apa kek, tapi hargai kami masuk ke dalam. Supaya apa yang kami sampaikan ini jelas. Tidak dengan mereka-mereka ini,” kata Hermas merujuk pada barisan sekuriti.

    ”Ini upayanya ini sepertinya ini, kami lembaga adat dilecehkan loh pak,” katanya.

    Pria itu memohon maaf dan berdalih posisinya sebagai orang lapangan membuatnya tidak tahu kebijakan manajemen ke depannya.

    ”Kita seperti anak kecil loh pak, dilecehkan begini. Masa kami berdiri gini,” sesal Hermas.

    Sembari berjalan menuju bangunan kantor, Hermas kembali mempertegas kedudukan kelembagaannya.

    ”Kami dari provinsi pak, kapasitas kami. Kok seperti itu begitu loh?” katanya.

    Pria tersebut menjawab bahwa dirinya bukan pimpinan, dan tamu dari luar biasanya langsung ditangani manajer.

    ”Tapi setidaknya kan jangan ditahan kayak begitu. Ini semua orang adat loh pak. Kami ini kayak orang asing di negeri sendiri pak. Ini tempat kami loh pak. Wilayah kami. Kewajiban perusahaan itu menghormati adat-istiadat yang ada di sini,” tegas Hermas.

    ”Jangan gitulah dengan lembaga adat. Kecewa kami pak. Terus terang. Ini kami tua-tua semua pak,” ujarnya.

    Seperti Maling dan WhatsApp

    Saat berada dalam ruangan kantor, Wawan Embang memberikan penjelasan rinci terkait sidang adat Basara Hai kepada staf yang menemui mereka.

    ”Kami sudah beberapa kali mengirim surat pemberitahuan. Karena ini ada balasan dari PT BAP yang ditandatangani pak Asean selaku manager perizinan,” kata Wawan.

    Wawan kembali menyinggung ironi komunikasi tersebut kepada seseorang yang datang belakangan.

    “Kalau Pak Asean itu, malah hanya lewat WA pak. Tapi kami menghargai dan kami terima pak,” sentil Wawan.

    AKHIRNYA MASUK: Rombongan Mantir Basara Hai saat diterima di kantor perusahaan. (Gunawan/Kanal Independen)

    Menjelang akhir pertemuan, Damang Hermas memberikan peringatan pemungkas.

    ”Kalau kita ini di pos jaga, kita ini kayak maling pak. Ini orang adat semua,” tegas Hermas.

    Pihak perusahaan kembali melontarkan kata maaf. Rombongan sembilan Damang tersebut akhirnya memutar arah dan kembali menempuh jalan berdebu menuju Desa Sebabi.

    Persidangan adat sendiri dijadwalkan bakal berlanjut pada Kamis (13/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela. (ign)

  • Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ritual sumpah adat mengalun di udara Desa Sebabi, menyelimuti ratusan warga yang duduk merapat beralaskan tikar di bawah tenda aula terbuka, Senin (10/8/2026).

    Suasana sakral hari pertama sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai untuk perkara Takian Petak (perebutan lahan) tersebut kontras dengan pemandangan paling mencolok dari lima buah kursi yang dibiarkan tak bertuan.

    Ketidakhadiran manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku pihak teradu sempat menaikkan tensi menjelang akhir persidangan.

    Hakim adat Damang Hermas Bintih melontarkan teguran tegas, menilai sikap mangkir korporasi sama halnya dengan tidak menghargai institusi peradilan adat Dayak.

    ”Perusahaan harusnya menghargai sidang adat. Kalau perusahaan tidak hadir nantinya, sama saja tidak menghargai adat Dayak,” tegasnya.

    Mendengar sentilan tajam dari meja majelis tersebut, gemuruh riuh tepuk tangan warga langsung pecah memenuhi arena.

    Menimpali situasi itu, Ketua Majelis Wawan Embang memastikan surat undangan resmi telah dikirimkan kepada pihak perusahaan beberapa hari menjelang sidang.

    Ia menaruh harapan agar entitas perusahaan mematuhi panggilan pada agenda berikutnya, memastikan proses pembuktian tetap berjalan.

    KOSONG: Kursi yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan dibiarkan kosong, karena perusahaan tidak hadir dalam sidang perdana. (Gunawan/Kanal Independen)

    Tuntutan Rp3,78 Triliun dan Rumus Korporasi

    Memasuki pokok perkara usai prosesi pengikat sumpah, enam perwakilan warga secara bergantian membacakan lembar demi lembar gugatan di hadapan majelis.

    Mereka adalah Yastok SK, Seruan, Priono SJ, Petrus Limbas, Sardiono, dan Anti Panting. Melalui meja persidangan inilah, para pengadu melancarkan serangan balik berupa tuntutan ganti rugi raksasa yang menyentuh angka Rp3,78 triliun.

    Total nominal triliunan rupiah tersebut tidak dirumuskan secara acak. Warga secara eksplisit menuntut majelis agar menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP, yakni logika hitungan yang sama persis saat perusahaan tersebut menggugat tiga tokoh Kotim senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Membalikkan rumus korporasi itu, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, senilai Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua berupa denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran ketentuan adat, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu dengan patokan Rp250 ribu per kati, bernilai Rp250 miliar.

    Memori “Soeharto” dan Utang Sejarah

    Dokumen gugatan turut merinci sejarah penguasaan tanah ulayat sejak 1975. Warga mencatat memori kelam pada insiden penggusuran 1996-1997, saat pimpinan perusahaan kala itu disebut menyuruh warga meminta ganti rugi langsung kepada Presiden Soeharto.

    Gugatan ini juga mendokumentasikan penerbitan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) jatah masyarakat pada April 2001 yang justru diserahkan ke Bank BRI Palangka Raya.

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894, yakni Pasal 90, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96.

    Dalam sesi wawancara terpisah, Anti Panting, salah satu pengadu utama menegaskan kembali esensi dari tuntutan formal tersebut.

    ”Pokok gugatan kami yang pertama ini kita minta ganti rugi. Karena selama ini tanah kita yang ada ini tidak pernah diganti rugi atau dikompensasi oleh pihak perusahaan kepada kita sebagai pemilik yang sah,” ungkap Anti Panting.

    Ia menyebut hamparan sawit di atas tanah leluhurnya itu bahkan sudah memasuki fase tanam ulang (replanting).

    Terkait narasi ucapan petinggi korporasi, ia membenarkan bahwa riwayat tersebut diwariskan dari generasi sebelumnya.

    ”Ya, kalau menurut cerita dari orang tua saya sendiri, dulu pernah membawa dan pernah menuntut itu, silakan tuntut di Soeharto. Begitu kata mereka,” bebernya menirukan klaim masa lalu tersebut.

    Ketegasan Hukum dan Sanksi “Tidak Beradat”

    Sebelumnya, dalam rangkaian sambutan, Camat Telawang sempat membedah karakter hukum adat yang diyakini bisa lebih mengerikan dibandingkan hukum positif karena memuat unsur sanksi spiritual atau kutukan (bala) bagi pelanggarnya.

    Ia melontarkan contoh hipotetis mengenai penerapan hinting (penyegelan adat) pada rumah pihak yang bersengketa, meski ia mengakui pemahamannya belum utuh dan eksekusinya tetap bergantung pada persetujuan Dewan Adat.

    Namun, respons langsung dan tajam atas absennya PT BAP hari itu meluncur dari Wakil I Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Santo N. Adi.

    ”Apabila mereka tidak kooperatif dan tidak hadir, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap adat,” tegas Santo.

    Ia mengingatkan filosofi “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” adalah fondasi dasar bagi setiap investor.

    Santo menegaskan, sanksi bagi pihak yang menolak menghormati proses ini adalah dianggap tidak mematuhi hukum adat atau dicap sebagai entitas yang tidak beradat.

    Meski demikian, Santo mengingatkan esensi peradilan adat tetap mengedepankan mufakat.

    Apabila proses ini tuntas melahirkan keadilan, hukum adat mengenal ritual akhir bernama hambai, yakni pengangkatan menjadi saudara demi menghapus segala bentuk permusuhan.

    Pengakuan KUHP Baru dan Siaga Massa

    Sementara majelis merapikan tumpukan fakta, organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) secara terbuka menyatakan kesiapsiagaannya menjadi perisai fisik bagi warga.

    Ketua TBBR Seruyan, Surianto, menegaskan ratusan anggotanya bersiaga penuh mengawal wibawa peradilan.

    ”Dimana mana kami siap. Kalau kami dibutuhkan nanti maupun melakukan aksi, kami siap aksi pak. Dan saya siap menurunkan anggota saya. Sekuat apapun nanti atau seberapapun anggota, saya siap,” ancamnya.

    Menyikapi memanasnya wacana sanksi dan potensi unjuk rasa, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, mengingatkan kembali esensi majelis ini.

    Bertindak sebagai unsur Pandawa (penuntut), ia menegaskan Basara Hai sejalan dengan harapan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai medium perdamaian.

    Terkait kekuatan putusan adat, ia memaparkan kedudukan living law dalam regulasi negara saat ini.

    ”Saat ini terdapat perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai memberi ruang bagi living law atau hukum adat. Putusan hukum adat nantinya dapat berpengaruh dan menjadi bahan pertimbangan hukum positif dalam menilai apa yang telah terjadi di masyarakat,” urai Heronika.

    Upaya konfirmasi tertulis yang dilayangkan Kanal Independen kepada bagian legal Sinar Mas Group melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

    Rangkaian persidangan hari itu seolah menguji kembali pesan yang telah dilontarkan Kepala Desa Sebabi, Dematius, saat memberikan sambutan pada awal kegiatan.

    Pria yang turut terseret sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit tersebut menitipkan sebuah harapan besar.

    ”Saya mengharapkan sidang adat ini menjadi solusi penyelesaian konflik bertahun-tahun antara warga dengan perusahaan,” katanya. Sidang Basara Hai dijadwalkan akan terus bergulir pada 12 Agustus, serta dilanjutkan pada 13 hingga 15 Agustus 2026. (ign)

  • Gugat Balik PT BAP Rp3,78 Triliun di Basara Hai, Warga Sebabi Pakai Rumus Perusahaan

    Gugat Balik PT BAP Rp3,78 Triliun di Basara Hai, Warga Sebabi Pakai Rumus Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menghadapi tuntutan Rp104 miliar dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di pengadilan negara, warga Sebabi dan Bangkal tidak tinggal diam.

    Tepat pada hari perdana pembukaan sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, 10 Agustus 2026, mereka melancarkan serangan balik dengan melayangkan gugatan ganti rugi raksasa yang menembus angka Rp3,78 triliun.

    Informasi yang diperoleh Kanal Independen dari sumber terpercaya, gugatan sengketa adat itu akan didaftarkan ke Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

    Lima warga maju sebagai pihak Pengadu. Tiga berasal dari Desa Sebabi yakni Yastok SK, Seruan, dan Sardiono.

    Mereka diperkuat oleh dua tokoh sentral, yakni Priono SJ yang dikenal sebagai tokoh Pemuda Sebabi, serta Anti Panting, Wakil Ketua DPD organisasi masyarakat adat TBBR Kabupaten Seruyan asal Desa Bangkal.

    Posisi Priono dan Anti Panting dalam peradilan adat ini berbalik 180 derajat. Dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, nama mereka berdua hanya disebut sebagai representasi masyarakat, bukan pihak tergugat langsung.

    Kini, di meja Mantir Basara, keduanya berdiri di garis depan sebagai Pengadu utama pembawa tuntutan.

    Membalikkan Rumus Korporasi

    Total nominal tuntutan triliunan rupiah tersebut bukan sekadar angka acak. Para Pengadu secara eksplisit meminta majelis menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP.

    Rumus yang sama persis saat perusahaan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Membalikkan logika hukum sang raksasa sawit, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, menghasilkan angka Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua menuntut denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran tiga pasal Hukum Adat 1894, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu. Menggunakan patokan Rp250 ribu per kati ramu, sanksi ini bernilai Rp250 miliar.

    Akumulasi ketiga komponen ini melahirkan angka Rp3,78 triliun. Lebih dari 36 kali lipat dari nilai gugatan perdata PT BAP.

    Jejak Lahan 1975 dan Jawaban Arogan

    Duduk perkara yang dibeberkan para Pengadu menarik jauh sejarah ke belakang. Lahan seluas 1.607 hektare tersebut merupakan tanah ulayat garapan masyarakat Dayak sejak 1975.

    Kawasan itu menjadi ruang hidup warga untuk berladang berpindah, mencari jelutung, rotan, serta memanen hasil hutan lainnya.

    Ketegangan meletus pada 1996 hingga 1997 saat alat berat korporasi mulai menggusur ladang padi dan tanaman rotan warga.

    Menurut sumber yang meminta namanya tak disebutkan ini, gugatan itu mencatat sebuah insiden ketika pimpinan perusahaan saat itu merespons protes warga dengan menyuruh mereka minta ganti rugi dengan Presiden Soeharto.

    Klaim sejarah ini tertuang eksplisit dalam gugatan warga, kendati belum dapat diverifikasi secara terpisah oleh Kanal Independen.

    Gugatan yang sama juga mendokumentasikan pembuatan parit sedalam kurang lebih 12 meter oleh pihak perusahaan sebagai penanda batas dengan tanah keturunan Almarhum Saling Kupang.

    Masuk tahun 1999, perusahaan yang semakin terdesak merespons dengan membentuk Koperasi Huas Sebabi yang diiringi janji plasma dan ganti rugi.

    Memasuki April 2001, korporasi disebut menerbitkan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama masyarakat Desa Sebabi dengan jatah dua hektare per kepala.

    Alih-alih sampai ke tangan warga, seribu lembar SKT tersebut justru diserahkan bersama ketua koperasi ke Bank BRI Palangka Raya.

    ”Tanah tersebut dipakai gratis selama 29 tahun,” kata sumber tersebut, menyoroti ketiadaan realisasi ganti rugi maupun plasma hingga hari ini.

    Hukum Adat Tumbang Anoi dan Catatan Kritis

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894.

    Tuduhan tersebut mencakup Pasal 90 tentang perselisihan batas ladang dan kebun, Pasal 92 mengenai hak panggul dan hasil hutan, Pasal 95 soal adat tempat berladang dan berusaha, serta Pasal 96 yang mengatur kelengkapan denda adat.

    Penggunaan HADAT 1894 ini selaras dengan landasan historis Perdamaian Tumbang Anoi yang menjadi pilar hukum adat Dayak modern.

    Terdapat dua catatan penting dari dokumen gugatan ini yang harus digarisbawahi. Pertama, luasan obyek sengketa 1.607 hektare berbeda dari angka 50,38 hektare yang sebelumnya menjadi materi gugatan perdata PT BAP soal janji plasma.

    Perbedaan ini merujuk pada dua cakupan yang berlainan, yakni klaim total tanah ulayat berbanding janji luasan plasma spesifik, sehingga keduanya merupakan variabel yang tidak saling bertentangan secara logika.

    Kedua, Surat Keputusan pembentukan Basara Hai mencatat dasar pelaksanaan sidang berasal dari laporan enam warga.

    Gugatan balik bernilai triliunan rupiah tersebut semakin memperberat tekanan di arena persidangan, menyusul desakan sanksi dari Ketua KMHA Dayak Kalteng Erko Mojra dan ancaman mobilisasi Pasukan Merah TBBR.

    Publik menanti ketegasan Majelis Basara Hai yang sebelumnya menggaransi bahwa peradilan ini akan bertumpu murni pada bukti, bukan pada keberpihakan.

    Adapun pihak PT BAP sejauh ini tak merespons konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait perkara ini. Upaya klarifikasi melalui WhatsApp tidak direspons meski pesan telah dibaca. (ign)

  • Pernah ”Berdarah-darah” Melawan Korporasi, Damang Hermas Jamin PT BAP Tak Akan Jadi Pesakitan

    Pernah ”Berdarah-darah” Melawan Korporasi, Damang Hermas Jamin PT BAP Tak Akan Jadi Pesakitan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang digelarnya sidang adat sengketa lahan Sebabi-Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) pada 10 hingga 15 Agustus mendatang, sebuah penegasan tajam meluncur dari dalam jantung Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Anggota Mantir Basara, Hermas Bintih Assan, secara proaktif menggaransi bahwa proses persidangan ini berdiri tegak di tengah.

    Dia mengirimkan pesan jaminan dan memastikan pihak perusahaan tidak perlu khawatir untuk hadir langsung menghadapi gugatan warga.

    Hermas yang juga menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang sekaligus Wakil Ketua Forum Koordinasi Damang Kalimantan Tengah ini, merupakan satu dari sembilan hakim adat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

    ”Kami tidak pernah berpikiran bahwa dalam sidang ini kami selalu membela masyarakat. Tidak. Kami netral,” tegasnya, Sabtu (8/8/2026).

    ”Jangan sampai pihak takadu merasa seolah-olah duduk sebagai pesakitan di kursi persidangan. Jangan seperti itu,” tambahnya.

    Hermas mengurai bahwa kesiapan personel majelis dan penguasaan materi gugatan sudah sangat matang.

    Majelis tinggal mempertajam argumen hukum adat. Namun, seluruh konstelasi persidangan masih bisa berubah drastis apabila muncul bukti atau fakta baru di atas meja sidang.

    Oleh karena itu, lanjutnya, kehadiran PT BAP menjadi unsur penting yang ditunggu untuk menyeimbangkan adu bukti.

    ”Yang kami rasakan saat ini, pihak takadu, dalam hal ini pihak perusahaan, khawatir akan ada diskriminasi saat pelaksanaan sidang. Kami jamin tidak ada. Kewajiban kami hanya mencari data dan fakta. Siapa pun yang bisa meyakinkan kami dalam persidangan, maka keyakinan kami itulah yang akan menjadi dasar keputusan,” ujarnya.

    Riwayat Perlawanan Sang Damang

    Sikap tegak lurus Hermas memiliki akar rekam jejak historis yang tidak biasa. Sang Damang pernah berada langsung di barisan warga yang berhadap-hadapan dengan korporasi sawit.

    Tahun 2014 silam, ia menjadi salah satu penuntut pengembalian 700 hektare lahan warga Antang Kalang dari PT Hutan Persada Alam Lestari (HPA).

    Dalam pusaran konflik tersebut, Hermas melewati fase perjuangan yang keras hingga sempat mengalami penyerangan fisik secara langsung.

    Pengalaman yang menjadi rekam jejak “berdarah” dalam riwayat perlawanannya ini turut didokumentasikan oleh organisasi pemantau lingkungan Save Our Borneo.

    Catatan mereka menunjukkan bahwa laporan Hermas ke Polsek Antang Kalang atas insiden penyerangan tersebut tidak pernah diproses hingga tuntas.

    Hermas mengakui ini bukan kali perdana ia memimpin sidang adat yang bersinggungan dengan korporasi.

    Ia menyebut pernah menangani kasus penembakan yang melibatkan warga, sengketa PT BAP dengan masyarakat Premo, kasus penembakan di kawasan Wilmar, hingga kasus pembacokan di PT KMB yang tuntas lewat jalur mediasi.

    Pada April 2024, Hermas bertugas sebagai anggota Let Perdamaian Adat Dayak, bahu-membahu bersama nama-nama yang kini juga duduk di Majelis Basara Hai seperti Wawan Embang dan Leger Toegal Kunum.

    Dalam persidangan tersebut, majelis menjatuhkan sanksi denda Rp335,5 juta kepada PT HMBP dan Kapolres Seruyan. Preseden ini membuktikan bukan hanya korporasi, aparat penegak hukum setingkat kapolres pun pernah merasakan ketajaman sanksi dari formasi hakim adat ini.

    Ruang Pembuktian Terbuka Lebar

    Meskipun demikian, Hermas membeberkan fakta bahwa sejarah persidangan adat tidak melulu berujung vonis kekalahan bagi entitas bisnis.

    ”Ada juga perusahaan yang menang dalam perkara dengan masyarakat. Tidak selalu masyarakat yang menang,” kata Hermas.

    Ia menunjuk perkara PT BAP dengan masyarakat Premo serta sengketa PT Bumi sebagai contoh kasus yang menurut catatannya berhasil dimenangkan oleh pihak perusahaan.

    Lebih jauh, ia memastikan ruang mediasi tetap terbuka lebar pada setiap tahapan sidang.

    Apabila kedua belah pihak sepakat, hasil mediasi tersebut bisa langsung dikunci menjadi putusan final. Sebaliknya, jika upaya perdamaian menemui jalan buntu, majelis akan menjatuhkan putusan murni bersandar pada bukti faktual.

    ”Kalau mereka tidak kooperatif, bagaimana kami mengetahui bahwa mereka benar atau salah? Siapa tahu mereka juga mempunyai dasar atas penguasaan lahan tersebut. Kalau itu benar, tentu harus kami akui,” ujarnya.

    Hermas secara khusus mengingatkan bahwa upaya menghindar dari arena persidangan justru hanya akan merugikan kredibilitas pihak perusahaan sendiri di mata majelis.

    ”Kami lurus sesuai pesan Pak Gubernur. Mantir adat ini harus lurus dan adil,” tegasnya. (ign)

  • Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengalaman panjang menghadapi pertarungan hukum adat berhadapan dengan korporasi perkebunan menyisakan satu pelajaran penting bagi Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Tmg Leger Toegal Kunum.

    Dia mengingatkan seluruh elemen masyarakat adat agar mengawal ketat jalannya Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang akan menyidangkan sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    ”Basara Hai ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai Damang atau Majelis bekerja sendiri. Ini menyangkut marwah hukum adat Dayak,” tegas Leger, Selasa (21/7/2026).

    Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai ini dibentuk lewat Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    Majelis yang diisi sembilan Damang Kepala Adat lintas daerah ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

    Tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum mengumumkan waktu pelaksanaan sidang perdana.

    Pertarungan Hukum Melawan PT HAL

    Peringatan yang dilontarkan Leger berakar dari pengalamannya langsung saat memimpin penyelesaian sengketa adat antara ahli waris Yanto E Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di wilayah kedamangannya, Kecamatan Tualan Hulu.

    Melalui Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024, Leger menjatuhkan sanksi adat sebesar Rp259 juta kepada PT HAL.

    Sanksi itu diberikan atas pelanggaran adat terkait penggarapan lahan warisan dan area makam keluarga Yanto E Saputra.

    Menanggapi putusan adat tersebut, PT HAL mengajukan gugatan perdata melalui perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Spt ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Pada 29 April 2025, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan perusahaan serta menyatakan putusan adat tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

    Putusan pengadilan negeri itu dinilai oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai keputusan ultra petita yang menyinggung marwah masyarakat hukum adat Dayak, hingga memicu gelombang aksi damai di dua lokasi di Palangka Raya pada 14 Mei 2025.

    Tidak berhenti di tingkat pertama, Leger bersama Yanto E Saputra dan Ahmad Rahmadani menempuh upaya hukum banding.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor 41/PT/2025/PT.PLK yang dibacakan pada 25 Juli 2025, membatalkan putusan PN Sampit dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima.

    Lewat putusan banding ini, sanksi adat yang dijatuhkan Leger kembali sah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Realitas Eksekusi Lapangan dan Kemiripan Pola

    Meskipun memenangkan pertarungan di pengadilan tinggi, jalan menuju kepatuhan korporasi ternyata tidak berhenti di ruang sidang.

    PT HAL baru memenuhi putusan tersebut setelah ahli waris mengancam memblokade seluruh operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa sekitar 1.000 orang di Desa Sebungsu/Tumbang Mujam.

    Kesepakatan damai disertai pembayaran denda Rp259 juta itu baru tercapai pada 24 Februari 2026, memakan waktu hampir tujuh bulan setelah putusan banding memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Bagi Leger, rangkaian peristiwa itulah yang membuatnya melihat kemiripan pola dengan situasi yang dihadapi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang.

    Yustinus berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata yang diajukan PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit, bersama Kepala Desa Sebabi Dematius dan Anggota DPRD Kotim Parimus, dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

    ”Yang penting kita bekerja sesuai aturan adat, sesuai kewenangan yang diberikan. Kalau prosesnya benar, objektif, dan semua pihak diberi kesempatan yang sama, maka kita tidak perlu gentar,” ujarnya.

    Preseden kasus PT HAL memperlihatkan bahwa putusan Majelis Adat Dayak, sekalipun sempat dibatalkan di pengadilan negeri, memiliki peluang untuk dikuatkan kembali di tingkat banding hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun, rangkaian peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa status hukum formal tidak otomatis menjamin kepatuhan di lapangan, sebagaimana PT HAL yang baru merealisasikan kewajibannya setelah tujuh bulan berlalu disertai adanya tekanan aksi massa.

    Keyakinan pada Integritas Majelis dan Dukungan Gubernur

    SK Basara Hai untuk perkara Sebabi-Bangkal memberi kewenangan yang luas kepada sembilan Let Adat yang ditunjuk.

    Berdasarkan diktum kedua surat keputusan tersebut, kewenangan itu mencakup mengkualifikasi pelanggaran adat, menyeleksi norma hukum yang relevan, menafsirkan aturan, hingga memutus perkara berdasarkan keyakinan para hakim adat.

    Leger meyakini sembilan Damang yang dipercaya oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah merupakan figur-figur yang memiliki rekam jejak kuat dalam menegakkan aturan adat.

    ”Saya percaya dan yakin kepada Tim Let Basara Hai ini. Mereka adalah benteng terakhir hukum adat dalam melaksanakan kewenangannya. Orang-orang yang dipercaya menjadi Let adalah mereka yang memiliki komitmen, konsisten, dan berintegritas dalam menjalankan hukum adat,” ujar Leger.

    Dia juga menilai pentingnya dukungan dari Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Tengah terhadap jalannya proses peradilan adat ini.

    ”Yang paling penting, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung langkah-langkah DAD Provinsi dalam melaksanakan Basara Hai. Ini menunjukkan beliau memiliki komitmen dan konsisten terhadap penegakan hukum adat serta perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.

    ”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya. (ign)