Tag: irigasi danau lentang

  • Warga ”Dipaksa” Berjuang Sendirian, Potensi Bentrok di Irigasi Danau Lentang Kian Membesar

    Warga ”Dipaksa” Berjuang Sendirian, Potensi Bentrok di Irigasi Danau Lentang Kian Membesar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bara konflik yang sejak lama menyala pelan di jalur Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kini kembali disiram bensin. Sabtu (14/2/2026) sore, aktivitas perusahaan kembali terlihat di lahan sengketa.

    Truk memasukkan bibit sawit ke area yang sebelumnya telah diratakan alat berat. Bagi warga, lokasi itu bukan sekadar hamparan tanah kosong, melainkan jalur irigasi Danau Lentang yang selama ini mengalirkan air ke kebun mereka.

    ”Sore ini mereka diam-diam memasukkan bibit ke lahan kami. Dan kali ini tidak ada kata lain selain kami melawan di lahan ini,” ujar John Hendrik, salah seorang pemilik lahan, menahan geram.

    Menurut John, areal yang sudah di‑land clearing kini dijaga beberapa orang yang disiapkan untuk mengamankan proses penanaman.

    Dia melanjutkan, ruang dialog yang sebelumnya masih terbuka pelan‑pelan menyempit, digantikan barisan bibit dan orang‑orang yang diduga dibayar untuk menjaga lahan.

    ”Awalnya mereka kerjakan land clearing sampai alat ditarik keluar. Sempat tidak ada aktivitas setelah saya layangkan somasi. Tapi hari ini mereka mulai lagi,” katanya.

    John bukan datang ke jalur irigasi dengan tangan kosong. Dia sudah melayangkan somasi, menempuh jalur administrasi, dan berupaya menyelesaikan persoalan di atas meja.

    Namun, ketika proses tanam kembali dipaksakan di atas tanah yang ia yakini sebagai haknya, pilihan di lapangan menjadi serba sempit.

    ”Saya sudah tempuh jalur administrasi. Kalau perusahaan memaksakan untuk merampas tanah kami, kami tidak akan diam. Tidak menutup kemungkinan di lapangan nanti akan ada gesekan.

    Pilihan untuk bertahan di lahan adalah alternatif terakhir yang harus kami lakukan untuk mempertahankan tanah kami ini,” tegasnya.

    Pemkab Kotim sebelumnnya menyebut, kawasan irigasi itu kini berada di area kemitraan atau plasma, bukan lagi kebun inti perusahaan. Irigasi harus tetap dirawat dan tidak boleh diubah fungsi maupun dirusak, meski berada di dalam skema kemitraan.

    Laman: 1 2

  • Irigasi Miliaran Rupiah, Sawit yang Panen, Negara Terancam Rugi Besar

    Irigasi Miliaran Rupiah, Sawit yang Panen, Negara Terancam Rugi Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dugaan alih fungsi kawasan Irigasi Rawa Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kian melebar. Persoalan yang awalnya dipandang sebagai sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit, mengemuka sebagai isu yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    Sebab, jaringan irigasi di kawasan itu dibangun dan dipelihara menggunakan uang publik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.

    Daerah Irigasi Rawa (DIR) Danau Lentang bukan proyek sekali jadi. Data yang dihimpun dari dokumen anggaran teknis dan keterangan para pihak menunjukkan, sejak awal 2010-an pemerintah provinsi berulang kali menggelontorkan dana untuk membangun dan merawat jaringan irigasi di kawasan tersebut.

    Dalam beberapa tahun, total anggaran yang dikucurkan diperkirakan Rp10 miliar untuk pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan primer maupun sekunder DIR Danau Lentang.

    Di awal dekade 2010-an, anggaran miliaran rupiah dialokasikan untuk rehabilitasi dan peningkatan jaringan, disusul rehabilitasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun berikutnya, serta pemeliharaan rutin di pertengahan dekade.

    Pada 2022, proyek pemeliharaan kembali digelontorkan, menandakan irigasi ini masih dicatat dan diperlakukan sebagai aset aktif Pemprov Kalteng.

    Anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2019–2024, Alexius Esliter, membenarkan bahwa proyek irigasi rawa di Danau Lentang memang dibiayai melalui APBD provinsi dan dikerjakan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

    ”Iya, itu benar dikerjakan dan dianggarkan di APBD Provinsi Kalteng,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

    ​Alexius mengungkapkan, salah satu anggaran pemeliharaan irigasi Danau Lentang pada 2022 dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar merupakan usulan yang ia kawal bersamaan dengan beberapa desa di wilayah Kecamatan Kotabesi.

    ”Itu adalah aset milik pemprov, jadi tidak bisa main-main untuk alih fungsi itu,” tegasnya.

    ​Selain sebagai aset irigasi, Alexius menyebut kawasan tersebut juga telah ditempatkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) cadangan ketahanan pangan, sehingga secara kebijakan ruang, fungsinya diproyeksikan untuk mendukung produksi pangan masyarakat, bukan semata ekspansi tanaman industri skala besar.

    Adapun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan kawasan irigasi yang dipersoalkan saat ini tidak lagi berada dalam kebun inti PT Borneo Sawit Perdana, melainkan berada di dalam area kemitraan atau plasma masyarakat.

    Pemkab menegaskan agar jaringan irigasi tersebut tetap dirawat dan tidak boleh diubah fungsi ataupun dirusak, meski berada di area kemitraan.

    Jika di lapangan ditemukan aktivitas yang mengarah pada perusakan atau pengurangan fungsi irigasi, hal itu dinilai bertentangan dengan instruksi Pemkab dan disebut harus ditindaklanjuti.

    Laman: 1 2 3

  • Editorial: Negara yang Gagal Menjaga Irigasi, Gagal Menjaga Warga

    Editorial: Negara yang Gagal Menjaga Irigasi, Gagal Menjaga Warga

    Negara sedang diuji dalam pusaran konflik kawasan irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Ada jaringan irigasi rawa yang sejak awal 2010‑an dibangun dan dipelihara dengan uang publik. Nilainya diperkirakan mendekati Rp10 miliar hanya untuk rehabilitasi dan pemeliharaan.

    Di sisi lain, ada warga yang berkali‑kali menyaksikan alat berat masuk ke jalur irigasi, kebun mereka digusur, dan hak atas tanah yang mereka rawat puluhan tahun diperdebatkan di atas kertas izin dan peta perizinan.

    Baca Juga: Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    Konflik di Irigasi Danau Lentang bukan peristiwa spontan. Tahun 2023, warga Luwuk Bunter sudah mengeluhkan penggarapan di jalur irigasi, sampai Bupati Kotim turun tangan memerintahkan alat berat keluar dari lokasi.

    Api mereda, tapi tak padam. Akar persoalannya, status hukum irigasi, batas kawasan, hubungan dengan izin perusahaan, dan pemulihan hak warga.

    Tidak pernah benar‑benar diselesaikan tuntas. Awal 2026, pola yang sama terulang. Alat berat kembali datang, kebun warga kembali rata, somasi pertama dan kedua dilayangkan, dan negara lagi‑lagi datang terlambat, hanya setelah konflik membesar.

    Dari sisi anggaran, negara sebenarnya sudah lama ”hadir” di Danau Lentang. Daerah Irigasi Rawa (DIR) Danau Lentang dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah, dengan proyek rehabilitasi, peningkatan, dan pemeliharaan yang berulang hingga 2022.

    Anggota DPRD Kalteng Alexius Esliter mengakui bahwa salah satu paket pemeliharaan 2022 senilai sekitar Rp1,4 miliar dia ikut kawal, dan menegaskan bahwa irigasi itu adalah aset pemprov sekaligus APL cadangan ketahanan pangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga, bukan korporasi.

    Artinya, secara formal, Danau Lentang bukan ruang kosong, tetapi infrastruktur publik yang sudah ”dibeli” oleh rakyat melalui pajak dan anggaran.

    Namun, kehadiran negara di atas kertas tidak otomatis berubah menjadi perlindungan di lapangan. Warga seperti John Hendrik dan Apolo bersaksi bahwa lahan mereka di jalur irigasi, yang sudah ditanami sawit rakyat dan direncanakan untuk tanaman pangan, dibuka dengan alat berat tanpa persetujuan, lalu dipersiapkan sebagai bagian blok tanam perkebunan.

    Laman: 1 2

  • Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    Negara Setengah Hati di Danau Lentang, Konflik Irigasi Dibiarkan Kembali Membara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik di kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, bukan sekadar sengketa batas biasa. Persoalan itu merupakan cermin bagaimana negara hadir setengah hati, lalu mundur sebelum akar persoalan benar-benar dicabut.

    Sejak pertama kali mencuat ke publik pada 2023, hingga kembali memanas pada awal 2026, pola yang tampak menunjukkan rapuhnya komitmen negara dalam melindungi ruang hidup warganya dari ekspansi modal yang kian agresif.

    Pada 2023, warga Luwuk Bunter sudah bersuara. Jalur irigasi yang mereka kenal sebagai sumber kehidupan—mengairi kebun karet, sawit rakyat, hingga lahan pangan—mulai disentuh alat berat.

    Di atas saluran irigasi dan jaringan pendukungnya, muncul jalur baru yang dipersoalkan warga sebagai pembuka jalan ekspansi kebun.

    Dari jejak pemberitaan, respons pemerintah kala itu cepat, tapi dangkal. Bupati Kotim Halikinnor memerintahkan alat berat keluar dari lokasi.

    Situasi sempat mereda, lalu senyap. Tidak ada penegasan publik soal status hukum kawasan, batas teknis irigasi, relasi dengan izin/HGU, apalagi langkah sistematis memulihkan hak warga atau mengoreksi izin jika terbukti tumpang tindih.

    Senyap itu rupanya bukan tanda damai, melainkan jeda sebelum babak baru. Awal 2026, alat berat kembali hadir di kawasan yang sama.

    Pada jalur yang oleh warga disebut sebagai jaringan irigasi primer dan sekunder Danau Lentang, roda besi kembali melindas batang-batang hidup yang selama ini menjadi sandaran ekonomi keluarga.

    Lahan yang telah ditanami, dirawat, bahkan rencananya dikembangkan untuk tanaman pangan seperti jagung dan ubi-ubian, kembali rata dengan tanah. Lelah bersabar, warga kali ini tidak hanya protes lisan, tetapi menempuh jalur somasi formal.

    Salah satunya John Hendrik. Selasa, 10 Februari 2026, ia melayangkan somasi kedua kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP), anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group.

    John menyatakan, perusahaan telah menggarap lahan yang selama ini ia tanami dan kelola di dalam wilayah yang ia yakini sebagai bagian jaringan irigasi sekunder Danau Lentang.

    Dalam surat somasinya, ia dan warga lain mengulang kembali sejarah yang seolah diabaikan negara. Kawasan irigasi Danau Lentang diusulkan sejak 2003, direalisasikan pembangunannya pada 2009, dengan jaringan irigasi primer dan sekunder yang beberapa kali direhabilitasi hingga 2022.

    Laman: 1 2

  • Konflik Panjang Irigasi Danau Lentang, Perlawanan Warga Mencari Keadilan

    Konflik Panjang Irigasi Danau Lentang, Perlawanan Warga Mencari Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur Irigasi Sei Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, awalnya dibangun dengan harapan sederhana. Mengairi kebun dan lahan warga agar mereka bisa hidup layak dari tanah sendiri.

    Irigasi yang diusulkan masyarakat pada 2003 dan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah pada 2009 itu berkali-kali mendapat pemeliharaan hingga 2022, menjadi bagian penting dari denyut hidup warga tani di kawasan tersebut.

    Harapan itu pelan-pelan berubah menjadi kecemasan. Di atas areal yang disebut warga sebagai kawasan saluran irigasi dan jaringannya, alat berat milik perusahaan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) bergerak.

    Pohon-pohon yang sebelumnya menjadi penanda batas dan sumber penghidupan, satu per satu rata dengan tanah. Konflik yang tercatat mencuat beberapa tahun lalu itu, kembali memanas awal tahun ini.

    Pertahankan Lahan, Terus Beri Perlawanan

    Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, menjadi salah satu wajah dari keresahan itu. Pada jalur irigasi yang sudah ia kenal bertahun-tahun, ia kaget ketika mendengar kabar bahwa lahan di sana mulai diolah perusahaan.

    ”Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah miliaran rupiah di situ?” ujarnya.

    Bagi Apolo, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas biasa. Ia menyebut ada ratusan warga lain yang terdampak, dengan luasan mencapai ratusan hektare di dalam kawasan irigasi.

    Sebagian memilih diam dan meninggalkan lahannya, merasa tak punya daya menghadapi alat berat dan nama besar perusahaan. Sebagian lain, termasuk dirinya, mencoba bertahan dan mencari keadilan.

    Dari informasi operator alat berat, aktivitas pengolahan lahan di jalur Irigasi Danau Lentang disebut mulai berlangsung pada 3 Januari 2026.

    Apolo baru benar-benar tersentak pada 12 Januari 2026, ketika istrinya mendatangi lokasi dan mendapati lahan mereka sudah terbuka, dengan alat berat masih terus bekerja.

    ”Saat kami ke lokasi tanggal 12 Januari, lahan sudah tergarap dan alat masih bekerja,” kenangnya.

    Hari itu juga, ia berusaha menempuh jalur komunikasi. Manajer PT BSP ia hubungi. Apolo ingin pertemuan di lapangan, memastikan batas dan status lahan, mencari penjelasan mengapa kebun yang ia anggap sebagai lahannya di kawasan irigasi bisa masuk dalam garapan perusahaan.

    Dua hari kemudian, 14 Januari 2026, ia kembali ke lokasi. Aktivitas alat berat, menurutnya, bukan hanya menyentuh lahannya, tetapi juga lahan warga lain di sekitar alur irigasi.

    Pada 18 Januari 2026, Apolo kembali datang. Lahan sekitar empat hektare yang selama ini ia kelola sudah rata, dibuka (land clearing) dan dipersiapkan sebagai jalur tanam sawit.

    ”Saya bertemu operator alat berat dan menyampaikan bahwa itu lahan saya. Operator mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan,” ucapnya lirih.

    Upaya komunikasi lain ditempuh pada 26 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp kepada asisten kebun. Pesan itu, kata Apolo, tak kunjung mendapat balasan.

    Sehari berselang, 27 Januari 2026, ia mengirimkan somasi resmi ke PT BSP, baik ke kantor perusahaan di Sampit maupun ke estate Terantang. Perusahaan diberi tujuh hari kerja untuk menanggapi.

    Namun, hingga ia kembali ke lokasi pada 30 Januari 2026, alat berat masih bekerja. Ia meminta agar aktivitas itu dihentikan sementara sampai ada kejelasan.

    Besoknya, 31 Januari 2026, situasinya tak banyak berubah. Kegiatan masih berlangsung dan lahan yang ia klaim sebagai miliknya di jalur irigasi itu telah dipersiapkan untuk penanaman bibit sawit. Apolo pun berencana melayangkan somasi kedua.

    Laman: 1 2