Tag: I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra

  • Bakar Lahan Berujung Petaka, 7 Warga Kotim Jadi Tersangka

    Bakar Lahan Berujung Petaka, 7 Warga Kotim Jadi Tersangka

    SAMPIT, Kanlindependen.id  – Praktik membakar lahan untuk membersihkan kebun di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mulai berujung proses hukum.

    Polres Kotim telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari tujuh perkara pembakaran lahan yang ditangani. Lima di antaranya telah ditahan.

    Sementara itu, polisi masih menyelidiki 17 perkara lainnya. Dengan demikian, terdapat 24 perkara pembakaran lahan yang saat ini ditangani kepolisian bersama jajaran polsek.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, perkara yang sudah menetapkan tersangka umumnya memiliki pola serupa.

    Lahan terlebih dahulu dibersihkan. Ranting dan material kering kemudian dikumpulkan sebelum dibakar.

    “Sebagian besar modusnya melakukan pembersihan lahan dengan mengumpulkan ranting-ranting yang sudah dibersihkan, kemudian dilakukan pembakaran menggunakan korek api,” kata I Kadek.

    Masalah muncul ketika api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan membesar dan sulit dikendalikan.

    Dalam sejumlah perkara, api kemudian merembet ke lahan milik warga lain hingga masuk ke pekarangan.

    Polisi juga menemukan satu perkara dengan pola berbeda. Dalam kasus tersebut, pembakaran dilakukan seseorang setelah mendapat perintah untuk membersihkan lahan dengan bayaran Rp500 ribu.

    “Yang lainnya ada satu yang disuruh. Modusnya juga sama untuk pembersihan lahan dan dibayar dengan upah Rp500 ribu,” ujarnya.

    Kasus tersebut menunjukkan risiko pembakaran lahan yang awalnya dilakukan untuk kepentingan pembersihan. Ketika api tidak terkendali, kebakaran dapat meluas dan berdampak pada lahan milik warga lain hingga kawasan permukiman.

    Di luar tujuh perkara yang telah menetapkan tersangka, polisi masih mendalami 17 kasus lainnya.

    “Ada 17 yang masih dalam penyelidikan. Nanti untuk perkembangannya akan kami informasikan kepada rekan-rekan media,” kata I Kadek.

    Salah satu lokasi yang masih didalami berada di kawasan sekitar perumahan di wilayah Baamang. Polisi membenarkan adanya penyelidikan terkait kebakaran lahan di kawasan tersebut.

    Namun, prosesnya masih berjalan dan belum sampai pada penetapan tersangka.

    Kepolisian juga masih memeriksa pihak berbadan usaha. Dari keterangan Kapolres, terdapat dua perusahaan yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

    Sementara itu, tujuh tersangka dalam perkara yang telah diproses merupakan pemilik lahan dari kalangan warga.

    Untuk pengembang perumahan, hingga kini belum ada pihak developer yang disebut dalam perkara yang telah menetapkan tersangka.

    Polisi mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat membawa konsekuensi pidana. Jika dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

    Sementara pembakaran akibat kelalaian dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun.

    Penanganan perkara masih terus berjalan. Polisi kini tidak hanya memproses tujuh perkara yang telah menetapkan tersangka, tetapi juga mengumpulkan bukti dalam 17 perkara lain.

    Di tengah kondisi karhutla Kotim yang masih rawan, pembakaran lahan untuk membersihkan kebun menjadi perhatian kepolisian. Api yang dinyalakan untuk membersihkan lahan dapat berkembang dan merembet ke area lain ketika tidak terkendali. (***)