Tag: Idulfitri

  • BMKG Beberkan Prakiraan Cuaca Kotim: Potensi Hujan Masih Tinggi Hingga Lebaran

    BMKG Beberkan Prakiraan Cuaca Kotim: Potensi Hujan Masih Tinggi Hingga Lebaran

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membeberkan prakiraan cuaca di Kabupaten Kotawaringin Timur menjelang arus mudik hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Masyarakat, khususnya para pemudik, diminta tetap waspada karena potensi hujan masih cukup tinggi di wilayah tersebut.

    Kepala Stasiun Meteorologi BMKG Kotawaringin Timur, Mulyono Leo Nardo, mengatakan bahwa kondisi iklim global saat ini tidak menunjukkan adanya pengaruh besar terhadap pola cuaca di Indonesia. Dua fenomena yang biasanya memengaruhi curah hujan di kawasan Asia Tenggara, yakni El Nino–Southern Oscillation (ENSO) dan Indian Ocean Dipole (IOD), saat ini berada pada fase netral.

    “Untuk kondisi ENSO dan IOD saat ini berada pada fase netral, sehingga tidak terlalu memberikan pengaruh signifikan terhadap gangguan cuaca di wilayah Indonesia, khususnya di Kotawaringin Timur,” ujar Leo, Senin (9/3/2026).

    Meski demikian, Kotawaringin Timur saat ini masih berada dalam periode musim hujan. Kondisi tersebut membuat peluang terjadinya hujan masih cukup besar dalam beberapa waktu ke depan.

    BMKG memperkirakan curah hujan di wilayah ini berkisar antara 20 hingga 300 milimeter. Artinya, hujan masih berpotensi turun dengan intensitas yang bervariasi.

    Namun secara umum, sifat curah hujan tahun ini diprediksi berada pada kategori bawah normal hingga normal. Dengan kata lain, jumlah curah hujan diperkirakan tidak setinggi rata-rata pada tahun-tahun sebelumnya.

    “Kondisinya curah hujan cenderung lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena sifat hujannya berada pada kategori bawah normal hingga normal,” jelasnya.

    Walaupun demikian, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Terlebih bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan melalui jalur darat, laut, maupun udara.

    Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, angin kencang, maupun penurunan jarak pandang dapat memengaruhi keselamatan perjalanan jika tidak diantisipasi dengan baik.

    Karena itu, BMKG mengimbau masyarakat agar rutin memantau perkembangan cuaca sebelum bepergian.

    “Informasi prakiraan cuaca untuk jalur darat, udara, dan laut dapat diperoleh melalui aplikasi InfoBMKG sehingga masyarakat bisa memantau perkembangan cuaca secara lebih detail,” pungkas Leo. (***)

  • THR 2026 Wajib Dibayar H-7, Tapi Kenapa Tiap Tahun Masih Jadi Masalah?

    THR 2026 Wajib Dibayar H-7, Tapi Kenapa Tiap Tahun Masih Jadi Masalah?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Menjelang hari raya keagamaan, harapan pekerja selalu sama: Tunjangan Hari Raya (THR) cair tepat waktu. Namun kenyataan di lapangan kerap tak seindah aturan. Setiap tahun, cerita THR terlambat, dicicil, bahkan tak dibayarkan, kembali berulang. Tahun 2026 ini pun tak otomatis bebas dari persoalan lama ini.

    Padahal, pemerintah sudah berbicara tegas. Melalui regulasi yang ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Tidak boleh dicicil, tidak boleh diganti barang, dan tidak bisa ditunda dengan alasan apa pun.

    Aturan ini berlaku bagi seluruh pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berstatus PKWTT, PKWT, pekerja harian, hingga tenaga kerja asing. Termasuk pula pekerja alih daya, yang kewajiban THR-nya melekat pada perusahaan penyedia jasa.

    Disnakertrans Kotim Ingatkan Perusahaan

    Di Kotawaringin Timur, peringatan serupa disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kotim, Gatut Setyo Utomo, menegaskan bahwa THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi perusahaan.

    “THR ini bukan bonus atau kebijakan suka-suka perusahaan. Ini hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya,” ujar Gatut, mewakili Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur.

    Ia menegaskan, perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran THR telah melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

    “Kalau terlambat, ada denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Dan denda itu tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh,” tegasnya.

    Aturan Tegas, Tapi Pelanggaran Masih Terjadi

    Secara aturan, besaran THR sudah sangat jelas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah penuh, sementara yang masa kerjanya di bawah setahun tetap mendapatkan THR secara proporsional.

    Namun di lapangan, Gatut mengakui masih ada perusahaan yang mencoba menghindar dari kewajiban tersebut dengan berbagai alasan klasik.

    “Alasan keuangan sulit itu tidak bisa dijadikan pembenaran. Regulasi tidak mengenal alasan penundaan THR karena kondisi perusahaan,” ujarnya.

    Menurutnya, Disnakertrans Kotim akan membuka layanan pengaduan THR dan siap menindaklanjuti laporan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi.

    Ancaman Sanksi, Tapi Pekerja Masih Takut Melapor

    Meski sanksi administratif hingga pembekuan usaha telah diatur, realitasnya banyak pekerja masih memilih diam. Ketakutan kontrak tidak diperpanjang atau tekanan di tempat kerja membuat pelanggaran THR kerap dibiarkan berlalu begitu saja.

    Gatut pun mengingatkan bahwa negara telah menyiapkan mekanisme perlindungan bagi pekerja.

    “Kami mendorong pekerja untuk berani melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan pengawasan akan dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

    THR Bukan Hadiah, Tapi Ukuran Kepatuhan

    Di tengah kebutuhan ekonomi menjelang hari raya yang kian meningkat, THR seharusnya menjadi bentuk kehadiran negara melalui kepatuhan pengusaha terhadap hukum. Ketika THR tak dibayar tepat waktu, yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan pekerja, tetapi juga wibawa aturan itu sendiri.

    Tahun 2026 seharusnya menjadi titik balik. Bukan lagi tahun di mana THR selalu menjadi polemik musiman, tetapi momentum untuk memastikan satu hal sederhana: hak pekerja tidak boleh kalah oleh alasan apa pun. (***)