Tag: Hukum dan Kriminal

  • Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    Operasi Pembelian Terselubung di Sampit: Jaminkan Aset Pribadi demi Sabu Rp120 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah mobil Daihatsu Sigra merah tanpa surat resmi, iPad, hingga deretan gelang dan cincin emas berpindah tangan sebagai jaminan transaksi gelap bernilai Rp120 juta.

    Penyerahan seluruh harta benda pribadi itu dilakukan seorang perempuan di Sampit demi mendapatkan pasokan 50 gram sabu dari jaringan pengedar, demi mengejar janji upah hingga Rp10 juta.

    Transaksi berisiko tinggi tersebut justru berujung penangkapan karena calon pembeli yang dihadapi adalah aparat kepolisian yang sedang menyamar.

    Ironi pertaruhan aset pribadi demi menjadi perantara narkotika ini kini diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

    Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikrima Asya menyatakan terdakwa Intan Nuraini didakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita petugas mencapai berat bersih 49,27 gram.

    Konstruksi perkara bermula pada 14 April 2026 saat terdakwa dihubungi seorang perempuan bernama Dina yang membawa informasi mengenai adanya calon pembeli sabu.

    Terdakwa awalnya sempat menolak tawaran tersebut, namun tergiur setelah dijanjikan bagian keuntungan dari transaksi.

    Terdakwa kemudian menghubungi jaringan pemasok bernama Sani untuk menyiapkan barang.

    Pertemuan awal dengan calon pembeli berlangsung di depan gerai Alfamart, Jalan Kembali, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Saat pertemuan berlangsung, skala pesanan melonjak drastis dari pembicaraan awal sekitar 20 gram menjadi 50 gram, dengan kesepakatan nilai transaksi Rp120 juta.

    Terdakwa tidak menyadari bahwa dua orang yang berhadapan dengannya merupakan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah yang sedang menjalankan metode pembelian terselubung (undercover buy).

    Lonjakan jumlah pesanan membuat Sani menuntut jaminan aset sebelum melepas barang haram tersebut.

    Terdakwa yang terdesak memenuhi syarat pesanan rela menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah miliknya.

    Karena kendaraan tersebut tidak disertai surat-surat kepemilikan resmi, pemasok meminta jaminan tambahan.

    ”Terdakwa menyerahkan tambahan jaminan berupa handphone, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, dan cincin perak,” demikian isi dakwaan yang dibacakan JPU Ikrima Asya.

    Seluruh pertaruhan harta benda pribadi itu dilakukan terdakwa demi mengantongi imbalan yang dijanjikan, yakni uang tunai berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Setelah menerima seluruh barang jaminan, Sani memperoleh satu paket sabu dan menyembunyikannya di semak-semak dekat kantor PDAM untuk memastikan situasi aman.

    Terdakwa kemudian mengambil paket yang telah dibungkus tisu dan lakban tersebut untuk diserahkan kepada pembeli. Saat diminta membuka bungkusan guna memverifikasi isi, tim penyidik langsung melakukan penyergapan.

    Aparat kepolisian langsung mengamankan satu paket sabu serta satu unit iPhone 12 Pro Max beserta barang bukti lainnya dari tangan terdakwa.

    Sementara itu, Sani yang memantau transaksi dari jarak dekat berhasil meloloskan diri dari sergapan dan hingga kini berstatus dalam pencarian polisi.

    Pengujian ilmiah di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina.

    Verifikasi penimbangan resmi oleh PT Pegadaian Syariah Palangka Raya mencatat berat bersih sabu yang disita mencapai 49,27 gram.

    Atas perbuatannya, Intan Nuraini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh pembuktian jaksa tersebut. (ign)

  • Batu Asah, Parang, dan Amarah Malam Buta: Membedah Dakwaan Kasus Berdarah Cempaga Hulu

    Batu Asah, Parang, dan Amarah Malam Buta: Membedah Dakwaan Kasus Berdarah Cempaga Hulu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib Ridwan bin Asir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit tidak lagi ditentukan oleh pengakuannya membacok orang, melainkan oleh tindakannya mengasah parang.

    Menyerang tetangganya dalam kondisi mabuk pada 13 April lalu, Ridwan kini dijerat dakwaan berlapis.

    Majelis hakim harus membedah apakah tindakan menajamkan parang lima jam sebelum penyerangan memenuhi unsur niat melukai berat, atau semata amarah sesaat akibat pengaruh alkohol.

    Sekitar jam enam sore, Ridwan menuntaskan tiga botol minuman, arak, bir, dan kawa-kawa, sendirian di dalam mess.

    Dua jam berselang, dia duduk. Termenung. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mencatat, dari sela lamunan itulah niat melukai orang-orang yang ia rasa sering membicarakannya perlahan terbentuk.

    Langkahnya terarah ke dapur untuk mengambil sebilah parang, lalu meraih batu asahan dari bawah bangku depan.

    Tepat di pelataran mess, dalam kondisi mabuk, ia menajamkan bilah bajanya. Baru menjelang pukul 23.00 WIB, malam pecah oleh keributan.

    Jeda waktu dan ritual mengasah parang itu terekam utuh dalam berkas Perkara Nomor 252/Pid.B/2026/PN Spt.

    Dokumen tersebut kini membelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjadi dua lapis.

    Tim jaksa yang beranggotakan Galang Nugrahaning Tunggal, Muhammad Tiara, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan mematok dakwaan primair dan subsidair, dengan konsekuensi yang sangat senjang.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebuah delik penganiayaan berat yang berdiri sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

    Agar pasal ini terbukti, jaksa memikul beban untuk memperlihatkan bahwa niat Ridwan sedari awal memang ditujukan secara khusus untuk melukai berat. Aktivitas mengasah parang menjadi alat uji utama.

    Sebaliknya, apabila niat melukai berat itu kandas dibuktikan, dakwaan subsidair menjerat lewat Pasal 466 ayat (1). Delik penganiayaan biasa ini memiliki ancaman hukuman jauh lebih ringan.

    Selisih putusan dari kedua pasal ini sepenuhnya bergantung pada bagaimana majelis hakim membaca niat di balik gesekan batu asah.

    Malam yang Pecah di Kompleks Mess

    Kompleks Mess Karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya di Jalan Mentaya Kalang Km 10, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, masih ditelan sunyi, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin, 13 April 2026 lalu.

    Muhamad Ahsin dan keluarganya sudah terlelap. Tiba-tiba, teriakan keras merobek kesunyian.

    ”Minum pakai uangku sendiri, nyabu pakai uangku sendiri, orang lama orang baru kubunuh kalian,” teriak Ridwan, sebagaimana tertuang dalam narasi dakwaan.

    Ahsin melangkah keluar. Ia mendapati sumber suara itu berasal dari tetangga sebelahnya, sosok yang biasa ia panggil “om Edo”.

    Saat Ahsin duduk di kursi dekat messnya, Ridwan mendekat cepat. Parang panjang berada dalam genggaman.

    ”Ada apa, om Edo?” tanya Ahsin.

    Pertanyaan itu dijawab dengan sabetan ke arah kepala. Ahsin refleks menangkis menggunakan tangan kiri, tetapi mata pisau mendarat keras di kepala bagian belakang dan telinga kirinya.

    Darah tumpah. Ia berteriak minta tolong. Ridwan mengayunkan parangnya lagi, kali ini mengoyak pundak kiri korban.

    Keributan itu menarik Hikmatus Solikhah, istri Ahsin, keluar dari mess. Ridwan serta-merta mengubah arah serangannya.

    Hikmatus menangkis. Sayatan dalam langsung mencetak luka robek di pergelangan tangannya, menembus lapisan lemak hingga ke jaringan otot. Menyadari ancaman maut, ia mundur, lari masuk, dan mengunci pintu.

    Ahsin tertinggal di luar. Ia berlari. Ridwan mengejar beringas dari mess ke mess sambil mengacungkan senjata tajam.

    Tepat di depan mess karyawan Nomor 3, sabetan parang diklaim jaksa kembali mengenai tubuh Ahsin, kali ini menyasar pinggang belakang sebelah kanan.

    Dia memaksakan kaki terus berlari dalam kondisi berlumuran darah menuju mess Nomor 6 milik Ahmad Yasifun. Pintu terkunci rapat.

    Tanpa jeda, Ahsin berbelok ke mess Nomor 2, kediaman Sudiyah dan Walidi Toryadi. Melihat tubuh yang bersimbah darah, pasangan suami istri itu lekas menariknya masuk.

    Pintu dibanting tutup. Ridwan mencoba mendobrak dari luar. Gagal. Sudiyah dan Walidi menahan daun pintu itu mati-matian dari dalam, meskipun parang pelaku sempat merusak kayunya. Kehabisan akal, Ridwan akhirnya mundur ke arah kebun sawit.

    Penghuni mess perlahan keluar. Suryo Purnomo dan beberapa karyawan lain mengevakuasi Ahsin beserta Hikmatus menuju Puskesmas Pundu, serta melaporkan insiden berdarah tersebut ke pihak kepolisian.

    Yang Tertinggal di Tubuh Korban

    Rekam medis mencatat detail kekerasan fisik tersebut. Visum et repertum Puskesmas Pundu tertanggal 20 April 2026, yang ditandatangani dr. Eri Aprilia, merinci kondisi Ahsin: empat luka terbuka bertepi rata dan bersudut tajam.

    Rinciannya meliputi luka 10 sentimeter berkedalaman 1,5 sentimeter di kepala sisi kiri, robekan pada daun telinga, sayatan tiga sentimeter di bahu, dan luka lima sentimeter di punggung tangan kiri. Seluruhnya memicu perdarahan aktif.

    Namun, rekam medis itu menyisakan satu kejanggalan terhadap alur cerita jaksa. Kesimpulan visum dokter sama sekali tidak mencantumkan adanya luka di punggung atau pinggang bagian kanan, meski sabetan di titik tersebut sempat disebut terjadi di depan mess Nomor 3.

    Sementara itu, lembar visum Hikmatus mengonfirmasi luka sayat sepanjang delapan sentimeter sedalam dua sentimeter di pergelangan tangan kiri.

    ”Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhamad Ahsin dan saksi Hikmatus Solikhah mengalami luka yang cukup parah sehingga terhalang melakukan aktivitas sehari-hari,” urai JPU.

    Motif penyerangan ini digambarkan sederhana. Ridwan, yang menyerahkan diri pada 16 April 2026, merasa tersinggung.

    Dakwaan menyebut pelaku menganggap Ahsin dan istrinya kerap mencampuri urusan pribadinya serta membeberkan kebiasaannya menenggak minuman keras kepada orang lain.

    Kini, sebilah parang tanpa sarung, batu asah, celana jeans biru, kaus hitam, dan botol kosong Kawa-Kawa membisu di ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Sidang demi sidang di Pengadilan Negeri Sampit kelak yang akan mengunci tafsir akhir untuk kasus ini. Majelis hakim bertugas memutus status batu asah di pelataran mess itu sebagai representasi niat melukai berat, atau sebatas amarah mabuk yang tak terkendali. (ign)