Tag: IPTU Edi Waluyo

  • Bakar Lahan 5 Hektare Hingga Merambat ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Terancam 9 Tahun Penjara

    Bakar Lahan 5 Hektare Hingga Merambat ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Terancam 9 Tahun Penjara

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Tindakan nekat membersihkan lahan dengan cara dibakar di tengah cuaca kemarau ekstrem berakhir di balik jeruji besi. Seorang buruh tani berinisial EP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) usai kedapatan membakar lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MB Ketapang).

    Aksi pembakaran lahan yang dilakukan EP berujung fatal. Pada Jumat (31/7/2026), pembakaran awal yang dilakukannya menyebabkan kobaran api menjalar tak terkendali hingga melumat sekitar lima hektare lahan gambut, bahkan merambat hingga ke pekarangan rumah warga sekitar.

    Tak jera dengan dampak kebakaran hari sebelumnya, EP kembali nekat membakar tumpukan ranting sisa pembersihan lahan pada Sabtu pagi (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan warga yang resah dengan kepulan asap langsung direspons cepat oleh Personel Piket Satgas Karhutla Polres Kotim yang mendatangi lokasi dan menangkap basah tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo mengonfirmasi penindakan hukum tegas terhadap pelaku karhutla tersebut.

    “Petugas menerima laporan masyarakat dan langsung menuju lokasi. Saat tiba, EP didapati sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Pembakaran yang dilakukan sebelumnya mengakibatkan api menjalar dan membakar lahan kurang lebih lima hektare, bahkan sampai ke pekarangan rumah saksi. Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas IPTU Edi Waluyo.

    Dari lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah pemantik api (korek), satu buah cangkul, satu bilah parang, serta satu bungkus abu sisa pembakaran lahan. EP kini resmi dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim untuk memasuki tahap penuntutan.

     Penindakan hukum terhadap tersangka EP di Mentawa Baru Hilir menelanjangi masih maraknya praktik pembersihan lahan berbiaya murah (land clearing) dengan cara membakar di tingkat petani lokal. Kebiasaan destruktif ini menjadi pemicu utama munculnya ratusan titik panas (hotspot) yang berujung pada krisis kabut asap beracun di wilayah Sampit.

    Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kotim wajib mengawal kasus EP hingga vonis pengadilan untuk memberikan sinyal tegas bahwa pembakaran lahan sekecil apa pun memiliki konsekuensi pidana berat hingga 9 tahun penjara. Di sisi lain, Pemkab Kotim melalui Dinas Pertanian wajib hadir memberikan bantuan sarana penyiapan lahan tanpa bakar (PLTB) seperti alat pencacah rumput (chipper) agar petani kecil tidak lagi beralih ke cara instan membakar lahan di musim kering. (***)

  • Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    Pondok di Lingkar Kota Sampit yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu Disambangi Polisi, Pria 46 Tahun Diamankan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebuah pondok kecil di Jalan Moh. Hatta, RT 043/RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), didatangi polisi setelah warga melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika.

    Dari lokasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial H alias D, 46, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Informasi mengenai dugaan transaksi sabu di pondok tersebut sebelumnya diterima polisi dari masyarakat. Warga disebut resah karena lokasi itu diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah orang, termasuk yang diduga sopir truk.

    Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polres Kotim dengan melakukan penyelidikan.

    Saat petugas mendatangi pondok, H alias D sedang berada di dalamnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Sebelum pemeriksaan, petugas menunjukkan surat perintah tugas.

    Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,69 gram.

    Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp300 ribu, satu unit ponsel Oppo A55 warna hitam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara narkotika.

    Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas warna hitam yang berada di lantai, tepat di depan pelaku.

    Kepada petugas, H alias D mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

    Dalam perkara ini, H alias D disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas narkotika di lokasi tersebut. (***)

  • Panen Sawit Malam Hari, Oknum Satpam dan Karyawan PT AKPL Sinarmas Group Diciduk Patroli

    Panen Sawit Malam Hari, Oknum Satpam dan Karyawan PT AKPL Sinarmas Group Diciduk Patroli

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aksi nekat dua oknum pekerja perkebunan memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada malam hari berujung ke sel tahanan. Seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) berinisial IDM (22) dan karyawan bagian perawatan berinisial R (35) diringkus tim patroli keamanan di areal PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group, Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Dua terduga pelaku yang sejatinya bertugas menjaga kekayaan perusahaan justru kedapatan memanen puluhan janjang TBS tanpa izin di Blok J 22 Divisi 5 Kuye PT AKPL pada Sabtu malam (8/8/2026) sekitar pukul 21.37 WIB.

    Pencurian ini terungkap saat delapan personel Tim Patroli Satpam Kuye PT AKPL menggelar patroli rutin menggunakan armada operasional. Saat melintasi kawasan Blok J 22, petugas menaruh curiga pada satu unit sepeda motor yang terparkir secara tak wajar di balik pepohonan sawit pada larut malam.

    Petugas yang melakukan pengintaian mendadak mendapati tersangka IDM keluar dari dalam areal tanaman. Saat diinterogasi di tempat, oknum satpam tersebut tak berkutik dan mengakui tengah mengutil TBS sawit bersama R.

    “Yang bersangkutan mengaku sedang ‘manen’ bersama Sdr. R yang merupakan karyawan perawatan PT AKPL. Petugas yang melakukan penyisiran kemudian menemukan R bersembunyi di dalam semak perkebunan,” terang Plt Kasi Humas Polres Kotim, IPTU Edi Waluyo, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin (10/8/2026).

    Di lokasi penangkapan, tim keamanan menyita sarana kejahatan berupa sebilah egrek pemanen lengkap dengan pipa penyangga sepanjang enam meter serta satu unit senter penerang. Puluhan TBS yang sempat dipanen dan tercecer di tanah langsung diamankan.

    Kedua tersangka beserta hasil curian kemudian digelandang ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT AKPL untuk proses penimbangan resmi. Berdasarkan lembar nota timbang tertanggal 8 Agustus 2026, hasil curian tersebut mencapai 30 janjang TBS dengan berat total 917 kilogram.

    Polisi turut menyita barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam berpelat nomor KH 4519 QQ beserta kunci kontaknya.

    Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan ditahan di Polsek Mentaya Hulu. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara.

    Kasus pencurian 917 kg TBS sawit yang melibatkan kolaborasi oknum satpam dan karyawan perawatan PT AKPL ini adalah fenomena klasik “pagar makan tanaman” yang merusak integritas sistem keamanan perkebunan swasta di Kotim. Keterlibatan aparat keamanan internal mengindikasikan tingginya potensi kebocoran hasil panen (crop leakage) jika sistem pengawasan tidak diperketat secara berjenjang.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan tata kelola keamanan yang sangat tajam: Audit Sistem Seleksi dan Pengawasan Internal: Manajemen PT AKPL Sinarmas Group dan perusahaan perkebunan swasta (PBS) di Kotim wajib melakukan evaluasi berkala terhadap rekam jejak serta integritas personel keamanan internal. Pengetatan whistleblowing system di lingkungan divisi perkebunan mendesak diterapkan untuk memutus rantai pencurian malam hari (pencurian terselubung). Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu:Polsek Mentaya Hulu dan Polres Kotim harus memproses hukum kedua tersangka hingga tuntas di pengadilan guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pekerja perkebunan lain agar tidak tergiur memanfaatkan wewenang jabatan untuk tindak pidana kejahatan. (***)

  • Tagih Uang Konsumen, Setoran Tak Pernah Masuk, Kerugian Perusahaan Tembus Rp87 Juta

    Tagih Uang Konsumen, Setoran Tak Pernah Masuk, Kerugian Perusahaan Tembus Rp87 Juta

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tugas menagih pembayaran dari pelanggan yang seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan seorang sales justru berujung perkara pidana. Seorang karyawan perusahaan distribusi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga menggelapkan uang hasil penagihan hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp87,3 juta.

    Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial GJP (26), yang diketahui bekerja sebagai sales di PT Puji Surya Indah. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan uang hasil penagihan yang diduga tidak pernah disetorkan kepada perusahaan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu (29/7/2026). Saat itu, Branch Manager atau Kepala Depo PT Puji Surya Indah menugaskan GJP untuk melakukan penagihan kepada sejumlah toko pelanggan di wilayah Ketapang yang telah jatuh tempo pembayaran.

    Sesuai ketentuan perusahaan, seluruh uang hasil penagihan wajib diserahkan kepada bendahara paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, setoran yang ditunggu tidak kunjung diterima.

    Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi pelaku. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi sehingga memunculkan kecurigaan.

    “Setelah dilakukan pengecekan, total uang hasil penagihan yang tidak disetorkan mencapai Rp87.323.904,” ujar Edi.

    Merasa mengalami kerugian, manajemen PT Puji Surya Indah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis (30/7/2026). Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

    Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 lembar nota penjualan PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan perusahaan, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 9 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami aliran dana hasil penagihan serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.

    Atas dugaan perbuatannya, GJP dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (***)

  • Sengaja Bakar Lahan hingga Merembet ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Diringkus Polisi

    Sengaja Bakar Lahan hingga Merembet ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Diringkus Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya nekat membuka lahan pertanian dengan cara membakar kembali memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah perkotaan Sampit. Seorang buruh tani berinisial EP (37) terpaksa diamankan jajaran Polres Kotim usai aksi pembakaran lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, lepas kendali dan melahap area seluas satu hektare hingga mengancam permukiman warga.

    Penangkapan terhadap EP berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas Piket Satgas Karhutla Polres Kotim bergerak cepat ke lokasi kejadian begitu menerima laporan darurat dari masyarakat sekitar.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka kedapatan masih sibuk menyulut tumpukan ranting kayu.

    “Sesampainya di lokasi, petugas mendapati saudara EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Edi Waluyo, Minggu (2/8/2026).

    Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa EP sejatinya telah mulai membakar lahan sejak Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kondisi cuaca yang sangat kering disertai tiupan angin kencang membuat kobaran api tidak terkendali hingga menjalar ke area sekitarnya.

    Dampak dari pembakaran tersebut tidak hanya membakar lahan seluas satu hektare, tetapi juga sempat merembet masuk ke area pekarangan rumah warga di sekitar lokasi yang berpotensi fatal memicu kebakaran pemukiman. Dalam penindakan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah korek api, satu cangkul, sebilah parang, serta sampel abu bekas pembakaran dari lokasi kejadian.

    IPTU Edi Waluyo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi pembakaran lahan yang membahayakan keselamatan umum, terlebih di tengah Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla yang tengah berlaku di Kotim.

    Atas perbuatannya, EP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda berat. 

    Penangkapan EP (37) di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan merupakan langkah penegakan hukum (law enforcement) konkret yang dinantikan publik untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pembakar lahan di Sampit. Di saat Pemkab Kotim menetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Satgas berjuang memadamkan ratusan titik panas, aksi pembakaran lahan secara individual seperti ini adalah tindakan berbahaya yang tidak boleh ditoleransi.

    Kebakaran satu hektare yang merembet ke pekarangan rumah warga di MB Hilir membuktikan bahwa pembakaran lahan di area perkotaan ring-1 Sampit mengancam langsung keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Oleh karena itu, penyidik Polres Kotim harus menerapkan pasal-pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Cipta Kerja secara konsisten agar tidak ada lagi anggapan bahwa membakar lahan skala kecil dibebaskan dari jerat hukum.

    Di sisi lain, Polsek Ketapang bersama Babinsa dan Lurah setempat wajib meningkatkan gropyokan patroli jalur darat di kawasan Jalan Muhammad Hatta dan sekitarnya. Langkah antisipasi ini krusial guna mendeteksi aktivitas penyiapan lahan (land clearing) secara ilegal sebelum api dinyalakan.

    Ketegasan aparat menangkap pembakar lahan di MB Hilir ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun: jangan coba-coba menyulut api di musim kemarau Kotim.(***)