Tag: Hukum Sampit

  • Aksi Nenek Berjilbab Merah Resahkan Pedagang Sampit, Coba Belanja Pakai Uang Mainan

    Aksi Nenek Berjilbab Merah Resahkan Pedagang Sampit, Coba Belanja Pakai Uang Mainan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Modus penipuan berkedok transaksi tunai yang menyasar para pedagang kecil di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali marak. Kali ini, para pedagang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap peredaran uang mainan yang dibawa oleh seorang perempuan lanjut usia (lansia) berkerudung merah saat bertransaksi di toko.

    Aksi dugaan peredaran uang tak bernilai tersebut terendus di sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Sampit, pada jam sibuk sekitar pukul 10.00 WIB. Pemilik toko, Ahmad (bukan nama sebenarnya), membeberkan bahwa kecurangan tersebut berhasil digagalkan setelah karyawannya jeli memperhatikan fisik lembaran uang kertas yang diserahkan calon pembeli lansia tersebut saat hendak membayar barang belanjaan.

    Karyawan toko merasa curiga dengan tekstur uang kertas yang diterima saat proses pembayaran berlangsung. Setelah diperiksa lebih detail dan diverifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) toko, diketahui bahwa seluruh lembaran uang yang dibawa oleh perempuan tersebut adalah uang mainan. Mengetahui aksinya terbongkar di meja kasir, nenek tersebut mendadak batal berbelanja dan langsung ngeloyor pergi meninggalkan lokasi toko sembari membawa kembali uang mainan yang dibawanya.

    Atas kejadian itu, Ahmad meminta para pedagang dan pemilik UMKM di Sampit untuk lebih teliti melakukan pemeriksaan sederhana terhadap setiap uang tunai yang diterima dari pembeli guna mengantisipasi kerugian materiil. Berdasarkan penelusuran informasi, aksi nenek berjilbab merah ini bukan pertama kalinya terjadi. Beberapa waktu sebelumnya, sosok lansia dengan ciri-ciri serupa juga pernah menyasar Pasar Sejumput, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, bahkan sempat diamankan oleh kerumunan warga dan pedagang pasar setelah kedapatan membayar barang dagangan menggunakan uang mainan. Peristiwa berulang ini menjadi perhatian penting bagi para pedagang untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima pembayaran tunai.

    Maraknya peredaran uang mainan oleh lansia di Jalan Ir. H. Juanda hingga Pasar Sejumput adalah fenomena kejahatan ekonomi mikro yang memanfaatkan celah kelemahan fisik pedagang serta simpati publik. Kejahatan menggunakan uang mainan (toy money fraud) sering kali memanfaatkan figur orang tua agar pedagang enggan melakukan pemeriksaan detail saat transaksi tunai berlangsung cepat.

    Satreskrim Polres Kotim didesak untuk turun tangan mengusut tuntas keberadaan nenek berjilbab merah tersebut. Pihak kepolisian wajib mendalami apakah pelaku bertindak mandiri akibat masalah kesehatan mental atau justru dimanfaatkan (exploited) oleh sindikat pengedar uang palsu dan mainan sebagai eksekutor lapangan. Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kotim perlu mengedukasi pedagang mengenai cara membedakan uang asli dan mainan, serta mendorong sosialisasi pembayaran digital QRIS untuk memutus mata rantai penipuan uang tunai di Sampit.

    Pedagang wajib teliti saat menerima uang tunai, usut aktor di balik penipuan uang mainan! Nenek jilbab merah aksinya terekam CCTV!  Polsek Ketapang dan Polres Kotim wajib tingkatkan pengawasan di jalur pasar tradisional! (***)

  • Hanyut Saat Berenang, Bocah 7 Tahun Akhirnya Ditemukan di Penyeberangan Tumbang Sangai

    Hanyut Saat Berenang, Bocah 7 Tahun Akhirnya Ditemukan di Penyeberangan Tumbang Sangai

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Pencarian ADP, bocah berusia tujuh tahun yang hanyut saat berenang di Sungai Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya membuahkan hasil.

    ADP ditemukan di sekitar penyeberangan RT 03 Desa Tumbang Sangai setelah orang tua, keluarga, dan warga setempat melakukan pencarian sejak korban dilaporkan hilang, Sabtu (15/8/2026).

    Informasi penemuan korban disampaikan warga setempat, Alfian Tielung. Ia mengatakan upaya pencarian terus dilakukan setelah korban tidak lagi terlihat di permukaan sungai.

    “Semua usaha dan upaya orang tua, keluarga dan warga setempat membuahkan hasil. Akhirnya ditemukan juga anak yang tenggelam di sungai di penyeberangan RT 03 Tumbang Sangai,” kata Alfian.

    Sebelumnya, ADP dilaporkan hanyut sekitar pukul 09.30 WIB saat berenang bersama RBP (9) di aliran sungai yang berada di wilayah desa tersebut.

    Peristiwa itu pertama kali diketahui seorang warga berinisial MF. Dari arah jendela rumah, MF melihat korban berada di sungai sebelum kemudian terbawa arus.

    MF sempat meminta pertolongan. Namun dalam waktu singkat, korban tidak lagi terlihat di permukaan air.

    Kabar tersebut kemudian menyebar dan warga berdatangan ke lokasi. Pencarian dilakukan dengan menyisir aliran sungai dan kawasan sekitar titik terakhir korban terlihat.

    Orang tua dan keluarga korban turut melakukan pencarian bersama warga. Upaya tersebut berlangsung hingga akhirnya keberadaan ADP ditemukan di kawasan penyeberangan RT 03.

    Sebelumnya, Polres Kotim mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang bermain di sekitar sungai. Aktivitas berenang tanpa pengawasan orang dewasa memiliki risiko tinggi, terutama ketika kondisi arus berubah.

    Hingga informasi penemuan ini diterima, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kondisi ADP setelah ditemukan. Kondisi korban masih menunggu informasi dari keluarga maupun petugas di lapangan. (***)

  • Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebuah pondok kecil di Jalan Moh. Hatta, RT 043/RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), didatangi polisi setelah warga melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika.

    Dari lokasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial H alias D, 46, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Informasi mengenai dugaan transaksi sabu di pondok tersebut sebelumnya diterima polisi dari masyarakat. Warga disebut resah karena lokasi itu diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah orang, termasuk yang diduga sopir truk.

    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polres Kotim dengan melakukan penyelidikan.

    Saat petugas mendatangi pondok, H alias D sedang berada di dalamnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Sebelum pemeriksaan, petugas menunjukkan surat perintah tugas.

    Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,69 gram.

    Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp300 ribu, satu unit ponsel Oppo A55 warna hitam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara narkotika.

    Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas warna hitam yang berada di lantai, tepat di depan pelaku.

    Kepada petugas, H alias D mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

    Dalam perkara ini, H alias D disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas narkotika di lokasi tersebut. (***)

  • Rangkul dari Belakang Berujung Tusukan, Pemuda di Baamang Diamankan

    Rangkul dari Belakang Berujung Tusukan, Pemuda di Baamang Diamankan

    SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kedatangan S (20) ke sebuah rumah di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung penusukan.

    Peristiwa itu terjadi Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. S yang datang ke rumah tersebut terlibat cekcok dengan seorang pria hingga akhirnya menusukkan pisau ke tubuh korban.

    Informasi kepolisian menyebutkan, S awalnya datang untuk membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J. Namun, setibanya di lokasi, situasi justru berubah menjadi pertengkaran.

    Korban disebut sempat memukul S sebelum merangkulnya dari belakang. Dalam posisi tersebut, korban juga menanyakan keberadaan J.

    “Korban merangkul pelaku dari belakang sambil bertanya, ‘Sama siapa kam? Sama J kah? Suruh J itu kesini’,” kata Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edy Waluyo, Senin (10/8).

    S mengaku kesulitan bergerak karena tubuhnya dirangkul dari belakang. Ia kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di pinggang sebelah kiri.

    Pisau tersebut ditusukkan satu kali ke arah korban. S berdalih tindakan itu dilakukan untuk melepaskan diri dari rangkulan.

    Setelah berhasil melepaskan diri, S langsung meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaannya.

    Upaya tersebut membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim mengamankan S pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Ketapang, Sampit.

    “Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di wilayah Ketapang, Sampit, yang masih masuk wilayah hukum Polres Kotim,” ujar Edy.

    Dari tangan S, polisi mengamankan sebilah pisau bergagang cokelat. Polisi juga menyita sepasang sandal hitam dengan lis merah merek Yuendi, kemeja lengan pendek warna hijau merek AF Collection, serta celana jeans motif sobek.

    Dalam pemeriksaan, S juga mengungkapkan bahwa korban dan J sebelumnya pernah memiliki persoalan. Ia mengetahui hal tersebut karena beberapa kali datang ke rumah korban bersama J.

    Kini S beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

    Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk latar belakang perselisihan antara korban dan J yang kemudian ikut menyeret S hingga berujung pada penusukan. (***)

  • Tagih Uang Konsumen, Setoran Tak Pernah Masuk, Kerugian Perusahaan Tembus Rp87 Juta

    Tagih Uang Konsumen, Setoran Tak Pernah Masuk, Kerugian Perusahaan Tembus Rp87 Juta

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tugas menagih pembayaran dari pelanggan yang seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan seorang sales justru berujung perkara pidana. Seorang karyawan perusahaan distribusi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga menggelapkan uang hasil penagihan hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp87,3 juta.

    Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial GJP (26), yang diketahui bekerja sebagai sales di PT Puji Surya Indah. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan uang hasil penagihan yang diduga tidak pernah disetorkan kepada perusahaan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu (29/7/2026). Saat itu, Branch Manager atau Kepala Depo PT Puji Surya Indah menugaskan GJP untuk melakukan penagihan kepada sejumlah toko pelanggan di wilayah Ketapang yang telah jatuh tempo pembayaran.

    Sesuai ketentuan perusahaan, seluruh uang hasil penagihan wajib diserahkan kepada bendahara paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, setoran yang ditunggu tidak kunjung diterima.

    Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi pelaku. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi sehingga memunculkan kecurigaan.

    “Setelah dilakukan pengecekan, total uang hasil penagihan yang tidak disetorkan mencapai Rp87.323.904,” ujar Edi.

    Merasa mengalami kerugian, manajemen PT Puji Surya Indah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis (30/7/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

    Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 lembar nota penjualan PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan perusahaan, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 9 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami aliran dana hasil penagihan serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.

    Atas dugaan perbuatannya, GJP dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (***)