Tag: Jalan Dewi Sartika

  • Geledah Pria Ber-Ninja di Depan Kos Dewi Sartika: Satresnarkoba Polres Kotim Temukan 10,18 Gram Sabu Dibalut Tisu!  

    Geledah Pria Ber-Ninja di Depan Kos Dewi Sartika: Satresnarkoba Polres Kotim Temukan 10,18 Gram Sabu Dibalut Tisu!  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Sampit. Pria berinisial RW (45) tak berkutik saat digerebek petugas di depan sebuah rumah kos di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Rabu (21/10/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

    Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua kantong plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 10,18 gram yang disembunyikan secara rapi dalam saku celana.

    Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, mengonfirmasi bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan kos Dewi Sartika.

    “Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan dua bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 10,18 gram. Barang haram tersebut dibalut selembar tisu dan disimpan di kantong celana bagian belakang sebelah kiri tersangka,” ungkap IPTU Edi Walujo, Sabtu (24/10/2026).

    Sabu Kantong Celana Dibalut Tisu, Motor Ninja dan Ponsel Diamankan

    Prosedur penggeledahan berlangsung transparan dengan penunjukan surat perintah tugas di hadapan pengurus RT setempat. Selain barang bukti sabu seberat 10,18 gram, Satresnarkoba Polres Kotim turut menyita sejumlah barang bukti operasional milik tersangka RW: Satu unit telepon genggam merk Tecno Pova 7 Ultra yang diduga kuat berisi rekam jejak jalur komunikasi transaksi. Satu unit sepeda motor sport Kawasaki Ninja yang digunakan tersangka saat menanti pembeli di depan kos-kosan.

    Tersangka RW secara kooperatif mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut di lokasi kejadian. Pria paruh baya ini langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan mendalam, yang belakangan menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan sabu jaringan 306 gram di Jalan Moh. Hatta.

     

    Penangkapan RW di depan kos Dewi Sartika mempertegas bahwa kawasan kos-kosan dan kontrakan padat di Ketapang rawan dijadikan tempat transit atau pangkalan transaksi narkoba. Pengedar kerap memanfaatkan mobilitas penghuni kos yang tinggi sebagai kamuflase aksi kejahatannya.

    Satpol PP Kotim, Bhabinkamtibmas, dan pengurus RT/RW di kawasan Telaga Baru dan Mentawa Baru Ketapang dituntut memperketat pengawasan serta mewajibkan pemilik kos melapor identitas penghuni secara berkala guna memutus rantai persebaran barang haram.

    Penyidik Polres Kotim telah menjerat RW dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Penegakan hukum dengan ancaman hukuman berat wajib dikawal hingga persidangan untuk memberikan efek jera yang nyata. (***)

  • Jaringan Sabu Kemasan Teh Cina Diberondong Polisi: Dari Dewi Sartika Hingga Moh. Hatta, Satresnarkoba Polres Kotim Sita 306,7 Gram Sabu

    Jaringan Sabu Kemasan Teh Cina Diberondong Polisi: Dari Dewi Sartika Hingga Moh. Hatta, Satresnarkoba Polres Kotim Sita 306,7 Gram Sabu

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Operasi terukur jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar mata rantai peredaran narkotika jaringan besar di Kota Sampit. Pengembangan kasus dari kawasan Jalan Dewi Sartika berujung pada penggerebekan rumah di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Ketapang, dengan total barang bukti sitaan mencapai 306,7 gram sabu, Rabu (21/10/2026) sore.

    Dalam pengungkapan bernilai ratusan juta rupiah tersebut, petugas berhasil membekuk seorang pria berinisial SMF yang disinyalir bertindak sebagai gudang/penyimpan barang haram tersebut.

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edi Walujo, membeberkan bahwa terbongkarnya markas SMF berawal dari penangkapan tersangka pertama berinisial RW di Jalan Dewi Sartika sekitar pukul 14.00 WIB.

     “Setelah mengamankan pelaku R W di Jalan Dewi Sartika, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu tersebut. Hasilnya, petugas bergerak ke Jalan Moh. Hatta dan mengamankan seorang pria berinisial S M F,” kata Edi, Jumat (23/10/2026).

    Sabu Kemasan Chinese Tea Tersembunyi di Bawah Kasur Kamar

    Proses penggeledahan di kediaman SMF di Jalan Moh. Hatta berlangsung ketat dengan disaksikan langsung oleh perangkat kelurahan dan ketua RT setempat.

    Saat menyisir area kamar tidur, petugas mendapati sebuah tas putih yang disembunyikan secara rapat di bawah kasur. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan tujuh paket besar sabu berkemas bungkus Chinese Tea (Teh Cina) modus klasik jaringan internasional untuk mengelabui aparat dengan berat kotor keseluruhan 306,7 gram.

    Selain sabu, petugas mengamankan uang tunai Rp3,6 juta, satu bungkus plastik klip kecil, dan telepon genggam Oppo A5 Pro yang ditemukan di lantai kamar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk kepentingan penyidikan.

    Edi menyebutkan, berdasarkan keterangan kepolisian, S M F mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

    “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan berat kotor 306,7 gram yang disimpan dalam tas putih di bawah kasur. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3,6 juta, telepon genggam, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

    Hubungan kedua terlapor masih perlu ditelusuri

    Pengungkapan di Jalan Moh. Hatta berlangsung sekitar dua jam setelah penangkapan R W di Jalan Dewi Sartika. Namun, hubungan antara kedua pria tersebut, asal-usul sabu, dan dugaan peran masing-masing dalam perkara ini masih perlu dijelaskan lebih lanjut melalui proses penyidikan.

    Polisi menyangkakan S M F dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sangkaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan bukan penetapan bahwa terlapor telah terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana serta peran setiap pihak tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)