Tag: Hukum agraria

  • Sidang Sengketa Sebabi Tertunda Lagi, Warga Minta Polisi Berdiri di Tengah Konflik Lahan

    Sidang Sengketa Sebabi Tertunda Lagi, Warga Minta Polisi Berdiri di Tengah Konflik Lahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lima warga Desa Sebabi datang dengan formasi lengkap ke Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/9/2026).

    Wajah baru akhirnya muncul di kursi seberang mereka. Kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas, dua tergugat utama dalam perkara ini, hadir di ruang sidang.

    Namun, dinamika di bangku tergugat seolah sekadar bertukar posisi. Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang sempat hadir pada sidang perdana, justru absen pada sidang kedua ini.

    Alhasil, kehadiran utusan dua korporasi tersebut belum cukup untuk memutar roda persidangan gugatan tanah adat seluas 172,46 hektare ini.

    Palu hakim terpaksa kembali menunda sidang Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt, lantaran tiga pihak tergugat masih tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

    Mengetahui jalannya persidangan tertahan pada etape pemanggilan para pihak, kuasa hukum PT Bumi Sawit Kencana memilih irit bicara.

    Dia menolak memberikan keterangan kepada awak media saat keluar dari ruang sidang.

    Sang pengacara menegaskan, proses hukum belum resmi menyentuh pokok perkara, sehingga pihak perusahaan baru akan merespons setelah petitum gugatan dibacakan secara terbuka oleh majelis hakim.

    Siapkan Langkah Hukum

    Sementara itu, Sapriyadi, kuasa hukum kelima penggugat, Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, memanfaatkan momen usai sidang untuk menyoroti panasnya situasi di areal kebun.

    Dia memperingatkan semua pihak agar mematuhi koridor hukum dan menghentikan perusakan aset warga di atas tapal sengketa.

    Peringatan keras ini mencuat sebagai buntut dari insiden pembongkaran pondok dan perusakan baliho kantor hukumnya di lokasi PT Bumi Sawit Kencana pada 27 Agustus 2026 lalu.

    ”Proses sidang masih berjalan. Jadi semua pihak saya minta saling menghormati proses hukum, terutama di objek sengketa,” katanya.

    Sapriyadi memastikan insiden perusakan atribut kantor hukumnya tidak akan menguap begitu saja.

    Dia menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor setempat.

    Buntut Pembongkaran Pondok dan Posisi Aparat

    Sorotan terhadap letupan 27 Agustus itu turut mengundang klarifikasi penting dari Yanti U. Salah satu penggugat yang melihat langsung peristiwa pembongkaran di lokasi.

    Dia mengungkap peran aparat kepolisian yang hari itu bersiaga di lapangan. Menurut Yanti, petugas kepolisian sama sekali tidak ikut campur merusak atau membongkar pondok warga.

    Keterangan ini sekaligus melengkapi kesaksian penggugat lain, Sutomo, yang sebelumnya menunjuk sekuriti perusahaan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam aksi saling dorong di area portal, tanpa memastikan keterlibatan aparat dalam kontak fisik tersebut.

    Yanti melontarkan harapan agar aparat kepolisian mampu berdiri di tengah masyarakat dalam mengawal situasi lapangan, bukan semata-mata menjadi pelindung kepentingan perusahaan.

    ”Saya bilang ke polisinya, harusnya bisa berdiri bersama kami juga masyarakat,” ujarnya.

    Yanti juga memastikan situasi sudah kembali mereda. Tidak ada insiden lanjutan pascaletupan 27 Agustus, dan pondok pertama milik warga yang sempat dibongkar kini telah diperbaiki.

    Lantaran proses persidangan masih mandek, agenda sidang berikutnya pada 16 September 2026 akan kembali berfokus memanggil pihak-pihak yang belum melengkapi barisan tergugat.

    Pengadilan dijadwalkan melayangkan panggilan ulang kepada Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Menteri Kehutanan. (ign)

  • Benturan di Garis Sengketa: Massa Desak Sekuriti Agro Indomas Keluar, Perang Argumen Status Hukum

    Benturan di Garis Sengketa: Massa Desak Sekuriti Agro Indomas Keluar, Perang Argumen Status Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pos satuan pengamanan PT Agro Indomas di Desa Sebabi itu seketika berubah menjadi titik didih konfrontasi menjelang siang, Selasa (25/8/2026).

    Puluhan warga yang dikomandoi Sarnudin J, mendatangi bangunan tersebut, berhadap-hadapan langsung dengan barisan penjaga.

    Mereka membawa satu desakan tegas, menuntut sekuriti segera angkat kaki dari hamparan lahan yang diklaim sebagai tapal sengketa.

    Ketika desakan itu berbenturan dengan penolakan keras dari pihak keamanan, adu urat saraf tak terhindarkan.

    Emosi yang memanas berujung pada gesekan fisik, memicu aksi saling dorong yang pecah tepat di garis depan penjagaan.

    Saat ketegangan fisik perlahan menyurut, memberi celah bagi Sapriyadi, kuasa hukum Sarnudin, untuk mengambil alih komando.

    Berdiri di tengah terik matahari, ia kembali menekan pihak sekuriti agar segera meninggalkan area tersebut.

    ”Saya minta baik-baik. Secara tertulis sudah, dan sekarang secara lisan saya sampaikan. Silakan sekuriti keluar,” katanya.

    Kepala Keamanan di lokasi, Budi, bersikukuh menolak tuntutan tersebut.

    Budi menegaskan, pihaknya selama ini tidak pernah merusak spanduk serta portal warga, bahkan selalu menghentikan panen ketika mendapat larangan.

    ”Itu sepihak. Tidak bisa, Pak. Kami menjalankan fungsi sesuai tugas keamanan untuk menjaga situasi dan kondisi di sini,” ujarnya.

    Urat saraf kembali menegang ketika Sarnudin melontarkan tuduhan tajam. Masih di bawah terik matahari, ia mencecar Budi dengan menyebut pria itu menyambangi kediamannya pada malam sebelum aksi.

    Budi disebut menawarkan makan dan minum di sebuah kafe serta mengajak anak dan cucunya. Tawaran ini ditafsirkan Sarnudin sebagai siasat sogokan agar gerakan massa batal digelar.

    ”Saya tidak bisa disogok-sogok,” tegas Sarnudin.

    Budi langsung menepis tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai salah penafsiran.

    Dia mengatakan, kunjungan malam itu murni inisiatif pribadinya untuk menawarkan komunikasi agar benturan fisik di lapangan hari ini tidak terjadi.

    Kunjungan itu, klaim Budi, hanya mendapat izin dari Koordinator Government Relation PT Agro Indomas, Ilhar, tanpa sepengetahuan pimpinan lain.

    ”Begini, Pak, saya luruskan. Kalau Bapak merasa itu hak Bapak, kenapa saya datang ke rumah Bapak? Niat saya baik agar tidak terjadi konflik di lapangan,” katanya.

    ”Daripada terjadi bentrok fisik, saya ingin menawarkan diskusi dan komunikasi,” tambahnya.

    Melihat perdebatan yang terus berputar dan berpotensi memicu ulang gesekan fisik, kedua kubu akhirnya sepakat menurunkan tensi.

    Mereka menarik diri dari titik panas tersebut, lalu bergeser untuk melakukan mediasi di bawah sebuah tenda yang didirikan tak jauh dari pos satpam.

    Argumen Hukum di Bawah Tenda

    Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, mengambil alih pembicaraan.

    Dia mendesak pihak pengamanan menggeser posisinya menuju Area Penggunaan Lain (APL) yang ia anggap bebas dari irisan kawasan hutan maupun tapal sengketa.

    Erko berpijak pada klaim bahwa lahan seluas sekitar 72 hektare itu berstatus hutan produksi.

    Ia menyatakan perkara ini sudah dilaporkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Agrinas, seraya menyodorkan ancaman sanksi administrasi hingga pidana bagi perusahaan.

    ”Ini kawasan hutan yang dilarang negara untuk dikuasai atau dikelola seperti ini apabila PT Agro tetap berada di sini. Anda juga melawan negara dalam hal ini,” katanya.

    Budi menanggapi peringatan itu dengan janji akan menghormati apa pun putusan pengadilan apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Dia menantang Erko membuktikan tuduhan lewat dokumen tertulis dari pemerintah, bukan sekadar lisan.

    ”Kecuali apabila pihak perusahaan yang menang, maka kami tetap berada di sini,” ucapnya.

    Melihat adu argumen mulai melebar, Sapriyadi mengklarifikasi bahwa sebutan “negara” dari Erko semata-mata pengingat tentang eksistensi Satgas PKH, bukan klaim perwakilan institusi negara.

    Dia lalu membidik posisi hukum perusahaan.

    ”Kalau berbicara masalah hukum, coba baca dahulu Undang-Undang Perkebunan. Seseorang dapat mengambil, menguasai, atau menduduki suatu tempat apabila memiliki hak. Sementara Bapak tidak memegang HGU,” katanya.

    Celah Surat Manajemen dan Fakta Putusan

    Perdebatan kemudian mengerucut pada selembar surat bernomor PTAIM/GMO/VIII/2026/ yang diteken manajemen PT Agro Indomas pada 23 Agustus 2026.

    Manager Litigasi perusahaan, Dodi Yoanda Lubis, membeberkan isi surat yang sebelumnya dikirim kepada Sapriyadi tersebut.

    Surat manajemen menggunakan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 55/PDT/2026/PT PLK sebagai landasan.

    Putusan banding itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan gugatan Sarnudin tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Berbekal putusan tersebut, perusahaan menegaskan warga kehilangan pijakan yuridis untuk menguasai apalagi melarang kegiatan operasional kebun.

    Surat itu memunculkan ancaman pidana mengacu Pasal 335 KUHP atau Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemaksaan disertai kekerasan.

    Tetapi, nada tegas dalam surat itu justru dikoreksi sendiri oleh Dodi saat duduk berhadapan dengan warga.

    Dodi menyanggah jika pihaknya menganggap perkara sudah memiliki putusan hukum tetap, dan menyebut surat itu sekadar respons atas pertemuan sebelumnya antara Sarnudin dan Ilhar.

    ”Memang benar putusan tersebut belum inkrah. Kami mendapat informasi bahwa gugatan itu sudah naik ke tingkat kasasi,” katanya.

    Sapriyadi mengkritik keras narasi surat manajemen yang dinilainya melampaui proses hukum yang sedang berjalan.

    ”Kemarin ada kalimat yang tidak enak dibaca, yakni klaim sepihak bahwa perkara ini sudah inkrah,” katanya.

    Ihwal ancaman pidana dalam surat itu sendiri, rumusan yang dipakai mengenai “menghalangi kegiatan usaha yang disertai unsur pemaksaan atau gangguan ketertiban umum” bukanlah kutipan resmi bunyi undang-undang, melainkan rumusan sepihak dari manajemen.

    Teks asli Pasal 335 KUHP dan padanannya di Pasal 448 UU 1/2023 mensyaratkan unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

    Frasa karet “perbuatan tidak menyenangkan” yang dahulu marak dipakai untuk menjerat aksi protes tanpa kekerasan sudah dihapus Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013.

    Fakta hukum mencatat, putusan NO yang digenggam perusahaan hanyalah putusan formil.

    Berdasarkan salinan putusan Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt yang diperoleh Kanal Independen, majelis hakim PN Sampit sama sekali tidak membedah siapa pemilik sah tanah tersebut, serta tidak menguji keabsahan dokumen kedua pihak.

    Gugatan Sarnudin gugur murni akibat cacat formil karena kurang pihak, setelah majelis hakim menemukan hamparan kebun BUMDes Selunuk masuk dalam poligon klaim Sarnudin, namun luput ditarik sebagai tergugat.

    Palu hakim tingkat banding sekadar menguatkan cacat formil tersebut, bukan menetapkan PT Agro Indomas berhak atas objek sengketa.

    Surat manajemen pada 23 Agustus tersebut juga tidak menyinggung satu fakta dari putusan yang sama.

    PT Agro Indomas sebenarnya ikut menelan kekalahan. Gugatan rekonvensi (gugatan balik) perusahaan yang menuntut ganti rugi materiil Rp3,24 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas tuduhan penyerobotan turut dinyatakan tidak dapat diterima.

    Tidak ada pihak yang dimenangkan menyangkut pokok perkara dalam vonis tertanggal 3 Juni 2026 tersebut.

    Eskalasi Titik Sengketa dan Bubarnya Massa

    Sifat putusan NO karena kurang pihak, bukan karena nebis in idem atau lewat kedaluwarsa, secara hukum memastikan Sarnudin masih berhak penuh melayangkan gugatan baru kapan saja dengan menarik BUMDes Selunuk sebagai pihak.

    Putusan yang ada hanya menutup lembar gugatan lama, bukan merampas hak Sarnudin mengklaim tanah tersebut selamanya.

    Rangkaian aksi warga di Sebabi ini memanas secara beruntun. Peristiwa letupan di depan pos satpam meletus beberapa hari usai pendirian pondok warga di lahan PT Bumi Sawit Kencana, dan setelah sidang perdana perkara tanah adat seluas 172,46 hektare (Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt).

    Perkara teranyar ini menggugat legalitas HGU PT Bumi Sawit Kencana dan izin PT Agro Indomas yang posisinya bersebelahan langsung dengan objek sengketa Sarnudin, dengan tim kuasa hukum yang sama.

    Menjelang berakhirnya pertemuan, Erko meminta kerumunan massa membubarkan diri menuju pondok yang mereka didirikan, seraya melayangkan permohonan maaf kepada barisan sekuriti atas gesekan fisik yang sempat tersulut.

    ”Kita tidak perlu melanjutkan keributan, saling mendorong, ataupun pukul-memukul. Apabila persoalan ini meluas, maka akan semakin berbahaya,” katanya. (ign)

  • Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    Serangan Balik Gugatan Rp100 Miliar, Tiga Tokoh Bongkar Jejak 14 Tahun PT BAP tanpa HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fase saling balas argumen tertulis dalam perkara perdata senilai Rp100 miliar lebih yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Pengadilan Negeri Sampit resmi tertutup.

    Melalui dokumen duplik yang diserahkan pada Rabu (10/6/2026), kuasa hukum tiga tergugat, Sapriyadi, meletakkan satu kalkulasi tajam di hadapan majelis hakim, yakni anak usaha Sinar Mas Group itu beroperasi selama 14 tahun tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

    Hitungan tersebut ditarik dari dua titik waktu. Izin Lokasi perusahaan terbit pada 20 Juli 1994, sementara Sertifikat HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan pada 18 Maret 2008.

    Terdapat selisih waktu 14 tahun di antara kedua dokumen legal itu.

    ”Penggugat selama 14 tahun operasional tanpa Hak Guna Usaha, hal tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum,” tulis Sapriyadi dalam dokumen dupliknya.

    Argumen ini membalik arah angin persidangan. Jika sebelumnya PT BAP menempatkan diri sebagai pihak yang menderita kerugian akibat aktivitas warga, duplik meresponsnya dengan menunjuk akar persoalan sistemik.

    Tergugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan perusahaan mengelola lahan selama belasan tahun tanpa HGU yang saat ini dijadikan salah satu dasar argumentasi mereka di persidangan.

    Catatan Lama yang Tak Pernah Tuntas

    Klaim ketiadaan HGU selama 14 tahun ini sejatinya memiliki rekam jejak panjang. Tujuh tahun sebelum sengketa ini berlabuh di PN Sampit, institusi kenegaraan sudah mencatat anomali serupa.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Maret 2019, Komisi B sempat mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas PT BAP karena ketiadaan HGU.

    Anggota Komisi B kala itu, Syahrudin Durasid, menolak keras dalih keterlanjuran yang dibawa oleh pihak perusahaan.

    ”Kalau saya sendiri melihat ini ada kesengajaan. Karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu IPPKH, rentang waktunya hanya dua bulan. Sehingga mereka belum terlanjur menanam sebetulnya,” kata Syahrudin saat itu, seperti dikutip dari arsip Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

    Namun, rekomendasi dewan itu tak ada kejelasan. Operasional kebun terus berjalan, hingga argumen serupa kembali pecah dalam dokumen perdata di Sampit. Kali ini membawa konsekuensi hukum yang lebih konkret.

    Sekuen Perizinan yang Berjalan Mundur

    Serangan berikutnya dalam duplik membongkar urutan perizinan PT BAP yang dinilai menyalahi logika regulasi.

    Sertifikat HGU terbit pada 2008, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati Seruyan baru terbit lima tahun setelahnya, yakni pada 2013.

    Menurut tergugat, secara hierarki regulasi perkebunan, perusahaan wajib memiliki IUP sebelum negara bisa menerbitkan HGU.

    Duplik menyentil kejanggalan ini dengan kalimat lugas: “semestinya sebelum HGU diterbitkan, Penggugat harus sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan.”

    Bagi pihak tergugat, anomali ini membuat kedua dokumen saling melemahkan sejak awal pembentukannya.

    Sebelumnya, PT BAP dalam repliknya telah menangkis isu IUP ini. Perusahaan menggunakan tameng Pasal 56 Permentan 98/2013, yang menyebutkan bahwa pemekaran wilayah tidak serta-merta membatalkan izin yang sudah terbit.

    Mereka bersikukuh seluruh perizinannya sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

    Sapriyadi menolak tafsir tersebut dengan menyodorkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Mengacu pada regulasi itu dan Pasal 48 UU Perkebunan, IUP untuk wilayah usaha lintas kabupaten merupakan kewenangan gubernur, bukan bupati.

    Oleh karena itu, SK Bupati Seruyan Nomor 297 Tahun 2013 dianggap cacat prosedur sejak diterbitkan.

    ”Dengan demikian jelas menurut hukum Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 297 Tahun 2013 tentang IUP tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk operasional melakukan usaha perkebunan serta tidak dapat dijadikan dasar hukum mengajukan gugatan dalam perkara ini,” urai Sapriyadi.

    Empat Eksepsi Tetap Berdiri

    Pihak tergugat juga mempertahankan empat eksepsi utama mereka, yakni gugatan salah alamat (error in persona), gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), PT BAP tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio), serta gugatan kabur (obscuur libel).

    Pada poin error in persona, duplik menyoroti celah replik PT BAP yang gagal merinci pelaku fisik dari tuduhan pendirian pondok, pemasangan portal, dan penimbunan parit.

    Tiga tokoh masyarakat yang digugat justru hadir di lokasi karena panggilan tanggung jawab jabatan, yakni Yustinus Saling Kupang sebagai Damang Kepala Adat Telawang, Parimus sebagai anggota DPRD Kotim, dan Dematius selaku Kepala Desa Sebabi.

    ”Bahwa justru apabila Para Tergugat tidak hadir dalam penanganan permasalahan lahan di lokasi Obyek Sengketa, maka berpotensi dapat menimbulkan gejolak atau polemik bahkan kerusuhan di tengah masyarakat,” kata Sapriyadi.

    Terkait persona standi, tergugat menyoroti ironi munculnya dokumen SHGU dalam replik.

    Perusahaan awalnya tidak memasukkan HGU dalam materi gugatan, dan baru menyodorkannya setelah pihak tergugat menanyakan alas hak atas tanah sengketa.

    ”Munculnya penjelasan mengenai adanya SHGU sebagai klarifikasi dari Penggugat sebenarnya membuktikan bahwa benar dalil Para Tergugat,” tegas dokumen tersebut.

    Infinitum Law Office selaku kuasa hukum PT BAP sebelumnya sudah membantah pandangan ini.

    Mereka menilai kedudukan hukum perusahaan lahir dari gangguan terhadap penguasaan dan kegiatan usaha yang berpijak pada rangkaian perizinan sah, bukan semata-mata diukur dari pencantuman HGU di gugatan awal.

    Rekonvensi Menanti Pembuktian

    Dalam gugatan baliknya (rekonvensi), warga menuntut PT BAP membayar ganti rugi total Rp8,8 miliar, yang terbagi atas kerugian materiil Rp300 juta dan kerugian immateriil Rp8,5 miliar akibat pencemaran nama baik.

    Mereka juga meminta penyitaan jaminan terhadap kantor, mess, dan kebun kelapa sawit perusahaan di Seruyan, serta denda dwangsom Rp35 juta per hari.

    PT BAP secara tegas menolak rekonvensi tersebut. Perusahaan menilai pelaporan hukum ke pengadilan tidak bisa diartikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

    Dengan diserahkannya duplik ini, fase pleading perkara Nomor 28/PDT.G/2026/PN.SPT telah rampung. Palagan kini bergeser ke tahap pembuktian, tempat dokumen demi dokumen akan dibedah langsung di ruang sidang.

    Giliran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan menguji validitas kalkulasi 14 tahun tanpa HGU tersebut dalam tahap pembuktian mendatang. (ign)