SAMPIT, kanalindependen.id – Bola panas sengkarut tata kelola Desa Tumbang Sapiri resmi berpindah tangan.
Dokumen hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2022–2024 tidak berhenti sekadar menjadi catatan administratif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim mengambil alih, meminta audit investigasi, dan menarik seluruh temuan tersebut ke ranah penegakan hukum.
Inspektur Inspektorat Daerah Kotim, Bambang, membenarkan eskalasi penanganan kasus ini kepada Kanal Independen, Jumat (12/6/2026).
Dia memastikan rentetan kejanggalan dokumen desa itu kini telah berpindah ke meja kejaksaan.
”Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada APH (aparat penegak hukum) berdasarkan surat permintaan audit investigasi,” kata Bambang.
Ekspose Digelar dan Indikasi Penyimpangan
Tiga bulan menyisir tumpukan dokumen dan memeriksa kesaksian, tim auditor Inspektorat akhirnya menutup proses lapangan melalui forum ekspose dan exit meeting pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Pertemuan penutup itu menghadirkan seluruh pihak yang berada dalam lingkar birokrasi desa, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Camat Mentaya Hulu, Kepala Desa Tumbang Sapiri, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Ketua BPD, hingga Pengurus BUMDes.
”Pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan APBDesa Tumbang Sapiri tahun anggaran 2022 sampai 2024 telah dilaksanakan. Terdapat indikasi penyimpangan dengan nilai pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Tumbang Sapiri,” kata Bambang.
Dia memastikan semua pihak yang memimpin desa tersebut telah mengetahui konklusi akhir dari audit.
”Kesimpulan telah disampaikan kepada Pemerintah Desa, Camat Mentaya Hulu, Ketua BPD Tumbang Sapiri, dan DPMD Kabupaten Kotim,” ujarnya.
Kerahasiaan Angka, Misteri Gaji Siluman
Nilai pasti dugaan kebocoran anggaran kini sudah tercatat di atas meja para petinggi desa itu. Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri, Arpendi, menduga penyimpangan menembus angka Rp1,1 miliar.
Namun, Inspektorat belum bersedia mengungkap angka resmi temuan mereka kepada publik.
”Mohon maaf, untuk nilai saya tidak berani sampaikan kalau belum ada izin dari pimpinan,” tegas Bambang.
Selain menyisir proyek fisik, Inspektorat turut mengendus rekam jejak pembayaran hak keuangan aparatur desa yang diberhentikan tanpa pemberitahuan.
Catatan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya membuktikan iuran atas nama Arpendi masih dibayar Pemerintah Desa hingga Juni 2024, meski yang bersangkutan menyatakan tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024.
Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama, yang gajinya tetap berjalan selama 14 bulan meski telah diberhentikan.
”Pemberhentian perangkat desa telah kami lakukan pemeriksaan terkait pembayaran gajinya,” kata Bambang, tanpa merinci lebih jauh temuan spesifik mengenai aliran dana tersebut.
Di sisi lain, pembongkaran data ini belum sepenuhnya tuntas. Pemeriksaan untuk tahun anggaran 2024 masih menyisakan rentang waktu yang belum tergali utuh, dan kemungkinan baru akan disisir kembali pada jadwal audit reguler mendatang.
Dua Institusi, Dua Jalur Hukum
Langkah proaktif Kejari Kotim yang meminta audit investigasi menandaskan bahwa penegak hukum tidak diam menunggu laporan mengendap.
Audit investigasi merupakan mekanisme formal yang membentangkan temuan sebagai amunisi penyelidikan pidana.
Hal ini menjadikan pimpinan Desa Tumbang Sapiri tersudut dua proses hukum yang berjalan beriringan dari dua gerbang berbeda.
Proses hukum yang menargetkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi pembelian tanah, SK BUMDes fiktif, hingga manipulasi identitas pemuda 20 tahun tetap berjalan di kepolisian.
Polsek Mentaya Hulu bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) keempat pada 22 April 2026 dengan agenda memanggil pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kotim sebagai saksi.
Meski objek desanya sama, kedua institusi penegak hukum ini bergerak di jalurnya masing-masing tanpa intervensi silang.
”Belum ada tembusan dari Polsek Mentaya Hulu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen,” ujar Bambang merespons proses yang berjalan di kepolisian.
Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, melalui pesan WhatsApp guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Kana tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Lido belum merespons. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar Surat Keputusan menyulap Aloysius Rojy menjadi direktur dadakan.
Pemuda 20 tahun itu mendadak berhadapan dengan tim Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (22/4/2026) lalu.
Auditor menyodorkan dokumen yang mencatat namanya sebagai Ketua BUMDes Wahana Bina Sejahtera, lengkap dengan riwayat penerimaan kucuran dana tunai Rp55.000.000.
Rojy menolak seluruh klaim tersebut. Dia baru bekerja sebagai staf biasa, tidak pernah mengikuti musyawarah pemilihan, dan tanda tangan yang mengesahkan uang puluhan juta itu murni hasil rekayasa.
Bermodal temuan itu, Rojy mendatangi Polsek Mentaya Hulu pada 29 April 2026. Laporan resmi ia buat.
Salinan dokumen yang diperoleh Kanal Independen mengonfirmasi bahwa Rojy secara terbuka menyebut satu nama terlapor: Sepriadi, Bendahara Kantor Desa Tumbang Sapiri.
Rentetan Dugaan Tanda Tangan Palsu
Rojy bukan satu-satunya warga yang identitasnya dibajak ke dalam dokumen tata usaha desa.
Ketua BPD Desa Tumbang Sapiri, Jito. R, mengalami nasib serupa. Sabtu (9/5/2026), Inspektorat Kotim memanggilnya ke Sampit untuk dimintai keterangan mengenai anggaran pembelian tanah kebun desa.
Tim auditor membentangkan tiga lembar kuitansi bernilai total Rp192.000.000 di hadapannya.
Lembar demi lembar dokumen itu menyingkap jejak pengeluaran yang beruntun. Pada 25 September 2022, selembar kuitansi mencatat pembelian 2,5 hektare lahan senilai Rp87.000.000.
Delapan bulan berselang, tepatnya 24 Mei 2023, muncul lagi catatan transaksi Rp35.000.000 untuk lahan seluas satu hektare.
Puncaknya pada 20 November 2023, kuitansi terakhir melegitimasi pengeluaran tambahan sebesar Rp70.000.000 untuk dua hektare tanah.
Jito. R membantah keras rincian tersebut. Ia mengakui pernah menjual lahan kepada Pemerintah Desa, namun ukurannya hanya 2 hektare dengan total harga Rp50.000.000. Tiga tanda tangan yang tertera di atas meterai kuitansi tersebut bukanlah goresan tangannya.
Eksploitasi identitas ini berlanjut. Inspektorat juga menemukan nama Jito. R masuk ke dalam SK BUMDes Wahana Bina Sejahtera sebagai Pengawas.
Dia tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apa pun terkait BUMDes. Empat hari setelah dipanggil Inspektorat, Jito membawa kasus tersebut ke Polsek Mentaya Hulu pada 13 Mei 2026.
Temuan kuitansi bermasalah kembali muncul. Salinan dokumen bernomor 001 tertanggal 24 Februari 2023 merekam pembayaran tanah laterit senilai Rp87.500.000. Nama penerima dana tertulis “Arfendi”.
Perbedaan satu huruf ini fatal. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri bernama resmi “Arpendi”, sesuai dengan seluruh catatan birokrasi dan BPJS Ketenagakerjaan.
Arpendi menegaskan tidak pernah bertransaksi atau menandatangani kuitansi yang telah disahkan melalui stempel verifikasi Sekretaris Desa Tumbang Sapiri tersebut.
”Saya tidak mengetahui ada kuitansi itu. Saya tidak pernah tanda tangan, apalagi menerima uang speerti tertera di kuitansi,” katanya, Rabu (10/6/2026).
LAPORAN POLISI: Arpendi menunjukkan dokumen laporan dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikannya ke Polsek Mentaya Hulu. Laporan tersebut menjadi salah satu rangkaian aduan terkait dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan Desa Tumbang Sapiri. (Dokumen untuk Kanal Independen)
Salinan dokumen yang dibantah Arpendi itu merupakan kuitansi hijau standar merek Paperline.
Di atas permukaannya, rincian transaksi ditulis tangan menggunakan tinta hitam. Angka Rp87.500.000 tertera jelas, diiringi ejaan angka untuk pembayaran ‘Tanah laterit sejumlah 500 m3 (pajak)’.
Pada sudut kanan bawah, tertera tanggal 24-02-2023, bertumpuk dengan meterai tempel Rp10.000 yang ditindih sebuah coretan tanda tangan.
Tepat di bawah garis tanda tangan itu, nama ‘Arfendi’ dituliskan. Legitimasi transaksi ini diperkuat oleh keberadaan stempel kotak berwarna ungu di sisi kiri kuitansi yang tertulis ‘VERIFIKASI DESA TUMBANG SAPIRI’, lengkap dengan paraf Sekretaris Desa tertanggal 24/03/2023.
Laporan pidana dari Arpendi sudah mengendap di Polsek Mentaya Hulu sejak Januari 2026. Kepolisian merespons melalui serangkaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Dokumen keempat bernomor B/09/IV/RES 1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 April 2026, yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Singgih Prasetyo, memastikan penyidik akan segera memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.
Polisi menggunakan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara.
Pemecatan Sepihak dan Aliran Gaji Siluman
Manipulasi dokumen ini ternyata beriringan dengan operasi pemberhentian aparatur desa.
Arpendi tiba-tiba tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024 tanpa penjelasan. Belakangan terungkap, Kepala Desa Lido telah menerbitkan tiga Surat Peringatan (SP) secara beruntun antara April hingga Mei 2024.
Alasan yang tertulis: Arpendi tidak pernah bekerja. Ketiga surat tersebut diakui tidak pernah diserahkan langsung kepadanya.
Berdasarkan deretan SP tersebut, Kades Lido meneruskan usulan pemberhentian ke Camat Mentaya Hulu hingga berujung pada keluarnya persetujuan DPMD Kotim pada 3 Maret 2025.
Keganjilan mencolok terlihat dari catatan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran atas nama Arpendi dengan upah Rp3.028.846 per bulan terus dibayarkan oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri hingga Juni 2024. Negara mencatatnya aktif bekerja, namun hak keuangannya raib.
Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama. BPD Tumbang Sapiri mencatat gaji dan insentif Indra dan Arpendi tetap berjalan selama 14 bulan meski keduanya telah diberhentikan.
Dugaan penyelewengan ini meluas melampaui urusan administrasi kepegawaian.
Laporan Arpendi ke Bupati dan Kejari Kotim pada September 2025 merinci rentetan proyek bermasalah.
Sumur bor warga mangkrak, lampu jalan mati setelah sebulan beroperasi, dan lahan sawit desa tidak produktif.
Pungutan liar terhadap surat jalan perusahaan sekitar, serta operasional BUMDes yang menyerobot lahan parkir desa turut dilaporkan. Total potensi penyimpangan diperkirakan menembus angka Rp1,1 miliar.
Eskalasi Perlawanan Desa
Merespons krisis tata kelola ini, BPD Tumbang Sapiri mengambil sikap institusional. Rapat internal pada 28 Mei 2026 menghasilkan surat resmi bernomor 002/188.45/0356/BPD/TB-SP/VI/2026.
BPD mendesak Bupati Kotim segera menonaktifkan tiga pimpinan desa: Kepala Desa Lido, Sekretaris Desa Jonie, dan Bendahara Sepriadie.
Alasan penonaktifan mencakup penyalahgunaan wewenang, pencairan gaji perangkat desa yang tetap berjalan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, hingga dugaan manipulasi dana desa sejak 2022.
Langkah institusional BPD itu bukan tanpa pijakan. Sepuluh hari sebelum rapat digelar, pada 18 Mei 2026, sebanyak 116 warga Tumbang Sapiri sudah lebih dulu menyurati Ketua BPD.
Mereka memohon BPD memberhentikan atau menonaktifkan Kades Tumbang Sapiri, dengan alasan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran yang dinilai telah menghambat pelayanan masyarakat dan perekonomian desa.
Desakan ratusan warga itu memperlihatkan runtuhnya legitimasi sosial pemerintah desa. Ketidakpercayaan publik tidak hanya berhenti pada petisi tertulis, tetapi meluas hingga memicu penarikan aset fisik.
Puncaknya, tiga warga, Guntur Wijaya, Godnes Arifin, dan Jito R, mengambil langkah pencabutan Surat Pernyataan Hibah Tanah tertanggal 8 Juni 2022.
Lahan sepanjang 1.900 meter yang awalnya diserahkan cuma-cuma untuk Jalan Usaha Tani Desa itu ditarik kembali secara resmi pada Juni 2026.
Alasannya gamblang. Tertuang dalam dokumen pencabutan mereka, yakni adanya dugaan penyalahgunaan aset hibah oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri, serta manipulasi ukuran lahan yang tidak sesuai dengan hak kepemilikan warga.
Antoni, tokoh masyarakat Tumbang Sapiri, menilai langkah tegas pemerintah daerah sangat mendesak.
”Pemkab Kotim sebaiknya segera memproses pergantian kades bersangkutan, mengingat banyaknya laporan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut. Kalau terlalu lama prosesnya, yang dirugikan adalah masyarakat desa sendiri,” kata Antoni.
Dia menyoroti keras temuan mengenai hak keuangan aparat desa yang dipecat.
”Ini aneh. Dua perangkat desa diberhentikan, tapi gaji mereka tetap berjalan 14 bulan. Uang itu dari mana kalau bukan dari anggaran desa? Ke mana uang itu pergi?” katanya.
Antoni memperingatkan Pemkab Kotim agar bertindak cepat mengenai pemalsuan di dalam institusi desa.
”Kalau benar ada tanda tangan yang dipalsukan di dokumen keuangan desa, ini bukan lagi soal administrasi. Ini pidana. Pemkab tidak bisa hanya diam menunggu proses hukum, harus ada langkah tegas dari dalam,” ujarnya
Rentetan proses pelaporan tersebut memicu tanda tanya besar. ”Laporan sudah ke polisi, sudah ke kejari, sudah ke Bupati, Inspektorat sudah turun. Kalau setelah semua ini tidak ada yang ditetapkan tersangka, warga bisa bertanya, ada apa?” tegas Antoni.
Dia juga mendesak jaminan keamanan bagi para saksi. ”Selama kades ini masih menjabat, siapa yang berani bersaksi dengan aman? Pemkab harus nonaktifkan dulu sebelum semuanya keburu hilang,” tambahnya.
Inspektorat Daerah Kotim telah merampungkan rangkaian investigasi lapangan. Rekam jejak penyisiran data yang berjalan sejak 26 Februari 2026 itu bermuara pada pelaksanaan ekspose hasil dan rapat penutup (exit meeting) pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Pertemuan tersebut menghadirkan tujuh pihak kunci, termasuk pimpinan desa dan BPD.
Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab melalui nomor ponselnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (ign)
PESAN penghematan itu digaungkan berulang kali sebagai sebuah komitmen mutlak. Narasinya sangat jelas.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengklaim telah memangkas separuh anggaran perjalanan dinas dan memotong insentif pegawai, menghemat Rp90 miliar uang daerah.
Ironi tajam baru menyeruak ketika dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 ditelusuri.
Lembaga yang ditugaskan menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi, yakni Inspektorat, justru merencanakan pagu mobilitas senilai Rp8,64 miliar.
Angka tertinggi se-Kalimantan Tengah ini membenturkan narasi efisiensi Bupati Kotim Halikinnor dengan fakta yang berlawanan arah.
Argumentasi yang Terlambat
Menyikapi benturan fakta tersebut, kecurigaan publik adalah reaksi yang tidak bisa dihindari. Namun, ada konteks yang harus diletakkan pada proporsinya.
Inspektur Kotim Bambang menyodorkan dalih yang bertumpu pada aturan administratif.
Permendagri mewajibkan alokasi minimal 0,75 persen dari total belanja daerah untuk fungsi pengawasan.
Penolakan provinsi memasukkan komponen gaji ke dalam persentase tersebut memaksa sisa angka pengawasan dialihkan ke pos perjalanan dinas.
Bambang menegaskan anggaran itu tidak akan terserap habis karena instansinya mengalami krisis auditor.
Mencairkan anggaran tanpa penugasan sah berarti mengundang ancaman pidana.
Fakta ini valid secara administratif. Masalahnya, penjelasan tersebut baru terucap setelah jurnalis memburu jawaban atas kejanggalan dokumen publik.
Kecurigaan terhadap anggaran Inspektorat lahir bukan dari niat buruk. Kecurigaan itu mekar karena paket senilai Rp1,66 miliar hanya dibungkus deskripsi generik: “Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”
Tidak ada rincian tujuan, urgensi kegiatan, maupun jumlah personel.
Seandainya paket tersebut merinci ”Pengawasan Dana Desa di 168 Desa” atau “Pemeriksaan Dana BOS se-Kotim”, sorotan tajam tidak akan bermunculan.
Ribuan ASN yang sedang cemas menunggu pemotongan TPP tidak akan merasa dikhianati oleh angka miliaran tanpa makna tersebut.
Transparansi bukanlah kemurahan hati birokrasi bagi warga yang bertanya. Transparansi adalah kontrak sosial yang tidak bisa ditawar.
Uji Logika dan Simulasi Efisiensi
Celah logika terlalu besar untuk sekadar ditutup menggunakan tameng Permendagri.
Ketentuan 0,75 persen bukan aturan baru, sudah berlaku sejak 2020.
Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji, koreksi yang menghasilkan lompatan tiga kali lipat sekaligus tetap memunculkan pertanyaan. Mengapa tidak ada penyesuaian bertahap sejak jauh-jauh hari?
Pemerintah daerah sejatinya memiliki waktu enam tahun untuk melakukan penyesuaian anggaran pengawasan secara bertahap.
Mengapa koreksi ekstrem tiga kali lipat baru dilakukan pada 2026, tepat ketika kepala daerah sedang gencar mengampanyekan penghematan?
Alasan krisis auditor juga menyisakan ironi. Standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor, sementara Kotim hanya digerakkan 23 orang.
Selisih 44 tenaga pengawas ini tidak akan pernah tertutup hanya dengan menaikkan pagu perjalanan dinas.
Praktik semacam ini memunculkan ilusi administratif. Sebuah “simulasi efisiensi”.
Anggaran disusun untuk memenuhi syarat persetujuan provinsi, meski kapasitas kerja riil tidak mendukung penyerapannya.
Pintu Kepercayaan
Narasi penghematan yang berdiri sendiri tanpa sinkronisasi data perencanaan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.
Publik menuntut hasil nyata. Anggaran perjalanan dinas selalu memicu sinisme karena uang keluar sering kali tidak sejalan dengan nilai manfaat yang masuk ke publik.
Bagi Inspektorat, keraguan ini sebenarnya sangat mudah dipatahkan. Hasil pengawasan, rekomendasi perbaikan, hingga tindak lanjut temuan merupakan bukti kerja konkret.
Mengaitkan setiap rupiah perjalanan dinas dengan temuan penyelamatan uang negara akan menyapu bersih segala prasangka.
Kepercayaan publik tidak dibangun lewat klaim lisan maupun pidato efisiensi.
Pemerintah daerah yang menuntut warganya percaya harus berani membuka pintu lebar-lebar untuk membuktikan kata-kata mereka. Pintu itu bernama transparansi, dan membukanya sama sekali tidak menuntut tambahan anggaran daerah. (redaksi)
SAMPIT, kanalindependen.id – Inspektorat mengemban mandat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, anomali justru tercatat pada dokumen perencanaan lembaga pengawas di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pagu anggaran yang tercatat eksplisit menyebut perjalanan dinas, mencapai Rp8,64 miliar.
Nominal ini memimpin sebagai yang tertinggi se-Kalimantan Tengah, menciptakan kontras tajam dengan instruksi penghematan pemerintah daerah.
Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tayang melalui SIRUP/Inaproc LKPP merekam lompatan tajam ini.
Inspektorat Kotim merencanakan belanja perjalanan dinas Rp8,64 miliar untuk tahun anggaran 2026. Angka yang terbagi dalam 15 paket tersebut melonjak drastis dari 8 paket senilai Rp2,49 miliar pada 2025.
Seluruh paket dieksekusi secara swakelola tipe satu tanpa tender. Rincian tujuan kegiatan, agenda spesifik, maupun jumlah personel sama sekali tidak tercantum.
Satu paket senilai Rp1,66 miliar hanya memuat deskripsi berulang, yakni ”Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”
Label generik tersebut membatasi kemampuan publik melacak tujuan, urgensi, hingga jumlah personel yang diberangkatkan menggunakan dana miliaran rupiah itu.
Kanal Independen membandingkan data RUP seluruh inspektorat kabupaten, kota, dan provinsi kawasan Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026.
Kotim memimpin klasemen dengan perjalanan dinas eksplisit Rp8,64 miliar. Peringkat selanjutnya diisi Katingan Rp2,31 miliar, Murung Raya Rp2,10 miliar, dan Palangka Raya selaku ibu kota provinsi sebesar Rp1,47 miliar.
Adapun Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah hanya mencatat Rp796 juta dari empat paket.
Seluruh paket provinsi memuat rincian tujuan secara terang: rapat koordinasi, monitoring tindak lanjut BPK, hingga pendidikan dan pelatihan.
Grafis Pagu Anggaran Perjalanan Dinas Inspektorat. (Diolah dengan AI)
Dalih Regulasi dan Tekanan Provinsi
Inspektur Kotim Bambang saat dikonfirmasi merujuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan utama.
Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memperkuat pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan itu meliputi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan sejak tahap awal perencanaan, review dokumen pembangunan dan keuangan daerah, audit kepatuhan, audit kinerja, pengawasan dana desa, hingga monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Regulasi itu juga memperluas ruang kerja APIP ke penguatan tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, pengawasan reformasi birokrasi, pengawalan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, hingga pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) bersama KPK.
Tak hanya itu, Permendagri juga mewajibkan peningkatan kapabilitas APIP melalui pendidikan dan pelatihan minimal 120 jam per tahun bagi auditor serta pengadaan formasi ASN khusus APIP untuk memenuhi kecukupan SDM pengawasan.
Untuk pemerintah kabupaten/kota dengan total belanja Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, regulasi mewajibkan alokasi pengawasan minimal sebesar 0,75 persen dari total belanja daerah.
Ketentuan itu naik dari pola penganggaran sebelumnya yang diakui Bambang masih berada di kisaran 0,5 persen.
”Pemprov tidak akan membahas APBD kalau anggaran inspektorat, pendidikan, dan kesehatan tidak sesuai mandatory spending,” kata Bambang, Jumat (8/5/2026).
Persoalan semakin kompleks karena Permendagri secara tegas menyebut alokasi mandatory spending pengawasan tidak boleh lagi memasukkan komponen gaji dan tunjangan pegawai inspektorat.
Mandatory spending merupakan belanja wajib yang jumlah minimalnya ditetapkan regulasi dan harus dipenuhi agar APBD disetujui pemerintah provinsi.
”Total gaji kami sekitar lima miliar dan itu tidak boleh dihitung. Jadi memang anggaran pengawasan akhirnya banyak masuk ke perjalanan dinas,” ujarnya.
Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat hampir seluruh ruang anggaran pengawasan terkonsentrasi pada belanja operasional lapangan.
Dia juga menyebut beberapa daerah lain mengambil pendekatan berbeda terhadap kewajiban mandatory spending tersebut.
”Kalau kami di Kotim memang tidak berani seperti itu,” katanya.
Krisis Manusia di Balik Pagu Raksasa
Besarnya nominal pagu berbanding terbalik dengan kondisi personel di lapangan. Bambang menegaskan bahwa pagu miliaran tersebut tidak akan habis terserap.
”Realisasi kami cuma 60 persen-lah, tidak sampai 65 persen. Tiga tahun terakhir sekitar 50 sampai 60 persen,” katanya.
Klaim rendahnya serapan ini disebabkan krisis sumber daya manusia. Sebagai instansi tipe A, standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor untuk Kotim. Kenyataannya, hanya tersedia 23 auditor dari total 60 pegawai yang ada.
Kondisi ini memicu tekanan kerja yang tidak sehat, mengingat wilayah pengawasan mencakup 168 desa, 17 kecamatan, hingga dana BOS untuk seluruh SD dan SMP se-Kotawaringin Timur.
”Teman-teman ini kalau tidak salah ada tiga penugasan, tapi dibayar cuma satu. Tidak bisa kami bayar semua,” kata Bambang.
Bambang juga menegaskan, anggaran perjalanan dinas tidak dirancang untuk kegiatan di luar penugasan resmi.
Rata-rata perjalanan dilakukan di dalam daerah, bukan ke luar. Perjalanan ke luar daerah hanya untuk pendidikan dan pelatihan.
”Tidak untuk jalan-jalan. Tidak ada. Tidak berani juga kami,” tegasnya.
Dia mencontohkan satu-satunya perjalanan ke Jakarta yang pernah dilakukan, yakni karena dipanggil KPK untuk membahas Monitoring Center for Prevention, program pencegahan korupsi yang penilaiannya akan masuk dalam evaluasi 2026.
Soal kemungkinan anggaran dihabiskan seluruhnya, Bambang tegas mengatakan, ”Masuk penjara kami. Tidak boleh. Tidak bisa. Kalau tidak ada penugasan, kami tidak berani.”
Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pagu anggaran disusun untuk memenuhi regulasi mandatory spending, bukan untuk direalisasikan sepenuhnya.
Ruang anggaran yang tidak terserap bukan karena keengganan, melainkan karena jumlah personel tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh penugasan pengawasan yang diwajibkan regulasi.
Guncangan Skala dan Standar Ganda
Penjelasan regulasi tersebut tetap menyisakan celah data yang sulit diabaikan.
Ketentuan minimal 0,75 persen untuk anggaran pengawasan kabupaten dengan APBD Rp1-2 triliun bukan aturan baru yang lahir dari Permendagri 14/2025.
Ketentuan serupa sudah berlaku sejak tahun anggaran 2020.
Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji ke dalam perhitungan, lompatan tiga kali lipat sekaligus dalam satu tahun menunjukkan absennya komunikasi dan penyesuaian bertahap yang seharusnya sudah dimulai jauh sebelum 2026.
Data dari daerah lain memperkuat gambaran ini. Perbandingan berikut menggunakan normalisasi yang lebih luas, menghitung seluruh anggaran mobilitas dan pengawasan lapangan, bukan hanya yang berlabel perjalanan dinas.
Barito Timur, dengan luas wilayah 3.834 km² dan 100 desa, merencanakan total anggaran pengawasan Rp9,9 miliar pada 2026 dengan mobilitas Rp5,24 miliar atau 53 persen.
Pada 2025, angkanya Rp9,84 miliar dengan mobilitas Rp5,66 miliar atau 57,5 persen. Tidak ada lompatan ekstrem antar tahun.
Perbandingan dengan Kapuas lebih telak. Inspektorat Kapuas mengawasi 233 desa dengan luas wilayah 14.999 km², jumlah desa lebih banyak dan luas hampir setara dengan Kotim yang 16.796 km² dan 168 desa.
Pada 2025, total anggaran Kapuas Rp9,09 miliar dengan mobilitas Rp5,86 miliar. Tahun 2026, turun menjadi Rp6 miliar dengan mobilitas Rp3,47 miliar atau 58 persen. Kapuas memangkas, bukan menaikkan.
Kotim justru menetapkan Rp14,87 miliar pada 2026. Hampir dua setengah kali lipat Kapuas, dengan tren berlawanan arah.
Perbedaan tren ini sejalan dengan penjelasan Bambang sebelumnya. Kotim memilih patuh pada ketentuan mandatory spending, sementara daerah lain mengambil pendekatan berbeda.
Proporsi mobilitas ketiga daerah sebenarnya serupa, berkisar 53 hingga 58 persen dari total anggaran. Yang berbeda adalah skala dan cara menamai paketnya.
Kapuas mencantumkan tujuan secara spesifik: “Pengawasan Desa”, “Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah”, “Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK”.
Kotim sebaliknya, membungkus anggaran miliaran rupiah dalam label generik yang tidak mencerminkan kegiatan pengawasan.
Menekan Sistem, Membela ASN
Inspektorat bertugas memastikan setiap OPD mematuhi arah kebijakan daerah, termasuk instruksi efisiensi dari Bupati Halikinnor.
Awal Maret 2026, Bupati secara spesifik menargetkan pemangkasan biaya perjalanan dinas demi menyelamatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ribuan ASN.
”Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, atau pemeliharaan kendaraan, maka TPP kalau harus dipangkas kita upayakan hanya sedikit,” kata Halikinnor, beberapa waktu lalu.
Instruksi efisiensi itu kehilangan pijakan logisnya akibat paradoks birokrasi. Ketika pemerintah daerah menuntut penghematan, aturan provinsi justru memaksa lembaga penjaga gawangnya merencanakan pagu mobilitas tertinggi se-Kalimantan Tengah.
Ribuan ASN bersiap mengorbankan insentif bulanan, sementara keran anggaran mobilitas pengawasnya terbuka lebar, meskipun berdasarkan klaim Inspektur, realisasinya hanya separuh dari rencana dalam tiga tahun terakhir. (hgn/ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, narasi penghematan terus dikampanyekan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pejabat publik bergantian meminta masyarakat memaklumi kondisi kas daerah yang sedang tidak baik-baik saja.
Narasi itu salah satunya disampaikan 10 Februari 2025. Bupati Kotim Halikinnor berdiri memberikan pengumuman krusial: APBD Kotim harus dipangkas Rp141 miliar menyusul kebijakan efisiensi nasional.
Sebagai kompensasinya, Halikinnor menjanjikan pengetatan ikat pinggang dari tubuh birokrasi.
”Nantinya untuk program seperti perjalanan dinas, rapat dan konsultasi yang tidak terlalu penting akan kita tiadakan untuk menghemat anggaran,” ucap Halikinnor kala itu.
Tiga minggu berselang, komitmen itu dipertegas. Pemkab mengklaim telah menekan mobilitas kedinasan hingga 50 persen, menghemat dana hingga Rp90 miliar.
Jajaran pimpinan dinas, serempak mengamini langkah rasionalisasi tersebut.
Narasi pembatasan mobilitas ini bahkan terus diulang hingga April 2026, kali ini dengan alasan merespons dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi.
Sejumlah pernyataan resmi terus diulang. Rentang waktunya lebih dari satu tahun. Pesannya konsisten: birokrasi sedang berhemat.
Hanya saja, lembaran dokumen perencanaan pengadaan mencatat angka yang bertolak belakang dengan pidato-pidato tersebut.
Yang Tertulis dalam Dokumen Rencana
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), merekam seluruh detail niat belanja setiap satuan kerja.
Angka-angka ini bukan sekadar estimasi kasar. Rincian tersebut merupakan rencana resmi yang disusun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan.
Tim riset Kanalindependen.id mengunduh sekaligus menganalisis data RUP Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025 dan 2026. Masing-masing tahun berisi 6.481 dan 5.558 paket pengadaan.
Temuannya mengejutkan. Pos perjalanan dinas yang tertulis secara eksplisit justru naik.
Tahun 2025, paket dengan nama yang secara langsung memuat frasa “perjalanan dinas” berjumlah 581 entri dengan pagu Rp33,17 miliar.
Masuk tahun 2026, jumlah paket memang turun menjadi 382, tetapi nilainya membengkak menjadi Rp41,65 miliar. Terdapat lonjakan nominal sebesar Rp8,48 miliar atau sekitar 25,6 persen.
Kenaikan ini terjadi ketika total nilai RUP Kotim justru merosot tajam, dari Rp873 miliar pada 2025 menjadi Rp554 miliar pada 2026 (turun sekitar 36,5 persen).
Artinya, saat keseluruhan postur belanja daerah menyusut, porsi perjalanan dinas eksplisit terhadap total RUP justru membesar: naik dari 3,80 persen menjadi 7,51 persen.
Paket Sedikit, Uang Menumpuk
Penurunan jumlah paket sekilas memberikan ilusi penghematan.
Dari 382 paket perjalanan dinas eksplisit pada 2026, sebanyak 243 paket bernilai di bawah Rp50 juta.
Akumulasi nilainya hanya Rp4,26 miliar, atau 10,24 persen dari total. Sebaliknya, hanya 17 paket yang bernilai di atas Rp500 juta.
Namun, belasan paket inilah yang menyedot Rp22,09 miliar, atau setara 53,04 persen dari keseluruhan nilai perjalanan dinas eksplisit.
Kenaikan anggaran bukan didorong frekuensi aktivitas kecil. Pembengkakan ditarik oleh konsentrasi dana pada segelintir proyek bernilai jumbo, yang hampir semuanya bermuara di dua instansi.
Dominasi DPRD dan Inspektorat
Dua instansi menguasai alokasi mobilitas kedinasan yang secara eksplisit tercatat sebagai perjalanan dinas.
Sekretariat DPRD membukukan Rp10,54 miliar dari paket-paket yang secara terang-terangan bernama perjalanan dinas.
DATA TERBUKA: Cuplikan RUP Sekretariat DPRD Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.
Satu entri saja, yakni “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”, memegang pagu Rp7,58 miliar. Angka ini merupakan paket perjalanan tunggal terbesar di seluruh postur RUP Kotim 2026.
Penelusuran ke dokumen detail paket di SIRUP memperlihatkan minimnya informasi publik yang tersedia.
Paket Rp7,58 miliar tersebut tercatat di bawah kegiatan “Layanan Administrasi DPRD”, bukan kegiatan kedewanan yang lazim seperti reses atau kunjungan kerja.
KEDINASAN: Cuplikan salah satu mata anggaran dalam RUP Sekretariat DPRD Kotim yang menelan Rp7 miliar lebih di laman sirup.inaproc.id.
Menyusul di bawahnya, Inspektorat mencatatkan Rp8,64 miliar. Instansi ini memiliki beberapa paket yang masing-masing mengantongi nilai antara Rp800 juta hingga Rp1,6 miliar.
Rinciannya terdiri dari 15 paket, naik dari 8 paket pada 2025. Semua berstatus swakelola tanpa keterangan tujuan kegiatan yang spesifik.
MEMBENGKAK: Cuplikan RUP Inspektorat Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.
Salah satu paket perjalanan dinas dalam kota bernilai Rp1,66 miliar hanya berdeskripsi “Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam” yang diulang tanpa keterangan lokasi tujuan, agenda, maupun jumlah personel yang terlibat.
Gabungan kedua OPD ini menembus angka Rp19,18 miliar. Nilai tersebut menguasai hampir separuh dari seluruh kue anggaran perjalanan dinas eksplisit 2026.
Anomali paling tajam tercatat di Inspektorat jika melihat laju kenaikannya.
Tahun 2025, total pos serupa di lembaga ini tercatat Rp2,49 miliar.
Tahun 2026, melompat menjadi Rp8,64 miliar. Terjadi lonjakan Rp6,15 miliar, atau melesat lebih dari tiga kali lipat hanya dalam satu tahun anggaran.
Belum ada penjelasan publik dari Inspektorat mengenai eskalasi masif ini.
Ironinya, Inspektorat memegang mandat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.
Salah satu tugas intinya adalah memastikan kepatuhan OPD terhadap instruksi efisiensi yang didengungkan kepala daerah.
Selain dua OPD itu, Sekretariat Daerah Kotim berada di urutan ketiga dengan 35 paket senilai total Rp3,07 miliar.
KEDINASAN: Cuplikan RUP Sekretariat Daerah Kotim 2026 di laman sirup.inaproc.id.
Satu paket terbesar senilai Rp705 juta dan paket kedua senilai Rp588 juta keduanya hanya bernama generik “Belanja Perjalanan Dinas Biasa”.
Namun, penelusuran ke dokumen detail menunjukkan paket Rp588 juta itu secara eksplisit mencantumkan uang representasi Bupati, Wakil Bupati, Ketua, dan Wakil Ketua DPRD dalam deskripsinya, di bawah kegiatan “Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.
Gabungan tiga instansi ini, DPRD, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah, menyedot Rp22,25 miliar, atau lebih dari separuh seluruh anggaran perjalanan dinas eksplisit 2026.
Normalisasi dan Celah Penamaan Paket
Ada satu variabel teknis yang harus dibaca secara jernih sebelum mengunci kesimpulan akhir.
Sebagian dari eskalasi angka pada 2026 bukan murni akibat bertambahnya intensitas kegiatan, melainkan dampak pergeseran cara penamaan paket.
Sepanjang 2025, pembiayaan mobilitas kedinasan di banyak instansi, termasuk DPRD, tidak seragam memakai label “perjalanan dinas”.
Jutaan rupiah tersebar dalam nomenklatur alternatif: “Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD” senilai Rp11,58 miliar, “Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD” Rp2,62 miliar, “Pendalaman Tugas DPRD” Rp1,75 miliar, hingga “Pelaksanaan Reses” Rp917 juta.
Ketika entri-entri yang memiliki kedekatan fungsi dengan aktivitas mobilitas luar daerah ini digabungkan, peta anggaran 2025 berubah bentuk.
Total pembiayaan mobilitas yang dinormalisasi pada 2025 mencapai Rp61,01 miliar. Sementara kalkulasi dengan metode serupa untuk 2026 mencatatkan angka Rp47,82 miliar. Secara nominal, angka gabungan ini memang menurun.
Walau demikian, perhitungan normalisasi ini tidak menggugurkan dua fakta krusial yang menguji narasi penghematan.
Pertama, persentase beban anggarannya. Jika hanya menghitung paket yang secara eksplisit bernama perjalanan dinas, porsinya mengambil 7,51 persen dari total RUP 2026.
Namun, setelah perhitungan normalisasi diterapkan untuk membaca beban riilnya, persentasenya menjadi lebih besar.
Porsi belanja mobilitas gabungan terhadap keseluruhan RUP naik dari 6,99 persen pada 2025 menjadi 8,63 persen pada 2026.
Ketika total uang daerah dipangkas, pos operasional birokrasi ini tidak menyusut secara proporsional.
Kedua, anomali di Inspektorat tetap tidak terbantahkan bahkan setelah normalisasi dilakukan.
Tahun 2025, total uang mobilitas Inspektorat pasca-normalisasi berada di angka Rp4,36 miliar. Tahun 2026, angkanya melonjak menjadi Rp9,63 miliar.
Eskalasi seekstrem ini tidak akan tertutupi hanya dengan dalih perubahan penamaan dokumen pengadaan.
Dokumen yang Menguji Klaim
Debat mengenai naik atau turunnya angka secara nominal hanyalah satu bagian dari persoalan. Akar isu ini terletak pada konsistensi kebijakan.
Data RUP merupakan dokumen resmi perencanaan pengadaan. Pemerintah daerah memublikasikannya secara mandiri melalui sistem LKPP.
Publik dapat melacak rinciannya di sirup.lkpp.go.id. Rencana ini disusun berlandaskan postur yang telah disahkan, bukan asumsi.
Bupati memang menyebut perjalanan dinas dipangkas 50 persen pada Maret 2025.
Klaim tersebut merujuk pada penyesuaian APBD 2025 akibat pemotongan transfer pusat. Keputusan itu faktual untuk konteks tahun tersebut.
Tanda tanya besar justru muncul pada postur 2026. Dokumen RUP tahun ini disusun setelah rentetan instruksi penghematan itu digaungkan.
Data tersebut dirancang di tengah kebijakan nasional yang mendesak pengetatan ikat pinggang.
Berkas ini pula yang dirakit oleh instansi yang sama, di bawah pimpinan yang berkali-kali menyoroti urgensi pemangkasan operasional luar kota.
Praktiknya, proporsi anggaran untuk kegiatan mobilitas justru membesar.
Kontradiksi ini semakin mencolok karena anomali terbesar justru bersarang di lembaga yang seharusnya mengawal efisiensi itu sendiri. (ign)
Catatan Metodologi
Analisis ini merujuk pada data RUP Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025 dan 2026. Seluruh angka dalam laporan ini dihitung ulang dari data RUP yang diunduh langsung dari portal SIRUP/Inaproc LKPP pada 26 April 2026.
Identifikasi perjalanan dinas eksplisit berpatokan pada pencarian kata kunci “perjalanan dinas” di kolom nama paket.
Proses normalisasi dilakukan dengan menggabungkan paket yang secara fungsi memiliki irisan dengan mobilitas kedinasan. Kategori ini meliputi rapat koordinasi, konsultasi SKPD, kunjungan kerja, reses, pendalaman tugas, bimbingan teknis, transportasi kegiatan, akomodasi, serta paket pertemuan.
Seluruh data RUP merupakan proyeksi rencana dan dapat mengalami penyesuaian mengikuti perubahan postur anggaran. Angka yang tersaji adalah pagu rencana pengadaan maksimal, bukan nilai realisasi akhir belanja.
Publikasi ini merupakan bagian dari seri pemantauan tata kelola anggaran daerah.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Enam bulan tanpa gaji, perangkat desa dan unsur kemasyarakatan di Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tetap menunaikan tugas pelayanan masyarakat. Ironisnya, keterlambatan pembayaran bukan akibat kekurangan anggaran, tetapi persoalan tata kelola internal yang berulang dan sistemik di sejumlah desa di Kotim.
Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah, membongkar fakta yang mengagetkan: anggaran penghasilan tetap (siltap) dan bantuan langsung tunai (BLT) periode Juni–Desember 2025 sejatinya tersedia, namun pengelolaan internal desa membuat pembayaran tertunda.
“Dana itu ada. Masalahnya pengelolaannya di tingkat desa,” tegas Fahrujiansyah, Kamis (12/2/2026).
Akibatnya, perangkat desa – mulai dari RT, RW, kader posyandu, kader posbindu, hingga anggota LPMD dan BPD – harus menunaikan tugas pelayanan publik meski hak finansial mereka diabaikan selama berbulan-bulan.
“Dari Juli 2025 sampai sekarang belum gajian. Tapi pelayanan tetap jalan,” ungkap salah seorang perangkat yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini bukan kasus tunggal. Berdasarkan catatan lapangan, sejumlah desa di Kotim sering mengalami keterlambatan honor dan BLT, meski anggaran tersedia. Sumber masalah utama: lemahnya koordinasi internal, dominasi satu oknum dalam pengelolaan keuangan, serta minimnya pengawasan.
Di Desa Bantian, dana dipegang Kaur Keuangan yang juga merangkap bendahara. Komunikasi antara kepala desa, sekretaris desa, dan Kaur keuangan tidak berjalan lancar, sehingga aliran anggaran macet. Fenomena ini menggambarkan celah sistemik dalam pengelolaan desa di Kotim.
Inspektorat Kotim melalui Irbansus akhirnya turun tangan. Pemeriksaan khusus menyorot kepala desa, staf keuangan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Akhirnya, pada Senin (9/2/2026), seluruh tunggakan honor dan BLT senilai Rp36 juta berhasil dicairkan.
Fahrujiansyah menegaskan, APBDes 2026 tidak akan diproses jika desa belum menyelesaikan kewajiban tahun 2025. Langkah ini menjadi bentuk pencegahan agar masalah serupa tidak menular ke desa lain.
“Syaratnya kalau kegiatan 2025 belum dirampungkan, saya tidak akan memproses APBDes 2026. Ini bentuk komitmen agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kasus Desa Bantian menjadi refleksi lebih luas: perangkat desa yang tetap bekerja di tengah haknya diabaikan, dan sistem pengelolaan keuangan desa yang berulang kali menimbulkan masalah. Jika tidak ada reformasi tata kelola, kasus tunggakan honor akan terus berulang di Kotim. (***)