Tag: Hukum Kotim

  • Mengamuk di Pasar Berdikari Sampit, Pria Bersenjata Obeng dan Sajam Diamankan

    Mengamuk di Pasar Berdikari Sampit, Pria Bersenjata Obeng dan Sajam Diamankan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aktivitas ekonomi dan lalu lintas warga di kawasan pertokoan Jalan Iskandar, tepatnya di sekitar Pasar Berdikari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sempat memuncak mencekam pada Senin siang (7/9/2026). Seorang pria yang diduga mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengamuk di tengah kerumunan pedagang sambil memegang senjata tajam dan sebuah obeng dari dalam tasnya.

    Insiden menggegerkan yang terjadi sekitar pukul 13.15 WIB tersebut memicu kepanikan warga setelah pelaku bertindak agresif di depan sejumlah lapak dan kendaraan. Menanggapi aduan darurat warga, Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim langsung diterjunkan untuk menyisir lokasi hingga berhasil menyergap dan mengamankan pelaku di area Pasar Subuh.

    Guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa maupun timbulnya kerusuhan massal, petugas menerapkan strategi penanganan persuasif dan humanis tanpa menggunakan tindakan represif.

    Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti, menegaskan bahwa penanganan individu berisiko tinggi di ruang publik membutuhkan kalkulasi presisi agar keselamatan masyarakat dan kondisi pelaku tetap terjaga.

    “Kami mengarahkan anggota untuk tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap penanganan, termasuk terhadap masyarakat yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Yang bersangkutan sudah kami amankan dan dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis, serta keluarganya sudah dihubungi,” terang Widya Yulianti, Senin (7/9/2026).

    Kesaksian warga setempat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa pria tersebut sudah berulang kali berkeliaran dan memicu keresahan pemilik toko di sepanjang Jalan Iskandar.

    “Pria itu mengeluarkan senjata tajam, lalu obeng. Kondisinya seperti itu membuat orang yang melihat tentu khawatir. Memang sudah sering terlihat di sini dan buat orang resah,” ungkap Andi.

    Usai berhasil dilumpuhkan secara damai, pelaku langsung dievakuasi ke RSUD dr. Murjani Sampit guna menjalani pemeriksaan kejiwaan dan perawatan medis intensif. Situasi di Pusat Perdagangan Jalan Iskandar dan Pasar Berdikari kini telah kembali kondusif.

    Insiden pria bersenjata tajam di Pasar Berdikari Sampit menelanjangi lemahnya penanganan terpadu dan sistem rujukan ODGJ terlantar di wilayah perkotaan Kotim. Keberadaan ODGJ kumat yang dibiarkan berkeliaran bebas membawa benda berbahaya di pusat perdagangan adalah bukti nyata belum berjalannya fungsi pengawasan sosial dan penanganan kesehatan jiwa secara menyeluruh.

    Kanal Independen memberikan dua desakan penanganan:

    Dinas Sosial Kotim bersama Dinas Kesehatan didesak tidak sekadar menyerahkan beban penanganan ODGJ kepada Satpol PP dan pihak keluarga usai insiden terjadi. Pemkab Kotim wajib mengoperasikan rumah singgah (shelter) dan skema rehabilitasi kejiwaan terpadu, agar ODGJ yang berpotensi membahayakan tidak berulang kali dilepasliarkan kembali ke ruang publik tanpa pengobatan yang tuntas.(***)

  • Diduga Sengaja, Api Karhutla Merambat hingga Bakar Ruang Kelas Sekolah Lentera Nurani Sampit

    Diduga Sengaja, Api Karhutla Merambat hingga Bakar Ruang Kelas Sekolah Lentera Nurani Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di pusat perkotaan Sampit kian menunjukkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Kobaran api yang membakar lahan gambut di kawasan Jalan HHArsyad merambat cepat dan membakar bagian bangunan Sekolah Khusus Lentera Nurani di Jalan Nanas 4 Nomor 3A, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), pada Minggu siang (6/9/2026).

    ​Insiden berbahaya ini bermula dari titik api lahan seluas 0,5 hektare di belakang rumah makan Tjap Dimsum yang dilaporkan warga pada pukul 11.32 WIB. Hanya dalam kurun belasan menit, lidah api menjalar mendekati dinding sekolah dan merambat masuk melalui jalur instalasi pipa pendingin udara (air conditioner).

    ​Satu unit AC serta sebagian plafon ruang kelas di Sekolah Khusus Lentera Nurani hangus dilalap api. Beruntung, ketangkasan tim gabungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim, Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Ketapi 3, serta armada PT Suka Jadi Sawit Mekar berhasil mengepung dan melokalisasi api pada pukul 12.17 WIB sebelum melalap seluruh fasilitas sekolah.

    ​Disdamkarmat Kotim mengidentifikasi indikasi kuat unsur kesengajaan di balik munculnya titik api di lahan tersebut.

    ​”Setiba di tempat kejadian, petugas melakukan pemadaman dalam salah satu ruangan kelas. Satu buah AC dan bagian plafon terbakar karena rambatan kebakaran lahan di samping bangunan sekolah. Dugaan awal penyebab kebakaran lahan diindikasikan akibat arson atau sengaja dibakar,” rilis Komandan Peleton I Disdamkarmat Kotim Akhmad Ilham Wahyudi, Minggu (6/9/2026).


    ​Meskipun tidak memakan korban jiwa maupun luka-luka, terbakarnya fasilitas pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus ini menjadi bukti nyata ganasnya ulah oknum tidak bertanggung jawab di tengah musim kering.

    ​Peristiwa merambatnya karhutla hingga membakar ruang kelas Sekolah Khusus Lentera Nurani menelanjangi kerentanan ekstrem fasilitas pendidikan perkotaan terhadap bahaya pembakaran lahan secara sengaja (arson). Ketika tindakan pembakaran lahan gambut dilakukan dekat permukiman dan sekolah anak-anak berpotensi khusus, aksi tersebut merupakan kejahatan pidana serius yang mengancam nyawa publik.

    ​Kanal Independen mendesak dua langkah tegas penanganan:

    ​Pengusutan Tuntas oleh Kepolisian: Polres Kotim didesak untuk mengusut laporan indikasi arson di lahan belakang Tjap Dimsum ini secara tuntas. Pelaku pembakaran lahan di area padat perkotaan harus ditangkap dan dijerat pasal pidana berat agar memberikan efek jera yang nyata.

    ​Standardisasi Proteksi dan Sekat Bakar Sekolah: Pemkab Kotim bersama Dinas Pendidikan wajib mewajibkan seluruh sekolah di wilayah rawan karhutla membuat sekat bakar (firebreak) serta membersihkan vegetasi semak kering di sekeliling area sekolah guna mengantisipasi rambatan api berulang.

    ​Usut tuntas dugaan arson karhutla Sampit! Api lahan merambat hingga bakar plafon Sekolah Khusus Lentera Nurani! Polres Kotim wajib tangkap pembakar lahan di tengah kota! (***)

  • Berkat Laporan Warga Pelita Barat, Polisi Bongkar Markas Transit Sabu Perumahan Citra Mandiri

    Berkat Laporan Warga Pelita Barat, Polisi Bongkar Markas Transit Sabu Perumahan Citra Mandiri

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Keberanian warga dalam menjaga lingkungannya kembali membuahkan hasil nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di perkotaan Sampit. Berawal dari laporan masyarakat Jalan Pelita Barat yang resah dengan aktivitas mencurigakan, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar markas transit sabu di Perumahan Citra Mandiri Jalur 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    ​Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial M (32) yang memanfaatkan kediamannya di kawasan perumahan sebagai lokasi penyimpanan barang haram. Petugas menemukan puluhan gram sabu yang disembunyikan secara rapi di balik perabotan rumah tangga untuk mengecoh aparat.

    ​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi kronologi pengungkapan kasus yang diawali dari informasi warga tersebut.

    “Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Pelita Barat, Perum Citra Mandiri Jalur 3. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terlapor berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Dalam penggeledahan ditemukan sembilan bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 27,59 gram yang disimpan dalam bungkus plastik hitam di bawah kulkas,” terang IPTU Edi Walujo, Jumat (4/9/2026).

    ​Selain menyita 27,59 gram sabu, penyidik mengamankan barang bukti pendukung peredaran berupa satu unit timbangan digital warna hitam, dua pak plastik klip kosong, potongan sedotan plastik, serta satu unit telepon seluler merek OPPO A3 Pro warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.

    ​Tersangka M beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat M dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

    ​Terbongkarnya markas transit sabu di Perumahan Citra Mandiri menelanjangi pergeseran modus operandi jaringan pengedar yang makin berani menyusup ke lingkungan permukiman warga. Pengungkapan ini membuktikan bahwa posko kewaspadaan masyarakat di tingkat tapak adalah benteng utama yang paling efektif dalam memutus rantai peredaran narkotika.

    ​Kanal Independen memberikan dua catatan evaluasi dan desakan penanganan:

    ​Keberhasilan warga Pelita Barat harus menjadi contoh bagi lingkungan perumahan lain di Kotim untuk tidak takut melaporkan setiap indikasi kejahatan narkoba. Di sisi lain, Polres Kotim didesak mendalami keterangan tersangka M untuk membongkar bandar utama yang mendistribusikan sabu 27,59 gram tersebut, agar penindakan tidak berhenti hanya pada level kurir atau tempat transit semata.

    ​Bongkar markas transit sabu di Sampit! Berkat aduan warga Pelita Barat, Polres Kotim sita 27,59 gram sabu!  Tersangka M terancam 20 tahun penjara! (***)

  • Markas Sabu di Jalan Iskandar Sampit Digerebek, Tersangka Terancam Hukuman Berat

    Markas Sabu di Jalan Iskandar Sampit Digerebek, Tersangka Terancam Hukuman Berat

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Praktik peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga pemukiman perkotaan Sampit akhirnya dibongkar kepolisian. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi dan menggeledah sebuah rumah yang diduga kuat menjadi markas transaksi sabu di Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang), serta menangkap seorang pria berinisial S alias M, Selasa (1/9/2026).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah Jalan Iskandar Nomor 30, RT 012/RW 003 tersebut. Menanggapi keresahan warga, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kotim bergerak melakukan penyelidikan hingga menyergap tersangka di dalam rumahnya.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plh. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penindakan tegas terhadap terlapor tersebut.

    “Kamimendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” terang IPTU Edi Walujo, Rabu (2/9/2026).

    Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu seberat 1,10 gram di bagian depan pintu samping rumah. Penyidik turut menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit handphone warna silver, serta dompet berisi uang tunai hasil transaksi sebesar Rp3.000.000,- di bawah meja kamar tersangka.

    Tersangka S alias M beserta barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Kotim.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

    Penggerebekan markas sabu di Jalan Iskandar Ketapang menelanjangi kerentanan kawasan permukiman padat perkotaan Sampit yang terus diincar jaringan pengedar narkoba.

    Di tengah fokus publik pada bencana kabut asap dan karhutla, aparat penegak hukum dan warga terbukti tetap waspada terhadap ancaman kejahatan narkotika.

    Keberhasilan penangkapan S alias M membuktikan pentingnya pengawasan lingkungan dan keberanian warga dalam melapor.

    Polres Kotim didesak untuk terus mengembangkan jaringan penyuplai di atas S alias M agar peredaran barang haram di wilayah Mentawa Baru Ketapang dapat diputus hingga ke akar-akarnya. (***)

  • Kematian Mendadak di Peternakan Ayam Sebabi: Korban Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan

    Kematian Mendadak di Peternakan Ayam Sebabi: Korban Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Pastikan Tanpa Tanda Kekerasan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendadak gempar. Seorang pria berinisial MK (55) ditemukan meninggal dunia di area peternakan ayam yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 85, tepatnya di depan Losmen Melati, RT 010 Desa Sebabi, pada Minggu sore (30/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penemuan jasad korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Telawang bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim medis dari Puskesmas Sebabi untuk mengamankan lokasi serta melakukan penanganan awal.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi penanganan insiden penemuan jasad tersebut.

    “Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Telawang bersama petugas Puskesmas Sebabi segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban dan melakukan penanganan awal. Dari pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelas IPTU Edi Walujo, Minggu (30/8/2026).

    Proses evakuasi jenazah berlangsung lancar dengan bantuan warga setempat. Berdasarkan hasil visum luar oleh tenaga medis Puskesmas Sebabi, polisi memastikan kematian korban murni akibat faktor medis dan bukan disebabkan oleh tindak kejahatan atau penganiayaan.

    Pihak keluarga korban yang diwakili oleh istri MK menyatakan telah menerima musibah kematian tersebut secara ikhlas. Keluarga menolak untuk dilakukan autopsi lebih lanjut yang dituangkan resmi dalam surat pernyataan, dan meminta agar jenazah diserahkan sepenuhnya untuk segera dimandikan serta dimakamkan secara layak. Kepolisian mengimbau warga untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap kondisi darurat kepada aparat terdekat.

    Penanganan insiden kematian mendadak di Sebabi menunjukkan pentingnya sinergi antara kesiapsiagaan warga lokal, penanganan medis cepat, serta transparansi olah TKP oleh aparat kepolisian.

    Kehadiran tim medis Puskesmas Sebabi dan Polsek Telawang di lokasi memastikan bahwa spekulasi kekerasan dapat diredam sejak awal sehingga situasi kemasyarakatan tetap kondusif.

    Kepolisian dan pemerintah desa diimbau untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak menyebarkan asumsi liar sebelum hasil pemeriksaan medis resmi dirilis. Di sisi lain, sosialisasi nomor darurat Polsek dan fasilitas kesehatan tingkat pertama wajib diperluas di area pemukiman padat dan titik usaha warga. (***)

  • Bakar Lahan 5 Hektare Hingga Merambat ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Terancam 9 Tahun Penjara

    Bakar Lahan 5 Hektare Hingga Merambat ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Terancam 9 Tahun Penjara

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Tindakan nekat membersihkan lahan dengan cara dibakar di tengah cuaca kemarau ekstrem berakhir di balik jeruji besi. Seorang buruh tani berinisial EP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) usai kedapatan membakar lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang).

    Aksi pembakaran lahan yang dilakukan EP berujung fatal. Pada Jumat (31/7/2026), pembakaran awal yang dilakukannya menyebabkan kobaran api menjalar tak terkendali hingga melumat sekitar lima hektare lahan gambut, bahkan merambat hingga ke pekarangan rumah warga sekitar.

    Tak jera dengan dampak kebakaran hari sebelumnya, EP kembali nekat membakar tumpukan ranting sisa pembersihan lahan pada Sabtu pagi (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan warga yang resah dengan kepulan asap langsung direspons cepat oleh Personel Piket Satgas Karhutla Polres Kotim yang mendatangi lokasi dan menangkap basah tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo mengonfirmasi penindakan hukum tegas terhadap pelaku karhutla tersebut.

    “Petugas menerima laporan masyarakat dan langsung menuju lokasi. Saat tiba, EP didapati sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Pembakaran yang dilakukan sebelumnya mengakibatkan api menjalar dan membakar lahan kurang lebih lima hektare, bahkan sampai ke pekarangan rumah saksi. Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas IPTU Edi Waluyo.

    Dari lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah pemantik api (korek), satu buah cangkul, satu bilah parang, serta satu bungkus abu sisa pembakaran lahan. EP kini resmi dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim untuk memasuki tahap penuntutan.

     Penindakan hukum terhadap tersangka EP di Mentawa Baru Hilir menelanjangi masih maraknya praktik pembersihan lahan berbiaya murah (land clearing) dengan cara membakar di tingkat petani lokal. Kebiasaan destruktif ini menjadi pemicu utama munculnya ratusan titik panas (hotspot) yang berujung pada krisis kabut asap beracun di wilayah Sampit.

    Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kotim wajib mengawal kasus EP hingga vonis pengadilan untuk memberikan sinyal tegas bahwa pembakaran lahan sekecil apa pun memiliki konsekuensi pidana berat hingga 9 tahun penjara. Di sisi lain, Pemkab Kotim melalui Dinas Pertanian wajib hadir memberikan bantuan sarana penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) seperti alat pencacah rumput (chipper) agar petani kecil tidak lagi beralih ke cara instan membakar lahan di musim kering. (***)

  • Misteri Api dalam Tanah Gambut: Dua Rumah di Sampit Ludes Terbakar Akibat Rambatan Bara Tersembunyi

    Misteri Api dalam Tanah Gambut: Dua Rumah di Sampit Ludes Terbakar Akibat Rambatan Bara Tersembunyi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Fenomena karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menunjukkan karakter yang kian ganas dan canggih mematikan. Bencana tidak lagi sekadar memperlihatkan kobaran api liar di permukaan, melainkan ancaman tersembunyi berupa api dalam tanah (underground fire) pada kawasan gambut yang secara perlahan merambat dan tiba-tiba menghanguskan bangunan warga.

    Ancaman bara bawah tanah ini terbukti nyata lewat dua insiden kebakaran bangunan yang terjadi beruntun di wilayah perkotaan Sampit. Kasus terbaru menghebohkan warga di Jalan Pengaringan Permai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Selasa siang (25/8/2026).

    Sebuah bangunan rumah tepat di depan Tahu Sumedang, Jalan Jenderal Soedirman, ludes dilalap si jago merah. Kobaran api membumbung tinggi dari bagian rumah yang berdempetan langsung dengan hamparan lahan kosong bervegetasi gambut kering yang juga terbakar.

    “Kebakaran bangunan di dekat pengaringan Jenderal Sudirman,” ungkap Rahmad Hidayat, salah seorang warga di lokasi kejadian.

    Insiden di Pengaringan Permai ini mengulang skenario mengerikan yang terjadi beberapa hari sebelumnya di Gang Swadaya, belakang Kompleks Perumahan Grand Pelita, Jalan Pelita Barat. Dalam peristiwa tersebut, sebuah rumah kayu kosong terisolasi rata dengan tanah akibat perambatan bara gambut (re-ignition).

    Meski pemadaman permukaan sempat dinyatakan terkendali pada siang hari, bara api di kedalaman tanah gambut tetap menyala selepas Magrib hingga membakar habis struktur bangunan kayu di atasnya.

    Dua peristiwa ini menegaskan bahwa karakter tanah gambut kering Kotim bertindak layaknya “briket raksasa”. Di bawah terik matahari ekstrem, suhu di dalam lapisan tanah gambut dapat menyimpan bara api aktif tanpa memancarkan asap tebal di permukaan, sebelum akhirnya membakar fondasi atau dinding kayu bangunan yang bersentuhan langsung dengan tanah.

    Pihak Kepolisian bersama Disdamkarmat dan Satgas Karhutla Kotim kini menaruh perhatian khusus pada pola kebakarannya. Penanganan kebakaran di area pemukiman yang berbatasan dengan lahan gambut tidak bisa lagi sekadar memadamkan api yang terlihat di mata (surface fire), melainkan membutuhkan proses pendinginan total (mopping up) hingga kedalaman tanah guna memastikan bara tersembunyi benar-benar mati.

    Rentetan musibah di Pelita Barat dan Pengaringan Permai menelanjangi lemahnya kewaspadaan masyarakat serta otoritas terkait terhadap bahaya api dalam tanah gambut. Membiarkan bangunan kayu berdiri menempel langsung dengan semak belukar gambut kering tanpa jarak sekat (clearing zone) sama saja menempatkan aset warga di atas bahan peledak yang siap terpicu kapan saja.

    Kanal Independen mendesak langkah mitigasi darurat dari pemerintah dan warga: Ekskavasi Sekat Bakar dan Penyiraman Mopping Up: Tim pemadam gabungan wajib melakukan pendinginan injeksi air ke dalam tanah gambut pada setiap lokasi karhutla di sekitar permukiman warga untuk membunuh sisa bara tersembunyi.

    Kewajiban Buffer Zone 15 Meter: Pemkab Kotim melalui RT/RW wajib menginstruksikan pemilik bangunan di kawasan pinggiran lahan gambut untuk membersihkan vegetasi kering minimal radius 15-20 meter dari dinding rumah guna memutus perambatan api bawah tanah.(***)

  • Kos Harian Manggis 2 Jadi Safe House Sabu 1 Kg, Bisnis Penginapan Kilat Sampit Sorotan

    Kos Harian Manggis 2 Jadi Safe House Sabu 1 Kg, Bisnis Penginapan Kilat Sampit Sorotan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kawasan permukiman padat di Kota Sampit kembali menjadi tempat persembunyian peredaran gelap narkotika skala besar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggerebek sebuah kamar di Kos Harian Manggis 2, Jalan Manggis 2, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan mengamankan nyaris satu kilogram barang haram jenis sabu.

    ​Dalam penggerebekan tersebut, petugas mencokok seorang pria berinisial R. Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bersih 917,38 gram yang dikemas rapi dalam 26 paket plastik klip. Untuk mengelabuhi petugas, puluhan paket sabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah brankas besi khusus di dalam kamar kos yang disewanya.

    ​Kapolres Koti AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut saat memimpin konferensi pers dan rilis pemusnahan barang bukti di Mapolres Kotim pada Kamis (20/8/2026).

    Penggerebekan dilakukan berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan Jalan Manggis 2, dilanjutkan penggeledahan resmi yang disaksikan langsung oleh Wakil Ketua RT dan warga setempat.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka R mengaku menerima pasokan barang haram tersebut dari seseorang tak dikenal melalui sistem transaksi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 3, tepatnya di sekitar kawasan Bundaran Burung Sampit.

    “Orang yang menyerahkan barang kepada tersangka masih dalam penyelidikan (lidik). Kami akan terus melakukan pengembangan mendalam untuk membongkar mata rantai pemasok dan jaringan besar di atasnya. Selain itu, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan agar status barang bukti ini segera ditetapkan dan langsung dimusnahkan sesuai ketentuan,” tegas Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis (20/8/2026).


    ​Pengungkapan kasus sabu bernilai ratusan juta rupiah ini menegaskan bahwa Kotim masih menjadi pasar empuk sekaligus jalur transit rawan jaringan narkotika inter-wilayah. Polisi mengimbau para pemilik kos harian dan kontrakan di MB Ketapang untuk lebih memperketat pendataan identitas penghuni agar usaha akomodasi tidak dijadikan tameng kejahatan terorganisir.

    ​Terbongkarnya tempat penyimpanan 917 gram sabu di kos harian kawasan Mentawa Baru Hilir menelanjangi lemahnya pengawasan terhadap bisnis penginapan dan kos harian kilat di Kotim. Karakter kos harian yang minim verifikasi identitas (no-strings-attached) dimanfaatkan gembong narkoba sebagai safe house aman untuk menyimpan serta memecah paket barang haram sebelum diedarkan ke konsumen.

    ​Polres Kotim didesak tidak berhenti pada tersangka R yang berposisi sebagai gudang atau kurir lapangan. Pengejaran terhadap aktor utama pengendali transaksi di Bundaran Burung harus dilakukan secara transparan untuk membongkar sindikat lintas provinsi yang memasok barang ke Sampit.

    Di sisi lain, Pemkab Kotim melalui Satpol PP serta pihak Kelurahan dan RT wajib memberlakukan regulasi ketat bagi pemilik kos harian. Pengelola kos wajib melaporkan data diri tamu secara berkala ke pengurus RT/RW setempat guna menutup celah pemanfaatan kos sebagai sarana kejahatan narkotika dan kriminalitas lainnya. (***)

  • Pesan Terbaca, Proses Tak Jelas: Polda Kalteng Bungkam soal Kasus Camat MHU

    Pesan Terbaca, Proses Tak Jelas: Polda Kalteng Bungkam soal Kasus Camat MHU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Upaya meminta kejelasan soal mandeknya kasus pemukulan Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) Zikrillah bertepuk sebelah tangan di meja kepolisian.

    Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai lambatnya penetapan tersangka dan progres pemeriksaan saksi.

    Kesunyian aparat pada bulan kelima ini seakan mengubur pernyataan tegas pertengahan Maret lalu, yang sempat mengklaim telah memegang alat bukti utama berupa hasil visum dan rekaman video, serta menjamin penyelesaian perkara sesuai aturan.

    Tiga pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan kanalindependen.id Kamis (6/8/2026) lalu hanya berstatus terbaca tanpa tanggapan meluncur dari sang perwira.

    Padahal, redaksi hanya meminta kejelasan mendasar mengenai progres pemeriksaan saksi, kepastian status tersangka, serta kendala penyidik yang membuat penanganan perkara berjalan lambat.

    Keyakinan aparat untuk memproses tindak pidana tersebut belum pernah diuji ulang secara terbuka sejak awal April 2026.

    Kala itu, Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur menjadi representasi suara resmi terakhir yang mendesak percepatan penanganan.

    Setelahnya, arus informasi dari kepolisian buntu. Tidak ada lagi pembaruan terkait status penyelidikan maupun gelar perkara, hingga berujung pada pesan konfirmasi yang dibiarkan menggantung bulan ini.

    Pola yang Berulang

    Stagnasi dan absennya transparansi ini memantik reaksi pengamat kebijakan publik Kotim, Riduwan Kesuma. Dia menilai keengganan merespons media berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

    ”Kalau kepada media saja responsnya seperti ini, wajar publik mempertanyakan apakah kasus ini benar sedang ditangani atau sekadar dibiarkan mengendap,” katanya.

    Riduwan membedah pola penanganan perkara tersebut. Eskalasi perhatian publik dan elit daerah memang sangat tinggi pada pekan-pekan pertama.

    Berbagai desakan muncul dari Batamad Kalteng, Forcasi Kotim, hingga jajaran legislatif dan eksekutif daerah.

    ”Tapi begitu momentumnya lewat, semuanya seperti menguap begitu saja. Kasus-kasus yang ramai dikecam di awal lalu dibiarkan sunyi seiring waktu, biasanya berakhir tanpa kejelasan sampai orang lupa sendiri,” ujarnya.

    Dia menyandingkan pola ini dengan kekhawatirannya soal disparitas penegakan hukum di Kotim, terutama yang bersinggungan dengan kelompok kolektif berkepentingan lahan besar layaknya Gapoktanhut Bagendang Raya.

    ”Ini bukan prediksi pasti, tapi ini konsisten dengan pola yang sudah berulang, kasus yang melibatkan kelompok besar dengan kepentingan lahan cenderung berjalan lebih lambat dibanding kasus kekerasan serupa yang pelakunya perorangan,” ucapnya.

    Pengamat Kebijakan Publik Riduwan Kesuma.

    Pertaruhan Wibawa Negara

    Lebih jauh, Riduwan menegaskan ada pertaruhan wibawa negara di balik mandeknya laporan ini.

    Dia mengingatkan bahwa Zikrillah dipukul saat menjalankan tugas resmi, yakni memimpin mediasi sengketa.

    ”Camat itu seharusnya jadi lantai minimum perlindungan hukum, bukan pengecualian istimewa. Kalau pejabat yang sedang bertugas resmi saja tidak terlindungi, warga biasa jelas lebih rentan lagi,” tegasnya.

    Fakta bahwa kepolisian memegang amunisi bukti yang lengkap turut mempertebal ironi. Riduwan mempertanyakan dasar kebuntuan kasus ini jika membandingkannya dengan alat bukti yang tersedia sejak malam kejadian.

    “Ini kasus dengan bukti paling lengkap, ada video, ada visum, bahkan ada saksi dari internal kepolisian sendiri karena Kapolsek Sungai Sampit turun langsung di lokasi kejadian. Kalau kasus sekuat ini saja mandek, bagaimana nasib kasus lain yang buktinya lebih tipis?” katanya.

    Ia memperingatkan bahwa ketidakpastian proses penyidikan ini memiliki dampak berantai.

    “Ketidakpastian semacam ini yang mengikis salah satu alasan orang percaya menyelesaikan konflik lewat jalur hukum, bukan jalur sendiri,” ujarnya.

    Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen masih membuka ruang bagi Polda Kalteng untuk memberikan konfirmasi.

    Penelusuran redaksi juga tidak menemukan pemberitaan lanjutan mengenai perkembangan kasus ini dari media mana pun sejak pernyataan DPRD Kotim pada awal April 2026, baik sebelum maupun sesudah permintaan konfirmasi dilayangkan. (ign)