Tag: Industri Sawit

  • Tenda Dibongkar, PT BAP Absen: Beban Plasma Warga Seruyan Bergeser ke Pemerintah

    Tenda Dibongkar, PT BAP Absen: Beban Plasma Warga Seruyan Bergeser ke Pemerintah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tenda aspirasi dan blokade yang mengunci jalur angkutan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) selama sebulan penuh diakhiri secara resmi lewat dua dokumen komitmen pada Jumat (9/10/2026).

    Dokumen pertama diteken langsung di bawah tenda warga Desa Bangkal. Dokumen kedua, sebagai versi resmi, ditandatangani di Kecamatan Seruyan Raya oleh Forkopimda Seruyan dan perwakilan pemerintah tiga desa lainnya, yakni Selunuk, Rungau Raya, dan Terawan.

    Akan tetapi, tidak satu pun dari kedua dokumen itu memuat tanda tangan perwakilan PT BAP.

    Melalui kedua dokumen tersebut, masyarakat diimbau menghentikan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan diharapkan kembali beraktivitas normal.

    Massa Bangkal menarik diri hari itu juga. Kelompok warga Selunuk, yang sempat menolak bubar, menyusul. Kini, seluruh massa telah meninggalkan titik aksi.

    Penandatanganan komitmen menandai perpindahan tangan sebuah perjuangan panjang. Selama sebulan, warga menekan perusahaan langsung dari jalanan.

    Sekarang, beban menagih itu bergeser dan dipikul oleh Pemerintah Provinsi Kalteng beserta Pemerintah Kabupaten Seruyan. Pemerintah menanggung komitmen mengawal penyelesaian tuntutan dengan tenggat sekitar 9 November 2026.

    Berakhirnya aksi di lapangan nyatanya belum mengakhiri sengketa. Komitmen itu baru mengikat pemerintah untuk mengawal dan memfasilitasi.

    Sementara itu, jalan keluar yang diutamakan, yakni skema pembagian sisa hasil usaha (SHU) bulanan, masih harus menunggu nota kesepahaman (MoU) dengan PT BAP.

    Versi resmi dokumen komitmen ini juga merinci butir yang mengatur hubungan kedua opsi. Butir kelima menyebut, bila opsi kedua berupa skema kemitraan seperti pembagian SHU dapat direalisasikan, opsi pertama berupa fasilitasi realisasi plasma 20 persen tidak dilanjutkan.

    Sebaliknya, bila opsi kedua tidak dapat direalisasikan, proses opsi pertama akan dilanjutkan.

    Isi pokok dari kedua pilihan penyelesaian ini selaras dengan surat yang diteken di tenda Bangkal. Opsi pertama berisi komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Seruyan mengawal serta memfasilitasi penyelesaian tuntutan warga atas realisasi kewajiban plasma 20 persen, selambatnya satu bulan setelah pertemuan.

    Opsi kedua disiapkan bila lahan untuk membangun kebun plasma tidak memungkinkan.

    Isinya berupa SHU dengan nilai usulan Rp1 juta per bulan per calon penerima, kebun kas desa minimal 10 hektare, CSR berupa satu unit ekskavator dan dump truk yang dikelola koperasi, serta penunjang pendidikan dan kesehatan selama PT BAP terikat perizinan atau masa aktif HGU. Rincian skema ini akan dituangkan dalam MoU.

    Meski isinya serupa, dokumen versi resmi memiliki perbedaan rumusan. Dokumen itu menyebut perusahaan dengan nama lengkap PT Binasawit Abadipratama (eks PT AMP), dan dibuka dengan istilah penyelesaian kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

    Istilah regulasi untuk kebun masyarakat yang dalam percakapan sehari-hari disebut plasma.

    Opsi pertama juga dirumuskan merujuk hasil rapat Bupati Seruyan dengan perwakilan PT BAP yang diikuti Forkopimda Seruyan pada hari yang sama.

    Baca juga: Ultimatum di Tenda Aksi Plasma Seruyan: Ancaman Cabut Izin PT BAP dan Taruhan Gubernur Berkantor di Lokasi

    Daftar Penanda Tangan dan Bergesernya Sikap Tertulis Pemkab

    Dokumen resmi itu ditandatangani Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, Wakil Ketua DPRD Seruyan Harsandi, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, Plh Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit Kapten Inf. Supriyono, dan Plh Sekretaris Daerah Seruyan dr. Bahrun Abbas.

    Dua camat ikut meneken, yakni Camat Seruyan Raya Zainal Arifin dan Camat Danau Seluluk Faisal Pahriza.

    Tanda tangan Plh Sekda Bahrun Abbas merekam jejak bergesernya sikap tertulis Pemkab Seruyan.

    Pada 31 Agustus 2026, ia meneken pernyataan sikap Pemkab yang mendukung pelaksanaan FPKMS PT BAP tanpa sekali pun menyebut kata plasma. Dokumen yang kini ia teken menulis kewajiban plasma sebesar 20 persen.

    Dari tingkat desa, tanda tangan dibubuhkan Kepala Desa Rungau Raya, Kepala Desa Selunuk, serta Sekretaris Desa Terawan atas nama kepala desa. Bangkal tidak tercantum di versi resmi.

    Tanda tangan dari Bangkal ada di surat yang diteken di tenda, antara lain milik Kepala Desa Bangkal Erwin Supardi dan Ketua Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal Soplin Ragito.

    Salinan dokumen yang diperoleh Kanal Independen memperlihatkan kolom tanda tangan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Gubernur telah meneken surat komitmen di tenda Bangkal pada hari yang sama.

    Opsi Pertama sebagai Jaring Pengaman

    Butir kelima rumusan ini sejalan dengan harapan yang disampaikan Gubernur saat menemui massa Selunuk di km 79, Jumat itu.

    ”Harapan saya dengan bupati, untuk semua di sini, kalau bisa, opsi kedua itu dijalankan. Tapi kalau perusahaannya oke. Kalau enggak oke, ya, kita pastikan opsi pertama, yang dilakukan oleh bupati. Tapi lama, sekali lagi, ya,” kata Agustiar.

    Melalui rumusan itu, opsi pertama menjadi jaring pengaman bila skema SHU tidak terwujud. Jalur ini punya pijakan yang sedang berjalan.

    Menurut keterangan Pemkab Seruyan seusai audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (1/10/2026), permohonan hak guna usaha (HGU) PT BAP berada di tahap pengukuran kadastral.

    Dalam proses itu, Kantor Pertanahan Seruyan melalui Kementerian ATR/BPN telah memberikan masukan kepada PT BAP agar mengalokasikan lahan plasma 20 persen.

    Pemenuhan FPKMS disebut sebagai bagian dari persyaratan penerbitan HGU, yang akan dikawal lewat Panitia Pemeriksaan Tanah B dengan melibatkan Bupati Seruyan.

    Kewajiban pencadangan lahan juga tercatat dalam dokumen kehutanan. Persetujuan Prinsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.22/1/KLHK/2021 mewajibkan PT BAP mencadangkan sekitar 3.485 hektare atau 20 persen untuk kebun masyarakat.

    Lewat surat kepada Menteri Kehutanan pada 2 September 2026, Bupati Seruyan mempertanyakan mengapa angka itu tidak lagi dicantumkan secara spesifik dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 1417 Tahun 2024, yang melepaskan kawasan hutan untuk PT BAP.

    Akhir Aksi, Bukan Akhir Sengketa

    Langkah berikutnya ada pada MoU dengan PT BAP untuk opsi kedua. Saat menemui warga di km 79, Gubernur menyebut perusahaan sudah bersedia, sementara Bupati menyebut pembicaraan tinggal difinalisasi.

    Bila MoU itu tidak terwujud, butir kelima mengembalikan penyelesaian ke opsi pertama, jalur yang oleh Bupati Seruyan sendiri disebut sebagai proses panjang.

    Tanggapan PT BAP atas dokumen ini belum diperoleh. Sejak awal konflik, dari sengketa lahan di Desa Sebabi hingga tuntutan plasma di Seruyan, permintaan konfirmasi Kanal Independen belum mendapat balasan perusahaan.

    Penandatanganan komitmen itu juga bertepatan dengan jatuh tempo ultimatum tiga hari Aliansi Masyarakat Suku Dayak Rungau Raya Menggugat, yang pada 6 Oktober mendesak pemerintah memulihkan akses jalan.

    Baca juga: Menyibak Barisan Pakaian Bebas: Jejak Absensi Pabrik di Balik Aksi Tandingan Plasma Seruyan

    Warga pun sudah menyiapkan langkah bila tenggat lewat tanpa kejelasan. ”Apakah nanti kita akan menggugat di pengadilan negeri atau memang harus turun ke jalan lagi. Namun, ini harus bermusyawarah dulu dengan masyarakat, dengan pemerintahan desa, ketua BPD, dan unsur-unsur tokoh lainnya,” kata Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, Jumat itu.

    Gubernur juga sudah memasang taruhan yang sama di bawah dua tenda. Kepada warga Bangkal ia berkata, ”Saya tadi, kalau dibohongi lagi, saya akan berkantor di sini.”

    Saat menemui massa Selunuk, Agustiar mengulangnya. ”Berkantor sini kalau dia bohong,” tegasnya. (ign)

  • Episentrum Mangkir Data TBS: Grup Raksasa Sawit Kotim Dominasi Catatan Ketidakpatuhan, Cek Daftar Lengkapnya

    Episentrum Mangkir Data TBS: Grup Raksasa Sawit Kotim Dominasi Catatan Ketidakpatuhan, Cek Daftar Lengkapnya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman sanksi pencabutan izin bagi pabrik kelapa sawit di Kalimantan Tengah ternyata memiliki celah penegakan.

    Meski mayoritas perusahaan mematuhi kewajiban pelaporan data harga Tandan Buah Segar (TBS), ketiadaan Satuan Tugas Pengawasan membuat 42 korporasi lain leluasa mengabaikan aturan tersebut.

    Keengganan melapor ini dibiarkan berulang tanpa hambatan sanksi administratif.

    Secara geografis, penyisiran daftar absen dokumen Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Kalteng, menempatkan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai episentrum utama.

    Menyumbang angka ketidakpatuhan tertinggi yang justru didominasi oleh anak usaha grup raksasa.

    Penelusuran asal-usul 42 nama korporasi yang tidak menyampaikan data Periode II Juni 2026 menyingkap pola konsentrasi wilayah tersebut.

    Rekam jejak menunjukkan bahwa hampir separuhnya, yakni 18 perusahaan, berasal dari Kotim.

    Penambahan delapan entitas dari Seruyan menjadikan dua kabupaten yang berbatasan langsung ini menyumbang 26 dari 42 perusahaan, atau setara 62 persen dari total provinsi.

    Kotim menyumbang lebih banyak perusahaan mangkir dibandingkan gabungan keenam kabupaten lain di luar Seruyan sekaligus.

    Grup Raksasa di Kotim dan Seruyan

    Wilayah Kotawaringin Timur mencatatkan sederet perusahaan yang belum menyampaikan data. Daftar tersebut mencakup PT Agro Bukit, PT Karya Makmur Abadi, PT Agro Wana Lestari, PT Gading Sawit Kencana, PT Nusantara Sawit Persada, PT Borneo Sawit Perdana.

    Kemudian, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Tunas Agro Subur Kencana unit TASK1 dan TASK3, PT Sarana Prima Multi Niaga, PT Pelantaran Sawit Perkasa, PT Sapta Karya Damai, PT Teguh Sempurna, PT Bangkitgiat Usaha Mandiri, PT Unggul Lestari, PT Bumi Sawit Kencana, PT Mentaya Sawit Mas, dan PT Karunia Kencana Permaisejati.

    Penelusuran lebih jauh menemukan tiga nama di antaranya terhubung ke Wilmar Group (Bumi Sawit Kencana, Mentaya Sawit Mas, Karunia Kencana Permaisejati).

    Selain itu, terdapat afiliasi Musim Mas Group (Unggul Lestari), NT Corp milik Nurdin Tampubolon (Bangkitgiat Usaha Mandiri), serta Sime Darby Plantation (Teguh Sempurna).

    Puluhan entitas ini bukanlah pemain kecil dengan keterbatasan sumber daya administratif.

    Mereka merupakan anak-anak usaha dari kelompok bisnis sawit terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, memiliki divisi kepatuhan hukum tersendiri, namun tetap masuk dalam daftar absen penyetoran data wajib.

    Kabupaten Seruyan menyusul dengan delapan perusahaan yang tidak melapor. Rinciannya meliputi PT Agro Indomas unit PKS 1 dan PKS 2, PT Wana Sawit Subur Lestari unit Seruyan, PT Bangun Jaya Alam Permai unit Seruyan.

    Kemudian, PT Hamparan Masawit Bangun Persada, PT Kridatama Lancar (Sime Darby/Minamas), PT Sarana Titian Permata (Wilmar), PT Tapian Nadenggan (Sinar Mas/SMART), serta PT Binasawit Abadi Pratama (Sinar Mas/SMART).

    Sebaran sisa perusahaan berada di enam kabupaten lain dengan jumlah yang jauh lebih kecil.

    Kotawaringin Barat menyumbang lima nama, yakni PT Gunung Sejahtera Dua Indah, PT Surya Indah Nusantara Pagi, PT Indotruba Tengah, serta unit Kotawaringin Barat dari PT Bangun Jaya Alam Permai dan PT Wana Sawit Subur Lestari.

    Wilayah Gunung Mas menyumbang empat korporasi: PT Bumi Agro Prima, PT Berkala Maju Bersama, PT Tantahan Panduhup Asi, dan PT Flora Nusa Perdana.

    Kapuas mencatatkan PT Hijau Pertiwi Indah dan PT Anugerah Sawit Inti Harapan. Katingan memiliki PT Arjuna Utama Sawit dan PT Bisma Dharma Kencana.

    Pulang Pisau mendaftarkan PT Surya Mas Cipta Perkasa unit SCP1 dan SCP2, serta PT Karya Luhur Sejati.

    Terakhir, Lamandau menyumbang satu nama, PT Citra Borneo Indah, yang merujuk catatan Disbun telah bergabung ke PT Sawit Mandiri Lestari.

    Aturan Tegas yang Kehilangan Eksekutor

    Pangkal persoalan ini bukanlah kapasitas administratif, melainkan insentif yang terbentuk oleh ketiadaan konsekuensi nyata.

    Regulasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 23 ayat (3) dan (4), mengatur mekanisme sanksi yang sangat jelas.

    Perusahaan yang tidak melapor akan dikenai peringatan tertulis maksimal dua kali dengan selang waktu satu bulan, berujung pada pencabutan izin usaha jika tetap membandel. Ancaman tersebut sebenarnya sangat serius secara hukum.

    Namun, ketegasan regulasi itu hanya akan bekerja jika otoritas berwenang benar-benar mengawasi dan menjatuhkan sanksinya.

    Badan yang seharusnya menjalankan fungsi tersebut, yakni satuan tugas pengawasan yang diwajibkan Pasal 26 dan 27 Permentan 13/2024, belum pernah terbentuk di Kalimantan Tengah.

    Anggota DPRD Kalteng Hero Harapano Mandouw, yang mewakili daerah pemilihan Kotim dan Seruyan sebagai pusat konsentrasi ketidakpatuhan, membenarkan fakta tersebut.

    ”Terkait dalam hal ini kita masih belum membentuk tim terpadu untuk hal pengawasan daripada harga TBS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi, maka Komisi Dua mendorong ini untuk bisa dapat segera kita bentuk,” kata Hero.

    Meski banyak yang mangkir, Hero masih menaruh kepercayaan kepada pihak swasta.

    ”Kita tetap berbaik sangka bahwa semua ini pasti akan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan oleh pihak swasta. Kita optimis dan tetap memberikan ruang seluas-luasnya juga untuk Dinas Perkebunan untuk melakukan pengawasan dan penegakan,” katanya.

    Regulasi ini telah diundangkan selama lebih dari 19 bulan. Jika ditarik mundur berdasarkan pola ketidakpatuhan yang terekam sejak Desember 2023, tidak ada satu pun catatan publik yang menunjukkan sanksi administratif, apalagi pencabutan izin, pernah benar-benar dijatuhkan kepada perusahaan yang berulang kali urung menyampaikan data.

    Regulasi tanpa Daya Paksa

    Pola keengganan menyetor data dari puluhan korporasi ini berjalan lurus dengan rekam jejak ketiadaan penegakan aturan.

    Ketika ancaman sanksi urung diwujudkan dan badan pengawas tidak kunjung dibentuk, regulasi tersebut pada praktiknya beroperasi tanpa daya paksa.

    Bukti ketegasan justru datang dari provinsi tetangga saat merespons tekanan serupa pada Mei dan Juni 2026.

    Sulawesi Barat langsung memanggil manajemen 13 perusahaan dan memberikan peringatan pencabutan izin secara tatap muka.

    Kalimantan Timur mewajibkan pelaporan harian, bukan dua mingguan. Kedua provinsi tersebut menunjukkan tindakan konkret yang bisa dilihat publik dalam hitungan minggu setelah krisis nasional mencuat.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah justru memperlihatkan respons yang stagnan seperti sebelum krisis terjadi.

    Agenda hanya berputar pada rapat dua mingguan, catatan dalam notulen, imbauan administratif, dan daftar nama perusahaan absen yang terus bertambah tanpa konsekuensi.

    Mengulang kalimat imbauan kepatuhan yang persis sama sejak akhir 2023 tanpa penegakan, membuat ekspektasi perubahan perilaku perusahaan menjadi mustahil terwujud, meskipun aturan tersebut terus dikutip ulang dalam berita acara rapat berikutnya.

    Dokumen resmi Disbun serta pengakuan DPRD mengonfirmasi tiga kondisi utama terkait persoalan ini.

    Aturan sanksi telah tersedia, badan pengawas urung dibentuk, dan belum ada preseden penegakan hukum.

    Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan tingginya angka ketidakpatuhan pelaporan di Kotim, kabupaten dengan konsentrasi perkebunan sawit terpadat di provinsi ini.

    Rapat Tim Penetapan Harga TBS periode selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.

    Agenda tersebut akan kembali mencatat daftar kepatuhan pelaporan data dari seluruh perusahaan, termasuk 18 entitas di Kotawaringin Timur.

    Sesuai ketentuan Pasal 23 Permentan 13/2024, perusahaan yang kembali tidak menyetorkan data akan memenuhi unsur untuk menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dari otoritas terkait. (ign)