Tag: Hukum Perdata

  • Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    Empat Bulan Gugatan Rp104 Miliar: Tergugat Beberkan Fakta, PT BAP Konsisten Bungkam

    SAMPIT, kanalindependen.id – Arus waktu selama empat bulan lebih sejak 15 April 2026 memaksa tiga tokoh Sebabi membagi energi antara mengurus warga dan duduk sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Sampit.

    Rentetan ketegangan gugatan Rp104 miliar itu akhirnya bermuara pada satu siang yang kontras, Rabu (2/9/2026).

    Saat pihak tergugat leluasa membongkar lapisan fakta dan tata hukum karena merasa diuntungkan, kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) berlalu sembari mengunci mulutnya rapat-rapat.

    Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP merespons dengan penolakan berkomentar. ”No comment,” katanya usai sidang.

    Sebaliknya, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus dan kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, memilih berbicara panjang lebar serta menjawab seluruh pertanyaan secara terbuka.

    Kelegaan Berbasis Fakta Struktural

    Kehadiran ketiganya sore itu memiliki makna tersendiri.

    ”Kami bertiga hadir di tengah kegiatan persidangan,” kata Parimus. Momen ini menandai kali perdana ketiga tergugat, Parimus, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius hadir lengkap di PN Sampit sejak sidang perdana.

    Reaksi Parimus terhadap kesaksian ahli perdata dari pihak penggugat terdengar lepas.

    ”Tadi kami mendengar ahli menyampaikan bahwa pejabat tidak dapat digugat secara perdata ketika menjalankan kewenangannya. Itu tentu menjadi hal yang melegakan bagi kami,” katanya.

    Penjelasan Parimus diperkuat oleh realitas tata wilayah yang bisa diverifikasi secara administratif.

    ”Sebagai anggota legislatif, wilayah daerah pemilihan saya meliputi empat kecamatan, yaitu Telawang, Kota Besi, Cempaga, dan Cempaga Hulu,” jelasnya.

    ”Setiap ada kegiatan masyarakat, kami perlu hadir, baik diundang maupun dalam rangka menjalankan fungsi menyerap aspirasi. Tidak mungkin kami hanya diam ketika masyarakat turun ke jalan, berdemo, atau menyampaikan persoalan,” tegasnya.

    Kecamatan Telawang sebagai lokasi sengketa memang berstatus resmi menjadi daerah pemilihannya. Kehadiran Parimus ke forum warga merupakan konsekuensi struktural dari jabatan yang diemban, jauh dari pilihan bebas pribadi.

    Parimus juga membantah tegas dalil utama gugatan tersebut. “Tidak ada sama sekali. Tidak mungkin saya atau kami bertiga memerintahkan masyarakat untuk melakukan hal seperti itu. Itu bukan hak maupun kewenangan kami,” katanya menanggapi tuduhan menginstruksikan pemasangan portal, penimbunan, dan lainnya yang dituduhkan.

    Dia bahkan menyatakan kesiapan bertaruh di atas keyakinan imannya.

    ”Saya siap bersumpah dengan Alkitab. Apakah saya pernah memasang portal, memasang spanduk, membuat surat, atau melarang mereka beraktivitas? Tidak pernah,” katanya.

    Fondasi yang Melemah di Meja Hijau

    Keyakinan Parimus dan dua tergugat lainnya tumbuh dari rekam jejak fakta semenjak perkara didaftarkan.

    Kanal Independen sebelumnya menyoroti nihilnya instrumen Hak Guna Usaha (HGU) dari lima alas hukum PT BAP. Perusahaan sebatas melampirkan izin lokasi 1994, izin usaha perkebunan 2013, dan tiga keputusan pelepasan kawasan hutan.

    Kekosongan ini memicu pertanyaan tajam, mengingat hukum agraria memosisikan HGU sebagai instrumen mutlak pembuktian hak atas tanah dan tidak tergantikan oleh perizinan operasional biasa.

    Pertanyaan tersebut urung terjawab dan justru terus bertambah. Sidang saksi fakta 12 Agustus lalu merekam keterangan dua perwakilan PT BAP yang berputar-putar mengenai letak kabupaten HGU.

    Satu di antaranya, ketika dicecar mengenai keberadaan dokumen itu, merespons lewat perkiraan: “menurut saya ada.”

    Dinamika serupa berulang pada persidangan ahli 2 September. Ahli perdata yang dibiayai PT BAP, Samuel MP Hutabarat, menegaskan tiga kali ihwal imunitas pejabat pelaksana tugas.

    Ia turut mematok syarat bahwa kerugian perdata wajib bersifat riil, parameter yang kini memukul balik landasan kerugian materiil pihak perusahaan. Hingga sidang terakhir, wujud fisik HGU tak kunjung hadir sebagai surat resmi pengadilan.

    Skenario meneruskan gugatan yang mulai memudar di tahap pembuktian memiliki kesamaan dengan literatur hukum bernama Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

    Akademisi Amerika Serikat Penelope Canan dan George W. Pring mencetuskan istilah ini pada 1996 guna memotret jenis gugatan yang tidak menargetkan kemenangan, melainkan dirancang demi memeras energi, waktu, dan nyali tergugat.

    Pola ini terlihat dari taktik PT BAP yang menyisipkan permohonan putusan serta merta sejak petitum awal, meminta eksekusi lahan sebelum putusan banding tuntas.

    Tanpa menyebut nomenklatur SLAPP, Sapriyadi merangkum esensi efek jera dari kasus semacam ini.

    ”Jika para pejabat digugat dan kemudian gugatan itu dimenangkan, hal tersebut dapat menjadi preseden bahwa pejabat tidak boleh lagi hadir di tengah masyarakat,” katanya.

    ”Padahal, posisi kami adalah bahwa para pejabat tersebut tidak melakukan kesalahan. Mereka hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam kapasitas jabatannya,” tambahnya.

    Dampak psikologis tersebut berpotensi melumpuhkan ruang gerak sipil secara utuh. Terlepas dari siapa pemenang di ujung ketukan palu hakim.

    Sapriyadi menilai posisi kliennya terus menguat. ”Menurut kami, keterangan ahli tersebut juga menguntungkan pihak tergugat. Kami berharap penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, termasuk apakah benar para pejabat ini memerintahkan orang lain, mendirikan pondok, membuat portal, memasang patok, atau melakukan tindakan lain sebagaimana dituduhkan,” katanya.

    Pihaknya menunggu pembuktian tersebut. ”Sejauh ini, menurut kami, belum ada pembuktian bahwa ketiga tergugat melakukan tindakan-tindakan tersebut,” ujarnya.

    Kalkulasi Angka Kerugian Riil

    Sapriyadi merinci dua pengeluaran utama saat merespons komponen kerugian riil gugatan rekonvensi, yakni biaya jasa advokat serta ongkos transportasi lintas wilayah dari Kecamatan Telawang dan Desa Sebabi menuju Sampit.

    Komponen transportasi berpijak pada fondasi kokoh berupa pengeluaran logistik demi memenuhi panggilan negara.

    Letak Desa Sebabi di Kilometer 86 hingga 87 Jalan Jenderal Sudirman berjarak sekitar 80 sampai 90 kilometer dari pusat Sampit, menelan waktu lebih dari dua jam perjalanan darat satu arah.

    Kendati demikian, jenis kerugian yang paling sukar dikonversi ke dalam satuan rupiah adalah efek trauma bagi kepemimpinan tokoh di waktu mendatang.

    Ancaman terhadap keberanian menengahi konflik ini merupakan napas perlindungan anti-SLAPP, dan mustahil dimampatkan ke dalam draf angka petitum.

    Patut dicatat, nilai tuntutan immateriil Rp8,5 miliar dari pihak tergugat melampaui kerugian materiil Rp300 juta mereka sendiri.

    Peringatan ahli perdata yang dihadirkan PT BAP sebelumnya terkait kerugian riil bekerja dua arah; menekan kelemahan bukti materiil perusahaan, sekaligus membebani pihak tergugat agar membuktikan efek imateriel mereka melampaui ucapan lisan semata.

    Klaim Kriminalisasi dan Tekanan Berlapis

    Sudut pandang Parimus merambah ke wilayah yang lebih lapang.

    ”Sejak awal saya menyatakan ini sebagai kriminalisasi dan pembungkaman terhadap tokoh-tokoh masyarakat. Yang terlihat atau viral memang hanya kami bertiga, tetapi di hampir setiap desa terdapat tokoh masyarakat, mantir, kepala desa, anggota BPD, dan pihak lain yang merasa dibungkam,” tegasnya.

    Dalam pusaran konflik Sebabi, narasi tersebut berjalan paralel dengan fakta tekanan berlapis.

    Gugatan Rp104 miliar melaju beriringan dengan proses pidana dugaan penganiayaan Petrus Limbas, disertai penolakan PT BAP menghadiri persidangan adat Basara Hai lewat utusan yang sah.

    ”Kalau tokoh-tokoh tidak dapat bergerak, lalu bagaimana masyarakat memperjuangkan haknya?” katanya.

    Parimus menitipkan penyelesaian kepada majelis hakim. ”Jika melihat materi persidangan, saya menilai gugatan ini semestinya tidak dapat diterima,” katanya.

    Menanti Figur Pemilik Lahan

    Setelah giliran pembuktian penggugat, Sapriyadi mengungkap akan menghadirkan saksi tergugat pada palagan sidang berikutnya.

    ”Kami akan menghadirkan tiga saksi fakta yang merupakan pemilik lahan,” katanya.

    Manuver ini mengarah tepat pada kekosongan identitas pengelola fisik 50,38 hektare hamparan sengketa.

    Berkas pengadilan mencantumkan nama Y. Seruan, Petrus Limbas, Anti Pating, Priono, dan Sardiono berulang kali sebagai penguasa lahan, tetapi figur-figur tersebut luput dari gugatan.

    Bungkam yang Merangkum Semuanya

    Keengganan Ivan dan timnya merangkai satu kata pun untuk menjawab pertanyaan media merekatkan kepingan pola isolasi perusahaan.

    Konfirmasi Kanal Independen ke manajemen PT BAP sejak Mei 2026 terus menggantung tanpa balasan.

    Manajemen korporasi juga abai mengutus pengambil keputusan sah pada majelis adat Mantir Basara Hai.

    Perusahaan memilih perantara staf legal dan petugas lapangan lewat pesan WhatsApp, yang bermuara pada penolakan oleh Batamad.

    Penolakan wawancara siang itu menyempurnakan pola bahwa semua jalur konfirmasi konsisten berakhir tanpa tanggapan resmi dari pihak perusahaan di ruang publik.

    Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari kubu tergugat pada 16 September mendatang. (ign)

  • Menguji Dalil Gugatan Rp104 Miliar: Skenario Berbalik Arah, Ahli PT BAP Justru Menguntungkan Tiga Tokoh

    Menguji Dalil Gugatan Rp104 Miliar: Skenario Berbalik Arah, Ahli PT BAP Justru Menguntungkan Tiga Tokoh

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sidang pembuktian ahli gugatan perdata terhadap tiga tokoh dalam konflik lahan di Desa Sebabi, Rabu (2/9/2026), merekam sebuah ironi prosedural.

    Samuel MP Hutabarat, ahli hukum perdata dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya yang dihadirkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) untuk memberikan keterangan dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt di Pengadilan Negeri Sampit, justru menguatkan prinsip yang selama ini menjadi tameng hukum tiga tergugat.

    Tujuan awal kehadiran ahli ini sangat jelas, yakni meyakinkan majelis hakim bahwa gugatan ganti rugi Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius berdiri di atas dasar hukum yang kokoh.

    Akan tetapi, jalannya persidangan memutarbalikkan skenario tersebut.

    Bangunan Argumen Penggugat

    Ivan MP Tampubolon, kuasa hukum PT BAP, menyusun pertanyaannya dengan pola berjenjang. Dia mengawali konstruksi lewat unsur dasar perbuatan melawan hukum merujuk Pasal 1365 KUHPerdata.

    Ahli lantas diarahkan untuk menjelaskan perluasan makna melawan hukum berbekal yurisprudensi Arrest Cohen melawan Lindenbaum di Belanda pada 1919.

    Pelanggaran kepatutan dan hak subjektif orang lain kini masuk dalam jaring perbuatan melawan hukum.

    Logika ini dipakai untuk membidik tindakan seperti memasang portal atau menimbun parit.

    Tindakan tersebut bisa dikualifikasikan melanggar hukum sekalipun tidak menabrak pasal tertentu secara harfiah, selama dilakukan tanpa kewenangan.

    Dari fondasi itu, Ivan membelokkan arah ke analogi direktur perusahaan guna membedakan kapasitas pribadi dan jabatan.

    Sasarannya mudah terbaca. Jika pemasangan portal atau spanduk bukan bagian kewenangan resmi Damang, anggota DPRD, atau Kepala Desa, tindakan itu masuk ranah pribadi. Status pelindungan jabatan orang yang melakukannya akan gugur.

    Titik Peralihan di Kursi Hakim

    Majelis Hakim mengambil alih arah pertanyaan di tengah jalannya persidangan. Ketua Majelis Gorga Guntur tidak menunggu giliran kuasa hukum tergugat dan langsung memperluas analogi direktur perusahaan ke ranah yang menapak pada fakta perkara.

    ”Kalau unsur pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, bagaimana?” tanyanya.

    Ahli menjawab prinsip pokok tetap berlaku, yakni ada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada jabatan.

    Hakim kembali bertanya. ”Biasanya pemerintah menampung aspirasi. Jadi, dilihat dari tindakannya?” kata hakim.

    Jawaban ahli langsung mengubah arah argumen yang sedang dibangun. ”Sepanjang tindakan tersebut berada dalam konteks menampung aspirasi dan sesuai peran serta tugasnya, maka tindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jabatan,” kata Samuel.

    Sapriyadi, kuasa hukum tergugat, menyambut celah ini saat gilirannya tiba. Dia menyusun pertanyaan yang merefleksikan kejadian nyata di lapangan.

    ”Apabila para pejabat itu hadir karena diundang dan menyerap aspirasi masyarakat, berarti mereka menjalankan tugas. Apakah mereka dapat digugat secara perdata?” katanya.

    ”Apabila mereka bertindak dalam kapasitas jabatan dan sesuai kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut, maka mereka sedang menjalankan tugas dan kewenangannya. Dalam konteks demikian, tindakan itu tidak dapat digugat secara perdata,” jawab ahli.

    Penegasan ketiga muncul saat Kepala Desa Dematius bertanya langsung. Dia menanyakan apakah kehadirannya di lokasi sengketa lahan sebagai pelaksanaan tugas jabatan bisa disalahkan secara hukum.

    ”Sederhana saja, Pak. Apabila semua yang Bapak lakukan berada dalam konteks melaksanakan tugas pokok, fungsi, atau kewenangan sebagai pejabat, maka tindakan tersebut tidak melanggar hukum karena dilakukan sesuai peraturan dan kewenangan,” jawab ahli.

    ”Yang dapat menjadi persoalan adalah apabila seseorang, dalam kapasitas pribadi, melakukan tindakan lain di luar kewenangan atau tugas jabatannya,” tambah Samuel.

    Tiga kali, lewat tiga penanya berbeda, satu prinsip yang sama keluar dari ahli perdata PT BAP. Analogi awal penggugat yang semula disiapkan untuk menjerat tergugat, beralih fungsi menjadi dasar imunitas mereka.

    Konstruksi Gugatan dan Celah Kewenangan

    Melihat posisi ini, Ivan bermanuver menggeser pertanyaan seputar kewenangan penggugat menentukan pihak yang digugat. Ahli membenarkan diskresi tersebut.

    Akan tetapi, saat Sapriyadi menanyakan kemungkinan cacat error in persona atau kurang pihak lantaran gugatan hanya menyasar tiga dari dua puluh empat nama dalam daftar hadir, ahli kembali menjadikan kapasitas jabatan sebagai alat ukur, bukan sekadar hak penggugat.

    ”Apabila para tokoh atau pejabat yang disebut tadi menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam kapasitas jabatan atau sebagai tokoh masyarakat, maka perlu diuji apakah tindakan mereka berada dalam ruang lingkup kewenangan atau tidak,” jawab Samuel, sebelum menyerahkan penilaian ke pembuktian sidang.

    Menjelang akhir pemeriksaan, Gorga Guntur melontarkan pertanyaan pemungkas.

    ”Menurut pembacaan Saudara terhadap surat gugatan, apakah pihak yang digugat dalam kapasitas jabatan atau kapasitas pribadi?” kata Hakim.

    ”Menurut pemahaman saya, gugatan tersebut diajukan dalam konteks pribadi,” jawab ahli.

    Lalu, menegaskan lagi saat ditanya apakah perkara ini murni hubungan privat. ”Iya, dalam kapasitas pribadi,” katanya.

    Pernyataan ini harus diletakkan pada konteks pertanyaannya. Hakim bertanya ihwal teks dokumen, bukan realitas lapangan.

    Ini konsisten dengan jejak digital Staf legal PT BAP, Asean. Lewat pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan pada 9 Mei 2026, ia menyatakan, “Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal.”

    Kesaksian ahli sekadar memvalidasi gaya penulisan dokumen gugatan PT BAP, bukan menemukan fakta baru bahwa peristiwa yang dipersoalkan benar-benar terjadi dalam kapasitas pribadi.

    Standar Kerugian yang Memukul Balik

    Ivan sempat memancing soal syarat kerugian guna memperkuat tuntutan materiil PT BAP. Jawaban ahli justru menciptakan standar yang memberatkan pihak penggugat.

    ”Kerugian yang dimaksud harus merupakan kerugian yang benar-benar telah terjadi, bukan proyeksi atau potensi kerugian pada masa yang akan datang, yang dimaksud adalah loss atau kerugian riil, bukan sekadar perkiraan kerugian yang mungkin terjadi beberapa bulan atau beberapa tahun kemudian,” jelas Samuel.

    Definisi ini berhadapan tajam dengan kesaksian manajer operasional PT BAP, Budianto, selaku saksi fakta. Terkait tuntutan ganti rugi Rp4 miliar, Budianto sebelumnya mengakui bahwa hal itu masih proyeksi.

    ”Itu proyeksi. Karena tidak ada panen, kami tidak dapat menyampaikan tonase aktual,” katanya.

    Standar kerugian yang baru saja ditetapkan ahli hukum PT BAP berisiko membuat bukti kerugian materiil penggugat gagal memenuhi syaratnya sendiri.

    Uji Fakta Atas Tiga Klaim Lanjutan

    Penelusuran Kanal Independen atas klaim lanjutan ahli di persidangan menemukan hasil beragam.

    Terkait honorarium advokat, pendapat ahli sangat solid. Samuel merujuk prinsip privity of contract (Pasal 1340 KUHPerdata), bahwa hubungan pemberi kuasa dan advokat tidak bisa dibebankan kepada pihak ketiga.

    Deretan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan Nomor 218 K/Pdt/1952, Nomor 635 K/Sip/1973, dan Nomor 3557 K/Pdt/2015) konsisten mengonfirmasi hal tersebut.

    Preseden serupa pernah menggugurkan tuntutan Suciwati, istri mendiang Munir, terhadap maskapai Garuda Indonesia.

    Aturan main ini menjadi benteng kokoh yang berpotensi melemahkan tuntutan rekonvensi Rp300 juta dari tiga tergugat, yang didominasi komponen biaya pengacara dan transportasi.

    Terkait pejabat penerbit izin, jawaban ahli bersifat situasional. Ivan bermanuver guna membentengi PT BAP dari eksepsi kurang pihak dengan bertanya apakah penerbit izin harus ikut digugat.

    Ahli menjawab hati-hati. ”Apabila surat keputusan itu tidak menjadi sumber kerugian dalam hubungan perdata, maka tidak serta-merta pejabat penerbitnya harus menjadi pihak dalam gugatan perdata,” jelasnya.

    Secara teori, pandangan ini tidak keliru, namun bertabrakan dengan rekam jejak Pengadilan Negeri Sampit.

    Melalui Putusan Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Spt (30 April 2025) untuk perkara PT Agro Indomas, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) dengan alasan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bupati tidak ditarik sebagai pihak.

    Objek sengketanya setara dan lokasinya sama-sama melibatkan warga Sebabi.

    Terkait gugatan sebagai hak konstitusional, ahli merujuk Pasal 28 UUD 1945, bahwa mengajukan gugatan bukan perbuatan melawan hukum.

    Doktrin umum ini mampu membentengi PT BAP dari tuduhan tekanan hukum terhadap tergugat.

    Akan tetapi, penelusuran menemukan pengecualian melalui doktrin penyalahgunaan hak (misbruik van recht). Hak hukum yang sah bisa menjadi perbuatan melawan hukum jika dilakukan murni untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain (Putusan MA Nomor 1623 K/Pdt/2018).

    Mengingat ahli tidak ditanya perihal ini di persidangan, celah uji silang tetap terbuka.

    Garis Batas Kompetensi

    Dua kali ahli memilih tidak menjawab. Keduanya menyentuh jantung persoalan PT BAP.

    Kuasa hukum Ardon sempat bertanya apakah sertifikat tanah atau izin lokasi memberi kewenangan penggunaan kekuatan fisik. Pertanyaan ini menyentuh fakta ketidakhadiran fisik HGU dalam persidangan.

    Ahli menolak menjawab. ”Mohon izin, Yang Mulia. Saya murni di bidang perdata. Untuk persoalan agraria atau pertanahan, saya tidak memiliki kompetensi untuk menerangkannya, Yang Mulia,” ujarnya.

    Penghindaran kedua terjadi saat Sapriyadi menanyakan dalil gugatan lintas kabupaten yang dipraktikkan dalam kasus ini.

    Ahli memilih melipir ke ranah kompetensi relatif dan menyatakan itu wilayah penilaian pengadilan. Ahli PT BAP tidak memberi legitimasi eksplisit atas keabsahan wilayah gugatan tersebut.

    Suara dari Kursi Tergugat

    Sesi persidangan memberi ruang bagi tiga tergugat menegaskan posisi mereka dengan bertanya pada ahli. Parimus mempertanyakan kelayakan anggota DPRD digugat.

    ”Saya tidak pernah melakukan tindakan seperti itu (memasang portal, membangun pondok, dan tudingan lainnya yang jadi dalil gugatan PT BAP). Apakah dengan dasar seperti itu pantas dan patut seorang anggota DPR yang menjalankan tugas menyerap aspirasi masyarakat, lalu hadir di tengah masyarakat, dihadapkan ke pengadilan?” katanya.

    Ahli merespons dengan mengakui peran Parimus, namun mengingatkan posisi penggugat yang merasa dirugikan, sebelum menyerahkan penilaian akhir pada pembuktian.

    Hal serupa dikonfirmasi Kepala Desa Dematius melalui pertanyaan lugas seputar imunitas tugas jabatan, yang telah dijawab tegas oleh ahli.

    Damang Yustinus mengangkat realitas sosial yang lebih lebar. Sekitar 20 perusahaan beroperasi di wilayah kerjanya. Kehadirannya selalu bermuara pada upaya pencegahan kekerasan.

    ”Pertanyaan saya, apakah cukup hanya bermodalkan daftar hadir seorang Damang dapat digugat karena menjalankan tugasnya? Masyarakat Dayak mempunyai haknya sendiri dan tidak harus meminta izin kepada kami,” katanya.

    Ahli merespons dengan tiga indikator pengujian, yakni keterlibatan, kerugian, dan kapasitas tindakan (pribadi atau jabatan).

    Kapasitas Pembuktian

    Secara hukum, keterangan ahli bukanlah alat bukti yang mengikat. Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR menempatkannya di luar lima alat bukti utama, sementara Pasal 154 ayat (2) HIR memberi hakim kebebasan menilai.

    Poin yang menguntungkan tergugat maupun penggugat tidak akan mengunci putusan secara otomatis.

    Majelis hakim menutup sesi dengan pengingat eksplisit. Penilaian mengenai kapasitas jabatan atau pribadi akan berpulang pada uji pembuktian yang sebenarnya.

    Sidang perkara ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Sampit dan dijadwalkan kembali digelar pada 16 September mendatang. (ign)