Tag: ISPU Kotim

  • Rekor Ekstrem! ISPU Kotim Tembus 1.139 Kategori Berbahaya, Ratusan Hotspot Pesisir Racuni Udara Sampit  

    Rekor Ekstrem! ISPU Kotim Tembus 1.139 Kategori Berbahaya, Ratusan Hotspot Pesisir Racuni Udara Sampit  

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menghantam level darurat kesehatan tertinggi. Berdasarkan pemantauan portal resmi ISPU Net Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (10/9/2026) pukul 20.57 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kotim melonjak drastis hingga menembus angka 1.139.

    “Angka polusi udara ini hampir empat kali lipat melampaui batas ambang teratas kategori Berbahaya (300), memecahkan rekor terburuk sepanjang musim kemarau 2026 dan mengancam keselamatan respirasi warga perkotaan Sampit,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Marjuki.

    Lonjakan ISPU ekstrem ini merupakan dampak langsung dari ratusan titik panas (hotspot) yang masih membakar lahan gambut di wilayah selatan dan pesisir Kotim. Rekapitulasi Stasiun Meteorologi BMKG per Kamis (10/9/2026) pukul 16.00 WIB mencatat konsentrasi titik api utama berada di:

    Wilayah selatan dan pesisir menjadi kawasan dengan sebaran titik panas paling banyak. Kecamatan Pulau Hanaut tercatat memiliki 77 titik panas, terdiri dari 75 titik dengan tingkat kepercayaan menengah dan dua titik dengan tingkat kepercayaan tinggi.

    Selanjutnya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan mencatat 52 titik, terdiri dari 48 tingkat kepercayaan menengah dan dua tingkat kepercayaan tinggi. Sementara itu, Mapinang Hilir Laut tercatat memiliki 51 titik panas.

    Sebaran titik panas juga terpantau di sejumlah wilayah lainnya. Teluk Sampit mencatat 35 titik, Lempuyang 33 titik, Samuda Kecil 31 titik, Antang Kalang 15 titik, Samuda Besar 13 titik, Tumbang Manya 12 titik, dan Bagendang 11 titik.

    Kondisi tersebut memperlihatkan ancaman karhutla belum sepenuhnya mereda. Titik panas yang terus bermunculan berpotensi memperburuk kualitas udara, terutama ketika asap dari kawasan terbakar terdorong angin menuju wilayah permukiman.

    Di tengah kondisi ISPU yang sudah menembus angka 1.139, paparan asap menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Risiko gangguan pernapasan juga meningkat, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki aktivitas di luar ruangan.

    Masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara masih buruk. Jika harus beraktivitas di luar, penggunaan masker yang sesuai, termasuk masker medis atau N95, menjadi salah satu langkah perlindungan.

    Warga juga perlu memperhatikan kondisi kesehatan dan menjaga asupan cairan. Jika muncul keluhan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, atau gangguan kesehatan lainnya, masyarakat disarankan segera mencari pertolongan medis.(***)

  • ISPU 673 dan Proyek MBG: Sengkarut Kebijakan yang ”Memaksa” Anak Menembus Kabut Asap

    ISPU 673 dan Proyek MBG: Sengkarut Kebijakan yang ”Memaksa” Anak Menembus Kabut Asap

    SAMPIT, kanalindependen.id – Senin pagi (31/8/2026) menjadi titik paling pekat bagi warga Sampit. Jarak pandang menyusut hingga menyisakan sekitar 50 meter.

    Kecepatan angin nol kilometer per jam membuat asap tebal sisa semalam tertahan membalut kota. Pada beberapa titik, jarak pandang bahkan hanya sekitar 5-10 meter.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi H Asan mencatat kondisi tersebut.

    Pagi itu, tanpa menunggu surat dari siapa pun, Febby mengambil keputusan di dapur rumahnya. Anaknya tidak berangkat sekolah.

    ”Sudah liburkan saja dulu dari pada bengek,” kata Febby, wali murid di Sampit.

    Dia menahan anaknya di rumah karena belum mendapat arahan yang cukup jelas mengenai pembelajaran saat kabut asap parah.

    Informasi dari sekolah sebelumnya hanya menyebutkan siswa dapat diliburkan bila kondisi memburuk.

    Persoalannya, kepekatan asap tidak sama di setiap wilayah, dan tidak ada yang memberitahunya siapa yang menentukan kapan kondisi itu disebut parah.

    Layar aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup untuk wilayah Kotawaringin Timur pagi itu menunjukkan angka 673.

    Kategorinya tertulis kapital: BERBAHAYA. Keterangan resminya memperingatkan bahwa kualitas udara pada tingkat itu dapat merugikan kesehatan populasi secara serius dan perlu penanganan cepat.

    Sebagian orang tua lain mengambil keputusan berbeda. Pantauan Kanal Independen pagi itu, sejumlah pelajar tetap berangkat.

    Sebagian anak-anak diantar dengan sepeda motor, mengenakan masker, menembus jalanan yang ujungnya tidak terlihat.

    Dua Instruksi, Satu Pemerintahan, Satu Pagi

    Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur pagi itu mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar ruangan.

    Warga diminta tetap berada di dalam ruangan serta menutup pintu dan jendela. Imbauan itu menyebut satu kelompok secara khusus: anak-anak, bersama lansia dan warga dengan gangguan pernapasan, diminta menghindari paparan udara luar.

    Pada pagi yang sama, tidak ada instruksi penundaan kegiatan belajar tatap muka dari Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur untuk jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, maupun sekolah menengah pertama. Anak-anak berangkat.

    Dua organisasi perangkat daerah di bawah satu bupati, pada hari yang sama, dengan angka pencemaran yang sama, memberi arah yang berlawanan kepada kelompok yang sama. Warga merasakan sendiri selisih itu.

    ”Jarak pandang sekitar 5 meter saja, udara menyengat, mata perih dan berair bila terpapar langsung,” kata Nurul Hidayah, warga Sampit.

    Nanang, warga lainnya, menyebut Senin pagi itu sebagai kondisi terburuk yang ia rasakan sepanjang musim karhutla tahun ini.

    ”Ini yang terparah,” katanya.

    Data rekapitulasi titik panas yang diakses pada 31 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB menunjukkan 960 titik panas terdeteksi di Kotawaringin Timur dalam akumulasi 24 jam terakhir.

    Sebanyak 917 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, 36 titik pada tingkat kepercayaan tinggi, dan tujuh titik pada tingkat kepercayaan rendah.

    Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menyumbang jumlah terbanyak dengan 215 titik, disusul Mentaya Hilir Selatan 164 titik, Mentaya Hilir Utara 155 titik, Telawang 116 titik, dan Baamang 99 titik.

    Perlindungan yang Dicabut Sendiri

    Sepuluh hari sebelum pagi itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pernah mengambil keputusan yang persis dibutuhkan Febby.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor pada Jumat, 21 Agustus 2026, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-I/2026.

    Isinya memerintahkan seluruh satuan pendidikan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan menerapkan Belajar Dari Rumah selama masa tanggap darurat bencana karhutla.

    ”Kebijakan ini dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak karhutla serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman,” kata Halikinnor saat itu.

    Batas waktunya jelas dan terbuka.

    ”Satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan BDR. BDR dilaksanakan sejak surat edaran tersebut diterbitkan, hingga kondisi kualitas udara kembali baik atau sehat,” ujarnya.

    Belajar Dari Rumah itu dijadwalkan efektif Senin, 24 Agustus 2026.

    Dua hari kemudian, sebelum kebijakan itu sempat berjalan satu hari pun, bupati mencabutnya.

    Surat Edaran Nomor 400.3.1/1182-1/DISDIK-1/2026 yang ditetapkan di Sampit pada Minggu, 23 Agustus 2026, menyatakan edaran sebelumnya tidak berlaku lagi.

    Belajar Dari Rumah tidak lagi diwajibkan secara menyeluruh. Sebagai gantinya, jam belajar dipangkas dan keputusan sekolah dari rumah dijalankan secara situasional, diserahkan kepada sekolah untuk berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan.

    Alasan pencabutannya disampaikan Halikinnor sendiri.

    ”Kemarin sekolah sempat mau kita liburkan atau daring, tapi setelah kita amati ternyata kalau sudah agak siang sedikit asapnya berkurang,” katanya.

    Halikinnor menyatakan, pemerintah daerah tetap membuka opsi menutup sekolah bila keadaan memburuk.

    ”Kalau memang nanti kabut asap tambah parah membahayakan anak-anak kita, siswa-siswi kita, ya mungkin diliburkan lagi atau mungkin ada daerah tertentu,” ujarnya pada 24 Agustus.

    Situasi justru memburuk. Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB, ISPUnet mencatat parameter PM2,5 Kotawaringin Timur di angka 347 dan PM10 di angka 367, keduanya masuk kategori berbahaya.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Marjuki membenarkan peningkatan pencemaran udara itu dan mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh kondisi udara yang semakin memburuk.

    Minggu, 30 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB, angkanya naik lagi. PM10 mencapai 516 dan PM2,5 berada di 411. Jarak pandang di Sampit pada pukul 07.00 pagi itu tercatat 50 meter.

    Keesokan harinya, 31 Agustus 2026, pukul 05.00 WIB, parameter PM10 wilayah Kotim menyentuh 655. Satu jam berikutnya, angka kualitas udara berada di 673.

    Belajar Dari Rumah tidak dipulihkan. Delapan hari setelah perlindungan itu dicabut atas dasar penilaian bahwa asap berkurang menjelang siang, udara Sampit berada pada lebih dari dua kali lipat ambang batas kategori berbahaya, dan sebagian pelajar tetap berangkat pada jam ketika asap terpekat.

    Ambang yang Sudah Lama Dilewati

    Angka-angka itu bukan sekumpulan data mentah tanpa konsekuensi hukum. Pemerintah pusat sudah menerjemahkannya menjadi kewajiban.

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

    Edaran itu mengatur moda pembelajaran berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara harian tingkat kabupaten dan kota.

    Kategori Baik dengan rentang 1 sampai 50 dan Sedang dengan rentang 51 sampai 100 mengizinkan pembelajaran tatap muka penuh.

    Kategori Tidak Sehat dengan rentang 101 sampai 200 hanya membolehkan tatap muka terbatas, dengan pembelajaran jarak jauh bagi kelompok rentan.

    Kategori Sangat Tidak Sehat dengan rentang 201 sampai 300 mewajibkan pembelajaran jarak jauh. Kategori Berbahaya dengan angka di atas 300 juga mewajibkan pembelajaran jarak jauh.

    Edaran itu meminta pemantauan kualitas udara dilakukan sedikitnya dua kali sehari, sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

    Bila terdapat perbedaan nilai ISPU dari sumber resmi untuk wilayah dan waktu yang sama, yang digunakan adalah nilai dengan kategori paling berisiko, sebagai bentuk prinsip kehati-hatian.

    Ambang 300 itu terlampaui di Kotawaringin Timur sejak 28 Agustus. Angka 673 pada 31 Agustus pagi berada di lebih dari tiga kali lipat batas yang oleh edaran menteri sudah cukup untuk mewajibkan pembelajaran jarak jauh.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan dasar kebijakan itu.

    ”Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan adalah hal yang utama,” katanya.

    Surat edaran itu juga membagi kewenangan secara tegas. Perubahan moda pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama ditetapkan bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota.

    Kewenangan untuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa ditetapkan gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.

    Pembagian itulah yang menentukan nasib rombongan anak-anak yang berangkat pada pagi berasap itu.

    Rapat yang Menyebut Dapur

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi daring sebelum udara Kotim mencatat angka 673.

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo memimpin rapat tersebut bersama para kepala SMA, SMK, dan SKh.

    Reza menyebut pertemuan itu berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026, sementara sejumlah media nasional menyebut rapat berlangsung Sabtu, 29 Agustus 2026.

    Potongan rekaman rapat belakangan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Reza membahas kemungkinan sekolah diliburkan dan menyampaikan pertimbangan yang membuat namanya menjadi perbincangan nasional.

    ”Karena ketika sekolah diliburkan berpengaruh juga ke dapur-dapur MBG. Kita mengerti Bapak Ibu ya. Bapak Ibu saya harap punya kebijaksanaan juga. Dapur MBG mati Bu, kantin-kantin mati Bu,” kata Reza dalam rekaman itu.

    Ia melanjutkan dengan pertimbangan kedua.

    “Belum lagi dampak ketika anak-anak dipulangkan. Mereka yang harusnya mereka di rumah, mereka ke kafe-kafe buat keributan, buat masalah. Nanti kita yang pusing Bu. Habis itu nanti ada ini orang tuanya apa segala macam,” ujarnya.

    Yang ia usulkan setelah itu bukan pembelajaran jarak jauh, melainkan pergeseran jam masuk.

    ”Jadi, saya meminta kepada Bapak dan Ibu, mohon nanti ini saya akan buatkan surat edaran, masuknya jam delapan untuk adik-adik gitu kan. Nanti pulangnya mungkin karena kita sudah setting di tiga puluh menit setiap jam pelajaran,” katanya.

    Rapat itu berlangsung setelah Surat Edaran Menteri Nomor 20 Tahun 2026 sampai ke tangan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah. Reza menyatakan pihaknya menerima edaran tersebut pada Jumat sore.

    ”Pemerintah Kalteng bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang kami terima pada Jumat (28/8/2026) sore,” katanya.

    Setelah rekaman itu ramai, Reza membantah pihaknya mengutamakan program Makan Bergizi Gratis dibanding keselamatan siswa.

    ”Itu potongan video rapat yang berlangsung lama. Kami saat itu mendengarkan berbagai aspirasi dan rekaman itu belum akhir dari pertemuan. Keselamatan dan kesehatan siswa serta tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama kami,” tegasnya di Aula Berkah Kantor Dinas Pendidikan Kalteng, Senin, 31 Agustus 2026.

    Saat ditanya wartawan apakah benar ia lebih mengutamakan MBG dibanding siswa, Reza menjawab tegas.

    ”Oh tentu, tentu. Kita harus mengutamakan keselamatan, makanya ini Bapak Gubernur langsung membuat surat edaran tersebut,” katanya.

    Ia menyebut potongan yang beredar bukan bagian akhir rapat.

    ”Itu belum akhir dari rapat itu, masih ada lagi diskusi yang lebih lanjut terkait dengan MBG itu, terkait dengan PJJ-nya,” ujarnya.

    Reza juga menjelaskan alasan kebijakan tidak diambil lebih cepat.

    ”De facto-nya kita memang sedang dilanda kabut asap, namun de jure-nya harus ada dasar hukum yang jelas,” katanya.

    Informasi yang diperoleh Kanal Independen menunjukkan instruksi pembelajaran jarak jauh mulai beredar sejak Minggu malam, 30 Agustus 2026, sementara surat edaran resminya ditetapkan keesokan harinya.

    Surat yang Sudah Ada Sejak 15 Agustus

    Pengamat hukum Muhammad Gumarang menilai pertimbangan MBG tidak berada pada tempatnya dalam keputusan penanganan bencana.

    ”Alasan yang disampaikan oleh Kadisdik Reza yang dikaitkan dengan MBG tidak relevan dengan persoalan kabut asap yang mengancam kesehatan anak didik, karena kabut asap adalah menyangkut persoalan bencana yang berkaitan terhadap mitigasi penyelamatan yang wajib dilakukan negara atau pemerintah,” katanya.

    Gumarang merujuk asas hukum yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto. Ia menilai kebijakan sebesar itu semestinya disusun bersama instansi teknis.

    ”Kadisdik Reza juga harus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, BMKG, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai dasar pertimbangan kebijakan sehingga memiliki landasan yang kuat terhadap kebijakan tersebut, bukan asal-asalan,” ujarnya.

    Menurut Gumarang, urusan penyaluran MBG bukan kewenangan dinas pendidikan.

    ”Persoalan MBG adalah persoalan lain, karena MBG ada lembaga sendiri yang mengurusnya yaitu Badan Gizi Nasional. Mengapa Disdik Kalteng Reza terlalu jauh masuk yang bukan ranahnya,” katanya.

    Gumarang menawarkan jalan keluar yang menurutnya bisa ditempuh tanpa menahan siswa di sekolah.

    ”BGN dalam situasi bencana kabut seperti ini juga dituntut pelaksanaan program MBG harus memiliki konsep agar penyerapan terhadap anggaran tetap terealisasikan, misalnya makan langsung diantar ke rumah anak didik oleh SPPG,” ujarnya.

    Jalan keluar yang ia usulkan sudah menjadi hukum sekitar dua pekan sebelum rapat itu digelar.

    Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menetapkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis dalam Situasi Kedaruratan Akibat Bencana di Jakarta pada 15 Agustus 2026. Edaran itu mencabut Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 7 Tahun 2025.

    Isi edaran itu membantah premis bahwa dapur MBG mati ketika sekolah berhenti.

    Angka 6 menyatakan pelayanan MBG dalam situasi kedaruratan akibat bencana dapat dilakukan ke lokasi pengungsian atau lokasi pelayanan yang ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, dengan menyesuaikan kondisi wilayah dan kebutuhan kelompok sasaran.

    Poin 3 mewajibkan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial setempat mengenai lokasi pelayanan, mekanisme dan jadwal distribusi, serta kebutuhan penerima manfaat sesuai kondisi lapangan.

    Angka 5 memungkinkan dapur yang tidak terdampak menambah jumlah penerima manfaat.

    Selanjutnya, poin 11 mengatur distribusi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani unsur pemerintah daerah setempat. Angka 12 menegaskan seluruh pengeluaran tetap bersumber dari biaya operasional MBG.

    Syarat berlakunya diatur pada bagian latar belakang angka 2, yakni bencana yang telah ditetapkan dalam status keadaan darurat bencana oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai tingkat dan kewenangannya.

    Kotawaringin Timur memenuhi syarat itu. Status tanggap darurat karhutla dan kekeringan Kotim yang semula berakhir 26 Agustus telah diperpanjang selama 20 hari hingga 15 September 2026, diputuskan dalam rapat koordinasi di Aula Rumah Jabatan Bupati pada 24 Agustus 2026.

    ”Kita menyepakati untuk status tanggap darurat yang berakhir tanggal 26 itu, kita perpanjang. Kita perpanjang lagi sambil kita memantau keadaan,” kata Halikinnor.

    Secara hukum, sejak 15 Agustus 2026, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kotawaringin Timur sudah boleh tetap memasak dan menyalurkan MBG ke lokasi di luar sekolah meski siswa belajar dari rumah.

    Keterangan Tak Seragam

    Keterangan resmi tentang nasib MBG selama pembelajaran jarak jauh justru tidak seragam di tingkat pusat.

    Sebelas hari setelah menandatangani Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan hal yang lebih sempit kepada wartawan seusai rapat di Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

    ”Selama PJJ, selama online kan tidak masuk sekolah, itu tidak kami berikan MBG,” katanya.

    Sudaryono menjelaskan mekanisme yang berlaku di dapur-dapur.

    ”Jadi ini kita sudah memberikan edaran seperti itu di dapur-dapur sehingga pada saat dia libur sekolah ya nggak dikasih, cuma hari pertama karena sudah kadung dimasak,” ujarnya.

    Ia menyebut mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah terdampak karhutla, termasuk Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, hingga sejumlah wilayah di Sumatra.

    Reza di Palangka Raya menyebut ada edaran BGN yang terbit pada hari pembelajaran jarak jauh dimulai.

    ”Dan hari ini juga sudah ada SE dari BGN terkait dengan pelaksanaan MBG di setiap satuan pendidikan yang ada di Kalimantan Tengah. Nanti silakan dikonfirmasi dengan kepala koordinator wilayah yang ada di Kalimantan Tengah,” katanya pada 31 Agustus 2026.

    Penelusuran Kanal Independen tidak menemukan surat edaran Badan Gizi Nasional bertanggal 31 Agustus 2026.

    Surat edaran BGN yang mengatur pelayanan MBG dalam situasi kedaruratan akibat bencana adalah Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 15 Agustus 2026.

    Program yang memicu perdebatan ini memiliki bobot anggaran harian. Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch terhadap Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menerima insentif Rp6.000.000 per hari selama enam hari, berlaku dua tahun sejak dapur mulai beroperasi, dengan total 313 hari operasional pada 2026.

    Pengelolaan dapur tersebar ke banyak lembaga. Polri tercatat membangun 1.415 SPPG hingga Juni 2026 dengan target 1.500 unit pada tahun yang sama, sementara TNI mengelola 452 SPPG berdasarkan data terakhir pada September 2025.

    Sepekan Gubernur Bertahan

    Sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap status penanganan karhutla berubah dalam satu hari, tujuh hari setelah dinyatakan tidak perlu berubah.

    Senin, 24 Agustus 2026, dalam konferensi pers bersama TNI dan Polri di Markas Polda Kalteng, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan status penanganan karhutla tetap Siaga Darurat dan belum dinaikkan menjadi Tanggap Darurat.

    Luas lahan terbakar sepanjang 2026 saat itu disebut mencapai sekitar 7.634 hektare, dengan 22.203 titik panas dan 1.739 titik api sejak Januari. Sebaran terbesar berada di Kotawaringin Timur seluas 1.686 hektare.

    Alasan yang disampaikan menyangkut sektor yang justru sedang menghadapi persoalan.

    Pemerintah provinsi menilai aktivitas masyarakat, pendidikan, pemerintahan, hingga perekonomian masih berjalan normal.

    Penetapan status Tanggap Darurat disebut dilakukan secara berjenjang karena berdampak pada aktivitas masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

    Agustiar juga menyampaikan penilaian Presiden.

    ”Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap situasi di Kalimantan Tengah,” katanya, merujuk kunjungan Presiden ke Kalimantan Tengah pada 22 Agustus 2026.

    Pada kesempatan yang sama, Gubernur meminta media memberitakan karhutla secara terukur.

    ”Saya meminta pemberitaan mengenai karhutla disampaikan secara berimbang, berdasarkan fakta, serta melalui proses koordinasi dan konfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Senin, 31 Agustus 2026, tiga keputusan besar keluar dalam satu hari. Gubernur menetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/230/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026 yang berlaku hingga 29 September, Keputusan Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat, serta Surat Edaran Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang pembelajaran jarak jauh.

    Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla digelar di halaman Istana Isen Mulang hari itu juga.

    Luas lahan terbakar yang menjadi dasar penetapan status tanggap darurat berdasarkan analisis citra satelit Sistem Monitoring Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tercatat 7.634,46 hektare, angka yang sama persis dengan nominal yang dipakai sepekan sebelumnya untuk menyatakan keadaan masih terkendali.

    Edaran Tiba setelah Bel Masuk

    Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur Agustiar Sabran.

    Edaran itu ditujukan kepada Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.

    Butir pertama menyatakan kegiatan pembelajaran jarak jauh dimulai tanggal 31 Agustus 2026, tanggal yang sama dengan penetapan edaran itu sendiri.

    Butir keempat mengatur pelaksanaan dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran 30 menit. Butir kesepuluh menyatakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar akan dievaluasi setiap tiga hari.

    Jam masuk sekolah di Kotawaringin Timur pada masa kabut asap berada pada kisaran pukul 06.30 hingga 07.00 WIB. Pada jam itu, angka kualitas udara Kotim tercatat 673.

    Reza mengakui pembelajaran jarak jauh hari pertama tidak berjalan sepenuhnya.

    ”Seperti tadi kita sudah PJJ, ternyata di rumah anak-anak ternyata tidak ada sinyal. Ya, itu menjadi kendala juga. Mereka sehingga nekat datang ke sekolah untuk tetap belajar,” katanya.

    Ia mengaku telah memberi arahan susulan.

    ”Saya langsung memberikan arahan agar tidak memaksakan diri. Bagi daerah yang terkendala sinyal, guru diminta memberikan modul cetak atau tugas terstruktur agar siswa tetap bisa belajar aman dari rumah,” ujarnya.

    Reza menyatakan imbauan pihaknya sudah menjangkau seluruh sekolah.

    ”Dalam membuat suatu kebijakan kan kita harus penuh dengan perhitungan, imbauan kami jelas dan sudah ter-copy ke seluruh sekolah,” katanya.

    Keterangan itu berbeda dengan yang dialami Febby pagi itu, yang menyatakan belum mendapat arahan resmi mana pun dan memilih menahan anaknya di rumah.

    Yang Belum Dilindungi

    Surat edaran gubernur hanya mengikat SMA, SMK, dan SKh. Anak-anak taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di Kotawaringin Timur berada di luar jangkauannya, dan hingga sehari setelahnya belum ada tindak lanjut dari Bupati.

    Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto mendesak pemerintah kabupaten segera bergerak.

    ”Provinsi sudah mengeluarkan Surat Edaran, bahkan sudah menembuskan kepada bupati dan wali kota. Kami berharap Bupati Kotim bisa menindaklanjuti surat edaran gubernur itu,” katanya di Sampit.

    Dadang menolak jarak pandang dijadikan tolok ukur, argumen yang selama ini dipakai untuk menjalankan sekolah secara situasional.

    ”Walaupun secara kasat mata jarak pandang masih aman, yang menjadi acuan kita adalah kualitas udara. Karena gol-nya adalah kesehatan,” ujarnya.

    Ia menegaskan pembelajaran jarak jauh bukan penghentian pendidikan.

    “Jangan sampai kita mengedepankan pendidikan tatap muka, tetapi kesehatan murid terancam. Apalagi yang diminta ini bukan libur, tetapi belajar jarak jauh. Toh sudah pernah berjalan, metode belajarnya saja yang berubah,” katanya.

    Komisi III juga menerima aduan bahwa sejumlah sekolah masih meminta siswa datang untuk kegiatan yang tidak mendesak di tengah kabut asap pekat, termasuk latihan persiapan lomba.

    “Kalau sekolah hanya mengharuskan anak-anak turun untuk latihan persiapan lomba, dalam kondisi kabut asap seperti ini saya kira tidak dibenarkan. Disdik harus tegas soal ini,” tegas Dadang.

    Ia meminta seluruh kegiatan seremonial di tingkat kecamatan maupun kabupaten ditunda.

    “Kegiatan seremonial dan persiapan lomba bisa ditunda. Kesehatan anak-anak tidak bisa dipertaruhkan,” katanya.

    “Disdik harus memberikan instruksi yang jelas. Kalau kondisi asap pekat, jangan ada kegiatan yang memaksa anak-anak datang, apalagi hanya untuk latihan,” ujarnya.

    Dampak kesehatan sudah terekam dalam angka. Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah melaporkan kenaikan kasus infeksi saluran pernapasan akut hingga 39,2 persen atau 2.052 kasus pada rentang 7 sampai 14 Agustus 2026. Secara nasional, Kementerian Kesehatan mencatat karhutla memicu 13.449 kasus ISPA.

    Pengamat kebijakan publik di Kotawaringin Timur, Riduwan Kesuma, menilai warga daerah menanggung dampak yang tidak sebanding dengan perhatian yang mereka terima.

    ”Kami selaku masyarakat Kotim merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat, yang mana karhutla ini sudah berlangsung berbulan-bulan dan sangat berdampak sekali terhadap kesehatan masyarakat, sekolah, ekonomi, transportasi darat maupun udara, pendapatan hidup masyarakat dan dunia fauna maupun flora,” katanya.

    Riduwan menilai pemerintah daerah sudah berupaya maksimal dengan sumber daya yang ada.

    ”Kami memperhatikan peranan pemerintah daerah sudah sangat optimal meskipun dengan keterbatasan anggaran, peralatan dan personil, namun tetap berusaha yang terbaik,” ujarnya.

    Ia mempersoalkan posisi daerah penghasil dalam perhitungan negara.

    ”Alangkah ironisnya hasil pajak bumi dan tambang dikeruk ke pusat dan masyarakatnya dibiarkan menderita,” katanya. (ign)

  • Kualitas Udara Kotim Masuk Kategori Berbahaya, Urutan Ketiga Tertinggi di Indonesia

    Kualitas Udara Kotim Masuk Kategori Berbahaya, Urutan Ketiga Tertinggi di Indonesia

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memburuk dan berada pada kondisi kritis. Berdasarkan data portal Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per Sabtu (29/8/2026) malam pukul 20.22 WIB, tingkat pencemaran udara di Kotim menduduki peringkat ketiga tertinggi di Indonesia.

    Nilai ISPU di stasiun pemantau Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, mencatatkan angka 620 dengan parameter kritis Partikulat (PM10). Angka ini menempatkan kualitas udara Kotim berada pada zona hitam atau Kategori Berbahaya (skala ISPU > 300).

    Kotim berada tepat di bawah Palangkaraya (Stasiun Jekan Raya) yang mencatatkan nilai ISPU terburuk nasional sebesar 1.086 (PM 2.5), dan Pontianak Tenggara di urutan kedua dengan angka 688 (PM 2.5).

    Tingginya angka konsentrasi partikulat di udara tersebut menunjukkan paparan kabut asap dan polutan yang sangat tebal, yang berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan pernapasan akut bagi warga.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan membatasi aktivitas di luar ruangan mengingat kondisi udara yang sudah tidak sehat bagi tubuh.

    “Melihat kondisi kualitas udara yang saat ini berada pada kategori berbahaya, kami meminta masyarakat untuk membatasi aktivitas luar ruangan. Apabila terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker untuk meminimalkan paparan partikel debu dan asap,” ujar Marjuki.

    Ia juga menegaskan agar warga tidak menambah perburukan kondisi udara dengan tindakan pembakaran lahan secara sembarangan.

    “Kami mengimbau keras kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan. Kerja sama dan kesadaran bersama sangat dibutuhkan agar kondisi kabut asap ini tidak semakin memburuk,” tambahnya.

    Pemerintah daerah bersama tim gabungan terus memantau perkembangan indikator ISPU secara berkala serta bersiap mengambil langkah penanganan lanjutan untuk mengantisipasi dampak kesehatan bagi masyarakat. (***)

  • ISPU Kotim Tembus 462, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

    ISPU Kotim Tembus 462, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencapai level berbahaya pada Jumat, 28 Agustus 2026 malam.
    Data aplikasi ISPUnet untuk lokasi Kabupaten Kotawaringin Timur pada pukul 22.00 WIB mencatat nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 462.

    Angka tersebut menempatkan kualitas udara Kotim dalam kategori berbahaya. Parameter yang menjadi pencemar utama adalah partikulat PM10 dengan nilai 462.

    Kondisi serupa juga terlihat pada PM2.5 yang tercatat mencapai 371 dan masuk kategori berbahaya.
    Sementara itu, sejumlah parameter pencemar lain masih berada dalam kategori baik. SO2 tercatat 43, NO2 sebesar 5, hidrokarbon (HC) 6, karbon monoksida (CO) 4, dan ozon (O3) berada pada angka 0.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur Marjuki mengatakan kondisi tersebut menunjukkan kualitas udara yang perlu mendapat perhatian serius.

    “Kondisi udara seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama. Masyarakat perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi udara sedang buruk,” kata Marjuki, Jumat (28/8 /2026) malam.

    Data ISPUnet juga mencatat kelembapan udara mencapai 96,07 persen, tekanan udara 1.013 mBar, dengan suhu sekitar 25 derajat Celsius.

    Tingginya konsentrasi partikulat menjadi persoalan utama dalam kondisi tersebut. PM10 dan PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat terhirup ke dalam sistem pernapasan.

    Nilai ISPU 462 menunjukkan kondisi yang jauh berada di atas ambang kategori berbahaya. Situasi ini berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

    Masyarakat yang berada di wilayah terdampak disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan perlindungan pernapasan ketika harus beraktivitas di luar.

    Kondisi kualitas udara tersebut juga perlu dipantau secara berkala karena konsentrasi partikulat dapat berubah mengikuti kondisi cuaca, arah angin, serta sumber emisi di wilayah sekitar.

    Di tengah situasi karhutla yang masih menjadi perhatian di Kotim, tingginya partikulat menjadi indikator penting untuk melihat dampak asap terhadap kualitas udara masyarakat. (***)

  • Aturan Baru Sekolah Saat Bencana Asap Kotim: Jam Belajar Dipangkas & Wajib Bermasker

    Aturan Baru Sekolah Saat Bencana Asap Kotim: Jam Belajar Dipangkas & Wajib Bermasker

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kepungan kabut asap yang makin mengancam kesehatan memaksa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah darurat di sektor pendidikan.

    Melalui Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1184/DISDIK-1/2026 tanggal 24 Agustus 2026, Pemkab merombak total skema kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang sekolah.

    ​Bupati Kotim Halikinnor menegaskan bahwa penyesuaian kegiatan pembelajaran ini diambil sebagai langkah mendesak guna memproteksi kesehatan para siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan polusi asap gambut yang kian pekat tanpa menghentikan total hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan.

    “Penyesuaian kegiatan pembelajaran ini dilakukan sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap. Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak. Karena itu, kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan asap seperti olahraga dan aktivitas di luar ruangan perlu ditiadakan selama kondisi belum memungkinkan,” tegas Bupati Kotim, Halikinnor, Senin (24/8/2026).


    ​Melalui aturan baru ini, jam masuk seluruh jenjang sekolah diundurkan menjadi pukul 07.30 WIB hingga 08.00 WIB untuk menghindari paparan kabut asap pekat di pagi hari, dengan pemangkasan durasi jam pulang secara signifikan baik pada sekolah sistem lima hari maupun enam hari belajar. Seluruh warga sekolah juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

    ​Pemerintah Daerah melarang keras pelaksanaan kegiatan outdoor seperti upacara bendera, senam pagi, olahraga luar ruangan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Sekolah diminta mengaktifkan ruang UKS sebagai pos pertolongan pertama gangguan pernapasan serta memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara berkala. Pemkab menegaskan bahwa jika Indeks ISPU makin memburuk dan membahayakan, satuan pendidikan diizinkan untuk mengalihkan pembelajaran penuh ke moda Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR)

    ​Langkah Pemkab merilis SE Penyesuaian Pembelajaran patut diapresiasi, namun skema pemangkasan jam tatap muka di tengah kepungan asap tingkat berbahaya masih menyimpan celah kerentanan tinggi (exposure gap) bagi anak-anak. Membiarkan siswa tetap hadir fisik ke sekolah di mana sebagian besa r)r ruang kelas berfasilitas ventilasi terbuka (open-air) sama saja membiarkan paru-paru anak terpapari racun \text{PM}_{2.5} sepanjang proses belajar.

    ​Dinas Pendidikan Kotim dan Dinas Kesehatan didesak untuk tidak ragu mengeksekusi Opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara total pada wilayah-wilayah perkotaan dan kecamatan bersatus zona merah karhutla seperti Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Selatan. Di sisi lain, pembagian masker standar kesehatan N95/KN95 khusus ukuran anak-anak harus segera didistribusikan secara gratis ke sekolah-sekolah, alih-alih menyerahkan beban pengadaan sepenuhnya kepada orang tua murid.

    ​Utamakan paru-paru anak, jangan ragu berlakukan PJJ darurat! SE Bupati Kotim rombak jam sekolah akibat asap!  Disdik dan Dinkes wajib pasok masker gratis anak dan evaluasi PJJ total (***)