Tag: Infrastruktur Kotim

  • 12 Kilometer Tersandera Status Hutan: Ironi Jalan Soren dan Menguapnya Dana Rp29 Miliar

    12 Kilometer Tersandera Status Hutan: Ironi Jalan Soren dan Menguapnya Dana Rp29 Miliar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lumpur pekat dan kubangan tanah laterit yang mengepung Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, ternyata bukan hanya urusan cuaca atau lambatnya alat berat turun ke lapangan.

    Nasib hancurnya akses warga ini justru dikendalikan sebuah garis di atas peta tata ruang.

    Ketika Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotawaringin Timur membuka peta persoalannya, terungkap satu ironi birokrasi.

    Belasan kilometer jalur yang dilintasi warga, secara hukum dianggap tidak pernah ada sebagai jalan.

    Kepala Dinas Mentana Dhinar Tistama, melalui Kepala Bidang Bina Marga Nur Aina, membeberkan persoalan tersebut kepada Kanal Independen di ruang kerjanya, Kamis siang (25/6/2026).

    Penjelasan itu menyingkap benang kusut yang jarang dibeberkan secara terbuka kepada warga.

    Ruas yang dipersoalkan nyatanya bukan akses tunggal milik Desa Soren. Jalan itu adalah satu garis panjang yang membelah lima wilayah sekaligus, yakni Kandan, Camba, Simpur, Soren, dan Hanjalipan. Total panjang bentangannya mencapai 28 kilometer.

    ”Ruas jalan Kandan-Camba-Simpur-Soren-Hanjalipan sepanjang 28 kilometer. Yang termasuk SK jalan kabupaten hanya 16 kilometer dari muara Jalan Tjilik Riwut, sedangkan 12 kilometernya masih status kawasan Hutan Produksi Konversi,” kata Nur Aina.

    Deretan angka itulah tempat inti persoalan bersarang. Dari total 28 kilometer, negara hanya mengakui 16 kilometer sebagai jalan kabupaten di bawah kewenangan Pemkab Kotim.

    Sisanya, 12 kilometer, terbentur dinding hukum administratif. Bentangan tanah yang dilindas ban kendaraan warga itu, secara yuridis berstatus kawasan hutan.

    Senasib di Satu Garis yang Sama

    Fakta ini mematahkan anggapan yang telanjur mengakar, bahwa Desa Soren sengaja dianaktirikan sementara desa tetangganya diprioritaskan.

    Desa Camba, Simpur, Soren, dan Hanjalipan berdiri membentang di ruas yang identik.

    Mereka tidak saling bersaing memperebutkan aspal, melainkan menanggung nasib di atas lumpur yang sama.

    Pembedanya bukan soal kedekatan politik dengan pejabat, bukan pula tebal tipisnya suara pemilih.

    Nasib mereka semata-mata ditentukan segmen mana yang kebetulan jatuh ke dalam patok kawasan hutan, dan mana yang lolos dari garis tersebut.

    Garis administratif di atas peta tata ruang memegang kendali penuh apakah alat berat boleh masuk atau dilarang keras.

    Dari 16 kilometer yang sah berstatus jalan kabupaten, baru enam kilometer yang berlapis aspal.

    Sisanya masih berupa jalur laterit, tanah merah berbatu selebar enam hingga delapan meter, yang lekas berubah menjadi jebakan licin dan berlubang tiap kali hujan mengguyur.

    Jejak Timbunan Masa Lalu

    Ingatan warga tentang jalan mereka yang pernah dikerjakan lalu ditinggalkan terkonfirmasi melalui Nur Aina.

    Dia membenarkan sentuhan fisik pernah terjadi, meski dalam bentuk penanganan sederhana yang sudah lama berlalu.

    ”Lebih 10 tahun timbunan jalan tanah. Waktu kawasan belum jadi aturan,” ujarnya.

    Penjelasan ringkas itu menjadi kunci pembuka. Belasan tahun silam, jalur tanah di segmen tersebut masih leluasa ditimbun lantaran ketentuan kawasan hutan belum mencengkeram ketat.

    Begitu regulasi ditegakkan, pekerjaan yang semula wajar mendadak berubah wujud menjadi pelanggaran. Fisik jalan tetap sama, namun perlakuan hukumnya berputar arah hanya karena pergantian rezim aturan.

    Lenyapnya Kontrak Rp29 Miliar

    Ironi terbesar justru bukan sisa cerita masa lalu, melainkan apa yang nyaris dieksekusi tahun sebelumnya. Pemkab Kotim sesungguhnya sempat mengunci dana yang jauh lebih fantastis untuk ruas ini.

    ”Seandainya tidak efisiensi anggaran, tahun 2025 sudah dianggarkan Rp29 miliar dan sudah tanda tangan kontrak. Karena ada efisiensi anggaran, kegiatan itu batal dikerjakan,” ungkapnya.

    Rencana ini sudah melampaui tahapan wacana. Tinta tanda tangan telah menempel di dokumen kontrak.

    Namun, proyek itu layu sebelum satu meter pun dikerjakan, ditebas oleh kebijakan efisiensi anggaran berskala nasional sepanjang 2025.

    Penebasan ini berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

    Inpres terbitan awal 2025 itu mematok penghematan hingga ratusan triliun rupiah, yang jangkauannya menyisir dana transfer ke daerah.

    Efisiensi transfer ke daerah ini kemudian diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025, yang antara lain menyasar alokasi infrastruktur.

    Pembatalan aspal di Soren bukanlah insiden tunggal. Rencana penanganan jalan itu ikut tumbang tersapu palu fiskal dari Jakarta.

    Alasan dinas terkait membatalkan proyek ini memiliki pijakan dokumen yang jelas dan bisa diverifikasi.

    Jatah Minim di 2026

    Setelah Rp29 miliar itu menguap, alokasi yang tersisa untuk tahun ini merosot tajam. Pemkab kembali menyuntikkan dana Rp12 miliar yang ditarik dari Dana Bagi Hasil (DBH). Proyek ini masih tertahan di tahapan tender dan diproyeksikan mulai digarap pada Juli.

    ”Tahun ini ada dianggarkan melalui DBH Rp12 miliar, saat ini sedang proses tender. Juli mulai pekerjaan aspal lengkap dengan bahu jalan. Yang dikerjakan sekitar dua kilometer,” jelas Nur Aina.

    Hanya dua kilometer. Dari total bentangan 28 kilometer, aspal tahun ini menjangkau kurang dari sepersepuluhnya.

    Dua pegawai Bidang Bina Marga telah turun membelah lapangan pada Rabu (24/6/2026). Mereka memetakan titik koordinat jalan hancur, jalur sempit, dan ruas yang mulai ditelan semak belukar.

    Pertanyaan yang mengganjal bagi warga Soren adalah kepastian letak dua kilometer tersebut.

    Apabila titik aspal jatuh di segmen yang terdata sebagai jalan kabupaten dan membentang jauh dari permukiman Soren, maka persoalan warga di desa ujung ruas itu tidak serta-merta terselesaikan.

    Menggugat Kebuntuan ”Kawasan Hutan”

    Penjabaran Bina Marga perlu dibedah berdampingan dengan instrumen hukum yang berlaku. Nur Aina menyebut ruas yang terperangkap patok hutan belum bisa diakomodasi dalam program pembangunan reguler.

    ”Tidak bisa karena masuk kawasan,” tegasnya.

    Pernyataan itu faktual dalam koridor pembangunan reguler. Aspal tak bisa serta-merta dihamparkan membelah kawasan hutan.

    Namun, status larangan ini sejatinya tidak bersifat mutlak tanpa jalan keluar. Masih ada pintu hukum yang tersedia, apalagi ruas tersebut bertengger di kategori hutan yang secara administratif relatif paling lentur.

    Status 12 kilometer itu adalah Hutan Produksi Konversi (HPK). Dalam hierarki tata kelola kehutanan, HPK dirancang persis untuk bisa dilepaskan dan dialihfungsikan guna menopang pembangunan di luar sektor kehutanan.

    Berbeda tajam dengan penanganan hutan lindung atau hutan konservasi yang sangat kaku, HPK menempati urutan paling memungkinkan untuk diurai.

    Mekanisme pembangunan jalan umum yang menerobos kawasan hutan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

    Aturan itu menegaskan bahwa jalan umum termasuk kegiatan yang diperbolehkan memakai kawasan hutan melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang dulu diistilahkan sebagai izin pinjam pakai.

    Jika instansi pemerintah yang menakhodai pengadaan tanahnya, mekanismenya bahkan bisa menempuh jalur pelepasan kawasan.

    Khusus untuk HPK, pintu pelepasan ini tergolong lebih lebar ketimbang kategori lainnya.

    Lebih jauh, pascaberlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan nonkehutanan tak lagi tersandera oleh persetujuan DPR.

    Kewenangan penuh kini bergeser ke tangan menteri yang mengurus sektor kehutanan. Artinya, kendala untuk membebaskan 12 kilometer tersebut murni bersifat administratif yang menuntut manuver birokrasi, bukan benteng hukum yang mustahil diruntuhkan.

    Preseden semacam ini sudah tercatat dan terdokumentasi. Pembangunan jalan tembus yang membelah kawasan hutan lindung di Aceh, yang tingkat ketatannya jauh di atas HPK, tetap bisa melenggang setelah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan dari kementerian.

    Mengingat kawasan hutan lindung saja bisa ditembus untuk pembangunan jalan, Pemkab Kotim kini memiliki beban administratif untuk menjelaskan sejauh mana progres pengurusan PPKH atau pelepasan 12 kilometer HPK di ruas Soren telah dilakukan, atau mengakui jika tahapan tersebut memang belum tersentuh sama sekali.

    Fakta yang Terbuka dan Tanda Tanya Tersisa

    Penjelasan Nur Aina mengurai benang merah sekaligus menyisakan deretan pertanyaan baru. Fakta yang sudah tegak, ruas Soren tidak hancur akibat diskriminasi antardesa, melainkan terbelah rapi oleh garis kawasan hutan.

    Anggaran jumbo sempat terkunci lalu hangus disapu efisiensi nasional. Penanganan perlahan akan kembali berjalan, meski sebatas di zona yang berstatus jalan kabupaten.

    Namun, posisi presisi letak Desa Soren di atas peta administratif ini belum terkonfirmasi secara terbuka.

    Batas wilayah desa itu bisa saja beririsan dengan 16 kilometer jalan kabupaten, atau justru tertahan di dalam zona 12 kilometer HPK yang terkunci status.

    Langkah riil Pemkab Kotim dalam memacu pengurusan PPKH dan pelepasan kawasan tersebut belum terpublikasi.

    Tidak ada rekam jejak terbuka yang memvalidasi pergerakan izin tersebut, menyisakan kekosongan informasi mengenai keseriusan pemerintah daerah.

    Belum terungkap pula bagaimana nasib administrasi dari kontrak Rp29 miliar yang diteken lalu batal pada 2025 itu.

    Bagi warga Soren, kabar kucuran dana tahun ini sedikit meredakan penantian panjang mereka.

    Namun, selama 12 kilometer kawasan hutan itu belum disentuh proses pelepasan secara nyata, konektivitas utuh menuju desa mereka tetap berdiri rapuh di atas ketidakpastian.

    Anggaran perlahan mengalir, survei telah dilakukan, dan tender mulai berjalan. Sisanya, warga harus menunggu negara membuka pintu aturan agar belasan kilometer “hutan” di hadapan mereka sah berubah rupa menjadi jalan. (hgn/ign)

  • Tiga Dekade Terisolasi dalam Kubangan Janji Politik Perbaikan Jalan Desa Soren Menelanjangi Stagnasi Kronis Infrastruktur Pedalaman Kotim

    Tiga Dekade Terisolasi dalam Kubangan Janji Politik Perbaikan Jalan Desa Soren Menelanjangi Stagnasi Kronis Infrastruktur Pedalaman Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Paradoks pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mempertontonkan wajah bopengnya di wilayah pedesaan. Di saat gerbong kepemimpinan daerah silih berganti memamerkan jargon kemajuan sipil, warga Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, justru dipaksa bertahan dalam situasi ironis. Akses jalan utama yang menjadi urat nadi kehidupan mereka dibiarkan rusak parah dan telantar tanpa sentuhan perbaikan tuntas sejak tahun 1997. Jalur sepanjang beberapa kilometer ini seolah menjadi monumen abadi pengabaian hak-hak dasar masyarakat pedalaman Bumi Tambun Bungai.

    Warisan Kerusakan Sejak Era Orde Baru dan Janji Manis Ekskavator

    Ketertinggalan infrastruktur yang mendera Desa Soren bukan lagi sekadar perkara teknis, melainkan sudah menjadi krisis ruang hidup yang diwariskan lintas generasi. Kerusakan jalan ini telah mengunci mobilitas warga selama hampir tiga dekade, melintasi era kepemimpinan berbagai presiden and bupati tanpa pernah menemui titik terang rekonstruksi yang permanen.

    Saifullah (26), salah seorang warga asli Desa Soren, mengungkapkan sebuah fakta pilu di mana usia kerusakan jalan tersebut jauh lebih tua daripada umur hidupnya sendiri. Sepanjang ingatannya, janji-janji politik perbaikan hanya datang menyerbu desa setiap kali musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tiba, untuk kemudian menguap begitu kontestasi usai.

    “Jalan rusak ini sudah ada dari zaman Presiden Soeharto tahun 1997. Berkali-kali ganti bupati di Kotim, jalan kami tetap seperti kubangan. Sempat ada pergerakan digarap menggunakan ekskavator di zaman Bupati Supian Hadi, tetapi setelah proyek seremonial itu selesai, jalannya ditinggalkan lagi begitu saja. Sampai hari ini tidak ada kelanjutan sama sekali,” ungkap Saifullah dengan nada getir, Senin (22/6/2026).

    Menurutnya, dampak dari hancurnya jalur logistik ini telah melumpuhkan hak esensial masyarakat di sektor pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga roda ekonomi harian. Warga harus bertaruh nyawa and kendaraan setiap kali hendak mengakses layanan publik ke luar desa.

    “Jalan ini adalah satu-satunya akses utama warga Soren untuk pergi bekerja, anak-anak berangkat sekolah, mengantar orang sakit berobat, hingga mengangkut hasil kebun. Namun kondisinya sangat memprihatinkan dan terus menyulitkan kehidupan masyarakat setiap hari,” tambahnya.

    Ketimpangan Spasial Antardesa dan Jerat Biaya Transportasi Air

    Secara pemetaan geografis, Desa Soren sebenarnya berada di koridor strategis yang menjepit jaringan antar-desa, yakni terletak di antara Desa Camba dan Desa Simpur. Jaraknya pun terhitung pendek, hanya berkisar 4 kilometer menuju Desa Camba and sekitar 1 kilometer membelah batas Desa Simpur. Namun, anomali pembangunan luar biasa terjadi di lapangan: infrastruktur di dua desa tetangga tersebut telah mulus dinikmati warga, sementara Desa Soren dibiarkan terisolasi dalam lumpur pekat.

    Diskriminasi pembangunan ini memukul telak urat nadi ekonomi petani lokal yang menggantungkan hidup pada komoditas perkebunan seperti karet and kelapa sawit. Karena jalur darat nyaris mustahil ditembus truk muatan tanpa amblas, sebagian warga terpaksa memutar otak dengan memanfaatkan jalur sungai untuk mendistribusikan hasil panen ke pusat kota Sampit.

    Namun, jalur alternatif air ini langsung mencekik margin keuntungan para petani kecil. Ongkos sewa kelotok and perahu mesin jauh lebih mahal dibandingkan moda transportasi darat, belum lagi risiko fluktuasi debit air sungai and faktor cuaca buruk yang sewaktu-waktu dapat menghentikan aktivitas pelayaran darurat tersebut.

     Kasus penelantaran Jalan Desa Soren di Kecamatan Kota Besi selama 29 tahun adalah bentuk kejahatan struktural birokrasi yang tidak bisa lagi ditoleransi dengan alasan keterbatasan anggaran. Angka hampir tiga dekade bukan waktu yang pendek; itu adalah durasi yang cukup untuk melahirkan satu generasi baru yang tumbuh dalam kondisi terisolasi. Fakta bahwa desa-desa tetangga seperti Camba and Simpur telah memiliki aspal yang layak membuktikan adanya tebang pilih dan manajemen prioritas yang buruk dalam cetak biru pembangunan Dinas PUPR Kotim.

    Kanal Independen mendeteksi adanya penyakit klasis birokrasi yang sengaja dipelihara dalam kasus ini, yaitu berlindung di balik ketidakjelasan status kewenangan jalan. Pemerintah daerah sering kali menggunakan tameng administratif apakah sebuah jalur berstatus jalan perusahaan, jalan provinsi, atau jalan desa sebagai pembenaran untuk saling lempar tanggung jawab. Padahal, para petani di Desa Soren adalah pembayar pajak yang sah dan berhak menerima kue pembangunan yang setara dengan warga di pusat kota Sampit.

    Sikap abai ini juga menunjukkan bahwa Pemkab Kotim di bawah kepemimpinan dari masa ke masa lebih gemar mengalokasikan anggaran bernilai miliaran rupiah untuk proyek-proyek kosmetik estetika di perkotaan demi citra politik, ketimbang membiayai infrastruktur produksi di wilayah hulu. Bupati Kotim bersama jajaran DPRD wajib segera menghentikan kebiasaan menerima laporan di atas meja kerja yang serba nyaman. Turunkan tim teknis ke lapangan, tetapkan kepastian hukum status jalan Soren, and anggarkan dana rekonstruksi total pada APBD perubahan tahun ini. Membiarkan warga Soren terisolasi sejak zaman Orde Baru hingga era digital 2026 adalah bukti nyata bahwa kemerdekaan infrastruktur belum menyentuh rakyat kecil di pedalaman. (***)

  • Mengarsiteki Jalan Nekat Sepanjang Sepuluh Kilometer Menembus Danau Dalam di Parenggean

    Mengarsiteki Jalan Nekat Sepanjang Sepuluh Kilometer Menembus Danau Dalam di Parenggean

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Di tengah rapuhnya postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang kerap memicu penundaan berbagai proyek fisik, sebuah gebrakan infrastruktur radikal justru lahir dari swadaya tulen di pedalaman Kecamatan Parenggean. Tanpa menyusu pada kucuran dana birokrasi, Desa Kabuau sukses membelah keterisolasian wilayah dengan membangun akses jalan sepanjang 10,2 kilometer melintasi kawasan danau dalam melalui optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) konsorsium swasta.

    Manifes Perjuangan Spasial Sejak 2021: Menimbun Danau 8,3 Kilometer

    Keberhasilan meretas jalur transportasi dari arah Parenggean menuju Desa Kabuau ini bukanlah skema kilat, melainkan hasil determinasi jangka panjang yang dirintis sejak tahun 2021. Adalah Andi Lala, Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Gerindra yang saat itu masih menakhodai Desa Kabuau sebagai Kepala Desa, yang memetakan dan mengunci komitmen perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayahnya untuk terlibat dalam proyek sipil makro ini.

    Tantangan terbesar dari proyek sepanjang 10,2 kilometer ini terletak pada anomali geografisnya. Berbeda dengan pembukaan lahan konvensional, bentang jalur sepanjang 8,3 kilometer di antaranya merupakan kawasan danau dalam dan dataran rendah rawa alami yang menuntut rekayasa penimbunan material (embankment) skala masif agar bisa dikonversi menjadi jalan fungsional.

    Rantai pasok logistik dan pembagian kerja taktis korporasi dalam mega-proyek CSR ini tercatat sangat rigid. Pada fase awal tahun 2021, PT Karsa Investama Unggul (KIU) menjadi aktor garda terdepan yang mengeksekusi pembukaan badan jalan awal sepanjang 7,2 kilometer. Langkah nekat ini kemudian disusul oleh PT WMGK yang berkontribusi membuka dan membersihkan badan jalan sepanjang 1,5 kilometer, serta didukung oleh PT SMP yang mengambil porsi pembersihan jalur dengan panjang yang sama, yaitu 1,5 kilometer, hingga akses dasar berhasil tembus secara organik pada tahun 2023.

    Pasca-jalur terkoneksi pada 2023, tantangan bergeser pada penguatan struktur tanah di atas danau. Melanjutkan estafet pembangunan, PT IBB mengintervensi dengan komitmen penimbunan sepanjang 4,2 kilometer yang saat ini telah rampung sekitar 3 kilometer. Sementara itu, PT Billy mengambil bagian beban yang sama sepanjang 4,2 kilometer dan hingga tahun 2025 kemarin telah sukses merealisasikan fisik jalan sepanjang 2 kilometer.

    Paling Lambat 2027 Fungsional Total

    Andi Lala yang kini mengamankan kursi di gedung parlemen Kotawaringin Timur menegaskan, jika cetak biru pembangunan jalan danau Kabuau ini diserahkan pada mekanisme lelang APBD murni, pemerintah daerah dipastikan harus merogoh kocek hingga puluhan menilai miliaran rupiah sebuah angka yang mustahil dieksekusi cepat di tengah defisit anggaran daerah saat ini.

    “Kalau hanya mengandalkan APBD, mungkin jalan ini belum bisa terbangun seperti sekarang. Karena itu saya selalu mendorong perusahaan agar CSR mereka benar-benar menyentuh kebutuhan substantif masyarakat, bukan sekadar seremonial. Paling lambat tahun 2027 mendatang, jalur ini ditargetkan sudah fungsional total,” tegas Andi Lala.

    Terbukanya akses logistik ini seketika memicu pertumbuhan ekonomi baru bagi warga pedalaman Parenggean. Komoditas pertanian dan perkebunan rakyat yang dulunya membusuk akibat terkunci isolasi geografis, kini memiliki sirkuit distribusi yang cepat menuju pasar perkotaan Sampit.

     Keberhasilan Desa Kabuau menembus danau sepanjang 8,3 kilometer menggunakan dana CSR korporasi adalah tamparan keras, sekaligus otokritik yang sangat telanjang bagi model tata kelola infrastruktur Pemkab Kotim. Fenomena ini membongkar dua realitas sosiologi ekonomi yang kontradiktif di Bumi Tambun Bungai.

    Pertama, kasus Kabuau membuktikan bahwa pundi-pundi finansial konsorsium perusahaan swasta di Kotim sebenarnya teramat raksasa jika dipaksa tunduk pada kepentingan publik. Selama ini, sebagian besar perusahaan di Kotim kerap memperlakukan dana CSR sebagai alat kosmetik humas belaka yang diwujudkan dalam bentuk seremonial bagi-bagi paket sembako murah atau menanam beberapa bibit pohon di pinggir jalan yang nilainya tidak seberapa jika dibandingkan dengan kerusakan ekologis yang mereka timbulkan. Kabuau mendobrak kemandulan itu dengan memaksa swasta mendanai proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar yang menjadi kewajiban asasi negara.

    Kedua, keberhasilan ini secara tidak langsung menelanjangi mandulnya fungsi lobi sebagian besar kepala desa dan camat di wilayah Kotim yang daerahnya dikepung ratusan perusahaan besar swasta. Banyak elite desa yang justru bersikap submisif dan cenderung menjadi bemper kepentingan korporasi ketika jalan pemukiman mereka hancur dilewati truk angkutan industri. Andi Lala memberikan contoh otentik bahwa ketegasan politik regulasi di tingkat tapak mampu menyeret pengusaha ke meja pembangunan.

    Namun, tantangan pasca-2026 berada di pundak DPRD Kotim. Keberhasilan Kabuau tidak boleh dijadikan alasan bagi TAPD dan Dinas SDABMBKPRKP untuk lepas tangan dan membiarkan wilayah pedalaman lainnya terlantar tanpa sentuhan APBD. CSR adalah instrumen pelengkap dan bukan substitusi dari kewajiban konstitusi negara.

    Andi Lala harus mampu mereplikasi formula Kabuau ini ke dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengikat secara hukum bagi seluruh perusahaan di Kotim. Jika regulasi ini tidak dipatenkan secara institusional, maka kemakmuran infrastruktur pedalaman hanya akan terjadi di desa-desa yang kebetulan memiliki figur pemimpin yang vokal, sementara desa-desa marjinal lainnya akan tetap mati suri di atas kekayaan alam mereka yang dikeruk habis oleh oligarki perkebunan. (ign)

  • Mahalnya Harga Sebuah Tambal Sulam: Ratusan Ulin Baru Hanya untuk Jembatan Berumur Setahun

    Mahalnya Harga Sebuah Tambal Sulam: Ratusan Ulin Baru Hanya untuk Jembatan Berumur Setahun

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Proyek rehabilitasi darurat pada urat nadi transportasi logistik di dalam Kota Sampit terus dipacu tanpa jeda. Memasuki hari ketiga pengerjaan pada Sabtu (13/6/2026), proyek pemeliharaan Jembatan Patah yang membelah Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini memasuki fase krusial berupa pembersihan total sisa material lapuk dan rekonstruksi struktural baru. Namun, di balik kerajinan pekerja mengejar target di lapangan, proyek ini menyisakan kritik tajam mengenai manajemen anggaran dan perencanaan infrastruktur jangka panjang daerah.

    Manifes 375 Kayu Besi dan Substitusi Puluhan Plat Baja

    ​Pembersihan lantai jembatan yang compang-camping akibat pembusukan kayu lama terpantau sudah dikebut selama dua hari terakhir sejak blokade jalan total diberlakukan. Guna memastikan jembatan penghubung sementara ini tidak kembali runtuh sebelum proyek permanen tegak, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim mendatangkan ratusan balok kayu ulin berkualitas premium.

    ​Plt Kepala UPTD Jalan, Jembatan, dan Drainase DSDABMBKPRKP Kotim Suhardiono, memastikan bahwa seluruh logistik material utama saat ini sudah mendarat di area steril proyek dan siap rakit.

    ​”Kayu ulin panjang empat meter yang disiapkan awalnya sebanyak 300 batang. Karena bentang lebar jembatan mencapai lima meter, ada tambahan pasokan sekitar 75 batang lagi. Kita pastikan kayunya baru semua,” terang Suhardiono saat memantau progres lapangan, Sabtu (13/6/2026).


    ​Selain memasok 375 batang kayu ulin atau yang akrab disebut “kayu besi” khas Kalimantan tim teknis di lapangan juga melakukan pembongkaran terhadap lempengan besi penahan yang telah mengalami fatik struktural. Sebagai gantinya, sebanyak 26 lembar plat besi baja baru berspesifikasi tinggi dipasang sebagai lapisan penguat utama jalur roda kendaraan.

    Rekayasa Teknis: Geser Posisi Bantalan ke Tulang Utama

    ​Tidak sekadar mengganti material yang busuk dengan yang baru, proyek kejar tayang ini juga melakukan koreksi mendasar terhadap cetak biru konstruksi lama yang dinilai cacat desain. Salah satu pembenahan fundamental yang dilakukan adalah mengubah arah distribusi beban kendaraan.

    ​Pada konstruksi jembatan yang lama, posisi bantalan tempat menempelnya plat besi penahan dipasang agak melenceng, sehingga menciptakan tekanan statis yang merusak serat-serat kayu lantai. Kini, tim teknis memindahkan posisi bantalan tersebut tepat di atas tulang atau kerangka baja utama jembatan yang membujur lurus.

    ​Menurut Suhardiono, rekayasa posisi ini sangat krusial agar gaya tekan atau beban berat dari kendaraan yang melintas disalurkan langsung secara vertikal ke kerangka utama baja jembatan, bukan bertumpu pada kelenturan lantai kayu.

    ​”Harapannya dengan perubahan struktur ini, kayu ulin tidak mudah patah atau rusak dan bisa bertahan jauh lebih lama dibandingkan konstruksi sebelum pemeliharaan,” jelasnya.

    ​Ia menambahkan, jika kondisi cuaca di Kota Sampit tetap bersahabat dan terbebas dari kendala teknis makro, UPTD optimistis proyek ini dapat rampung dan dibuka kembali untuk publik jauh lebih cepat dari target manifes kontrak yang dialokasikan selama 90 hari.

    ​Langkah taktis UPTD Jalan dan Jembatan Kotim melakukan modifikasi struktur dengan menggeser posisi bantalan tepat di atas tulang utama jembatan adalah keputusan teknik sipil yang cerdas di tingkat lapangan. Namun, jika kita melihat dari kacamata kebijakan publik dan efisiensi anggaran, judul di atas merepresentasikan kebenaran yang pahit: ini adalah proyek bandage (perban) yang teramat mahal.

    ​Komoditas kayu ulin adalah material premium berharga tinggi yang kian langka. Menghamburkan 375 batang balok ulin baru dan 26 lembar plat baja hanya untuk sebuah jembatan yang secara teknis hanya diproyeksikan bertahan selama satu tahun adalah bentuk nyata dari kegagalan perencanaan hulu (planning failure). Mengapa Pemkab Kotim baru sibuk menyusun Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) jembatan permanen hari ini, ketika struktur lama sudah dalam kondisi kritis dan nyaris roboh?

    ​Jalan Kapten Mulyono adalah jalur arteri tengah kota yang padat sirkulasi kendaraan logistik bertonase sedang. Memaksa jalur ini lumpuh total selama 24 jam penuh dalam hitungan minggu atau bulan memberikan pukulan ekonomi (economic shock) yang telisik bagi pelaku usaha mikro dan kelancaran distribusi kota. Pembiaran jembatan hingga rusak parah lalu diperbaiki secara tambal sulam dengan bahan mahal berumur pendek adalah pola manajemen “pemadam kebakaran” yang tidak efisien.

    ​Masyarakat Kotim berhak menuntut agar janji Kepala Dinas, Mentana Dhinar Tristama, mengenai proyek jembatan beton permanen digarap secara paralel dan super cepat. Jika DED tidak rampung dalam setahun ke depan, maka 375 batang ulin premium yang dipasang hari ini akan kembali melapuk, hancur, dan Pemkab akan kembali mengeluarkan anggaran miliaran rupiah untuk tambal sulam jilid berikutnya. Kebiasaan membuang anggaran untuk ketahanan jangka pendek ini harus dihentikan dengan transparansi dan eksekusi proyek permanen yang konkret. (***)

  • Lantai Kayu Lapuk Jembatan Patah Diganti Total, Akses Vital Ditutup 24 Jam Demi Hindari Petaka Malam

    Lantai Kayu Lapuk Jembatan Patah Diganti Total, Akses Vital Ditutup 24 Jam Demi Hindari Petaka Malam

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Urat nadi transportasi lokal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengalami sumbatan total. Terhitung sejak Kamis kemarin, akses penyeberangan di struktur krusial Jembatan Patah resmi ditutup total selama 24 jam penuh untuk seluruh jenis kendaraan.

    Penutupan ekstrem ini terpaksa diambil otoritas teknis guna menghindari risiko kecelakaan fatal menyusul dimulainya proyek pembongkaran dan pemeliharaan intensif di atas jembatan yang kondisinya kian memburuk.

    Kejar Tayang Proyek 90 Hari dan Kajian Kelayakan Lokasi Baru

    Langkah darurat ini diambil setelah struktur lantai jembatan yang didominasi material kayu mengalami pembusukan massal dan pelapukan struktural yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

    Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tristama, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kemewahan waktu untuk menunggu perencanaan jembatan beton permanen selesai di meja birokrasi.

    “Kami berkomitmen untuk memperbaiki Jembatan Patah. Ke depan memang akan kita ganti secara permanen, tetapi saat ini masih dalam proses Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Apakah tetap menggunakan lokasi jembatan lama dengan membangun di atasnya atau berpindah tempat, itu masih dalam kajian,” papar Mentana saat memberikan konfirmasi resmi pada Jumat (12/6/2026).

    Menurut Mentana, proyek tambal sulam ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Kotim guna memitigasi penurunan kualitas jembatan yang kian eksponensial.

    Dalam rancangan teknis pemeliharaan kali ini, seluruh bentang papan lantai kayu yang telah lapuk akan dikupas habis dan diganti secara menyeluruh dengan material kayu baru yang diklaim memiliki ketahanan taktis hingga satu tahun ke depan.

    “Kemungkinan satu tahun masih tahan. Intinya sampai nanti kita bangun jembatan permanen, insyaallah masih aman digunakan. Itu sudah kami kaji,” tegasnya optimis.

    Penggantian lantai ini ditargetkan mampu menjadi jembatan penghubung sementara selagi tim teknis merampungkan penyusunan Detail Engineering Design (DED) serta perencanaan anggaran konstruksi permanen.

    Rambu Blokade Dipasang, Larangan Keras Menerobos Area Pekerjaan

    Secara operasional di lapangan, penutupan jalur ini dipantau ketat oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

    Plt Kepala UPTD Jalan, Jembatan, dan Drainase Kotim, Suhardiono, memastikan jembatan steril dari segala aktivitas publik, terutama pada malam hari ketika jarak pandang pengendara menurun drastis dan risiko terperosok ke sungai meningkat.

    “Selama pengerjaan ditutup total. Penutupan sudah dimulai sejak kemarin. Rambu-rambu peringatan juga sudah dipasang. Jembatan ditutup 24 jam demi keamanan. Kami berharap tidak ada masyarakat yang nekat menerobos area pekerjaan karena sangat membahayakan,” kata Suhardiono mengingatkan.

    Suhardiono menambahkan bahwa berdasarkan dokumen kontrak kerja, durasi pemeliharaan ini dialokasikan selama 90 hari kalender. Kendati demikian, melihat urgensi jembatan ini sebagai jalur ekonomi harian warga, pihaknya berjanji akan memacu para pekerja di lapangan agar proyek substitusi lantai kayu ini dapat rampung jauh lebih cepat dari target manifes kontrak.

    Keputusan DSDABMBKPRKP Kotim menutup total Jembatan Patah demi melakukan penggantian lantai kayu adalah langkah taktis yang wajib diapresiasi dari sudut pandang keselamatan publik.

    Namun, jika kita membedah realitas ini dengan kacamata anggaran yang lebih kritis, proyek pemeliharaan berdurasi 90 hari ini sebenarnya menelanjangi pola klasik kegagalan perencanaan infrastruktur jangka panjang di Kotim.

    Sangat menggelikan melihat sebuah jembatan vital di daerah yang mengklaim diri sebagai pusat industri perkebunan dan perdagangan di Kalteng masih harus bergantung pada material kayu yang memiliki usia pakai sangat pendek (hanya diproyeksikan bertahan 1 tahun).

    Formula tambal sulam ini adalah bentuk pemborosan anggaran yang berulang (efisiensi semu). Mengapa proses Feasibility Study (FS) dan penyusunan DED untuk jembatan permanen baru dimulai sekarang, setelah jembatan lama dalam kondisi kritis dan nyaris roboh?

    Pembiaran ini memaksa masyarakat membayar mahal dengan hilangnya akses mobilitas ekonomi selama berbulan-bulan akibat penutupan total.

    Dinas SDABMBKPRKP di bawah komando Mentana Dhinar tidak boleh sekadar berlindung di balik dalih “masih proses FS”. Janji UPTD untuk mempercepat pekerjaan di bawah 90 hari harus ditagih secara konkret oleh masyarakat.

    Dinas juga harus transparan mengenai alokasi anggaran pemeliharaan ini; jangan sampai biaya untuk mengganti lantai kayu sementara ini justru menelan angka fantastis yang sebenarnya bisa dialokasikan langsung untuk struktur fondasi jembatan beton tetap.

    Selama manajemen infrastruktur Kotim masih bergaya “pemadam kebakaran”—baru bergerak agresif setelah ada fasilitas publik yang patah atau rusak parah—maka kenyamanan dan keselamatan berkendara warga Sampit akan selalu digadaikan di atas rapuhnya lembaran papan kayu. (***)