Tag: Inpres 11/2026

  • Bara Inpres Karhutla: KUHP Baru ”Haramkan” Aparat Pukul Rata Motif Peladang

    Bara Inpres Karhutla: KUHP Baru ”Haramkan” Aparat Pukul Rata Motif Peladang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemandangan itu bermula dari sebuah dapur. Dengan sebatang kayu yang masih menyimpan bara sisa memasak, M (58) melangkah menuju lahan seluas kurang lebih empat hektare di Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau.

    Pria ini menyulut empat titik api dengan satu harapan: tanah itu kelak ditumbuhi hamparan padi dan kelapa sawit. Akan tetapi, bara dari tungku tersebut kini memicu pusaran hukum yang jauh lebih besar.

    Polres Lamandau pada akhir September 2026 menetapkannya sebagai tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara di bawah payung KUHP Nasional. Sebuah instrumen baru yang kelak memaksa palu hakim untuk tidak lagi buta terhadap motif peladang.

    Apabila perkara ini bermuara ke meja hijau dan dakwaannya terbukti, majelis hakim yang mengadili M terikat kewajiban yang tidak pernah ada dalam perkara-perkara peladang Kalimantan Tengah (Kalteng) sebelum 2026.

    Sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 54 ayat (1) mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif dan tujuan, sikap batin, cara melakukan tindak pidana, riwayat hidup, keadaan sosial ekonomi pelaku, hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat selama proses pemidanaan.

    Kewajiban menimbang hal-hal tersebut tidak tercantum dalam KUHP warisan Belanda yang berlaku sebelumnya. Pergeseran inilah yang memberi pijakan bagi seruan praktisi hukum Agung Adi Setiyono.

    Seiring penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026, Agung meminta aparat tidak gegabah menindak masyarakat yang masih menjalankan tradisi berladang.

    ”Tidak bisa setiap orang yang membakar lahan kemudian langsung dianggap melakukan tindak pidana. Harus dilihat dulu bagaimana pembakaran itu dilakukan, untuk apa, apakah menimbulkan dampak, dan yang paling penting apakah unsur pidananya terpenuhi,” kata Agung.

    Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara membakar masih dilakukan sebagian masyarakat sebagai bagian dari tradisi berladang. Kondisi ini berbeda dengan pembakaran sembarangan hingga api tak terkendali dan kebakaran meluas.

    ”Harus dibedakan antara praktik berladang tradisional dengan pembakaran yang memang dilakukan secara melawan hukum atau menyebabkan kebakaran yang tidak terkendali. Jangan sampai pendekatan hukumnya menyamaratakan semua perbuatan,” ujarnya.

    Timbangan Hukum Era KUHP Lama

    Kekhawatiran soal penyamarataan itu punya jejak di ruang sidang Kalteng. Pada 16 Desember 2019, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memvonis Gusti Maulidin, peladang 63 tahun dari Desa Rungun, Kotawaringin Barat, lima bulan penjara.

    Maulidin membuat sekat bakar dan menunggui apinya sampai padam di atas tanah mineral, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lewat Pasal 187 KUHP lama, pasal umum yang tidak mengenal pengecualian kearifan lokal sebagaimana diatur Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

    Sarwani, tetangganya yang berladang di lokasi terpisah, menerima vonis identik.

    Pasal yang sama menjerat warga kota. H. Johan, sopir yang membersihkan rumput dan semak di depan rumahnya di Kelurahan Langkai, Palangka Raya, sempat menyiram api dengan satu setengah jeriken air hingga mengira apinya padam.

    Fakta persidangan menunjukkan bara di dalam gambut ternyata terus merambat dan menyala tiga hari kemudian. Johan divonis tujuh bulan penjara pada Desember 2019.

    Totok Prayoga, karyawan swasta yang membakar tumpukan kelakai, rumput, dan ranting di pekarangan atas nama istrinya di Kelurahan Tanjung Pinang, divonis sembilan bulan pada Mei 2024.

    Keempat perkara itu diputus sebelum ada ketentuan yang mewajibkan hakim menimbang motif pelaku maupun nilai yang hidup di tengah masyarakat.

    Kini Pasal 187 KUHP lama telah berganti menjadi Pasal 308 UU 1/2023, sedangkan delik kelalaian Pasal 188 berpindah ke Pasal 311.

    KUHP Nasional juga memuat ketentuan yang lebih tegas: bila dalam menegakkan hukum terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

    Pedoman Pasal 54 bekerja pada tahap pemidanaan, setelah unsur pidana dinyatakan terbukti, dan menurut penjelasannya berfungsi membantu hakim menakar berat ringannya pidana.

    Pembuktian unsur, yang ditekankan Agung, tetap menjadi gerbang pertama. Dalam diskusi implementasi KUHP baru yang dikutip dari Hukumonline sebelum aturan itu berlaku, muncul pandangan bahwa hakim akan kesulitan menemukan motif dan riwayat hidup pelaku bila bahannya tidak tercantum sejak pemeriksaan.

    Dengan demikian, penyidik diingatkan memperhatikan kearifan lokal dan giat menggali nilai hukum pidana adat setempat.

    Menguji Garis Api dan Pembuktian

    Agung menekankan, aparat tidak cukup hanya menemukan aktivitas pembakaran. Hubungan antara perbuatan seseorang dengan akibat yang ditimbulkan harus dipastikan.

    ”Penegakan hukum harus berdasarkan bukti. Siapa yang melakukan, bagaimana cara melakukannya, apa akibatnya, dan apakah unsur pasal yang digunakan terpenuhi. Itu semua harus jelas,” tegasnya.

    Putusan perkara Totok memperlihatkan prinsip itu bekerja. Totok membakar tumpukan sampah pembersihan lahan pada 24 September 2023.

    Dakwaan jaksa menyebut api akibat perbuatannya merambat hingga Jalan Karanggan 28, Gang Melon.

    Saksi dari satgas karhutla menerangkan, kebakaran kembali terjadi di lokasi berdekatan pada 27 September, lalu pada 2 Oktober 2023 dengan titik api sekitar 400 meter dari titik pertama.

    Majelis Hakim PN Palangka Raya menolak membebankan kedua kebakaran susulan itu kepada Totok karena tidak ada alat bukti yang menunjukkan api tersebut merupakan akibat dari pembakaran yang dia lakukan. Totok hanya dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa 24 September.

    Majelis hakim tetap menyatakan unsur kesengajaan terpenuhi, dalam bentuk sengaja sebagai kemungkinan, dengan menimbang keseluruhan perbuatannya: membakar tumpukan tanpa sekat bakar memadai dan tanpa izin pejabat berwenang.

    Fakta persidangan mencatat Totok pulang sekitar pukul 11.30 WIB meninggalkan tumpukan yang masih berasap dan menyimpan bara.

    Soal akibat juga menentukan pasal yang dipakai. Polres Katingan memproses pria 61 tahun berinisial G, warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, yang diamankan saat membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka pinggir Jalan Baun Bango Km 16 pada 27 Agustus 2026.

    Petugas menghentikan pembakaran karena api mulai membesar dan berpotensi meluas, lalu memprosesnya dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a UU 1/2023.

    Pasal 315 merupakan padanan ketentuan lama yang diterapkan bila seseorang menyalakan api di jalan umum atau dekat bangunan sehingga dikhawatirkan terjadi kebakaran, sedangkan Pasal 308 mensyaratkan timbulnya bahaya umum.

    Ketentuan KUHP ini berbeda dengan Pasal 108 UU PPLH, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa mensyaratkan akibat tertentu.

    Batas Aturan dan Pentingnya Sosialisasi

    Agung juga mengingatkan pentingnya sosialisasi Inpres 11/2026 sebelum diterapkan ketat. Masyarakat harus mengetahui larangan, batasan yang berlaku, serta konsekuensi hukumnya.

    ”Kalau masyarakat belum memahami aturan, kemudian langsung dilakukan penindakan, tentu berpotensi menimbulkan persoalan. Pemerintah harus memberikan pemahaman terlebih dahulu, terutama kepada masyarakat di desa yang masih menjalankan tradisi berladang,” katanya.

    Sebagian batasan itu sudah tertulis sejak 16 tahun lalu. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 mengatur bahwa masyarakat hukum adat yang membakar lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal “wajib memberitahukan” kepada kepala desa, dan ketentuan itu tidak berlaku pada kondisi curah hujan di bawah normal maupun kemarau panjang.

    Rumusannya pun bisa dibaca berbeda di pengadilan. Permen menyebut kewajiban memberitahukan, sementara Majelis Hakim PN Sampit dalam perkara Sarbani bin Satrah, yang divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp2,5 miliar pada Februari 2024, menyebut pembakaran terbatas harus mendapat izin kepala desa dengan merujuk peraturan yang sama.

    Pembatasan musiman dalam Permen itu sejalan dengan Inpres 11/2026, yang baru membolehkan pembakaran berbasis kearifan lokal setelah status darurat karhutla dicabut kepala daerah.

    Status tanggap darurat karhutla Kotawaringin Timur (Kotim) sendiri telah diperpanjang hingga 15 Oktober 2026.

    Sejumlah kabupaten di provinsi tetangga sudah menurunkan aturan itu menjadi prosedur yang bisa dipegang warga.

    Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang tata cara pembakaran lahan pertanian terbatas dan terkendali seluas maksimal dua hektare per kepala keluarga, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020.

    Kabupaten Kayong Utara mengatur bahwa pembakaran terbatas baru boleh dilakukan setelah ada izin tertulis kepala desa, yang terlebih dahulu memverifikasi dan memvalidasi permohonan.

    Penelusuran Kanal Independen di sumber terbuka belum menemukan aturan setingkat peraturan bupati dengan muatan serupa di Kotim.

    Ragam Motif Kasus 2026

    Data penindakan 2026 memperlihatkan mengapa pembedaan yang dituntut Agung menjadi penting. Dalam rilis 17 September 2026, Polres Kotim mengumumkan tujuh tersangka dari tujuh perkara karhutla.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra menyebut para tersangka merupakan pemilik atau pihak yang membakar di lahan pribadi, dengan modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara berupa mengumpulkan ranting dan tanaman hasil tebasan lalu membakarnya hingga api merembet ke lahan sekitar.

    Lima tersangka sudah ditahan, dan polisi belum menemukan indikasi pembakaran terkoordinasi. Total lahan terbakar dari perkara-perkara itu lebih dari 18 hektare, dengan 34 saksi diperiksa, sementara 17 perkara lain masih dalam tahap penyelidikan.

    Rilis kepolisian tidak menyebut apakah ada di antara tujuh tersangka itu yang membakar dalam rangka berladang secara adat.

    Skala provinsi memperlihatkan ragam pelaku dan cara yang jauh lebih lebar. Hingga 28 September 2026, Polda Kalteng menindaklanjuti 130 laporan karhutla dan mengamankan delapan tersangka dari enam laporan polisi dalam dua pekan. Rilis itu juga menyebut dua pelaku lain ditangkap di Kotim.

    Salah satu tersangka adalah pegawai negeri sipil di Barito Selatan yang tertangkap saat membakar lahan pribadinya; api yang semula dikendalikan justru merambat hingga sekitar enam hektare.

    Polisi juga menyita jeriken berisi minyak tanah, alat penyemprot, botol berisi oli bekas, dan ember dari lokasi kebakaran hampir 11 hektare di Barito Timur yang melibatkan dua tersangka.

    Para pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 UU 1/2023, sementara 12 korporasi yang lahannya terindikasi terbakar masih disidik dengan penguatan keterangan ahli.

    Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna pada Rabu (23/9/2026) mengungkap motif tiga tersangka yang juga beragam. Ada yang membuka lahan untuk menanam, ada pula yang membakar sampah lalu apinya menjalar. Berkas mereka sudah dinyatakan lengkap dan dijerat Pasal 308 KUHP.

    Ragam niat dan cara itulah yang kini wajib ditimbang hakim. Seluruh perbuatan tersebut terjadi setelah KUHP Nasional berlaku.

    Larangan dan Jalan Keluar

    Agung tidak menolak penegakan hukum. Dia menilai pemerintah tetap berkepentingan mencegah kebakaran hutan dan lahan, dan larangan pembakaran yang dapat memicu karhutla perlu ditegakkan demi melindungi masyarakat dan lingkungan. Namun, kebijakan itu tidak boleh berhenti pada larangan dan penindakan.

    ”Kalau masyarakat diminta meninggalkan cara lama, pemerintah juga harus memberikan alternatif. Jangan hanya melarang, tetapi tidak memberikan jalan keluar. Masyarakat harus dibantu agar bisa membuka dan mengolah lahan dengan cara yang aman dan sesuai aturan,” ujarnya.

    Inpres 11/2026 mewajibkan pemegang izin usaha menyediakan alat berat, termasuk ekskavator, untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar.

    Bagi Agung, keseimbangan antara penegakan hukum, pencegahan karhutla, dan perlindungan masyarakat menjadi kunci agar Inpres itu berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi peladang tradisional.

    Perkara M di Lamandau dan tujuh tersangka di Kotim, bila berlanjut ke pengadilan, akan diputus dengan pedoman pemidanaan yang tidak pernah dimiliki Maulidin dan Sarwani ketika palu hakim jatuh pada Desember 2019. (ign)

  • Vonis Rp2,5 Miliar untuk 1,4 Hektare: Mengupas Ilusi Perlindungan Peladang Dayak di Balik Inpres 11/2026

    Vonis Rp2,5 Miliar untuk 1,4 Hektare: Mengupas Ilusi Perlindungan Peladang Dayak di Balik Inpres 11/2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – Niat Sarbani bin Satrah terbilang sederhana. Peladang ini hanya ingin membuka 1,4 hektare lahan di pinggir Jalan Trans Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, untuk bertanam sawit.

    Dia meyakini tanah itu miliknya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit berpandangan sebaliknya.

    Merujuk Surat Keterangan Menteri Kehutanan Nomor SK-6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021, bidang tanah yang dibakar Sarbani pada 10 Agustus 2023 tersebut tercatat sebagai Kawasan Hutan Produksi.

    Api dari tumpukan semak menjalar hingga tujuh hektare. Palu hakim jatuh pada awal Februari 2024. Sarbani divonis sembilan bulan penjara beserta denda Rp2,5 miliar.

    Putusan itu menjadi potret yang memperlihatkan sempitnya ruang hukum bagi peladang di Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Realitas penegakan hukum ini sudah berjalan jauh sebelum Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 31 Agustus 2026.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, merespons kehadiran Inpres tersebut dengan kekhawatiran terkait nasib kearifan lokal masyarakat Dayak. Tradisi berladang berpotensi tergerus apabila penerapan aturan mengabaikan realitas sosial di lapangan.

    ”Inpres Nomor 11 Tahun 2026 terkesan menghilangkan kearifan lokal adat di Bumi Isen Mulang, khususnya di Bumi Habaring Hurung,” kata Rimbun, Jumat (2/10/2026).

    Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan pentingnya menyeimbangkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan perlindungan tradisi peladang.

    ”Hendaknya Inpres ini disosialisasikan dulu sebelum menindaklanjuti atau menindak peladang yang membakar lahan, sehingga menjadi satu pemahaman dan satu frekuensi untuk memberikan informasi dan pemahaman bersama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap tujuh putusan pengadilan di Kalteng, mencakup perkara di PN Sampit, PN Palangka Raya, dan PN Pangkalan Bun, mengonfirmasi kekhawatiran Rimbun memiliki landasan yang sangat konkret.

    Mengunci Berlapis Perlindungan Adat

    Teks Inpres 11/2026 tidak secara eksplisit menghapus pengecualian kearifan lokal. Pengecualian tersebut tetap tercantum, tetapi terikat oleh tujuh syarat berlapis yang wajib dipenuhi seluruhnya agar praktik berladang dianggap legal.

    Syarat itu menetapkan pembakaran harus wujud adat yang nyata dan turun-temurun, dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, serta khusus untuk tanaman pangan nonkomersial. Peladang juga wajib membuat sekat bakar.

    Regulasi ini melarang pembakaran di ekosistem gambut, radius 500 meter dari peta ekosistem gambut nasional, kawasan lindung, maupun sempadan sungai. Larangan serupa berlaku untuk kepentingan korporasi dan kawasan hutan.

    Praktik ini baru sah dilakukan setelah masyarakat mengantongi rekomendasi dari pemerintah pusat atau daerah, serta mendapat pendampingan langsung.

    Gubernur juga diwajibkan meninjau ulang seluruh kebijakan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, bupati dan wali kota dituntut menghentikan aktivitas pembakaran yang mengatasnamakan adat apabila tidak memenuhi seluruh syarat hukum tersebut.

    Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menilai pengetatan aturan ini sebagai prakondisi penting dalam menghadapi ancaman El Nino.

    Kementerian Lingkungan Hidup merespons aturan tersebut dengan menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi, serta mengutip data Polri yang telah menetapkan 138 tersangka karhutla secara nasional.

    Pasal Kembar untuk Peladang dan Warga Kota

    Bukti paling kuat mengenai rentannya pelindungan kearifan lokal terlihat dari kasus Gusti Maulidin, peladang 63 tahun asal Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

    Maulidin membuka ladang padi bersama delapan anggota keluarganya pada September 2019. Dia membangun sekat bakar, menunggui lokasi hingga api benar-benar padam pukul tiga sore, dan mengelola tanah mineral, bukan gambut.

    Kesaksian pihak kepolisian membenarkan api di ladang Maulidin sudah padam saat petugas tiba. Jaksa tetap menariknya ke meja hijau dengan empat pasal berlapis.

    Dakwaan mencakup UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang memuat pengecualian kearifan lokal, UU Kehutanan, Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, dan Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian.

    PN Pangkalan Bun menjatuhkan putusan pada 16 Desember 2019. Majelis hakim pimpinan Heru Karyono tidak memilih dakwaan lingkungan hidup maupun kehutanan.

    Hakim menjatuhkan vonis melalui dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 187 ke-1 KUHP. Maulidin dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan vonis lima bulan penjara (Putusan Nomor 290/Pid.B/LH/2019/PN Pbu).

    Sarwani, tetangga Maulidin yang membuka ladang di lokasi terpisah, menerima hukuman identik melalui Putusan Nomor 291/Pid.B/LH/2019/PN Pbu.

    Seluruh kepatuhan Maulidin terhadap syarat kearifan lokal tidak mampu menghindarkannya dari jeruji besi. Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan pasal umum KUHP, bukan pasal UU PPLH yang memuat pengecualian kearifan lokal.

    Pola serupa terdeteksi secara konsisten dalam empat perkara yang ditelusuri Kanal Independen. Dua kasus lain bahkan tidak memiliki kaitan dengan ladang adat.

    H Johan, seorang sopir yang membersihkan rumput pekarangan rumahnya di Kelurahan Langkai, Palangka Raya pada 2019, divonis tujuh bulan penjara.

    Bara api dari pekarangannya menjalar tiga hari kemudian ke lahan tetangga, lalu hakim menjeratnya dengan Pasal 187 ke-1 KUHP.

    Nasib serupa dialami Totok Prayoga, karyawan swasta yang membersihkan pekarangan istrinya di Kelurahan Tanjung Pinang, Palangka Raya, pada 2023. Dia menerima vonis sembilan bulan penjara pada Mei 2024 dengan jeratan pasal yang persis sama.

    Empat terdakwa, dua dari ladang adat dan dua dari pekarangan kota, menerima vonis bersalah dari pasal identik. Kepatuhan peladang pada tradisi adat hanya meringankan masa hukuman, namun tidak membebaskan mereka dari status terpidana.

    Jejak Hukum di Meja Hijau Sampit

    PN Sampit memiliki rekam jejaknya sendiri. Selain perkara Sarbani, pengadilan ini pernah menyidangkan Rudiansyah alias Rudi pada 2020.

    Terdakwa membuang puntung rokok ke semak kering di Desa Muara Dua, Kabupaten Seruyan, yang posisinya bersebelahan dengan HGU PT Gawi Bahandep Sawit Mekar. Api membakar 319 hektare lahan. Hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara atas dasar kelalaian.

    Dua kasus di PN Sampit ini memang tidak berangkat dari niat menjalankan kearifan lokal. Persoalannya, jika ketidaksengajaan atau ketidaktahuan status kawasan hutan bisa berujung denda Rp2,5 miliar, ancaman serupa mengintai peladang Dayak Kotim yang membuka lahan tanpa menyadari ladangnya bersinggungan dengan peta kawasan hutan.

    Risiko ini sangat nyata mengingat Kotim memiliki daftar panjang sengketa tanah adat berhadapan dengan klaim kawasan hutan maupun konsesi korporasi.

    Gambut Terlarang sejak 2020

    Fakta persidangan Totok di Palangka Raya mengungkap regulasi lain yang membatasi ruang gerak pembakaran lahan. Lidya Veraindah, ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

    Regulasi ini menegaskan pembakaran di lahan gambut tidak bisa mendapatkan izin dengan alasan apa pun. Pengecualian pembakaran lahan juga gugur sepenuhnya saat daerah berstatus siaga darurat bencana.

    Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 turut mewajibkan izin tertulis untuk segala jenis pembakaran lahan.

    Berdasarkan penelusuran Kanal Independen, belum ditemukan aturan spesifik yang setara di tingkat Kotim. Rujukan utamanya bersandar pada Perda Kalteng.

    Larangan membakar lahan gambut, ekosistem yang mendominasi kawasan tengah dan selatan Kotim, sudah berlaku tanpa pengecualian sejak 2020. Kehadiran Inpres 11/2026 memperketat situasi ini dengan larangan pembakaran di kawasan hutan dan kewajiban rekomendasi dari pemerintah.

    Kondisi tersebut memiliki akar sejarah. Kalteng pernah memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 yang mengatur detail praktik kearifan lokal.

    Aturan ini dicabut pemerintah pusat saat krisis kabut asap parah tahun 2015. Sejak pencabutan tersebut, posisi argumen kearifan lokal melemah drastis di ruang sidang, sebagaimana tergambar dalam kasus Maulidin dan Sarwani.

    Kontras Satu Hektare dan Ribuan Hektare

    Realitas paling timpang terlihat dari Kabupaten Kotawaringin Barat, wilayah tempat Maulidin diadili. Konsesi perkebunan sawit PT Kumai Sentosa terbakar seluas 2.600 hingga 3.000 hektare pada 2019.

    PN Pangkalan Bun, pengadilan yang menjatuhkan vonis penjara bagi Maulidin, memutus perusahaan tersebut tidak terbukti bersalah secara pidana pada Februari 2021.

    PT Kumai Sentosa baru kalah melalui gugatan perdata terpisah senilai Rp175,18 miliar. Dua keluarga peladang, yang salah satunya diketahui hanya mengelola lahan sekitar satu hektare, berakhir di penjara.

    Sementara itu, korporasi dengan ribuan hektare lahan terbakar luput dari jerat pidana di wilayah hukum yang sama.

    Kalender Darurat Nyaris tanpa Jeda

    Satu ketentuan kunci dalam Inpres 11/2026 menetapkan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal hanya sah dilakukan apabila status darurat karhutla telah dicabut oleh kepala daerah.

    Pemerintah Kabupaten Kotim menetapkan status siaga darurat karhutla dan kekeringan selama 185 hari, mulai 8 April hingga 10 Oktober 2026. Status ini dinaikkan menjadi tanggap darurat pada 30 Juli, lalu diperpanjang tiga kali berturut-turut.

    Perpanjangan terakhir diputuskan hingga 15 Oktober 2026 melalui rapat evaluasi pimpinan Bupati Kotim Halikinnor pada Selasa (29/9/2026). Rapat tersebut digelar hanya tiga hari sebelum Rimbun menyuarakan kekhawatirannya.

    Data evaluasi menunjukkan skala api di Kotim. Terdapat 38.304 titik panas dan 1.171 kejadian karhutla yang menghanguskan sekitar 2.079 hektare lahan hingga akhir September 2026.

    Angka ini melonjak tajam dibandingkan 453 titik panas sepanjang 2025. Pemerintah pusat telah mengalokasikan bantuan Rp15 miliar untuk penanganan darurat.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Imam Subekti, yang menjabat sejak 11 September 2026 menggantikan Multazam, menyatakan kondisi karhutla belum mereda.

    Memasuki awal Oktober, kabut asap masih mengepung Sampit. Angin dari arah timur membawa kiriman asap dari Kecamatan Pulau Hanaut, Seranau, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit.

    Sepanjang 8 April hingga 15 Oktober 2026, Kotim selalu berada dalam status darurat karhutla. Rentang waktu ini bertepatan dengan musim tradisional peladang membuka lahan.

    Jika Inpres ini diterapkan secara ketat, peladang Kotim praktis tidak memiliki jendela waktu legal untuk membakar ladang sepanjang tahun ini.

    Solusi Nyata, Jangan Hanya Melarang

    Rimbun mendorong pemerintah turun langsung memberikan penjelasan hingga ke tingkat desa, tidak hanya menerbitkan aturan dari Jakarta.

    Pemkab diminta menyiapkan solusi konkret bagi masyarakat apabila pembukaan lahan dengan cara membakar benar-benar dilarang.

    ”Kalau memang masyarakat dilarang membakar lahan, pemerintah juga harus memberikan solusi dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk membantu peladang. Jangan hanya janji akan dibantu, tetapi realisasinya tidak ada. Pemerintah harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa tetap berladang tanpa melanggar aturan. Jadi, jangan hanya mengedepankan larangan dan penindakan, tetapi juga harus ada solusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

    Permintaan Rimbun sejalan dengan amanat Inpres 11/2026 yang mewajibkan pemegang izin usaha menyediakan alat berat, termasuk ekskavator, demi membantu masyarakat membuka lahan tanpa membakar.

    Berkaca pada rekam jejak peradilan di Kalteng, peladang yang mematuhi syarat adat tetap rentan dipidana. Kewajiban penyediaan alat berat tersebut baru memiliki makna jika benar-benar terealisasi di lapangan sebelum mesin penegakan hukum menyasar peladang kecil. (ign)